Pemeriksaan Tenaga Ahli Orang Pribadi
Pemeriksaan Tenaga Ahli Orang Pribadi
Pemeriksaan Tenaga Ahli Orang Pribadi
1. SASARAN PEMERIKSAAN
Menguji kepatuhan (compliance) pemenuhan kewajiban perpajakan WP, meliputi :
# unreported/hidden income.
# income yang seharusnya diperoleh tetapi belum dilaporkan (cut-off date).
# obyek pajak lainnya (VAT & Withholding Tax).
2. INITIAL INTERVIEW
# Alamat dan no. telpon (kantor, cabang, tempat tinggal)?
# Kapan terakhir kali dilakukan pemeriksaan pajak?
# Bagaimana kantor/bisnis WP membayar diri WP sendiri?
# Apakah WP menerima :
Penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak?
Penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final?
Bonus, hadiah atau penghargaan?
# Apakah WP menjual Assets (bisnis atau pribadi)?
# Apakah WP membeli Assets (bisnis atau pribadi)?
# Apakah WP mempunyai hutang pribadi (dan jaminan hutang yang diberikan)?
# Apakah WP mempunyai piutang pribadi (dan jaminan piutang yang diterima)?
# Apakah WP (pribadi) memiliki investasi pada perusahaan lain?
Selanjutnya prosedur tax audit yang lazim biasanya, Surat Pernyataan Tabungan dan R/K Bank, Daftar
Harta & Investment, Daft. Utang/Piutang Pribadi, (Tax WP OP)
Page : 1
Page : 2
Page : 3
Lampiran 2
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-07/PJ.7/2000
Tanggal : 17 Juli 2000
1. Mintakan Daftar Penghasilan Notaris/PPAT selama tahun pajak atau bagian tahun pajak, yaitu Akta
Notaris, Akta PPAT, Legalisasi, dan Lain-lain, misalnya :
Akta Notaris
No. Tanggal Nama Jumlah Fee (Rp) Keterangan
Akta PPAT
No. Tanggal Nama Jumlah Fee (Rp) Keterangan
Legalisasi/Waarmeking
No. Tanggal Nama Jumlah Fee (Rp) Keterangan
2. Mintakan Daftar Jenis Penghasilan Notaris (Total Akta & Total Harga setiap kelompok jenis
penghasilan)
AKTA NOTARIS (REPERTORIUM) Tahun 199....
Page : 4
4. Mintakan Bank Statement atas semua Rekening Koran Wajib Pajak dengan bank-bank (baik yang
digunakan untuk profesinya maupun yang digunakan untuk pribadi lainnya).
@ Buatlah rekonsiliasi untuk mengeliminir transaksi antar bani atau transaksi dari Bank ke Kas
(dan sebaliknya).
@ Tentukan jumlah penerimaan Bank/Kas (selain transaksi intern di atas) untuk menentukan
jumlah penerimaan yang merupakan penghasilan (apabila terdapat pencairan Cek/Giro "Titipan
pihal lain", pastikan
= Siapa (nama & alamat) yang menitip pencairan Giro/Cek tersebut?
= Untuk kegunaan apa?
= Apakah penitip yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak?
(pada KPP mana, NPWP, NPPKP)?
@ Tentukan jumlah Pengeluaran Bank/Kas (selain transaksi intern di atas) untuk menentukan
jumlah pengeluaran yang merupakan :
= Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
(Periksa Bukti Asli (original eveidence) pengeluaran sebagai Biaya)
= Pembelian Aktiva Tetap atau lainnya.
= Pembayaran Pajak-pajak, dsb.
= Obyek pemotongan pajak (PPh Pasal 21, 23, 26).
6. Mintakan SPT Tahunan PPh, dan Laporan Keuangan (lengkap) Wajib Pajak.
7. Mintakan Buku Penjualan Jasa, Buku Piutang, Buku Kas, dan Buku Bank, Buku Biaya, dll.
8. Dapatkan data mengenai biaya hidup dan tambahan harta dalam tahun pajak.
10. PPN
@ Pajak Keluaran
@ PPN Jasa Luar Negeri (apabila ada)
@ Pajak Masukan (konfirmasi Ep. 2 juta ke atas) -- mungkin menggunakan jasa pihak lain.
11. .................................
Page : 5
PERATURAN JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
(Ord. Stbl. 1860 no. 3, mulai berlaku tanggal 01 Juli 1860)
Pasal 40
Dengan pengecualian dalam hal-hal yang diatur dalam peraturan-peraturan umum, para notaris tidak
diperbolehkan untuk memberikan grosse, salinan atau kutipan, juga tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan
atau memberitahukan isi akta-akta, selain dari kepada orang-orang yang langsung berkepentingan, para ahli
waris atau penerima hak mereka, dengan ancaman dikenakan denda Rp. 100,- sampai Rp. 200,- dan dalam hal
pelanggaran terulang, dengan ancaman dipecat dari jabatan mereka selama tiga sampai enam bulan, semuanya
dengan tidak mengurangi pembayaran biaya, kerugian dan bunga.
Pasal 39 ayat (4) UU No. 9Tahun 1994 Pasal 35 UU No. 9Tahun 1994
(4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, (1) Apabila dalam menjalankan ketentuan
pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang peraturan perundang-undangan perpajakan
diminta, WP terikat oleh suatu kewajiban diperlukan keterangan, atau bukti dari bank,
merahasiakan, maka kewajiban untuk akuntan publik, notaris, konsultan pajak,
merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan kantor administrasi, dan pihak ketiga lainnya,
untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana yang mempunyai hubungan dengan WP yang
dimaksud pada ayat (1). diperiksa atau disidik, atas permintaan
tertulis dari Dirjen Pajak, pihak-pihak
tersebut wajib memberikan bukti yang
dminta.
(2) Dalam hal pihak-pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terikat oleh
kewajiban merahasiakan, untuk keperluan
pemeriksaan atau penyidikan pajak,
kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan,
kecuali untuk bank kewajiban merahasiakan
diadakan atas perintah tertulis dari Menteri
Keuangan.
Page : 6
Lampiran 3
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-07/PJ.7/2000
Tanggal : 17 Juli 2000
1. Ketentuan Perpajakan
1.1. Dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a UU Nomor 10 Tahun 1994 disebutkan :
"orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih
dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atua orang
pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat
tinggal di Indonesia."
1.2. Yang termasuk penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1994 adalah penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia (worldwide income), dan
penghasilan tersebut dengan nama dan dalam bentuk apapun (broadbased taxation).
1.3. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diteirma atau
diperoleh WP dalam negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan UU Nomor 10
Tahun 1994 dalam tahun pajak yang sama (dengan penghitungan tertentu berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan).
2. Penghasilan yang diterima oleh Expatriate (expat) sebagai WP dalam negeri RI sehubungan dengan
pekerjaan, biasanya dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerjanya.
Permasalahan yang timbul, antara lain :
# Apakah jumlah penghasilan yang diperoleh Expat ybs. telah benar sebagaimana dilaporkan oleh
pemberi kerjanya, dan
# Apakah benar bahwa expat tersebut tidak memperoleh penghasilan lain selain yang diperoleh dari
suatu pemberi kerja tersebut?
3. Expatriate yang merupakan WP dalam negeri RI, biasanya masih berkewajiban untuk melaporkan
penghasilannya dan membayar pajaknya di negeri asalnya (misalnya di A.S. menyampaikan Tax Return
dengan Form 1040).
Dari isian dalam Tax Return tersebut dapat diperoleh data sehubungan dengan seluruh penghasilan Expat
ybs. (worldwide), berdasarkan ketentuan yang berlaku di negeri asalnya.
4. Mengingat bahwa :
# Expat ybs. mengaku "hanya" menerima penghasiland ari 1 (satu) pemberi kerja dan sudah dipotong
PPh, maka Expat ybs. tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan tidak wajib
menyampaikan SPT PPh.
# Tidak ada kewajiban bagi pemberi kerja untuk melampirkan Tax Returun masing-masing pegawai
Expat yang bekerja padanya.
# Tidak/belum lazim dilakukan pemeriksaan terhadap Expat ybs.
maka, perlu dilakukan upaya untuk mengetahui kebenaran penghasilan Expat.
Page : 7
KASUS Actual Salary Expatriate (WP luar negeri) vs. "BUT"
2. Daripada dikenakan pajak dengan Norma Penghitungan Khusus sebesar 15% dari penghasilan bruto, maka
direkayasa seolah-olah ada PT dalam negeri (bukan PMA, sehingga tidak terlihat adanya hubungan
istimewa), yang akan dikenakan PPh berdasarkan pembukuan, yang beban pajaknya diharapkan dapat lebih
kecil.
Indikasi yang menunjukkan bahwa WP dalam negeri tersebut (walaupun secara formal "bukan" subisdiary)
merupakan BUT di Indonesia. a.1. dapat dilihat bahwa :
# Setiap transaksi dilaporkan ke "induk".
# Chart of account, sama dengan "induk" (hanya beda pada country code).
# Pembukuan WP dalam negeri diproses oleh "induk".
3. Salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah terhadap kebenaran pembebanan/biaya gaji/salary
expatriate (expat).
Dengan alasan bahwa recruiting para expat (termasuk pengurusan tiket, hotel/akomodasi, pembayaran
Pajak di luar negeri) dilakukan melalui "Agen" di luar negeri, maka pemberi kerja membayarkan gaji 9salary)
expat melalui "Agen" ybs. (tidak dibayarkan langsung kepada karyawan expat yang bersangkutan).
Catatan : Biaya recruting expat dibebankan kepada pemberi kerja di Indonesia sedangkan biaya administrasi
kepada "Agen" tidak diketahui.
4. Permasalahannya adalah bahwa apakah jumlah yang dibayarkan/ditransfer kepada "Agen" tersebut adalah
sama besar dengan jumlah yang diterima oleh expat ybs.?
Contoh :
# Gaji expat (norma sbg. dasar pemotongan PPh Pasal 26) USD 4,000
Expat sbg. WP LN PPh Pasal 26 (20%) USD 800
# Gaji expat yang dilaporkan sebagai biaya USD 6,000
(mengingat WP menyelenggarakan pembukuan)
# Jumlah yang ditransfer kepada "Agen" di luar negeri :
Expat sbg. WP LN PPh (USD 6,000 (-) USD 800) = USD 5,200
Apakah yang diterima oleh expat ybs. benar-benar sebesar USD 5,200?
Apabila actual gross salaruy expat ybs. kurang dari USD 6,000 (misal USD 3,500), maka telah terjadi
penyelundupan PPh WP Badan sebesawr :
30% X (USD 6,000 - USD 3,500) = USD 750
Selain itu, apakah WP Badan dalam negeri tersebut sebenarnya merupakan BUT?
Page : 8
Lampiran 4
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-07/PJ.7/2000
Tanggal : 17 Juli 2000
3. Daftar keluarga
# Mintakan Daftar Keluarga yang menjadi tanggungan WP.
# Dapatkan informasi masing-masing tinggal/belajar di mana.
# Dapatkan informasi berapa biayanya, dan bagaimana mentransfer biaya tersebut.
# Mintakan Surat Pernyataan mengenai hal-hal tersebut di atas.
4. Daftar harta
# Mintakan Daftar Harta yang dimiliki (misal tanah &/ bangunan, surat berharga, mobil)
termasuk yang ada di luar negeri, dan a.n. isteri, anak-anak yang masih ditanggung WP.
# Kapan harta-harta tersebut mulai dimiliki.
# Bagaimana cara perolehan harta-harta tersebut (beli, hibah, dsb), akta notaris, dsb.
# Dapatkan informasi bagaimana membayar/mentransfer harta perolehan tersebut.
# Mintakan Surat Pernyataan mengenai daftar harta yang dimiliki di atas.
Page : 9
SURAT PERNYATAAN
(rekening koran bank, tabungan, dan sejenisnya)
Nama : ....................................................................................................................
Alamat : ....................................................................................................................
Pekerjaan : ....................................................................................................................
dengan ini menyatakan bahwa saya (termasuk a.n. isteri dan anak-anak yang masih di bawah tanggungan saya
sepenuhnya) hanya mempunyai/menggunakan rekening koran pada bank (bank account), tabungan dan
sejenisnya (termasuk yang telah ditutup dalam 5 (lima) tahun terakhir), baik yang ada di Indonesia maupun yang
ada di luar negeri, dalam tahun pajak 19...... yaitu :
Surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dan apabila ternyata terbukti lain, maka saya bersedia dikenakan
sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(........................................................)
Page : 10
SURAT PERNYATAAN
(kepemilikan harta)
dengan ini menyatakan bahwa saya (termasuk a.n. isteri dan anak-anak yang masih di bawah tanggungan saya
sepenuhnya) hanya mempunyai piutang kepada perusahaan, surat berharga, tanah dan atau bangunan (baik yang
ada di Indonesia maupun yang ada di luar negeri), serta mobil dalam tahun pajak 19...... yaitu :
Mobil
Tahun Tahun Jenis Mobil Merek Harta Perolehan
Perolh. Pembuatan Mobil (Rp)
1. 19..... 19..... ............................................ ........................... .......%
2. 19..... 19..... ............................................ ........................... .......%
3. ...............dst...............
Surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dan apabila ternyata terbukti lain, maka saya bersedia dikenakan
sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(........................................................)
Page : 11
SURAT PERNYATAAN
(kartu kredit)
Nama : ....................................................................................................................
Alamat : ....................................................................................................................
Pekerjaan : ....................................................................................................................
dengan ini menyatakan bahwa saya (termasuk a.n. isteri dan anak-anak yang masih di bawah tanggungan saya
sepenuhnya) hanya mempunyai/menggunakan kartu kredit pada pengelola kartu kredit baik yang ada di Indonesia
maupun yang ada diluar negeri, dalam tahun pajak 19...... yaitu :
Surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dan apabila ternyata terbukti lain, maka saya bersedia dikenakan
sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(........................................................)
Page : 12
Lampiran 4.1
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-07/PJ.7/2000
QUESTIONAIRE DOKTER sebagai WP OP Tanggal : 17 Juli 2000
____________________________________________________________________________________________
1. Penghasilan Dokter sebagai WP OP dapat diperoleh dari berbagai sumber, antara lain diperoleh dari :
1.1. Penghasilan yang diterima/diperoleh sehubungan dengan profesinya sebagai dokter.
# Gaji sebagai dokter pada Instansi Pemerintah/perusahaan Dipotong PPh Pasal 21
(1721-A2/A1)
# Honorarium dari Rumah Sakit (operasi, visit, dsb) Dipotong PPh Paal 21 (bukti
Pemotongan)
# Fee dari Praktek Pribadi (Solo Practitionair) Membayar PPh Pasal 25
# Keuntungan dari klinik milik pribadi Membayar PPh Pasal 25
# Bagian Laba dari Praktek Dokter Bersama Bukan Obyek Ph (Psl. 4 (3) h UU
PPh)
Praktek Dokter Bersama (Practice Group)
merupakan subyek pajak PPh WP Badan (Persekutuan)
1.2. Penghasilan yang diterima/diperoleh selain dari profesinya sebagai dokter (Final/Tidak Final) a.I.
# Bunga Deposito, Bunga/Diskonto Obligasi BEJ/BES, Dipotong PPh Final
Transaksi Penjualan Saham BEJ/BES
# Menyewakan tanah &/bangunan Dipotong/membayar PPh Final.
# Honorarium lain-lain
# Penghasilan lainnya
Page : 13
QDOKTER1
QUESTIONAIRE DOKTER sebagai WP OP tahun takwim ........... -2-
1. Nama WP : ................................................................................
2. NPWP : ................................................................................
3. Alamat domisili : ...............................................................................
4. Ditunjuk KPP Domisili sebagai Pemotong PPh Pasal 23 atas sewa Ya Tidak
Page : 14
QDOKTER1
QUESTIONAIRE DOKTER sebagai WP OP tahun takwim ........... -3-
Page : 15
Lampiran 5
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-07/PJ.7/2000
Tanggal : 17 Juli 2000
Page : 16
Lampiran 5.1
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-07/PJ.7/2000
Tanggal : 17 Juli 2000
Surat Pernyataan
yang sedang diperiksa oleh Tim Pemeriksa Pajak dari ........................................................ berdasarkan Surat
Perintah Pemeriksaan Pajak nomor: ........................................ tanggal ......................................... dengan ini
menyatakan menolak untuk memberikan Laporan Keuangan hasil Audit Akuntan Publik dengan alasan
.............................................................................
Surat pernyataan ini dibuat dan ditanda tangani dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari siapapun
serta kami bersedia untuk bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dari pernyataan ini.
................................................. 2000
Yang membuat Surat Pernyataan,
.............................................
Page : 17
Lampiran 5.2
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-07/PJ.7/2000
Tanggal : 17 Juli 2000
Surat Pernyataan
yang sedang diperiksa oleh Tim Pemeriksa Pajak dari .........................................., berdasarkan Surat Perintah
Pemeriksaan Pajak nomor: ................................ tanggal ................................... dengan ini menyatakan
bahwa Laporan Keuangan Perusahaan tidak pernah diaudit oleh Akuntan Publik.
Surat pernyataan ini dibuat dan ditanda tangani dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari siapapun
serta kami bersedia untuk bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dari pernyataan ini.
................................................. 2000
Yang membuat Surat Pernyataan,
.............................................
Page : 18
Lampiran 5.3
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-07/PJ.7/2000
Tanggal : 17 Juli 2000
Sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak nomor:
PRIN-.............................. tanggal ......................................, terhadap Wajib Pajak :
Nama :
NPWP :
Alamat :
Tahun Pajak :
dan berdasarkan kuasa Pasal 35 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah dibah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, dengan ini diminta bantuan
Saudara untuk dapat memberikan foto copy Laporan Keuangan hasil audit lengkap (yang telah dilegalisir untuk
tahun ................... atas nama Wajib Pajak tersebut di atas.
Mengingat pentingnya dokumen dimaksud, diharapkan Suadara dapat menyerahkannya kepada kami paling
lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal surat ini.
Demikian untuk dapat dimaklumi dan atas kerjasama Saudara yang baik diucapkan terima kasih.
...............................................
NIP. ........................................
Tembusan :
1. Direktur Pemeriksaan Pajak
2. Kepala Kantor Wilayah ............ DJP
Page : 19
Lampiran 5.4
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-07/PJ.7/2000
Tanggal : 17 Juli 2000
Sehubungan dengan pemeriksaan pajak yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak nomor:
.......................................... tanggal: ......................................, terhadap Wajib Pajak :
Nama :
NPWP :
Alamat :
Tahun Pajak :
dengan ini diminta bantuan Saudara untuk dapat meminjamkan atau memberikan foto copy Laporan Keuangan
hasilaudit Akuntan Publilk tahun .....................
Mengingat pentingnya dokumen dimaksud, diharapkan Saudara dapat menyerahkannya kepada kami paling
lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal surat ini.
Kepala Kantor,
...............................................
NIP. ........................................
Page : 20
Lampiran 5.5
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-07/PJ.7/2000
Tanggal : 17 Juli 2000
s.d. s.d
No. Uraian Bulan ini
bulan lalu bulan ini
1. Jumlah WP sesuai Instruksi Pemeriksaan
2. Jumlah SP3 diterbitkan
3. Jumlah SP3 selesai (jumlah LPP)*
4. Jumlah SP3 belum selesai (2-3)
*) perincian terlampir
Kepala Kantor,
...............................................
NIP. ........................................
Page : 21
Lampiran 5.5.1
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-07/PJ.7/2000
Tanggal : 17 Juli 2000
Kepala Kantor,
...............................................
NIP. ........................................
Page : 22
Lampiran 6
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-07/PJ.7/2000
Tanggal : 17 Juli 2000
Page : 23
Lampiran 6.1
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-07/PJ.7/2000
Tanggal : 17 Juli 2000
Page : 24
Lampiran 6.2
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-07/PJ.7/2000
Tanggal : 17 Juli 2000
Page : 25
Dalam hal ditemukan bukti bahwa pemeriksa pajak sudah tidak fit and proper untuk melaksakanakan tugasnya,
Saudara diminta untuk melaporkan hal tersebut ke Kantor Pusat DJP, u.p. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. hasil fit and proper test tersebut akan
dipergunakan sebagai bahan pertimbangan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan sebagai
bahan masukan dalam menerapkan sistem reward and punishment.
Direktur Jenderal
ttd
Machmud Sidik
NIP. 060043114
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur dan Kepala Pusat di Lingkungan DJP
Page : 26