Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Laporan Praktek Kerja Lapangan Leony Halik

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 55

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN

PROSES PENDATAAN REKAM MEDIS DAN PELAYANAN


ADMINISTRASI DI RUMAH SAKIT BALIMED

NAMA: MAGDALENA LEONY HALIK


NIM: 222000110022

PROGRAM PROFESIONAL 1 TAHUN


JURUSAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT & PERHOTELAN
NEW MEDIA COLLEGE
DENPASAR
2023
LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
PROSES PENDATAAN PELAYANAN TERHADAP TAMU DI SHOTGUN
SOCIAL BALI

NAMA: MAGDALENA LEONY HALIK


NIM: 222000110022

PROGRAM PROFESIONAL 1 TAHUN


JURUSAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT & PERHOTELAN
NEW MEDIA COLLEGE
DENPASAR
2023
LEMBAR PENGESAHAN

JUDUL : PROSES PENDATAAN REKAM MEDIS DAN PELAYANAN


ADMINISTRASI DI RUMAH SAKIT BALIMED
NAMA : MAGDALENA LEONY HALIK
NIM : 222000110022
JURUSAN : ADMINISTRASI RUMAH SAKIT & PERHOTELAN
PROGRAM : PROFESIONAL 1 TAHUN

MENGETAHUI

Penanggung Jawab PKL Ketua Jurusan

Megawati Usman Sp.d Ni Komang Prasiani, S.E.,MM


Coordinator Admin Center Kajur Administrasi Rumah Sakit
dan Perhotelan

i
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
rahmat serta karunia-Nya kepada kami, dan solawat sertas salam atas junjungan nabi
Muhammad saw, sehingga saya bisa menyelesaikan laporan ini tepat pada waktunya yang
berjudul “Proses Pendataan Rekam Medis Dan Pelayanan Administrasi Di Rumah Sakit
Balimed”.

Laporan ini berisikan tentang bagaimana proses pendataan, pencatatan dan penginputan
reservasi sekaligus pelayanan yang baik terhadap tamu, laporan ini disusun berdasarkan hasil
pengamatan dan pengumpulan data selama saya melakukan kegiatan PKL di Shotgun Social
Bali.

Saya menyadari bahwa laporan ini dapat disusun dan diselesaikan berkat bantuan dan
bimbingan berbagai pihak oleh karna itu saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang
sebesar besarnya kepada:

1. Bapak Kadek Sudrajat, S.Kom. Sebagai Direktur New Media Collage


2. Ibu Komang Prasiani, S.E.,MM Selaku ketua jurusan administrasi rumah sakit dan
perhotelan

Tujuan dari PKL ini adalah diharapkan agar mahasiswa/i New Media Collage mampu
menerapkan teori yang telah di peroleh pada saat kuliah sehingga mahasiswa/i trampil dalam
bidang pelayana administrasi khususnya di Shotgun Social.

Semoga atas bantuan dan bimbingan yang telah diberikan kepada saya, mendapat
limpahan rahmat TuhanYang Maha Esa. Laporan PKL di Rumah Sakit Balimed ini dapat
memberikan manfaat bagi semua pihak yang membacanya dan menambah wawasan dalam
bidang administrasi perhotelan. Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak
yang telah berperan serta dalam penyusunan laporan ini dari awal sampai akhir semoga tuhan
yang maha esa memberkati.

ii
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
LEMBAR PENGESAHAN...................................................................................................................

KATA PENGANTAR.............................................................................................................................

DAFTAR ISI..........................................................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang................................................................................................................................

1.2 Tujuan PKL....................................................................................................................................

BAB II ISI

2.1 Profil Rumah Sakit Kota H.M Ruslan............................................................................................

2.2 Struktur Organisasi.........................................................................................................................

2.3 Kegiatan Selama PKL...................................................................................................................

2.4 Pembahasan...................................................................................................................................

BAB III PENUTUP


3.1 Kesimpulan.................................................................................................................................
3.2 ....................................................................................................................................................

LAPORAN KEGIATAN MINGGUAN


LEMBAR PENILAIAN MAHASISWA PRAKTIK KERJA LAPANGAN
(PKL) DOKUMENTASI

iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang

Program Studi Administrasi Rumah Sakit dan Perhotelan New Media College sebagai
lembaga pendidikan dalam menghasilkan lulusan yang dapat bersaing di era globalisasi serta
mampu menduduki posisi manajerial menengah sampai puncak dengan bekal pengetahuan dan
kemampuan yang didapat di perguruan tinggi. Karena itu berbagai upaya dilakukan untuk
mencapai tujuan tersebut khususnya penyempurnaan kurikulum yang disesuaikan tuntutan
stakeholders.

Untuk melengkapi kemampuan mahasiswa dengan pengalaman praktis di lapangan Prodi


Administrasi Rumah Sakit menyelenggarakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan baik instansi
pemerintah maupun swasta. Kegiatan Praktek Kerja Lapangan di Program Studi Administrasi
Rumah Sakit dan Perhotelan New Media College merupakan salah satu bentuk implementasi
kurikulum yang menuntut program studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki sikap,
pengetahuan, keterampilan dan etos kerja yang baik. Kegiatan Praktek Kerja Lapangan
diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami dan
menganalisis permasalahan yang ada di lapangan.

1.2 Tujuan PKL

Kegiatan Praktek Kerja Lapangan pada Program Studi Administrasi Rumah Sakit dan
Perhotelan New Media College memiliki tujuan sebagai berikut:

1. Adanya kesempatan mahasiswa untuk meningkatkan pengetahuan, pengalaman,


kemampuan dan keterampilan mahasiswa sesuai dengan bidang keahliannya.
2. Adanya kesempatan mahasiswa untuk menemukan permasalahan maupun data yang
dapat diidentifikasi penyebab dan usulan penyelesaian masalah guna penulisan laporan
Praktek Kerja Lapangan.
3. Mendapatkan masukan yang berguna untuk umpan balik (feedback) dalam usaha
penyempurnaan kurikulum yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
4. Memberikan masukan yang bermanfaat kepada tempat Praktek Kerja Lapangan yang
bersangkutan.

1
2

5. Membina dan meningkatkan kerjasama antara Prodi Administrasi Rumah Sakit New
Media College dengan institusi pemerintah maupun swasta tempat mahasiswa
melakukan kegiatan Praktek Kerja Lapangan.
3

RUMAH SAKIT BALIMED

Jl. Mahendradatta No.57 X, Padangsambian, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali
BAB II

GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN

2.1 SEJARAH RUMAH SAKIT BALI MED

PT. BALI DHARMA MEDISTRA (PT.BDM) sebagai perusahaan induk dari rumah
sakit BaliMéd didirikan berdasarkan profesionalisme, kebersamaan dan kekeluargaan pada
tanggal 27 September 2006 di perusahaan notaris I Putu Chandra, SH, di Denpasar. Secara
resmi terdaftar dengan penerbitan akta PT BDM Nomor 122.

Rumah sakit ini awalnya diluncurkan dan dibuka untuk bisnis pada 8 Januari 2008
dengan nama Bali Medistra Hospital dan moto-nya: "Peduli dengan Integritas dan
Keselamatan". Dengan jumlah owner mencapai 110 owner. Kompiang Gautama,Sp.A diangkat
sebagai direktur. Beberapa bulan setelah pembukaan, semua pemegang saham perusahaan
setuju untuk mengubah nama rumah sakit menjadi Rumah Sakit BaliMéd. Sejak itu,
RumahSakit BaliMéd telah merawat hingga 200.000 pasien setiap tahun dan sekarang menjadi
penyedia layanan pengiriman kesehatan terintegrasi terkemuka di Bali. Vertikal perawatan
kesehatan perusahaan terutama terdiri dari rumah sakit, diagnostik dan fasilitas khusus
penitipan anak.

Rumah Sakit BaliMéd Denpasar memiliki standar perawatan internasional untuk


penduduk dan wisatawan. Rumah sakit ini juga telah menerima akreditasi KARS tertinggi dari
Departemen Kesehatan Indonesia. Rumah Sakit BaliMed tersebar di beberapa wilayah di pulau
Bali, diantaranya; Rumah Sakit Bali Med Cabang Denpasar, Cabang Negara, Cabang Buleleng
dan yang terakhir Cabang Karangasem. Rumah Sakit BaliMed termasuk rumah sakit tipe c
yang ada di Denpasar. RS BaliMed sudah bekerjasama dengan BPJS sejak januari 2015 dan
menerima peserta BPJS dengan ketentuan dari BPJS. Jumlah BED : Kelas III ( 1 Kamar, 5
Tempat tidur) Total 10 Tempat tidur Kelas II ( 1 Kamar, 3 Tempat tidur) Total 9 Tempat Tidur
Kelas I (1 Kamar, 2 Tempat Tidur) Total 6 Tempat tidur.

4
5

2.2 LOGO DAN MAKNA RS BALIMÉD

1. Tiga bulan sabit berputar kearah kanan artinya


dalam berusaha dilandasi trikaya parisudha dan
hasilnya untuk kesejahteraan organisasi yang
terlibat didalamnya.
2. Modifikasi swastika berputar ke kanan
berwarna biru dan emas artinya emas: lambang
agama Hindu yang universal: biru: kedamaian

Gambar 2.1 Logo RSU Balimed dan emas kemuliaan.

Sumber: Profil Rumah Sakit BaliMed 3. Tanda cross (tambah) artinya organisasi
Kesehatan.
6

2.3 MOTTO :

“Care With Integrity and Safety” yang berarti memberikan pelayanan medis dengan
integritas diri yang Jujur dan bekerja penuh nilai profesionalisme di setiap individu yang ada
di Rumah Sakit BaliMéd.

2.4 VISI DAN MISI RUMAH SAKIT BALIMED

2.4.1 VISI:

Menjadi Rumah Sakit keluarga pilihan dan terdepan dalam pelayanan medis yang
berkualitas, cepat, profesional, rasional dan aman.

2.4.2 MISI:

1. Memberikan pelayanan yang prima di seluruh elemen rumah


sakit dan berorientasi pada kepuasan pelanggan
2. Menciptakan suasana kerja yang harmonis, dinamis dan
inovatif antar elemen rumah sakit serta menjalin komunikasi
yang baik dengan pasien dan keluarga pasien.
3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM yang sesuai dengan
kebutuhan rumah sakit melalui pendidikan dan pelatihan
4. Menjadikan rumah sakit sebagai pusat kajian ilmiah di bidang
Kesehatan
5. Menjalin kerjasama vertikal dan horisontal dengan institusi
pelayanan kesehatan lainnya di dalam maupun luar negeri
dalam berbagai bentuk kegiatan
7

2.5 PELAYANAN RUMAH SAKIT BALINED

A. Pelayanan Gawat Darurat 24 Jam


Ruang perawatan 24 jam untuk melayani pasien

darurat Cepat, Akurat, dan Aman Dilengkapi dengan

peralatan medis yang memadai, ruang observasi

Tenaga dokter yang terlatih (ATLS/ACLS).

Gambar 2.2 IGD

Sumber: profil RS Balimed

B. Pelayanan Rawat Jalan (Poliklinik)


1) Penyakit Dalam
2) Jantung dan Pembuluh Darah
3) Anak
4) Bedah
5) Saraf
6) Mata
7) THT
8) Radiologi
9) Urologi
10) Paru
11) Anasthesi dan Re-animasi
12) Kulit dan Kelamin
13) Kebidanan dan Penyakit Kandungan
14) Dokter Gigi/Ahli Bedah Mulut
15) Gizi Klinik
16) Akupuntur dan Sport Injury serta Patology Anato
8

C. Pelayanan Rawat Inap

I. Paviliun Cendana (Lantai 4)


 Cendana Suite (4 kamar) @ 1 BED
 Cendana Executive (15 kamar) @ 1 BED
 Cendana Vip A (9 kamar) @ 1 BED

Fasilitas Suite:

2 kamar mandi terpisah (dilengkapi dengan washtafel, shower panasdingin, shower kits,
2 handuk mandi, 2 handuk tangan, dan 2 handuk muka), 2 entry terpisah (patient entry &
guest entry), 2 ruang tamu terpisah dengan meja & sofa tamu eksklusif, led tv (32 inchi-
kamar pasien), led tv (26 inchi-ruang tunggu), telepon, double ac, lemari pakaian, meja
rias, meja kerja, kitchenette plus meja makan, lemari es (mini bar), premium electrical
bed ekslusif nakas extra-spring bed. Fasilitas Executive:

Premium electrical bed, ekslusif nakas, extra-spring bed, lcd tv-26 inchi, ac,telepon,
lemari es (mini bar), lemari pakaian, meja rias, meja kerja, kamar mandi (washtafel,
shower panas-dingin, shower kits, 2 handuk mandi, 2handuk tangan, 2handuk muka),
ruang tamu terpisah dengan meja & sofa tamu eksklusif.

II. Paviliun Cempaka (Lantai 3)


 Cempaka VIP A (12 kamar) @ 1 BED
 Cempaka VIP B (20 kamar) @ 1 BED
 Cempaka C (5 kamar) @ 1 BE

Fasilitas VIP A&B:

Premium electrical bed, nakas, sofa bed, lcd tv (26 inchi), ac, telepon, lemari es, lemari
pakaian dengan meja rias, air mandi (dilengkapi dengan washtafel, shower panas-dingin,
shower kits, 2 handuk mandi, dan 2 handuktangan), ruang tamu terpisah.

Fasilitas VIP C:

Kamar mandi (dilengkapi dengan washtafel, shower panas-dingin, shower kits, 1 handuk
mandi, dan 1 handuk tangan), ruang tamu sudut, angkle bed, nakas, sofa bed, lcd tv (26
inchi), ac, telepon, lemari es (mini bar), lemari pakaian
9

III. Paviliun Canigara (Lantai 2) 1 BED


 Canigara Kelas A (8 kamar) @2 BED
 Canigara Kelas B (6 kamar) @3 BED

Fasilitas Kelas A:

Dua angkle bed dalam satu kamar dengan sekat ekslusif, nakas untuk masingmasing bed,
led tv (26 inchi), air conditioner, telepon, satu kamar mandi, dua set meja & kursi
penunggu.

Fasilitas Kelas B:

Tiga angkle bed dalam satu kamar dengan gorden ekslusif, nakas untuk masing-masing
bed, lcd tv (26 inchi), air conditioner, telepon, satu kamar mandi, tiga set meja & kursi
penunggu

I. Intermediate Care
II. One Day Care
III. Ruang Perawatan Intensif: ICU, ICCU, NICU, PICU

 ICU: Ruangan untuk memberikan penanganan medis khusus serta pemantauan bagi
pasien pada keadaan kritis atau tidak stabil.
 ICCU: Intensive Cardio Care unit memiliki central monitor yang bisa memantau
keseluruhan monitor pasien yang berada dalam ruangan tersebut dari ruang perawat
sehingga segala kemungkinan bisa segera ditangani.
 PICU/ NICU: Perinatal Intensive Care Unit / Neonatal Intensive Care Unit dilengkapi
dengan bed side panel (untuk oksigen, suction dan lampu), monitor, incubator
canggih, pediatric respirator, baby blanket/blue lamp, serta perlengkapan yang
diperlukan untuk terselenggaranya perawatan intesif dankritis yang bermutu tinggi
pada bayi baru lahir. unit ini didukung oleh tim ahliyang terditi dari dokter ahli
penyakit anak,perinatologis.

D. Pelayanan Penunjang

 LABORATORY: Penyediaan laboratorium yang modern canggih, menunjang


penegakan diagnosis penderita, tenaga ahli dibidangnya BDRS
10

 AMBULANCE: Dilengkapi dengan fasilitas peralatan dan obat-obat life saving/DC


Shock, tenaga dokter dan paramedis terlatih, transfer pasien untukmenjemput pasien
yang memerlukan pre-Hospital di tempat
 FARMACY: Memudahkan pasien mendapatkan obat dan alat kesehatan yang
diperlukan, Tenaga ahli dan terlatih Untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.
 CT SCAN: Untuk mendeteksi kelainan di kepala,dada,paruparu,jantung, dan
pembuluh darah, tipe somatom volume zoom dengan teknologi, multislice sehingga
diperoleh gambaran objek 4 dimensi dalam berbagai posisi tenaga ahli dibidangnya
 RONTGEN: Dengan multimobile 2.5 X-Ray Unit, radiologi dapat dilakukan secara
mobile, jenis radiologi yang dapat dilakukan yaitu Caudografi dan Myelografi.

E. FASILITAS PERAWATAN KHUSUS

Bronchoscopy merupakan metode pemeriksaan medis


dan mendiagnosis penyakit paru – paru. Dengan metode
pemeriksaan yang akurat broncoscopy dilakukan
untuk mengevaluasi hampir semua penyakit paru – paru
seperti : Aspiration Pnemonia, Atelectasis, Kanker paru,
Pneumonia dengan abses pada paru, TBC Paru.

Gambar 2.3 Bronchoscopy


Sumber: profilRSBaliMed

ESWL merupakan salah satu terapi


penghancuran batu ginjal dengan penggunaan
gelombang kejut yang ditransmisi dari luar
tubuh. Tindakan ini dilakukan untuk
menghindari operasi terbuka dalam arti tidak
memerlukan pembedahan sehingga lebih aman.

Gambar 2.4 ESWL


11

Sumber ; profil RS BaliMed


12

CATHLAB/ANGIOGRAPHY adalah
tindakan/prosedur diagnostik invasif menggunakan
sinar x (xray) untuk menggambarkan pembuluh darah
diberbagai bagian tubuh termasuk jantung, otak dan
ginjal untuk melihat apakah ada
penyakit,penyempitan, pelebaran atau penyumbatan
pada pembuluh darah.

Gambar 2.5 Cathlab / Aniography


Sumber: profil RS BaliMed

HEMODIALISIS tersedia 18 unit alat Hemodialisis

untuk memisahkan darah dari sisa metabolisme dan

racun tubuh ketika ginjal tidak berfungsi lagi. Hal ini

dapat membantu penderita gagal ginjal terminal agar

bisa memperbaiki kualitas hidupnya.

Gambar 2.6 Hemodialisis


Sumber: Profil RS BaliMed
13

F. Sarana Penunjang:

 ATM (BPD & BRI)

 BRI

 Hot Spot Area

 Aula Dewandaru

 Minimarket

G. Program PKRS

1) Club diamed

2) Club ibu

3) Club renamed

2.6 Struktur RS BaliMed


14

2.7 URAIAN TUGAS MASING – MASING JABATAN SECARA UMUM


2.7.1 Tugas dan Wewenangan Directur Secara Umum

a. Memimpin, merencanakan, mengkordinasikan, mengendalikan, membina dan


mengawasi kegiatan rumah sakit
b. Menyusun kebijakan umum di rumah sakit berdasarkan peraturanperundang-
undangan yang berlaku
c. Bertanggung jawab terhadap perlaksanaan dan pencapaian visi dan misi rumah
sakit
d. Merumuskan kebijakan yg strategis untuk melakukan pelayanan program, sarana
prasarana dan penunjang serta program umum keuangan dan SDM
e. Merumuskan kebijakan penyusunan rencana strategis dan rencana berjangka
rumah sakit.

2.7.2 Tugas dan Wewenang Komite Medik Secara Umum

a. Menegakkan etik dan mutu profesi medik dengan tugasnya adalah meningkatkan

profesionalisme staf medis (dokter-dokter) yang bekerja di rumah sakit, dengan

cara: melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan

melakukanpelayanan medis di rumah sakit

b. Memelihara mutu profesi staf medis dan menjaga disiplin, etika, serta perilaku

profesi staf medis.

c. Menangani masalah keprofesian saja dan bukan menangani pengelolaan rumah

sakit yang seharusnya dilakukan kepala/direktur rumah sakit.

d. Menjamin tata kelola klinis (clinical governance) untuk melindungi pasien.


15

2.7.3 Tugas dan Wewenang `Komite Keperawatan Secara Umum

a. Melakukan kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan

pelayanan keperawatan dan kebidanan di rumah sakit

b. Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan

c. Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan

d. Menyusun daftar rincian kewenangan klinis dan buku putih

e. Melakukan verifikasi persyaratan kredensial

f. Melaporkan seluruh proses kredensial kepada ketua komite keperawatan untuk

diteruskan kepada kepala/direktur rumah sakit

g. Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik

h. Merekomendasikan perencanaan, pengembangan profesional berkelanjutan

tenaga keperawatan

i. Melakukan audit keperawatan dan kebidanan

j. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan

k. Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik

dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan

l. Merekomendasikan pencabutan kewenangan klinis

m. Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan

keperawatan dan kebidanan.


16

2.7.4 Tugas dan Wewenang Komite Etika dan Hukum Secara Umum

a. Menyusun panduan etik dan perilaku (code of conduct)

b. Menyusun pedoman etika pelayanan

c. Membina penerapan etika pelayanan, etika penyelenggaraan, dan hukum

perumahsakitan

d. Mengawasi pelaksanaan penerapan etika pelayanan danetika

penyelenggar

e. Memberikan analisis dan pertimbangan etik dan hukum pada pembahasan internal

kasus pengaduan hukum

f. Mendukung bagian hukum dalam melakukan pilihan penyelesaian sengketa

(alternative dispute resolution) dan/ atau advokasi hukum kasus pengaduan hukum

g. Menyelesaikan kasus pelanggaran etika pelayanan yang ridak dapat diselesaikan oleh

komite etika profesi terkait atau kasus etika antar profesi di rumah saki

h. Memberikan pertimbangan kepada kepala atau direktur rumah sakit mengenai

kebijakan, peraturan, pedoman, dan standar yang memiliki dampak etik dan/ atau

hukum

i. Memberikan pertimbangan dan/ atau rekomendasi terkait pemberian bantuan hukum

dan rehabilitasi bagi sumber daya manusia rumah sakit.


17

2.7.5 Tugas dan Wewenang Komite Nakes/Profesi lainya Secara Umum

a. Memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan profesi ahli teknologilaboratorium

medik, farmasi, gizi dan rekam medik melalui kegiatan terorganisas.

b. Mempertahankan pelayanan ahli teknologi laboratorium medik, farmasi, gizi dan

rekam medik yang berkualitas dan aman bagi pasien dan keluarganya.

c. Menjamin tersedianya ahli teknologi laboratorium medik, farmasi, gizi dan rekam

medik yang kompeten, etis sesuai kewenangannya.

d. Menyelesaikan masalah tenaga kesehatan lainnya yang terkait dengan disiplin etik

dan moral

e. Melakukan kajian berbagai aspek tenaga kesehatan lainnya untuk meningkatkan

kualitas pelayanan.

f. Menjamin diterapkannya standar praktek, kompetensi dan prosedur kerja.

g. Membangun dan membina hubungan kerja tim di dalam rumah sakit.

h. Merancang, mengimplementasikan serta memantau dan menilai ide-ide baru.

i. Mengkomunikasikan, mendidik, negosiasi dan merekomendasikan hasil kinerja.

j. Tenaga Kesehatan lainnya untuk pengembangan karirnya.


18

2.7.6 Tugas dan Wewenang Komite Mutu Secara Umum

a. Mengkoordinir dan bertanggung jawab semua kegiatan sub Komite peningkatan mutu

pelayanan.

b. Merekomendasikan priotitas peningkatan mutu rumah sakit

c. Memastikan bahwa semua pengukuran (indikator) yang dibutuhkan telah dilakukan,

termasuk frekuensi pengumpulan validasi data.

d. Meninjau analisis data yang dikumpulkan.

e. Mengambil tindakan dalam menanggapi masalah kinerja yang ada atau memberikan

laporan/rekomendasi kepada manajemen rumah sakit.

f. Menetapkan dan membuat analisa Failure Mode and Effect Analysis (FMEA) untuk

prioritas risiko.

g. Mengambil tindakan dalam menanggapi masalah insiden keselamatan pasien atau

memberikan laporan/ rekomendasi kepada manajemen rumah sakit.

h. Membuat usulan rancangan kebijakan/ SPO sistem manajemen mutu.

i. Membuat panduan indikator mutu rumah sakit.

j. Memonitor program indikator mutu rumah sakit secara aktif.

k. Membuat analisis kegiatan pengembangan mutu rumah sakit.

l. Membuat kerangka acuan/ program diklat penilaian mutu.

m. Membuat rekapitulasi dan analisis capaian indikator mutu rumah sakit.

n. Membuat evaluasi indikator yang digunakan secara berkala.

o. membuat laporan evaluasi pencapaian rekomendasi oleh unit kerja.


19

2.7.7 Tugas dan Wewenang Sekretaris Secara Umum

a. Mengelola surat masuk dan surat keluar

b. Pembuatan amplop dan kertas berkop

c. Mendata, menyimpan barang milik kps (inventarisir)

d. Pembuatan struktur organisasi

e. Pembuatan matriks kerja

f. Pembuatan buku induk anggota

g. Memberikan penghargaan kepada pengurus yang telah melaksanakantugas

kepengurusannya selama satu periode.

2.7.8 Tugas dan Wewenang Kepala Divisi SIM RS Secara Umum

a. Kepala instalasi merupakan manajer yang mempunyai pengalaman lebih dibidang

teknologi dan juga informasi.

b. Bertanggung jawab terhadap semua hasil kerja tim.

c. Memiliki kemampuan dan juga pengalaman untuk memimpin serta harus berperan

aktif didalam mengorganisir anggota tim.

d. Bertanggung jawab terhadap hasil kerja masing-masing anggota tim sesuai bidang

keahliannya.

e. Menjalin koordinasi serta kerjasama yang baik dengan manajemen rs, narasumber

lain, dan juga tim pengarah.

f. Bersama dengan manajemen memberikan penilaian yang diperoleh dari hasil evaluasi

seluruh kajian dan juga rancangan sistem.

g. Merupakan anggota dari tim perancang sistem.


20

h. Mengkaji hasil akhir dari sistem.Bersama dengan tim pendukung dokumentasi

membuat laporan-laporan yang berguna untuk kepentingan ppa (profesional pemberi

asuhan), manajemen, dan juga pihak luar rs.

i. Bersama dengan tim pendukung dokumentasi memiliki wewenang untuk membuat

dokumen rancangan.

2.7.9 Tugas dan Wewenang Tim BPJS Secara Umum

a. Melaksanakan proses pengelolaan klaim jaminan kesehatan nasional sesuai tarif INA

CBg’s.

b. Berkoordinasi dengan ruang rawat inap dan rawat jalan tentang status masuk di ruang

medical record sesuai batas waktu yang ditentukan.

c. Bertanggung jawab terhadap keakuratan jumlah status spasien JKN dan ruangan

perawatan dan rawat jalan/poll dengan hasil inputan, hasil verivikasi BPJS dan hasil

dan penghitung jasa.

d. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan program jaminan kesehatan nasional setiap

bulan.

e. Bertanggung jawab terhadap penerbitan surat elegibiitas peserta (SEP) BPJS

kesehatan pada JKN sesuai tarif INA CBg’sb.

f. Bertanggung jawab apabila ada perbaikan SEP hasil verivikasi BPJS dan ruang

perawatan /poli dan entriklaim

2.7.10 Tugas dan Wewenang Kepala tim CI Secara Umum

a. Mengatur jadwal praktek mahasiswa keperawatan / kebidanan sesuai situasi ruangan

b. Membimbing praktek klinik bagi perawat/bidan baru (orientasi), perawat /bidan

(mutasi ), mahasiswa keperawatan/kebidanan.


21

c. Memberi masukan dan saran kepada komite keperawatan, manger area dan supervisor

area terhadap penilaian perawat /bidan baru (orientasi ) dan perawat /bidanmutasi.

d. Melakukan orientasi fasilitas, ruangan, dan kegiatan ruangan kepada perawat/bidan

baru (orientasi), perawat/bidan mutasi dan mahasiswakeperawatan/kebidanan.

e. Memeriksa laporan pendahuluan di awal praktik bagi mahasiswa

keperawatan/kebidanan.

f. Membuat rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perawat /bidan baru (orientasi)

perawat atau bidan mutasi dan mahasiswa keperawatan atau kebidanan.

2.7.11 Tugas dan Wewenang SPI Secara Umum

a. Menyusun dan mengambil kebijakan terkait pelaksanaan tugas.

b. Mengkomunikasikan kebijakan dan program kepada anggota SPI

danunit kerja.

c. Menandatangani laporan hasil Pengawasan.

d. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Pengawasan.

e. Mendorong percepatan tindak lanjut hasil pengawasan intern danekstern.

f. Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan

tugas.

g. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengawasan internal.

h. Menyampaikan laporan hasil Pengawasan kepada Direktur.


22

2.7.12 Tugas dan Wewenang MPP Secara Umum

a. Melaksanakan Manajer Pelayanan Pasien meliputi untuk asesmen, perencanaan,

fasilitasi, koordinasi pelayanan, evaluasi dan advokasi untuk opsi dan pelayanan bagi

pemenuhan kebutuhan komprehensif pasien dan keluarganya, melalui komunikasi

dans umber daya yang tersedia sehingga memberi hasil asuhan pasien yang bermutu

dengan biaya efektif

b. Menyarankan alternatif intervensi praktis yangefisien biaya

c. Melakukan kolaborasi dengan dokter dan pasienuntuk mengidentifikasi hasil yang

diharapkan danmengembangkan suatu rencana manajemenpelayanan pasien

d. Mengidentifikasi pasien untuk intervensimanajemen pelayanan pasien

2.7.13 Tugas dan Wewenang K3RS Secara Umum

a. Merumuskan kebijakan, peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan prosedure

yang berkaitan dengan bidang keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit.

b. Membuat program keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit.

c. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada direktur mengenai masalah-

masalah yang berkaitan dengan bidang keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit.

2.7.14 Tugas dan Wewenang tim PPI Secara Umum

a. Membuat dan mengevaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi

b. Melaksanakan sosialisasi kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi rumah sakit

(PPIRS) agar kebijakan dapat dipahami.

c. Membuat pedoman, prosedur tetap pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah

sakit, baik di rawat inap maupun di rawat jalan

d. Memberikan usulan kepada direktur untuk mengembangkan dan meningkatkan cara

pencegahan dan pengendalian infeksi


23

e. Secara periodik memberikan usulan kepada direktur tentang standar penggunaan

antibiotic berdasarkan hasil pemantauan kejadian infeksi di rumah sakit

f. Bersama tim pencegaham dan pengendalian infeksi (TPPI) melakukan investigasi

terhadap kejadian luar biasa (KLB) infeksi di rumah sakit

2.7.15 Tugas dan Wewenang Alarm Center Secara Umum

a. Memberikan informasi tantang pelayanan rumah sakit secara lengkap lewat EMS

b. Menerima booking pasien melalui reservasi online

c. Menerima pengaduan kehilangan di area rumah sakit

2.7.16 Tugas dan Wewenang Kepala Divisi Keperawatan Secara Umum

a. Meminta informasi dan pengarahan pada atasan.

b. Memberi petunjuk dan bimbingan pelaksanaan staf keperawatan.

c. Mengawasi, mengendalikan dan menilai pendayagunaan tenaga keperawatan

peralatan dan mutu asuhan keperawatan di Unit Gawat Darurat.

d. Menandatangani surat dan dokumen yang ditetapkan menjadi wewenang kepala

ruangan menghadiri rapat berkala dengan Kepala Seksi/ Kepala Bidang/ Direktur

rumah sakit untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan keperawatan

e. Merencanakan jumlah dan kategori tenaga keperawatan serta tenaga lain sesuai

kebutuhan.

f. Merencanakan jumlah dan jenis peralatan keperawatanyang diperlukan di Unit

Gawat Darurat sesuai kebutuhan

g. Menyusun dan mengatur daftar dinas tenaga perawatan dan tenaga lain, sesuai

kebutuhan dan ketentuan/ peraturan yang berlaku.

h. Melaksanakan program orientasi kepada tenaga perawatan baru atautenaga lain yang

akan bekerja di Unit Gawat Darurat.


24

i. Memberi pengarahan dan motivisa kepada tenaga keperawatan untuk melaksanakan

asuhan keperawatan sesuai ketentuan /standart

j. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan inventaris peralatan

k. Memberi penyuluhan kesehatan terhadap pasien/keluarganya dalambatas

wewenangnya

2.7.17 Tugas dan Wewenang Kepala Divisi Medik Secara Umum

a. Menyelenggarakan pencatatan data medic sesuai dengan ketentuan danprosedur

(SOP) di bidang Rekam Medik.

b. Melakukan penerbitan laporan rumah sakit, dokumen dan informasiuntuk kepentingan

pasien, keluarga maupun pihak berwajib.

c. Melaksanakan ketentuan penerimaan dan pelepasan pasien rawat inapdan rawat jalan.

d. Melakukan pencatatan dan penyimpanan data medic secara tertibadministrasi

e. Menyusun sisdur permintaan dan penggunaan data dari urusan pencatatan medik.

f. Memberikan laporan medic per bagian (Rawat Inap, Rawat Jalan, danSarana

Penunjang Umum) secara berkala (setiap minggunya), denganakurat dan tepat waktu

kepada Kepala Bagian Medik.

g. Memberikan bantuan jasa informasi medic Rumah Sakit.

h. Menyusun prosedur klaim asuransi untuk pasien Rumah Sakit.

i. Menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan di urusanpencatatan data

medic sebagai usulan kepada Kepala Bagian Medik.

j. Menyelenggarakan serta melaksanakan kebijakan dan ketentuanperusahaan dan

peraturan pemerintah serta system dan prosedur dibidang keperawatan (Pelayanan dan

Etika Keperawatan), Medik (medic,penunjang dan rekam medic).


25

2.7.18 Tugas dan Wewenang Kepala Divisi Umum Secara Umum

a. Diangkat dan diberi wewenang sebagai kepala bagian oleh direktur.

b. Bertanggung jawab langsung terhadap direktur.

c. Memiliki kewenangan untuk mengatur dan mendelegasikan sistem padakoordinator-

koordinator yang ada di bawahnya.

d. Bertanggung jawab terhadap pengambilan keputusan pada skala sedangyang berkaitan

pada wilayah kerjanya masing-masing.

e. Bertanggung jawab terhadap kinerja bawahannya masing-masing sertabertanggung

jawab terhadap total quality control pada hasil kinerjabawahannya.

f. Mampu memerintah, memiliki jiwa pemimpin, berani menegur danmengarahkan

bawahannya.

g. Bertanggung jawab membuat sop dan peraturan-peraturan standar padadivisi-divisi

yang menjadi bawahannya, mensosialisasikannya denganbaik dengan persetujuan

direktur.

h. Membuat program-program baru setiap periode dan diajukan dalamrapat direksi.

i. Membuat catatan dan laporan personal staff, kedisiplinan, kepatuhanterhadap

peraturan dan tata tertib semua staff yang menjadibawahannya, untuk kemudian

dilaporkan pada divisi HRD (personalia).

j. Membuat laporan-laporan rutin tentang perkembangan operasionalrumah sakit sesuai

dengan yang diminta oleh direktur.


26

2.7.19 Tugas dan Wewenang Kepala Divisi Keuangan Secara Umum

a. Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan kerja/prosedur tetap, konsepkebijakan direksi

terkait kegiatan bagian akuntansi

b. Menjamin kecukupan dan tersedianya fasilitas dan peralatan untuk kegiatan bagian

keuangan

c. Melakukan pembinaan karyawan di jajaran bagian keuangan termasukmengusulkan

diklat SDM bagian keuangan

d. Melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran Rumah Sakit dalam rangka kelancaran

pelaksanaan tugas

e. Menyetujui dan menandatangani pengeluaran uang kas yang bersifat umum dan rutin

sesuai dengan batas jumlah pengeluaran yang telah ditetapkan

f. Menyetujui dan menandatangani bukti penerimaan kas atau bank sebagai media

penerimaan Perusahaan

g. Menyiapkan laporan rencana dan realisasi cash flow baik per minggu maupun per

bulan

h. Mengkoordinasikan, mengarahkan, membimbing,dan mengawasi pelaksanaan

kegiatan pembuatan invoice/tagihan dan faktur pajak serta penagihan atas piutang

dagang Perusahaan

i. Memeriksa dan meganalisis laporan hutang Rumah Sakit.


27

2.7.20 Tugas dan Wewenang Kepala Divisi Pemasaran RS

a. Melakukan kegiatan press release, yaitu informasi dalam bentuk berita yang dimuat

oleh humas rumah sakit yang disampaikan ke pengelola pers atau redaksi media

massa untuk dipublikasikan dalam mediamasa tsb, seperti: radar tegal, radio, dll

b. Memberikan laporan bulanan, yang berisi tentang kegiatan dan kunjungan humas dan

marketing. Meliputi: nama kegiatan, tanggal, tempat kegiatan, pembicara, nama

tempat (instansi kunjungan, contactperson pamong desa, hasil kunnjungan)

c. Memberikan laporan bulanan tentang publikasi media masa atau media cetak

yangdigunakan, meliputi: tanggal dimuat, berita (isi berita.)

2.7.21 Tugas dan Wewenang Kepala Divisi SDM dan Diklat RS

a. Bertanggung jawab terhadap proses rekruitmen pegawai, mengusulkan promosi,

demosi, mutasi karyawan dengan persetujuan kepala bagianumum beserta direktur

b. Memiliki kemampuan dalam menjalankan manajemen sdm,menempatkan sdm pada

posisi dan komposisi tepat disesuaikan denganbeban kerja yang ada

c. Menyusun data kepegawaian, melaporkannya pada disnaker sertamengurus segala

administrasi dan persyaratan agar terdaftar di disnaker

d. Memiliki kewenangan dalam memberikan sangsi, teguran, suratperingatan bahkan

surat pemecatan, dengan acuan ketentuan yangberlaku dan dengan persetujuan ka.bag

administrasi dan keuanganbeserta direktur


28

2.1 Struktur organisa

TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNSUR ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM


DAERAH

Bagian kesatu
Direktur
Pasal 6
1. Direktur melaksanakan tugas memimpin, merencanakan, membina, mengawasi,

mengendalikan dan mengkoordinasikan pengelolaan RSUD sesuai kebijakan yang

ditetapkan walikota berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku.

2. Dirktur dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menyelenggarakan fungsi:

1. Perumusan dan penempatan visi, misi rencana strategis serta program kerja

RSUD
29

2. Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja anggaran/ dokumen pelaksanaan

angaran (RKA/DPA) RSUD.

3. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis dibidang pelayanan.

Bagian kedua
Wakil Direktur Pelayanan
Pasal 7
1. Wakil direktur bidang pelayanan melakukan tugas pokok mengkoordinasikan,

penyelenggaraan dan menetapkan kebijakan teknis pelayanan medic, pelayanan

keperawatan dan pelayanan penunjang medic

2. Wakil direktur bidang pelayanan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi.

a. Penetapan kebijakan teknis rencana dan program kerja pelayanan kemedikan,


keperawatan dan penunjang medic
b. Penetapan kebijakan teknis penyusunan anggaran tahunan pelayanan kemedikn
keperawatan dan penunjan medic
c. Penetapan kerja standar pelayanan medic keperawatan dan penunjang medic

Paragraf 1
Bidang Pelayanan Medik
Pasal 8
1. Bidang pelayanan medic melaksanakan tugas pokok mengkoordinasikan dan menetapkan

perumusan kebijakan teknis pengelolaan pelayanan medic

2. Bidang pelayanan medic dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menyelenggarakan fungsi :

a. Penetapan rumusan kebijakan teknis penyusunan program kerja pengelolaan


pelayanan medic
30

b. Penetapan rumusan kebijakan teknis penyusunan kebutuhan anggaran sumber daya


pelayanan medic
c. Penetapan rumusan kebijakan teknis pengumpulan dan pengolahan data pengelolaan
pelayanan medic.

Seksi Pelayanaan Medic

3. Seksi pelayanan medic melaksanakan tugas pokok menyusun, mengkoordinasikan dan

melaksanakan kegiatan pelayanan medic.

a. Penyusun recana kegiatan bidang fasilitas pelayananan medik

b. Pengumpulan data dan pengolahan data pelaksanaan pelayanan medik

c. Pelaksanaaan pemeliaraan fasilitas pelayanan medik

Seksi Pengembangan Mutu

4. Seksi pengembangan mutu pelayanan medic melaksanakan tugas pokok pengembangan

mutu pelayanan medic

a. Penyusun rencana kegiatan dibidang pengembangan mutu pelayanan dan ketenagaan

pelayanan medik.

b. Pengumpulan dan pengolahan data pengembangan mutu pelayanan dan ketenagaan

medik

c. Pelaksanaan pengembangan mutu oeayanan medik

Paragraf 2
Bidang Pelayanan Keperawatan
Pasal 11
1. Bidang pelayanan keperawatan melaksanakan tugas pokok mengkoordinasikan dan
menetapkan perumusan kebijakan teknis pengelolaan pelayanan keperawatan.
2. Bidang pelayanan keperawatan dapat melaksanakn tugas pokok sebagaimana dimaksud
pasa ayat (1) penyelenggaraan fungsi :
31

a. Penetapan rumusan kebijakan teknis penyusunan rencana dan program kerja


pelayanan keperawatan
b. Penetapan rumusan kebijakan teknis penusunan rencana kebutuhan anggaran sumber
daya Pelayanan keperawatan
c. Penetapan rumusan kebijakan teknis pengumupan dan pengolahan pelayanan
keperawatan.

Seksi bagian keperawatan

3. Seksi bagian keperawatan melaksanakan tugas pokok menyusun, mengkoodinasikan dan

melaksanakan kegiatan memelihara fasilitas dan pengembangan pelayanan keperawatan.

a. Penyusunan rencana kegiatan pelayanan keperawatan yang meliputi pemeliharaan dan

pengembangan fasilitas keperawatan

b. Pengumpulan dan pengolahan data pelayanan keperawatan

c. Pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan fasilitas keperawatan

Seksi Pengembangan Mutu Pelayanan Keperawatan

4. Seksi pengembangan mutu pelayanan keperawatan melaksanakan tugas pokok menyusun


mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pengembangan mutu pelayanan dan
ketenagaan keperawatan.
a. Penyusun rencana kegiatan pengembangan mutu pelayanan dan ketenagaan
keperawatan
b. Pengumpulan dan pengelolaan pengembangan mutu pelayanan dan ketenagaan
keperawatan
c. Pelaksanaan pengembangan mutu pelayanan dan ketenagaan keperawatan

Paragraf 3
Bidang Pelayanan Medik dan Non Medik
Pasal 14
32

1. Bidang pelayanan penunjang medik dan non medic melaksanakan tugas pokok
mengkoordinasikan dan menetapkan perumusan kebijakan teknis pengelolaan penunjang
medic dan non medic
2. Bidang pelayanan penunjang medic dan non medic dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. Penetapan perumusan kebijakan teknis penyusunan rancangan rencana dan program
kerja pelayanan penunjang dan non medic
b. Penetapan rumusan kebijakan teknis penyusunan rencana kebutuhan
c. Penetapan rumusan kebijakan teknis pengumpulan dan pengolahan data pengelolaan
pelayanan penunjang medic dan non medic

Seksi Pelayanan Penunjang Medik Dan Non Medik

3. Seksi Pelayanan penunjang medik dan non medik melaksanakan tugas pokok penyusunan
mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pelayanan penunjang medik dan
melaksanakan kegiatan pelayanan penunjang medik dan non medik.
a. Penyusunan rencana kegiatan dibidang pelayanan penunjang medik dan non medik
b. Pengumpulan dan pengolahan data pelayanan penunjang medik dan non medik.
c. Pelaksanaan pengembangan pelayanan penunjang medik dan non medik

Seksi Pengembangan Mutu Penunjang Medik Dan Non Medik

4. Seksi pengembangan mutu penunjang medik dan non medik mempunyai tugas pokok
melakukan kegiatan pengembangan mutu penunjang medik dan non medik serta
pengelolaan tenaga penunjang medik dan non medik.
a. Penyusun rencana kegiatan kegiatan pengembangan mutu dan ketenagaan penunjang
medik dan non medik
b. Pengumpulan dan pengolaan data pengembangan mutu dan pengelolaan ketenagaan
penunjang medik dan non medik.
c. Pelaksanaan pengmbangan mutu penunjang medik dan non medik.

Bagian ketiga
Wakil Direktur Umum dan Keuangan
Pasal 17
33

1. Wakil direktur umum dan keuangan melaksanakan tugas pokok pemimpin pengelolaan
keuangan sumer daya manusia dan barang/asset, serta pelaksanaan kegiatan pemasran,
perencanaan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
2. Wakil direktur umum dan keuangan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) penyelenggaraan fungsi :
a. Penyusunan dan pelakanaan rancangan kerja dan anggaran /dokumen
pelaksanaan anggaran (RKA/DPA)
b. Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran RKA RSUD
c. Penetapan kebijakan teknis rencana dan program kerja administrasi umum dan
keuangan.

Paragraf 1
Bagian Umum
Pasal 18
1. Bagian umum dipimpin oleh seorang kepala bagian yang melaksanakan tugas pokok
memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan
bawahan dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, pengembangan
sumber daya manusia, pengelolaan rumah tangga dan logistic RSUD.
2. Bagian umum dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyelenggarakan fungsi:
a. Peleaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran/dokumen peleksanaan
anggaran (RKA/DPA) bagian
b. Penyusunan bahan petujuk teknis dan standar oprasional prosedur pada bagian umum
dan pemasaran.
c. Penetapan rumusan kebijakan teknis penyusunan rencana dan program kerja
pengelolaan, ketatausahaan, kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia,
pengelolaan rumah tangga dan logistic RSUD.

Sub Bagian Tata Usaha Rumh Tangga Dan Perlengkapan

3. Sub bagian tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan melaksanakan tugas pokok
menyusun mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi umum,
kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan kendaraan dinas, kehumasan serta
kerjasama dan pemasaran pelayanan kesehatan RSUD.
34

a. Penyusunan rencana kegiatan dibidang pelayanan ketatausahaan dan perlengkapan


RSUD.
b. Penyusunan petunjjuk teknis pengelolaan andministrasi umum
c. Pelaksanaan administrasi umum.

Sub Bagian Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

4. Sub bagian kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia melaksanakan tugas
pokok menyususn mengkoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan administrasi
kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
a. Penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi kepegawaian dan
pengembangan sumber daya manusia.
b. Pengumpulan dan pengolahan data pengelolaan administrasi kepegawian

Paragraf 2
Keuangan
Pasal 21
1. Bagian keuangan melaksanakan tugas pokok mengkoordinasikan dan menetapakan dan
perumusan kebijakan teknis pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan
2. Bagian keuangan dalam melakasnakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyelenggarakan funsi :
a. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran/dokumen
pelaksanaan anggran (RKA/DPA) bagian
b. Penetapan rumusan kebijakan teknis penyusunan program penelolaan dan pelayanan
administrasi keuangan.
c. Penetapan rumusan kebijakan teknis penyusunan program dan anggaran RSUD.

Sub Bagian Anggaran

3. Sub bagian anggaran melaksanakan tugas pokok menyusun mengkoordinasikan dan


melaksanakan kegiatan penyusunan dan pengelolaan anggran RSUD.
a. Menyimpan bahan dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran/dokumen
pelaksanaan anggaran
b. Pengumpulan dan pengolahan data penyusunan anggaran RSUD
c. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan anggaran RSUD
35

Sub Bagian Perbendaharaan Akuntansi Dan Verivikasi

4. Sub Bagian Perbendaharaan Akuntansi Dan Verivikasi melaksanakan tugas pokok


menyusun mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan perbendaharaan,
akuntansi verivikasi dan pelaporan RSUD.
a. Penyusun rencana kegiatan perbendaharaan akuntansi dan verivikasi RSUD.
b. Pengumpulan dan pengolahan data pengelolaan perbendaharaan, akuntansi dan
verivikasi RSUD.
c. Penyusunan petunjuk teknis perbendaharaan akuntansi dan verivikasi RSUD.

Paragraf 3
Bagian Program, Humas dan Rekam medic
Pasal 24
1. Bagian program humas dan rekam medic melaksanakan tugas pokok mengkoordinasikan
dan menetapkan perumusan kebijakan teknis rencana dan program kerja pengelolaan
informasi dan pemasaran social serta pengelolaan rekam medic
2. Bagian program humas dan rekam medic dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pad ayat (1) menyelenggrakan fungsi :
a. Penetapan rumusan kebijakan teknis penyusunan program kerja, humas dan rekam
medic
b. Penetapan rumusan kebijakan teknis pengumpulan dan pengolahan data perencanaan
dan pengelolaan rekam medic
c. Penetapan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan pencatatan rekam medic

Sub bagian program

3. Sub bagian program melaksanakan tugas pokok menyusun, megkoordinasikan dan


melaksankan kegiatan penyusunan rencana dan program program pelayanan kesehatan
pada RSUD.
a. Penyusunan rencana kegiatan dibidang perencanaan program dan evaluasi
b. Pengumpulan dan pengolahan data penysunan rencana dan program kerja pelayanan
kesehatan pada RSUD.
36

c. Pelaksananaan identifikasi analisis dan pengkajian serata penyusunan program


RSUD.

Sub Bagian Kehumasan

4. Sub bagian kehumasan melaksanakan tugas pokok menyusun, mengkoordinasikan dan


pelaksanaan kegiatan pengolahan dan penyajian informasi tentang produk dan hasil kerja
pelayanan kesehatan pada RSUD.
a. Menyusun rencana kegiatan pengelolaan kehumasan, pemasaran social public dan
hokum
b. Pengumpulan dan pengolahan data kehumasan pemasaran social, publikasi dan
hokum
c. Pengelolaan data iventaris kehumasan RSUD.

Sub Bagian Informasi Manejemen Rumah Sakit (SIMRS) Dan Rekam Medik

5. Sub Bagian Informasi Manejemen Rumah Sakit (SIMRS) Dan Rekam Medik tugas pokok
mengelola system informasi manajemen RSUD dan pelayanaan Rekam medik
a. Penyusunan rencana kegiatan pengelolaan system informasi manajemen RSUD dan
rekam medik.
b. Pengumpulan dan pengolahan data system informasi manejemen RSUD dan Rekam
medik
c. Pengelolaan system informasi manajemen RSUD, website dan rekam medik.

Bagian Ke Empat
Dewan Pengawas
Pasal 28
1. Dewan pengawas adalah merupakan unit non structural yang bersifat independen dan
bertanggung jawab kepada walikota.
2. Pembentukan dewan pengawas pada RSUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah
atas ulasan Direktur RSUD.

Bagian Ke Lima
Komite Etik Dan Hukum
37

1. Komite etik dan hokum mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada direktur
utama dalam hal menyusun dan merupakan medico etika legal dan etik pelayanan RSUD,
penyelesaian masalah etik kedokteran, etik rumah sakit serta pelayanan pemeliharaan
etika penyelenggaraan fungsi rumah sakit, kebijakan yang terkait dengan “Hospital
Bylawas” dan “Medical staff Bylawas” gugus tugas bantuan hokum dan penanganan
masalah hokum di RSUD.

Bagian Ke Enam
Komite Medik
1. Komite medik adalah prangkat RSUD untuk menerapkan tata kelola klinis agar staff
medis di RSUD terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kradensial, penjagaan
mutu profesi medis dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
2. Komite medik mempunyai tugas pokok meningkatkan profesionalisme staff medis yang
berkerja di RSUD.

Bagian Ke Tujuh
Komite Keperawatan
1. Komite keperawatan mempunyasi tugas pokok membantu direktur dalam menyusun
standar pelayanan profesi keperawatan, pengwasan dan pengendalian mutu pelayanan
asuhan keperawatan, hak klinik khusus kepada staff fungsional keperawatan serta
program pelayanan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan pelayanan keperawatan.

Bagian Ke Delapan
Komite Farmasi dan Terapi
1. Komite farmasi dan terapi mempunyai tugas pokok membantu direktur dalam
memberikan rekomendasi dalam pemilihan pengguanaan obat obatan, penyusunan
formularium yang menjadi dasar dalam penggunaan obat obatan menyusun standar terapi
dalam melaksanakan standar terapi serta melaksanakan evaluasi penulisan resep dan
penggunaan obat generic pada RSUD.
2. Perencanaan oprasional kegiatan komite farmasi dan terapi
3. Mengembangkan formularium dan merevisinya.

Bagian ke Sembilan
Satuan Pengawas Intern
38

1. Satuan pengaswas intern adalah kelompok fungsional yang bertugas membantu direktur
utama dalam melaksanakan pengawasan dan penengendalian internal terhadap
pendayagunaan pengelolaan sumber daya RSUD.
2. Pembentukan satuan pengaas intern pada RSUD ditetapkan denagn keputusan walikota
atas usul direktur
3. Penyusunan pedoman pemeriksaan internal.

Kelompok Jabatan Fungsional

1. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
RSUD sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

Kelompok Jabatan Fungsional

1. Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan
fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian.
2. Jenis dan jenjang jabatan funsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
peraturan perundang undangan yang berlaku.

Tata Kerja

1. Setiap peimpin satuan/unit kerja pada rumah sakit umum daerah, wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik intern maupun enter unit organisasi
lainnya, sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
2. Setiap pemimpin satuan/unit kerja pada rumah sakit Umum daerah wajib melaksanakan
pengawasan melekat.

2.2 Kegiatan Selama PKL

Kegiatan yang saya lakukan selama 2 bulan PKL di Rumah Sakit Balimed saya
membantu bagian admin rekam medis dan admisi sesuai dengan keinginan saya dan sesuai
dengan jurusan yang saya ambil di New Media Collage

Jam kerja

Pagi Siang
Pukul 07.30 sd 14.30 WITA Pukul 14.30 sd 21.30 WITA
(Bagian Rekam Medis) (Bagian Admisi)
39

Pukul 08.30 sd 14.30 WITA


(Bagian Admisi)
Untuk kegiatan saya selama PKL yaitu sebagai berikut:

a. Mengcooding data pasien rawat inap


b. Mereuse berkas rekam medis yang mau dimusnahkan,
c. Belajar mengambil Id booking untuk pasien yang mau konsultasi
d. Belajar memasukan Id booking di mesin computer (mesin sitari) untuk mengambil
nomor antrian pasien yang sudah dijadwalkan

2.3 Pembahasan

Praktek kerja lapangan di Rumah Sakit BaliMed saya dapat pelajaran mengenai berbagai
jenis mendata, menyimpan dan pemberkasan yang benar. Selama saya di sana saya
melakuakan beberapa kegiatan yang diarahkan pembimbing seperti mendata pasien baru,
mengecek jaminan kesehatan pasien rawat inap, mengentry tindakan pasien dan proses
pemberkasan untuk diklaim.

a. Mengcooding data pasien rawat inap

Mendata merukapakan kata kerja yang bersasal dari kata dasar data. Tujuan utama

mendata yaitu untuk mengetahui yang mana termasuk data terbaru dan yang mana

data yang sudah lama. Metode inilah yang digunakan dibagian admin canter Rumah

Sakit BaliMed yaitu mendata pasien baru yang akan dirawat inap. Sebelum pasien

masuk ruang rawat inap pasien melewai beberapa alur rawatinap yaitu:

a. Pasien dari instalasi rawat jalan / rawat darurat melakukan registrasi diloket
pendaftaran pasien rawat inap.
40

b. Petugas loket akan membuat surat perawatan dan pasien melengkapi prsyaratan
administrasi
c. Petugas akan mengantar pasen rawat inap ke ruangan rawat inap
d. Pasien di rawat inap
b. Mereuse berkas rekam medis yang mau dimusnahkan,

Setelah peninjauan terhadap nilai guna rekam medis dilakukan, prosedur yang

selanjutnya perlu diterapkan adalah proses pemusnahan terhadap rekam medis.

Dokumen yang mengalami proses retensi atau pemusnahan ini merupakan dokumen

yang sifatnya inaktif. Oleh karena itu, proses pemusnahan rekam medis akan

diterapkan dengan berbagai cara. Layaknya dilakukan dengan cara pembakaran.

menerapkan cara pencacahan, atau diserahkan kepada pihak ketiga. menjalani

perawatan rawat inap. Biaya yang dihabiskan pasien BPJS selama rawatinap dirumah

sakit langsung ditanggung oleh pihak BPJS itu sendiri.

c. Belajar mengambil Id booking untuk pasien yang mau konsultasi

Agar pasien bisa mendapatkan pelayanan atau konsultasi dengan dokter pasien harus

booking terlebih dahulu Pasien akan dicarikan tanggal dan bulan dari bagian farmasi

atau pun admisi, dan tanggal tersebut yang akan dipakai untuk booking.

Langkah pertama masukan nomor Rekam Medis pasien yang ada pada surat rujukan

atau berkas pasien, setelah itu identitas dari pasien akan muncul dilayar dan apabila

data tersebut sudah benar milik pasien maka klik “Lanjutkan” pada layar.

Langkah kedua pilih tanggal dan bulan pada menu kalender dan masukkan tanggal

yang sudah ditentukan dari bagian admisi dan jika jadwal tanggal dan bulannya sudah

sesuai maka berikutnya mencari nama dokter yang akan dikonsultasikan dan klik

nama dokter tersebut.


41

Kemudian akan muncul nomor Id Booking dan waktu untuk pasien datang konsultasi,

kalau sudah Klik “Selesai” untuk dicetak Id Booking tersebut, setelah Id Booking

tercetak dan keluar dari mesin barcot, tempelkan Id Booking tersebut pada berkas

pasien.

d. Belajar memasukan Id booking di mesin computer (mesin sitari) untuk mengambil

nomor antrian pasien yang sudah dijadwalkan

Memeriksa berkas pasien jika sudah memiliki Id Booking pada berkas tersebut artinya

pasien sudah booking pada 1 minggu yang lalu atau 1 bulan yang lalu, kemudian

masukkan Id Booking tersebut pada mesin sitari atau konfirmasi kedatangan,

kemudian akan muncul diagnosa atau nama dari penyakit-penyakit dan yang di klik

adalah tujuan dari penyakit pasien tersebut

Setelah itu akan muncul data dari pasien dan nama dokter yang akan di konsultasi

oleh pasien kemudian klik “Selesai” agar nomor antrian dapat dicetak.
BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Setelah melakukan PKL dibagian rekam medis dan admisi di Rumah Sakit BaliMed dan

selama melakukan PKL saya mendapatkan banyak pengetahuan dan keterampilan pekerjaan

yang dilakukan dibagian rekam medis dan admisi seperti:

a. Bisa mengcooding data pasien rawat inap

b. Dapat mereuse berkas rekam medis yang mau dimusnahkan,

c. Belajar mengambil Id booking untuk pasien yang mau konsultasi

d. Belajar memasukan Id booking di mesin computer (mesin sitari) untuk mengambil

nomor antrian pasien yang sudah dijadwalkan,

Selain itu saya juga mendapatkan keterampilan baru dalam berkomunikasi dan

menggunakan alat alat yang ada di rumah sakit.

Dengan adanya PKL saya menjadi mempunyai pengalaman untuk menghadapi dunia

kerja yang sesungguhnya banyak hal baru yang diajarkan diperusahaan agar kita dapat

menyelesaikan tugas tugas dengan baik dan benar.

3.2 Saran

40
43
44

LEMBAR PENILAIAN MAHASISWA PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)


JURUSAN : ADMINISTRASI RUMAH SAKIT DAN PERHOTELAN

Nama Mahasiswa : Magdalena Leony Halik

Telp : - Rumah :-

- HP 081938642486

Nama Perusahaan : Rumah Sakit BaliMed

Alamat Perusahaan : Jl. Mahendradatta No.57 X, Padangsambian, Kec. Denpasar Bar.,

Kota Denpasar, Bali

Telp. Perusahaan : 0811-1484-748

Periode PKL : 2 Bulan


45
46
47
48
49

DOKUMENTASI
50

Anda mungkin juga menyukai