Tugas.3 Pengantar Ilmu Hukum
Tugas.3 Pengantar Ilmu Hukum
Tugas.3 Pengantar Ilmu Hukum
Uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas, Sistem hukum manakah yang
dianut oleh Indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan
diberlakukan di Indonesia?
Sistem hukum civil law, sistem ini masih relevan diberlakukan karena berupa
peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan dan yurispudensi. Tradisi
hukum civil law ini juga menempatkan pisisi konstitusi tertinggi yaitu peraturan
perundang-undangan.
Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan juga berfungsi
sebagaipenemu yang dapat menentukan mana yang merupakan hukum dan
manayang bukan hukum. Dalam konteks ini, Hakim dapat
mempertimbangkanberbagai aspek dan norma yang berlaku dalam
menentukan suatu putusanberdasarkan keyakinan Hakim. Seperti halnya kasus
Baiq Nuril, sistem hukumyang dianut adalah sistem hukum Eropa
continentalmenggunakan landasanhukum UU ITE sebagai metode dalam proses
pemeriksaan, yang mana belummampu menjangkau substansi permasalahan
mengenai kasus pelecehanseksual yang dialami Baiq Nuril tanpa harus
melalui proses hukum yangberbeda.
Jika melihat penjatuhan pidana yang diberikan kepada Baiq Nuril disini telah Pasal
27 ayat (1) UU ITE telah menimbulkan overkriminalisasi yang digolongkan sebagai
misuse of criminal sanction. Karena focus dari majelis hakim dalam menjatuhkan
pertimbangan hukum yang berpusat pada bagian mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik tanpa melihat materi yang didistribusikan dan ditransmisikan
yaitu “melanggar kesusilaan. Materi yang direkam oleh Baiq Nuril sendiri pada
dasaranya adalah rekaman pribadi antara Baiq Nuril dan saksi yang harus
dibutuhkan apakah memenuhi rumusan dan melanggar kesusilaan. Materia yang
direkam oleh Baiq Nuril sendiri pada dasarnya adalah rekaman pribadi antara Baiq
Nuril dan saksi yang harus dibuktikan apakah memenuhi rumusan melanggar
kesusilaan. Jika kesusilaan yang dipakai KUHP maka ukuran pelanggaran dari
melanggar kesusilaan adalah dilakukan untuk dipertunjukkan di muka umum atau
dengan terbuka sedangan ukuran umum yang digunakan oleh Hakim MA adalah
ukuran pada saat rekaman tersebut didistribusikan yang pada dasar tujuannya bukan
untuk dipertunjukkan dimuka umum melainkan dalam rangka menunjukkan
perbuatan yang dilakukan oleh saksi Haji Muslim terhadap Baiq Nuril.
Dapat disimpulkan bahwa Hakim dalam menjatuhkan pidna terhadap Baiq Nuril
terkesan menyederhanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE
dan tidak melihat kasus dan perbuatan secara utuh dimulai dari motif, niat sampai
dengan tujuan dari perbuatan yang dilakukan oleh Baiq Nuril.
Sumber Referensi:
Lawrence M. Friedman, ‘American Law: An Introduction’