Makalah Pengertian Dan Lingkup Ulumul Quran Revisi
Makalah Pengertian Dan Lingkup Ulumul Quran Revisi
Makalah Pengertian Dan Lingkup Ulumul Quran Revisi
Mata Kuliah:
Ulumul Qur’an
Dosen Pembimbing:
Dr. Jamhir. M. Ag
Segala puji kita panjatkan kepada hadirat Allah SWT yang telah memberi
Rahmat besesrta kesehatan dan juga kekuatan sehingga dapat memberi kami
kekuatan beserta kemampuan hingga dapat Menyusun suatu karangan yang
barjudul “PENGERTIAN DAN LINGKUP KAJIAN ULUMUL QUR’AN”.Selain
itu tidak lupa solawat beserta salam kita haturkan kepada baginda nabi
Muhammad SAW. Kemudian terima kasih saya juga untuk guru pembimbing saya
yang telah membimbing kami hingga dapat menyelesaikan karya yang sederhana
ini.
TTD
penulis
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................................i
DAFTAR ISI...........................................................................................................ii
BAB 1 PENDAHULUAN.....................................................................................iii
BAB 2 PEMBAHASAN.........................................................................................1
BAB 3 PENUTUP.................................................................................................12
3.1 Kesimpulan...................................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................13
ii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 latar belakang masalah
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama al qur’an merupakan kitab suci
umat islam yang menjadi dasar pokok hukum sekaligus menjadi pedoman umat
islam dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baru kemudian di ikuti oleh
hadist/sunnah sebagai sumber penting kedua untuk umat islam dalam
menjalankan kehidupan. Didalam alquran juga berisikan nilai nilai universal
kemanusiaan, bukan hanya untuk sekelompok manusia kaetika ia diturunkan, akan
tetapi juga untuk seluruh manusia hingga akhir zaman.
Agar tujuan ini dapat direalisasikan oleh manusia maka Al qur’an datang
dengan petunjuk-petunjuk, aturan-aturan, prinsip-prinsip, yang eksplisit maupun
implisit dalam berbagai persoalan kehidupan. Oleh karena itu sudah sepatutnya
bagi kita untuk mengetahui apa itu ulumul qur’an dan juga apa saja runag lingkup
pembahsan ulumul qur’an, Inilah beberapa pokok pikiran yang menjadi dasar
utama bagi penulis.
Ulumul Qur'an adalah sejumlah pengetahuan (ilmu) yang berkaitan dengan al-
Qur'an. Definisi 'Ulum Al-Qur'an ditinjau dari makna 'alam adalah
suatu ilmu yang membahas Al-Qur'an yang berkaitan dangan tujuan diturunkan,
upaya pengumpulan bacaan, penafsiran, nasikh-mansukh, asbab an-nuzul, ayat-
ayat makkiyah dan madaniyah dan lain-lain. Ulumul Quran terdiri dari dua kata
yaitu ulumul yang merupakan bentuk jamak dari ilm berarti ilmu ilmu. Sedangkan
Al Quran ialah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
iii
1.3 Tujuan makalah
Makalah ini kami susun agar penulis maupun pembaca mengetahui apa itu
ulumul qur’an dan apa saja ruang linkup pembahasan ulumul qur’an dan juga agar
menambah wawasan lebih dalam tentang sejarah alqur’an dan berbagai hikmah
dibalik turunnya al qur’an yang akan kita bahas pada bab selanjutnya dengan
seksama.
iv
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Alqur’an sebagai sumber hukum
Pengertian Al-qur’an Secara bahasa ( etimologi )Al-qur’an merupakan
bentuk masdar (kata benda) dari kata kerja Qoro-a yang bermakna membaca atau
bacaan. Ada yang berpendapat bahwa qur’an adalah masdar yang bermakna isim
maf’ul, karenanya ia berarti yang dibaca atau maqru’. Menurut para ahli bahasa,
kata yag berwazan fu’lan memiliki arti kesempurnaan. Karena itu Al-qur’an
adalah bacaan yang sempurna. Sedangkan pengertian menurut istilah
(terminologi) Al-qur’an adalah:” kitab Allah yang diturunkan kepada utusan
Allah, Muhammad SAW. Yang ter maktub dalam mushaf, dan disampaikan
kepada kita secara mutawatir, tanpa ada keraguan”. 1
Para ulama’ sepakat menjadikan Al-qur’an sebagai sumber pertama dan
utama bagi syari’at islam karena dilatar belakangi oleh beberapa
alasan,diantaranya:
1. Kebenaran Al-qur’an Abdul wahab khallaf mengatakan bahwa ”kehujjahan Al-
qur’an itu terletak pada kebenaran dan kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada
keraguan atasny”. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT. dalam QS.Al-Baqarah
(2) : 2
1
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama, 2004
1
2
mukjizat, termasuk diantara mereka adalah Rasulullah Muhammad SAW yang
salah satu mukjizatnya adalah kitab suci Al-qur’an.
Berikut ini pandangan Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum menurut
Mahzab, sebagai berikut:
1. Pandangan Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah sependapat dengan jumhur bahwa Al-qur’an
merupakan sumber hukum pertama islam. Namun ia berbeda mengenai Al-qur’an
itu, apakah mencakup makna dan lafazh atau maknanya saja. Di antara dalil yang
menunjukan pendapat Imam Abu Hanifah bahwa Al-qur’an hanya maknanya saja,
misalnya ia mengatakan boleh shalat dalam bahasa parsi walaupun tidak dalam
keadaan madharat, tapi ini bagi orang pemula dan tidak untuk seterusnya. Padahal
menurut Imam Syafi’I sekalipun orang itu bodoh tidak dibolehkan membaca
Alqur’an dengan menggunakan bahasa selain arab.
2. Pandangan Imam Malik
Menurut Imam Malik, hakikat Al-qur’an adalah kalam Allah yang lafadz
dan maknanya berasal dari Allah SWT. Sebagai sumber hukum islam, dan Dia
berpendapat bahwa Al-qur’an itu bukan makhluk, karena kalam Allah termasuk
sifat Allah. Suatu yang termasuk sifat Allah, tidak dikatakan makhluk, bahkan dia
memberikan predikat kafir zindiq terhadap orang yang menyatakan Al-qur’an itu
makhluk. Imam Malik juga sangat menentang orang-orang yang menafsirkan
Alqur’an secara murni tanpa memakai atsar, sehingga beliau berkata: “Seandainya
aku mempunyai wewenang untuk membunuh seseorang yang menafsirkan
Alqur’an (dengan daya nalar murni) maka akan kupenggal leher orang itu”.
3. Pandangan imam syafi’i
Menurut Imam Syafi’i sebagaimana pendapat ulama yang lain, Imam
Syafi’i menetapkan bahwa sumber hukum islam yang paling pokok adalah Al-
qur’an. Bahkan beliau berpendapat, “tidak ada yang diturunkan kepada penganut
agama manapun, kecuali petunjuk terdapat didalam Al-qur’an.” Imam Syafi’i
senantiasa mencantumkan nash-nash Al-qur’an setiap kali mengeluarkan
pendapatnya. Sesuai metode yang digunakan, yakni deduktif. Namun, asy-syafi’i
2
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama, 2004.
2
menganggap bahwa Al-qur’an tidak bisa dilepaskan dari sunnah. Karena
kaitannya sangat erat sekali. Kalau para ulama lain menganggap bahwa sumber
hukum islam pertama Al-qur’an dan kedua assunnah, maka Imam Syafi’i
berpandangan bahwa Al-qur’an dan sunnah berada pada satu martabat (keduanya
wahyu ilahi yang berasal dari Allah) firman Allah Q.S. An-Najm : 4
3
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama, 2004.
3
tetap melangkahkan kaki dijalan dakwah tanpa menghiraukan perlakuan jahil
yang dihadapinya dari masyarakatnya sendiri.
2) Menjawab Tantangan dan sekaligus Mukjizat.
Orang-orang musyrik senantiasa berkubang dalam kesesatan dan
kesombongan hingga melampaui batas. Mereka sering mangajukan pertanyaan-
pertanyaan dengan maksud melemahkan dan menentang. Untuk menguji kenabian
Rasulullah. Mereka juga sering menyampaikan kepadanya hal-hal batil yang tak
masuk akal, seperti menanyakan tentang hari kiamat, lalu turunlah ayat :
ٰىَه اۖ ُق ِإَمَّنا ِعْل َه ا ِعن &َد ىِّب ۖ اَل َجُيِّليَه ا ِل ْقِتَه ٓا ِإاَّل ُه ۚ َثُقَلْت ىِف ِة
َو َو َر ُم ْل َيْس َٔـُلوَنَك َعِن ٱلَّس اَع َأَّي اَن ُمْر َس
اۖ ُق ِإَمَّنا ِعْل ا ِعن& &َد ٱلَّل ِه ِف ِت ِإاَّل ِت
ُم َه ٱلَّس َٰم َٰو َو ٱَأْلْر ِض ۚ اَل َت ْأ يُك ْم َبْغَت ًةۗ َيْس َٔـ ُلوَنَك َك َأَّن َك َح ٌّى َعْنَه ْل
َو َٰلِكَّن َأْك َثَر ٱلَّناِس اَل َيْع َلُم وَن
4
memikirkan ayat-ayatnya, jelasnya bahwa Al-Quran Al-Karim secara berangsur
itu merupakan 5bantuan terbaik bagi mereka untuk menghafal dan memahami
ayat-ayatnya. Setiap kali turun satu atau beberapa ayat, para sahabat segara
menghafalkannya. Memikirkan maknanya dan memahami hukum-hukumnya.
Tradisi demikian ini menjadi suatu metode pengajaran dalam kehidupan para
Tabi`in.
Abu Nadrah berkata,`Abu Saad al-Khudri mengajar kan Qur`an kepada
kami, lima ayat diwaktu pagi, dan lima ayat di waktu petang. Dia
memberitahukan bahwa jibril menurunkan Al-Quran Al-Karim lima ayat-
lima ayat.`
Dari Khalid bin Dinar dikatakan, `Abul `Aliyah berkata kepada kami
`Pelajarilah Qur`an itu lima ayat demi lima ayat; karena Nabi saw
mengambil dari jibril lima ayat demi lima ayat.`
Umar berkata, `Pelajarilah Quran itu lima ayat demi lima ayat, karena
jibril menurunkan Quran kepada Nabi saw. Lima ayat demi lima ayat.”
4) Kesesuaian dengan Peristiwa-peristiwa Pentahapan dalam Penetapan Hukum.
Manusia tidak akan mudah mengikuti dan tunduk kepada agama yang bau
ini seandainya Al-Quran Al-Karim tidak menghadapi mereka dengan cara yang
bijaksanadan memberikan kepada mereka beberapa obat penawar yang ampuh
yang dapat menyembuhkan mereka dari kerusakan dan kerendahan martabat.
Setiap kali terjadi suatu peristiwa, diantara mereka , maka turunlah hukum
mengenai peristiwa itu yang menjelaskan statusnya dan penunjuk serta
meletakkan dasar-dasar perundang-undangan bagi mereka, sesuai dengan situasi
dan kondisi, satu demi satu. Dan cara ini menjadi obat bagi hati mereka.
5
Badrudin al-Zarkasy, al-Burhan fi ‘Ulum al-Quran,(Beirut-Libanon:Dar al-Ma’rifah, 1972), hal
45.
5
َو ِم ْن َمَثٰر ِت الَّنِخ ْيِل َو اَاْلْعَناِب َتَّتِخ ُذ ْو َن ِم ْنُه َس َك ًر ا َّو ِر ْز ًقا َح َس ًنۗا ِاَّن ْيِف ٰذ ِلَك ٰاَلَيًة ِّلَق ْو ٍم َّيْعِق ُلْو َن
Artinya: “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang
memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-
benar terdapat tanda bagi orang yang memikirkan” (an-Nahl: 67).
Ayat ini menyebutkan tentang karunia Allah apa bila yang di maksud
dengan `sakar` ialah khamr atau minuman keras dan yang dimaksud dengan
`rezeki` ialah segala yang dimakan dari kedua pohon tersebut seperti kurma dan
kismis-dan inilah pendapat jumhur ulama- maka pemberian predikat `baik` kepada
rezeki sementara sakar tidak diberinya, merupakan indikasi bahwa dalam hal ini
pujian Allah hanya ditujukan kepada rezeki dan bukan kepada sakar, kemudian
turun firman Allah:6
َۗيْس َٔـُلوَنَك َعِن ٱَخْلْم ِر َو ٱْلَم ْيِس ِر ۖ ُقْل ِفيِه َم ٓا ِإٌمْث َك ِبٌري َو َم َٰن ِف ُع ِللَّناِس َو ِإُمْثُه َم ٓا َأْك َبُر ِم ن َّنْف ِعِه َم ا
َو َيْس َٔـُلوَنَك َم اَذا ُينِف ُقوَن ُقِل ٱْلَعْف َو ۗ َك َٰذ ِلَك ُيَبُنِّي ٱلَّلُه َلُك ُم ٱْل َءاَٰيِت َلَعَّلُك ْم َتَتَف َّك ُر وَن
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
`Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa`at bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya”. (al-Baqarah:219).
Ayat ini membandingkan antara manfaat minuman keras (khamr) yang
timbul sesudah memminumnya seperti kesenangan dan kegairahan atau
keuntungan karena memperdagangkannya, dengan bahaya yang diakibatkannya
seperti dosa, bahaya bagi kesehatan tubuh, merusak akal, menghabiskan harta dan
membangkitkan dorongan-dorongan untuk berbuat kenistaan dan durhaka. Ayat
tersebut menjauhkan khamr dengan cara menonjolkan segi bahayanya dari pada
manfaatnya, kemudian turun firman Allah:
c) Ketiga : Allah SWT berfirman :
6
Badrudin al-Zarkasy, al-Burhan fi ‘Ulum al-Quran,(Beirut-Libanon:Dar al-Ma’rifah, 1972), hal
43-47.
6
َٰٓيَأُّيَه ا ٱَّل ِذ يَن َءاَم ُن و۟ا اَل َتْق َر ُبو۟ا ٱلَّص َلٰو َة َو َأنُتْم ُس َٰك َر ٰى َح ٰىَّت َتْع َلُم و۟ا َم ا َتُقوُل وَن َو اَل ُج ُنًب ا ِإاَّل َع اِبِر ى
ِئ ِط َٰل ٍر ِس ۟ا ِإ ِب
َس يٍل َح ٰىَّت َتْغَت ُلو ۚ َو ن ُك نُتم َّم ْر َض َأْو َعَلٰى َس َف َأْو َج ٓاَء َأَح ٌد ِّم نُك م ِّم َن ٱْلَغٓا َأْو َمْس ُتُم
ٰٓى
ٱلِّنَس ٓاَء َفَلْم ِجَت ُد و۟ا َم ٓاًء َفَتَيَّم ُم و۟ا َص ِعيًد ا َطِّيًب ا َفٱْم َس ُح و۟ا ِبُو ُج وِه ُك ْم َو َأْي ِد يُك ْم ۗ ِإَّن ٱلَّل َه َك اَن َعُف ًّو ا
َغُفور
Artinya:”Wahai orang-orang yang beriman , janganlah kamu salat sedang kamu
dalam keadaan mabuk.” (an-Nisa`: 43 ).7
Ayat ini menunjukkan larangan minuman khamr pada waktu-waktu
tertentu bila pengaruh minuman itu akan sampai kewaktu salat, ini mengingat
adanya larangan mendekati salat dalam keadaan mabuk, samppai pengaruh
minuman itu hilang dan mereka mengetahui apa yang mereka baca dalam
salatnya, selanjutnya firman Allah:
7
Mufassal yang didalamnya disebutkan surga dan neraka, sehingga ketika
manusia telah berlari kepada Islam, maka turunlah hukum haram dan halal.
Kalau sekiranya yang turun pertama kali adalah `Janganlah kamu meminum
khamr` tentu meraka akan menjawab: ` Kami tidak akan meninggalkan khamr
selamanya.` Dan kalau sekiranya yang pertama kali turun ialah ; janganlah
kamu berzina, tentau mereka akan menjawab: `Kami tidak akan meninggalkan
zina selamanya.`8
8
T.M Hasbi al-Shiddieqy, sejarah dan pengantar ilmu al-Qur-an/tafsir, (Jakarta,Bulan
Bintang,1990), h 102
9
Badrudin al-Zarkasy, al-Burhan fi ‘Ulum al-Quran,(Beirut-Libanon:Dar al-Ma’rifah, 1972), hal
43-47.
8
al-Qur’an pun dapat dilakukan melalui pendekatan ilmu pengetahuan umum,
antara lain: Filsafat, Ilmu jiwa, Astronomi, geologi, biologi dan lain-lain.
Dalam hubungan ini, dapat dikemukakan bahwa menurut para ahli, jalan untuk
memperoleh dan mengetahui ilmu-ilmu al-Qur’an yang demikian banyak itu dapat
diketahui melalui dua jalur yaitu10
a. Dengan jalan periwayatan, yaitu melalui keterangan-keterangan yang diperoleh
lewat riwayat
b. Dengan jalan pembahasan dan penelitian yang sungguh-sungguh, yakni dengan
menggunakan segala kemampuan yang berhubungan dengan al-Qur’an. Oleh
sebab itu, secara garis besar, para ahli membagi ilmu-ilmu al-Qur’an itu
kedalam dua bagian yaitu:
Pertama, Ilmu riwayah, yaitu ilmu-ilmu al-Qur’an yang diperoleh melaui jalan
riwayat atau naql semata. Misalnya tentang tempat turunnya ayat-ayat al-
Qur’an, sebab-sebab turunnya, tartib turunnya, macam-macam qiraat, waktu-
waktu turunnya dan sebagainya.
Kedua, Ilmu dirayah, yaitu ilmu-ilmu yang diperoleh melalui penggunaan
kemampuan yang ada, yakni dengan jalan pemikiran, penalaran dan penilitian.
Misalnya, pengetahuan tentang lafal-lafal yang gharib, tentang i’jaz al-Qur’an,
ayat-ayat yang nasikh dan yang mansukh. Begitu pula hanya dengan
pendekatan pengkajian ilmu-ilmu al-Qur’an melaui ilmu-ilmu pengetahuan
umum. Seperti ilmu astronomi Fisika, Ilmu Biologi, Ilmu Geologi, dan ilmu-
ilmu lainnya yang juga termasuk kedalam bagian dan kategori dari ilmu
dirayah tersebut.
Dari apa yang telah dikemukakan diatas, dapat di garis bawahi, bahwa
pada dasarnya yang menjadi pokok pembahasan dari ilmu-ilmu al-Qur’an itu
adalah ilmu-ilmu agama dan bahasa arab. Namun melihat kenyataan tentang
adanya ayat-ayat yang menyangkut berbagai aspek kehidupan dan tuntutan
yang semakin besar kepada petunjuk al-Qur’an, maka untuk menafsirkan ayat-
ayat yang menyangkut disiplin ilmu tertentu, sudah barang tentu memerlukan
10
T.M Hasbi al-Shiddieqy, sejarah dan pengantar ilmu al-Qur-an/tafsir, (Jakarta,Bulan
Bintang,1990), h 102
9
pengetahuan ilmu-ilmu tersebut. Penafsiran terhadap ayat-ayat kauniyah
misalnya, tentu saja akan memerlukan pengetahuan tentang astronomi.
Pernyataan tersebut tampak sejalan dengan apa yang telah dikemukakan oleh
Ali
Sya’riati, Ia mengatakan, bahwa ilmu fisika dapat membantu seseorang untuk
memahami ayat-ayat kauniyah dalam al-Quran. Demikian juga sosiologi, dapat
memperjelas pemahaman seseorang mengenai ayat-ayat al-Qur’an yang
bersifat histori dan sosiologis. Bahkan menurutnya di dalam al-Qur’an juga
dapat ditemukan serangkaian konsep serta tema-tema baru mengenai sejarah,
sosiologi dan ilmu-ilmu Humanis yang belum pernah digarap oleh ulama-
ulama sebelumnya. Diantaranya adalah, konsep hijriah yang mengandung
suatu prinsip filsafat dan aspek sosial yang mendalam.11
Berdasarkan dari penegasan di atas, maka tidaklah mengherankan bila
ada diantara para ulama yang berpandangan bahwa ilmu-ilmu yang merupakan
cabang dari ulumul qur’an itu tidak terhitung banyaknya. Hal tersebut yang
membuat luasnya ruang lingkup kajoan ulumul quran dipandang luas dan tidak
terbatas.
3.4 Peta konsep ulumul quran
a. Pengertian peta konsep
Menurut Dahar R, (2011, hal. 106) menyatakan bahwa peta konsep
dikembangkan untuk menggali kedalam struktur kognitif pelajaran dan untuk
mengetahui baik bagi siswa maupun guru, melihat apa yang diketahui siswa.
Menurut Sugiyanto, (2013, hal. 72) menyatakan bahwa peta konsep
menggunakan pengingat visual sensorik dalam suatu pola dari ide-ide yang
berkaitan untuk belajar, mengorganisasikan, dan merencanakan, peta ini dapat
membangkitkan ide-ide orsinil dan memicu ingatan dengan mudah jauh lebih
mudah daripada pencatatan tradisional.
Dari pernyataan-pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa peta konsep
adalah suatu bagan skematis atau ilustrasi grafis untuk mewakili hubungan yang
11
Ali Sya’riati, sosiologi islam, (On The Sosiologi of Islam), terj. Saifullah Mahyuddin, Ananda,
(Yogyakarta: t.np, 1982), h.46
10
bermakna antara satu konsep dengan konsep lainnya sehingga menjelaskan suatu
pengertian konseptual ulumul quran dalam suatu rangkaian pernyataan.
11
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Al-qur’an adalah:” kitab Allah yang diturunkan kepada utusan Allah,
Muhammad SAW. Yang ter maktub dalam mushaf, dan disampaikan kepada kita
secara mutawatir, tanpa ada keraguan”. Kata hikmah secara umum dipahami
sebagai pengetahuan tentang berbagai akibat yang timbul dari sebuah perbuatan.
Hikmah pewahyuan al-quran secara berangsur-angsur antara lain, sebagai berikut:
1. Menguatkan atau meneguhkan hati Rasulullah SAW
2. Menjawab Tantangan dan sekaligus Mukjizat
3. Mempermudah Hafalan dan Pemahamannya
4. Kesesuaian dengan Peristiwa-peristiwa Pentahapan dalam Penetapan
Hukum.
Ruang lingkup ulumul quran adalah batasan banyaknya subjek yang
membahas tentang imu al-quran, diantaranya yaitu; ilmu mawathin al-nuzul, ilmu
tawarikh al-nuzul, ilmu asbab al-nuzul, ilmu qira’at al-quran, ilmu tajwid al-
quran, ilmu al-wujuh wa al-naza’ir, ilmu al-muhkam wa al-mutasyabih, ilmu jidal
al-quran, ilmu musykilat al-quran, ilmu i’rab al-quran, ilmu bada’i al-quran, ilmu
tanasub al-ayat wa al-suwwar, ilmu i’jaz al-quran, ilmu amtsal al-quran, ilmu
aqsam al-quran, ilmu tafsir al-quran, ilmu adab titilawatal-quran, dan lain-lain.
peta konsep adalah suatu bagan skematis atau ilustrasi grafis untuk
mewakili hubungan yang bermakna antara satu konsep dengan konsep lainnya
sehingga menjelaskan suatu pengertian konseptual ulumul quran dalam suatu
rangkaian pernyataan.
12
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama, 2004.
Amir Syarifudin, Ushul Fiqih, Jakarta: Zikrul Hakim, 2002.
Al-Zarkasy Badrudin. al-Burhan fi ‘Ulum al-Quran. Beirut-Libanon:Dar
al- Ma’rifah. 1972.
Sya’riat Ali. sosiologi islam. (On The Sosiologi of Islam). terj. Saifullah
Mahyuddin. Ananda. (Yogyakarta: t.np. 1982.
Hasbi al-Shiddieqy T.M. sejarah dan pengantar ilmu al-Qur-an/tafsir.
Jakarta. Bulan Bintang. 1990.
13