Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

3.3.1.1.2 Pembakuan Singkatan Yang Digunakan

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS PUJOKERTO
(1805050202)
ALAMAT : PUJOKERTO Jl. RAYA METRO-GOTONG ROYONG
KEC. TRIMURJO KAB. LAMPUNG TENGAH TELP. 081379972357
Email : pkmpujokerto17manttab@gmail.com Kode Pos : 34712

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PUJOKERTO


Nomor: 800/ /SK/1012176/02/2023

TENTANG

IDENTIFIKASI KEBUTUHAN DAN HARAPAN MASYARAKAT/SASARAN


TERHADAP PUSKESMAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

KEPALA PUSKESMAS PUJOKERTO,

Menimbang : a. bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan klinis yang berkualitas


di puskesmas, diperlukan penulisan rekam medis yang sesuai
standar;

b. bahwa dalam rangka penulisan rekam medis yang sesuai standar,


perlu ditetapkan pembakuan singkatan yang digunakan dalam
rekam medis;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu


menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Pujokerto tentang
pembakuan singkatan yang digunakan dalam rekam medis;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik


Kedokteran;

2. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah sakit;

4. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011


Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2019 Tentang


Puskesmas;

6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34


Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat,

1
Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PUJOKERTO TENTANG


IDENTIFIKASI KEBUTUHAN DAN HARAPAN MASYARAKAT/
SASARAN TERHADAP PUSKESMAS

KESATU : Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran UKM


UPTD Puskesmas Pujokerto.
KEDUA : Penanggung jawab UKM harus mengetahui informasi kebutuhan
dan harapan sasaran terhadap UKM.
KETIGA : Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap UKM
dilakukan dengan survei mawas diri, musyawarah masyarakat
desa, tatap muka dengan masyarakat, survei kepuasan
masyarakat, telepon, kotak saran, media sosial seperti Instagram
dan Whatsapp.
KEEMPAT : Pelaksanaan kegiatan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat
dilaksanakan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan.
KELIMA : Pelaksanaan kegiatan identifikasi kebutuhan dan harapan
masyarakat dilaksanakan sesuai standar prosedur yang telah
ditetapkan.
KEENAM : Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan
dengan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran
terhadap UKM, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian.
KETUJUH : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan
apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini
akan diadakan perbaikan.

Ditetapkan di : Pujokerto
Pada tanggal : 20 Februari 2023
Kepala Puskesmas Pujokerto,

Drg. DWI SURYANINGSIH

2
Lampiran
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Pujokerto
Nomor :
Tentang : Identifikasi Kebutuhan dan Harapan
Masyarakat

Kepala Puskesmas Pujokerto,

Drg. DWI SURYANINGSIH

3
4

Anda mungkin juga menyukai