Program Kerja Ks
Program Kerja Ks
Program Kerja Ks
A. Latar Belakang
Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses untuk
memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya diatur secara bertahap,
terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut diperlukan sejumlah
indikator pencapaian untuk mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.
Dan kegiatan operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan (sekolah) dalam
upaya menghasilkan lulusan yang bermutu.
Agar pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di SD Negeri 40 Lubuklinggau
dapat terselenggara dengan baik dan mencapai hasil yang optimal, maka diperlukan
program kerja yang sistematis berdasar kondisi obyektif sekolah dan mengacu pada
konsep kemandirian sekolah yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan
profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Kepala Sekolah sebagai pemimpin
harus mampu: 1) mendorong timbulnya kemauan yang kuat dengan penuh semangat dan
percaya diri kepada para guru, staf dan peserta didik dalam melaksanakan tugasnya
masing-masing; 2) memberikan bimbingan dan mengarahkan para guru, staf dan para
peserta didik, serta memberikan dorongan, memacu dan berdiri di depan demi kemajuan
dan memberikan inspirasi dalam mencapai tujuan.
Untuk dapat melaksanakan fungsinya tersebut di atas, maka dengan disusunnya
Program Kerja Kepala SD Negeri 40
Lubuklinggau Tahun Pelajaran 2022/2023 diharapkan :
1. Memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga
kependidikan di sekolahnya;
2. Memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan pendidik dan tenaga
kependidikan melalui kerja sama atau kooperatif, memberi kesempatan kepada para
pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kemampuan profesinya, dan
mendorong keterlibatan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dalam berbagai
kegiatan yang menunjang tujuan sekolah;
3. Memiliki hubungan sangat erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan upaya
peningkatan mutu sekolah dan mendukung keterlaksanaan seluruh program sekolah
dan produktivitas sekolah;
4. Melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja pendidik dan
tenaga pendidikan;
5. Mampu memberikan petunjuk dan pengarahan, meningkatkan kemampuan pendidik
dan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah, dan mendelegasikan tugas
secara proporsional;
6. Memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan
lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan
teladan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, dan
mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif;
7. Memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para pendidik dan
tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya; dan
8. Menjadi figur teladan yang dapat dijadikan contoh dan teladan bagi pendidik dan
tenaga kependidikan maupun peserta didik;
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Guru;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi
Guru dalam Jabatan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Satuan Pendidikan;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Laboratorium Sekolah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana
dan Prasarana SDLB, SDLB, dan SMALB;
21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan.
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja
Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja
Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan
Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan
dan/atau Bakat Istimewa;
24. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program
Induksi bagi Guru Pemula;
26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
30. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
31. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Standar Penilaian Pendidikan.
C. Tujuan
Tujuan utama penyusunan program kerja ini antara lain :
1. Memberikan panduan/acuan bagi kepala sekolah dalam melaksanakan tugas
pokoknya;
2. Mempermudah kepala sekolah dalam mempersiapkan pembinaan dan penilaian yang
dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan;
3. Meningkatkan kinerja kependidikan sehingga nantinya memperoleh hasil pendidikan
dan pengajaran yang optimal;
4. Meningkatkan kinerja administrasi untuk menghasilkan administrasi sekolah yang
efektif dasn efisien sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Memberikan landasan dan arah yang jelas bagi pengelola pendidikan sehinga dapat
menjadi pedoman kerja;
6. Memberi landasan bagi penyusunan program kerja tahun berikutnya Situasi dan
kondisi yang kondusif sangat diperlukan dalam pelaksanan program kerja ini, kerja
sama yang harmonis antar komponen sekolah dan efisiensi kerja masing-masing
tetap diperlukan guna mencapai keberhasilan.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup penyusunan program kerja ini meliputi identifikasi tugas pokok dan
fungsi Kepala Sekolah dalam mengembangkan sekolah; peningkatan mutu sekolah
berdasarkan penerapan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP); pengembangan
kepemimpinan kepala sekolah, pengembangan pendidikan karakter, dan pengembangan
kewirausahaan; serta pelaksanaan pengawasan pembelajaran melalui supervisi akademik
dan peningkatan profesionalitas kepala sekolah.
BAB II
SLOGAN, VISI, MISI, STRATEGI DAN TUJUAN
SD NEGERI 40 LUBUKLINGGAU
A. Visi Sekolah
“Menciptakan Lulusan Berakhlak Mulia, Berprestasi, Terampil, Berkarakter, Dan
Peduli Lingkungan”
Tabel.1 Indikator Visi
VISI INDIKATOR
Berakhlak mulia 1. Taat melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya
2. Berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan yang dianutnya
3. Toleransi terhadap agama selain yang dianutnya
4. Bermoral tinggi dan Tanggungjawab
5. Sopan santun terhadap orangtua, guru, dan sesama
6. Jujur dalam perkataan dan perbuatan
7. Memiliki sikap disiplin
B. Misi Sekolah
Berdasarkan Visi di atas, maka SDN 40 Lubuklinggau menyusun Misi sebagai berikut:
C. Strategi
Untuk dapat mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan SD Negeri 40 Lubuklinggau
menyusun beberapa rencana strategi pelaksanaan. Adapun strategi-strategi tersebut adalah :
1. Menyusun tim penjamin mutu dan tim pengembang kurikulum
2. Melakukan analisis konteks terhadap kondisi dan lingkungan sekolah.
3. Menyusun rencana kurikulum operasional sekolah dengan melibatkan unsur dinas
pendidikan setempat, Pengawas Pembina, Tokoh Masyarakat dan komite sekolah.
4. Melakukan analisis kebutuhan program sekolah (kegiatan intrakurikuler,
ekstrakurikuler, pelatihan, pengadaan sarana prasarana, kegiatan pendukung, dan lain-
lain) untuk mendukung pelaksanaan rencana kurikulum operasional sekolah yang telah
disusun.
5. Menyusun RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) berdasar analisis
kebutuhan program.
6. Menyusun rencana serta instrumen Evaluasi, Pendampingan dan Pengembangan
dengan melihat berbagai sisi (guru, tenaga kependidikan, pelajar, orang tua dan komite
sekolah).
7. Melaksanakan kurikulum operasional sekolah dengan evaluasi harian, bulanan, 1
semester dan 1 tahun.
8. Melaksanakan program perbaikan berdasar prioritas 1 bulanan, 1 semester dan 1
tahun.
9. Menyusun rencana kurikulum operasional sekolah berdasar hasil evaluasi dengan
melibatkan unsur dinas pendidikan setempat, Pengawas Pembina, Tokoh Masyarakat
dan komite sekolah.
D. Tujuan Sekolah
Tujuan sekolah dibagi menjadi dua yaitu:
a. Umum
a. Mewujudkan komitmen SD Negeri 40 Lubuklinggau berprestasi maju dengan
sistem dan kultur yang berdasarkan hukum, sosial etik dan religius.
b. Menciptakan sekolah bercitra disiplin bersikap anti PEKAT, berspirit belajar dan
rasa bahagia.
c. Menumbuhkan produktivitas dan integritas personal didalam komitmen
organisasi.
d. Memiliki sarana prasarana pendidikan yang baik, modern dan cukup.
e. Memiliki tenaga guru, staff TU dan penjaga yang kompeten dan berdaya saing
tinggi.
2. Khusus
a. Sekolah mampu mewujudkan kegiatan dalam bidang keagamaan, kepribadian dan
kepedulian
b. Sekolah mampu menghasilkan prestasi bidang akademik dan non akademik
c. Sekolah mampu menerapkan pembelajaran yang inovatif, ilmu pengetahuan dan
teknologi.
d. Sekolah mampu membentuk pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional.
e. Sekolah mampu menerapkan manajemen partisipatif dengan melibatkan seluruh
warga sekolah sehingga menjadi tim yang solid.
f. Sekolah mampu mengembangkan kegiatan yang dapat membiasakan kedisiplinan
diri dan berkarakter.
g. Sekolah mampu membiasakan budaya tertib, disiplin, gotong royong, santun
dalam ucapan, sopan dalam perilaku terhadap sesama.
h. Sekolah mampu melestarikan keanekaragaman warisan budaya.
i. Sekolah mampu mewujudkan lingkungan yang bersih, dan sehat menuju konsep
adiwiyata.
BAB III
TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH
A. Tugas Pokok
Tugas pokok kepala sekolah dalam usaha mengembangkan sekolah, yaitu
bagaimana upaya kepala sekolah dalam
1. menyusun dan atau menyempurnakan visi, misi dan tujuan sekolah;
2. menyusun struktur organisasi sekolah;
3. menyusun rencana kerja jangka menengah (RKJM) dan rencana kerja tahunan
(RKT);
4. menyusun peraturan sekolah; dan
5. mengembangkan sistem informasi manajemen.
Kesenjangan
Visi
Misi
Tujuan
Berdasarkan diagram 1.1, alur strategi kegiatan kerja kepala sekolah dalam
mengembangkan SD Negeri 40 Lubuklinggau, ialah :
a. Melakukan analisis lingkungan strategis dengan menggunakan metode analisis
dengan membandingkan antara kondisi pendidikan saat di sekolah dan pendidikan
yang diharapkan (kondisi ideal). Sekolah dapat menggunakan metode analisis seperti
SWOT, Evaluasi Diri Sekolah (EDS) atau metode lain;
b. Menggunakan indikator Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang akan dianalisis;
c. Menemukan kesenjangan antara kondisi nyata dan kondisi ideal yang diharapkan.
Kesenjangan pada setiap indikator akan menjadi bahan rujukan untuk strategi
perencanaan program pendidikan di sekolah;
d. Mengelompokkan program-program sekolah yang terdeteksi dari kesenjangan
berdasarkan skala prioritas;
e. Menuangkan skala prioritas ke dalam rencana kerja jangka menengah (RKJM);
f. Menguraikan RKJM secara operasional ke dalam rencana kerja tahunan (RKT);
g. Melengkapi RKT dengan pembiayaan sehingga menjadi rencana kegiatan dan
anggaran sekolah (RKAS);
h. Melakukan pemonitoran untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian tujuan dan
hasil dari berbagai yang direncanakan sekolah dan evaluasi berupa pemantauan,
pengawasan dan evaluasi. Hasilnya dapat dijadikan sebagai rujukan untuk
menindaklanjuti program selanjutnya.
Alternatif Rekomendasi
No Indokator Kriteria Aktualisasi Nilai Untuk Perbaikan/
Pengembangan
1 2 3 4 5 6
... ................. .............. ................... ......... ...............................................
Rekomendasi TPS:
....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.
Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS) menggunakan tahapan sebagai berikut.
BAB V
PENGAWASAN PENGELOLAAN PEMBELAJARAN DAN PENGEMBANGAN
PROFESIONALISME KEPALA SEKOLAH
3. Langkah Operasional
Subjek sasaran kegiatan supervisi akademik yaitu guru dengan langkah
operasional yang dilakukan kepala sekolah adalah perencanaan perangkat
pembelajaran (Prosem, Silabus, RPP), pelaksanaan pembelajaran, refleksi, dan
rencana tindak lanjut.
BAB VI
PENUTUP
Program Kerja Kepala Sekolah ini merupakan upaya untuk memberikan petunjuk teknis
dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi tugas dan fungsinya sebagai kepala
sekolah secara sistematis, dan terarah. Dalam Program Kerja ini, memuat petunjuk teknis
secara prosedural, rambu-rambu, dan contoh dalam pelaksanaan tugasnya secara terstruktur
dan periodik, sehingga diharapkan semua program dan kegiatan yang dilakukan dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam mewujudkan sekolah yang bermutu tinggi dan
kompetitif.
Keterlaksanaan berbagai petunjuk teknis dalam Program Kerja Kepala Sekolah ini
merupakan komitmen kepala sekolah terhadap visi dan misi yang ditetapkan dalam tugas, dan
kemampuan dalam memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada di lingkungan sekolah
yang dipimpinnya. Diasumsikan bahwa apabila kepala sekolah dapat melaksanakan petunjuk
teknis dalam Program Kerja ini, maka akan dapat diwujudkan sekolah yang bermutu tinggi
dan kompetitif sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan negara. Dengan adanya Program
Kerja Kepala Sekolah ini, diharapkan sekolah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara
lebih efektif dan efisien, sistematis, dan terarah. Selain itu, Program Kerja Kepala Sekolah ini
dapat dijadikan acuan oleh kepala sekolah, pengawas sekolah, dan dinas pendidikan setempat
dalam proses penilaian kinerja kepala sekolah dan pembinaan kemampuan kepala sekolah
secara berkelanjutan.
Demikian Program Kerja yang dapat kami susun, mudah-mudahan segala daya upaya
kita untuk peduli terhadap kemajuan pendidikan di Kota Lubuklinggau ini membuahkan hasil
dan senantiasa mendapat Ridho dan Pertolongan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan
Yang Maha Esa.
Pelaksanaan
No Uraian Program dan Kegiatan Strategis
Semester 1 Semester 2
1 STANDAR ISI
1.1. PENGEMBANGAN KURIKULUM (KTSP)
1.1.1. Pembuatan KTSP Dokumen 1 (revisi) v
1.1.2. Penyususnan KTSP Dokumen 2 v
1.1.3. Pengembangan bahan ajar / diktat / LKS v V
1.1.4. Pengembangan panduan evaluasi v V
2 STANDAR PROSES
2.1. PENGEMBANGAN SILABUS
2.1.1. Pembuatan silabus berdasarkan standar isi dan stan- v
dar kompetensi lulusan
2.1.2.Pembuatan silabus oleh guru v
2.2.PENGEMBANGAN RPP
2.2.1. Pembuatan RPP berdasarkan prinsip perencanaan v V
pembelajaran
2.3. PEMENUHAN SUBER BELAJAR
2.3.1. Pengadaan buku panduan,buku pengayaan,buku re- v
ferensi,dan buku pelajran.
2.4. PENGEMBANGAN SUPERVISI DAN EVALUASI
PROSES PEMBELAJARAN
2.4.1. Perencanaan supervisi v V
2.4.2. Pelaksanaan supervisi v V
2.4.3. Penilaian hasil supervisi v V
6 STANDAR PENGELOLAAN
6.1. Penyusunan RKT v
6.2. Penyusunan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) v
6.3. Kegiatan rapat v V
6.4. Perjalanan dinas v V
a. Dalam kecamatan v V
b. Luar kecamatan v V
6.5. Akreditasi sekolah v V
6.6. Pengelolaan BOS v V
6.7. Pengelolaan SIM v V
6.8. Penyusunan program akademik v V
6.9. Penyusunan program non akademik v V
6.10. Kegiatan kesiswaan v V
6.11. Kegiatan Pramuka v V
6.12. UKS / PMR v V
6.13. Keagamaan v V
6.14. Kegiatan kreatifitas siswa v V
7 STANDAR PEMBIAYAAN V
7.1. Penyusunan RKAS / RAPBS v V
7.2. Penyusunan dan pelaporan SPJ v V
7.3. Penyusunan MOU dengan pihak lain v V
7.4. Honor tenaga pendidik tidak tetap v V
7.5. Honor tenagake pendidikan tidak tetap v V
Tahun Pelaksanaan
No Uraian Program dan Kegiatan Strategis
Tahun 1 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 4
1 STANDAR ISI
1.1. PENGEMBANGAN KURIKULUM (KTSP)
1.1.1. Pembuatan KTSP Dokumen 1 (revisi) v v v v
1.1.2. Penyususnan KTSP Dokumen 2 v v v v
1.1.3. Pengembangan bahan ajar / diktat / LKS v v v v
1.1.4. Pengembangan panduan evaluasi v v v v
2 STANDAR PROSES
2.1. PENGEMBANGAN SILABUS
2.1.1. Pembuatan silabus berdasarkan standar isi dan stan- v v v v
dar kompetensi lulusan
2.1.2.Pembuatan silabus oleh guru v v v v
2.2.PENGEMBANGAN RPP
2.2.1. Pembuatan RPP berdasarkan prinsip perencanaan v v v v
pembelajaran
2.3. PEMENUHAN SUBER BELAJAR
2.3.1. Pengadaan buku panduan,buku pengayaan,buku re- v v v v
ferensi,dan buku pelajran.
2.4. PENGEMBANGAN SUPERVISI DAN EVALUASI
PROSES PEMBELAJARAN
2.4.1. Perencanaan supervisi v v v v
2.4.2. Pelaksanaan supervisi v v v v
2.4.3. Penilaian hasil supervisi v v v v
6 STANDAR PENGELOLAAN
6.1. Penyusunan RKT v v V v
6.2. Penyusunan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) v v V v
6.3. Kegiatan rapat v v V v
6.4. Perjalanan dinas v v V v
a. Dalam kecamatan v v V v
b. Luar kecamatan v v V v
6.5. Akreditasi sekolah v v V v
6.6. Pengelolaan BOS v v V v
6.7. Pengelolaan SIM v v V v
6.8. Penyusunan program akademik v v V v
6.9. Penyusunan program non akademik v v V v
6.10. Kegiatan kesiswaan v v V v
6.11. Kegiatan Pramuka v v V v
6.12. UKS / PMR v v V v
6.13. Keagamaan v v V v
6.14. Kegiatan kreatifitas siswa v v V v
7 STANDAR PEMBIAYAAN
7.1. Penyusunan RKAS / RAPBS v v V v
7.2. Penyusunan dan pelaporan SPJ v v V v
7.3. Penyusunan MOU dengan pihak lain v v V v
7.4. Honor tenaga pendidik tidak tetap v v V v
7.5. Honor tenagake pendidikan tidak tetap v v V v
Tahun Pelaksanaan
No Uraian Program dan Kegiatan Strategis
Th 1 Th 2 Th 3 Th 4 Th 5 Th 6 Th 7 Th 8
1 STANDAR ISI
1.1. PENGEMBANGAN KURIKULUM (KTSP)
1.1.1. Pembuatan KTSP Dokumen 1 (revisi) v v v v v V v v
1.1.2. Penyususnan KTSP Dokumen 2 v v v v v V v v
1.1.3. Pengembangan bahan ajar / diktat / LKS v v v v v V v v
1.1.4. Pengembangan panduan evaluasi v v v v v V v v
2 STANDAR PROSES
2.1. PENGEMBANGAN SILABUS
2.1.1. Pembuatan silabus berdasarkan standar isi v v v v v V v v
dan standar kompetensi lulusan
2.1.2.Pembuatan silabus oleh guru v v v v v V v v
2.2.PENGEMBANGAN RPP
2.2.1. Pembuatan RPP berdasarkan prinsip perencanaan v v v v v V v v
pembelajaran
2.3. PEMENUHAN SUBER BELAJAR
2.3.1. Pengadaan buku panduan,buku pengayaan,buku v v v v v V v v
referensi,dan buku pelajran.
2.4. PENGEMBANGAN SUPERVISI DAN EVALUASI
PROSES PEMBELAJARAN
2.4.1. Perencanaan supervisi v v v v v V v v
2.4.2. Pelaksanaan supervisi v v v v v V v v
2.4.3. Penilaian hasil supervisi v v v v v V v v
6 STANDAR PENGELOLAAN
6.1. Penyusunan RKT v v v v v V v v
6.2. Penyusunan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) v v v v v V v v
6.3. Kegiatan rapat v v v v v V v v
6.4. Perjalanan dinas v v v v v V v v
a. Dalam kecamatan v v v v v V v v
b. Luar kecamatan v v v v v V v v
6.5. Akreditasi sekolah v v v v v V v v
6.6. Pengelolaan BOS v v v v v V v v
6.7. Pengelolaan SIM v v v v v V v v
6.8. Penyusunan program akademik v v v v v V v v
6.9. Penyusunan program non akademik v v v v v V v v
6.10. Kegiatan kesiswaan v v v v v V v v
6.11. Kegiatan Pramuka v v v v v V v v
6.12. UKS / PMR v v v v v V v v
6.13. Keagamaan v v v v v V v v
6.14. Kegiatan kreatifitas siswa v v v v v V v v
7 STANDAR PEMBIAYAAN
7.1. Penyusunan RKAS / RAPBS v v v v v V v v
7.2. Penyusunan dan pelaporan SPJ v v v v v V v v
7.3. Penyusunan MOU dengan pihak lain v v v v v V v v
7.4. Honor tenaga pendidik tidak tetap v v v v v V v v
7.5. Honor tenagake pendidikan tidak tetap v v v v v V v v