Ped Sterilisasi Tami
Ped Sterilisasi Tami
Ped Sterilisasi Tami
PENDAHULUAN
B. Tujuan
1.Tujuan Umum :
Memperkecil resiko terjadinya infeksi yang penularannya lewat droplet, airbone (saluran pernafasan
atas) dari pasien ke petugas dan sebaliknya
C. Sasaran Pedoman
1. seluruh Petugas dan pengunjung yang ada di UPT Puskesmas Batu Aji
D. Ruang Lingkup
Panduan ini disusun untuk di gunakan sebagai panduan umum tentang bagaimana melakukan etika batuk dan
bersin yang benar dan juga merupakan bagian dari kewaspadaan isolasi terhadap transmisi udara atau airbone di UPT
Puskesmas Batu Aji. Panduan ini dapat dimanfatkan bagi petugas medis, dan pengunjung di UPT Puskesmas Batu Aji
E. Batasan Operasional
Semua pasien, pengunjung dan petugas kesehatan harus dianjurkan untuk selalu mematuhi etika batuk dan
kebersihan pernafasan untuk mencegah sekresi pernafasan.
B. Distribusi Ketenagaan
Penanggung jawab Pelayanan Sterilisasi Alat dalam gedung puskesmas adalah sebagai berikut :
Kegiatan Petugas Unit terkait
Pelayanan kesehatan Gizi Kepala Puskesmas
- Dalam gedung Bd. Dyah Ayu Ningtias, UKP
S.Tr UKM
Rawat Inap
B. Jadwal Kegiatan
Pengaturan jadwal Sterilisasi alat dibuat setiap hari dan sesuai dengan kebutuhan pasien dengan persetujuan
kepala puskesmas.
A. Denah Ruang
J
A
L HALAMAN DEPAN PARKIR
MOBIL
A
N
K
E
R KM
A RUANG UGD
W RUANG
REKAM RUANG
A
MEDIS & KIA
T RUANG
RUANG LOKET
R. KIA
PROMKES
GIZI &
PARKIR KESLING
I MOTOR
R. POLI 1
N RUANG
TATA RUANG RUANG
A USAHA KEPALA APOTEK
P PUSKESMAS
D R. POLI 2
RUANG
O TUNGGU
RUANG P2M RUANG
RUANG IMUNISASI O TUNGGU
LOKET CAPENG R. POLI 3
P P2M R
TAMAN L
R. LAB
BAGIAN RAWAT INAP O
RUMAH DINAS GUDANG RUANG
DOKTER POLI GIGI
O
RUANG GUDANG OBAT P
KM
KETERANGAN RESEVOAR
RAWAT INAP PASIEN
LOKET PEMBAYARAN / AIR
TIDAK DIRINCI
KASIR K
RUANG RUANG A
PARKIR KARYAWAN GENSET RONTGEN N
T
VCT AULA I
Pedoman Sterilisasi UPT Puskesmas Batu Aji Page 4
N
B. Standar Fasilitas
Untuk menunjang tercapainya tujuan kegiatan pelayanan Puskesmas Batu Aji memiliki penunjang yang harus dipenuhi
A. Lingkup Kegiatan
1. Menyiapkan peralatan medis untuk perawatan pasien
2. Melakukan proses sterilisasi alat/bahan
3. Mendistribusikan alat-alat yang dibutuhkan oleh ruangan perawatan, kamar operasi maupun ruangan lainnya
4. Berpartisipasi dalam pemilihan peralatan dan bahan yang aman dan efektif serta bermutu
5. Mempertahankan stok inventory yang memadai untuk keperluan perawatan pasien
6. Mempertahankan standar yang telah ditetapkan
B. Prosedur
1. Paramedis mencuci tangan dan menggunakan handscoon.
2. Paramedis mengidentifikasi alat yang akan disterilisasi
3. Paramedis memilih antara alat medis dan kasa atau duk.
4. Petugas sterilisasi memasukkan alat medis pada sterilisator bagian bawah, dan kada atau duk
dimasukkan pada sterilisator bagian atas.
5. Petugas sterilisasi menekan tombol lower/upper dan tombol automatic pada alat sterilisator selama
20-30 menit.
6. Petugas sterilisasi menunggu selama 10-15 menit untuk proses penetralan/pendinginan.
7. Petugas sterilisasi mengambil alat-alat yang sudah disterilkan dan melabelkan tanggal sterilisasi
serta tanggal sterilisasi ulang di plastiknya.
8. Petugas sterilisasi menyimpan bak instrument steril yang berisi alat-alat steril ke dalam tempat
tertutup.
C. Langkah Kegiatan
a. Perencanaan ( P1)
1) Petugas merencanakan kegiatan gizi pada RKA, JKN (yang bersumber dari dana JKN) dan atau melalui
RKA,BOK yang bersumber dari dana bantuan operasional kesehatan
Perencanaan logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanannya dilakukan oleh semua
petugas penanggungjawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di masing-masing organisasi.
Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan sterilisasi alat direncanakan dalam pertemuan lokakarya
mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan
dilaksanakan.
1. Alat dan bahan yang dibutuhkan:
Sterilisator
Kom
Kain penutup
Kain lap
Prosedur pengadaan barang dilakukan oleh penanggung jawab ruang sterilisator berkoordinasi dengan petugas
pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan Kepala
Puskesmas. Sedangkan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan oleh penanggung jawab ruang
sterilisator berkoordinasi dengan bendahara puskesmas dan dibahas dalam kegiatan mini lokakarya puskesmas untuk
selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan ( POA – Plan Of Action ).
Setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi pada
masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan
pada sasaran harus diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja melainkan menjadi
sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain :
1. Identifikasi Resiko.
Penanggungjawab program sebelum melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap segala
kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan
kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan
dari pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang
akan dilaksanakan.
2. Analisis Resiko.
Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan yang
sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam
menangani resiko yang terjadi.
1. Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko.
Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan
dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko atau dampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk
mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin terjadi.
3. Rencana Upaya Pencegahan.
Tahap selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi resiko atau dampak
yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat
dalam mengatasi resiko atau dampak yang terjadi.
4. Monitoring dan Evaluasi.
Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang berjalan. Hal ini perlu dilakukan
untuk mengetahui apakah kegiatan sudah berjalan sesuai dengan perencanaan, apakah ada kesenjangan atau
ketidaksesuaian pelaksanaan dengan perencanaan. sehingga dengan segera dapat direncanakan tindak lanjutnya.
Tahap yang terakhir adalah melakukan Evaluasi kegiatan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan sudah
tercapai.
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety saja, secara filosofi
diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun
rohaniah petugas dan hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya
dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi
keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan
yang dilakukan, bagi petugas pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan
fisik petugas terhadap resiko pekerjaan.
Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain,
setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja,
keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Seiring dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan, maka resiko yang
dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas kesehatan merupakan orang pertama yang terpajan terhadap
masalah kesehatan, untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan, epidemiologi dan
desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat.
Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus
menggunakan alat pelindung diri yang benar.
Pengendalian mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu
pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu
merupakan upaya untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran
yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kinerja pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut:
1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual
2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan
3. Ketepatan metoda yang digunakan
4. Tercapainya indikator
Hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan dibahas pada tiap pertemuan
lokakarya mini tiap bulan.
Pedoman pelaksanaan sterilisasi alat ini dibuat untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan sterilisasi alat di
Puskesmas Batu Aji, penyusunan pedoman disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di puskesmas, tentu saja masih
memerlukan inovasi-inovasi yang sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional. Perubahan perbaikan,
kesempurnaan masih diperlukan sesuai dengan kebijakan, kesepakatan yang menuju pada hasil yang optimal.
Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi petugas dalam melaksanakan sterilisasi alat di puskesmas agar tidak
terjadi penyimpangan atau pengurangan dari kebijakan yang telah ditentukan terutama di masa pandemi covid-19.
PJ Ruangan Sterilisasi
Puskesmas Batu Aji