Rasional Dasar Hukum Dan Sejarah Inklusi Di Indonesia - Final
Rasional Dasar Hukum Dan Sejarah Inklusi Di Indonesia - Final
Rasional Dasar Hukum Dan Sejarah Inklusi Di Indonesia - Final
Mata Kuliah :
PENDIDIKAN INKLUSI
Nama Mahasiswa:
PASCASARJANA (S-2)
2022
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,
atas berkat rahmat dan karunia-Nya, makalah yang berjudul Rasional Dasar Hukum
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas
mata kuliah Pendidikan Inklusi. Selain itu juga, makalah ini bertujuan untuk
menambah pengetahuan dan wawasan tentang hal- hal yang berkaitan dengan
Pendidikan Inklusi
Kami ucapkan terima kasih kepada Dr. Septiyani Endang Yunitasari, S.KM,
M.Pd. selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Inklusi yang telah
serta wawasan.
Kami juga ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu dan
Kami sadar, masih banyak kekurangan dan kesalahan yang ada pada makalah ini.
Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun kami nantikan untuk makalah
Kelompok 3
1
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
D. Tujuan Penulisan
BAB IV KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
impian untuk masa depan mereka. Seperti semua anak, mereka membutuhkan
seluruh dunia, anak-anak ini termasuk yang paling mungkin putus sekolah.
dari diskriminasi, stigma dan kegagalan rutin para pembuat keputusan untuk
untuk mengambil bagian dalam komunitas mereka, dunia kerja, dan keputusan
berarti semua anak berada di ruang kelas yang sama, di sekolah yang sama. Ini
juga penutur bahasa minoritas. Sistem inklusi menghargai kontribusi unik yang
dibawa siswa dari semua latar belakang ke kelas dan memungkinkan kelompok
3
Pelaksanaan pendidikan inklusi sudah diatur dengan sedemikian rupa
diterima dan dilaksanakan pada semua jenjang layanan pendidikan dari mulai
B. Rumusan Masalah
Mengacu pada rumusan masalah diatas, tujuan makalah ini adalah untuk
Dasar hukum pendidikan inklusi serta memberi tahu kepada pembaca tentang
D. Tujuan Penulisan
dan rumusan masalah diatas maka tujuan penulisan makalah ini yaitu:
Nasional.
4
BAB II
KAJIAN TEORI
Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli antara lain :
( perintah atau larangan ) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat
kemerdekaan.”
resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
5
Dari pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa Dasar Hukum
penerapan suatu tindakan / penyelenggaraan oleh orang atau badan, agar dapat
fisik, intelektual, sosial emosional, linguistik atau kondisi lainnya. Ini harus
adalah penempatan anak berkelainan ringan, sedang dan berat secara penuh di
kelas. Hal ini menunjukan kelas reguler merupakan tempat belajar yang relevan
khusus (ABK) ataupun anak yang memiliki masalah seperti kesulitan membaca
ataupun menulis. Semua peserta didik tanpa terkecuali dapat secara mudah
tertentu dan peserta didik lainnya yang dijadikan satu dengan tanpa
6
Lay Kekeh Marthan (2007:145) Pendidikan inklusi merupakan layanan
sekolah umum atau regular baik di tingkat SD, SMP, SMU, dan SMK yang
termasuk luar biasa baik dalam arti kesulitan belajar, lamban belajar, maupun
siswa berkelainan.
reguler.
7
BAB III
PEMBAHASAN
a. Konvensi Hak Anak (Convention on The Right of The Child) tahun 1989
yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan / atau bakat
istimewa.
Istimewa, adalah:
Kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan / atau bakat istimewa untuk
8
mengikuti Pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan Pendidikan
didik yang memiliki kelainan fisik, emosional , mental dan sosial, atau
kemampuannya.
dan pemerintah daerah yang secara nyata memiliki komitmen tinggi dan
9
Selain dasar hukum pendidikan inklusif yang tertera pada Permendiknas No 70
pendidikan.
setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam
10
pemerintah provinsi menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) satuan
bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa
mahasiswa berkelainan.
harus ada 4 sekolah penyelenggaraan inklusi yaitu di jenjang SD, SMP, SMA,
institusi terkait, dunia usaha dan industri, orang tua serta masyarakat.
secara optimal.
11
lainnya untuk berinteraksi baik secara reaktif maupun proaktif dengan
meminimalkan hambatan.
Blinden Instituut yang berdiri tahun 1901 di Bandung yang diprakarsai oleh dr.
(bengkel kerja). Program inilah yang menjadikan cikal bakal berdirinya sekolah
1927 di Bandung juga membuka sekolah khusus bagi anak tunagrahita yang
diprakarsai oleh seorang yang bernama Folker, sehingga sekolah ini disebut Folker
School. Pada tahun1930 sekolah khusus untuk tunarungu wicara juga dibuka di
terjamin dengan adanya UUD 45 yang menyatakan setiap warga negara berhak
12
mendapatkan pendidikan. Di samping itu UU Pendidikan No 12 tahun 1954
memuat ketentuan tentang pendidikan dan pengajaran luar biasa. Mulai saat
itulah Pendidikan Luar Biasa (PLB) membuka sekolah bagi penyandang cacat
disebut Sekolah Luar Biasa (SLB). Banyak asumsi-asumsi tidak tepat dalam
melihat Sekolah Luar Biasa, masyarakat berasumsi bahwa SLB adalah tempat
orongan yang baik dari orang disekitarnya. jika anak tidak mau belajar maka guru
dan lingkungannya yang membuat anak itu gagal. kecacatan hanya merupakan
satu bagian saja dari diri anak. Sebagian besar kualitas dan karakteristik anak
sistem sekolah umum. Sehingga, mereka harus dibuat ‘Siap’ untuk diintegrasikan
ke dalam sekolah umum. Apabila ada kegagalan pada anak maka anak dipandang
sebaliknya, sekolah dibuat siap dan menyesuaikan diri terhadap kebutuhan anak
penyandang cacat. Apabila ada kegagalan pada anak maka sistem dipandang yang
bermasalah.
13
belajar, pada tahun 2005 diadakan Simposium Internasional di Bukit Tinggi dengan
perlunya terus dikembangkan program pendidikan inklusif sebagai salah satu cara
bahwa anak berkebutuhan khusus dapat belajar dengan anak pada umumnya
peserta didik yang memiliki memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial,
layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya serta bahwa
pendidikan khusus untuk peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau peserta
Pendidikan inklusi bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi
kecerdasan dan / atau bakat istimewa. Lantas pada tahun 2010 Pemerintah
Pendidikan.
14
BAB IV
KESIMPULAN
tidak ada keterbatasan dan hambatan dalam mencari ilmu. Dalam sekolah inklusif
itu terdapat anak-anak difabel atau anak-anak berkebutuhan khusus yang berharap
besar ingin sama seperti teman usia sebayanya, yaitu mereka ingin mendapatkan
masyarakat dan lingkungan, selain itu Pendidikan inklusif juga membawa dampak
positif dari kalangan peserta didik, juga mengembangkan tingkat kreativitas anak
dan memacu daya otak anak supaya lebih sering berinovasi untuk melakukan hal-
hal baru. Difabel hanyalah suatu bentuk kebhinekaan seperti halnya perbedaan
suku, ras, bahasa, budaya dan agama. Di dalam individu berkelainan, pastilah
pasti terdapat juga kecacatan tertentu, karena tidak ada makhluk yang diciptakan
memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak yang memiliki kebutuhan
khusus. Tidak ada diskriminasi dan melalui payung hukum yang sudah ditetapkan
khusus tersebut akan membawa banyak manfaat bagi anak itu sendiri maupun bagi
karena banyak bakat anak berkebutuhan khusus yang biasanya tidak dimiliki oleh
anak lainnya. Dapat menjadikan anak lebih disiplin dan lebih mandiri sehingga
15
tidak lagi bergantung pada orang lain untuk kelangsungan hidupnya. Anak
sekitar sehingga mereka merasa menjadi bagian dari komunitas tersebut. Dapat
mewujudkan seseorang yang memiliki kehidupan yang lebih baik di masa depan.
16
DAFTAR PUSTAKA :
Oktaviani.J. (2018). Pengantar Pendidikan Inklusif. In Sereal Untuk (Vol. 51, Issue 1).
Wibowo, S. B. (2016). Inclusive Education, Right for Children With Special Needs (Studies
Education, 51–57.
Yuniarti, S. L., Hayati, L., Zakaria, M. R., Prasetyo, N. E., & Nurmiyati. (2016).
Petunjuk teknis: Kemitraan sekolah luar biasa dengan keluarga dan masyarakat.
17