Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Hak Dan Kewajiban Pasien

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 5

PEMERINTAH KABUPATEN ALOR

DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS MEBUNG
KECAMATAN ALOR TENGAH UTARA
Jalan: Sibone.email: pkmmebung23@gmail.com.Tlp. 082236724593

KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS MEBUNG
Nomor: PUSK. 800./3104/MBG/2022

TENTANG
HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM DAN PASIEN PENGGGUNA
PELAYANAN UPT PUSKESMAS MEBUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEPALA UPTD PUSKESMAS MEBUNG,

Menimbang : a. bahwa hak dan kewajiban pengguna Puskesmas


ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan
pihak terkait serta tercermin dalam kebijakan dan
prosedur penyelenggaraan Puskesmas;
b. bahwa Puskesmas sebagai Pengelola dan pelaksana
kesehatan perlu memahami dan memberikan hak
pengguna pelayanan Puskesmas terutama disampaikan
melalui brosur, leaflet, poster,
yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban sasaran
atau pengguna jasa layanan Puskesmas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud a dan b
maka perlu ditetapkan keputusan kepala UPTD
Puskesmas tentang Hak dan Kewajiban Sasaran
Program dan Pasien Pengguna Pelayanan Puskesmas;
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan konsumen;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktek Kedokteran;
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Pelayanan Kesehatan;
5. Peraturan Mentri Kesehatan No 69 Tahun 2014 tentang
Kewajiban rumah Sakit dan kewajiban Pasien;

6. Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019


tentang Puskesmas;
7. Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015
tentang Akreditas puskesmas, Klinik Pratama Tempat
Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri
Dokter Gigi;
8. Peraturan Mentri Kesehatan Republim Indonesia Nomor
44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen
Puskesmas;

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MEBUNG
TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM
DAN PASIEN PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS.
Kesatu : Penyelenggaraan pelayanan dan pelaksanaan program UPTD
Puskesmas Mebung harus memperhatikan hak dan kewajiban
saran program dan pasien pengguna pelayanan puskesmas
yang tertuang dalam surat keputusan ini.
Kedua : Untuk memberikan kejelasam hak dan kewajiban pengguna
UPTD Puskesmas Mebung maka di lakukan sosialisasi
kepada masyarakt dan semua pihak terkait dan di cerminkan
dalam kebijakan dan prosedur penyelenggaraan UPTD
Puskesmas Mebung.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.

Ditetapkan di : Mebung
Pada tanggal : 02 Maret 2022
Kepala UPTD Puskesmas Mebung,

TIRSA H BOTAHALA
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPT
PUKESMAS MEBUNG

NOMOR : PUSK. 800/3104/MBG/2022

TENTANG : HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN


PROGRAM DAN PASIEN
PENGGGUNA PELAYANAN

HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM DAN PASIEN


PENGGUNA PELAYANAN UPT PUSKESMAS MEBUNG

Hak Sasaran Program


1. Hak sasaran program adalah untuk diperkuat oleh Puskesmas, Puskesmas
Pembantu, Puskesmas Keliling, Posyandu, dan Poskesdes dalam
melaksanakan program di wilayah kerjanya.

Hak pasien:

1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku


di Puskesmas.
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa
diskriminasi.
4. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar
profesi dan standar prosedur operasional.
5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar
dari kerugian fisik dan materi.
6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
7. Memilih dokter sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku
di puskesmas.
8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter
lain (second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam
maupun di luar Puskesmas.
9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk
data-data medisnya.
10. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan
dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
11. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan
medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi
yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
serta perkiraan biaya pengobatan.
12. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam
perawatan di Puskesmas.
13. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap
dirinya.
14. Menggugat dan atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas itu
diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik
secara perdata ataupun pidana.
15. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar
pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Kewajiban pasien:

1. Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Puskessmas atas


pelayanan yang diterimanya
2. Memberi informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
3. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi, serta perawat.
4. Mematuhi ketentuan yang berlaku di Puskesmas.
5. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Kewajiban Sasaran Program

1. Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah


kerja Puskesmas Kandangan
2. Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan
pemerataan kesehatan yang diselenggarakan;
3. Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan
masyarakat beserta lingkungannya;
4. Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja Puskesmas Kandangan agar
terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
5. Melakukan koordinasi dengan sektor terkait dalam pemberian pelayanan
kesehatan seperti Rumah Sakit Umum, Posyandu, Polindes dan jaringan
pelayanan kesehatan lain dan dalam fungsi pembinaan (Dinkes Kabupaten
dan Kantor Kecamatan);

Ditetapkan di : Mebung
pada tanggal : 02 Maret 2022
KEPALA UPTD PUSKESMAS MEBUNG,

TIRS H BOTAHALA

Anda mungkin juga menyukai