1457 POS Asesmen Nasional Tahun 2022
1457 POS Asesmen Nasional Tahun 2022
1457 POS Asesmen Nasional Tahun 2022
Nomor
1457/H.H4/PG.00.02/2022
:
27 Maret 2022
Lampiran : Satu berkas
Hal : POS Asesmen Nasional Tahun 2022
Yang Terhormat:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
di Seluruh Indonesia
Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022, Badan Standar, Kur
Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan P
Operasional Standar (POS) untuk acuan pelaksanaan AN Tahun 2022, melalui Peraturan Kepala B
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor: 013/H/PG.00/2022 tanggal 24 Maret 2022, sebagaiman
Mohon perkenan Saudara untuk meneruskan informasi ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/K
Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan dalam kewenangan Saudara.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Kepala Badan
Anindito Aditomo Ph.D.
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek
2. Inspektur Jenderal Kemendikbud
3. Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Kemendikbud
SALINAN
PERATURAN
KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PEND
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 0 13/ H/PG.00/ 2022
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2022
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Keb
Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, perlu menetapkan Peraturan Kep
Standar, KririRulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022;
Mengingat
Pasal 1
1. Prosedur Operasi Standar Asesmen Nasiorial yang selanjutriya disebut POS AN adalah ketentuan yang m
penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional.
2. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemeri
pemetaan mutu sistem pendidikan pada tlngkat satuan pendidikan dasar dan meriengah dengan m
instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
3. Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetens
dalam Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi).
4. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleR
berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebaga
Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.
5. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk
masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia
6. Survei Karakter adalah pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilai-nilai (james) berdasarkan ena
Pelajar Pancasila.
7. Survei Lingkungan Belajar adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menun
pembelajaran pada satuan pendidikan.
8. Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang
komputer secara daririg dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
9. Pelaksana Asesmen Nasional adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan ke
Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan sekolah Indone
negeri.
10. Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Lua
(SDLB), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Program Paket A/ PKPPS Ula, Adi Widya Pasraman
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah {MTs),
Program Paket B/ PKPPS Wustha, Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
(SMPTK), Madyama Widya Pasraman (MWP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Seko
Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Program Paket C/ PKPPS Ulya, Sekolah Menengah Agam
(SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), U
Pasraman (UWP), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SM
Aliyah Kejuruan (MAK), Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri.
11. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan
didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
12. Tim Teknis ANBK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai
teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan satuan pendidikan sebagai pelaksana Asesme
13. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksan
Nasional di ruang asesmen.
14. Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di satuan pendidiRan.
15. Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan m
kelancaran pelaksanaan Asesmen Nasional dl ruang asesmen di satuan pendidikan.
16. Bahan Asesmen Nasional adalah instrumen berupa seperangkat butir-butir soal yang digunakan untuk
nasional dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya dan ketepatari waktun
digunakan saat asesmen.
17. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia y
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Pre
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahari daerah ya
pelaRsanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
19. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pend
Kebudayaan, Riset, dan Teknologl.
20. Education Management Information System yang selanjutnya disebut EMIS
adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.
-s-
21.
Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disingkat DNS adalah daftar peserta didik yang telah didafta
disampling untuk diverifikasi oleh satuan pendidikan.
22. Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disingkat DNT adalah daftar peserta didik yang telah diverifikasi da
peserta AN.
23. Sekolah Indonesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah satuan pendidikan yang didirikan oleh
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dimana sekolah-sekolah tersebut berada di wilayah kerja K
Republik Indonesia ataupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia di bawah bimbingan Atase Pendidikan,
Riset, dan Teknologi.
24. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disingkat SPK adalah satuan pendidikan yang di
atau dikelola atas dasar kerja sanna antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi / diakui d
atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan ketentuan perundan
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
26. Kementerlan adalah kementerlan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendldlk£tn, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Pasal 2
(1) POS AN ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam
Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN.
(2) POS AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
-6-
Pasal 3
Ruang lingkup POS AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. kepesertaan asesmen nasional;
b. pelaksana asesmen nasional;
c. penyiapan instrumen asesmen nasional;
d. pelaksanaan dan penyiapan teknls AN peserta didik;
e. pelaksanaan survei llngkungan belajar untuk kepala satuan pendidikan dan
pendidik
f. pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional;
g. pemantauan dan evaluasi;
h. biaya pelaksanaan asesmen nasional;
i. prosedur penanganan masalah dam tindak lanjut;
j. sanksi; dan
k. kendala dalam pelaksanaan AN.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret
KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN
ASESMEN PENDIDIKAN,
TTD.
ANINDITO ADITOMO
N ANSYAH
NIP 198210152009121003
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5733129, Faksimile (021) 5721244, Laman litbang.kemdikbud.go.id
:
1457/H.H4/PG.00.02/2022 27 Maret 2022
iran : Satu berkas
: POS Asesmen Nasional Tahun 2022
Terhormat:
pala Dinas Pendidikan Provinsi
pala Kantor Wilayah Kementerian Agama
uruh Indonesia
an hormat, dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022, Badan Standar, Kurikulum, dan
men Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan Prosedur
sional Standar (POS) untuk acuan pelaksanaan AN Tahun 2022, melalui Peraturan Kepala Badan Standar,
ulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor: 013/H/PG.00/2022 tanggal 24 Maret 2022, sebagaimana terlampir.
n perkenan Saudara untuk meneruskan informasi ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor
nterian Agama, dan Satuan Pendidikan dalam kewenangan Saudara.
PERATURAN
BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 0 13/ H/PG.00/ 2022
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2022
Tahuri 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
156);
6. Keputusan Presiden Nomor 52/TPA Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perididikan dan Kebudayaan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologl Nomor 17 Tahun 2021
tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 832);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 963).
MEMUTUSKAN :
n : PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN
G PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN
Pasal 1
edur Operasi Standar Asesmen Nasiorial yang selanjutriya disebut POS AN adalah ketentuan yang mengatur
nggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional.
men Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk
an mutu sistem pendidikan pada tlngkat satuan pendidikan dasar dan meriengah dengan menggunakan
en asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
men Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi peserta didik
Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi).
asi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleRsikan
i jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga
ia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.
merasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan
h sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
ei Karakter adalah pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilai-nilai (james) berdasarkan enam aspek Profil
Pancasila.
ei Lingkungan Belajar adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang
ajaran pada satuan pendidikan.
men Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan
er secara daririg dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
ksana Asesmen Nasional adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis
n Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar
uan Pendidikan adalah Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa
), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Program Paket A/ PKPPS Ula, Adi Widya Pasraman (AWP),
Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah {MTs),
m Paket B/ PKPPS Wustha, Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen
m Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
K), Madyama Widya Pasraman (MWP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah
(SMA), Madrasah Aliyah (MA), Program Paket C/ PKPPS Ulya, Sekolah Menengah Agama Katolik
K), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Utama Widya
an (UWP), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah
Kejuruan (MAK), Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri.
jang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta
tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Teknis ANBK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas
dalam melakukan verifikasi dan pendampingan satuan pendidikan sebagai pelaksana Asesmen Nasional.
ktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan Asesmen
al di ruang asesmen.
nisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di satuan pendidiRan.
gawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin
ran pelaksanaan Asesmen Nasional dl ruang asesmen di satuan pendidikan.
an Asesmen Nasional adalah instrumen berupa seperangkat butir-butir soal yang digunakan untuk asesmen
l dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya dan ketepatari waktunya untuk
an saat asesmen.
merintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
ang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
merintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahari daerah yang memimpin
anaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
okok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan
data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan,
yaan, Riset, dan Teknologl.
tion Management Information System yang selanjutnya disebut EMIS
donesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah satuan pendidikan yang didirikan oleh Kementerian
ebudayaan, Riset, dan Teknologi dimana sekolah-sekolah tersebut berada di wilayah kerja Kedutaan Besar
onesia ataupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia di bawah bimbingan Atase Pendidikan, Kebudayaan,
nologi.
endidikan Kerjasama yang selanjutnya disingkat SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan
atas dasar kerja sanna antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi / diakui di negaranya
pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
dalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
ah kementerlan yang menyelenggarakan urusan
Pasal 2
OS AN ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri,
intah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN.
OS AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam
iran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
-6-
Pasal 3
g lingkup POS AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
epesertaan asesmen nasional;
laksana asesmen nasional;
enyiapan instrumen asesmen nasional;
laksanaan dan penyiapan teknls AN peserta didik;
elaksanaan survei llngkungan belajar untuk kepala satuan pendidikan dan
dik
engolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional;
emantauan dan evaluasi;
aya pelaksanaan asesmen nasional;
rosedur penanganan masalah dam tindak lanjut;
anksi; dan
ndala dalam pelaksanaan AN.
Pasal 4
ran Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret
KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN
ASESMEN PENDIDIKAN,
TTD.
ANINDITO ADITOMO
ANSYAH
98210152009121003
m, dan
ur
Standar,
ampir.
Kantor
SALINAN
BAB I
KEPESERTAAN ASESMEN NASIONAL
ikan permasalahan teknis yang diteruskan oleh tim teknis provinsi menggunakan sistem
dan mengevaluasi pelaksanaan AN;
n pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
koordinasi dengan instansi terkait dalam pengolahan hasil AN:
pengolahan hasil AN;
ndasikan tindak lanjut peningkatan mutu pendidikan berdasarkan hasil AN;
koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut hasil
n penyelenggaraan dan menyampaikan usulan perbaikan pelaksanaan AN kepada
nderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian
udayaan, Riset, dan Teknologi;
sasikan AN ke dinas pendidikan provinsi, dinas
paten/kota, dan Atase Pendidikan, Kebudayaan,
knologi atau Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri;
an koordinasi persiapan dan pelaksanaan AN dengan Lembaga Penjamin Mutu
LPMP), dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupatan/kota;
an verifikasi dan validasi sarana TIK satuan pendidikan dan pemetaan sekolah menumpang
dikan SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan program kesetaraan berdasarkan data isian Dapodik;
an pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SLB dan
taraan;
kan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
an desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
un program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem
an
an pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap dinas pendidikan provinsi dan dinas
abupaten/kota.
t Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
alisasikan AN ke dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota;
an koordinasi persiapan dan pelaksanaan AN dengan dinas pendidikan provinsi;
an pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN jenjang pendidikan SMK;
kan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
an desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
un program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem
an
an pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap dinas pendidikan provinsi;
t Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
i;
nggarakan koordinasi, sosialisasi, dan pembinaan
m penyiapan, pelaksanaan serta tindak lanjut AN;
mbinaan pendidik dalam penyiapan, pelaksanaan serta tindak lanjut AN pada
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
ram tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
ariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
1) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
infrastruktur berupa perangkat keras dan perangkat lunak di data center Kementerian;
r daya manusia pendukung untuk pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN; dan
n pengumpulan data, pengolahan dan penyusunan evaluasi sistem pendidikan.
orat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
1) melakukan pemantauan dalam penyiapan dan pelaksanaan AN;
2) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
3) melakukan evaluasi pelaksanaan AN; dan
an tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan AN.
g. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
kan persiapan dan pelaksanaan Asesmen Nasional di tingkat pusat dan daerah;
2) memantau kesiapan pelaksanaan AN di daerah;
3) melakukan sosialisasi pelaksanaan AN;
dengan instansi atau penyedia layanan listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;
5) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
6) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
7) melakukan evaluasi pelaksanaan AN;
ram tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
mpingan tindak lanjut hasil AN terhadap kantor wilayah Kementerian Agama dan
Kantor Kementerian Agama; dan
0) melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan
perbaikan pelaksanaan AN kepada Kementerian.
ktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama;
oordinasikan persiapan dan pelaksanaan AN di tingkat pusat dan daerah;
2) memantau kesiapan pelaksanaan AN di daerah;
3) melakukan sosialisasi pelaksanaan AN;
dengan instansi atau penyedia layanan listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;
5) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
6) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
7) melakukan evaluasi pelaksanaan AN;
am tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
mpingan tindak lanjut hasil AN terhadap kantor wilayah Kementerian Agama dan
Kantor Kementerian Agama; dan
enggaraan dan menyampaikan usulan perbaikan pelaksanaan AN kepada Kementerian.
ktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama;
oordinasikan persiapan dan pelaksanaan AN di tingkat pusat dan daerah;
2) memantau kesiapan pelaksanaan AN di daerah;
3) melakukan sosialisasi pelaksanaan AN;
dengan instansi atau penyedia layanan listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;
5) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
6) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
7) melakukan evaluasi pelaksanaan AN;
am tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
mpingan tindak lanjut hasil AN terhadap kantor wilayah Kementerian Agama dan
Kantor Kementerian Agama; dan
0) melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan
perbaikan pelaksanaan AN kepada Kementerian.
t Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kementerian Agama;
dinasikan persiapan dan pelaksanaan AN di tingkat pusat dan daerah;
au kesiapan pelaksanaan AN di daerah;
an sosialisasi pelaksanaan AN;
an koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan listrik dan internet untuk menunjang
AN;
an pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
kan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
an evaluasi pelaksanaan AN;
un program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem
an pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap kantor wilayah Kementerian Agama dan
nterian Agama; dan
kan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan perbaikan pelaksanaan AN kepada
t Jenderal Pembinaan Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri
oordinasi kebijakan dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan AN.
endidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri;
ialisasikan AN ke SILN di wilayahnya;
rdinasikan pendataan AN di wilayahnya;
a, dan memverifikasi satuan pendidikan pelaksana (mandiri-menumpang) berdasarkan
yang dimiliki setiap satuan pendidikan;
pkan SILN pelaksana AN, dengan prosedur sebagai berikut:
n pendataan SILN;
kan SILN pelaksana AN;
kan pelatihan proktor SILN di wilayahnya;
kan pendampingan dalam persiapan dan pelaksanaan AN;
kan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
ikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
kan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan ke SILN di
am tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan; dan
enyelenggaraan dan menyampaikan usulan perbaikan pelaksanaan AN kepada
at Provinsi
kat Provinsi terdiri dari unsur:
enjamin Mutu Pendidikan) dan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
dan Dikmas);
n Provinsi dan/atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi; dan
ementerian Agama Provinsi (bidang yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan
ndidikan diniyah pada pondok pesantren).
en Nasional Tingkat Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
D dan Dikmas
lisasi kebijakan pelaksanaan AN di wilayahnya;
dinasi persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional dengan Dinas Pendidikan Provinsi, kantor
Agama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di
uar Negeri
di luar negeri dilaksanakan oleh Atase Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
eral Kementerian Luar Negeri.
BAB III
PENYIAPAN INSTRUMEN ASESMEN NASIONAL
3. Hasil belajar nonkognitif peserta didik yang diukur dalam Survei Karakter adalah sikap, kebiasaan
(values) pada enam aspek Profil Pelajar Pancasila, yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
berakhlak mulia; bernalar kritis; mandiri; kreatif; bergotong royong; dan berkebinekaan glob
4. Survei Lingkungan Belajar mengukur iklim keamanan, iklim inklusivitas
dan kebinekaan, dan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.
BAB IV
PELAKSANAAN DAN PENYIAPAN TEKNIS AN PESERTA DIDIK
5) setiap ruang asesmen memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup; dan
6) ruang, perangkat komputer, kartu login peserta sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) h
pelaksanaan.
b. Pengawas, Proktor, dan Teknisi
1) Pengawas, proktor, dan teknisi harus menandatangani pakta integritas;
2) Pengawas, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat
elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;
3) Pengawas berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN; dan
4) Proktor/teknisi dapat berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN bila satuan
belum memiliki sumber daya proktor/teknisi.
c. Tugas Pengawas
1) memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN dalam masa pandemi
2) memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan;
3) memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor;
4) membacakan tata tertib pelaksanaan AN;
5) memandu pengisian instrumen survei karakter dan survei lingkungan belajar khusus untuk pe
SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat;
6) menjelaskan istilah yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan bela
pada daftar istilah yang telah disiapkan.
7) memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal;
8) mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN;
9) menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN;
10) mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara pelaksanaan; dan
11) membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar
hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.
d. Tugas Proktor
1) mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan A
2) melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untu
pada saat AN;
3) melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN;
4) memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar;
5) melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan
6) melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK;
7) mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan;
8) membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana
satuan pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas.
e. Tugas Teknisi
1) menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN;
2) menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen; dan
3) melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan saat AN.
f. Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi
1) Di Ruang Pelaksana
a) Pengawas, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (em
lima) menit sebelum AN dimulai;
b) Pengawas, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala
pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan
c) Pengawas, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas.
2) Di Ruang Asesmen Nasional
Pengawas:
a) masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
b) memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi protok
c) mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan melet
bagian depan ruang AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
d) membacakan tata tertib peserta AN;
e) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-s
jujur;
f) mengumumkan token AN kepada peserta;
g) mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK da
mengerjakan soal;
h) membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan;
i) selama AN berlangsung, pengawas wajib:
(1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN;
(2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurang
(3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta;
(4) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruan
tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/a
tidak mengobrol, dan tidak membaca;
(5) tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada pese
dengan jawaban dari soal AKM; dan
j) setelah waktu AN selesai, pengawas mempersilakan peserta AN untuk berhen
mengerjakan soal; dan
k) Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elek
kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN.
Proktor:
a) masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksana
b) memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer;
c) membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi;
d) menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
e) memastikan komputer Proktor/server lokal sudah terkoneksi dengan internet;
f) menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
g) melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN;
h) melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada komputer proktor/serv
i) selama peserta melakukan AN, proktor harus tetap tinggal di dalam ruangan dan m
peserta jika ada peserta yang mengalami kendala teknis;
j) menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir;
k) mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiap sesi melalui server lokal apa
menggunakan moda semidaring; dan
l) mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN (peserta didik, pendid
satuan pendidikan) baik di satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang
g. Tata Tertib Peserta Asesmen Nasional
Peserta didik:
1) memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit seb
dimulai;
2) memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah dit
3) dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektron
optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;
4) mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN;
5) mengisi daftar hadir;
6) masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kat
(password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor;
7) melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;
8) mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai;
9) selama AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari peng
10) selama AN berlangsung, dilarang:
a) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b) bekerja sama dengan peserta lain;
BAB III
RUMEN ASESMEN NASIONAL
Numerasi
1. Pemahaman
2. Aplikasi
3. Penalaran
Personal, Sosial Budaya, Saintifik
BAB IV
IAPAN TEKNIS AN PESERTA DIDIK
(menumpang).
vid-19 mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
encegahan penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan AN di satuan
PERANGKAT KOMUNIKASI
SEJENISNYA KE DALAM RUANG
E. Waktu Pelaksanaan AN
1. AN dilaksanakan selama 2 (dua) hari untuk setiap peserta.
2. Alokasi waktu yang disediakan untuk setiap jenis AN masing-masing jenjang diatur sebagai ber
Literasi Membaca
(75 menit)
A. Persiapan Pelaksanaan1. Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemdikbudristek menyiapkan aplikasi Survei Lingku
B. Prosedur Pengisian Survei Lingkungan Belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik:1. Kepala satuan pen
m menjawab soal; dan
epada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
gikuti AN setelah mendapat persetujuan dari Pelaksana
in, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat
ta diharapkan untuk segera
n satuan pendidikan.
peserta.
is AN masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:
Hari ke-2
Latihan Soal
(15 menit)
Numerasi
(75 menit)
Latihan Soal
(10 menit)
Numerasi
(90 menit)
an
ikasi disiapkan paling lambat H-14.
ai dengan waktu yang ditetapkan oleh Tim Teknis ANBK
pelaksanaan AN pada H-
ANBK Pusat, terdiri dari unsur Kementerian dan Kementerian
membentuk Tim Teknis ANBK dan menyampaikan ke Pelaksana
ional
eknis pelaksanaan AN kepada Tim Teknis ANBK
Kota.
teknis pelaksanaan AN untuk Tim Teknis
ewenangannya.
n teknis pelaksanaan
AB V
NGKUNGAN BELAJAR UNTUK
DIDIKAN DAN PENDIDIK
masi Kemdikbudristek menyiapkan aplikasi Survei Lingkungan Belajar.2. Data peserta Survei Lingkungan Belajar kepala satuan pendidikan d
pala satuan pendidikan dan pendidik:1. Kepala satuan pendidikan dan pendidik melakukan login ke laman Survei Lingkungan Belajar pada https://su
C. Waktu Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan
dan Pendidik
No Tanggal
1 1 – 10 Agustus 2022
2 11 – 20 Agustus
2022
3 22 – 31 Agustus
2022
BAB VI
PENGOLAHAN DAN PELAPORAN HASIL ASESMEN NASIONAL
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
1. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan AN dilakukan oleh Pelaksana Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabu
sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
2. Laporan hasil pemantauan oleh Pelaksana Tingkat Kota/Kabupaten disampaikan kepada pelak
provinsi.
3. Laporan hasil pemantauan oleh Pelaksana Tingkat Provinsi (LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi da
Wilayah Kementerian Agama) disampaikan kepada pelaksana tingkat Pusat.
4. Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan pertimbangan
perbaikan penyelenggaraan dan pelaksanaan AN pada masa mendatang.
BAB VIII
BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL
BAB IX
PROSEDUR PENANGANAN MASALAH DAN TINDAK LANJUT
A. Jenis Pelanggaran
1. Jenis pelanggaran oleh pengawas/proktor ruang AN
a. Pelanggaran ringan meliputi:
1) lalai tertidur dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta asesmen;
2) lalai membantu peserta asesmen mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas;
3) lalai memastikan sistem aplikasi asesmen berjalan dengan baik sesuai dengan semua prosedur
dilakukan secara tertib, konsisten, dan tepat waktu; dan/atau
4) lalai menangani kegaduhan pada ruang AN.
b. Pelanggaran sedang meliputi:
1) lalai menangani gangguan pada aplikasi AN sehingga menimbulkan penundaan wak
30 menit.
c. Pelanggaran berat meliputi:
1) lalai memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19;
2) merokok dalam ruang AN;
3) memberi petunjuk/referensi jawaban dan/atau membiarkan peserta AN menyontek atau m
kunci jawaban;
4) membantu peserta AN dalam menjawab soal AKM;
5) membaca naskah soal dan/atau bahan bacaan lain di ruang AN;
6) lalai menangani gangguan pada aplikasi AN sehingga mengharuskan pengulangan A
7) menggunakan untuk diri sendiri dan/atau membiarkan peserta AN membawa alat komunikasi (
dan/atau perangkat elektronik yang dapat merekam gambar;
8) membiarkan orang lain memasuki ruang AN saat AN berlangsung; dan/atau
9) membiarkan/menyuruh orang lain mengikuti AN mengatasnamakan peserta A
peserta cadangan.
2. Jenis Pelanggaran oleh Satuan Pendidikan
a. Pelanggaran sedang:
1) tidak menjalankan tugas dan ketentuan yang ditetapkan dalam POS AN.
b. Pelanggaran berat
1) lalai menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19;
2) memanipulasi data identitas peserta AN;
3) menyebarkan/memberikan kunci jawaban kepada peserta AN;
4) membiarkan peserta AN menyontek atau menggunakan kunci jawaban;
5) membiarkan/menyuruh peserta AN membawa alat komunikasi (HP), kamera, dan/atau peran
elektronik yang dapat merekam gambar;
6) membiarkan orang lain memasuki ruang asesmen saat AN berlangsung; dan/atau
7) membiarkan/menyuruh orang lain mengikuti AN mengatasnamakan peserta A
B. Langkah-langkah dan prosedur tindak lanjut pengaduan pelanggaran
1. Laporan tertulis
Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang memuat:
a. identitas diri pelapor;
b. pelaku pelanggaran;
c. bentuk pelanggaran;
d. tempat pelanggaran;
e. waktu pelanggaran;
f. bukti pelanggaran; dan
g. saksi pelanggaran.
Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
2. Laporan tertulis disampaikan ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan untuk ditindaklanjuti.
3. Investigasi
Investigasi dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama oleh:
a. Inspektorat Jenderal Kementerian dan/atau Kementerian Agama; dan
b. Pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
4. Bentuk investigasi:
a. analisis berdasarkan laporan;
b. analisis digital berdasarkan log yang berada pada server pusat; dan
c. peninjauan ke tempat kejadian perkara.
5. Hasil investigasi
Hasil investigasi dibahas dalam rapat Pelaksana Tingkat Pusat untuk ditindaklanjuti.
6. Rekomendasi
Rekomendasi tindak lanjut pelanggaran berat disampaikan oleh Pelaksana Tingkat Pusa
Menteri.
7. Penetapan Keputusan
Menteri menetapkan keputusan pelanggaran berdasarkan rekomendasi Pelaksana Tingkat Pusat.
8. Pelaksanaan Keputusan
Pelaksana Tingkat Pusat menindaklanjuti Keputusan Menteri mengenai pelanggaran.
BAB X
SANKSI
1. Pengawas/proktor yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi sebagai berikut.
a. Pelanggaran ringan dan sedang diberikan sanksi oleh Ketua Pelaksana Tingkat Satuan Pendi
teguran secara lisan/tertulis dan pemberhentian sebagai pengawas/proktor.
b. Pelanggaran berat diberikan sanksi oleh Ketua Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan berupa pemb
sebagai pengawas/proktor dan diberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundanga
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi atau yayasan penyelengga
pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
2. Satuan Pendidikan yang melakukan pelanggaran sedang dan berat akan dikenakan sanksi
Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi,
Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
3. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.
BAB XI
KENDALA DALAM PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL
A. Hambatan Teknis
1. Dalam hal kondisi khusus atau terjadi hambatan/gangguan teknis dalam pelaksanaan AN, satuan p
pelaksana dapat mengambil tindakan melalui koordinasi dengan Tim Teknis berdasarkan pro
ditetapkan oleh Pelaksana Tingkat Pusat.
2. Kondisi khusus tersebut antara lain: listrik padam, kerusakan peralatan atau sarana/prasarana
sistem, dan hambatan jaringan.
3. Bentuk tindakan dari penanganan kondisi khusus tersebut antara lain: perubahan jadwal p
asesmen atau bentuk lain yang diputuskan Pelaksana Tingkat Pusat dan Daerah.
4. Pelaksanaan AN yang tidak sesuai dengan POS AN dan kejadian-kejadian khusus serta tindakan
penanganannya dilaporkan oleh satuan pendidikan pelaksana dan dicatat dalam Berita Acara Pe
B. Kondisi Luar Biasa
1. Jika terjadi kondisi luar biasa yang mengancam keamanan dan keselamatan peserta
pelaksanaan AN di suatu satuan pendidikan atau wilayah dapat ditunda.
2. Kondisi luar biasa sebagaimana dimaksud pada butir nomor angka 1 antara lain bencana
hara, perang, kendala karena kondisi geografis, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara AN.
3. Penundaan pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan pertimb
Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangan serta persetujuan
Tingkat
Pusat.
an Survei Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan
BAB VI
PENGOLAHAN DAN PELAPORAN HASIL ASESMEN NASIONAL
k dan kepala satuan pendidikan berupa data survei lingkungan belajar dikumpulkan,
alidasi oleh pusat yang membidangi fungsi pengolahan data dan teknologi informasi
asil ANBK
embidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian melakukan penskoran data hasil AN.
embidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian melakukan analisis data hasil AN
evaluasi sistem pendidikan.
sil AN
aian kompetensi peserta didik berdasarkan hasil AKM Literasi Membaca dan Numerasi
gai berikut:
si Khusus, jika peserta didik hanya memiliki pengetahuan yang masih terbatas,
onsep dasar, dan belum memiliki kemampuan untuk membuat interpretasi terhadap
rikan;
rta didik sudah memiliki pengetahuan dan konsep dasar, memahami permasalahan yang
membuat interpretasi sederhana, dan mampu menyelesaikan masalah yang
eserta didik mampu mengaplikasikan pengetahuan dan konsep dasar yang dimiliki dalam
eragam, mampu membuat interpretasi dari informasi yang implisit, menyelesaikan
ebih kompleks, dan mampu membuat kesimpulan; atau
eserta didik mampu mengintegrasikan beberapa konsep untuk memecahkan masalah, mampu
memecahkan masalah kompleks serta non rutin.
ang dihasilkan dari AKM Literasi Membaca merupakan rata- rata skor literasi murid serta
erta didik yang memiliki tingkat literasi membaca minimum kategori Cakap.
ng dihasilkan dari AKM Numerasi merupakan rata-rata skor numerasi murid serta persentase
ang memiliki tingkat numerasi minimum kategori Cakap.
ang dihasilkan dari Survei Karakter merupakan rata-rata indeks karakter peserta didik
barkan enam aspek dari profil pelajar Pancasila, yaitu:
a bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
an global;
yong;
is; dan
ang dihasilkan dari Survei Lingkungan Belajar merupakan indeks satuan pendidikan untuk
n, indeks inklusivitas dan kebinekaan, dan indeks kualitas pembelajaran.
asil AN merupakan sebagian bahan untuk penyusunan evaluasi sistem pendidikan
tuan pendidikan dan/atau
i/kabupaten/kota).
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
aluasi pelaksanaan AN dilakukan oleh Pelaksana Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota,
sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
antauan oleh Pelaksana Tingkat Kota/Kabupaten disampaikan kepada pelaksana tingkat
provinsi.
mantauan oleh Pelaksana Tingkat Provinsi (LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor
yah Kementerian Agama) disampaikan kepada pelaksana tingkat Pusat.
laporan hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan pertimbangan
erbaikan penyelenggaraan dan pelaksanaan AN pada masa mendatang.
BAB VIII
BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL
ksanaan AN meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut di tingkat Pusat,
n/Kota, dan Satuan Pendidikan.
, pelaksanaan dan tindak lanjut AN bersumber dari
Pendidikan;
ndapatan Belanja Daerah (APBD);
ndapatan Belanja Negara (APBN); dan/atau
ng sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau
l Pendidikan (BOP).
n dan pelaksanaan AN Tingkat Pusat mencakup komponen sebagai berikut:
turan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan POS AN;
men AN;
a AN;
dan sosialisasi kebijakan AN;
daerah;
nis ANBK provinsi;
ruktur ANBK pusat yang handal dan aman;
dan aplikasi ANBK di tingkat pusat;
valuasi persiapan dan pelaksanaan AN;
ersiapan dan pelaksanaan AN;
iapan dan pelaksanaan AN di daerah;
pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan
N.
dan pelaksanaan AN Tingkat Provinsi mencakup komponen sebagai berikut:
gelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Provinsi;
apan sistem untuk ANBK termasuk dengan mekanisme
a, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia layanan listrik, penyedia layanan internet,
n verifikasi satuan pendidikan pelaksana mandiri/menumpang dan
peserta AN;
sialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan
provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan AN;
knisi dan Proktor/Teknisi ANBK;
ersiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN Tingkat Provinsi;
valuasi persiapan dan pelaksanaan AN;
minasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;
melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem
pengiriman laporan AN.
n dan pelaksanaan AN Tingkat Kabupaten/Kota mencakup komponen sebagai berikut:
gelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota;
apan sistem untuk ANBK termasuk dengan mekanisme berbagi sumber daya, serta koordinasi
ait (penyedia layanan listrik, penyedia layanan internet, dan lain-lain) di tingkat
n verifikasi satuan pendidikan pelaksana mandiri/menumpang dan
peserta AN;
ialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan satuan pendidikan dan instansi terkait di
tempat dalam rangka persiapan pelaksanaan AN;
knis dan Proktor/Teknisi ANBK;
ersiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota;
valuasi persiapan dan pelaksanaan AN;
minasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;
melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem
pengiriman laporan AN.
aan AN Tingkat Satuan Pendidikan baik sekolah mandiri, menumpang maupun ditumpangi
n sebagai berikut:
ngiriman data calon peserta AN ke Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota;
m ANBK termasuk dengan mekanisme berbagi sumber daya;
login;
alisasi dan koordinasi pelaksanaan AN;
a dan prasarana pendukung pelaksanaan AN;
ksanaan AN di Satuan Pendidikan; dan
pengiriman laporan AN.
dan pelaksanaan ANBK oleh Pengawas, Proktor dan Teknisi, antara lain:
kan yang mandiri menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan
an yang menumpang menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan
si dan akomodasi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lainnya
tuan pendidikan yang menumpang;
timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya bersama antara satuan pendidikan
satuan pendidikan ditumpangi menjadi tanggung jawab bersama sesuai
aturan perundang-undangan;
BAB IX
PROSEDUR PENANGANAN MASALAH DAN TINDAK LANJUT
an
n oleh pengawas/proktor ruang AN
an meliputi:
n berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta asesmen;
peserta asesmen mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas;
n sistem aplikasi asesmen berjalan dengan baik sesuai dengan semua prosedur yang harus
tib, konsisten, dan tepat waktu; dan/atau
kegaduhan pada ruang AN.
ang meliputi:
ni gangguan pada aplikasi AN sehingga menimbulkan penundaan waktu AN di atas
at meliputi:
an penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19;
ruang AN;
njuk/referensi jawaban dan/atau membiarkan peserta AN menyontek atau menggunakan
BAB X
SANKSI
or yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi sebagai berikut.
gan dan sedang diberikan sanksi oleh Ketua Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan berupa
an/tertulis dan pemberhentian sebagai pengawas/proktor.
at diberikan sanksi oleh Ketua Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan berupa pemberhentian
proktor dan diberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
ina Kepegawaian Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi atau yayasan penyelenggara
engan kewenangannya.
kan yang melakukan pelanggaran sedang dan berat akan dikenakan sanksi oleh Kepala
rovinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, dan Kantor
/Kota sesuai dengan kewenangannya.
nggaran harus dituangkan dalam berita acara.
BAB XI
KENDALA DALAM PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL
is
si khusus atau terjadi hambatan/gangguan teknis dalam pelaksanaan AN, satuan pendidikan
ngambil tindakan melalui koordinasi dengan Tim Teknis berdasarkan prosedur yang
ksana Tingkat Pusat.
tersebut antara lain: listrik padam, kerusakan peralatan atau sarana/prasarana, kerusakan
n jaringan.
n dari penanganan kondisi khusus tersebut antara lain: perubahan jadwal pelaksanaan
ntuk lain yang diputuskan Pelaksana Tingkat Pusat dan Daerah.
yang tidak sesuai dengan POS AN dan kejadian-kejadian khusus serta tindakan
laporkan oleh satuan pendidikan pelaksana dan dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan.
asa
ndisi luar biasa yang mengancam keamanan dan keselamatan peserta AN maka
di suatu satuan pendidikan atau wilayah dapat ditunda.
asa sebagaimana dimaksud pada butir nomor angka 1 antara lain bencana alam, huru-
la karena kondisi geografis, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara AN.
aksanaan AN sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan pertimbangan
Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangan serta persetujuan Pelaksana
BAB XII
DAFTAR SEKOLAH INDONESIA LUAR NEGERI DAN TEMPAT PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL
PENDIDIKAN KESETARAAN DI LUAR NEGERI, TANGGAL PENTING PELAKSANAAN ASESMEN NASION
2022, JADWAL PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2022, FORMAT PAKTA INTEGRITAS, D
SURAT PEMBERITAHUAN KEIKUTSERTAAN PESERTA DIDIK DALAM AN UNTUK ORANG TUA/WAL
DIDIK
6 S.I. Johor Bahru No. 46, Jln. Taat, 80100, Johor Bahru
Abdullah Arief Street, district Al-Rosyaifah, Makkah Al-
Mukarramah, Arab Saudi PO.Box.
7 S.I. Mekkah 3113.
men
Negara
Belanda
Mesir
Saudi Arabia
Saudi
Arabia
Myanmar
Malaysia
Saudi Arabia
Thailand
Malaysia
Malaysia
Singapura
Jepang
Filipina
No Tanggal
1 29 July 2022
2 1 – 10 Agustus 2022
4 8 Agustus 2022
6 11 – 20 Agustus 2022
7 19 Agustus
8 Mulai 20 Agustus
Kegiatan
Penarikan Data Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik dari Dapodik Untuk
Peserta Survei Lingkungan Belajar
Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/Paket C/PKPPS - Ulya
Pencetakan Kartu Login Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik dari Dapodik
Untuk Peserta Survei Lingkungan Belajar Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/Paket
C/PKPPS -
Ulya
Pencetakan Kartu Login Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik dari Dapodik
Untuk Peserta Survei Lingkungan
Belajar Jenjang SMP/MTs/Paket B PKPPS - Wustha
Pencetakan Kartu Login Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik dari Dapodik
Untuk Peserta Survei Lingkungan
Belajar Jenjang SD/MI/Paket A PKPPS - Ula
No Tanggal Kegiatan
Pengisian Survei Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan dan P
Jenjang SD/MI/Paket A PKPPS -
9 22 – 31 Agustus 2022 Ula secara mandiri
k Peserta Didik
Kegiatan
Sinkronisasi Simulasi AN Gelombang I
Simulasi AN Gelombang I
Sinkronisasi Simulasi AN Gelombang
II
Simulasi AN Gelombang II
Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang
SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C
Sinkronisasi AN Jenjang
SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C
Pelaksanaan AN Jenjang
SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C
Sinkronisasi AN Jenjang
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Pelaksanaan AN Jenjang
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Sinkronisasi AN Jenjang
SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang I
Sinkronisasi AN Jenjang
SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang II
Pelaksanaan AN Jenjang
SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang II
1 1 – 10 Agustus 2022
2 11 – 20 Agustus 2022
3 22 – 31 Agustus 2022
an Asesmen Nasional Tahun 2022
gkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan dan
Kegiatan
Pengisian Survei Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik
Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/Paket C/PKPPS - Ulya secara
mandiri
Senin – Kamis, 19 – 22
September 2022 1 07.30 – 09.40 ● Latihan (10 menit)
● Numerasi (90 menit)
2 10.40 – 12.50 ● Survei Lingkungan Belajar (30 menit)
3 14.20 – 16.30
Pelaksanaan
Hari ke-1
Hari ke-2
Pelaksanaan
Hari ke-1
Hari ke-2
Pelaksanaan
Hari ke-1
Hari ke-2
e. Jadwal Paket B/PKPPS Wustha
Hari/Tanggal Sesi Waktu Jenis Asesmen Pelaksana
Senin – Kamis, 19 – 22 1 07.30 – 09.40 ● Latihan (10 menit)
September 2022; dan ● Literasi Membaca (90 menit)
Sabtu – Minggu, 24 – 25 2 10.40 – 12.50 ● Survei Karakter (30 menit) Hari ke-1
September 2022
3 14.20 – 16.30
MANSYA
H
Pelaksanaan
Hari ke-1
Hari ke-2
Pelaksanaan
Hari ke-1
Hari ke-2
Pelaksanaan
Hari ke-1
Hari ke-2
Pelaksanaan
Hari ke-1
Hari ke-2
Pelaksanaan
Hari ke-1
Hari ke-2
nyelenggara
N.
eserta dldik.
khusus yang
aan AN pada
memiliki fasilitas
kan kepada
RIKULUM, DAN