Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Format SK Sekretariat PPS Untuk Pemilu Tahun 2024

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2

PEMERINTAH DESA HARAPAN JAYA

KECAMATAN SEBERANG KOTA


Nomor TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGANGKATAN
SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA HARAPAN JAYA
KECAMATAN SEBERANG KOTA
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARATPROVINSI JAMBI
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
KEPALA DESA HARAPAN JAYA
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022 tentangPembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;

b Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana


dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
keputusan Desa Harapan Jaya tentang Penetapan
dan Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemungutan
Suara pada Desa Harapan Jaya Kecamatan
Seberang Kota Kabuapten Tanjung Jabung barat
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
PemilihanUmum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun Nomor182, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 6109);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1116)
3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Memperhatikan 1. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung
Jabung Barat Nomor : 83/PP.4.1.SD/1506/2023
Tanggal 25 Januari 2023 Perihal Usulan Sekretariat
dan staf sekretariat pada Pemilihan Umum Tahun
2023
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM


KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TENTANG
PENETAPAN DAN PENGANGKATAN SEKRETARIAT
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PADA DESA
HARAPAN JAYA KECAMATAN SEBERANG KOTA
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT UNTUK
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
KESATU : Menetapkan dan mengangkat Sekretariat Panitia
Pemungutan Suara pada Desa Harapan Jaya
Kecamatan Seberang Kota Kabupaten Tanjung Jabung
Barat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.

NO NAMA JABATAN

1 IBRAHIM,S.Pd.I Sekretaris

2 MAHENDRA Staf Sekretariat urusan tata


usaha, keuangan dan logistik
Pemilu
3 JOKO Staf Sekretariat urusan teknis
PRAYETNO penyelenggara Pemilu
Sekretariat Panitia Pemungutan Suara sebagaimana
KEDUA : dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan
penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat
Desa atau sebutan nama lain dan dalam
melaksanakan tugasnya, berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas
Sekretariat Panitia Pemungutan Suara sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk
Pemilihan Umum Tahun 2023 Dan 2024
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku untuk 14 (Empat belas)
bulan terhitung sejak tanggal 31 Januari tahun 2023
sampai dengan Tanggal 4 April tahun 2024
Ditetapkan di Kuala Tungkal
Pada tanggal 31 Januari 2023
KEPALA DESA,

ABDUL FATAH
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Ketua KPU Tanjung Jabung Barat
2. Ketua PPK Kecamatan Seberang Kota
3. Ketua PPS Desa Harapan Jaya
4. Yang bersangkutan

Anda mungkin juga menyukai