Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Tugas.3 Pengantar Ilmu Hukum

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 3

1.

Uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas, Sistem hukum manakah yang
dianut oleh Indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan
diberlakukan di Indonesia?
Sistem hukum civil law, sistem ini masih relevan diberlakukan karena berupa
peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan dan yurispudensi. Tradisi
hukum civil law ini juga menempatkan pisisi konstitusi tertinggi yaitu peraturan
perundang-undangan.
Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan juga berfungsi
sebagaipenemu yang dapat menentukan mana yang merupakan hukum dan
manayang bukan hukum. Dalam konteks ini, Hakim dapat
mempertimbangkanberbagai aspek dan norma yang berlaku dalam
menentukan suatu putusanberdasarkan keyakinan Hakim. Seperti halnya kasus
Baiq Nuril, sistem hukumyang dianut adalah sistem hukum Eropa
continentalmenggunakan landasanhukum UU ITE sebagai metode dalam proses
pemeriksaan, yang mana belummampu menjangkau substansi permasalahan
mengenai kasus pelecehanseksual yang dialami Baiq Nuril tanpa harus
melalui proses hukum yangberbeda.

Kemudian, perihal masih relevan atau tidaknya sistem hukum


i n i diberlakukan di Indonesia, tentu masih relevan hanya saja perlu konveregensi
untuk memaksimalkan sistem tersebut. Dalam hal ini, upaya hukum yang adatidak
melihat kemungkinan untuk menyasar persoalan pelecehan seksual
(Verbal) dari hal yang diperiksa, namun hanya melakukan
pemeriksaanterhadap tindak pidana yang dilaporkan terkait pelanggaran ITE,
sehingga kedepan, Indonesia perlu melakukan pembaharuan dalam pemeriksaan
perkaradi Pengadilan, terutama untuk kasus yang saling terkait dan melibatkan
orangyang sama seperti kasus Baiq Nuril ini perlu langkah hukum modern
yangmana memberi peluang bagi Hakim untuk melihat semua aspek pada
suatupersoalan, sehingga dapat menemukan hukum yang adil.
2. Ada dua sistem hukum yang berlaku di dunia, apakah dimungkinkan kedua
sistem hukum tersebut diberlakukan di Indonesia secara bersamaan? Berikan
pendapat saudara disertai dengan contohnya.
Tidak terdapat larangan suatu negara menggunakan dua sistem hukum sekaligus.
Filipina, misalnya, untuk kaidah-kaidah Hukum Tata Negara, Pajak, Hukum Acara
menggunakan sistem hukum Anglo Saxon. Sedangkan sistem Eropa Kontinental
terlihat pada hukum yang mengatur hubungan keluarga, property, kontrak dan
Hukum Pidana.
Di Indonesia berlaku paling tidak tiga sistem hukum, yaitu sistem hukum adat, sistem
hukum Eropa Kontinental, dan sistem hukum Islam.

3. Berikan pendapat saudara mengenai perkembangan hukum telematika dan


implementasi UU ITE apakah kasus Baiq Nuril memang termasuk pelanggaran
UU ITE? Jelaskan!
Berdasarkan putusan No. 1190/Pid.B/010/PN.TNG orang yang berhak meskipub
memiliki kesengajaan untuk mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan.atau dokumen elektronik tidak
dapat dipidana. Sehingga unsur ini harus dibuktikan apakah Baiq Nuril memiliki haka
atau tidak untuk mendistribusikan rekaman tersebut. Unsur tanpa hak ditafsirkan dan
seringkali dipersamakan dengan unsur melawan hukum, disini unsur tanpa hak harus
dipahai tidak hanya dalam perbuatan faktualnya saja melainkan sangat tergantung
pada keadaan peristiwa yang konkrit. Sehingga, perbuatan pemindahan data dari
handphone Baiq Nuril tidak dapat dimaknai pemindahan data/infromasi semata
melainkan haris dilihat mengapa Baiq Nuril memindahkan data tersebut/dan apakah
pemindahan data tersebut dibenarkan dalam hukum.

Jika melihat penjatuhan pidana yang diberikan kepada Baiq Nuril disini telah Pasal
27 ayat (1) UU ITE telah menimbulkan overkriminalisasi yang digolongkan sebagai
misuse of criminal sanction. Karena focus dari majelis hakim dalam menjatuhkan
pertimbangan hukum yang berpusat pada bagian mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik tanpa melihat materi yang didistribusikan dan ditransmisikan
yaitu “melanggar kesusilaan. Materi yang direkam oleh Baiq Nuril sendiri pada
dasaranya adalah rekaman pribadi antara Baiq Nuril dan saksi yang harus
dibutuhkan apakah memenuhi rumusan dan melanggar kesusilaan. Materia yang
direkam oleh Baiq Nuril sendiri pada dasarnya adalah rekaman pribadi antara Baiq
Nuril dan saksi yang harus dibuktikan apakah memenuhi rumusan melanggar
kesusilaan. Jika kesusilaan yang dipakai KUHP maka ukuran pelanggaran dari
melanggar kesusilaan adalah dilakukan untuk dipertunjukkan di muka umum atau
dengan terbuka sedangan ukuran umum yang digunakan oleh Hakim MA adalah
ukuran pada saat rekaman tersebut didistribusikan yang pada dasar tujuannya bukan
untuk dipertunjukkan dimuka umum melainkan dalam rangka menunjukkan
perbuatan yang dilakukan oleh saksi Haji Muslim terhadap Baiq Nuril.

Dapat disimpulkan bahwa Hakim dalam menjatuhkan pidna terhadap Baiq Nuril
terkesan menyederhanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE
dan tidak melihat kasus dan perbuatan secara utuh dimulai dari motif, niat sampai
dengan tujuan dari perbuatan yang dilakukan oleh Baiq Nuril.

Sumber Referensi:
Lawrence M. Friedman, ‘American Law: An Introduction’

Anda mungkin juga menyukai