Kak Tenaga Pendukung Gelombang X Ta 2022
Kak Tenaga Pendukung Gelombang X Ta 2022
Kak Tenaga Pendukung Gelombang X Ta 2022
REPUBLIK INDONESIA
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dokumen ini telah ditandatangani
secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sehingga tidak diperlukan
VOLUME TENAGA :
1 (satu) orang Tenaga Pendukung Teknis Bidang Ekonomi
PENDUKUNG
I. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
b. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
c. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian;
d. Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor: SE-04/SES.M.EKON/2013 tentang Pengadaan Pegawai Tidak
Tetap.
2. Gambaran Umum
Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas
pokok, fungsi serta kewajiban melaksanakan kegiatan koordinasi dan
sinkronisasi kebijakan di bidang Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja
dengan instansi terkait yang bertujuan antara lain untuk memberikan
rekomendasi kebijakan di bidang Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja.
Dengan tersusunnya rekomendasi tersebut di atas, diharapkan dapat
mendorong pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan produktivitas
tenaga kerja pada instansi terkait secara sinergi. Dengan demikian
pelaksanaan kebijakan tersebut akan memberikan manfaat yaitu
meningkatnya kompetensi tenaga kerja, daya saing dan produktivitas tenaga
kerja yang berdampak kepada kesejahteraan masyarakat dan perekonomian
nasional.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dokumen ini telah ditandatangani
secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sehingga tidak diperlukan
secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sehingga tidak diperlukan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dokumen ini telah ditandatangani
secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sehingga tidak diperlukan