Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Gabung

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 4

BUPATI OGAN ILIR

PROVINSI SUMATERA SELATAN


PETIKANN
KEPUTUSAN BUPATI OGAN ILIR
NOMOR: 618/ KEP/ DINKES/ 2021

TENTANG
PERUBAHAN ATAs KEPUTUSAN BUPATI OGAN ILIR NOMOR
16/KEP/DINKES/2021 TENTANG PETUGAS JAGA MALAM, SOPIR AMBULANCE
DAN PETUGAS KEBERSIHAN PUSKESMAS

BUPATI OGAN ILIR,

Menimbang dst,
Mengingat :dst;

MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 menetapkan Petugas Jaga
Malam :
Nama : Supardi
Jenis Kelamin : Laki-laki
Jabatan : Petugas Jaga Malam UPTD Puskesmas Kandis
Unit Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir

KEDUA :Petugas Jaga a lam sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu


diberikan nsebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu
rupiah}/oa
KETIGA Segala biaya timbul akibat diterbitkannya keputusan ini
dibebanikai pda rnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Ogan Ilir Tahun Anggaran 2021. Sub Kegiatan 1.02.01.2.02.02 Kode
Rekening 5.1.02.02.01.0031.

KEEMPAT Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki


sebagaimana nmestinya.
Ditetapkan di Indralaya
Pada tanggal 11 Oktober 2021

BUPATI OGAN ILIR,

ttd.

PANCA W1JAYA AKBAR

UNTUK PETIKAN YANG SAH


ptKEPADA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN OGAN ILIR,

2
BAS KERRATAN
H. HEXDXA KUDETA, SKM
PEMBINA TK.I, IV/b
196512031988031003
PEMERINTAHAN KABUPATEN OGAN ILIR
UPTD PUSKESMAS KANDIS
Alamat: JI. Puskesmas Desa Kandis lI Kecamatan Kandis
Email: Pkm_Kandis@yahoo.co.id
Kontak Person 0852-67674073

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KANDIS


DINAS KESEHATAN KABUPATEN OGAN ILIR
NOMOR: 445/ 19 IPKM-KDS/2021

PENETAPAN PETUGAS PENJAGA KEAMANAN


UPTD. PUsKESMAS KANDIS
DINAS KESHATAN KABUPATEN OGAN ILIR
TAHUN 2021

KEPALA UPTD. PUSKESMAS KANDIS


DINAS KEsEHATAN KABUPATEN OGAN ILIR

Menimbang a. Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan, pemeliharaan dilingkungan fasilitas


pelayanan public yang ada dan membantu memudahkan mobilisasi kegiatan di
Puskesmas dipandang pelu untuk menunjuk petugas Penjaga Keamanan;

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu diatur dan dtetapkan


dengan keputusan kepala UPTD Puskesmas Kandis Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan
Ilir

Mengingat 1. Undang- undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok pokok Kepegawaian
Sebagaimana telah diubah dengan undang - undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

2. Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Sebagaimana telah
diubah dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara RI Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844 );

3. Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan


Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kab. Ogan Ilir di Provinsi
Sumatera Selatan ( Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4347 )

4. Undang - undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Ri


Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor5063)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2003
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4263 );

6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah


Lembaran Negara RI Tahun 2007Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4147 )

7. Peraturan Daerah Kabupaten Oganlir Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pembentukan


Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ogan llir.
8. Peraturan Bupati Ogan llir Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Biaya Operasional dan
Pemeliharaaan Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan lIlir Tahun
2013

9. Peraturan Bupati Ogan llir Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan lir Tahun Anggaran 2013 ( Berita
Daerah Kabupaten Ogan llir Tahun 2012 Nomor 31):

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Menetapkan dan menugaskan kepada mereka yang namanya tersebut dibawah ini

PERTAMA

NO. NAMA JABATAN


Supardi Penjaga Malam

KEDUA Kepada mereka akan diberikan Honorarium yang besarnya sesuai dengan anggaran yang
tersedia pada APBD Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan lir Tahun 2021 Untuk kegiatan
Penyediaan Biaya Operasional dan Pemeliharaan dengan Kode Rekening
1.02.1.02.01.16.12

KETIGA Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadkan
perbaiakan sebagaimana mestinya.

ASLI/PETIKAN Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk di ketahui dan
dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di :Kandis
Pada Tanggal 02 Januari 2021
KEPALA UPTD PUSKESMAS KANDIS
OIHAS
E KABUPATEN OGAN ILIR

UPTD PUBK28HA3
RANDI3
1811781
8UPAL
EN HJ SRIDERMA, SKM
Penata Tingkat
NIP. 196812181992032004
PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR
DINAS KESEHATAN
Jalan Lintas TimurIndralaya Km. 36 Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Ogan llir Sumatera Selatan
Telp / Website
Fax: 0711-580713 E-mail dinaskesehatan@oganilikab.go.d
http:/www.dinkes-oganilir.com Kode Pos 30662

PETIKAN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN OGAN ILIR
NOMOR :440/ 007 /1/KES/2022

TENTANG

PETUGAS JAGA MALAM, SOPIR AMBULANCE DAN PETUGAS KEBERSIHAN


PUSKESMAS TAHUN 2022

KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN OGAN ILIR,

Menimbang : dst;
Mengingat dst;

MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU :Terhitung mulai tanggal 03 Januari 2022 menetapkan Petugas Jaga
Malam
Nama Supardi
Jenis Kelamin :Laki-laki
Jabatan Petugas Jaga Malam UPTD Kandis
Unit Kerja :DinasKesehatan Kabupaten Ogan Ilir

KEDUA Petugas Jaga Malam sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu


diberikan honorarium sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu
rupiah)/orang/bulan.
KETIGA Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2022.

KEEMPAT :Keputusan Kepala Dinas Kèsehatan ini berlaku sejak tanggal 3


Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 dengan
ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Indralaya
Pada tanggal 3 Januari 2022

KEPALA DINAS KESEHATAN


KABUPATEN OGAN ILIR,

HENDRA KUDETA, SKM


PEMBINA TK. I, IV/b
NIP. 196512031988031003

Tembusan:
1. Inspektur Daerah Kabupaten Ogan lir;
2. Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir;
3. Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir.

Anda mungkin juga menyukai