Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Penetapan KPM Penerima Subsidi Listrik 2022

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 3

PEMERINTAH KOTA SABANG

KECAMATAN SUKAKARYA
GAMPONG KUTA ATEUH
Jln. Letjen R. Suprapto Nomor : 10 Tlp. 0652 – 22056 Kode Pos 23511
SABANG

KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG KUTA ATEUH


NOMOR : 400/25/2022

TENTANG

PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN PELAYANAN DASAR


LISTRIK 450 VA DAN 900 VA DI GAMPONG KUTA ATEUH
KECAMATAN SUKAKARYA KOTA SABANG
TAHUN ANGGARAN 2022

KEUCHIK GAMPONG KUTA ATEUH,

Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Penyaluran


Bantuan Pelayanan Dasar Listrik 450 VA dan 900 VA bagi
Keluarga Penerima Manfaat pada Gampong Kuta Ateuh Tahun
2022, dipandang perlu menetapkan Keluarga Penerima Manfaat
Bantuan Pelayanan Dasar Listrik pada Gampong Kuta Ateuh
Tahun 2022;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada


huruf a, perlu ditetapkan dalam suatu keputusan.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang pembentukan


Kota Praja Sabang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 7
Drt Tahun 1965, tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2758);

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan


Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
62,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4633);

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran


Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan


Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);

5. Peraturan…
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);

6. Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penghapusan


Kelurahan dan Pembentukan Gampong Dalam Kota Sabang
(Lembaran Daerah Kota Sabang Tahun 2009 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Sabang Nomor 2)
sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Sabang Nomor 7
tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Sabang Nomor
2 Tahun 2009 tentang Penghapusan Kelurahan dan
Pembentukan Gampong Dalam Kota Sabang;

7. Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2010 tentang


Pemerintahan Gampong dalam Kota Sabang (Lembaran Daerah
Kota Sabang Tahun 2010 Nomor 5);

8. Peraturan Walikota Sabang Nomor 24 tahun 2018 tentang


Daftar Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Gampong di Kota Sabang (Berita
Daerah Kota Sabang Tahun 2018 Nomor 24);

9. Peraturan Walikota Sabang Nomor 5 Tahun 2019 tentang


Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pelayanan Dasar
Listrik Di Gampong Dalam Kota Sabang Tahun 2019 (Berita
Daerah Kota Sabang Tahun 2019 Nomor 5);

10. Peraturan Walikota Sabang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata


Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Gampong
Dalam Kota Sabang Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota
Sabang Tahun 2022 Nomor 1);

11. Qanun Gampong Kuta Ateuh Nomor 2 Tahun 2020 tentang


Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala;

12. Qanun Gampong Kuta Ateuh Nomor 1 Tahun 2022 tentang


Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) Kuta Ateuh Tahun
2022;

13. Qanun Gampong Kuta Ateuh Nomor 2 Tahun 2022 tentang


Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Kuta Ateuh Tahun
Anggaran 2022;

14. Peraturan Keuchik Gampong Kuta Ateuh Nomor 2 Tahun 2022


tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Gampong Kuta Ateuh Tahun Anggaran 2022;

MEMUTUSKAN : …
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU : Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pelayanan Dasar Listrik


450 VA dan 900 VA di Gampong Kuta Ateuh Kecamatan
Sukakarya Kota Sabang Tahun Anggaran 2022, sebagaimana
tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II keputusan ini.

KEDUA : Data Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pelayanan Dasar


Listrik di Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota
Sabang Tahun Anggaran 2022 yang diperoleh melalui verifikasi
dan validasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi Calon Penerima
Bantuan Pelayanan Dasar Listrik 450 VA dan 900 VA pada
Gampong Kuta Ateuh Tahun 2022.

KETIGA : Seluruh biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan


ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Gampong Kuta Ateuh Tahun Anggaran 2022.

KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan


ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana
mestinya.

Ditetapkan di : Kuta Ateuh


pada tanggal : 04 Maret 2022
KEUCHIK GAMPONG KUTA ATEUH
KECAMATAN SUKAKARYA KOTA SABANG

SYAHRIAL

Anda mungkin juga menyukai