Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Kak Tenaga Pendukung Gelombang X Ta 2022

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 4

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

REPUBLIK INDONESIA

KERANGKA ACUAN KEGIATAN


(KAK)

PENGADAAN TENAGA PENDUKUNG/


PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT)
PADA ASISTEN DEPUTI PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
TENAGA KERJA

TAHUN ANGGARAN 2022

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dokumen ini telah ditandatangani

secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sehingga tidak diperlukan

tandatangan dengan stempel basah


KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE)
TENAGA PENDUKUNG
PADA ASISTEN DEPUTI PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA
DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN,
DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

KEMENTERIAN : Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

UNIT ESELON I : Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan


Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

PROGRAM : Kerangka Acuan Tenaga Pendukung/Pegawai Tidak Tetap (PTT)

UNIT ESELON II : Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

VOLUME TENAGA :
1 (satu) orang Tenaga Pendukung Teknis Bidang Ekonomi
PENDUKUNG

I. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
b. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
c. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian;
d. Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor: SE-04/SES.M.EKON/2013 tentang Pengadaan Pegawai Tidak
Tetap.

2. Gambaran Umum
Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas
pokok, fungsi serta kewajiban melaksanakan kegiatan koordinasi dan
sinkronisasi kebijakan di bidang Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja
dengan instansi terkait yang bertujuan antara lain untuk memberikan
rekomendasi kebijakan di bidang Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja.
Dengan tersusunnya rekomendasi tersebut di atas, diharapkan dapat
mendorong pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan produktivitas
tenaga kerja pada instansi terkait secara sinergi. Dengan demikian
pelaksanaan kebijakan tersebut akan memberikan manfaat yaitu
meningkatnya kompetensi tenaga kerja, daya saing dan produktivitas tenaga
kerja yang berdampak kepada kesejahteraan masyarakat dan perekonomian
nasional.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dokumen ini telah ditandatangani

secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sehingga tidak diperlukan

tandatangan dengan stempel basah


Sehubungan dengan tupoksi dan kewajiban tersebut di atas, Asisten Deputi
Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja memerlukan dukungan tenaga kerja
(Pegawai Tidak Tetap) untuk membantu pelaksanaan tupoksi, tanggung jawab
dan kewajiban dengan target tercapainya kelancaran kegiatan program kerja
Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja. Oleh karena itu,
dukungan tenaga kerja, dalam hal ini tenaga pendukung bagi Asdep
Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja merupakan salah satu faktor penting
untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan program Asisten Deputi
Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja.
Untuk membantu tugas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah demi peningkatan
produktifitas, kelancaran dan efektifitas kegiatan yang dilaksanakan pada
Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja membutuhkan 1 (satu)
orang Tenaga Pendukung Teknis Bidang Ekonomi dengan jangka waktu 1
Oktober 2022 s.d 31 Desember 2022.

II. BIAYA YANG DIBUTUHKAN


Untuk melaksanakan kegiatan tersebut diperkirakan dibutuhkan biaya sesuai
anggaran Tahun 2022 sebagai berikut:
- 1 (satu) orang Tenaga Pendukung Teknis Bidang Ekonomi pada Asisten
Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja:
1 orang x Rp.5.000.000 x 3 bulan = Rp. 15.000.000

III. KUALIFIKASI TENAGA PENDUKUNG TEKNIS YANG DIBUTUHKAN,


ANTARA LAIN:
1. Pendidikan minimal Strata Satu (S1) di bidang Ekonomi;
2. Memiliki IPK minimal 3.00 dari skala 4.00;
3. Maksimal usia 35 tahun;
4. Memiliki pengetahuan dan analisis yang baik di bidang Perekonomian dan
mampu dalam menyiapkan bahan laporan;
5. Menguasai bahasa inggris aktif (lisan) dan pasif (tulisan) yang dibuktikan
dengan sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 550 atau sertifikat IELTS
dengan nilai minimal 6.0 (melampirkan sertifikat);
6. Diutamakan yang memiliki pengalaman kerja di bidang yang sama;
7. Diutamakan menguasai aplikasi pengolahan data untuk mendukung proses
kerja dengan baik;
8. Menguasai microsoft office (word, excel, power point) dan aplikasi komputer
lainnya untuk mendukung proses kerja dengan baik;
9. Jujur, teliti, cermat, dan memiliki kemampuan pengelolaan arsip yang baik;
10. Memiliki motivasi kerja yang baik; dan
11. Mampu bekerja sama secara independen maupun tim.

IV. RUANG LINGKUP KERJA:


Bekerja di Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja pada Deputi
Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian untuk Kegiatan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dokumen ini telah ditandatangani

secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sehingga tidak diperlukan

tandatangan dengan stempel basah


tahun 2022. Tenaga Pendukung Teknis Bidang Ekonomi pada Asdep
Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, memiliki lingkup kerja meliputi:
a. Mengumpulkan dan mempelajari data, bahan, permasalahan-permasalahan
Ekonomi yang terkait dengan Kebijakan Peningkatan Produktivitas Tenaga
Kerja;
b. Menganalisa data, bahan, permasalahan dan menyusun telaahan terkait
dengan kebijakan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja;
c. Membantu seluruh kegiatan Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas
Tenaga Kerja dalam rangka Koordinasi, Sinkronisasi
(Workshop/Seminar/FGD/Rapat Koordinasi), dan Pengendalian Kebijakan
Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja;
d. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan melaporkannya ke
penanggung jawab; dan
e. Melakukan penugasan lain yang diberikan oleh Asisten Deputi Peningkatan
Produktivitas Tenaga Kerja sewaktu-waktu diperlukan.

Jakarta, 9 September 2022

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dokumen ini telah ditandatangani

secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sehingga tidak diperlukan

tandatangan dengan stempel basah

Anda mungkin juga menyukai