Laporan Pelaksanaan Bimtek Kurikulum 2022
Laporan Pelaksanaan Bimtek Kurikulum 2022
Laporan Pelaksanaan Bimtek Kurikulum 2022
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Menjalankan amanah tersebut dan berdasarkan visi pendidikan, Pemerintah
melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi menggagas merdeka belajar dengan program sekolah penggerak.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 162 dan 371 Tahun 2021 dijelaskan bahwa
sekolah penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil
belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang
mencakup kompetensi dan karakter yang diawali dengan SDM yang
unggul (kepala sekolah dan guru).
Pembelajaran yang dilaksanakan pada program sekolah penggerak mengacu
kepada profil pelajar Pancasila dalam rangka penguatan kompetensi dan karakter
peserta didik sebagai salah satu komponen penting dalam pelaksanaan
pembelajaran.
Profil pelajar Pancasila tersebut merupakan perwujudan pelajar Indonesia
sebagai pelajar sepanjang hayat yang kompeten dan memiliki karakter sesuai
nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama, yaitu beriman, bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong
royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
Untuk mewujudkan profil pelajar tersebut, pembelajaran dalam sekolah
penggerak menggunakan kurikulum paradigma baru yang disebut dengan
kurikulum prototype. Kurikulum ini mengenal 2 jenis pembelajaran dimana
salah satu pembelajaran yang diterapkan adalah projek penguatan profil pelajar
Pancasila.
Projek penguatan profil pelajar Pancasila harus (1) dikembangkan
berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah; (2) tidak diarahkan
untuk mencapai target CP tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata
pelajaran; (3) merupakan kegiatan pembelajaran yang lebih fleksibel, tidak
terpaku pada jadwal belajar seperti kegiatan reguler, serta lebih banyak
melibatkan lingkungan dan masyarakat sekitar dibandingkan pembelajaran
reguler; dan (4) peserta didik berperan besar dalam menentukan strategi dan
aktivitas projeknya, sementara guru berperan sebagai fasilitator.
B. Dasar Hukum
Secara yuridis formal kegiatan ini didasarkan pada beberapa
peraturan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyelengaraan dan Pengelolaan Pendidikan sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi Nomor 371 Tahun 2021 tentang Program Sekolah
Penggerak;
9. Peraturan Walikota Blitar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Walikota Blitar Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
C. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melatih guru SMP Negeri 8 Blitar
yang akan melaksanakan Penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
(KOSP) untuk dapat menerapkan kurikulum merdeka pada tahun pelajaran
2022/2023.
E. Manfaat
Pada kegiatan Bimtek Penyusunan Kurikulum Operasional Satuan
Pendidikan (KOSP) di SMP Negeri 8 Blitar diharapkan ;
1. Guru mendapat pengetahuan tentang kurikulum merdeka.
2. Guru dapat menyusun bahan bahan ajar dalam penerapan kurikulum merdeka.
3. Sekolah dapat menyusun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP).
II.PELAKSANAAN
A. Bentuk dan Tema
Kegiatan Ini Berbentuk Bimtek (Bimbingan Teknis) Dengan Tema
“Implementasi Kurikulum Merdeka Dalam Penyusunan Kurikulum
Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) UPT Satuan Pendidikan SMP Negeri
8 Blitar Tahun Pelajaran 2022/2023”
C. Model Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan model pembelajaran blended
learning atau campuran antara luar jaringan dan dalam jaringan. Secara luring
pembelajaran akan dipandu oleh Narasumber (Instrukur Nasional PSP)
sedangkan secara daring akan dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.
Kegiatan berupa Penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)
UPT Satuan Pendidikan SMP Negeri 8 Blitar Tahun Pelajaran 2022/2023.
D. Peserta
Peserta kegiatan ini adalah kepala sekolah dan guru SMP Negreri 8 Blitar
yang akan melaksanakan kurikulum merdeka pada tahun pelajaran 2022/2023,
sebanyak 47 peserta.
E. Struktur Kurikulum
Kegiatan ini diselenggarakan dengan pola dukung 32 Jam Pelajaran dimana
tatap muka dengan narasumber sebanyak 10 jam pelajaran serta Penyusunan
Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) UPT Satuan Pendidikan SMP
Negeri 8 Blitar Tahun Pelajaran 2022/2023 sebanyak 20 Jam Pelajaran. Adapun
alokasi jam pelajaran adalah :
Alokasi
No. Materi Keterangan
Waktu
1 MATERI UMUM
Kebijakan Umum Pendidikan Kota 1 JP Kepala Dinas Pendidikan
Blitar Kota Blitar
2 MATERI
INTI
OFF (Luring)
a. Penguatan KOSP 1 JP Drs. Haryanto Al Edy S, MM
b. Overview Kerangka Kurikulum 2 JP Laila Rofiqotut T, M.Pd
Merdeka
ON (Daring)
g. Penyusunan Kurikulum Operasional Bimbingan dan Verifikasi
Satuan Pendidikan (KOSP) 20 JP oleh Narasumber dan Pengawas
Pembina
3 MATERI PENUNJANG
a. Pembukaan / Penutupan 1 JP Panitia
b. Evaluasi Program 1 JP Panitia
Total Jam Pelatihan 32 JP
Catatan :
Kegiatan Penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)
(Masuk dalam Struktur Kurikulum) dengan bimbingan secara Daring Oleh
Narasumber dan Pengawas Pembina selama 20 JP.
F. Narasumber
Narasumber kegiatan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka Dalam
Penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) UPT Satuan
Pendidikan SMP Negeri 8 Blitar Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut :
1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar
2. Laila Rofiqotut Thoyyibah, M.Pd (Instuktur Nasional PSP)
3. Pengawas Satuan Pendidikan
G. Panitia
Kegiatan ini dilaksanakan oleh UPT Satuan Pendidikan SMP Negeri 8 Blitar
dengan susunan panita :
L. Pendanaan
Kegiatan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka Dalam Penyusunan
Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) ini secara keseluruhan dibiaya oleh
anggaran BOS Sekolah tahun 2022.
IV. PENUTUP
Demikian laporan pelaksanaan Kegiatan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka Dalam
Penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) tahun pelajaran 2022/2023.