Al Am Dan Al Khas
Al Am Dan Al Khas
Al Am Dan Al Khas
Oleh:
OKTOBER 2022
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT. yang maha pengasih lagi maha
penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah
melimpahkan Rahmat, Hidayah dan Inayah-Nya kepada kami, sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah tentang "Al-am dan Al-Khas". Makalah "Al-Am
dan Al-Khas" ini telah kami susun dengan semaksimal mungkin dan mendapatkan
bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah
ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang
telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, kami
menyadari bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun
tata bahasanya. Oleh karena itu, kami menerima segala saran dan kritik dari
pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata kami berharap
semoga makalah "Al-Am dan Al-Khas" ini dapat memberikan manfaat maupun
inspirasi khususnya bagi penulis dan para pembaca.
Penulis
ii
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR...................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah................................................................. 1
B. Rumusan Masalah........................................................................... 2
C. Tujuan Penelitian............................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Al-‘Aam ......................................................................................... 3
B. Al-Khas........................................................................................... 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan..................................................................................... 12
B. Saran............................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 13
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1
http://alialsudaer.blogspot.com/2017/05/makalah-am-dan-khas.html?m=1 (12.11, 23-10-22)
1
melalui dalil-dalil yang rinci. Melalui kaidah-kaidah Ushul Fiqh akan diketahui nash-nash
syara' dan hukum-hukum yang ditunjukkannya.2
Dalam ilmu ushul fiqih pembahasan lafal ‘Am dan khash mempunyai kedudukan
tersendiri, karena lafal‘Am dan khash mempunyai tingkat yang luas serta menjadi ajang
perdebatan pendapat ulama dalam menetapkan hukum. Dari sisi lain sumber hukum Islam
pun, Alquran dan Sunah dalam banyak hal memakai lafal yang umum dan khusus. Para
ulama ushul fiqih berbeda pendapat dalam memberikan definisi atau pengertian tentang
lafal‘Am dan khash. Namun, pada hakikatnya definisi tersebut mempunyai pengertian yang
sama. Maka dari itu, pentingnya makalah ini kita akan bahas mengenai hal tersebut agar
menjadi pengetahuan bagi kita.3
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Al-‘Am Dan Al-Khas ?
2. Apa Saja Sigat Al-‘Am?
3. Apa Saja Dilalah Al-‘Am Dan Al-Khas?
4. Ada Saja Macam-Macam Al-‘Am Dan Khas?
5. Apa Saja Sifat-Sifat Lafaz Al-Khas?
C. Tujuan Pembahasan
1. Mahasiswa Mampu Menyebutkan Pengertian Tentang Al-‘Am Dan Al-Khas
2. Mahasiswa Mampu Menyebutkan Apa Saja Sigat Al-‘Am
3. Mahasiswa Mampu Menyebutkan Tentang Apa Saja Dilalah Al-‘Am Dan Al-
Khas
4. Mahasiswa Mampu Menyebutkan Apa Saja Macam-Macam Al-‘Am Dan Khas
5. Mahasiswa Mampu Menyebutkan Apa Saja Sifat-Sifat Lafaz Al-Khas
BAB II
2
https://www.coursehero.com/file/22598027/Makalah-Ushul-Fiqih-kelompok-2-AL-Aam-AL-Khas/ (12.46, 23-10-
22)
3
https://www.studocu.com/id/document/universitas-islam-negeri-raden-fatah/bahasa-indonesia/makalah-
laafadz-am/29359232
2
PEMBAHASAN
1. Al-‘Aam
Pengertian Al-‘Aam
3
Lafadz-lafadz Al ‘am
Hasil penelitian para ulama terhadap kata-kata dan susunan kalimat bahasa arab yang
terkandung di dalam Al Quran, lafadz-lafadz yang menunjukkan lafadz umum adalah
sebagai berikut :
ض ْعنَ اَوْ اَل َده َُّن َحوْ لَ ْي ِن َكا ِملَ ْي ِن ُ َو ْال َوالِ ٰد
ِ ْت يُر
“para ibu hendaknya menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh yaitu bagi
orang yang ingin menyempurnakan penyusuannya”(QS Al Baqarah : 233)
4. Isim Isyarat
Isim syarat (kata benda untuk mensyaratkan), seperti kata man ( )منdalam surat
An Nisa’ ayat 92.
َو َم ْن قَت ََل ُمْؤ ِمنًا َخطَـًٔا فَتَحْ ِر ْي ُر َرقَبَ ٍة ُّمْؤ ِمنَ ٍة
Orang yang membunuh mukmin karena tidak disengaja (hendaklah) ia
memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman. (QS An Nisa’ : 92)
1. Jumhur Ulama
2. Mazhab Al-Hanafiyah
Sedangkan menurut ulama madzhab hanafi bahwa dalalah lafazh ‘am itu
bersifat qath’iyyah atau mutlak. Lafazh ‘am dalam pandangan mereka memiliki
makna secara pasti, tegas selama tidak ada dalil yang menyalahinya.Berkaitan
dengan masalah ini mereka membuat kaidah sebagai berikut:
“Apabila terdapat lafazh ‘am, maka yang dimaksudkan adalah seluruh satuan-
satuan yang dapat masuk kedalamnya dan ia bersifat qath’i, sampai nanti ada
dalil yang menunjukan atas pengkhususannya dan yang membatasi sebagian
satuan-satuannya”
5
Pembagian Lafadz ‘Am
Lafadz ‘am apabila dilihat dari segi penggunaanya dapat dikategorikan menjadi tiga
macam, yaitu :
Lafadz ‘am yang tetap pada keumumannya (albaqiy ‘ala umumihi), yaitu
‘am yang disertai qarinah yang tidak memungkinkan untuk ditakhshish. Contoh
lafadz untuk kategori pertama ini biasanya berkaitan dengan kalimat-kalimat yang
menerangkan sunnatullah (hukum ilahi), seperti dalam surat hud ayat 6
ْض ِااَّل َعلَى هّٰللا ِ ِر ْزقُ َها َو َيعْ لَ ُم مُسْ َت َقرَّ َها َومُسْ َت ْودَ َع َها ۗ ُك ٌّل فِي
ِ َْو َما مِنْ د َۤا َّب ٍة فِى ااْل َر
ْن ٍ ك ِٰت
ٍ ب م ُِّبي
“Dan tidak ada seekor binatang melata pun dibumi, melainkan allah-lah yang
memberi rizkinya…..” ( Qs Hud : 6)
6
املطلقات يرتبصن ابنفسهن ثالثةُّقرو
4. Takhsish Al ‘am
Menurut Zakiy al-Din Sya’ban, takhshish adalah memalingkan lafadz ‘am
dari makna umumnya dan membatasinya dengan sebagian satuan-satuan yang
tercakup di dalamnya, karena ada dalil yang menunjukkan mengenai hal itu.
Takhshish al-‘am biasa disebut juga dengan qashar al-‘am, yaitu
mempersempit makna yang masih umum. Alat atau sarana yang digunakan untuk
melakukan takhshish al ‘am biasa disebut dengan mukhashshish.
Definisi mukhashshish menurut Manna alQaththan adalah dalil yang
menjadi dasar adanyapengeluaran lafadz ‘am. Mukhashshish dapat dibagi menjadi
2 macam, yaitu mukhashshis muttashil dan mukhashshish munfashil.
5. Mukhashshish Muttashil
Mukhashshish muttashil yaitu takhshish yang tidak berdiri sendiri, dimana
‘am dan mukhashshishnya tidak dipisah oleh suatu hal. Mukhashshish muttashil
ini dibagi lagi menjadi lima macam, yaitu :
Istisna’ (pengecualian), seperti dalam surat An Nur ayat 4-5
ٰيٓاَيُّهَا الَّ ِذ ْينَ ٰا َمنُوْ ا اَل تَ ْد ُخلُوْ ا بُيُوْ تًا َغي َْر بُيُوْ تِ ُك ْم َح ٰتّى تَ ْستَْأنِسُوْ ا َوتُ َسلِّ ُموْ ا ع َٰلٓى اَ ْهلِهَ ۗا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan
rumahmu, sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.”
7
Syarat, sebagaimana dalam QS An Nur ayat 33 sebagai berikut:
ف الَّ ِذ ْينَ اَل يَ ِج ُدوْ نَ نِ َكاحًا َح ٰتّى يُ ْغنِيَهُ ُم هّٰللا ُ ِم ْن فَضْ لِ ٖه
ِ َِو ْليَ ْستَ ْعف
“….. dan kami tidak akan mengazab, sampai Kami mengutus seorang Rasul.
6. Mukhashshish Munfashil
Mukhashshish munfashil merupaka kebalikan dari mukhashshish
muttashil, dimana antara ‘am dengan mukhashshish dipisahkan oleh suatu hal,
sehingga antara keduanya tidak disebutkan dalam satu kalimat. 1Takhshish untuk
kategori ini dapat berupa nash Al Quran, hadist nabi, ijma’, maupun qiyas.4
2. Al-Khas
Pengertian Khas
Kalangan Ushuliyyun (pakar Ushul Fikih) berbeda-beda kalimatyang digunakan
dalam memberikan definisi tentang Khas meskipun padatitik akhirnya sama dari sisi
substansi dan hakikat yang dikandungnya Imam al-Bazdawi mendefinisikan khas sebagai
Badran Abu al-Aynayn Badran –salah seorang pakar Ushul Fiqh berkebangsaan Mesir-
mendefinisikan khas sebagai:
Terjemahannya: Suatu lafadz yang diperuntukan untuk satu makna yang tertentu
Dari definisi yang dikemukakan tersebut mengindikasikan bahwa lafadz musyatarak dan
lafadz am tidak masuk dalam definisi ini karena lafadz musyatarak mengandung
beberapa kemungkinan makna. Sedangkan lafadz am mengandung arti secara umum dan
tidak tertentu dari lafadz itu. Adapun dari cara penunjukan lafadz atas suatu arti ini bisa
dalam berbagai bentuk yaitu bentuk genius seperti lafadz insanun yang diperuntukkan
untuk hewan yang berpikir atau berbentuk spesies (nau) seperti kata laki-laki dan
perempuan atau dalam bentuk personal yang berbeda-beda tetapi terbatas seperti bilangan
angka (1, 3, 10, 80, 1000) dan seterusnya.
9
Atas dasar itu, maka kata tsalasah pada firman Allah yang berbunyi:
فمن لم يجد فصيام ثالثة أيام فى الحج وسبعة إذا رجعتم
Mengandung pengertian khash yang tidak mungkin mengandung arti lebih atau
kurang dari makna yang dikehendaki oleh lafadz itu sendiri yaitu tiga. Oleh karena itu,
penunjukkan makna yang dikandungnya adalah sesuatu yang pasti (qath’iy).
Terhadap adanya kemungkinan untuk ditakwil dalam lafadz khas, para pengikut
mazhab Hanafi telah memalingkan arti lafadz khas tersebut dari maknanya yang haqiqi
dalam beberapa nash karena adanya qarinah yang mengharuskan pemalingan artinya
yang hakiki dan karena adanya maksud untuk memberi makna yang lain melalui maksud
yang terkandung dalam dalil tersebut.
واركعوا مع الراكعين
Ruku’lah bersama dengan orang-orang ruku’
11
Dengan kata lain, mereka tidak menjadikan tuma’ninah sebagai fardhu.
Tegasnya, yang fardhu ituruku’nya bukan tuma’ninanya.
BAB III
5
Misbahuddin, “Ushul Fiqh II”, (Makassar: Alauddin Press, 2015), hlm. 11
12
PENUTUP
A. Kesimpulan
‘Am adalah suatu perkataan yang memberi pengertian umum dan meliputi segala
sesuatu yang terkandung dalam perkataan itu dengan tidak terbatas, misalnya al-Insan
yang berarti manusia.Dapat dimengerti keumuman itu menjadi sifat yang pengertiannya
mencakup segala yang dapat dimasukkan kedalam konotasi lafal. Sedangkan lafal yang
hanya menunjukkan beberapa orang, seperti rijalun tidak termasuk lafadz umum.
Lafadz Khas ialah lafadz yang dilalahnya berlaku bagi seseorang yang namanya
disebutkan seperti Muhammad atau seseorang yang disebutkan jenisnya umpamanya
seorang lelaki atau beberapa orang tertentu seperti tiga orang, sepuluh orang, seratus
orang, sekelompok orang. Jadi berarti lafadz Khas tidak mencakup semua namun hanya
berlaku untuk sebagian tertentu.
B. Saran
Dalam ilmu ushul fiqih pembahasan lafal ‘Am dan khash mempunyai kedudukan
tersendiri, karena lafal‘Am dan khash mempunyai tingkat yang luas serta menjadi ajang
perdebatan pendapat ulama dalam menetapkan hukum. Bagi pembaca diharapkan agar
bisa mengetahui perbedaan Al’Aam dan Al-Khas. Dan di sisi lain sumber hukum Islam
pun, Alquran dan Sunah dalam banyak hal memakai lafal yang umum dan khusus.
Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, sehingga kami
berharap saran dan kritikan dari pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan
menambah wawasan pembaca tentang Al’Aam dan Al-Khas.
13
Daftar Pustaka
Sarwat, Ahmad. AL-‘Aam dan Al-Khash, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing
https://www.coursehero.com/file/22598027/Makalah-Ushul-Fiqih-kelompok-2-AL-Aam-AL-
Khas/ (12.46, 23-10-22)
https://www.studocu.com/id/document/universitas-islam-negeri-raden-fatah/bahasa-indonesia/
makalah-laafadz-am/29359232 (13.15, 23-10-22)
14