Dukumen I SD Mutiara Sion 2021 - 2022
Dukumen I SD Mutiara Sion 2021 - 2022
Dukumen I SD Mutiara Sion 2021 - 2022
MEN I
KURIKULUM SEKOLAH
SD MUTIARA SION
SENTANI
KABUPATEN JAYAPURA
PAPUA
Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat,
berkat dan pertolongan-Nya kepada kita semua sehingga masih bisa melaksanakan tugas dengan
baik, untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Kurikulum Sekolah Dasar Standar Nasional SD Mutiara Sion sebagai satu bentuk Dokumen
I Kurikulum 2013 dimaksud sebagai kurikulum operasional dalam pembelajaran baik yang
diselenggarakan didalam kelas maupun diluar kelas yang sudah mengimplementasikan Kurikulum
2013 untuk Kelas I sampai Kelas V dengan pendekatan Tematik Terpadu,. Untuk membuat
Kurikulum 2013 disekolah sangat diperlukan semangat, kemampuan dan kemauan, dari pelaksana
pendidikan terutama kepala sekolah, guru, maupun komite sekolah. Pada revisi tahun 2013,
sekolah mengimplementasikan Kurikulum 2013 dengan pendekatan Tematik Terpadu, serta nilai-
nilai karakter dan budaya bangsa, dan budaya lingkungan, yang akan diintegrasikan ke dalam
Dokumen I (K13) dan Dokumen II (Silabus dan RPP), dan dalam proses Kegiatan Pembelajaran
untuk semua mata pelajaran dan semua jenjang kelas. Disamping itu diintegrasikan juga baik
dalam kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Pembinaan penyusunan K13 dilakukan
terpaduxx antar Pengawas, , Bidang Pendidikan Sekolah Dasar dan Dinas Pendidikan Kabupaten
Jayapura serta Provinsi Papua.
Kami menyadari bahwa Kurikulum 2013 (K13) SD Mutiara Sion Jayapura Papua bukanlah
hal yang mudah karena memerlukan binaan, bimbingan serta masukan dari berbagai pihak. Oleh
karena itu kami mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak yang telah
membantu tersusunnya Kurikulum 2013 ini semoga selalu diberkati dan mendapat rahmat yang
setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah Semoga Kurikulum 2013 ini dapat bermanfaat sebagai pedoman di sekolah,
khususnya di SD Mutiara Sion, Kabupaten Jayapura - Provinsi Papua
Kepala Sekolah
SD Mutiara Sion
Heni Christina, S. Pd
ii
LEMBAR PENGESAHAN
KURIKULUM
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang terintegrasi dengan kurikulum karakter SD MUTIARA
SION telah dibuat dengan mengimplementasikan kurikulum 2013 untuk Kelas I sampai kelas VI dan
mendapat persetujuan komite sekolah ,disahkan oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala
dinas pendidikan Kabupaten Jayapura
Disahkan di : Jayapura
Pada tanggal : 4 juli 2021
Menyetujui Mengesahkan
Ketua Komite Kepala Sekolah
MENGETAHUI
iii
SD MUTIARA SION
DISTRIK SENTANI – KABUPATEN JAYAPURA
Yayasan Cahaya Mutiara Papua
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NOMOR AHU-003904.AH.01.04.TAHUN 2015
Alamat : Komplek Perumahan BTN Griya Qaliwe, Jalan Kehiran
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SD MUTIARA SION
Nomor : 015/SK/SDMS/VII/2021
Tentang
Menimbang :
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di SD Mutiara Sion
maka perlu menetapkan pemberlakuan Kurikulum 2013 pada SD Mutiara Sion Sentani
Mengingat :
1. Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. PP No. 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.23 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
6. Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
7. Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses
8. Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
9. Permendikbud No. 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
Memperhatikan :
1. Program Kerja Kepala SD SD MUTIARA SION baik Program 4 tahun (2021- 2025) dan Program 1
tahun (2021-2022)
2. Hasil Rapat Guru SD MUTIARA SION 17 Juni 2022 tentang Penyusunan Kurikulum 2013 dan nilai
pendidikan karakter bangsa, budaya berwawasan lingkungan sehat di era pandemic covid-19
dan abad 21
iv
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kurikulum ini berlaku untuk tahun pelajaran 2021-2022 dan, apabila terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Sentani
Pada tanggal : 04 Juli 2021
Kepala Sekolah,
Heni Christina, S. Pd
v
TIM
PENGEMBANG KURIKULUM SEKOLAH
( TPKS )
vi
SD MUTIARA SION
DISTRIK SENTANI – KABUPATEN JAYAPURA
Yayasan Cahaya Mutiara Papua
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NOMOR AHU-003904.AH.01.04.TAHUN 2015
Alamat : Komplek Perumahan BTN Griya Qaliwe, Jalan Kehiran
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR MUTIARA SION
Nomor : 021/SK/SDMS/VII/2021
Tentang
Penujukkan nama-nama Tim Penyusun Kurikulum 2013
SD Mutiara Sion Sentani
Menimbang :
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di SD Mutiara Sion ,
Mutiara Sion maka perlu menetapkan penunjukan nama team yang bertugas menyusun
Kurikulum 2013 SD : Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua.
Mengingat :
1. Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. PP No. 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Keputusan Menpan No.84 tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
5. Skep. Bersama Mendiknas dan Ka. BAKN No.0433/P/1993, No.25 Tahun 1993 Juknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
7. Dasar dan Menengah
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.23 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
9. Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
10. Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses
11. Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
12. Permendikbud No. 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
Memperhatikan :
1. Program Kerja Kepala SD MUTIARA SION baik Program 4 tahun (2021- 2025) dan Program 1
tahun (2021-2022)
2. Hasil Rapat Guru SD MUTIARA SION tanggal 17 Juni 2022 tentang Penyusunan Kurikulum 2013
dan nilai pendidikan karakter bangsa, budaya berwawasan lingkungan sehat di era pandemic
covid-19 dan abad 21
vii
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA :
Menunjuk nama-nama sebagai penyusun Kurikulum 2013 SD MUTIARA SION yang terdiri dari
unsur Kepala Sekolah, Guru dan Komite.
KEDUA :
Menugaskan nama-nama tersebut untuk melaksanakan tugas seperti tersebut dalam lampiran
keputusan ini.
KETIGA :
Hasil kerja tim harus ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan Komite dan disyahkan oleh Kepala
Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Kabupaten Jayapura untuk dipergunakan sebagai acuan
Kurikulum 2013 SD MUTIARA SION Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua.
KEEMPAT :
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran sekolah
yang sesuai.
KELIMA :
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Sentani
Pada tanggal : 04 Juli 2021
Kepala Sekolah,
Heni Christina, S. Pd
viii
LAMPIRAN :
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD MUTIARA SION
NOMOR :
Tentang Nama-Nama Tim Revisi Penyusun Kurikulum SD Mutiara Sion
NO NAMA JABATAN
1. Slamet Riyadi,M.Pd Penanggung jawab
2. Heni Christina, S. Pd Ketua
3. Veronica Tecuari Komite
4. Evita Everon Sinurat, S. H Sekretaris
Dewan Guru Anggota
5. Pebrianti, S. Pd Guru Kelas I
6. Murlini Valentina, S. Pd Guru Kelas II
7. Helmida Barus Guru Kelas III
8. Arni Melani Faot, S. Pak Guru Kelas IV
9. Melkina Pagawak, S. Pd Guru Kelas V
Kepala Sekolah,
Heni Christina,S.Pd
ix
REKOMENDASI
KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JAYAPURA
Dengan alasan :
Semua unsur Kurikulum 2013 terpenuhi dengan lengkap
SUTRISNO, S.Pd
NIP: 196312041985111001
x
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ............................................................................... ii
LEMBAR PENGESAHAN ........................................................................ iv
TIM REVISI ........................................................................................... vii
DAFTAR ISI ........................................................................................... x
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG ............................................................................ 1
B. TUJUAN ............................................................................................ 3
C. PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013 ................................ 3
xi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun
2005 dan diperbaharui PP No. 32 tahun 2013 bahwa Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar mengacu pada standar isi yang terdiri dari
Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, Beban Belajar, Kurikulum Satuan Pendidikan,
dan Kalender Pendidikan serta standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada
Kompetensi Inti (KI1, KI2, KI3 dan KI 4 ) panduan dari Badan Standar Nasional
Pendidikan. Kurikulum juga mengacu padadelapanStandar Nasional Pendidikan
meliputi: a). Standar Isi / Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulm SD, b). Standar
Proses, c). Standar Kompetensi Lulusan, d). Standar Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan, e). Standar Sarana dan Prasarana, f). Standar Pengelolaan, g). Standar
Pembiayaan, dan h). Standar Penilaian Pendidikan. Berpedoman pula pada :
Atas dasar pemikiran tersebut, maka Sekolah Dasar YPPK Bonaventura menyusun
kurikulum yang dikenal dengan ”Kurikulum Sekolah Dasar Standar Nasional SD
Mutiara Sion sebagai acuan operasional di dalam proses pembelajaran di sekolah
yang mengimplementasikan Kurikulum 2013.
B. Tujuan
Tujuan penyusunan Kurikulum ini adalah sebagai acuan operasional di dalam
penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran di SD Mutiara Sion Kabupaten
Jayapura Provinsi Papua.
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan relevansi di Sekolah Dasar oleh setiap satuan
pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang
Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten .
2
Pengembangan Kurikulum mengacu pada Standar Isi , Standar Kelulusan dan
berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, dan
Implementasi Kurikulum 2013 dari Standar Kompetensi Lulusan, Kompetensi Inti,
Standar penyesuaian perubahan pada Standar Proses, Standar Penilaian dan Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum SD tahun 2013, serta memperhatikan pertimbangan
komite sekolah.
Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
peserta didik dan lingkungannya di masa pandemi covid-19;
3
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat
dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti
dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4
a. dari pesertadidik diberi tahu menuju pesertadidik mencari tahu;
b. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka
sumber belajar;
c. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan
pendekatan ilmiah;
d. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
e. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
f. dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran
dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
g. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
h. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan
keterampilan mental (softskills);
i. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
j. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan member keteladanan(ing
ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyomangun karso), dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalamproses pembelajaran (tut wuri
handayani);
k. pembelajaranyang berlangsung di rumah, di sekolah, dan dimasyarakat;
l. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru,siapa saja
adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
m. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkanefisiensi
dan efektivitas pembelajaran; dan
n. Pengakuan atas perbedaan individualdan latar belakang budaya peserta
didik.
5
Pada akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi
kenyataan apabila terlaksana di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik.
Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas, hendaknya berlangsung secara
efektif yang mampu membangkitkan aktivitas dan kreativitas anak. Dalam hal ini
para pelaksana kurikulumlah (baca: guru) yang akan membumikan kurikulum ini
dalam proses pembelajaran. Para pendidik juga hendaknya mampu menciptakan
pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikkan bagi anak, sehingga anak
betah di sekolah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran di sekolah
dasar hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan
kreativitas anak, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, dan mengasyikkan.
Dengan spirit seperti itulah kurikulum yang diimplementasikan kurikulum 2013
dengan Pendekatan Scientific sehingga dalam proses belajar siswa melakukan
kegiatan
• Observasi
• menanya
• menalar
• moncoba
• menyaji
• mencipta
ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan
pengajaran di SD Mutiara Sion .
6
BAB II
VISI, MISI, DAN TUJUAN
Menjadi Peserta DIdik Yang Unggul Dalam Iman, Karakter, Prestasi serta
Berbudaya Lingkungan
B. Misi
1.
C. MELAYANI DAN MENDIDIK DENGAN HATI SESUAI DENGAN
TELADAN KRISTUS
D. MEMBANGUN KUALITAS PESERTA DIDIK MELALUI MOTIVASI DAN
PENDIDIKAN KARAKTER BERBASIS NILAI-NILAI ALKITABIAH DAN
BERBUDAYA LINGKUNGAN
E. MENINGKATKAN MUTU LULUSAN YANG UNGGUL DAN MAMPU
BERSAING MELALUI PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN BERKUALITAS
F. MENGEMBANGKAN MINAT, BAKAT DAN POTENSI PESERTA DIDIK
MELALUI KURIKULUM YANG BERORIENTASI PADA KETERAMPILAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
G. Tujuan
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. STRUKTUR KURIKULUM
7
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi digital
4. Kelompok mata pelajaran estetika
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
6. Masing-masing kelompok mata pelajaran tersebut diimplementasikan dalam
kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran secara menyeluruh. Dengan
demikian, cakupan dari masing-masing kelompok itu dapat diwujudkan melalui
mata pelajaran yang relevan.
Cakupan setiap kelomok mata pelajaran adalah sebagai berikut:
8
Kelompok Mata
No Cakupan
Pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan
berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri
4 Estetika Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk
meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan
kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni.
Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan
serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam
kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan
mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan
sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5 Jasmani, Olahraga Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
danKesehatan pada SD dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta
membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama dan hidup
sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap dan
perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang
bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbatasan dari,
kecanduan narkoba, HIV / AIDS, demam berdarah, Covid-19
potensial untuk mewabah.
9
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
8 4 4 4 4 4 4
Kesehatan
Muatan Lokal
Bahasa Inggris
9 2
Budaya Daerah
10 2 2 2 2 2 2
Keterangan:
a. Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Kesenian Daerah.
b. Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas,
terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler SD antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan
Sekolah Prokes covid-19
c. Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya
dikembangkan oleh pusat.
d. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya
serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang
kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang
dikembangkan oleh pemerintah daerah.
e. Muatan Lokal adalah kelompok yang dikembangkan oleh sekolah dan dikembangkan
dengan penambahan jam pelajaran per minggu
i. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan
peserta didik pada satuan pendidikan tersebut.
B. MUATAN LOKAL
Muatan kurikulum SD Mutiara Sion meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan
dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik. Di samping itu
materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi
kurikulum. Dipilihnya muatan lokal wajib adalah pilihan sesuai kebutuhan adalah
Bahasa Inggris dan Budaya daerah yang dapat menunjang e-learning di dalam kelas
dan sesuai tuntutan jaman saat ini dan yang akan datang. Muatan lokal merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri
10
khas dan potensi dilingkungan tempat peserta didik , termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh SD Mutiara Sion
1) Mendengarkan
2) Berbicara
3) Membaca
4) Menulis.
b. Budaya daerah
Tujuan
11
C. PENGEMBANGAN DIRI
1. Pengembangan diri terprogram ( Ekstrakurikuler )
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh
guru,. Pengembangan diri bertujuan untuk meningkaatkan keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa (imtaq), kebugaran, prestasi olah raga
dan peningkatan potensi, bakat, minat, dan kemampuan diri peserta didik sesuai
kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri dibiayai dari partisipasi sukarela dari
orangtua, perwalian kelas, komite sekolah, masyarakat peduli pendidikan.
Dibimbing dan dilatih oleh guru, tenaga kependidikan , dan tenaga
Profesional/pelatih luar atas kesepakatan dengan komite sekolah yang dilakukan
dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi
dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.
12
Kegiatan pengembangan diri secara Tidak Terprogram dapat dilaksanakan sebagai
berikut:
13
Menghargai pendapat orang lain
Memberikan kesempatan terhadap pendapat yang
berbeda
Mendahulukan kesempatan kepada orang tua
Penugasan peserta didik secara bergilir
Menaati tata tertib (disiplin, taat waktu, taat pada
peraturan)
Memberi salam ketika bertemu
Berpakaian rapi dan bersih
Menepati janji
Memberikan penghargaan kepada orang yang
berprestasi
Berperilaku santun
Pengendalian diri yang baik
Memuji pada orang yang jujur
Mengakui kebenaran orang lain
Mengakui kesalahan diri sendiri
Berani mengambil keputusan
Berani berkata benar
Melindungi kaum yang lemah
Membantu kaum yang fakir
Sabar mendengarkan orang lain
Mengunjungi teman yang sakit
Membela kehormatan bangsa
Mengembalikan barang yang bukan miliknya
Antri
Mendamaikan
Penanaman Budaya Minat Baca / Baca Senyap sebelum
Belajar
14
autentik. Indikator nilai-nilai budaya dan karakter bangsa ada dua jenis yaitu (1)
indikator sekolah dan kelas, dan (2) indikator untuk mata pelajaran.
Indikator sekolah dan kelas adalah penanda yang digunakan oleh kepala
sekolah, guru dan personalia sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan
mengevaluasi sekolah sebagai lembaga pelaksana pendidikan budaya dan karakter
bangsa. Indikator ini berkenaan juga dengan kegiatan sekolah yang diprogramkan
dan kegiatan sekolah sehari-hari (rutin). Indikator mata pelajaran menggambarkan
perilaku afektif seorang peserta didik berkenaan dengan mata pelajaran tertentu.
Perilaku yang dikembangkan dalam indikator pendidikan budaya dan karakter bangsa
bersifat progresif, artinya, perilaku tersebut berkembang semakin komplek antara
satu jenjang kelas dengan jenjang kelas di atasnya, bahkan dalam jenjang kelas yang
sama. Guru memiliki kebebasan dalam menentukan berapa lama suatu perilaku
harus dikembangkan sebelum ditingkatkan ke perilaku yang lebih kompleks.
Adapun penilaian dilakukan secara terus menerus oleh guru dengan mengacu
pada indikator pencapaian nilai-nilai budaya dan karakter, ekonomi kreatif dan
kewirausahaan melalui pengamatan guru ketika seorang peserta didik melakukan
suatu tindakan di sekolah, model anecdotal record (catatan yang dibuat guru ketika
melihat adanya perilaku yang berkenaan dengan nilai yang dikembangkan), maupun
15
memberikan tugas yang berisikan suatu persoalan atau kejadian yang memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk menunjukkan nilai yang dimilikinya.
Dari hasil pengamatan, catatan anekdotal, tugas, laporan, dan sebagainya
guru dapat memberikan kesimpulannya/pertimbangan yang dinyatakan dalam
pernyataan kualitatif sebagai berikut ini.
BT : Belum Terlihat (apabila peserta didik belum memperlihatkan tanda- tanda
awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator).
MT :Mulai Terlihat (apabila peserta didik sudah mulai memperlihatkan adanya tanda-
tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator tetapi belum konsisten)
MB :Mulai Berkembang (apabila peserta didik sudah memperlihatkan berbagai tanda
perilaku yang dinyatakan dalam indikator dan mulai konsisten)
MK:Membudaya (apabila peserta didik terus menerus memperlihatkan perilaku yang
dinyatakan dalam indikator secara konsisten)
Dalam rangka mewujudkan akhlak mulia, pembentukan watak bangsa/character
building, serta budi pekerti luhur, mengembangkan 5 nilai nilai utama karakter
yaitu :
1. Religius
2. Nasionalis
3. Mandiri
4. Gotong Royong
5. Integritas
Pembiasaan yang dikembangkan di SD Mutiara Sion sebagai upaya pengembangan
budaya dan karakter bangsa, ramah anak/anti kekerasan
SD Mutiara Sion memberlakukan berbagai pembiasaan sebagai berikut:
16
Nilai Karakter yang
No Jenis Aktivitas dan Pembiasaan
Dikembangkan
E. BEBAN BELAJAR
1. Beban belajar dalam sistem paket yang digunakan di Sekolah Dasar YPPK
Bonaventura termasuk kategori standar.
2. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran terintegrasi tematik terpadu
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan
menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan
17
lebih diprioritaskan mata pelajaran Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan
mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
3. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur dalam sistem paket SD Mutiara Sion antara 0% - 40%, dari waktu
kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi
waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai
kompetensi.
4. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan
satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam
tatap muka.
5. Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan
adalah sebagai berikut: Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk
SD Mutiara Sion Sentani adalah:
a. Kelas I s.d. II adalah 30 sampai dengan 34 jam pembelajaran;
b. Kelas III s.d. VI adalah 34 sampai dengan 38 jam pembelajaran
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan
adalah sebagaimana tertera pada Tabel berikut ;
Tabel 6. Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka Keseluruhan untuk Sekolah Dasar
Standar Nasional SD Mutiara Sion Sentani Kab. Jayapura
Satuan Kelas Satu jam Jumlah Minggu Waktu pembelajaran Jumlah jam
Pendidikan pemb. tatap jam pemb. Efektif per per tahun per tahun
muka Per tahun (@60 menit)
(menit) minggu ajaran
SD I 30-34 34-38 884-1064 jam 516-621
s.d 35 pembelajaran
II (30940–37240menit)
III 34-38 34-38 1088-1216 jam 635-709
s.d 35 pembelajaran
VI (38080-42560menit
18
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa
pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh
pendidikuntuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri
oleh peserta didik.
F. KETUNTASAN BELAJAR
ATURAN TAMBAHAN
BOBOT POIN PELANGGARAN
Siswa yang melanggar tata tertib akan dikenakan sangsi dalam bentuk poin sesuai
dengan jenis pelanggaran. Apabila seorang siswa telah mencapai 150 poin berdasar
jurnal harian guru, maka siswa tersebut akan dikembalikan kepada orang tuanya (
mendapat bimbingan khusus dari orang tua ).
Bobot poin 150 berlaku selama siswa belajar di Sekolah Dasar Standar Nasional SD
Mutiara Sion Sentani dan bobot poin pelanggaran ini juga menjadi salah satu
kriteria prasyarat untuk menentukan naik tidaknya atau lulus tidaknya siswa.
Adapun klasifikasi tabel poin pelanggaran yang dimaksud adalah sebagai berikut :
A UMUM
1 Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 100 poin
1945
2 Melakukan tindakan yang dapat merendahkan nama baik diri dan 100 poin
20
nama baik sekolah
3 Merendahkan, menghina, mengancam dan melakukan tindakan 100 poin
yang tidak terpuji terhadap orang tua , guru, pegawai dan tenaga
pendidik lainnya
B PAKAIAN SERAGAM
4 Tidak memakai seragam yang sesuai dengan ketentuan pada hari- 10 poin
hari kegiatan belajar dilaksanakan
5 Tidak memakai topi , ikat pinggang, kaos kaki, atau sepatu yang 5 poin
sesuai dengan ketentuan
6 Memakai sandal, sepatu sandal selama kegiatan belajar dilaksanakan 10 poin
kecuali seizin dokter
C PENAMPILAN DIRI
7 Mengecat seluruh dan sebahagian rambut dan berambut gondrong 15 poin
bagi laki-laki
8 Berkuku panjang dan mengecat kuku 5 poin
9 Bertato 15 poin
10 Memakai atribut atau asesoris seperti gelang, anting ( bagi laki- 5 poin
laki ) , kalung, kaca mata warna atau make up yang berlebihan bagi
perempuan
D KEGIATAN BELAJAR
11 Terlambat hadir di sekolah setiap satu kali 5 poin
12 Bersikap mengarahkan pada hal-hal tidak berhubungan dengan 10 poin
pelajaran saat guru menerangkan sesuatu dalam kelas
13 Berbicara yang tidak pada tempatnya pada saat belajar yang dapat 10 poin
mengganggu ketertiban kelas
14 Meninggalkan pelajaran atau berada di luar kelas selama pelajaran 10 poin
berlangsung, dan pada pergantian tiap mata pelajaran, tanpa
rekomendasi guru kelas / piket
15 Duduk-duduk ( nongkrong ) dipinggir jalan, atau tempat-tempat 10 poin
tertentu pada waktu berangkat dan waktu pulang sekolah
16 Tidak masuk tanpa keterangan ( membolos ) 10 poin
17 Tidak mengerjakan/mengumpulkan PR/Tugas yang diberikan guru 5 poin
18 Tidak membawa buku pelajaran sesuai jadwal pelajaran 5 poin
E UPACARA BENDERA DAN HARI-HARI BESAR
19 Tidak mengikuti upacara bendera pada hari Senin, tanpa keterangan 10 poin
20 Tidak mengikuti upacara peringatan hari – hari besar nasional 15 poin
21 Tidak mengikuti upacara hari-hari besar keagamaan 15 poin
F KEGIATAN KEAGAMAAN
22 Tidak mengikuti keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya 10 poin
21
23 Tidak menjalankan sholat dzuhur , sholat Jum’at berjamaah di 5 poin
sekolah atau tidak mengikuti pengajian yang diadakan sekolah
( khusus bagi yang muslim ), ibadah bagi non muslim.
G KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
24 Tidak mengikuti sama sekali kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan 5 poin
sekolah dan yang dipilihnya
H SARANA DAN PRASARANA
25 Menggunakan sarana dan prasarana sekolah untuk keperluan diluar 10 poin
pendidikan
26 Menggunakan sarana dan prasarana sekolah tanpa seizin dari 10 poin
sekolah
27 Merusak atau mencoret-coret kursi, bangku/meja, tembok dan lain- 25 poin
lain
POIN PENGHARGAAN
PENGURANGAN
NO JENIS PRESTASI
POIN
1 Pengurus Kelas 10-30 poin
2 Pengurus Kelompok / persatuan 10-30 poin
3 Prestasi lomba antar kelas 5 -10 poin
4 Prestasi lomba mewakili sekolah 20 -30 poin
5 Prestasi juara kelas 20-30 poin
6 Prestasi siswa teladan 30 poin
7 Prestsi penggerak kegiatan kebersihan di kelasnya 10 poin
8 Tidak ada catatan kredit poin selama satu semester 10 poin
9 Memberi informasi penting tentang kemajuan sekolah 15 poin
CATATAN :
22
2. Siswa yang belum mendapat kredit poin, maka poin prestasi akan menjadi
poin pengurangan simpanan atau diberi penghargaan lainnya.
2. Kelulusan
Siswa dinyatakan lulus / tamat belajar jika :
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
Memperoleh nilai minimal Baik untuk seluruh kelompok Mata Pelajaran ;
Agama dan Akhlaq mulia, Kewarganegaraan dan kepribadian, Estetika, Jasmani
Olahraga dan kesehatan sesuai dengan aturan bobot point
Lulus Ujian sekolahuntuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi.
Lulus Ujian Nasional sesuai dengan Standar Minimal Kelulusan dan Standar
kelulusan yang telah ditentukan oleh sekolah.
3. Strategi Penanganan Siswa yang Tidak Naik Kelas dan Tidak Lulus
1) Siswa yang tidak naik dapat melanjutkan dengan mengulang dikelas tingkat
yang sama
1) Siswa yang tidak lulus berhak untuk mengulang di kelas tingkat yang sama
2) Siswa yang tidak lulus berhak untuk pindah sekolah dengan catatan
mengulang dikelas yang sama
23
Pendidikan kecakapan hidup mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial,
kecakapan akademik dan kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan merupakan
bagian integral dari semua mata pelajaran atau paket. Pendidikan kecakapan hidup
di Sekolah Dasar Standar Nasional Menteng 03 SD Mutiara Sion Sentani lebih
menekankan kepada kecakapan non vokasional.
a. Kecakapan Pribadi (Personal )
Kecakapan Pribadi dapat dikembangkan dan ditanamkan melalui kegiatan
rutinitas antara lain :
1) Memberi salam dan bersalaman kepada teman, guru, dan karyawan ketika
tiba di sekolah
2) Mengikuti doa pagi bersama
3) Doa sebelum dan sesudah pembelajaran
4) Ibadah bersama (misa) setiap akhir bulan
5) Memelihara tanaman di depan kelasnya
6) Mengadakan operasi semut, setelah jam istirahat
7) Mengadakan pelatihan tari daerah
b. Kecakapan Sosial
Untuk membekali dan menumbuhkembangkan kecakapan sosial siswa, sekolah
mengadakan kegiatan antara lain :
1) Mengumpulkan dana untuk teman sakit atau teman yang tertimpa
musibah
2) Menjenguk teman yang sakit
3) Mengadakan kerja bakti ( Sabtu Bersih )
4) Menghargai pendapat teman dalam berdiskusi di kelas
5) Melaksanakan tugas piket kelas
b. Kecakapan Akademik
Kecakapan akademik ditanamkan dengan melalui berbagai kegiatan sbb :
1) Menerapkan pendekatan belajar aktif (PAKEM)
2) Membina kaderisasi calon lomba ketrampilan
3) Membina kaderisasi lomba O2SN/ FLS2N
24
4) Mengadakan wajib baca di perpustakaan
5) Mengadakan wajib baca senyap ( 10 menit ) sebelum bel masuk sekolah
1. Bahasa Inggris
Mengingat saat ini Bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang wajib
dikembangkan oleh sekolah, maka diadakan pembelajaran Bahasa Inggris Kelas
VI, yang bertujuan untuk mengenal , memahami, dan terampil berkomunikasi
secara sederhana.
3. Budaya daerah
Mengingat pentingnya pelestraian budaya daerah
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
25
A. Alokasi Waktu
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap
tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat
berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran,
hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari
libur
1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir bulan Juni
tahun berikutnya.
2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan keputusan Mendiknas dan atau Menteri
Agama dalam hal terkait dengan hari raya keagamaan.
3. Pemerintah pusat dan daerah dapat menetapkan hari libur untuk sekolah.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada
Tabel 9
26
Tabel 9. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
KALENDER PENDIDIKAN
SD MUTIARA SION
27
TAHUN PELAJARAN 2021- 2022
28
Kepala Sekolah,
BERITA ACARA
PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) 2013
SD MUTIARA SION
29
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Pada hari ini, Senin tanggal 6 bulan Januari tahun 2020 bertempat di Sekolah Dasar YPPK Bonaventura
Kecamatan Sentani Kabupaten SJayapur telah dilaksanakan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP). Dengan melibatkan tim pengembang KTSP SD MUTIARA SION , yaitu :
Tim Pengembangan KTSP memiliki uraian tugas masing-masing menurut tugas yang dibebankan kepadanya.
Berita acara ini dibuat dalam 2 rangkap dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengembang KTSP SDN Inpres
Depapre , dengan diketahui Kepala SD Negeri Inpres Depapre dan disetujui oleh Komite Sekolah.
Disetujui Mengetahui
Komite Sekolah Kepala SD Mutiara Sion
30