Surat Pemanggilan Peserta Apresiasi GTK 2023
Surat Pemanggilan Peserta Apresiasi GTK 2023
Surat Pemanggilan Peserta Apresiasi GTK 2023
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Daftar terlampir
Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2023, Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan
Teknologi, akan memberikan penghargaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
yang memiliki inspirasi dalam proses menstimulasi dan menggerakkan peserta didik dan teman
sejawat untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat. Selain itu penghargaan juga akan diberikan
kepada guru yang menjadi panutan dan kebanggaan bagi peserta didiknya sebagai bentuk
terimakasih peserta didik kepada gurunya. Tim pusat telah melakukan penilaian karya dan bagi
3 (tiga) terbaik dari GTK Inspiratif masing-masing kategori dan 2 (dua) terbaik dari Terima
Kasih Guruku akan diberikan penghargaan pada acara penganugerahan di Jakarta.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon perkenan Saudara dapat
mengijinkan dan menugaskan nama-nama terlampir untuk hadir pada acara penganugerahan
dan mengikuti acara puncak peringatan Hari Guru Nasional tahun 2023 yang akan
dilaksanakan pada:
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud, kami mohon peserta dapat memperhatikan
hal-hal sebagai berikut.
1. Membawa Note Book/Laptop.
2. Menyerahkan Surat Tugas dari pimpinan/atasan langsung.
3. Menyerahkan SPPD (format terlampir) yang ditandatangani oleh pimpinan/atasan
langsung, rangkap 2 (cap dan tandatangan asli/bukan fotocopy).
4. Ketentuan biaya perjalanan menyerahkan bukti perjalanan darat/udara/laut asli
kelas ekonomi.
a. Bagi yang menggunakan pesawat udara, menyerahkan tiket dan bukti
pembayaran PP, serta menyerahkan boardingpass, sebagai dasar penggantian
biaya perjalanan (at cost) dengan total seluruh biaya transportasi tidak melebihi
Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2023.
b. Untuk transportasi darat menggunakan transportasi umum dan tidak
diperkenankan menggunakan transportasi khusus seperti taxi kelas premium
atau kendaraan sewa per jam atau per hari.
5. Membawa fotocopy NPWP
6. Membawa kartu BPJS atau sejenisnya dan obat-obatan pribadi.
7. Membawa pakaian:
a. baju batik/formal;
b. baju dan sepatu olahraga;
c. baju adat/tradisional daerah Provinsi masing-masing yang bisa dipasang
sendiri;
d. manset warna hitam dan putih (bagi yang memakai jilbab);
Mengingat pentingnya kegiatan ini, kami harapkan peserta hadir tepat pada waktunya.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Narahubung masing-masing satuan kerja
sebagaimana daftar terlampir.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Direktur Jenderal,
1. INSPIRATIF
1. INSPIRATIF