Perwali No. 66 2021 TTG Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Perwali No. 66 2021 TTG Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Perwali No. 66 2021 TTG Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA
WALiKOTABAUBAU,
2
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah (Betita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 412);
9. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kata Baubau
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
MEMUTUSKAN:
BABI
KETENTUANUMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kota Baubau.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Baubau.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Baubau.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wall Kota dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Baubau.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Baubau.
7. Asisten adalah Asisten Sekretaris Daerah pada Sekretariat Daerah Kota Bau bau
yang terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten
Perekonornian dan Pembangunan, serta Asisten Adrninistrasi Umum.
8. Bagian adalah Bagian pada Sekretariat Daerah Kota Baubau.
9. Kepala Bagian adalah Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kota
Baubau
10. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat Sebagai Perangkat Daerah Kota
Baubau;
11. Pemerintahan Kelurahan adalah Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kelurahan;
3
12. Kelompok Jabatan Fungsional adalah sejumlah tenaga fungsional yang oleh
karena fungsinya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pada
Sekretariat Kota Baubau.
BAB II
KEDUDUKAN
DANSUSUNANORGANISASI
Bagian Pertama
Kecamatan
Pasal 2
(1) Kecamatan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah;
(2) Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah;
(3) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu
Wali Kota dalam melaksanakan fungsi pelaksana Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah;
( 4) Kecamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis di tingkat kecamatan;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pemerintahan ditingkat
kecamatan;
c. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pemerintahan di tingkat
kecamatan;
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Bagian Kedua
Kelurahan
Pasal 3
(1) Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala Kelurahan yang disebut Lurah selaku
Perangkat Kecamatan dan betanggungjawab kepada Camat;
(2) Lurah diangkat oleh Wall Kota atas Usul Sekretaris Daerah dari Pegawai Negeri
Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang- Undangan;
(3) Lurah mempunyai tugas membantu camat dalam :
a. Melaksanakan kegiatan Pemerintahan Kelurahan;
b. Melakukan Pemberdayaan Masyarakat;
c. Melaksanakan Pelayanan Masyarakat;
e. Memelihara ketentraman dan ketertiban umum;
4
f. Memelihara Pasarana dan Fasilitas pelayanan umum;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
BAB III
SUSUNANORGANISASI
Bagian Pertama
Kecamatan WolioTipe A
Pasal 4
(1) Susunan Organisasi Kecamatan Wolioterdiri dari Sekretariat, 2 (dua) Subbag,
dan 5 (lima) seksi serta dibantu Kelompok.Jabatan Fungsional umum yaitu:
a. Sekretariat terdiri dari :
Sekretaris ;
Seksi Pemerintahan;
Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
Seksi Kesejahteraan Rakyat;
Seksi Trantib;
Seksi Pelayanan Umum.
b. Sekretaris membawahi:
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
Sub Bagian Umum dan Keuangan.
(2) Struktur Organisasi Kecamatan Wolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum pada Lampiran 1 Peraturan Wall Kota ini.
Bagian Kedua
Kecamatan Betoambari Tipe A
Pasal 5
(1) Susunan Organisasi Kecamatan Betoambari terdiri dari Sekretariat, 2 (dua)
Subbag dan 5 (lima) seksi serta dibantu KelompokJabatan Fungsional umum
yaitu:
a. Sekretariat terdiri dari :
Sekretaris;
Seksi Pemerintahan;
Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
Seksi Kesejahteraan Rakyat;
Seksi Trantib;
Seksi Pelayanan Umum
b. Sekretaris membawahi:
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
5
Sub Bagian Umum dan Keuangan;
(2) Struktur Organisasi Kecarnatan Betoarnbari sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada Larnpiran 2 Peraturan Wali Kota ini.
Bagian Ketiga
Kecarnatan Murhum Tipe A
Pasal 6
(1) Susunan Organisasi Kecamatan Murhum terdiri dari Sekretariat, 2 (dua)
Subbag dan 5 (lima) seksi serta dibantu KelompokJabatan Fungsional umum
yaitu:
a. Sekretariat terdiri dari:
Sekretaris ;
Seksi Pemerintahan;
Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
Seksi Kesejahteraan Rakyat;
Seksi Trantib;
Seksi Pelayanan Umum
b. Sekretaris membawahi :
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
Sub Bagian Umum dan Keuangan;
(3) Struktur Organisasi Kecarnatan Murhum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum pada Lampiran 3 Peraturan Wali Kota ini.
Bagian Keempat
Kecamatan Kokalukuna Tipe A
Pasal 7
(1) Susunan Organisasi Kecamatan Kokalukuna terdiri dari Sekretariat, 2 (dua)
Subbag, dan 5 (lima) seksi serta dibantu KelompokJabatan Fungsional.umum
yaitu:
a. Sekretariat terdiri dari :
Sekretaris ;
Seksi Pemerintahan;
Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
Seksi Kesejahteraan Rakyat;
Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
Seksi Pelayanan Umum.
b. Sekretaris membawahi :
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
Sub Bagian Umum dan Keuangan.
6
(2) Struktur Organisasi Kecamatan Kokalukuna sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada Lampiran 4 Peraturan Wali Kota ini.
Bagian Kelima
Kecamatan Bungi Tipe B
Pasal 8
(1) Susunan Organisasi Kecamatan Bungi terdiri dari Sekretariat, 2 (dua) Subbag,
dan 4 (empat) seksi serta dibantu Kelompok Jabatan Fungsional umum yaitu:
a. Sekretariat terdiri dari :
Sekretaris ;
Seksi Pemerintahan;
Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
Seksi Kesejahteraan Rakyat;
Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
b. Sekretaris membawahi:
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
Sub Bagian Umum dan Keuangan.
(2) Struktur Organisasi Kecamatan Bungi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
tercantum pada Lampiran 5 Peraturan Wali Kota ini.
Bagian Kelima
Kecamatan Sorawolio Tipe B
Pasal 8
(1) Susunan Organisasi Kecamatan Sorawolio terdiri dari Sekretariat, 2 (dua)
Subbag dan 4 (empat) seksi serta dibantu Kelompok Jabatan Fungsional
umumyaitu:
a. Sekretariat terdiri dari :
Sekretaris;
Seksi Pemerintahan;
Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
Seksi Kesejahteraan Rakyat;
Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
b. Sekretaris membawahi:
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
Sub Bagian Umum dan Keuangan.
(2} Struktur Organisasi Kecamatan Sorawolio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada Lampiran 6 Peraturan Wali Kota ini.
7
Bagian Keenam
Kecamatan Lea - Lea Tipe B
Pasal 9
(1) Susunan Organisasi Kecamatan Lea-Lea terdiri dari Sekretariat, 2 (dua)
Subbag dan 4 (empat) seksi serta dibantu Kelompok Jabatan Fungsional
umumyaitu:
a. Sekretariat terdiri dari :
Sekretaris ;
Seksi Pemerintahan;
Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
Seksi Kesejahteraan Rakyat;
Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
b. Sekretaris membawahi:
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
Sub Bagian Umum dan Keuangan.
(2) Struktur Organisasi Kecamatan Lea - Lea sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum pada Lampiran 7 Peraturan Wali Kota.
Bagian Ketujuh
Kecamatan Batupoaro Tipe B
Pasal 10
(1) Susunan Organisasi Kecamatan Batupoaro terdiri dari Sekretariat, 2 (dua)
Subbag, dan 4 (empat) seksi serta dibantu Kelompok Jabatan Fungsional
umum yaitu:
a. Sekretariat terdiri dari:
Sekretaris ;
Seksi Pemerintahan;
Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
Seksi Kesejah teraan Rakyat;
Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
b. Sekretaris membawahi:
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
Sub Bagian Umum dan Keuangan.
(2) Struktur Organisasi Kecamatan Batupoaro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada Lampiran 8 Peraturan Wali Kota.
8
Bagian Kedelapan
Kelurahan
Pasal 11
(1) Susunan Organisasi Kelurahan terdiri dari Sekretariat, dan 3 (tiga) seksi serta
dibantu Kelompok Jabatan Fungsional umum yaitu:
Sekretaris Lurah;
Seksi Pemerintahan;
Seksi Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat;
Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
(2) Struktur Oranisasi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
tercantum pada Lampiran 9 Peraturan Wall Kota.
Bagian Ketujuh
Kelompok J abatan Fungsional
Pasal 12
(1) Di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan dapat dibentuk Kelompok Jabatan
Fungsional sesuai kebutuhan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan keahlian dan
kebutuhan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
{3) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah Jabatan Fungsional yang
diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku;
(4) Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior
yang ditunjuk, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat;
(5) Jumlah Tenaga Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(6) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional berdasarkan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.
BAB IV
TATAKERJA
Pasal 13
( 1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Camat, Sekretaris Camat,
Kepala Seksi Kecamatan, Lurah, Sekretaris Lurah, Kepala Seksi Kelurahan,
dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun
antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Kota serta lnstansi lain
diluar Pemerintah Kata sesuai dengan tugas pokok masing-masing;
9
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar
mengambil langkah-langkah yang diperlukan;
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi, bertanggungjawab memimpin dan
mengkoordinasi bawahan masing masing dan memberikan bimbingan serta
petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya;
(4) Setiap pimpinan satuan organisasi, wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk
dan bertanggungjawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan
laporan secara berkala;
(5) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan orgarusasi dan
bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan
laporan lebih lanjut;
(6) Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan
laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara
fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 14
(1) Camat merupakanjabatan eselon III.a ataujabatan administrator;
(2) Sekretaris Camat Tipe A merupakan jabatan struktural eselon III.b atau
jabatan administrator;
(3) Sekretaris Camat Tipe B, Kepala Seksi Kecamatan dan Lurah merupakan
jabatan struktural eselon IV.aatau jabatan pengawas;
(4) Sekretaris Lurah dan Kepala Seksi Kelurahan merupakan jabatan struktural
eselon IV.batau jabatan pengawas.
BABV
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 15
(1) Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Semua kewenangan yang berkaitan dengan pengangkatan, penempatan,
pemindahan, dan pemberhentian pegawai dilakukan oleh pejabat yang
berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
(1) Camat diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kata menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
(2) Sekretaris Camat dan Kepala Seksi Kecamatan diangkat dan diberhentikan
oleh Wali Kota atas usul Sekretaris Daerah;
10
(3) Lurah diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota atas usul Sekretaris Daerah;
(4) Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi Kelurahan diangkat dan diberhentikan
Wali Kota.
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 17
(1) Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka:
a} Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Baubau beserta
perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b) Semua ketentuan yang mengatur tentang tugas dan fungsi yang
bertentangan dengan Peraturan Wali Kota ini dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
(2) Penjabaran tugas masing-masing jabatan struktural, fungsional umum dan
fungsional tertentu akan diatur kemudian dengan peraturan tersendiri.
Pasal 18
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali
Kota dengan penemptannya dalam Berita Daerah Kota Baubau.
I
t., jJ.;
I
I
I
I '
'
I
Ditetapkan di Baubau
pada tanggal, y A6lA ~ h.u- 2021
A.S. TAMRIN
Diundangkan di Baubau
pada tanggal, L( - t\9U
SEKRETARISDAERA K .-------=-:-::~'.:"':'-----=~1
PARAF KOORDINASi _ .
uo. !NSTAHSU UNIT KERJA PARAF
1.
2.
3.
4.
5.
CAMAT
I
SEKRETARIAT
I
I I
SUBBAG PERENCANAAN, SUBBAG UMUM DAN KEUANGAN
EVAL.UASI DAN PELAPORAN
I I I I
PARAF l{OORDJrJASt
A.S. TAMRIN
4.
l 5.
LAMPIRAN 2
PERATURAN WALI KOTA BAUBAU
NOMOR : G,G TAHUN 2021
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA BAUBAU
CAMAT
I
SEKRETARIAT
I
I I
SUBAG PERENCANAAN, SUBAG UMUM DAN KEUANGAN
EVALUASI DAN PELAPORAN
I I I I
I I
r l
K E L 0 M p 0 K J A B A T A N F u N G s I 0 N A j
l L
A.S. TAMRIN
LAMPIRAN 3
PERATURAN WALI KOTA BAUBAU
NOMOR: (o~ TAHUN 2021
TENT ANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA BAUBAU
CAMAT
I
SEKRETARIAT
I
I I
SUBAG PERENCANAAN, SUBAG UMUM DAN KEUANGAN
EVALUASIDANPELAPORAN
I I I 1
- SEKSI PEMERINTAHAN SEKSI EKONOMI DAN SEKSIKESEJAHTERAAN SEKSI TRANTIB SEKSI PELAYANAN UMUM ,...._
PEMBANGUNAN RAKYAT
I I
I
K E L 0 M p 0 K J A B A T A N F u N G s I 0 N A 'j
l L
NO.
i.
A.S. TAMRIN
i.
3.
4.
5.
LAMPIRAN 4
PERATURAN WALI KOTA BAUBAU
NOMOR: GG, TAHUN 2021
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANlSASl DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA BAUBAU
CAMAT
l
SEKRETARIAT
I
I I
SUBAG PERENCANAAN, SUBAG UMUM DAN KEUANGAN
EVALUASIDANPELAPORAN
I I I I
- SEKSI PEMER1NTAHAN SEKSI EKONOMI DAN SEKSIKESEJAHTERAAN SEKSI TRANTIB SEKSI PELAYANAN UMUM ....._
PEMBANGUNAN RAKYAT
l I
I ~
I K E L 0 M p 0 K J A E A T A N F u N a s I 0 N A L u M u M I
·;;,
1.
A.S. TAMRIN
3.
"£t
4.
5,
LAMPIRAN 5
PERATURAN WALI KOTA BAUBAU
NOMOR: GG TAHUN 2021
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA BAUBAU
I CAMAT
I
I
SEKRETARIAT
I
I I
SUBAG PERENCANAAN, SUBAGUMUM DAN KEUANGAN
EVALUASI DAN PELAPORAN
I l I I
.______
- SEKSI PEMERINTAHAN SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN SEKSIKESEJAHTERAAN RAKYAT SEKSIKETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN
f
l I ~
I K E L 0 M p 0 K J A B A T A N F u N G s I 0 N A L
I
A.S. TAMRIN
LAMPIRAN6
PERATURAN WAL! KOTA BAUBAU
...
NOMOR : bb TAHUN 2021
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA BAUBAU
I CAMAT
I
I
SEKRETARIAT
I
I I
SUBAG PERENCANAAN, SUBAG UMUM DAN KEUANGAN
EVALUASI DAN PELAPORAN
I l I I
- SEKSI PEMERINTAHAN SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN SEKSIKESEJAHTERAAN RAKYAT SEKSIKETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN
-
l I
(
I K E L 0 M p 0 K J A B A T A N F u N G s I 0 N A L u M u M
"'j
A.S. TAMRIN
LAMP!RAN7
PERATURAN WAL! KOTA BAUBAU
NOMOR : Gb TAHUN 2021
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA BAUBAU
I CAMAT
I
I
SEKRETARIAT
I
I I
SUBAG PERENCANAAN, SUBAG UMUM DAN KEUANGAN
EVALUASI DAN PELAPORAN
I I I I
PARAF 1KOORDlNASi T
NO. INSiANSl/ UNIT KERJA ?ARAF
1. A.S. TAMRIN
2.
3.
4.
5.
LAMPIRAN 8 ..,
PERATURAN WAL! KOTA BAUBAU
NOMOR : {;;G TAHUN 2021
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA BAUBAU
CAMAT
I I
I
SEKRETARIAT
I
I I
SUBAG PERENCANAAN, SUBAQ UMUM DAN KEUANGAN
EVALUASI DAN PELAPORAN
I I I I
- SEKSI PEMERINTAHAN SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN SEKSIKESEJAHTERAAN RAKYAT SEKSIKETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN
-
r
I I 1
l K E L 0 M p 0 K J A 8 A T A N F u N G s I 0 N A L u M u M
J
• ·1
PARAF l\OORD!NAS1
NO. INSTANSI! UNIT KERJA
1. A.S. TAMRIN
2.
J.
-r-,-~~~--~~~-=r--f
4.
5.
LAMPIRAN9
PERATURAN WALi KOTA BAUBAU
NOMOR: C.G TAHUN 2021
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA BAUBAU
I LURAH
I
I
SEKRETARIS
. I I
- SEKSI PEMERINTAHAN SEKSIEKONOMIPEMBANGUNAN SEKSI KETENTRAMAN DAN
------
DAN KESEJAHTRAAN RAKYAT KETERTIBAN
r K ELOMPOK J A 8 A T A N FUNGSIONAL U M UM
l
l J
PAR.AF KOORDIMASI
NO.
i. A.S. TAMRIN
2.
3.
4.
5.