Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Makalah Pengertian Dan Lingkup Ulumul Quran Revisi

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 18

MAKALAH

PENGERTIAN DAN LINGKUP KAJIAN ULUMUL QUR’AN


DISUSUN
O
L
E
H
M. FADIL ASH SHIDQI
ROZATUL JANNAH
IQHLASUL AMAL

Mata Kuliah:
Ulumul Qur’an
Dosen Pembimbing:
Dr. Jamhir. M. Ag

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY


FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
PRODI ILMU HUKUM
DARUSSALAM – BANDA ACEH
2023 M/ 1444 H
KATA PENGANTAR

Segala puji kita panjatkan kepada hadirat Allah SWT yang telah memberi
Rahmat besesrta kesehatan dan juga kekuatan sehingga dapat memberi kami
kekuatan beserta kemampuan hingga dapat Menyusun suatu karangan yang
barjudul “PENGERTIAN DAN LINGKUP KAJIAN ULUMUL QUR’AN”.Selain
itu tidak lupa solawat beserta salam kita haturkan kepada baginda nabi
Muhammad SAW. Kemudian terima kasih saya juga untuk guru pembimbing saya
yang telah membimbing kami hingga dapat menyelesaikan karya yang sederhana
ini.

Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui pengetahuan tentang


bagaimana dan apa yang dimaksud dengan ulumul quran dan juga apa saja
pembahasan yang ada didalam ulumul quran yang kami kutip dari berbagai buku,
artikel, dan lain-lain.Selain itu, kami juga menyadari yang bahwa makalah ini
pasti masih memiliki kekurangan yang jauh dari kata sempurna, Oleh karena itu,
kami minta kepada dosen pembimbing kami untuk terus memberi arahan dan
bimbingan kepada kami agar menjadi yang terbaik kedepannya

Banda Aceh, 9 Oktober 2023

TTD

penulis

i
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..............................................................................................i

DAFTAR ISI...........................................................................................................ii

BAB 1 PENDAHULUAN.....................................................................................iii

1.1 latar belakang masalah..................................................................................iii

1.2 Rumusan masalah.........................................................................................iii

1.3 Tujuan makalah.............................................................................................iv

BAB 2 PEMBAHASAN.........................................................................................1

2.1 Alqur’an sebagai sumber hukum....................................................................1

2.2 Hikmah pewahyuan al-quran secara berangsur-angsur..................................3

2.3 Lingkup pembahasan ulumul qur’an..............................................................8

3.4 Peta konsep ulumul quran............................................................................10

a. Pengertian peta konsep...............................................................................10

b. Peta konsep ulumul Qur’an........................................................................11

BAB 3 PENUTUP.................................................................................................12

3.1 Kesimpulan...................................................................................................12

DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................13

ii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 latar belakang masalah
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama al qur’an merupakan kitab suci
umat islam yang menjadi dasar pokok hukum sekaligus menjadi pedoman umat
islam dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baru kemudian di ikuti oleh
hadist/sunnah sebagai sumber penting kedua untuk umat islam dalam
menjalankan kehidupan. Didalam alquran juga berisikan nilai nilai universal
kemanusiaan, bukan hanya untuk sekelompok manusia kaetika ia diturunkan, akan
tetapi juga untuk seluruh manusia hingga akhir zaman.
Agar tujuan ini dapat direalisasikan oleh manusia maka Al qur’an datang
dengan petunjuk-petunjuk, aturan-aturan, prinsip-prinsip, yang eksplisit maupun
implisit dalam berbagai persoalan kehidupan. Oleh karena itu sudah sepatutnya
bagi kita untuk mengetahui apa itu ulumul qur’an dan juga apa saja runag lingkup
pembahsan ulumul qur’an, Inilah beberapa pokok pikiran yang menjadi dasar
utama bagi penulis.
Ulumul Qur'an adalah sejumlah pengetahuan (ilmu) yang berkaitan dengan al-
Qur'an. Definisi 'Ulum Al-Qur'an ditinjau dari makna 'alam adalah
suatu ilmu yang membahas Al-Qur'an yang berkaitan dangan tujuan diturunkan,
upaya pengumpulan bacaan, penafsiran, nasikh-mansukh, asbab an-nuzul, ayat-
ayat makkiyah dan madaniyah dan lain-lain. Ulumul Quran terdiri dari dua kata
yaitu ulumul yang merupakan bentuk jamak dari ilm berarti ilmu ilmu. Sedangkan
Al Quran ialah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.

1.2 Rumusan masalah


Dari latar belakang diatas kami merumuskan beberapa hal yang perlu dibahas
yaitu:
a. Al quran sebagai sumber hukum
b. Hikmah pewahyuan al qur’an secara berangsur-angsur
c. Lingkup pembahasan ulumul al qur’an
d. Peta konsep ulumul qur’an

iii
1.3 Tujuan makalah
Makalah ini kami susun agar penulis maupun pembaca mengetahui apa itu
ulumul qur’an dan apa saja ruang linkup pembahasan ulumul qur’an dan juga agar
menambah wawasan lebih dalam tentang sejarah alqur’an dan berbagai hikmah
dibalik turunnya al qur’an yang akan kita bahas pada bab selanjutnya dengan
seksama.

iv
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Alqur’an sebagai sumber hukum
Pengertian Al-qur’an Secara bahasa ( etimologi )Al-qur’an merupakan
bentuk masdar (kata benda) dari kata kerja Qoro-a yang bermakna membaca atau
bacaan. Ada yang berpendapat bahwa qur’an adalah masdar yang bermakna isim
maf’ul, karenanya ia berarti yang dibaca atau maqru’. Menurut para ahli bahasa,
kata yag berwazan fu’lan memiliki arti kesempurnaan. Karena itu Al-qur’an
adalah bacaan yang sempurna. Sedangkan pengertian menurut istilah
(terminologi) Al-qur’an adalah:” kitab Allah yang diturunkan kepada utusan
Allah, Muhammad SAW. Yang ter maktub dalam mushaf, dan disampaikan
kepada kita secara mutawatir, tanpa ada keraguan”. 1
Para ulama’ sepakat menjadikan Al-qur’an sebagai sumber pertama dan
utama bagi syari’at islam karena dilatar belakangi oleh beberapa
alasan,diantaranya:
1. Kebenaran Al-qur’an Abdul wahab khallaf mengatakan bahwa ”kehujjahan Al-
qur’an itu terletak pada kebenaran dan kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada
keraguan atasny”. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT. dalam QS.Al-Baqarah
(2) : 2

‫ٰذ ِلَك اْلِكٰت ُب اَل َرْيَب ۛ ِفْيِهۛ ُه ًد ى ِّلْلُم َّتِق ْي‬


artinya: “Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka
yang bertaqwa”.
2. Kemukjizatan Al-qur’an Mukjizat memiliki arti sesuatu yang luar biasa yang
tiada kuasa manusia membuatnya karena hal itu adalah diluar kesanggupan
manusia. Mukjizat merupakan suatu kelebihan yang Allah SWT berikan kepada
para nabi dan Rasul untuk menguatkan kenabian dan kerosulan mereka, dan untuk
menunjukan bahwa agama yang mereka bawa bukanlah buatan mereka sendiri
melainkan benar-benar datang dari Allah SWT. Seluruh nabi dan Rasul memiliki

1
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama, 2004

1
2
mukjizat, termasuk diantara mereka adalah Rasulullah Muhammad SAW yang
salah satu mukjizatnya adalah kitab suci Al-qur’an.
Berikut ini pandangan Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum menurut
Mahzab, sebagai berikut:
1. Pandangan Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah sependapat dengan jumhur bahwa Al-qur’an
merupakan sumber hukum pertama islam. Namun ia berbeda mengenai Al-qur’an
itu, apakah mencakup makna dan lafazh atau maknanya saja. Di antara dalil yang
menunjukan pendapat Imam Abu Hanifah bahwa Al-qur’an hanya maknanya saja,
misalnya ia mengatakan boleh shalat dalam bahasa parsi walaupun tidak dalam
keadaan madharat, tapi ini bagi orang pemula dan tidak untuk seterusnya. Padahal
menurut Imam Syafi’I sekalipun orang itu bodoh tidak dibolehkan membaca
Alqur’an dengan menggunakan bahasa selain arab.
2. Pandangan Imam Malik
Menurut Imam Malik, hakikat Al-qur’an adalah kalam Allah yang lafadz
dan maknanya berasal dari Allah SWT. Sebagai sumber hukum islam, dan Dia
berpendapat bahwa Al-qur’an itu bukan makhluk, karena kalam Allah termasuk
sifat Allah. Suatu yang termasuk sifat Allah, tidak dikatakan makhluk, bahkan dia
memberikan predikat kafir zindiq terhadap orang yang menyatakan Al-qur’an itu
makhluk. Imam Malik juga sangat menentang orang-orang yang menafsirkan
Alqur’an secara murni tanpa memakai atsar, sehingga beliau berkata: “Seandainya
aku mempunyai wewenang untuk membunuh seseorang yang menafsirkan
Alqur’an (dengan daya nalar murni) maka akan kupenggal leher orang itu”.
3. Pandangan imam syafi’i
Menurut Imam Syafi’i sebagaimana pendapat ulama yang lain, Imam
Syafi’i menetapkan bahwa sumber hukum islam yang paling pokok adalah Al-
qur’an. Bahkan beliau berpendapat, “tidak ada yang diturunkan kepada penganut
agama manapun, kecuali petunjuk terdapat didalam Al-qur’an.” Imam Syafi’i
senantiasa mencantumkan nash-nash Al-qur’an setiap kali mengeluarkan
pendapatnya. Sesuai metode yang digunakan, yakni deduktif. Namun, asy-syafi’i

2
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama, 2004.

2
menganggap bahwa Al-qur’an tidak bisa dilepaskan dari sunnah. Karena
kaitannya sangat erat sekali. Kalau para ulama lain menganggap bahwa sumber
hukum islam pertama Al-qur’an dan kedua assunnah, maka Imam Syafi’i
berpandangan bahwa Al-qur’an dan sunnah berada pada satu martabat (keduanya
wahyu ilahi yang berasal dari Allah) firman Allah Q.S. An-Najm : 4

‫ِإْن ُه َو ِإاَّل َوْح ٌى ُيوَح ٰى‬


Artinya: “Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan
(kepadanya)”, Q, S. An-Najm : 4
4. Pandangan Imam Ibnu Hambali
Pandangan Imam Ahmad, sama dengan Imam Syafi’i dalam
memposisikan Al-qur’an sebagai sumber utama hukum islam dan selanjutnya
diikuti oleh sunnah. Al-qur’an merupakan sumber dan tiangnya agama islam,
yang didalamnya terdapat berbagai kaidah yang tidak akan berubah dengan
perubahan zaman dan tempat. Al-qur’an juga mengandung hukum-hukum global
dan penjelasan mengenai akidah yang benar, disamping sebagai hujjah untuk tetap
berdirinya agama islam.3

2.2 Hikmah pewahyuan al-quran secara berangsur-angsur


Kata hikmah secara umum dipahami sebagai pengetahuan tentang
berbagai akibat yang timbul dari sebuah perbuatan. Hikmah pewahyuan al-quran
secara berangsur-angsur antara lain, sebagai berikut,
1) Menguatkan atau meneguhkan hati Rasulullah SAW .
Rasulullah SAW telah menyampaikan dakwahnya kepada menusia, tetapi
ia menghadapi sikap mereka yang membangkang dan watak yang begitu keras. Ia
ditantang oleh orang-orang yang berhati batu, berperangai kasar dan keras kepala.
Mereka senantiasa melemparkan berbagai macam gangguan dan ancaman kepada
Rasul. Wahyu turun kepada Rasulullah SAW dari waktu kewaktu sehingga dapat
meneguhkan hatinya atas dasar kebenaran dan memperkuat kemauannya untuk

3
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama, 2004.

3
tetap melangkahkan kaki dijalan dakwah tanpa menghiraukan perlakuan jahil
yang dihadapinya dari masyarakatnya sendiri.
2) Menjawab Tantangan dan sekaligus Mukjizat.
Orang-orang musyrik senantiasa berkubang dalam kesesatan dan
kesombongan hingga melampaui batas. Mereka sering mangajukan pertanyaan-
pertanyaan dengan maksud melemahkan dan menentang. Untuk menguji kenabian
Rasulullah. Mereka juga sering menyampaikan kepadanya hal-hal batil yang tak
masuk akal, seperti menanyakan tentang hari kiamat, lalu turunlah ayat :

‫ٰىَه اۖ ُق ِإَمَّنا ِعْل َه ا ِعن &َد ىِّب ۖ اَل َجُيِّليَه ا ِل ْقِتَه ٓا ِإاَّل ُه ۚ َثُقَلْت ىِف‬ ‫ِة‬
‫َو‬ ‫َو‬ ‫َر‬ ‫ُم‬ ‫ْل‬ ‫َيْس َٔـُلوَنَك َعِن ٱلَّس اَع َأَّي اَن ُمْر َس‬
‫اۖ ُق ِإَمَّنا ِعْل ا ِعن& &َد ٱلَّل ِه‬ ‫ِف‬ ‫ِت ِإاَّل‬ ‫ِت‬
‫ُم َه‬ ‫ٱلَّس َٰم َٰو َو ٱَأْلْر ِض ۚ اَل َت ْأ يُك ْم َبْغَت ًةۗ َيْس َٔـ ُلوَنَك َك َأَّن َك َح ٌّى َعْنَه ْل‬
‫َو َٰلِكَّن َأْك َثَر ٱلَّناِس اَل َيْع َلُم وَن‬

Artinya: Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: “Bilakah terjadinya?”


Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi
Tuhanku; tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain
Dia. kiamat itu amat berat (huru haranya bagi makhluk) yang di langit dan di
bumi. kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba”.
mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya.
Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang bari kiamat itu adalah di sisi
Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak Mengetahui”. (Al- A’raaf : 187)4
3) Mempermudah Hafalan dan Pemahamannya.
Al-Quran Al-Karim turun ditengah-tengah umat yang ummi, yang tidak
pandai membaca dan menulis, catatan mereka adalah daya hafalan dan daya
ingatan. Mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang tata cara penulisan dan
pembukuan yang dapat memungkinkan mereka menuliskan dan membukukannya,
kemudian menghafal dan memuhaminya. Umat yang buta huruf itu tidaklah
mudah untuk menghafal seluruh Qur`an apa bila Al-Quran Al-Karim diturunkan
sekaligus, dan tidak mudah pula bagi mereka untuk memahami maknanya serta
4
Badrudin al-Zarkasy, al-Burhan fi ‘Ulum al-Quran,(Beirut-Libanon:Dar al-Ma’rifah, 1972), hal
38.

4
memikirkan ayat-ayatnya, jelasnya bahwa Al-Quran Al-Karim secara berangsur
itu merupakan 5bantuan terbaik bagi mereka untuk menghafal dan memahami
ayat-ayatnya. Setiap kali turun satu atau beberapa ayat, para sahabat segara
menghafalkannya. Memikirkan maknanya dan memahami hukum-hukumnya.
Tradisi demikian ini menjadi suatu metode pengajaran dalam kehidupan para
Tabi`in.
 Abu Nadrah berkata,`Abu Saad al-Khudri mengajar kan Qur`an kepada
kami, lima ayat diwaktu pagi, dan lima ayat di waktu petang. Dia
memberitahukan bahwa jibril menurunkan Al-Quran Al-Karim lima ayat-
lima ayat.`
 Dari Khalid bin Dinar dikatakan, `Abul `Aliyah berkata kepada kami
`Pelajarilah Qur`an itu lima ayat demi lima ayat; karena Nabi saw
mengambil dari jibril lima ayat demi lima ayat.`
 Umar berkata, `Pelajarilah Quran itu lima ayat demi lima ayat, karena
jibril menurunkan Quran kepada Nabi saw. Lima ayat demi lima ayat.”
4) Kesesuaian dengan Peristiwa-peristiwa Pentahapan dalam Penetapan Hukum.

Manusia tidak akan mudah mengikuti dan tunduk kepada agama yang bau
ini seandainya Al-Quran Al-Karim tidak menghadapi mereka dengan cara yang
bijaksanadan memberikan kepada mereka beberapa obat penawar yang ampuh
yang dapat menyembuhkan mereka dari kerusakan dan kerendahan martabat.
Setiap kali terjadi suatu peristiwa, diantara mereka , maka turunlah hukum
mengenai peristiwa itu yang menjelaskan statusnya dan penunjuk serta
meletakkan dasar-dasar perundang-undangan bagi mereka, sesuai dengan situasi
dan kondisi, satu demi satu. Dan cara ini menjadi obat bagi hati mereka.

Contoh yang paling jelas mengenai penetapan hukum yang berangsur-


angsur itu ialah diharamkannya minuman keras, mengenai hal ini pertama-tama
Allah berfirman :
a) Pertama, Allah SWT berfirman :

5
Badrudin al-Zarkasy, al-Burhan fi ‘Ulum al-Quran,(Beirut-Libanon:Dar al-Ma’rifah, 1972), hal
45.

5
‫َو ِم ْن َمَثٰر ِت الَّنِخ ْيِل َو اَاْلْعَناِب َتَّتِخ ُذ ْو َن ِم ْنُه َس َك ًر ا َّو ِر ْز ًقا َح َس ًنۗا ِاَّن ْيِف ٰذ ِلَك ٰاَلَيًة ِّلَق ْو ٍم َّيْعِق ُلْو َن‬

Artinya: “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang
memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-
benar terdapat tanda bagi orang yang memikirkan” (an-Nahl: 67).
Ayat ini menyebutkan tentang karunia Allah apa bila yang di maksud
dengan `sakar` ialah khamr atau minuman keras dan yang dimaksud dengan
`rezeki` ialah segala yang dimakan dari kedua pohon tersebut seperti kurma dan
kismis-dan inilah pendapat jumhur ulama- maka pemberian predikat `baik` kepada
rezeki sementara sakar tidak diberinya, merupakan indikasi bahwa dalam hal ini
pujian Allah hanya ditujukan kepada rezeki dan bukan kepada sakar, kemudian
turun firman Allah:6

b) Kedua, Allah SWT berfirman :

ۗ‫َيْس َٔـُلوَنَك َعِن ٱَخْلْم ِر َو ٱْلَم ْيِس ِر ۖ ُقْل ِفيِه َم ٓا ِإٌمْث َك ِبٌري َو َم َٰن ِف ُع ِللَّناِس َو ِإُمْثُه َم ٓا َأْك َبُر ِم ن َّنْف ِعِه َم ا‬
‫َو َيْس َٔـُلوَنَك َم اَذا ُينِف ُقوَن ُقِل ٱْلَعْف َو ۗ َك َٰذ ِلَك ُيَبُنِّي ٱلَّلُه َلُك ُم ٱْل َءاَٰيِت َلَعَّلُك ْم َتَتَف َّك ُر وَن‬
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
`Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa`at bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya”. (al-Baqarah:219).
Ayat ini membandingkan antara manfaat minuman keras (khamr) yang
timbul sesudah memminumnya seperti kesenangan dan kegairahan atau
keuntungan karena memperdagangkannya, dengan bahaya yang diakibatkannya
seperti dosa, bahaya bagi kesehatan tubuh, merusak akal, menghabiskan harta dan
membangkitkan dorongan-dorongan untuk berbuat kenistaan dan durhaka. Ayat
tersebut menjauhkan khamr dengan cara menonjolkan segi bahayanya dari pada
manfaatnya, kemudian turun firman Allah:
c) Ketiga : Allah SWT berfirman :

6
Badrudin al-Zarkasy, al-Burhan fi ‘Ulum al-Quran,(Beirut-Libanon:Dar al-Ma’rifah, 1972), hal
43-47.

6
‫َٰٓيَأُّيَه ا ٱَّل ِذ يَن َءاَم ُن و۟ا اَل َتْق َر ُبو۟ا ٱلَّص َلٰو َة َو َأنُتْم ُس َٰك َر ٰى َح ٰىَّت َتْع َلُم و۟ا َم ا َتُقوُل وَن َو اَل ُج ُنًب ا ِإاَّل َع اِبِر ى‬
‫ِئ ِط َٰل‬ ‫ٍر‬ ‫ِس ۟ا ِإ‬ ‫ِب‬
‫َس يٍل َح ٰىَّت َتْغَت ُلو ۚ َو ن ُك نُتم َّم ْر َض َأْو َعَلٰى َس َف َأْو َج ٓاَء َأَح ٌد ِّم نُك م ِّم َن ٱْلَغٓا َأْو َمْس ُتُم‬
‫ٰٓى‬
‫ٱلِّنَس ٓاَء َفَلْم ِجَت ُد و۟ا َم ٓاًء َفَتَيَّم ُم و۟ا َص ِعيًد ا َطِّيًب ا َفٱْم َس ُح و۟ا ِبُو ُج وِه ُك ْم َو َأْي ِد يُك ْم ۗ ِإَّن ٱلَّل َه َك اَن َعُف ًّو ا‬
‫َغُفور‬
Artinya:”Wahai orang-orang yang beriman , janganlah kamu salat sedang kamu
dalam keadaan mabuk.” (an-Nisa`: 43 ).7
Ayat ini menunjukkan larangan minuman khamr pada waktu-waktu
tertentu bila pengaruh minuman itu akan sampai kewaktu salat, ini mengingat
adanya larangan mendekati salat dalam keadaan mabuk, samppai pengaruh
minuman itu hilang dan mereka mengetahui apa yang mereka baca dalam
salatnya, selanjutnya firman Allah:

d) Keempat : Firman Allah :


‫ِن‬ ‫ۡل‬ ‫ۡل ِس ۡل‬ ‫ۤۡو ِا ۡل‬ ‫ِذ‬
‫ٰۤيَاُّيَه ا اَّل ۡي َن ٰاَم ُن ا َمَّنا ا َخ ۡم ُر َو ا َم ۡي ُر َو ا َاۡن َص اُب َو ا َاۡز اَل ُم ِر ۡج ٌس ِّم ۡن َعَم ِل الَّش ۡي ٰطِن َف اۡج َت ُبۡو ُه‬
‫ِاَمَّنا ُيِر ۡي ُد الَّش ۡي ٰطُن َاۡن ُّيۡو ِق َع َبۡي َنُك اۡل َع َد اَو َة َو اۡل َبۡغ َض ٓاَء ىِف اۡل َخ ۡم ِر َو اۡل َم ۡي ِس ِر‬٩٠ ‫َلَعَّلُك ۡم ُتۡف ِلُح ۡو َن‬
‫ُم‬
‫َو َيُصَّد ُك ۡم َعۡن ِذ ۡك ِر الّٰلِه َو َعِن الَّص ٰل وِةۚ َفَه ۡل َاۡن ـُتۡم ُّم ۡن َتُه ۡو َن‬
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala,
mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu.” (al-Maidah:90-91)
Ini merupakan pengharaman secara pasti dan tegas terhadap minuman
dalam segala waktu. Hikmah penetapan hukum dengan sistem bertahap ini lebih
lanjut diungkapkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a ketika
mengatakan : `Sesungguhnya yang pertama kali turun dari Qur`an ilah surah
7
Badrudin al-Zarkasy, al-Burhan fi ‘Ulum al-Quran,(Beirut-Libanon:Dar al-Ma’rifah, 1972), hal
44-46.

7
Mufassal yang didalamnya disebutkan surga dan neraka, sehingga ketika
manusia telah berlari kepada Islam, maka turunlah hukum haram dan halal.
Kalau sekiranya yang turun pertama kali adalah `Janganlah kamu meminum
khamr` tentu meraka akan menjawab: ` Kami tidak akan meninggalkan khamr
selamanya.` Dan kalau sekiranya yang pertama kali turun ialah ; janganlah
kamu berzina, tentau mereka akan menjawab: `Kami tidak akan meninggalkan
zina selamanya.`8

2.3 Lingkup pembahasan ulumul qur’an


Ruang lingkup adalah batasan banyaknya subjek yang tercakup dalam
sebuah masalah. Secara umum memiliki makna batasan. Dalam arti luas batasan
ini bisa dalam bentuk materi, variabel yang diteliti, subjek, atau lokasi. Ruang
lingkup ulumul quran adalah batasan banyaknya subjek yang membahas tentang
imu al-quran, diantaranya yaitu; ilmu mawathin al-nuzul, ilmu tawarikh al-nuzul,
ilmu asbab al-nuzul, ilmu qira’at al-quran, ilmu tajwid al-quran, ilmu al-wujuh wa
al-naza’ir, ilmu al-muhkam wa al-mutasyabih, ilmu jidal al-quran, ilmu musykilat
al-quran, ilmu i’rab al-quran, ilmu bada’i al-quran, ilmu tanasub al-ayat wa al-
suwwar, ilmu i’jaz al-quran, ilmu amtsal al-quran, ilmu aqsam al-quran, ilmu
tafsir al-quran, ilmu adab titilawatal-quran, dan lain-lain.
Karena begitu luasnya ruang linkup kajian ilmu-ilmu al Qur’an itu,
sehingga Badruddin al-Zarkasy menandaskan bahwa ilmu-ilmu yang merupakan
cabang dari ulumul qur’an itu tidak terhitung banyaknya 9. Apa yang dikemukakan
oleh al-Zarkasy tersebut tampak wajar, sebab setiap orang berdasarkan
kemampuan dan keahliannya sebenarnya dapat dapat membahas al-Qur’an dari
berbagai aspeknya. Misalnya, seseorang dapat membahas al-Qur’an dari semua
cabang ilmu agama, disamping juga dapat dilakukan melalui cabang ilmu bahasa ,
seperti ‘Ilmu Hahwu (sintaksis), Sharf (morfologi), Balaghah (stilistik), Ma’ani
al-Mufradat (leksikologi) dan lain sebagainya. Selain itu, pembahasan atau kajian

8
T.M Hasbi al-Shiddieqy, sejarah dan pengantar ilmu al-Qur-an/tafsir, (Jakarta,Bulan
Bintang,1990), h 102
9
Badrudin al-Zarkasy, al-Burhan fi ‘Ulum al-Quran,(Beirut-Libanon:Dar al-Ma’rifah, 1972), hal
43-47.

8
al-Qur’an pun dapat dilakukan melalui pendekatan ilmu pengetahuan umum,
antara lain: Filsafat, Ilmu jiwa, Astronomi, geologi, biologi dan lain-lain.
Dalam hubungan ini, dapat dikemukakan bahwa menurut para ahli, jalan untuk
memperoleh dan mengetahui ilmu-ilmu al-Qur’an yang demikian banyak itu dapat
diketahui melalui dua jalur yaitu10
a. Dengan jalan periwayatan, yaitu melalui keterangan-keterangan yang diperoleh
lewat riwayat
b. Dengan jalan pembahasan dan penelitian yang sungguh-sungguh, yakni dengan
menggunakan segala kemampuan yang berhubungan dengan al-Qur’an. Oleh
sebab itu, secara garis besar, para ahli membagi ilmu-ilmu al-Qur’an itu
kedalam dua bagian yaitu:
Pertama, Ilmu riwayah, yaitu ilmu-ilmu al-Qur’an yang diperoleh melaui jalan
riwayat atau naql semata. Misalnya tentang tempat turunnya ayat-ayat al-
Qur’an, sebab-sebab turunnya, tartib turunnya, macam-macam qiraat, waktu-
waktu turunnya dan sebagainya.
Kedua, Ilmu dirayah, yaitu ilmu-ilmu yang diperoleh melalui penggunaan
kemampuan yang ada, yakni dengan jalan pemikiran, penalaran dan penilitian.
Misalnya, pengetahuan tentang lafal-lafal yang gharib, tentang i’jaz al-Qur’an,
ayat-ayat yang nasikh dan yang mansukh. Begitu pula hanya dengan
pendekatan pengkajian ilmu-ilmu al-Qur’an melaui ilmu-ilmu pengetahuan
umum. Seperti ilmu astronomi Fisika, Ilmu Biologi, Ilmu Geologi, dan ilmu-
ilmu lainnya yang juga termasuk kedalam bagian dan kategori dari ilmu
dirayah tersebut.
Dari apa yang telah dikemukakan diatas, dapat di garis bawahi, bahwa
pada dasarnya yang menjadi pokok pembahasan dari ilmu-ilmu al-Qur’an itu
adalah ilmu-ilmu agama dan bahasa arab. Namun melihat kenyataan tentang
adanya ayat-ayat yang menyangkut berbagai aspek kehidupan dan tuntutan
yang semakin besar kepada petunjuk al-Qur’an, maka untuk menafsirkan ayat-
ayat yang menyangkut disiplin ilmu tertentu, sudah barang tentu memerlukan

10
T.M Hasbi al-Shiddieqy, sejarah dan pengantar ilmu al-Qur-an/tafsir, (Jakarta,Bulan
Bintang,1990), h 102

9
pengetahuan ilmu-ilmu tersebut. Penafsiran terhadap ayat-ayat kauniyah
misalnya, tentu saja akan memerlukan pengetahuan tentang astronomi.
Pernyataan tersebut tampak sejalan dengan apa yang telah dikemukakan oleh
Ali
Sya’riati, Ia mengatakan, bahwa ilmu fisika dapat membantu seseorang untuk
memahami ayat-ayat kauniyah dalam al-Quran. Demikian juga sosiologi, dapat
memperjelas pemahaman seseorang mengenai ayat-ayat al-Qur’an yang
bersifat histori dan sosiologis. Bahkan menurutnya di dalam al-Qur’an juga
dapat ditemukan serangkaian konsep serta tema-tema baru mengenai sejarah,
sosiologi dan ilmu-ilmu Humanis yang belum pernah digarap oleh ulama-
ulama sebelumnya. Diantaranya adalah, konsep hijriah yang mengandung
suatu prinsip filsafat dan aspek sosial yang mendalam.11
Berdasarkan dari penegasan di atas, maka tidaklah mengherankan bila
ada diantara para ulama yang berpandangan bahwa ilmu-ilmu yang merupakan
cabang dari ulumul qur’an itu tidak terhitung banyaknya. Hal tersebut yang
membuat luasnya ruang lingkup kajoan ulumul quran dipandang luas dan tidak
terbatas.
3.4 Peta konsep ulumul quran
a. Pengertian peta konsep
Menurut Dahar R, (2011, hal. 106) menyatakan bahwa peta konsep
dikembangkan untuk menggali kedalam struktur kognitif pelajaran dan untuk
mengetahui baik bagi siswa maupun guru, melihat apa yang diketahui siswa.
Menurut Sugiyanto, (2013, hal. 72) menyatakan bahwa peta konsep
menggunakan pengingat visual sensorik dalam suatu pola dari ide-ide yang
berkaitan untuk belajar, mengorganisasikan, dan merencanakan, peta ini dapat
membangkitkan ide-ide orsinil dan memicu ingatan dengan mudah jauh lebih
mudah daripada pencatatan tradisional.
Dari pernyataan-pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa peta konsep
adalah suatu bagan skematis atau ilustrasi grafis untuk mewakili hubungan yang

11
Ali Sya’riati, sosiologi islam, (On The Sosiologi of Islam), terj. Saifullah Mahyuddin, Ananda,
(Yogyakarta: t.np, 1982), h.46

10
bermakna antara satu konsep dengan konsep lainnya sehingga menjelaskan suatu
pengertian konseptual ulumul quran dalam suatu rangkaian pernyataan.

b. Peta konsep ulumul Qur’an

11
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Al-qur’an adalah:” kitab Allah yang diturunkan kepada utusan Allah,
Muhammad SAW. Yang ter maktub dalam mushaf, dan disampaikan kepada kita
secara mutawatir, tanpa ada keraguan”. Kata hikmah secara umum dipahami
sebagai pengetahuan tentang berbagai akibat yang timbul dari sebuah perbuatan.
Hikmah pewahyuan al-quran secara berangsur-angsur antara lain, sebagai berikut:
1. Menguatkan atau meneguhkan hati Rasulullah SAW
2. Menjawab Tantangan dan sekaligus Mukjizat
3. Mempermudah Hafalan dan Pemahamannya
4. Kesesuaian dengan Peristiwa-peristiwa Pentahapan dalam Penetapan
Hukum.
Ruang lingkup ulumul quran adalah batasan banyaknya subjek yang
membahas tentang imu al-quran, diantaranya yaitu; ilmu mawathin al-nuzul, ilmu
tawarikh al-nuzul, ilmu asbab al-nuzul, ilmu qira’at al-quran, ilmu tajwid al-
quran, ilmu al-wujuh wa al-naza’ir, ilmu al-muhkam wa al-mutasyabih, ilmu jidal
al-quran, ilmu musykilat al-quran, ilmu i’rab al-quran, ilmu bada’i al-quran, ilmu
tanasub al-ayat wa al-suwwar, ilmu i’jaz al-quran, ilmu amtsal al-quran, ilmu
aqsam al-quran, ilmu tafsir al-quran, ilmu adab titilawatal-quran, dan lain-lain.
peta konsep adalah suatu bagan skematis atau ilustrasi grafis untuk
mewakili hubungan yang bermakna antara satu konsep dengan konsep lainnya
sehingga menjelaskan suatu pengertian konseptual ulumul quran dalam suatu
rangkaian pernyataan.

12
DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama, 2004.
Amir Syarifudin, Ushul Fiqih, Jakarta: Zikrul Hakim, 2002.
Al-Zarkasy Badrudin. al-Burhan fi ‘Ulum al-Quran. Beirut-Libanon:Dar
al- Ma’rifah. 1972.
Sya’riat Ali. sosiologi islam. (On The Sosiologi of Islam). terj. Saifullah
Mahyuddin. Ananda. (Yogyakarta: t.np. 1982.
Hasbi al-Shiddieqy T.M. sejarah dan pengantar ilmu al-Qur-an/tafsir.
Jakarta. Bulan Bintang. 1990.

13

Anda mungkin juga menyukai