‘Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat
SURAT KEPUTUSAN
KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI LHOKSEUMAWE.
NOMOR : 024/SK- STIE/II1/2019
TENTANG
PENGANGKATAN BIDANG KEHUMASAN
‘SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI LHOKSEUMAWE
‘TAHUN 2019
KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI LHOKSEUMAWE,
a Bahwa untuk penataan kepegawalan pada Sekolah Tingg! mu
Ekonomi Lhokscumawe perlu ditetapkan Surat Keputusan tentang
pengankatan dan pemberhentian Tenaga tetap dan tidak teta
b, Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dalam surat
keputusan,
Undang-undang Repubil Indonesia No.12 Tahun 2012, Tentang
Pendidikan Tinggi;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 61 Tahun 1999,
tentang Penetapan Pengurus Sesual Badan Hukum;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2010,
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi;
4. Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor : 28 Tahun 2005,
‘Tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
5. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor : 241/D/T/K-1/2009 Tentang Perpanjangan Ulang Ijin
Program Studi Ekonomi Pembangunan dan Nomor : 2413/D/T/K-
1/2009 Tentang Perpanjangan ulang ijin program Studi Akuntansi;
6. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-1453.AH.01.02 Tahun Pengesahaan Yayasan;
7. Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor
051/BAN-PT/Ak-XIV/S1/1/2012 Tentang Status, Nilai, Peringkat, dan
Masa Berlaku Hasil AkreditasiProgram Sarjana di perguruan Tinggi;
8 Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor :
3220/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2018 Tentang Status, Akreditasi dan
Peringkat Terakreditasi Program Studi Ekonomi Pembangunan;
9, Statuta Sekolah Tinggi limu Ekonomi Lhokseumawe Tahun 2018
10. Akta Notaris Nomor : 14 Buchari Muhammad, SiH, Tanggal 18 Maret
2008;
Hasil Rapat Sekolah Tinggi limu Ekonomi LhokseumawePada Tanggal
03 Januari 2019;
MEMUTUSKAN
Mengangkat Saudara Syaukani Saputra, SE Sebagai Bidang Kehumasan
Periode 2019-2023;
Dalam Melaksanakan Tugasnya dibidang Kehumasan dan Bertanggungiawab
Kepada wakil Ketua II Bidang Non Akademik Sekolah Tinggi limu Ekonomi
Lhokseumawe;
Segala Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini, dibebankan
pada anggaran Pendapatan Belanja Sekolah Tinggi tlmu Ekonomi
Lhokseumawe;
Surat Keputusan ini mulat berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagai mana
‘mestinya.