ND Penyelenggaraan Asesmen Nasional
ND Penyelenggaraan Asesmen Nasional
ND Penyelenggaraan Asesmen Nasional
NOTA DINAS
Kepada Yth. : Kepala Cabang Dinas Pendidikan I, Kepala Cabang Dinas Pendidikan II,
Kepala Cabang Dinas Pendidikan III, Kepala Cabang Dinas Pendidikan IV,
Kepala Cabang Dinas Pendidikan V, Kepala Cabang Dinas Pendidikan VI,
Kepala Cabang Dinas Pendidikan VII, Kepala Cabang Dinas Pendidikan VIII,
Kepala Cabang Dinas Pendidikan IX, Kepala Cabang Dinas Pendidikan X,
Kepala Cabang Dinas Pendidikan XI, Kepala Cabang Dinas Pendidikan XII,
Kepala Cabang Dinas Pendidikan XIII
Lewat Yth. :
Dari : Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Tembusan : 1. Sekretaris,
2. Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas,
3. Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan,
4. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus
Nomor : 423.7/387
Tanggal : 6 September 2021
Hal : Penyelenggaraan Asesmen Nasional Jenjang SMA/SMALB dan SMK
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
Menindaklanjuti Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 030/H/PG.00/2021 tentang Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Asesemen Nasional, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
TANGGAL
KEGIATANAN
TAHAP I
NO
SMA/
SMK
SMALB
6 – 9 Sept. 6 – 9 Sept.
a. Gladi Bersih
2021 2021
SALINAN
PERATURAN
NOMOR: 030/H/PG.00/2021
TENTANG
TAHUN 2021
MEMUTUSKAN
2
Pasal 1
3
Pasraman (UWP), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
11. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
12. Tim Teknis ANBK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang
diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi
dan pendampingan satuan pendidikan sebagai pelaksana Asesmen
Nasional.
13. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek
teknis aplikasi pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen.
14. Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di
satuan pendidikan.
15. Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi
kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan
Asesmen Nasional di ruang asesmen di satuan pendidikan.
16. Bahan Asesmen Nasional adalah instrumen berupa seperangkat butir-
butir soal yang digunakan untuk asesmen nasional dalam bentuk digital
yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya dan ketepatan
waktunya untuk digunakan saat asesmen.
17. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
28. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah
pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
29. Education Management Information System yang selanjutnya disebut
EMIS adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian
Agama.
30. Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disingkat DNS adalah
daftar peserta didik yang telah didaftarkan dan disampling untuk
diverifikasi oleh satuan pendidikan.
31. Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disingkat DNT adalah daftar
peserta didik yang telah diverifikasi dan diberi nomor peserta AN.
32. Sekolah Indonesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah
satuan pendidikan yang didirikan oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dimana sekolah-sekolah tersebut
berada di wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia ataupun
4
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di bawah bimbingan Atase
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
33. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disingkat SPK adalah
satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja
sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di
negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan
non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.
35. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Pasal 2
(1) POS AN ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama,
Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN.
(2) POS AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepala Badan ini.
Pasal 3
5
BAB I
KEPESERTAAN ASESMEN NASIONAL
7
4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan
pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti
AN.
5. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya
sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil
dan genap kelas 10.
6. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang
memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap
kelas 7.
7. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang
memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1
sampai dengan semester genap kelas 4.
D. Persyaratan Pendidik
1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan
nonaparatur sipil negara.
2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan.
4. Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan
mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan
mengajar.
5. Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak
mengikuti AN tetap mengikuti AN.
E. Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan
1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil
negara dan nonaparatur sipil negara.
2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan
pendidikan.
4. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan
pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang
bersangkutan bertugas.
5. Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta
didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.
F. Pemilihan Peserta Didik
1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih
secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang
ditetapkan oleh Kementerian.
2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap
satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
a. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan
cadangan 5 orang.
b. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan
cadangan 5 orang.
c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45
orang dan cadangan 5 orang.
d. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
e. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
f. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
8
g. Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
h. Jenjang Paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5
orang; dan
i. Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
G. Pendaftaran Peserta Asesmen Nasional
1. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik,
pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan
pendidikannya masing-masing.
2. Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang
berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri
(SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan
Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen
Nasional.
3. Pendidik dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan
asing (WNA) di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia
Luar Negeri (SILN), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri
dapat mengikuti Asesmen Nasional.
4. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN
(peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan
data Dapodik.
5. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik,
dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS.
6. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala
satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik.
7. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses
verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem
verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi
pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
8. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta
didik yang memiliki NISN valid.
9. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman
pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN.
10. Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara
otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada
laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau
provinsi sesuai kewenangannya.
11. DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau
provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan
untuk diverifikasi.
12. DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada
satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
9
13. Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan
Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat
yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
14. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang
telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN
untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login
peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.
10
BAB II
PELAKSANA ASESMEN NASIONAL
11
11) melakukan pelatihan tim teknis ANBK tingkat provinsi dan
tingkat kabupaten/kota;
12) melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan
listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;
13) memantau dan mengevaluasi pelaksanaan AN;
14) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
15) melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam
pengolahan hasil AN:
16) melakukan pengolahan hasil AN;
17) merekomendasikan tindak lanjut peningkatan mutu pendidikan
berdasarkan hasil AN;
18) melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk
melakukan tindak lanjut hasil pelaporan;
19) melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan
perbaikan pelaksanaan AN kepada Menteri.
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi;
1) menyosialisasikan AN ke dinas pendidikan provinsi, dinas
pendidikan kabupaten/kota, dan Atase Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Konsulat Jenderal
Kementerian Luar Negeri;
2) melakukan koordinasi persiapan dan pelaksanaan AN dengan
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), dinas pendidikan
provinsi dan dinas pendidikan kabupatan/kota;
3) melakukan verifikasi dan validasi sarana TIK satuan pendidikan
dan pemetaan sekolah menumpang jenjang pendidikan SD,
SMP, SMA, SMK, SLB dan program kesetaraan berdasarkan
data isian Dapodik;
4) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN jenjang
pendidikan SD, SMP, SMA, SLB dan program kesetaraan;
5) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
6) melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi
sistem pendidikan;
7) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai
bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
8) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap
dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan
kabupaten/kota.
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
1) menyosialisasikan AN ke dinas pendidikan provinsi dan dinas
pendidikan kabupaten/kota;
2) melakukan koordinasi persiapan dan pelaksanaan AN dengan
dinas pendidikan provinsi;
3) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN jenjang
pendidikan SMK;
4) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
5) melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi
sistem pendidikan;
12
6) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai
bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
7) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap
dinas pendidikan provinsi;
d. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
1) menyelenggarakan koordinasi, sosialisasi, dan pembinaan
pendidik dalam penyiapan, pelaksanaan serta tindak lanjut AN;
2) melaksanakan pembinaan pendidik dalam penyiapan,
pelaksanaan serta tindak lanjut AN pada jenjang pendidikan
dasar dan pendidikan menengah;
3) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai
bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
e. Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi;
1) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
2) menyiapkan infrastruktur berupa perangkat keras dan
perangkat lunak di data center Kementerian;
3) menyiapkan sumber daya manusia pendukung untuk
pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN;
4) melakukan pengumpulan data, pengolahan dan penyusunan
evaluasi sistem pendidikan.
f. Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi;
1) melakukan pemantauan dalam penyiapan dan pelaksanaan AN;
2) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
3) melakukan evaluasi pelaksanaan AN;
4) melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan AN.
g. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
1) mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan Asesmen
Nasional di tingkat pusat dan daerah;
2) memantau kesiapan pelaksanaan AN di daerah;
3) melakukan sosialisasi pelaksanaan AN;
4) melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan
listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;
5) pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
6) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
7) melakukan evaluasi pelaksanaan AN;
8) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai
bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
9) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap
kantor wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian
Agama; dan
10) melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan
perbaikan pelaksanaan AN kepada Kementerian.
h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian
Agama;
1) mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan AN di tingkat
pusat dan daerah;
2) memantau kesiapan pelaksanaan AN di daerah;
13
3) melakukan sosialisasi pelaksanaan AN;
4) melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan
listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;
5) pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
6) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
7) melakukan evaluasi pelaksanaan AN;
8) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai
bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
9) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap
kantor wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian
Agama; dan
10) melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan
perbaikan pelaksanaan AN kepada Kementerian.
i. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian
Agama;
1) mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan AN di tingkat
pusat dan daerah;
2) memantau kesiapan pelaksanaan AN di daerah;
3) melakukan sosialisasi pelaksanaan AN;
4) melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan
listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;
5) pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
6) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
7) melakukan evaluasi pelaksanaan AN;
8) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai
bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
9) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap
kantor wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian
Agama; dan
10) melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan
perbaikan pelaksanaan AN kepada Kementerian.
j. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kementerian
Agama;
1) mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan AN di tingkat
pusat dan daerah;
2) memantau kesiapan pelaksanaan AN di daerah;
3) melakukan sosialisasi pelaksanaan AN;
4) melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan
listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;
5) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
6) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
7) melakukan evaluasi pelaksanaan AN;
8) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai
bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
9) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap
kantor wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian
Agama; dan
10) melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan
perbaikan pelaksanaan AN kepada Kementerian.
14
k. Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Daerah,
Kementerian Dalam Negeri
Melakukan koordinasi kebijakan dengan pemerintah daerah terkait
pelaksanaan AN.
l. Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal
Kementerian Luar Negeri;
1) menyosialisasikan AN ke SILN di wilayahnya;
2) mengoordinasikan pendataan AN di wilayahnya;
3) mendata, dan memverifikasi satuan pendidikan pelaksana
(mandiri-menumpang) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki
setiap satuan pendidikan;
4) menetapkan SILN pelaksana AN, dengan prosedur sebagai
berikut:
a) melakukan pendataan SILN;
b) menetapkan SILN pelaksana AN;
5) melakukan pelatihan proktor SILN di wilayahnya;
6) melakukan pendampingan dalam persiapan dan pelaksanaan
AN;
7) pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
8) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
9) melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi
sistem pendidikan ke SILN di wilayahnya;
10) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai
bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
11) melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan
perbaikan pelaksanaan AN kepada Kementerian.
15
6) melaporkan pelaksanaan AN Tingkat Provinsi untuk
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah;
7) melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi
sistem pendidikan di wilayahnya; dan
8) melakukan pendampingan penyusunan program tindak lanjut
berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem
pendidikan di wilayahnya.
b. Dinas Pendidikan Provinsi
1) melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis AN ke dinas
pendidikan kabupaten/kota dan satuan pendidikan di
wilayahnya;
2) melakukan koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan, dan
tindak lanjut AN di wilayahnya bersama dengan Kantor Wilayah
Kementerian Agama provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, kantor Kementeria Agama kabupaten/kota,
Satuan Pendidikan, dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian;
3) memastikan ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya
manusia di wilayahnya sesuai kewenangannya;
4) mendata dan memverifikasi Satuan Pendidikan pelaksana
(mandiri/menumpang dan daring/semidaring) berdasarkan
infrastruktur yang dimiliki setiap satuan pendidikan sesuai
kewenangannya;
5) menetapkan satuan pendidikan pelaksana AN dan satuan
pendidikan yang menumpang ke satuan pendidikan lain sesuai
dengan kewenangan berdasarkan jarak dan lokasi satuan
pendidikan, yang dituangkan dalam surat keputusan dan
mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana AN;
6) melakukan pelatihan tim teknis provinsi, kabupaten/kota dan
satuan pendidikan di wilayahnya;
7) melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan
internet pada saat persiapan dan pelaksanaan AN;
8) menetapkan pendidik atau tenaga kependidikan sebagai
pengawas pelaksanaan AN di satuan pendidikan secara silang;
9) melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam
persiapan dan pelaksanaan AN;
10) melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan
pelaksanaan Asesmen Nasional di wilayahnya sesuai dengan
POS AN;
11) memastikan pelaksanaan AN di satuan pendidikan berjalan
sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan;
12) mengeluarkan ketentuan untuk memastikan kewajaran biaya
dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya antara satuan
pendidikan yang menumpang dan satuan pendidikan yang
ditumpangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
13) mengelola anggaran persiapan dan pelaksanaan AN yang
bersumber dari dan APBN;
14) melakukan desiminasi hasil AN kepada satuan pendidikan
sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;
15) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai
bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;
16
16) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap
satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya sebagai
bagian dari peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya;
17) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan
anggaran pelaksanaan AN tingkat provinsi yang berasal dari
dana Pusat Asesmen dan Pembelajaran untuk disampaikan
kepada Pusat Asesmen dan Pembelajaran;
18) melaporkan hasil AN kepada kepala daerah masing-masing; dan
19) melaporkan hasil pelaksanaan AN tingkat provinsi untuk
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah.
c. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
1) melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis AN ke Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan di
wilayahnya;
2) melakukan koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan, dan
tindak lanjut AN di wilayahnya bersama dengan dinas
pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor
kemenag kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan Unit
Pelaksana Teknis Kementerian;
3) memastikan ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya
manusia di wilayahnya sesuai kewenangannya;
4) mendata dan memverifikasi satuan pendidikan pelaksana
(mandiri/menumpang dan daring/semidaring) berdasarkan
infrastruktur yang dimiliki setiap satuan pendidikan sesuai
kewenangannya;
5) menetapkan satuan pendidikan pelaksana AN dan satuan
pendidikan yang menumpang ke satuan pendidikan lain sesuai
dengan kewenangan berdasarkan jarak dan lokasi satuan
pendidikan, yang dituangkan dalam surat keputusan dan
mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana AN;
6) melakukan pelatihan tim teknis provinsi, kabupaten/kota dan
satuan pendidikan di wilayahnya;
7) melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan
internet pada saat persiapan dan pelaksanaan AN;
8) menetapkan pendidik sebagai pengawas pelaksanaan AN di
satuan pendidikan secara silang;
9) melakukan pendampingan dalam persiapan dan pelaksanaan
AN;
10) melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan
pelaksanaan AN di wilayahnya sesuai dengan POS AN;
11) memastikan pelaksanaan AN di satuan pendidikan berjalan
sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan;
12) mengeluarkan ketentuan untuk memastikan kewajaran biaya
dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya antara satuan
pendidikan yang menumpang dan satuan pendidikan yang
ditumpangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
13) melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi
sistem pendidikan di wilayahnya;
14) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai
bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya; dan
17
15) melaporkan hasil pelaksanaan AN tingkat provinsi untuk
disampaikan kepada Kemenag.
18
17) melaporkan hasil pelaksanaan AN tingkat kabupaten/kota
untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah.
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
1) melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis AN ke satuan
pendidikan di wilayahnya;
2) melakukan koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan, dan
tindak lanjut AN di wilayahnya bersama kantor wilayah
kemenag provinsi, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan satuan pendidikan;
3) memastikan ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya
manusia di wilayahnya sesuai kewenangannya;
4) mendata dan memverifikasi satuan pendidikan pelaksana
(mandiri/menumpang dan daring/semidaring) berdasarkan
infrastruktur yang dimiliki setiap satuan pendidikan sesuai
kewenangannya;
5) menetapkan satuan pendidikan pelaksana AN dan satuan
pendidikan yang menumpang ke satuan pendidikan lain sesuai
dengan kewenangan berdasarkan jarak dan lokasi satuan
pendidikan, yang dituangkan dalam surat keputusan dan
mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana AN;
6) melakukan pelatihan tim teknis kabupaten/kota dan satuan
pendidikan di wilayahnya;
7) melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan
internet pada saat persiapan dan pelaksanaan AN;
8) menetapkan pendidik sebagai pengawas pelaksanaan AN di
satuan pendidikan secara silang;
9) melakukan pendampingan dalam persiapan dan pelaksanaan
AN;
10) melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan
pelaksanaan Asesmen Nasional di wilayahnya sesuai dengan
POS AN;
11) memastikan pelaksanaan AN di satuan pendidikan berjalan
sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan;
12) mengeluarkan ketentuan untuk memastikan kewajaran biaya
dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya antara satuan
pendidikan yang menumpang dan satuan pendidikan yang
ditumpangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
13) melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi
sistem pendidikan di wilayahnya;
14) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai
bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya; dan
15) melaporkan hasil pelaksanaan Asesmen Nasional tingkat
kabupaten/kota untuk disampaikan kepada Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi.
19
a. melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua
atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan
AN dan teknis pelaksanaan AN;
b. merencanakan pelaksanaan AN di satuan pendidikan masing-
masing;
c. melakukan verifikasi data calon peserta AN dan melaporkan ke
pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan
kewenangannya;
d. melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai jadwal
yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat;
e. menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau
ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan
pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana
dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN)
dengan mempertimbangkan protokol kesehatan;
f. mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota atau provinsi;
g. mengikuti simulasi AN bagi satuan pendidikan dengan status
mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
h. mengikuti gladi bersih AN dan dapat mengikutsertakan peserta
didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan;
i. memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta
yang telah ditetapkan oleh Kementerian;
j. memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h
hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AN;
k. menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa Pandemi
Covid-19;
l. menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik
dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik;
m. mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan
AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;
n. melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan
jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, maksimal
sejumlah peserta AN cadangan yang sudah ditentukan, selambat-
lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada hari pertama;
o. memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan
mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal
yang ditetapkan;
p. menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti
pelatihan;
q. menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di
satuan pendidikannya:
r. mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan
untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan
di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi
sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada
pelaksanaan AN;
20
s. menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta AN bagi peserta
AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain;
t. melaksanakan AN dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya
dengan POS AN;
u. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS
AN;
v. membuat berita acara pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
w. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN;
x. menjalankan tata tertib pelaksanaan AN;
y. membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
z. menyusun program tindak lanjut hasil AN; dan
aa. menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat
Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya,
khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan
RI setempat.
21
BAB III
PENYIAPAN INSTRUMEN ASESMEN NASIONAL
22
BAB IV
PELAKSANAAN DAN PENYIAPAN TEKNIS
D. Prosedur Pelaksanaan
Dalam Pelaksanaan AN di masa pandemi Covid-19 mengikuti protokol
pencegahan penyebaran Covid-19.
1. Prosedur Pencegahan Penyebaran Covid-19
23
Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dalam hal pencegahan
penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan AN di satuan
pendidikannya wajib:
a. membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang
tunggu, alur masuk dan keluar;
b. membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan
mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5 (satu koma
lima) meter dan tidak saling berhadapan atau menggunakan
penyekat antar peserta;
c. menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker
sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut
sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau
sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah;
d. menerapkan aturan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air
mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
e. menerapkan aturan jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan
tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium
tangan;
f. menerapkan etika batuk/ bersin;
g. memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan
pendidikan dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit
penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol;
h. memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan
pendidikan tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang
serumah dengan warga satuan pendidikan;
i. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan
pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan; dan
j. melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan:
suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit
tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
2. Prosedur penanganan dalam hal terjadi temuan kasus konfirmasi
COVID-19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan
melakukan hal sebagai berikut:
a. melaporkan kepada satuan tugas penanganan COVID-19, dinas
pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/
atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat;
b. memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang
terkonfirmasi COVID-19, antara lain:
1) memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-
19 ke fasilitas layanan kesehatan;
2) apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai
dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19
atau fasilitas pelayanan kesehatan;
3) apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau
karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan
tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan
kesehatan; dan/atau
4) memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi
atau karantina
3. Prosedur Pengisian Survei Lingkungan Belajar untuk pendidik dan
kepala satuan pendidikan:
24
a. Proktor mencetak kartu login untuk peserta pendidik dan kepala
satuan pendidikan melalui laman yang disediakan oleh
Kemendikbudristek;
b. pendidik dan kepala satuan pendidikan melakukan login ke laman
Survei Lingkungan Belajar melalui
https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ ;
c. login dapat menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai
(HP/tablet) yang terkoneksi dengan jaringan internet; dan
d. memastikan semua pertanyaan telah dijawab sebelum melakukan
submit jawaban.
4. Prosedur pelaksanaan AN untuk peserta didik
a. Ruang AN untuk peserta didik
Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang AN
dengan persyaratan sebagai berikut:
1) Ruang asesmen aman dan layak untuk pelaksanaan AN;
2) Satuan pendidikan pelaksana AN menetapkan pembagian sesi
untuk setiap peserta beserta komputer yang akan digunakan
selama AN;
3) Penugasan proktor, pengawas, dan Teknisi:
a) setiap ruang AN (15 komputer) ditangani oleh 1 orang
Proktor yang bertugas mengoperasikan aplikasi untuk
Proktor;
b) setiap ruangan diawasi oleh 1 (satu) pengawas; dan
c) setiap satuan pendidikan pelaksana AN ditangani minimal
1 (satu) orang Teknisi;
4) Di lokasi asesmen dipasang pengumuman yang bertuliskan:
25
4) Proktor/teknisi dapat berasal dari satuan pendidikan lainnya
yang melaksanakan AN bila satuan pendidikan belum memiliki
sumber daya proktor/teknisi.
c. Tugas Pengawas
1) membacakan tata tertib pelaksanaan AN;
2) memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal
menggunakan aplikasi ANBK;
3) memastikan penerapan protokol kesehatan selama
pelaksanaan AN;
4) memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan
disetujui oleh Proktor;
5) memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan;
6) mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN;
7) menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN;
8) mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita
acara pelaksanaan; dan
9) membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan
daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.
d. Tugas Proktor
1) mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan
sebelum pelaksanaan AN;
2) melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor
dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN;
3) melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan
data peserta AN;
4) memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar;
5) melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda
semidaring sebelum pelaksanaan AN;
6) melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui
aplikasi ANBK;
7) mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita
acara pelaksanaan; dan
8) membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan
daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang
sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas.
e. Tugas Teknisi
1) menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan
untuk AN;
2) menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan
digunakan untuk asesmen; dan
3) melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami
kerusakan saat AN.
f. Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi
1) Di Ruang Pelaksana
a) Pengawas, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi
pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN
dimulai;
b) Pengawas, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan
pengarahan dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana
tingkat satuan pendidikan; dan
26
c) Pengawas, proktor, dan teknisi mengisi dan
menandatangani pakta integritas.
2) Di Ruang Asesmen Nasional
Pengawas:
a) masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum
waktu pelaksanaan AN;
b) memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan
memenuhi protokol kesehatan;
c) mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara
bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta
menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
d) membacakan tata tertib peserta AN;
e) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja
dengan sungguh-sungguh dan jujur;
f) mengumumkan token AN kepada peserta;
g) mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam
aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;
h) membagikan kertas buram kepada peserta AN yang
membutuhkan;
i) selama AN berlangsung, pengawas wajib:
(1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar
ruang AN;
(2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang
melakukan kecurangan;
(3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang
AN selain peserta;
(4) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak
merokok di ruang AN, tidak membawa dan/atau
menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau
kamera, tidak mengobrol, dan tidak membaca;
(5) tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan
apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari
soal AKM; dan
(6) menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak
dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei
lingkungan belajar.
j) setelah waktu AN selesai, pengawas mempersilakan peserta
AN untuk berhenti mengerjakan soal; dan
k) Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa perangkat
komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta
membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN.
Proktor:
a) masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum
waktu pelaksanaan AN;
b) memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer;
c) membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal
sesi;
d) menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server
lokal;
27
e) memastikan komputer Proktor/server lokal sudah
terkoneksi dengan internet;
f) menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server
lokal;
g) melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman
AN;
h) melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada
komputer proktor/server lokal;
i) selama peserta melakukan AN, proktor harus tetap tinggal
di dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta
yang mengalami kendala teknis;
j) menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir;
k) mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiap sesi
melalui server lokal apabila menggunakan moda
semidaring; dan
l) mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN
(peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di
satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang
menumpang.
28
13) setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk segera
pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan
pendidikan.
29
b. Pendidik dan kepala satuan pendidikan
Peserta Pelaksanaan
Mengisi Instrumen Survei
Lingkungan Belajar secara mandiri
Pendidik
sesuai jadwal pelaksanaan AN
peserta didiknya (4 hari)
Mengisi Instrumen Survei
Kepala Satuan Lingkungan Belajar secara mandiri
Pendidikan sesuai jadwal pelaksanaan AN
peserta didiknya (4 hari)
3. Jadwal Asesmen Nasional peserta didik untuk tiap jenjang pendidikan
terdapat pada jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam
BAB XI angka 2.
30
4. Tugas Tim Teknis ANBK adalah:
a. memberikan informasi dan penjelasan terhadap pertanyaan atau
pengaduan yang diterima dari Pengawas, Proktor, Teknisi, atau
Pelaksana satuan pendidikan;
b. menerima, merekap, dan memberikan solusi terhadap pertanyaan,
permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait dengan
pelaksanaan AN; dan
c. berkoordinasi dengan Tim Pusat.
31
b. Satuan pendidikan melaporkan Pengawas yang telah ditunjuk
kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
c. Pelaksana Tingkat Provinsi menyampaikan penetapan Pengawas
kepada Pelaksana Tingkat Pusat.
32
BAB V
PENGOLAHAN DAN PELAPORAN HASIL ASESMEN NASIONAL
C. Pelaporan Hasil AN
1. Kategori pencapaian kompetensi peserta didik berdasarkan hasil AKM
Literasi Membaca dan Numerasi dikelompokkan sebagai berikut:
a. perlu Intervensi Khusus, jika peserta didik hanya memiliki
pengetahuan yang masih terbatas, belum memahami konsep
dasar, dan belum memiliki kemampuan untuk membuat
interpretasi terhadap persoalan yang diberikan;
b. Dasar, jika peserta didik sudah memiliki pengetahuan dan konsep
dasar, memahami permasalahan yang diberikan, mampu
membuat interpretasi sederhana, dan mampu menyelesaikan
masalah yang sederhana;
c. Cakap, jika peserta didik mampu mengaplikasikan pengetahuan
dan konsep dasar yang dimiliki dalam konteks yang beragam,
mampu membuat interpretasi dari informasi yang implisit,
menyelesaikan masalah yang lebih kompleks, dan mampu
membuat kesimpulan; atau
d. Mahir, jika peserta didik mampu mengintegrasikan beberapa
konsep untuk memecahkan masalah, mampu bernalar untuk
memecahkan masalah kompleks serta non rutin.
33
2. Informasi yang dihasilkan dari AKM Literasi Membaca merupakan
rata-rata skor literasi murid serta persentase peserta didik yang
memiliki tingkat literasi membaca minimum kategori Cakap.
3. Informasi yang dihasilkan dari AKM Numerasi merupakan rata-rata
skor numerasi murid serta persentase peserta didik yang memiliki
tingkat numerasi minimum kategori Cakap.
4. Informasi yang dihasilkan dari Survei Karakter merupakan rata-rata
indeks karakter peserta didik yang menggambarkan enam aspek dari
profil pelajar Pancasila, yaitu:
a. beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berakhlak mulia;
b. berkebinekaan global;
c. bergotong royong;
d. mandiri;
e. bernalar kritis; dan
f. kreatif.
5. Informasi yang dihasilkan dari Survei Lingkungan Belajar merupakan
indeks satuan pendidikan untuk iklim keamanan, indeks inklusivitas
dan kebinekaan, dan indeks kualitas pembelajaran.
6. Laporan hasil AN merupakan sebagian bahan untuk penyusunan
evaluasi sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dan/atau
daerah (provinsi/kabupaten/kota).
34
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
35
BAB VII
BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL
36
j. menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan
hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan; dan
k. penyusunan dan pengiriman laporan AN.
6. Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Kabupaten/Kota mencakup
komponen sebagai berikut:
a. manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat
Kabupaten/Kota;
b. koordinasi Persiapan sistem untuk ANBK termasuk dengan
mekanisme resource sharing, serta koordinasi dengan instansi terkait
(penyedia layanan listrik, penyedia layanan internet, dan lain-lain) di
tingkat kota/kabupaten;
c. pendataan dan verifikasi satuan pendidikan pelaksana
mandiri/menumpang dan daring/semidaring;
d. pengelolaan data peserta AN;
e. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan satuan
pendidikan dan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam
rangka persiapan pelaksanaan AN;
f. pelatihan Tim Teknis dan Proktor/Teknisi ANBK;
g. pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN
Tingkat Kabupaten/Kota;
h. monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;
i. melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem
pendidikan di wilayahnya;
j. menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan
hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan; dan
k. penyusunan dan pengiriman laporan AN.
37
j. biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya
bersama antara satuan pendidikan menumpang dan satuan
pendidikan ditumpangi menjadi tanggung jawab bersama sesuai
dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan;
38
BAB VIII
PROSEDUR PENANGANAN MASALAH DAN TINDAK LANJUT
A. Jenis Pelanggaran
1. Jenis pelanggaran oleh pengawas/proktor ruang AN
a. Pelanggaran ringan meliputi:
1) lalai tertidur dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi
peserta asesmen;
2) lalai membantu peserta asesmen mengisi identitas diri sesuai
dengan kartu identitas;
3) lalai memastikan sistem aplikasi asesmen berjalan dengan baik
sesuai dengan semua prosedur yang harus dilakukan secara
tertib, konsisten, dan tepat waktu; dan/atau
4) lalai menangani kegaduhan pada ruang AN.
b. Pelanggaran sedang meliputi:
1) lalai menangani gangguan pada aplikasi AN sehingga
menimbulkan penundaan waktu AN di atas 30 menit.
c. Pelanggaran berat meliputi:
1) lalai memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan
penyebaran covid-19;
2) merokok dalam ruang AN;
3) memberi petunjuk/referensi jawaban dan/atau membiarkan
peserta AN menyontek atau menggunakan kunci jawaban;
4) membantu peserta AN dalam menjawab soal AKM;
5) membaca naskah soal dan/atau bahan bacaan lain di ruang AN;
6) lalai menangani gangguan pada aplikasi AN sehingga
mengharuskan pengulangan AN;
7) menggunakan untuk diri sendiri dan/atau membiarkan peserta
AN membawa alat komunikasi (HP), kamera, dan/atau
perangkat elektronik yang dapat merekam gambar;
8) membiarkan orang lain memasuki ruang AN saat AN
berlangsung; dan/atau
9) membiarkan/menyuruh orang lain mengikuti AN
mengatasnamakan peserta AN selain peserta cadangan.
2. Jenis Pelanggaran oleh Satuan Pendidikan
a. Pelanggaran sedang:
1) tidak menjalankan tugas dan ketentuan yang ditetapkan dalam
POS AN.
b. Pelanggaran berat
1) lalai menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran
covid-19;
2) memanipulasi data identitas peserta AN;
3) menyebarkan/memberikan kunci jawaban kepada peserta AN;
4) membiarkan peserta AN menyontek atau menggunakan kunci
jawaban;
5) membiarkan/menyuruh peserta AN membawa alat komunikasi
(HP), kamera, dan/atau perangkat elektronik yang dapat
merekam gambar;
39
6) membiarkan orang lain memasuki ruang asesmen saat AN
berlangsung; dan/atau
7) membiarkan/menyuruh orang lain mengikuti AN
mengatasnamakan peserta AN.
40
BAB IX
SANKSI
41
BAB X
KENDALA DALAM PELAKSANAAN AN
A. Hambatan Teknis
1. Dalam hal kondisi khusus atau terjadi hambatan/gangguan teknis
dalam pelaksanaan AN, satuan pendidikan pelaksana dapat mengambil
tindakan melalui koordinasi dengan Tim Teknis berdasarkan prosedur
yang ditetapkan oleh Pelaksana Tingkat Pusat.
2. Kondisi khusus tersebut antara lain: listrik padam, kerusakan
peralatan atau sarana/prasarana, kerusakan sistem, dan hambatan
jaringan.
3. Bentuk tindakan dari penanganan kondisi khusus tersebut antara lain:
perubahan jadwal pelaksanaan asesmen atau bentuk lain yang
diputuskan Pelaksana Tingkat Pusat dan Daerah.
4. Pelaksanaan AN yang tidak sesuai dengan POS AN dan kejadian-
kejadian khusus serta tindakan penanganannya dilaporkan oleh
satuan pendidikan pelaksana dan dicatat dalam Berita Acara
Pelaksanaan.
B. Kondisi Luar Biasa
1. Jika terjadi kondisi luar biasa yang mengancam keamanan dan
keselamatan peserta AN maka pelaksanaan AN di suatu satuan
pendidikan atau wilayah dapat ditunda.
2. Kondisi luar biasa sebagaimana dimaksud pada butir nomor angka 1
antara lain bencana alam, huru-hara, perang, kendala karena kondisi
geografis, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara AN.
3. Penundaan pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada angka 1
berdasarkan pertimbangan Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau
Provinsi sesuai dengan kewenangan serta persetujuan Pelaksana
Tingkat Pusat.
42
BAB XI
DAFTAR SEKOLAH INDONESIA LUAR NEGERI DAN TEMPAT
PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL UNTUK PENDIDIKAN
KESETARAAN DI LUAR NEGERI, TANGGAL PENTING
PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2021, JADWAL
PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2021, FORMAT
PAKTA INTEGRITAS, DAN FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN
KEIKUTSERTAAN PESERTA DIDIK DALAM AN UNTUK ORANG
TUA/WALI PESERTA DIDIK
Nama Sekolah
No Alamat Negara
Indonesia (SI)
Rijkstraatweg 679 2245 CB
1. S.I. Wassenaar Wassenaar Belanda
Telp. 070-5178875
13 Babel Str. Dokki PO Box 1661
2. S.I. Cairo Mesir
Cairo-Egypt Telp. 3372822
Prince Naif bin Abdul Aziz Hayy
Saudi
3. S.I. Riyadh Ummul Hamam Gharby
Arabia
PO Box 9434 Saudi Arabia
c/o Konsulat Jenderal RI PO Box 10 Saudi
4. S.I. Jeddah
Jeddah 21411 Saudi Arabia Arabia
100-Lower Kyimyindine Road
5. S.I. Yangoon Ahlone, Yangoon, Myanmar Myanmar
Telp. 20988 600-602
No. 46, Jln. Taat, 80100, Johor
6. S.I. Johor Bahru Malaysia
Bahru
Abdullah Arief Street, district Al-
Saudi
7. S.I. Mekkah Rosyaifah, Makkah Al-Mukarramah,
Arabia
Arab Saudi PO.Box. 3113.
Petchburi Road Bangkok
8. S.I. Bangkok Thailand
Telp. 253135-40
Lorong Tun Ismail 50480 Kuala
S.I. Kuala
9. Lumpur, Malaysia, Malaysia
Lumpur
Telp. 603-292 7682
JL. Sulaman alamesra, Blok H Lot
47 Ground floor, Lorong plaza
10. S.I. Kinabalu Malaysia
Utama 1 Kota Kinabalu, Sabah
Malaysia
Siglap Road Singapura 455859
11. S.I. Singapura Singapura
Telp. 4480722 Singapura
43
Nama Sekolah
No Alamat Negara
Indonesia (SI)
4-6-6, Meguro-Ku, Tokyo 153 Telp.
12. S.I. Tokyo Jepang
03-3719-1786, Jepang
13. S.I. Davao Davao City Street, Davao, Filipina Filipina
44
2. Tanggal Penting Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021
45
No Hari Tanggal Kegiatan
8 – 11 November Pelaksanaan AN Jenjang
23 Senin – Kamis
2021 SD/MI/Paket A Gelombang I
12 – 14 November Sinkronisasi AN Jenjang
24 Jum’at – Minggu
2021 SD/MI/Paket A Gelombang II
15 – 18 November Pelaksanaan AN Jenjang
25 Senin – Kamis
2021 SD/MI/Paket A Gelombang II
46
3. Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021 untuk Peserta
Didik
47
Jadwal SD, MI, Paket A, dan yang sederajat Gelombang I
Hari/Tanggal Waktu Jenis Asesmen Pelaksanaan
08.00 – 10.35 1. Latihan (60 menit)
2. Literasi Membaca
(75 menit) Hari ke-1
13.00 – 15.35 3. Survei Karakter (20
Senin – Kamis,
menit)
8 – 11 November
08.00 – 10.00 1. Latihan (25 menit)
2021
2. Numerasi (75 menit)
3. Survei Lingkungan Hari ke-2
13.00 – 15.00 Belajar
(20 menit)
48
4. Format Pakta Integritas
Catatan:
Pihak yang perlu membuat Pakta Integritas adalah: Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan.
Format Pakta Integritas untuk proktor, teknisi dan pengawas terdapat
dalam laman ANBK.
49