Laporan Praktek Kerja Lapangan Leony Halik
Laporan Praktek Kerja Lapangan Leony Halik
Laporan Praktek Kerja Lapangan Leony Halik
MENGETAHUI
i
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
rahmat serta karunia-Nya kepada kami, dan solawat sertas salam atas junjungan nabi
Muhammad saw, sehingga saya bisa menyelesaikan laporan ini tepat pada waktunya yang
berjudul “Proses Pendataan Rekam Medis Dan Pelayanan Administrasi Di Rumah Sakit
Balimed”.
Laporan ini berisikan tentang bagaimana proses pendataan, pencatatan dan penginputan
reservasi sekaligus pelayanan yang baik terhadap tamu, laporan ini disusun berdasarkan hasil
pengamatan dan pengumpulan data selama saya melakukan kegiatan PKL di Shotgun Social
Bali.
Saya menyadari bahwa laporan ini dapat disusun dan diselesaikan berkat bantuan dan
bimbingan berbagai pihak oleh karna itu saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang
sebesar besarnya kepada:
Tujuan dari PKL ini adalah diharapkan agar mahasiswa/i New Media Collage mampu
menerapkan teori yang telah di peroleh pada saat kuliah sehingga mahasiswa/i trampil dalam
bidang pelayana administrasi khususnya di Shotgun Social.
Semoga atas bantuan dan bimbingan yang telah diberikan kepada saya, mendapat
limpahan rahmat TuhanYang Maha Esa. Laporan PKL di Rumah Sakit Balimed ini dapat
memberikan manfaat bagi semua pihak yang membacanya dan menambah wawasan dalam
bidang administrasi perhotelan. Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak
yang telah berperan serta dalam penyusunan laporan ini dari awal sampai akhir semoga tuhan
yang maha esa memberkati.
ii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
LEMBAR PENGESAHAN...................................................................................................................
KATA PENGANTAR.............................................................................................................................
DAFTAR ISI..........................................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
BAB II ISI
2.4 Pembahasan...................................................................................................................................
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Program Studi Administrasi Rumah Sakit dan Perhotelan New Media College sebagai
lembaga pendidikan dalam menghasilkan lulusan yang dapat bersaing di era globalisasi serta
mampu menduduki posisi manajerial menengah sampai puncak dengan bekal pengetahuan dan
kemampuan yang didapat di perguruan tinggi. Karena itu berbagai upaya dilakukan untuk
mencapai tujuan tersebut khususnya penyempurnaan kurikulum yang disesuaikan tuntutan
stakeholders.
Kegiatan Praktek Kerja Lapangan pada Program Studi Administrasi Rumah Sakit dan
Perhotelan New Media College memiliki tujuan sebagai berikut:
1
2
5. Membina dan meningkatkan kerjasama antara Prodi Administrasi Rumah Sakit New
Media College dengan institusi pemerintah maupun swasta tempat mahasiswa
melakukan kegiatan Praktek Kerja Lapangan.
3
Jl. Mahendradatta No.57 X, Padangsambian, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali
BAB II
PT. BALI DHARMA MEDISTRA (PT.BDM) sebagai perusahaan induk dari rumah
sakit BaliMéd didirikan berdasarkan profesionalisme, kebersamaan dan kekeluargaan pada
tanggal 27 September 2006 di perusahaan notaris I Putu Chandra, SH, di Denpasar. Secara
resmi terdaftar dengan penerbitan akta PT BDM Nomor 122.
Rumah sakit ini awalnya diluncurkan dan dibuka untuk bisnis pada 8 Januari 2008
dengan nama Bali Medistra Hospital dan moto-nya: "Peduli dengan Integritas dan
Keselamatan". Dengan jumlah owner mencapai 110 owner. Kompiang Gautama,Sp.A diangkat
sebagai direktur. Beberapa bulan setelah pembukaan, semua pemegang saham perusahaan
setuju untuk mengubah nama rumah sakit menjadi Rumah Sakit BaliMéd. Sejak itu,
RumahSakit BaliMéd telah merawat hingga 200.000 pasien setiap tahun dan sekarang menjadi
penyedia layanan pengiriman kesehatan terintegrasi terkemuka di Bali. Vertikal perawatan
kesehatan perusahaan terutama terdiri dari rumah sakit, diagnostik dan fasilitas khusus
penitipan anak.
4
5
Sumber: Profil Rumah Sakit BaliMed 3. Tanda cross (tambah) artinya organisasi
Kesehatan.
6
2.3 MOTTO :
“Care With Integrity and Safety” yang berarti memberikan pelayanan medis dengan
integritas diri yang Jujur dan bekerja penuh nilai profesionalisme di setiap individu yang ada
di Rumah Sakit BaliMéd.
2.4.1 VISI:
Menjadi Rumah Sakit keluarga pilihan dan terdepan dalam pelayanan medis yang
berkualitas, cepat, profesional, rasional dan aman.
2.4.2 MISI:
Fasilitas Suite:
2 kamar mandi terpisah (dilengkapi dengan washtafel, shower panasdingin, shower kits,
2 handuk mandi, 2 handuk tangan, dan 2 handuk muka), 2 entry terpisah (patient entry &
guest entry), 2 ruang tamu terpisah dengan meja & sofa tamu eksklusif, led tv (32 inchi-
kamar pasien), led tv (26 inchi-ruang tunggu), telepon, double ac, lemari pakaian, meja
rias, meja kerja, kitchenette plus meja makan, lemari es (mini bar), premium electrical
bed ekslusif nakas extra-spring bed. Fasilitas Executive:
Premium electrical bed, ekslusif nakas, extra-spring bed, lcd tv-26 inchi, ac,telepon,
lemari es (mini bar), lemari pakaian, meja rias, meja kerja, kamar mandi (washtafel,
shower panas-dingin, shower kits, 2 handuk mandi, 2handuk tangan, 2handuk muka),
ruang tamu terpisah dengan meja & sofa tamu eksklusif.
Premium electrical bed, nakas, sofa bed, lcd tv (26 inchi), ac, telepon, lemari es, lemari
pakaian dengan meja rias, air mandi (dilengkapi dengan washtafel, shower panas-dingin,
shower kits, 2 handuk mandi, dan 2 handuktangan), ruang tamu terpisah.
Fasilitas VIP C:
Kamar mandi (dilengkapi dengan washtafel, shower panas-dingin, shower kits, 1 handuk
mandi, dan 1 handuk tangan), ruang tamu sudut, angkle bed, nakas, sofa bed, lcd tv (26
inchi), ac, telepon, lemari es (mini bar), lemari pakaian
9
Fasilitas Kelas A:
Dua angkle bed dalam satu kamar dengan sekat ekslusif, nakas untuk masingmasing bed,
led tv (26 inchi), air conditioner, telepon, satu kamar mandi, dua set meja & kursi
penunggu.
Fasilitas Kelas B:
Tiga angkle bed dalam satu kamar dengan gorden ekslusif, nakas untuk masing-masing
bed, lcd tv (26 inchi), air conditioner, telepon, satu kamar mandi, tiga set meja & kursi
penunggu
I. Intermediate Care
II. One Day Care
III. Ruang Perawatan Intensif: ICU, ICCU, NICU, PICU
ICU: Ruangan untuk memberikan penanganan medis khusus serta pemantauan bagi
pasien pada keadaan kritis atau tidak stabil.
ICCU: Intensive Cardio Care unit memiliki central monitor yang bisa memantau
keseluruhan monitor pasien yang berada dalam ruangan tersebut dari ruang perawat
sehingga segala kemungkinan bisa segera ditangani.
PICU/ NICU: Perinatal Intensive Care Unit / Neonatal Intensive Care Unit dilengkapi
dengan bed side panel (untuk oksigen, suction dan lampu), monitor, incubator
canggih, pediatric respirator, baby blanket/blue lamp, serta perlengkapan yang
diperlukan untuk terselenggaranya perawatan intesif dankritis yang bermutu tinggi
pada bayi baru lahir. unit ini didukung oleh tim ahliyang terditi dari dokter ahli
penyakit anak,perinatologis.
D. Pelayanan Penunjang
CATHLAB/ANGIOGRAPHY adalah
tindakan/prosedur diagnostik invasif menggunakan
sinar x (xray) untuk menggambarkan pembuluh darah
diberbagai bagian tubuh termasuk jantung, otak dan
ginjal untuk melihat apakah ada
penyakit,penyempitan, pelebaran atau penyumbatan
pada pembuluh darah.
F. Sarana Penunjang:
BRI
Aula Dewandaru
Minimarket
G. Program PKRS
1) Club diamed
2) Club ibu
3) Club renamed
a. Menegakkan etik dan mutu profesi medik dengan tugasnya adalah meningkatkan
b. Memelihara mutu profesi staf medis dan menjaga disiplin, etika, serta perilaku
tenaga keperawatan
2.7.4 Tugas dan Wewenang Komite Etika dan Hukum Secara Umum
perumahsakitan
penyelenggar
e. Memberikan analisis dan pertimbangan etik dan hukum pada pembahasan internal
(alternative dispute resolution) dan/ atau advokasi hukum kasus pengaduan hukum
g. Menyelesaikan kasus pelanggaran etika pelayanan yang ridak dapat diselesaikan oleh
komite etika profesi terkait atau kasus etika antar profesi di rumah saki
kebijakan, peraturan, pedoman, dan standar yang memiliki dampak etik dan/ atau
hukum
rekam medik yang berkualitas dan aman bagi pasien dan keluarganya.
c. Menjamin tersedianya ahli teknologi laboratorium medik, farmasi, gizi dan rekam
d. Menyelesaikan masalah tenaga kesehatan lainnya yang terkait dengan disiplin etik
dan moral
kualitas pelayanan.
a. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua kegiatan sub Komite peningkatan mutu
pelayanan.
e. Mengambil tindakan dalam menanggapi masalah kinerja yang ada atau memberikan
f. Menetapkan dan membuat analisa Failure Mode and Effect Analysis (FMEA) untuk
prioritas risiko.
c. Memiliki kemampuan dan juga pengalaman untuk memimpin serta harus berperan
d. Bertanggung jawab terhadap hasil kerja masing-masing anggota tim sesuai bidang
keahliannya.
e. Menjalin koordinasi serta kerjasama yang baik dengan manajemen rs, narasumber
f. Bersama dengan manajemen memberikan penilaian yang diperoleh dari hasil evaluasi
dokumen rancangan.
a. Melaksanakan proses pengelolaan klaim jaminan kesehatan nasional sesuai tarif INA
CBg’s.
b. Berkoordinasi dengan ruang rawat inap dan rawat jalan tentang status masuk di ruang
c. Bertanggung jawab terhadap keakuratan jumlah status spasien JKN dan ruangan
perawatan dan rawat jalan/poll dengan hasil inputan, hasil verivikasi BPJS dan hasil
bulan.
f. Bertanggung jawab apabila ada perbaikan SEP hasil verivikasi BPJS dan ruang
c. Memberi masukan dan saran kepada komite keperawatan, manger area dan supervisor
area terhadap penilaian perawat /bidan baru (orientasi ) dan perawat /bidanmutasi.
keperawatan/kebidanan.
f. Membuat rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perawat /bidan baru (orientasi)
danunit kerja.
tugas.
fasilitasi, koordinasi pelayanan, evaluasi dan advokasi untuk opsi dan pelayanan bagi
dans umber daya yang tersedia sehingga memberi hasil asuhan pasien yang bermutu
yang berkaitan dengan bidang keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit.
masalah yang berkaitan dengan bidang keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit.
a. Memberikan informasi tantang pelayanan rumah sakit secara lengkap lewat EMS
ruangan menghadiri rapat berkala dengan Kepala Seksi/ Kepala Bidang/ Direktur
e. Merencanakan jumlah dan kategori tenaga keperawatan serta tenaga lain sesuai
kebutuhan.
g. Menyusun dan mengatur daftar dinas tenaga perawatan dan tenaga lain, sesuai
h. Melaksanakan program orientasi kepada tenaga perawatan baru atautenaga lain yang
wewenangnya
c. Melaksanakan ketentuan penerimaan dan pelepasan pasien rawat inapdan rawat jalan.
e. Menyusun sisdur permintaan dan penggunaan data dari urusan pencatatan medik.
f. Memberikan laporan medic per bagian (Rawat Inap, Rawat Jalan, danSarana
Penunjang Umum) secara berkala (setiap minggunya), denganakurat dan tepat waktu
peraturan pemerintah serta system dan prosedur dibidang keperawatan (Pelayanan dan
bawahannya.
direktur.
peraturan dan tata tertib semua staff yang menjadibawahannya, untuk kemudian
b. Menjamin kecukupan dan tersedianya fasilitas dan peralatan untuk kegiatan bagian
keuangan
d. Melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran Rumah Sakit dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas
e. Menyetujui dan menandatangani pengeluaran uang kas yang bersifat umum dan rutin
f. Menyetujui dan menandatangani bukti penerimaan kas atau bank sebagai media
penerimaan Perusahaan
g. Menyiapkan laporan rencana dan realisasi cash flow baik per minggu maupun per
bulan
kegiatan pembuatan invoice/tagihan dan faktur pajak serta penagihan atas piutang
dagang Perusahaan
a. Melakukan kegiatan press release, yaitu informasi dalam bentuk berita yang dimuat
oleh humas rumah sakit yang disampaikan ke pengelola pers atau redaksi media
massa untuk dipublikasikan dalam mediamasa tsb, seperti: radar tegal, radio, dll
b. Memberikan laporan bulanan, yang berisi tentang kegiatan dan kunjungan humas dan
c. Memberikan laporan bulanan tentang publikasi media masa atau media cetak
surat pemecatan, dengan acuan ketentuan yangberlaku dan dengan persetujuan ka.bag
Bagian kesatu
Direktur
Pasal 6
1. Direktur melaksanakan tugas memimpin, merencanakan, membina, mengawasi,
2. Dirktur dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan dan penempatan visi, misi rencana strategis serta program kerja
RSUD
29
Bagian kedua
Wakil Direktur Pelayanan
Pasal 7
1. Wakil direktur bidang pelayanan melakukan tugas pokok mengkoordinasikan,
Paragraf 1
Bidang Pelayanan Medik
Pasal 8
1. Bidang pelayanan medic melaksanakan tugas pokok mengkoordinasikan dan menetapkan
2. Bidang pelayanan medic dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
pelayanan medik.
medik
Paragraf 2
Bidang Pelayanan Keperawatan
Pasal 11
1. Bidang pelayanan keperawatan melaksanakan tugas pokok mengkoordinasikan dan
menetapkan perumusan kebijakan teknis pengelolaan pelayanan keperawatan.
2. Bidang pelayanan keperawatan dapat melaksanakn tugas pokok sebagaimana dimaksud
pasa ayat (1) penyelenggaraan fungsi :
31
Paragraf 3
Bidang Pelayanan Medik dan Non Medik
Pasal 14
32
1. Bidang pelayanan penunjang medik dan non medic melaksanakan tugas pokok
mengkoordinasikan dan menetapkan perumusan kebijakan teknis pengelolaan penunjang
medic dan non medic
2. Bidang pelayanan penunjang medic dan non medic dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. Penetapan perumusan kebijakan teknis penyusunan rancangan rencana dan program
kerja pelayanan penunjang dan non medic
b. Penetapan rumusan kebijakan teknis penyusunan rencana kebutuhan
c. Penetapan rumusan kebijakan teknis pengumpulan dan pengolahan data pengelolaan
pelayanan penunjang medic dan non medic
3. Seksi Pelayanan penunjang medik dan non medik melaksanakan tugas pokok penyusunan
mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pelayanan penunjang medik dan
melaksanakan kegiatan pelayanan penunjang medik dan non medik.
a. Penyusunan rencana kegiatan dibidang pelayanan penunjang medik dan non medik
b. Pengumpulan dan pengolahan data pelayanan penunjang medik dan non medik.
c. Pelaksanaan pengembangan pelayanan penunjang medik dan non medik
4. Seksi pengembangan mutu penunjang medik dan non medik mempunyai tugas pokok
melakukan kegiatan pengembangan mutu penunjang medik dan non medik serta
pengelolaan tenaga penunjang medik dan non medik.
a. Penyusun rencana kegiatan kegiatan pengembangan mutu dan ketenagaan penunjang
medik dan non medik
b. Pengumpulan dan pengolaan data pengembangan mutu dan pengelolaan ketenagaan
penunjang medik dan non medik.
c. Pelaksanaan pengmbangan mutu penunjang medik dan non medik.
Bagian ketiga
Wakil Direktur Umum dan Keuangan
Pasal 17
33
1. Wakil direktur umum dan keuangan melaksanakan tugas pokok pemimpin pengelolaan
keuangan sumer daya manusia dan barang/asset, serta pelaksanaan kegiatan pemasran,
perencanaan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
2. Wakil direktur umum dan keuangan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) penyelenggaraan fungsi :
a. Penyusunan dan pelakanaan rancangan kerja dan anggaran /dokumen
pelaksanaan anggaran (RKA/DPA)
b. Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran RKA RSUD
c. Penetapan kebijakan teknis rencana dan program kerja administrasi umum dan
keuangan.
Paragraf 1
Bagian Umum
Pasal 18
1. Bagian umum dipimpin oleh seorang kepala bagian yang melaksanakan tugas pokok
memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan
bawahan dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, pengembangan
sumber daya manusia, pengelolaan rumah tangga dan logistic RSUD.
2. Bagian umum dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyelenggarakan fungsi:
a. Peleaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran/dokumen peleksanaan
anggaran (RKA/DPA) bagian
b. Penyusunan bahan petujuk teknis dan standar oprasional prosedur pada bagian umum
dan pemasaran.
c. Penetapan rumusan kebijakan teknis penyusunan rencana dan program kerja
pengelolaan, ketatausahaan, kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia,
pengelolaan rumah tangga dan logistic RSUD.
3. Sub bagian tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan melaksanakan tugas pokok
menyusun mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi umum,
kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan kendaraan dinas, kehumasan serta
kerjasama dan pemasaran pelayanan kesehatan RSUD.
34
4. Sub bagian kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia melaksanakan tugas
pokok menyususn mengkoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan administrasi
kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
a. Penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi kepegawaian dan
pengembangan sumber daya manusia.
b. Pengumpulan dan pengolahan data pengelolaan administrasi kepegawian
Paragraf 2
Keuangan
Pasal 21
1. Bagian keuangan melaksanakan tugas pokok mengkoordinasikan dan menetapakan dan
perumusan kebijakan teknis pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan
2. Bagian keuangan dalam melakasnakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyelenggarakan funsi :
a. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran/dokumen
pelaksanaan anggran (RKA/DPA) bagian
b. Penetapan rumusan kebijakan teknis penyusunan program penelolaan dan pelayanan
administrasi keuangan.
c. Penetapan rumusan kebijakan teknis penyusunan program dan anggaran RSUD.
Paragraf 3
Bagian Program, Humas dan Rekam medic
Pasal 24
1. Bagian program humas dan rekam medic melaksanakan tugas pokok mengkoordinasikan
dan menetapkan perumusan kebijakan teknis rencana dan program kerja pengelolaan
informasi dan pemasaran social serta pengelolaan rekam medic
2. Bagian program humas dan rekam medic dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pad ayat (1) menyelenggrakan fungsi :
a. Penetapan rumusan kebijakan teknis penyusunan program kerja, humas dan rekam
medic
b. Penetapan rumusan kebijakan teknis pengumpulan dan pengolahan data perencanaan
dan pengelolaan rekam medic
c. Penetapan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan pencatatan rekam medic
Sub Bagian Informasi Manejemen Rumah Sakit (SIMRS) Dan Rekam Medik
5. Sub Bagian Informasi Manejemen Rumah Sakit (SIMRS) Dan Rekam Medik tugas pokok
mengelola system informasi manajemen RSUD dan pelayanaan Rekam medik
a. Penyusunan rencana kegiatan pengelolaan system informasi manajemen RSUD dan
rekam medik.
b. Pengumpulan dan pengolahan data system informasi manejemen RSUD dan Rekam
medik
c. Pengelolaan system informasi manajemen RSUD, website dan rekam medik.
Bagian Ke Empat
Dewan Pengawas
Pasal 28
1. Dewan pengawas adalah merupakan unit non structural yang bersifat independen dan
bertanggung jawab kepada walikota.
2. Pembentukan dewan pengawas pada RSUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah
atas ulasan Direktur RSUD.
Bagian Ke Lima
Komite Etik Dan Hukum
37
1. Komite etik dan hokum mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada direktur
utama dalam hal menyusun dan merupakan medico etika legal dan etik pelayanan RSUD,
penyelesaian masalah etik kedokteran, etik rumah sakit serta pelayanan pemeliharaan
etika penyelenggaraan fungsi rumah sakit, kebijakan yang terkait dengan “Hospital
Bylawas” dan “Medical staff Bylawas” gugus tugas bantuan hokum dan penanganan
masalah hokum di RSUD.
Bagian Ke Enam
Komite Medik
1. Komite medik adalah prangkat RSUD untuk menerapkan tata kelola klinis agar staff
medis di RSUD terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kradensial, penjagaan
mutu profesi medis dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
2. Komite medik mempunyai tugas pokok meningkatkan profesionalisme staff medis yang
berkerja di RSUD.
Bagian Ke Tujuh
Komite Keperawatan
1. Komite keperawatan mempunyasi tugas pokok membantu direktur dalam menyusun
standar pelayanan profesi keperawatan, pengwasan dan pengendalian mutu pelayanan
asuhan keperawatan, hak klinik khusus kepada staff fungsional keperawatan serta
program pelayanan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan pelayanan keperawatan.
Bagian Ke Delapan
Komite Farmasi dan Terapi
1. Komite farmasi dan terapi mempunyai tugas pokok membantu direktur dalam
memberikan rekomendasi dalam pemilihan pengguanaan obat obatan, penyusunan
formularium yang menjadi dasar dalam penggunaan obat obatan menyusun standar terapi
dalam melaksanakan standar terapi serta melaksanakan evaluasi penulisan resep dan
penggunaan obat generic pada RSUD.
2. Perencanaan oprasional kegiatan komite farmasi dan terapi
3. Mengembangkan formularium dan merevisinya.
Bagian ke Sembilan
Satuan Pengawas Intern
38
1. Satuan pengaswas intern adalah kelompok fungsional yang bertugas membantu direktur
utama dalam melaksanakan pengawasan dan penengendalian internal terhadap
pendayagunaan pengelolaan sumber daya RSUD.
2. Pembentukan satuan pengaas intern pada RSUD ditetapkan denagn keputusan walikota
atas usul direktur
3. Penyusunan pedoman pemeriksaan internal.
1. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
RSUD sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
1. Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan
fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian.
2. Jenis dan jenjang jabatan funsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
peraturan perundang undangan yang berlaku.
Tata Kerja
1. Setiap peimpin satuan/unit kerja pada rumah sakit umum daerah, wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik intern maupun enter unit organisasi
lainnya, sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
2. Setiap pemimpin satuan/unit kerja pada rumah sakit Umum daerah wajib melaksanakan
pengawasan melekat.
Kegiatan yang saya lakukan selama 2 bulan PKL di Rumah Sakit Balimed saya
membantu bagian admin rekam medis dan admisi sesuai dengan keinginan saya dan sesuai
dengan jurusan yang saya ambil di New Media Collage
Jam kerja
Pagi Siang
Pukul 07.30 sd 14.30 WITA Pukul 14.30 sd 21.30 WITA
(Bagian Rekam Medis) (Bagian Admisi)
39
2.3 Pembahasan
Praktek kerja lapangan di Rumah Sakit BaliMed saya dapat pelajaran mengenai berbagai
jenis mendata, menyimpan dan pemberkasan yang benar. Selama saya di sana saya
melakuakan beberapa kegiatan yang diarahkan pembimbing seperti mendata pasien baru,
mengecek jaminan kesehatan pasien rawat inap, mengentry tindakan pasien dan proses
pemberkasan untuk diklaim.
Mendata merukapakan kata kerja yang bersasal dari kata dasar data. Tujuan utama
mendata yaitu untuk mengetahui yang mana termasuk data terbaru dan yang mana
data yang sudah lama. Metode inilah yang digunakan dibagian admin canter Rumah
Sakit BaliMed yaitu mendata pasien baru yang akan dirawat inap. Sebelum pasien
masuk ruang rawat inap pasien melewai beberapa alur rawatinap yaitu:
a. Pasien dari instalasi rawat jalan / rawat darurat melakukan registrasi diloket
pendaftaran pasien rawat inap.
40
b. Petugas loket akan membuat surat perawatan dan pasien melengkapi prsyaratan
administrasi
c. Petugas akan mengantar pasen rawat inap ke ruangan rawat inap
d. Pasien di rawat inap
b. Mereuse berkas rekam medis yang mau dimusnahkan,
Setelah peninjauan terhadap nilai guna rekam medis dilakukan, prosedur yang
Dokumen yang mengalami proses retensi atau pemusnahan ini merupakan dokumen
yang sifatnya inaktif. Oleh karena itu, proses pemusnahan rekam medis akan
perawatan rawat inap. Biaya yang dihabiskan pasien BPJS selama rawatinap dirumah
Agar pasien bisa mendapatkan pelayanan atau konsultasi dengan dokter pasien harus
booking terlebih dahulu Pasien akan dicarikan tanggal dan bulan dari bagian farmasi
atau pun admisi, dan tanggal tersebut yang akan dipakai untuk booking.
Langkah pertama masukan nomor Rekam Medis pasien yang ada pada surat rujukan
atau berkas pasien, setelah itu identitas dari pasien akan muncul dilayar dan apabila
data tersebut sudah benar milik pasien maka klik “Lanjutkan” pada layar.
Langkah kedua pilih tanggal dan bulan pada menu kalender dan masukkan tanggal
yang sudah ditentukan dari bagian admisi dan jika jadwal tanggal dan bulannya sudah
sesuai maka berikutnya mencari nama dokter yang akan dikonsultasikan dan klik
Kemudian akan muncul nomor Id Booking dan waktu untuk pasien datang konsultasi,
kalau sudah Klik “Selesai” untuk dicetak Id Booking tersebut, setelah Id Booking
tercetak dan keluar dari mesin barcot, tempelkan Id Booking tersebut pada berkas
pasien.
Memeriksa berkas pasien jika sudah memiliki Id Booking pada berkas tersebut artinya
pasien sudah booking pada 1 minggu yang lalu atau 1 bulan yang lalu, kemudian
kemudian akan muncul diagnosa atau nama dari penyakit-penyakit dan yang di klik
Setelah itu akan muncul data dari pasien dan nama dokter yang akan di konsultasi
oleh pasien kemudian klik “Selesai” agar nomor antrian dapat dicetak.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setelah melakukan PKL dibagian rekam medis dan admisi di Rumah Sakit BaliMed dan
selama melakukan PKL saya mendapatkan banyak pengetahuan dan keterampilan pekerjaan
Selain itu saya juga mendapatkan keterampilan baru dalam berkomunikasi dan
Dengan adanya PKL saya menjadi mempunyai pengalaman untuk menghadapi dunia
kerja yang sesungguhnya banyak hal baru yang diajarkan diperusahaan agar kita dapat
3.2 Saran
40
43
44
Telp : - Rumah :-
- HP 081938642486
DOKUMENTASI
50