Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Batu Bara 3patit

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 9

SURAT PERJANJIAN KONTRAK PEKERJAAN (SPKP)

PROYEK ………

DI ……. - ......

NOMOR KONTRAK :
01-20/SPKP-MEP /CONT-PELAKSANA/I/2022

ANTARA

PT. ……..
(Garantor)

DENGAN

PT. ….
MAIN KONTRAKTOR
(KERJA SAMA OPERASIONAL – KSO) / QQ

PT. ……
( Manajement Funding)

Pada Hari ini Senin Tanggal dua puluh empat Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (24 - 01 -
2022), Telah Ditanda tangani Surat Perjanjian Kontrak Pekererjaan Antara :

 NAMA :
 JABATAN : Direktur Utama PT.
 NPWP Pers. :
 N.I.B :
 ALAMAT : Jl. Suci No.01 Kel.Susukan Kec.Ciracas Kota Adm
Jakarta Timur, - DKI Jakarta.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. GARUDHA PUTIH MAYAPADA, Selaku
Owner/Pemilik Proyek Pembangunan Wismaya Residence , dikota Bekasi Propinsi Jawa Barat,
yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

 NAMA :
 JABATAN : Direktur Utama PT. ..
 NPWP Pers. : 41.444.807.6-618.000
 N.I.B : 1241000201184
 ALAMAT : Babatan Pratama VIII/Nomor F2, Kel.Babatan
Kec.Wiyung – Kota Surabaya.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan PT. TIANG EMAS PRATAMA, yang
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Main Kontraktor atau PIHAK KEDUA.

 NAMA : …
 JABATAN : Direktur Utama PT.
 N.I.K : 3175102901730005
 NPWP : 67.568.730.5-009.000
 ALAMAT : Jl.Bidara No 1. RT/RW 1 Marunda, Jakarta Utara
14150, DKI Jakarta, Indonesia

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas pribadi dan perusahaan PT. BRANA BARA MANDIRI yang
bertanggung jawab penuh atas management funding terhadap KSO pelaksanaan Pekerjaan MEP
dan Pendukung Pembangunan Wismaya Residence di Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat.
selanjutnya disebut sebagai KSO PIHAK KEDUA.

Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA KSO telah sepakat secara bersama-sama
disebut sebagai PARA PIHAK telah setuju untuk mengikatkan diri dalam pelaksanaan pekerjaan
pada Proyek Pekerjaan MEP dan Suplayer terhadap Pembangunan .

YANG TERLEBIH DAHULU MENYATAKAN HAL-HAL SEBAGAI


BERIKUT :

PIHAK PERTAMA SELAKU OWNER/PEMILIK PEKERJAAN PADA PROYEK PEMBANGUNAN


WISMAYA RESIDENCE APARTEMEN BEKASI,

MEMUTUSKAN :

1. Berdasarkan Pertemuan dan Survey Lokas Wismaya Residence Bekasi di Jl. Mayor
Mahmud Hasibuan , tanggal 14 Januari 2022 menyatakan minat dan sanggup
untuk ditunjuk sebagai Pelaksana Pekerjaan MEP dan suplayer tersebut dengan
segala persyaratannya.

2. Bahwa PIHAK KEDUA KSO menyatakan bersedia dan sanggup melaksanakan


pekerjaan pada Proyek tersebut diatas, sesuai dengan kesepakatan
mekanisme Pembayaran sistem Turn key Proyek dengan Jaminan Bank
Garansi By swift, Serta sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi teknis.

Untuk syarat dan ketentuan mengenai pekerjaan akan dibicarakan lebih lanjut diantara
PARA PIHAK, Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat dan setuju
untuk mengikatkan dirinya masing- masing dalam Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan.

YANG AKAN DIATUR LEBIH LANJUT PADA PASAL-PASAL SEBAGAI BERIKUT :

PASAL 1
KETENTUAN UMUM

Pengertian Dan Istilah Dalam Surat Perjanjian Ini Mengandung Kata-Kata Dan
Ekspresi Dapat Dimaknai Yang Mempunyai Arti Sebagai Berikut :

1. Surat Perjanjian (Kontrak) merupakan uraian yang tertulis secara syah yang
menjelaskan hubungan antara Pemberi Tugas/Pekerjaan (Owner) dengan
Penerima Tugas/Pelaksana Pekerjaan (Main Contractor) yang masing-masing
PARA PIHAK mempunyai tugas dan tanggung jawab tidak terbatas yang
meliputi pelaksanaan administrasi proyek, penyediaan
gambar-gambar/lembar kerja, bahan material, peralatan berdasarkan
ketentuan Rencana Kerja dan Syarat (RKS).

2. Pengertian Dokumen Kontrak merupakan uraian tertulis sebagai ikatan dasar


ketentuan- ketentuan yang harus dipatuhi PARA PIHAK mengenai mekanisme
dan tata cara pelaksanaan pekerjaan yang meliputi : volume pekerjaan, harga
satuan pekerjaan dan cara pembayaran, gambar teknik, spesifikasi teknik
berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat Syaratnya.

3. Pemberi Tugas berarti institusi/lembaga/orang yang ditunjuk untuk


mengatur dan memutuskan berwenang mutlak memilih/menunjuk
Pelaksana Pekerjaan (Main Kontraktor) untuk melaksanakan pekerjaan yang
direncanakan oleh Owner.

4. Main Kontraktor/Pelaksana Utama Pekerjaan/Pemborong berarti institusi/


lembaga/orang yang diberi tugas oleh Owner untuk melaksanakan pekerjaan
dengan syarat-syarat yang telah disepakati.

5. Konsultan Perencana : berarti institusi/lembaga/orang yang memiliki


keahlian untuk membuat perencanaan, menggambar, menghitung seluruh
rangkaian pekerjaan yang meliputi Rencana Anggaran/Biaya, detail-detail
gambar dan mengatur serta menentukan Rencana Kerja dan Syarat (RKS).

6. Konsultan Pengawas merupakan institusi/lembaga/orang yang memiliki


keahlian dalam pengawasan mengenai jalannya pelaksanaan pekerjaan
berpedoman pada Rencana Kerja dan Syarat.

7. Kepala Proyek adalah orang yang diberi wewenang oleh Owner untuk
mengatur dan mewakili Owner di lapangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
8. Sub Kontraktor adalah bagian dari pelaksana/pemborong yang diberi tugas
oleh Main Kontraktor untuk melaksanakan sebagian dari item pekerjaan dan
tidak ada kaitannya dengan Owner tetapi harus ada ijin Owner apabila
pekerjaan akan disubkan kepada Sub Kontraktor.

9. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah jumlah hari, minggu, bulan dan
tahun yang telah ditetapkan PARA PIHAK untuk pelaksanaan pekerjaan yang
dimulai sejak diterbitkan dan diserahkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(S.P.M.K) oleh PIHAK PERTAMA dan diterima oleh PIHAK KEDUA sampai
berakhir penyelesaian pekerjaan dan pekerjaan dinyatakan selesai serta
sudah dinyatakan diterima oleh PIHAK PERTAMA.

10. Daftar Harga dan Kuantitas adalah penetapan harga satuan dan jumlah
volume pekerjaan tertuang di dalam dokumen kontrak dan menunjukkan
ketentuan dasar perhitungan jumlah total nilai pekerjaan.

11. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah penetapan peraturan pemerintahan


tentang pengenaan pajak setiap penyelenggaraan kegiatan berdasarkan
pengenaan pajak sebesar 11% dari harga/nilai fisik pekerjaan yang dipungut
oleh Owner (PIHAK PERTAMA).

12. Prestasi Pekerjaan adalah penilaian pencapaian mengenai


pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan yang dilaksanakan Pelaksana Pekerjaan
(Main Kontraktor) pada saat tertentu seperti dalam hitungan mingguan,
bulanan di lapangan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dari
PIHAK PERTAMA.
13. Pekerjaan Tambah Kurang adalah suatu keadaan yang terjadi adanya
perubahan design gambar dan atau adanya suatu hal yang terlupakan belum
masuk dalam perhitungan maka
terjadi perhitungan ulang sehingga terdapat pekerjaan tambah kurang.

14. Addendum adalah perubahan Perjanjian/Kontrak Pekerjaan yang tidak


terpisahkan dengan perjanjian awal yang berkaitan adanya pekerjaan
tambahan dan atau administrasi teknik yang diperlukan.
15. Berita Acara Serah Terima Awal (PHO) adalah serah terima pekerjaan yang
telah dinyatakan selesai 100% dan sudah disetujui oleh Konsultan dari PIHAK
PERTAMA dengan ditanda tanganinya dokumen Profesional Hand Over
(PHO).

16. Berita Acara Serah Terima Akhir (FHO) adalah telah berakhirnya masa
pemeliharaan dari hasil pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan
ditanda tanganinya dokumen Final Hand Over (FHO) sebagai bukti bahwa
diantara PARA PIHAK masing-masing telah menyelesaikan kewajibannya dan
masing-masing telah mendapatkan hak-haknya.

PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD DAN TUJUAN DARI (S.P.K.P) SURAT PERJANJIAN KONTRAK PEKERJAAN INI
ADALAH :
Sebagai tindak lanjut tentang minat dan kesanggupan dari PIHAK KEDUA yang
diterima oleh PIHAK PERTAMA yang kemudian memutuskan untuk menunjuk
PIHAK KEDUA sebagai Pelaksana Pekerjaan pada Pekerjaan MEP dan
Suplayer Wismaya Residence di kota Bekasi, dengan ketentuan dan syarat-
syarat mengikuti standar spesifikasi teknik yang ditentukan oleh PIHAK
PERTAMA sebagai Pemilik Pekerjaan/ Owner, dan PIHAK KEDUA harus
sanggup melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.

Mekanisme pelaksanaan pekerjaan dan tahapan pelaksanaan pekerjaan yang


harus dilakukan PIHAK PERTAMA setelah penanda tangan Surat Perjanjian/
Kontrak Pekerjaan ini dan sebelum dimulainya pekerjaan adalah sebagai
berikut :
a) Menerbitkan Surat Perintah Kerja (S.P.K)
b) Surat Penyerahan Lapangan (S.P.L)
c) Surat Perintah Mulai Kerja (S.P.M.K)

PARA PIHAK telah sepakat dan setuju dengan mekanisme dan tahapan pekerjaan
sebagaimana tersebut di atas yang akan disesuaikan dengan kesiapan setelah proses
pengadaan lahan telah selesai.

PASAL 3
SPESIFIKASI JAMINAN BANK GARANSI
RUANG LINGKUP JAMINAN PEMBAYARAN PEKERJAAN DALAM PERJANJIAN INI TELAH DISPAKATI
OLEH PARA PIHAK DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT :
NAMA INSTRUMEN : BANK GARANSI 1832 by Swift/ICC600
BANK PENERBIT : BANK RAKYAT INDONESIA
NILAI BANK GARANSI : Rp. 450.420.300.000,-
• (empat ratus lima puluh milyar
empat ratus dua puluh juta tiga
ratus ribu Rupiah).
APPLICAN : PT.
BENEFICIARY : PT.
SIFAT BANK GARANSI : IRREVOCABLE, UNCONDITIONAL,TRANSFERABLE
• FULLCOVER , BY SWIFT
Data Nilai Perkerjaan Terlampir Di Dalam Summary Pekerjaan.
PASAL 4
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN

Berdasarkan survey dan koordinasi pada tanggal 14 Januari 2022 , tentang kesanggupan dan
bersedia bekerja dengan system pembayaran Turn key Proyek dengan Jaminan Bank Garansi 1832
by swift.

PASAL 5
NILAI PEKERJAAN BORONGAN
Harga borongan pekerjaan proyek tersebut di atas tidak termasuk biaya Ppn 11 % ,
dengan nilai kontrak adalah Rp. 450.420.300.000,- (empat ratus lima puluh milyar
empat ratus dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah) .

PASAL 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan proyek Pekerjaan tersebut diatas telah di sepakati
selama 18 (delapan belas ) bulan terhitung sejak PIHAK PERTAMA telah melaksanakan
Swift MT-760 dan dikonfirmasi dan dinyatakan valid dan perform oleh Bank PIHAK KEDUA
KSO.
6.1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dapat di perpanjang dan diputuskan
yang terlebih dahulu mendapat persetujuan oleh PARA PIHAK dan
perhitungan waktu yang dibutuhkan berdasarkan kebutuhan terhadap sisa
volume pekerjaan atau sebab cuaca dan kondisi alam.

PASAL 7
MEKANISME DAN PROSEDUR PEMBAYARAN
Mekanisme dan prosedur pembayaran harga borongan pekerjaan dalam surat perjanjian
ini dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di lakukan dengan Jaminan Bank Garansi
1832 by swift,
1. Setelah PARA PIHAK menandatangani Kontrak Kerjasama ini maka PARA
PIHAK akan mensubmit dokumen kontrak ini ke masing – masing Bank
Officer.
2. PIHAK PERTAMA akan melaksanakan swift MT-799 ke Bank Koordinat PIHAK
KEDUA KSO.
3. Setelah PIHAK KEDUA KSO menerima swift dari PIHAK PERTAMA, maka
PIHAK KEDUA akan mengirim Proof Fund milik PIHAK KEDUA KSO sekaligus
konfirmasi kemampuan/ RWA (ready willing ability) untuk menerima Swift
BG MT-760 dari PIHAK PERTAMA.
4. Setelah itu PIHAK PERTAMA akan melaksanakan Swift MT-760 (Bank Garansi
1832 ) kepada PIHAK KEDUA KSO.
5. Selanjutnya setelah semua legalitas proyek dan dokumen Kontrak telah
terpenuhi maka PIHAK KEDUA KSO berkewajiban mulai melaksanakan
seluruh kegiatan pekerjaan pada Proyek sesuai jadwal pelaksanaan (Time
Scedzule) selambatnya lima belas (15) hari kerja setelah terima swift MT 760
atau sesuai dengan kesepakatan bersama.
PASAL 8
BANK KOORDINAT

BANK KOORDINAT
APPLICAN /OWNER/ PIHAK PERTAMA
Nama Bank PT BANK RAKYAT INDONESIA
Alamat Bank Kantor Jl. Perak Barat No.357 Surabaya 60177
Account Name
Account Number
S.W.I.F.T. Code BRINIDJA
Telepon Bank
Fax Bank -
Bank Officer Name
Email Bank Officer

BANK KOORDINAT BENEFICIARY/PIHAK KEDUA KSO


Nama Bank PT BANK UOB INDONESIA (UNITED OVERSEAS BANK)
Alamat Bank
Account Name
Account Number IDR: 5293004138
S.W.I.F.T. Code BBIJIDJA
Telepon Bank (021) 2350600 ext 30067
Fax Bank (021) 2993630
Bank Officer Name
Designation
Email Bank Officer

PASAL 9
CLAIM KENAIKAN HARGA
PIHAK KEDUA dapat mengajukan kenaikan harga apabila terjadi kebijakan pemerintah di
bidang moneter yang mengakibatkan naiknya bahan-bahan yang digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan Pesantren, naiknya biaya transportasi,
naiknya biaya upah kerja dan lain-lain.
Perhitungan kenaikan harga nilai pekerjaan pemborongan di sesuaikan eskalasi peraturan
pemerintah terhadap indicator kenaikan tiap-tiap bahan digunakan.

PASAL 10
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LINKUNGAN (K3L)
Dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan borongan ini pihak kedua berkewajiban
menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan (K3L) dengan uraian
sebagai berikut :
1. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja bagi seluruh tenaga kerja dan lingkungan sesuai
ketentuan/norma yang berlaku untuk mencapai nihil kecelakaan kerja.

2. Untuk terlaksananya usaha pencegahan kecelakaan pada seluruh tingkatan


pekerjaan diwajibkan para pekerja menggunakan alat-alat keselamatan dan
kesehatan kerja lingkungan.

3. Diwajibkan mengadakan alat pelindung diri (APD) seperti : Helm, Sepatu


kerja, Sarung tangan, kacamata las, sabuk pengaman, pelindung telinga, dan
lain sebagainya sesuai kebutuhan.

4. Diwajibkan menjaga kebersihan di lingkungan kerja terhadap sampah-


sampah yang menimbulkan penyakit dengan upaya membuang sampah
keluar proyek atau tempat pembuangan akhir (TPA).

5. PIHAK KEDUA bertanggung jawab secara hukum dan apabila terjadi


kecelakaan kerja yang diakibatkan karena kelalaian dalam pelaksanaan
pekerjaan dan pengawasan.

PASAL 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
Pekerjaan Tambah dapat terjadi dalam perubahan design ataupun kesalahan perhitungan
volume pekerjaan dan harga satuan sehingga menambah nilai pelaksanaan pekerjaan
maka PARA PIHAK sepakat dibuatkan addendum perubahan penambahan nilai
pelaksanaan pekerjaan.
Pekerjaan Kurang dapat terjadi dalam perubahan design ataupun kesalahan perhitungan
volume pekerjaan dan harga satuan pekerjaan sehingga mengurangi nilai pelaksanaan
pekerjaan maka PARA PIHAK sepakat dibuatkan addendum perubahan pengurangan nilai
pelaksanaan pekerjaan.

PASAL 12
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila diantara PARA PIHAK tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara
musyawarah PARA PIHAK menyepakati masing-masing menempatkan wakilnya satu orang dan satu
orang dari pihak yang netral untuk bermusyawarah mencari solusi hingga akan didapatkan titik
temu.
Dan apabila belum juga mendapatkan titik temu atau penyelesaian PARA PIHAK sepakat dan setuju
bahwa perselisihan tersebut diserahkan melalui jalur hukum dengan mendaftarkannya di Kantor
Panitera pada Kantor Pengadilan Negeri dimana obyek yang menjadi penyebab perselisihan itu
berada.

PASAL 13
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
Dalam keadaan memaksa (Force Majeur) adalah keadaan atau kejadian yang terjadi
diluar dugaan manusia yang mengakibatkan terhambatnya kewajiban salah satu pihak
yang disebabkan oleh karena :
1. Bencana alam diantaranya : gempa bumi, tanah longsor, banjir
bandang,kebakaran hutan, angin putting beliung dan tsunami.

2. Ulah manusia diantaranya : perang, huru hara, pemogokan masal,


pemberontakan yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan pekerjaan
tersebut.

3. Dengan terjadinya keadaan memaksa (force majeur) tersebut mengakibatkan


kehancuran/kerusakan sebagian atau musnahnya hasil dari pelaksanaan
pekerjaan tersebut dan adanya pengumuman dari pemerintah sebagai
bencana nasional.

4. Dalam keadaan memaksa PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan laporan


tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender
setelah kejadian disertai bukti dan pernyataan dari pemerintah.
5. Dan apabila melewati batas 7 (tujuh) hari kalender tidak memberikan
laporan maka keadaan memaksa (force majeur) dianggap tidak ada.

6. Setelah 7 (tujuh) hari kalender PIHAK PERTAMA menerima laporan dari


PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA menindaklanjuti laporan tersebut dengan
melaksanakan pemerikasaan phisik di lapangan kejadian keadaan memaksa
(force majeur) serta memberikan jawaban/tanggapan menyetujui atau
menerima keadaan tersebut.

7. Dan jika dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah pemberitahuan dari PIHAK
KEDUA dan PIHAK PERTAMA belum/tidak memberikan jawaban persetujuan
maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui adanya keadaan memaksa
(force majure), Sebagai akibat terjadinya keadaan memaksa (force majeur)
yang mengakibatkan terjadinya kerusakan sebagian dan atau musnahnya
hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dan berdampak
timbulnya kerugian bagi PIHAK PERTAMA maupaun PIHAK KEDUA maka
kerugian yang timbul tersebut ditanggung masing-masing pihak dan masing-
masing pihak tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun
terhadap pihak lainnya.

8. Setelah terjadinya keadaan memaksa (force majeur) sesuai dengan pasal ini
poin 12.1 dan poin 12.2 PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran
berdasarkan progress sampai dengan berita acara telah dikerjakan dan
diterima oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 14
PENUTUP
PARA PIHAK telah sepakat dalam pelaksanaan komunikasi dan pemberitahuan dan atau
surat menyurat untuk kelancaran pekerjaan dapat dilaksanakan melalui wakil-wakil
PARA PIHAK dan juga melalui tertulis yang dibuktikan dengan tanda terima yang syah.
Demikian Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap 3 (Tiga),
ditempel/dibubuhi meterai di tanda tangani dan/atau di legalisasi di hadapan Notaris,
di Bekasi, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, untuk PIHAK
PERTAMA dan untuk PIHAK KEDUA KSO.

Ditanda tangani di : Bekasi


Pada Hari/Tanggal : Senin, 24 Januari 2022
PIHAK PERTAMA

DIREKTUR UTAMA

PIHAK KEDUA

DIREKTUR UTAMA

PIHAK KEDUA KSO

DIREKTUR UTAMA

MENGETAHUI DAN SAKSI


1………………………………….

……………………………………… 2………………………………

KONSULTAN BENEFICIARY

ARIFIANTO 3 ………………………………….
KONSULTAN APPLICAN

Anda mungkin juga menyukai