Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Contoh SK Staf Desa

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

KABUPATEN PELALAWAN

KEPUTUSAN KEPALA DESA PELALAWAN


NOMOR : 18/KPTS/PEMDES/LBT/I/2021/003

TENTANG

SUSUNAN STAF PERANGKAT DESA


LINGKUP PEMERINTAH DESA LUBUK TERAP
KECAMATAN BANDAR PETALANGAN

KEPALA DESA LUBUK TERAP

Menimbang : a. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu
menyesuaikan dan menyempurnakan susunan Perangkat Desa Lubuk
Terap lebih efektif dan efisien;
b. bahwa Staf Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala
Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Lubuk Terap
tentang Susunan Staf Perangkat Desa Lubuk Terap Tahun 2021 .

Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang


Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 611);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2016 Nomor 1);
6. Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 8 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan
Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2017
Nomor 9);
7. Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2019
Nomor 39);
8. Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 57 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Pelalawan
Tahun 2019 Nomor 40);
9. Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2018 tentang
Besaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah
Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 Nomor 41);
10. Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati PELALAWAN Nomor 65 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana
Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 Nomor 42);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Susunan Staf Perangkat Desa berkedudukan sebagai pembantu Kepala
Urusan dan Kepala Seksi dalam urusan administrasi pemerintah Desa dan
Urusan Operasional Pemerintah Desa.

KEDUA : Nama-nama Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada DIKTUM


KESATU, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dan Keputusan ini.

KETIGA : Segala biaya yang berkenaan dengan Pelaksanaan Surat Keputusan ini
sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan
Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021.

Di tetapkan di : Desa Lubuk Terap


Tanggal : 10 Januari 2018
KEPALA DESA LUBUK TERAP

DARUSMAN

SALINAN Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.


1. Sdr. Bupati PELALAWAN;
2. Sdr. Kepala Dinas PMD Kabupaten PELALAWAN;
3. Sdr. Camat Bandar Petalangan
4. Sdr. Ketua BPD Lubuk Terap
5. Sdr. yang bersangkutan.
LAMPIRAN Keputusan Kepala Desa Lubuk Terap
Tanggal : 10 Januari 2018
Nomor : 18/KPTS/PEMDES/LBT/I/2021/003
Tentang : Susunan Staf Perangkat Desa Lingkup
Pemerintah Desa Lubuk Terap

SUSUNAN STAF PERANGKAT DESA LUBUK TERAP


KECAMATAN BANDAR PETALANGAN KABUPATEN PELALAWAN
TAHUN 2021

PENDIDIKAN
NO NAMA TEMPAT/TGL.LAHIR ALAMAT JABATAN
TERAKHIR
1 2 3 4 4 5
SLTA Sederajat
1. RIKO SUWANDI Perawang , 13 Agustus 1992 Lubuk Terap Staf Desa

SLTA Sederajat
2. SRI LESTARI Sorek Satu , 27 Februari 1996 Lubuk Terap Staf Desa

Lubuk Terap SLTA Sederajat


3. YOPI HANDOYO Lubuk Terap , 23 Juni 1997 Staf Desa

Lubuk Terap SLTA Sederajat


4. POPPI ZALFIANA T. Kandis , 16 November 1994 Staf Desa

KEPALA DESA LUBUK TERAP

DARUSMAN

Anda mungkin juga menyukai