Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

PKS 10000 Hektar

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 4

PERJANJIAN KERJASAMA

OPERASIONAL PERTAMBANGAN BATUBARA


NO. 001/PK-OPB/SJC-DHK/I/2021

Perjanjian ini dibuat pada hari Kamis, tanggal Dua Puluh Satu, bulan Januari, tahun dua ribu Dua Puluh
Satu (21-01-2021) di Jakarta, telah ditandatangani sebuah perjanjian kerjasama Operasional
Pertambangan Batubara antara :

1. NAMA : SISWOYO,.
ALAMAT : JL. WISMA RATU V DALAM N0.67 KAB. BEKASI
JAWA BARAT

Dalam hal ini bertindak untuk atas nama PT. SARMAR JAYA CEMERLANG dan
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA/PEMILIK IJIN PERTAMBANGAN

2. NAMA : SYARIF ALWI


ALAMAT : JL. TANJUNG RAYA II, PARIT MAYOR, PONTIANAK TIMUR,.
KALIMANTAN BARAT

Dalam hal ini bertindak untuk atas nama PT. DARUL HIJRAH KHATULISTIWA dan
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA/KONTRAKTOR PERTAMBANGAN.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan itikad baik dengan ini menyatakan telah sepakat untuk
mengadakan ikatan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama Operasional Pertambangan Batubara, berlokasi
Desa Rampa Mas di kecamatan Dusun Utara, kabupaten Barito Selatan, propinsi Kalimantan Tengah.
Nomer Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ………………………………………………………….,
dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL 1
KEPUTUSAN KOORDINAT WILAYAH PERTAMBANGAN

PARA PIHAK SEPAKAT, bahwa kerjasama Operasional pertambangan ini adalah mencakup
keseluruhan area yang dijelaskan dalam koordinat wilayah sebagai berikut :

BUJUR TIMUR LINTANG SELATAN


115 - 05 - 07,6 01 - 18 - 37,8
115 - 07 - 06,8 01 - 18 - 37,8
115 - 07 - 06,8 01 - 19 - 29,8
115 - 07 - 30,0 01 - 19 - 29,8
115 - 07 - 30.0 01 - 20 - 18,8
115 - 08 - 47,5 01 - 20 - 18,8
115 - 08 - 47,5 01 - 27 - 37,0
115 - 06 - 10,5 01 - 27 - 37,0
115 - 06 - 10.5 01 - 26 - 22,5
115 - 05 - 07,6 01 - 26 - 22,5

Luas Area Pertambangan adalah 10.000 Ha (Sepuluh Ribu hektar are)

Page 1|4
PASAL 2
PELAKSANAAN OPERASIONAL PERTAMBANGAN

Pelaksanaan Kerjasama Operasional Pertambangan ini, akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA pada
saat 1 (satu) hari setelah surat ini ditanda tangani dan masing-masing Pihak telah melaksanakan
kewajibannya yang tercantum dalam Perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA berkewajiban membantu mengkordinir kepada pejabat pemerintah, dalam hal ini Dinas
Pertambangan, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, kecamatan, kelurahan, kepolisian demi
kelancaran Operasional Pertambangan pada wilayah yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 3
BAGI HASIL PERTAMBANGAN

PIHAK PERTAMA menyampaikan perincian kewajiban pembayaran kepada PIHAK KEDUA, yang wajib
dilaksanakan pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dari hasil produksi Batubara
yang di produksi dari tambang milik PIHAK PERTAMA. Adapun perincian biaya sebagai berikut :
1. Biaya Hasil Tambang (Fee KP include Document), Sebesar Rp. 100.000,-
2. Biaya Jasa Lahan (Fee Lahan), Sebesar Rp. 25.000, -
3. Distribusi Desa (Fee Desa), Sebesar 10.000, -
4. Paket Pelabuha (Fee Loading, Jeti, Crusher, StockFile), Sebesar Rp. 55.000,-
5. Hauling (Fee jalan), Sebesar 10.000,-
6. Biaya tak terduga, Sebesar Rp 25.000,-

PIHAK PERTAMA wajib dan bertanggung jawab mengalokasikan (menyerahkan) biaya tersebut kepada
masing-masing Pihak yang berhak menerima, untuk kelancaran Operasional Pertambangan yang
dilakukan PIHAK KEDUA.

PASAL 4
JAMINAN PEKERJAAN

Dalam hal ini PIHAK PERTAMA mewajibkan kepada PIHAK KEDUA untuk memberikan tanpa Biaya
jaminan pekerjaan dimuka.

PASAL 5
JASA PELABUHAN

1. PARA PIHAK sepakat, bahwa pemakaian dan penentuan Jasa Pelabuhan disesuaikan atas
permintaan dari korespondensi Pembeli dari PIHAK KEDUA. Dan PIHAK PERTAMA berhak dan wajib
memberikan surat kirim dan dukungan pengurusan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) atas
pengiriman Batubara tersebut.
2. PIHAK PERTAMA dalam hal ini juga sebagai pemilik PELABUHAN MUAT.
Apabila PIHAK KEDUA menentukan memakai Jasa Pelabuhan Muat milik PIHAK PERTAMA, maka
KEDUA BELAH PIHAK sepakat dan menyetujui Biaya Jasa Pelabuhan adalah sebesar Rp. 55.000,-

PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

1. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)
Nomer: ……………………………… atas nama PT. Sarmar Jaya Gemilang adalah benar miliknya
dengan sebenarnya, menjamin bahwa keseluruhan dari Legalitas Perijinan Pertambangan yang
dikerjasamakan kepada PIHAK KEDUA, tidak ada permasalahan apapun terhadap Perundang-
undangan dan Peraturan Pemerintah Dinas Pertambangan dan Kehutanan, baik Pemerintah
Daerah di Kalimantan Selatan serta Pemerintahan Pusat Republik Indonesia.

Page 2|4
2. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa Tidak ada ikatan apapun terhadap PIHAK KETIGA yang
menyangkut wilayah pertambangan yang ditawarkan untuk dikerjasamakan kepada PIHAK
KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA menanggung segala sesuatu hal kerugian kepada PIHAK KEDUA, apabila
melakukan kelalaian pada Pasal 5, ayat 1 dan 2, dan menyatakan PIHAK KEDUA bebas dari
segala urusan kepolisian serta hukum pengadilan.
4. PIHAK KEDUA menyatakan dengan sebenarnya, bahwa bidang usaha yang dijalani memiliki
perijinan dalam Pertambangan dan merupakan perusahaan yang terdaftar resmi sesuai
Perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
5. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan aktifitas tekhnik pertambangan yang sesuai dengan
undang-undang dan peraturan pertambangan. Dan melakukan kewajiban yang tercantum dalam
Perjanjian antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
6. PARA PIHAK sepakat, bahwa Perjanjian ini akan tetap mengikat selama kerjasama Operasional
Pertambangan ini berjalan baik. Dan PIHAK PERTAMA dilarang keras menawarkan lokasi
pertambangan yang disebutkan pada kontrak perjanjian ini, khususnya tersebut dalam pasal 1,
kepada pihak lain (Pihak KETIGA) sampai dengan adanya surat tertulis dari PIHAK KEDUA
mengenai Pembatalan kerjasama Operasional Pertambangan ini.

PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Dalam pelaksanaan Perjanjian kerjasama ini, apabila terjadi permasalahan hingga terjadi perselisihan
mengenai Hak dan kewajiban masing-masing pihak, PARA PIHAK sepakat menyelesaikan dengan Itikad
Baik secara Musyawarah kekeluargaan untuk mufakat.
Dalam proses penyelesaian secara musyawarah tidak menemukan penyelesaian yang baik, PARA
PIHAK sepakat menyelesaikan dengan proses kepolisian serta Hukum di Pengadilan Negeri Republik
Indonesia.

Page 3|4
PASAL 8
MASA BERLAKU PERJANJIAN

Perjanjian ini berlaku pada saat penandatanganan dilaksanakan KEDUA BELAH PIHAK dan PARA
PIHAK menjalankan dengan baik atas kewajiban-kewajiban dalam perjanjian ini.

Demikian surat perjanjian kerjasama operasional pertambangan batubara ini dibuat dengan sebenarnya
berdasarkan itikad baik kedua belah pihak.

Jakarta, 21 Januari 2021

Hormat kami,

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


PT. SARMAR JAYA CEMERLANG PT. DARUL HIJRAH KHATULISTIWA

SISWOYO. SYARIF ALWI


Direktur Direktur

Saksi – saksi ;

NO NAMA TANDA TANGAN

1 …………………………………………… 1……………………………

2 …………………………………………… 2………………………….

3 …………………………………………… 3……………………………

4 …………………………………………… 4………………………….

NB
*Perjanjian ini dibuat 2 rangkap dengan masing pihak memegang perjanjian ini.
*Setiap lembar wajib di paraf sebagai isyarat telah menyetujui setiap pasalnya
*Saksi wajib melampirkan FC Identitas Penduduk

Page 4|4

Anda mungkin juga menyukai