Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

1.4.5.4 SK Tentang Larangan Merokok Bagi Petugas, Pengguna Layanan, Dan Pengunjung Di Area Puskesmas

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA

DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KEMBANG
Jl. Raya Jepara – Keling Km. 22 Kembang Telp. (0291) 7730050
Kode Pos 59457 e-mail : puskesmaskembang22@gmail.com

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEMBANG


NOMOR TAHUN 2022
TENTANG
KAWASAN TANPA ASAP ROKOK DI KAWASAN PUSKESMAS
UPTD PUSKESMAS KEMBANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
KEPALA UPTD PUSKESMAS KEMBANG,

Menimbang : a. bahwa Puskesmas adalah unit pelaksana teknis


Daerah (UPTD) dari Dinas Kesehatan yang
merupakan fasilitas penyelenggara pelayanan
kesehatan tingkat pertama;
b. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
dan unsur kesejahteraan yang harus di wujudkan;
c. bahwa perilaku hidup bersih dan sehat ditatanan
pelayanan kesehatan adalah tidak merokok
didalam ruangan dan area pelayanan kesehatan,
sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan
yang sehat;
d. bahwa sehungan dengan pernyataan pada huruf a
dan b tersebut di atas,perlu menetapkan
Keputusan Kepala Puskesmas tentang Kawasan
tanpa rokok di Puskesmas;

Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36


Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
Tentang Pemberian Asi Ekslusif;
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
450/Menkes/SK/IV/2004 Tentang Pemberian Asi
Ekslusif pada Bayi Indonesia;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun
2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
6. Permenkes Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Upaya
Perbaikan Gizi;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEMBANG


TENTANG KAWASAN TANPA ASAP ROKOK DI
KAWASAN PUSKESMAS

KESATU : Menetapkan larangan merokok kepada seluruh petugas


dan pengunjung di wilayah Kerja Puskesmas Kembang.

KEDUA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Kembang
Pada tanggal : 7 Januari 2022
KEPALA UPTD PUSKESMAS KEMBANG,

FIGI BAYU JOKO SAPUTRO

Anda mungkin juga menyukai