Surat Perjanjian Kesepakatan Pembatalan Kerja
Surat Perjanjian Kesepakatan Pembatalan Kerja
Surat Perjanjian Kesepakatan Pembatalan Kerja
Perjanjian Kesepakatan Pembatalan Kerja dibuat pada hari ini, _29___ tanggal __November_ di
_Kantor Jambu raya_, oleh dan diantara:
1 Nama : Sudarwin Ali
Departemen : Personalia Corporate
Alamat Perusahaan : Komplek Pamoyanan Sari No. 9, RT.002/RW.01,
Ranggamekar, Bogor Selatan, RT.01/RW.01, Pamoyanan,
Kec. Bogor Sel., Kota Bogor, Jawa Barat 16136
2 Nama : ______________________
Tempat/Tanggal Lahir : ______________________
Alamat : _________________________________________________
_________________________________________________
No. KTP : ______________________
Selanjutnya dalam Kesepakatan ini disebut sebagai “PIHAK KEDUA”
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para
Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelumnya telah saling mengikatkan diri
dalam “Perjanjian Kontrak Kerja” tertanggal 23 November 2022 mengenai Perjanjian
Awal Kerja
2. Bahwa, Perjanjian Awal tersebut mengatur tentang hubungan kerja sama Perjanjian Kontrak
Kerja diantara Para Pihak, dimana hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA dalam Perjanjian tersebut pada intinya ditentukan sebagai berikut:
Ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh Para Pihak didalam Pembatalan Perjanjian adalah
sebagai berikut :
2. Para Pihak sepakat bahwa Pembatalan Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak tanggal
ditandatanganinya Kesepakatan ini, sehingga dengan demikian sejak tanggal dan hari ini
Perjanjian Awal tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi.
a. Menyatakan telah lunas atas sebagian Hak dan Kewajiban yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing Pihak pada Perjanjian Awal;
b. Masing-masing Pihak tidak akan menuntut kepada pihak lainnya untuk
melaksanakan sebagian lagi Hak dan Kewajiban yang belum dilaksanakan;
c. Masing-masing Pihak tidak akan mengajukan tuntutan hukum dalam bentuk apapun
terhadap Pihak lainnya atas segala Hak dan Kewajiban yang telah dilaksanakan dan
atas segala peristiwa lainnya yang mungkin akan muncul akibat dari pelaksanaan
Perjanjian Awal yang terjadi sebelum Pembatalan Perjanjian;
d.
4. Dengan Pembatalan Perjanjian tersebut, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan
ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sehingga
dengan demikian maka Para Pihak sepakat bahwa Pembatalan berdasarkan Kesepakatan
ini tidak memerlukan putusan pengadilan;
Demikian Kesepakatan ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, masing-masing Pihak
memperoleh 1(satu) rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Para Pihak,
_____________________ _____________________
Sudarwin Ali
Manager Personalia