Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Kak - Pengawasan Basement

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 10

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

PENGAWASAN PEMBANGUNAN PENDUKUNG FASILITAS BASEMENT

I. PENDAHULUAN

A. UMUM
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan PENDUKUNG FASILITAS BASEMENT
yang dilakukan kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis di
lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang
kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di
lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya,
mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta
yang secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
yang telah disepakati.

B. MAKSUD DAN TUJUAN


1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat
masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.

C. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan PENGAWASAN PENDUKUNG
FASILITAS BASEMENT.

2. Pengguna Anggaran adalah PPK Pengawasan Teknis Pembangunan PENDUKUNG FASILITAS


BASEMENT.
3. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk panitia pengadaan barang/jasa
Pembangunan PENDUKUNG FASILITAS BASEMENT.

D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN


Ruang lingkup pekerjaan adalah Melakukan Pengawasan/Supervisi kepada Pelaksana Kegiatan
terhadap Pembangunan PENDUKUNG FASILITAS BASEMENT.

E. TARGET / SASARAN
Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu;
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan;
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis.

II. KEGIATAN PENGAWASAN

A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Gedung Negara, berdasarkan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :


1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar pengawasan pekerjaan dilapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik;
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama proses pelaksanaan konstruksi;
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan
harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong;
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi;
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing)
sebelum serah terima pertama;
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan;
9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan
pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di
lapangan.

III. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN


A. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan /pelaksanaan yang
dijadikan pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku.
2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.

B. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan yang terlibat dalam
proses pekerjaan tersebut.

IV. BIAYA
A. BIAYA PENGAWASAN
1. Biaya Pengawasan dibebankan pada APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2020.
2. Besarnya biaya konsultan pengawas merupakan biaya tetap dan pasti (Lump Sum).
3. Pagu Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
4. Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual,
meliputi komponen sebagai berikut :
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
b. Materi dan pengadaan laporan
c. Pembelian dan/ atau sewa peralatan
d. Sewa kendaraan
e. Biaya rapat-rapat
f. Perjalanan (lokal maupun luar kota)
g. Jasa dan overhead pengawasan
h. Pajak dan iuran lainnya
5. Pembayaran biaya konsultan pengawas adalah berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan
pengawasan

B. SUMBER DANA
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan dibebankan pada APBD Tahun Anggaran
2020.

V. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih
lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian;
b. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
c. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah kurang;
d. Laporan rapat di lapangan (site meting);
e. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang dibuat oleh kontraktor
pelaksana;
f. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
g. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);
h. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.
i. Setiap laporan dibuat dalam 3 (Tiga) rangkap
j. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

VI. WAKTU PELAKSANAAN


Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan ini adalah 2 (Dua) bulan, atau sampai dengan batas akhir
serah terima I (PHO) seluruh paket pekerjaan.

VII. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti dimaksud pada KAK harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksankan secara benar dan tuntas sampai
dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh pejabat pembuat
komitmen.

B. PERSYARATAN OBJEKTIF
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk kelancaran
pelaksanaan baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan
sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.

C. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi
sebagai konsultan pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja
kegiatan.

D. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA


Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan
seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain:
1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan yaitu Surat
Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan
sebagai dasar perjanjiannya.
2. Yang termuat dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007
tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
3. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat yang berkaitan dengan lokasi dan
ruang lingkup pekerjaan yang bersangkutan.
VIII. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN

A. UMUM
Konsultan pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh pengelola kegiatan agar
fungsi dan tangung jawab konsultan pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan
keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh pemberi tugas.

B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS


Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap
bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, secara garis besarnya
yaitu :

1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
b. Memeriksa Time schedule dan S-Curve yang diajukan oleh kontraktor pelaksana
untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk mendapatkan
persetujuan.
c. Dalam melaksanakan tugasnya pelaksana konsultan pengawas dilengkapi dengan
tanda pengenal (id-card) yang dikeluarkan oleh BBLK Jakarta.

2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan


a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan untuk yang kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan atau ditempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai engan jadwal yang
ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dapat langsung disampaikan kepada pemborong, dengan pemberitahuan tertulis
kepada pengelola kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.

3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membahas
segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsur wilayah (jika diperlukan) dengan tujuan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan baik
secara teknis maupun sosial untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling
lambat 1 (satu) hari kerja kemudian.

4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada
Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume presentasi dan nilai bobot bagian-
bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong terutama
yang mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan
serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop drawing).

5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, mingguan dan bulanan Berita Acara kemajuan pekerjaan
penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan
untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta keperluan pendaftaran sebagai
Bangunan Gedung Negara.

IX. MASUKAN
A. INFROMASI
1. Untuk melaksanan tugasnya konsultan pengawas harus mencari sendiri informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
2. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksnaaan tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan pengawas.
3. Informasi pengawasan antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
- gambar-gambar pelaksanaan
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
- Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborongan
b. Time schedule dan S-Curve dari pekerjaan yang dibuat oleh pemborong (setelah
disetujui)
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan
d. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu
pekerjaan dll.
e. Informasi lainnya.
B. TENAGA
Untuk mealaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus menyediakan tenaga yang
memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan.
Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri dari :
1. Site Engineer (Team Leader), dengan persyaratan:
a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Arsitektur, dari perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan
ijazah;
b. Mempunyai SKA Ahli Arsitektur yang masih berlaku. Sertifikat keahlian / profesi
yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan sesuai dengan
keahlian/ profesi yang disayaratkan.
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (Dua) tahun dibuktikan dengan Curriculum
Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja dan dilampiri Surat
Keterangan Pekerjaan Terakhir (Referensi) dari PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.
d. Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Bukti Penyelesaian Kewajiban Pajak (Laporan
PPh Tahun Terakhir)
2. Pengawas Lapangan Bidang Sipil/Arsitektur, dengan persyaratan :
a. Memiliki Ijazah STM / SMA
b. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (Dua) tahun dibuktikan dengan Curriculum
Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja.
3. Administrasi/Operator Komputer, sebanyak 1 (satu) orang dengan persyaratan:
a. Memiliki Ijazah SMU/SMK Segala jurusan
b. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (dua) tahun dibuktikan dengan Curriculum
Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja.

X. PROGRAM KERJA
A. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus segera menyusun:
1. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga- tenaga yang diusulkan
oleh konsultan pengawas harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
3. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan kegiatan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan pengawas dan
mendapatkan pendapat teknis dari pengelola teknis kegiatan.

XI. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa semua bahan
masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera menyusun program kerja
untuk dibahas dengan pejabat pembuat komitmen.

Sofifi, ..................... 2020


POKJA ULP
Ketua,

……………………………..
NIP. ……………………….

Anda mungkin juga menyukai