Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Kriteria Lomba Merangkai Bunga Dan Janur PKB 2020

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 9

PEMERINTAH PROVINSI BALI

DINAS KEBUDAYAAN
Jalan IR Juanda No.1 Telp. (0361) 264474, Fax. (0361) 245297
Website: www.disbud.baliprov.go.id, email : info.disbud@baliprov.go.id
Civic Center Niti Mandala Denpasar 80235

KRITERIA
LOMBA MEMBUAT GEBOGAN BUAH UNTUK UPACARA PITRA YADNYA
PESTA KESENIAN BALI XLII TAHUN 2020

I. LATAR BELAKANG
Gebogan adalah sebuah upakara yang melengkapi yadnya. Gebogan
yang berfungsi sebagai sarana persembahan ini berbentuksusunan dan
rangkaian buah-buahan, jajan, dan bunga yang dikreasikan umat Hindu di Bali.
Makna filosofis gebogan adalah terlihat dari bentuknya yang menjulang seperti
gunung, makin ke atas makin mengerucut. Selain makna filosifis, gebogan juga
memiliki makna estetis, yaitu bentuk persembahan yang bernilai seni sebagai
hasil kerja kreatif para pembuatnya. Mengingat begitu penting filosofi, fungsi, dan
nilai estetis gebogan sebagai media persembahan perlu terus disosialisasikan
kepada masyarakat. Melalui Pesta Kesenian Bali XLII tahun 2020, dengan tema
“Atma Kerthi” :Penyucian Jiwa Paripurna panitia mengadakan kembali lomba
gebogan buah untuk upacara Pitra yadnya, untuk memberi ruang kreatif kepada
para penata gebogan dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.

II. KETENTUAN UMUM


1. Organisasi Wanita Provinsi mengirimkan 1 Tim masing-masing Tim terdiri dari
2 orang peserta penata gebogan (laki-laki, perempuan, atau laki-perempuan).
2. TP. PKK Kabupaten/Kota mengirimkan 2 Tim, masing-masing Tim terdiri dari
2 orang peserta penata gebogan (laki-laki, perempuan, atau laki-perempuan).
3. Umur peserta 17 s.d 21 tahun
4. Peserta berasal dari Kabupaten/Kota setempat dengan menyerahkan Kartu
Identitas (KTP dan KK) kepada panitia 1 minggu sebelum pelaksanaan lomba
5. Bahan dan peralatan disiapkan oleh peserta
6. Peserta menggunakan busana adat madya
7. Tidak diperkenankan mengganti peserta saat lomba sedang berlangsung

III. KETENTUAN KHUSUS


1. Dulang berdiameter 30 cm
2. Buah lokal
3. Tinggi gebogan di atas dulang 60 cm sampai di buah/jajan
4. Diisi untek dan rerasmen
5. Jaja gina dan jaja uli megoreng
6. Memakai gedebong dan tusuk sate
7. Sampian ciliatau bundar, dan sampian magelenter terbuat dari janur
(busung)
8. Majejaitan memakai semat
9. Seluruh proses pembuatan gebogan dikerjakan ditempat lomba
10. Tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan plastik/kertas
11. Durasi pengerjaan 2 jam
12. Peserta wajib mendaftar ulang 1 jam sebelum lomba dimulai

IV. PENILAIAN
A. Aspek-aspek penilaian

1.Kelengkapandan kesegaran bahan


2.Kombinasi dan harmonisasi penataan
3.Kreativitas

B. Tata Cara Penilaian


1. Rentang nilai dari 50-100
2. Total nilai adalah nilai setiap aspek dijumlahkan dan dibagi 3 (sesuai
jumlah aspek penilaian)
3. Pengamatan proses pengerjaan

C. Lain-lain
1. Penilaian dilaksanakan di tempat lomba yang telah ditentukan oleh panitia.
2. Peserta lomba yang melanggar ketentuan diatas dan kehadirannya
terlambat dari waktu yang ditentukan panitia, tidak mendapatkan tambahan
waktu.
3. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.
4. Hasil penilaian lomba terdiri atas juara I, II, III dan harapan I, II, III.
5. Pemenang lomba juara I, II, III diberikan piala, piagam, dan hadiah uang,
sedangkan juara harapan I, II, IIIhanya diberikan piagam, dan hadiah uang.

V. PENUTUP
Demikian kriteria ini, untuk dapat dijadikan pedoman dalam Lomba
Membuat Gebogan Buah Untuk Upacara Pitra YadnyaPKB XLII Tahun 2020.

Bali,9 Januari 2020

KEPALA DINAS KEBUDAYAAN


PROVINSI BALI,
PARAF HIRARKI
Kabid Kesenian
Kasi Seni Pertunjukan
I WAYAN ADNYANA,
NIP. 19760404 200312 1 002
PEMERINTAH PROVINSI BALI
DINAS KEBUDAYAAN
Jalan IR Juanda No.1 Telp. (0361) 264474, Fax. (0361) 245297
Website: www.disbud.baliprov.go.id, email : info.disbud@baliprov.go.id
Civic Center Niti Mandala Denpasar 80235

KRITERIA
LOMBA MEMBUAT BANTEN PEJATI
PESTA KESENIAN BALI XLII TAHUN 2020

I. LATAR BELAKANG
Banten pejati adalah nama banten atau upakara sesajen yang sering
dipergunakan sebagai sarana untuk mempermaklumkan tentang kesungguhan
hati akan melaksanakan suatu upacara, dipersaksikan ke hadapan Ida Sang
Hyang Widi Wasa/manifestasi-Nya.Banten ini terdiri dari daksina, peras, ajuman,
dan tipat kelanan.

II. KETENTUAN UMUM


1. Organisasi Wanita Provinsi mengirimkan 1 Tim, masing-masing Tim terdiri
dari 2 orang peserta(laki-laki, perempuan, atau laki-perempuan)
2. TP. PKK Kabupaten/Kotamengirimkan 2 Tim, masing-masing Tim terdiri dari
2 orang peserta(laki-laki, perempuan, atau laki-perempuan)
3. Umur peserta 17 s.d 25 tahun
4. Peserta berasal dari Kabupaten/Kota setempat dengan menyerahkan Kartu
Identitas (KTP dan KK) kepada panitia 1 minggu sebelum pelaksanaan
lomba
5. Bahan dan peralatan disiapkan oleh peserta
6. Peserta menggunakan busana adat madya
7. Tidak diperkenankan mengganti peserta saat lomba sedang berlangsung

III. KETENTUAN KHUSUS


1. Pejati ditata pada tamas mejaro diatas dulang.
2. Perlengkapan Pejati
a. Daksina terdiri dari bebedogan yang didalam bebedogan dimasukkan
 Tampak  Gantusan
 Benang tukelan  Pelawa peselan
 Beras  Kemiri 1 butir
 Base tampelan  Pangi 1 butir
 Kelapa 1 buah  Uang 2 kepeng
 Telur itik mentah 1 butir  Kojong sebagai alas dari telur itik-pisang
 Bija ratus  Pesucian dan Canang
b. Peras
Taledan yang di atasnya diisi kulit peras (5 lembar busung). Di atas kulit
peras ini diisi beras sedikit, base tampelan, benang tukelan putih, dan
uang kepeng.Diisi dua buah tumpeng, kojong rangkadan yang diisi kacang
saur, sambal, terung, mentimun, kecarum, teri, telur asin, terung, dan
pelas. Pada bagian depan taledan diletakkan bantal, tape, tebu, kemudian
di atasnya diisi pisang, buah-buahan, jaja gina jaja uli, jajan, dan paling
atas diletakkan sampian peras yang lengkap berisi porosan, bunga, dan
kembang rampe.

c. Ajuman
Taledan atau tamas yang di atas bagian belakang diisi penek/telompokan
bundar, tangkih berisi kacang saur, sambal, teri, terung, mentimun,
kecarum ,dan pelas. Pada bagian depan diisi bantal, tape, tebu, pisang,
buah-buahan, jajan, jaja gina jaja uli. Paling atas diisi sampian kepet-
kepetan atau plaus. Pada kepet-kepetan atau plaus ditempatkan porosan,
wadah lengis, bunga dan kembang rampe.

d. Tipat Kelanan
Taledan/ceper/tamas yang di atasnya diisi tipat nasi akelan (6 buah), di
belakang disi tangkih lengkap dengan rerasmen dan telur rebus. Pada
bagian depan diisi pisang, buah-buahan dan jajan, serta paling atas diisi
sampian kepet-kepetan/plaus yang sudah lengkap tetandingannnya

e. Penyeneng
Jenis jejaitan yang di dalamnya beruang tiga. Ruang pertama berisi nasi
segau, ruang kedua berisi beras dan benang, ruang ketiga berisi tepung
tawar. Penyeneng ini juga diisi porosan dan bunga

f. Segehan Putih Kuning dan Tetabuhan


Alasnya adalah ituk-ituk yang sudah berii porosan dan bunga pada bagian
depan. Di belakang porosan ditempatkan segehan berwarna putih di kiri
dan berwarna kuning di sebelah kanan dilengkapi bawang jahe dan
garam. Dilengkapi dengan 1 buah canang.
3. Jejahitan dengan memakai bahan janur dan memakai semat
4. Seluruh rangakaian untuk banten pejati dibuat ditempat lomba
5. Tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan plastik/kertas
6. Durasi pengerjaan 2 jam
7. Peserta wajib mendaftar ulang 1 jam sebelum lomba dimulai
IV. PENILAIAN
A. Aspek-aspek penilaian
1.Kelengkapandan kesegaran bahan
2.Kombinasi
3. Harmonisasi penataan

B. Tata Cara Penilaian


1. Rentang nilai dari 50-100
2. Total nilai adalah nilai setiap aspek dijumlahkan dan dibagi 3 (sesuai
jumlah aspek penilaian)
3. Pengamatan proses pengerjaan

C. Lain-lain
1. Penilaian dilaksanakan di tempat lomba yang telah ditentukan oleh
panitia.
2. Peserta lomba yang melanggar ketentuan diatas dankehadirannya
terlambat dari waktu yang ditentukan panitia, tidak mendapatkan
tambahan waktu.
3. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.
4. Hasil penilaian lomba terdiri atas juara I, II, III dan harapan I, II, III
5. Pemenang lomba juara I, II, III diberikan piala, piagam, dan hadiah uang,
sedangkan juara harapan I, II, IIIhanya diberikan piagam, dan hadiah
uang.

V. PENUTUP
Demikian kriteria ini, untuk dapat dijadikan pedoman dalam Lomba
Membuat Banten Pejati PKB XLII Tahun 2020.

Bali, 9 Januari 2020

KEPALA DINAS KEBUDAYAAN


PROVINSI BALI,
PARAF HIRARKI
Kabid Kesenian
Kasi Seni Pertunjukan
I WAYAN ADNYANA,
NIP. 19760404 200312 1 002
PEMERINTAH PROVINSI BALI
DINAS KEBUDAYAAN
Jalan IR Juanda No.1 Telp. (0361) 264474, Fax. (0361) 245297
Website: www.disbud.baliprov.go.id, email : info.disbud@baliprov.go.id
Civic Center Niti Mandala Denpasar 80235

KRITERIA
LOMBA NGULAT PANCAK/KLAKAT
PESTA KESENIAN BALI XLII TAHUN 2020

I. LATAR BELAKANG
Pancak/Klakat adalah uperengga yang terbuat dari bambu, dianyam
sedemikian rupa berbentuk segi empat bujur sangkar. Pada pancak tersebut
memiliki lubang-lubang segi empat dengan aturan lubangnya pada sisi yang
satu berjumlah lima lubang dan sisi yang lain lima lubang juga sehingga jumlah
semua lubang semua berjumlah dua puluh lima lubang.Pancak merupakan
simbol kekutan panca maha butha.
Pancak dapat digunakan sebagai alas upakara Caru , bubuh pirata, dan
saji.Pancak Sudamala juga terbuat dari bambu, namun ukuran lebih kecil dan
anyamannya agak berbeda karena memakai tangkai. Bentuknya adalah purusa
dan pradana. Untuk sudamala pancak yang purusa pada lubang di tengahnya
berisi tanda silang sedangkan untuk yang pradana hanya lubang bersudut
delapan Pancak sudamala ini digunakan dalam upakara Dewa Dewi. Selain itu
dapat dipakai untuk merangkai sekah apabila ada upacara nyekah ngangseng

II. KETENTUAN UMUM


1. Organisasi Wanita Provinsi 3 orang peserta (laki atau perempuan)
2. TP. PKK Kabupaten/Kotamengirimkan 3 orang peserta (laki atau perempuan)
3. Umur peserta 17 s.d 25 tahun
4. Peserta berasal dari Kabupaten/Kota setempat dengan menyerahkan Kartu
Identitas (KTP dan KK) kepada panitia 1 minggu sebelum pelaksanaan lomba
5. Bahan dan peralatan disiapkan oleh peserta
6. Peserta menggunakan busana adat madya
7. Tidak diperkenankan mengganti peserta saat lomba sedang berlangsung

III. KETENTUAN KHUSUS


1. Bahan yang dipergunakan bambu yang sudah siap untuk dirangkai
2. Panjang katik bambu untuk pancak adalah 40 cm dan diisi sibeh, untuk
pancak sudamala 15 cm
3. Masing-masing tim mengerjakan 1 pancak dan 1 pancak sudamala lanang
(purusa) dan 1 pancak sudamala istri (predana)
4. Waktu 1 jam 30 menit
IV. PENILAIAN
A. Aspek-aspek penilaian
1.Bentuk pancak/klakat
2.Kerapian
3. Kesegaran

B. Tata Cara Penilaian


1. Rentang nilai dari 50-100
2. Total nilai adalah nilai setiap aspek dijumlahkan dan dibagi 3 (sesuai
jumlah aspek penilaian)
3. Pengamatan proses pengerjaan

C. Lain-lain
1. Penilaian dilaksanakan di tempat lomba yang telah ditentukan oleh
panitia.
2. Peserta lomba yang melanggar ketentuan diatas dankehadirannya
terlambat dari waktu yang ditentukan panitia, tidak mendapatkan
tambahan waktu.
3. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.
4. Hasil penilaian lomba terdiri atas juara I, II, III dan harapan I, II, III.
5. Pemenang lomba juara I, II, III diberikan piala, piagam, dan hadiah uang,
sedangkan juara harapan I, II, IIIhanya diberikan piagam, dan hadiah
uang.

V. PENUTUP
Demikian kriteria ini, untuk dapat dijadikan pedoman dalam Lomba Ngulat
Pancak/Klakat PKB XLII Tahun 2020.

Bali,9 Januari 2020

KEPALA DINAS KEBUDAYAAN


PROVINSI BALI,
PARAF HIRARKI
Kabid Kesenian
Kasi Seni Pertunjukan
I WAYAN ADNYANA,
NIP. 19760404 200312 1 002
PEMERINTAH PROVINSI BALI
DINAS KEBUDAYAAN
Jalan IR Juanda No.1 Telp. (0361) 264474, Fax. (0361) 245297
Website: www.disbud.baliprov.go.id, email : info.disbud@baliprov.go.id
Civic Center Niti Mandala Denpasar 80235

KRITERIA
LOMBA MEMBUAT CANANG REBONG
PESTA KESENIAN BALI XLII TAHUN 2020

I. LATAR BELAKANG
Canang Rebong adalah sebuah upakara yang melengkapi yadnya.
Canang rebong berfungsi sebagai sarana persembahan ini berbentuk susunan
dan rangkaian bunga-bunga yang dikreasikan umat Hindu di Bali. Makna
filosofis canang rebong adalah terlihat dari bentuknya yang menjulang seperti
gunung, makin ke atas makin mengerucut. Selain makna filosofis, canang
rebong juga memiliki makna estetis, yaitu bentuk persembahan yang bernilai
seni sebagai hasil kerja kreatif para pembuatnya. Canang rebong dapat
digunakan pada upacara melasti dan juga mendak toya ning.

II. KETENTUAN UMUM


1. Organisasi Wanita Provinsi mengirimkan 1 Tim, masing-masing Tim terdiri
dari 2 orang peserta (laki-laki, perempuan, atau laki-perempuan)
2. TP. PKK Kabupaten/Kota mengirimkan 2 Tim, masing-masing Tim terdiri
dari 2 orang peserta (laki-laki, perempuan, atau laki-perempuan)
3. Umur peserta 35 s.d 50 tahun
4. Peserta berasal dari Kabupaten/Kota setempat dengan menyerahkan Kartu
Identitas (KTP dan KK) kepada panitia 1 minggu sebelum pelaksanaan
lomba
5. Bahan dan peralatan disiapkan oleh peserta
6. Peserta menggunakan busana adat madya
7. Tidak diperkenankan mengganti peserta saat lomba sedang berlangsung

III. KETENTUAN KHUSUS


1. Dulang berdiameter 30 cm yang di atasnya diisi tamas tanpa sibeh maglenter
yang terbuat dari janur (busung)
2. Bunga lokal (jepun, mitir, ratna, cepaka, sandat, tunjung, dan sejenisnya)
3. Tinggi canang rebong dari atas dulang 50 cm sampai di bunga
4. Takir berisi bija, takir berisi air cendana, takir berisi burat wangi, kojong berisi
tembakau, kojong berisi pinang, kojong berisi lekesan, kojong berisi rokok
5. Memakai gedebong
6. Sampian cilidan hiasan lainnya seperti paku pipid, kekuung, dll
7. Jejaitan memakai janur dan semat
8. Seluruh proses pembuatan canang rebong dikerjakan di tempat lomba
9. Tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan plastik/kertas
10. Durasi pengerjaan 2 jam
11. Peserta wajib mendaftar ulang 1 jam sebelum lomba dimulai

IV. PENILAIAN
A. Aspek-aspek penilaian
1. Kelengkapan dan kesegaran bahan
2. Kombinasi dan harmonisasi penataan
3. Kreativitas

B. Tata Cara Penilaian


1. Rentang nilai dari 50-100
2. Total nilai adalah nilai setiap aspek dijumlahkan dan dibagi 3 (sesuai
jumlah aspek penilaian)
3. Pengamatan proses pengerjaan

C. Lain-lain
1. Penilaian dilaksanakan di tempat lomba yang telah ditentukan oleh
panitia.
2. Peserta lomba yang melanggar ketentuan diatas dan kehadirannya
terlambat dari waktu yang ditentukan panitia, tidak mendapatkan
tambahan waktu.
3. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.
4. Hasil penilaian lomba terdiri atas juara I, II, III dan harapan I, II, III.
5. Pemenang lomba juara I, II, III diberikan piala, piagam, dan hadiah uang,
sedangkan juara harapan I, II, IIIhanya diberikan piagam, dan hadiah
uang.

V. PENUTUP
Demikian kriteria ini, untuk dapat dijadikan pedoman dalam Lomba
Membuat Canang Rebong PKB XLII Tahun 2020.

Bali,9 Januari 2020

KEPALA DINAS KEBUDAYAAN


PROVINSI BALI,
PARAF HIRARKI
Kabid Kesenian
Kasi Seni Pertunjukan
I WAYAN ADNYANA,
NIP. 19760404 200312 1 002

Anda mungkin juga menyukai