Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Addendum I SPK

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

ADDENDUM

SURAT PERJANJIAN KERJA


No. Add-I/009/SAM-JKT/II/2021

Surat Perjanjian Addendum pekerjaan tanam dan perawatan di perkebunan kelapa sawit
(“Perjanjian”) ini dibuat pada tanggal 25 Februari 2021, oleh dan antara:

I. Saut Ottoman, berkedudukan di Jakarta Pusat, Deutsche Bank Building lantai 19,
Jln. Imam Bonjol No. 80 pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3201022010640003;
-dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur, untuk dan atas nama
PT. SUMATERA AGRO MANDIRI, berkedudukan di Jakarta Pusat;
-selanjutnya disebut “Pihak Pertama”;

II. Ricky Anthony, berkedudukan di Jalan Proklamasi Lingk XI, RT.00/RW.00, Kelurahan
Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pemegang Kartu Tanda Penduduk
nomor 1205070612950007;
-dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur, untuk dan atas nama
CV. RISTYA CAHAYA PURNAMA, berkedudukan di Kabupaten Langkat;
-selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara sendiri-sendiri dapat disebut sebagai ”Pihak” dan juga
secara bersama-sama sebagai ”Para Pihak”.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:


-bahwa Para Pihak telah membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja
No. 009/SAM-JKT/I/2021 tertanggal 22 Januari 2021 (“009/SAM-JKT/I/2021”),
mengenai pekerjaan tanam dan perawatan di perkebunan kelapa sawit ke kebun
PT. Sumatera Agro Mandiri, yang berlokasi di Mandiangin, Propinsi Jambi, (selanjutnya
seluruh pekerjaan yang dikerjakan akan disebut “Pekerjaan”), untuk selanjutnya SPK
No. 009/SAM-JKT/I/2021 akan disebut “Perjanjian”);

-bahwa Para Pihak bermaksud untuk melakukan perubahan terhadap Pasal 4 pada
perjanjian.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pihak sepakat dan setuju untuk membuat dan
mengikatkan diri pada Addendum (selanjutnya disebut ”Addendum”) ini dengan ketentuan-
ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
Perubahan Ketentuan

Para Pihak dengan ini mengadakan perubahan tentang Jangka Waktu Perjanjian,
sebagaimana diatur dalam SPK No. 009/SAM-JKT/I/2021, sehingga untuk selanjutnya menjadi
berbunyi dan tertulis sebagai berikut:

Hal. 1 -2
Sebelumnya :
Pasal 4 “Jangka Waktu Pekerjaan” :

4.1. Pihak Kedua harus menyelesaikan seluruh Pekerjaan tanam dan perawatan dalam
waktu 8 (delapan) bulan, terhitung sejak tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan
31 Agustus 2021 untuk tanam, dan perawatan.
4.2. Jangka Waktu Pekerjaan tidak dapat diperpanjang oleh Pihak Kedua, kecuali
dengan persetujuan tertulis Pihak Pertama atas permohonan Pihak Kedua untuk
perpanjangan jangka waktu apabila terjadi Keadaan Memaksa yang diatur dalam
Perjanjian ini atau karena sebab lain yang disetujui Pihak Pertama, untuk
kemudian Para Pihak akan menuangkannya dalam bentuk addendum untuk
menjadi lampiran pada Perjanjian ini.
4.3. Pihak Kedua harus menyusun jadwal Pekerjaan sebagai pedoman pelaksanaan
Pekerjaan yang disetujui oleh Pihak Pertama dan dilampirkan pada Perjanjian ini.

Menjadi :

Pasal 4
Jangka Waktu Pekerjaan

4.1. Pihak Kedua harus menyelesaikan seluruh Pekerjaan tanam dan perawatan
dalam waktu 8 (delapan) bulan, terhitung sejak tanggal 01 Januari 2021
sampai dengan 31 Agustus 2021 untuk tanam, dan perawatan, yang mana
jangka waktu tersebut akan diperpanjang sampai dengan tanggal 31
Desember 2021
4.2. Jangka Waktu Pekerjaan tidak dapat diperpanjang oleh Pihak Kedua, kecuali
dengan persetujuan tertulis Pihak Pertama atas permohonan Pihak Kedua
untuk perpanjangan jangka waktu apabila terjadi Keadaan Memaksa yang
diatur dalam Perjanjian ini atau karena sebab lain yang disetujui Pihak
Pertama, untuk kemudian Para Pihak akan menuangkannya dalam bentuk
addendum untuk menjadi lampiran pada Perjanjian ini.
4.3. Pihak Kedua harus menyusun jadwal Pekerjaan sebagai pedoman pelaksanaan
Pekerjaan yang disetujui oleh Pihak Pertama dan dilampirkan pada Perjanjian
ini.

Pasal 2
Lain-Lain

2.1. Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat lain sebagaimana telah diatur dalam SPK
No. 009/SAM-JKT/I/2021 dinyatakan masih tetap berlaku dan mengikat Para Pihak,
sepanjang tidak diubah dengan Addendum ini.
2.2. Addendum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan SPK No. 009/SAM-
JKT/I/2021.

Hal. 2 -2
Demikianlah Addendum ini dibuat 2 (dua) rangkap bermeterai cukup dan masing-masing
berkekuatan hukum sama dan berlaku sebagai aslinya terhitung sejak tanggal yang tercantum
pada bagian awal Addendum ini. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Pertama Pihak Kedua


PT. Sumatera Agro Mandiri CV. Ristya Cahaya Purnama

Saut Ottoman Ricky Anthony


(Direktur) (Direktur)

Hal. 3 -2

Anda mungkin juga menyukai