Referensi 2
Referensi 2
Referensi 2
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al Qur’an merupakan sumber ilmu yang takkan habis-habisnya untuk dikaji dan
diteliti. Banyak cabang-cabang ilmu pengetahuan yang digali dari Al-Qur’an. Dalam makalah
ini kami mencoba sedikit membahas tentang ilmu Nasikh Mansukh yang cukup panjang
pembahasannya, namun kami telah berusaha untuk lebih teliti dan jeli dalam mempelajarinya.
Dengan harapan sebagai seorang muslim yang taat dan paham kita semakin memahami isi
kandungan Al-Qur’an secara benar dan baik.
Di samping itu, tuntutan kebutuhan setiap umat terkadang berbeda satu dengan yang
lain. Apa yang cocok untuk satu kaum pada suatu masa mungkin tidak cocok lagi pada masa
lain. Oleh karena itu wajarlah jika Allah menghapuskan suatu huum syara’ dengan huku
syara’ yang lain untuk menjaga kepentingan para hamba berdasarkan pengetahuan-Nya
tentang yang pertama dan yang berikutnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan nasikh dan mansukh ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nasikh Mansukh
Nasikh secara etimologi yaitu menghapus / mengganti / memindahkan / mengutip. Sedangkan secara
terminologi, nasikh berarti menghapus suatu hukum syara’ dengan dalil syara’ yang datang kemudian, dengan
[1]
catatan kalau sekiranya tidak ada nasikh itu tentulah hukum yang pertama akan tetap berlaku. Seperti terlihat
[2]
dalam surat Al-Baqarah ayat 106 sebagai berikut :
[3]
Artinya : “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami
datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. tidakkah kamu mengetahui bahwa
hukum syara’ yang menempati posisi awal, yang belum diubah dan belum diganti dengan hukum syara’ yang
datang kemudian.
1. Membatalkan hukum yang telah diperoleh dari nas yang telah lalu dengan suatu nas yang baru datang. Seperti
[4]
Artinya : “wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' ”
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman,
kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka
[5]
'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka
didukul (dicampuri) dan yang belum. Sedang nas yang kedua khusus tertuju pada istri yang belum didukhul.
2. Adanya dalil baru yang mengganti (nasikh) harus setelah ada tenggang waktu dari dalil hukum yang pertama
(mansukh).
banyak di dalamnya.”
Berikut sikap pro dan kontra dari para ulama tentang tepri nasikh-mansukh :
1. Pendukung teori nasikh-mansukh. Ulama-ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Syafi’i (204 H), An
Nahas (388 H), As Suyuti (911 H) dan Asy Syukani (1250 H). Dasar teori nasikh-mansukh dalam konteks makna
tersebut antara lain : [7]
yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. tidakkah kamu mengetahui bahwa
lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang
c. Adanya kenyataan bahwa beberap ayat ada yang menunjukkan gejala kontradiksi. Misalnya dalam penelitian
an-Nahas (388 H) terdapat ayat yang berlawanan dengan ayat-ayat yang lain berjumlah 100 ayat, menurutnya
realitas yag diteukan tersebut, mengindikasikan adanya ayat-ayat yang di-mansukh. Kemudian jauh
sesudahnya As Suyuti (911 H) hanya menemukan 9 ayat saja. Selanjutnya Asy Syukani (1250 H), bahkan hanya
2. Penolak teori nasikh-mansukh. Ulama-ulama yang berpendapat seperti ini adalah antara lain : Abu Muslim Al
Ashfahany (322 H), Imam Al Fakhrur Razy-Syafi’i Mazhaban (605H), Muhammad Abduh (1325 H), Sayyid
Rasyid Ridla (1354 h), Dr, Taufiq Shidqy dan Ustadz Khudhaybey. Alasan mereka antara lain :
a. Jika di dalam al-Quran ada ayat-ayat yang mansukh berarti membatalkan sebagian isinya. Membatalkan isinya
berarti menetapkan bahwa di dalam al-Quran ada yang batal (yang salah). Padahal Allah telah menerangkan ciri
b. Al-Quran adalah syariat yang diabadikan hingga ahir zaman dan menjadi hujjah bagi manusia sepanjang
zaman.
c. Kebanyakan ayat-ayat yang tertuang di dalam al-Quran bersifat kulliyah bukan juz’iy-khas, dan hukum-
d. Al-Quran surat al-Baqarah ayat :106 tidak memastikan kepada adanya naskh ayat al-Quran.
e. Adanya ayat-ayat yang sepintas nmpk kontradiksi, tidak memastikan adanya naskh.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Nasikh yaitu menghapus suatu hukum syara’ dengan dalil syara’ yang datang
kemudian. Sedangkan mansukh yaitu hukum syara’ yang menempati posisi awal, yang belum
diubah dan belum diganti dengan hukum syara’ yang datang kemudian.
Ada dua pendapat para ulama tentang teori nasikh-mansukh yaitu ada yang
mendukung atau setuju dan ada yang menolak atau tidak setuju jika
terdapat nasikh dan mansukh didalam al-Quran.
Urgensi mempelajari nasikh dan mansukh adalah untuk mengetahui proses tashri’
(penetapan dan penerapan hukum) Islam dan untuk menelusuri tujuan ajaran, serta illat
hukum (alasan ditetapkannya suatu hukum).
B. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan lapang
dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan makalah berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul HA, Djalal, H. Prof., Dr. 2000. Ulumul Qur’an (Edisi Lengkap). Surabaya : Dunia Ilmu.
AL-Khattan, Manna’ Khalil. 2006. Studi Ilmu-Ilmu Qur’an. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa
Ash-Shiddieqy, Teungku M. Hasbi. 2000. Sejarah dan Pengantar Ilmu al-Qur’an dan
Tafsir. Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra
Chirzin, Muhammad. 1998. Al-Qur’an Dan Ulumul Qur’an. Jakarta : Dana Bhakti Prima Yasa.
DEPAG. 2002. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta
Denffer, Ahmad. 1988. Ilmu Al-Qur’an. Jakarta : Rajawali.
Syaikh Muhammad Bin Sholel al Utsaimin. 2004. Pengantar Ilmu Tafsir. Jakarta : Darus Sunnah
Press.
Tim Penyusun MKD. 2011. Studi Al-Qur’an. Surabaya: IAIN Sunan Ampel
[1]
Tim Penyusun MKD, Studi Al-Qur’an, (Surabaya: IAIN Sunan Ampel, 2011), hlm. 123
[2]
DEPAG, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta, 2002, hlm. 20
Para mufassirin berlainan Pendapat tentang arti ayat, ada yang mengartikan ayat Al Quran, dan
[3]
[4]
Quru' dapat diartikan suci atau haidh.
Yang dimaksud dengan mut'ah di sini pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang
[5]