Pedoman Interprofesi
Pedoman Interprofesi
Pedoman Interprofesi
Nomor :
Tentang : Pedoman Inter Profesi
PEDOMAN INTERPROFESI
PUSKESMAS PATIANROWO
TAHUN 2019
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal di bidang kesehatan, saat ini
diupayakan melalui perbaikan mutu pelayanana di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau
Puskesmas, yang bertanggungjawab dalam menyediakan upaya kesehatahan masyarakat dan
upaya kesehatan perorangan.
B. TUJUAN
Tujuan Umum
Tujuan Khusus
C. SASARAN
Sasaran dari pedoman ini antara lain:
1. Sasaran Pelaksana
Sasaran pelaksana terdiri dari dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, pelaksana gizi,
pelaksana farmasi, petugas promosi kesehatan, sanitarian dan lain-lain.
2. Sasaran Pasien
Sasaran pasien adalah pasien yang memerlukan penangan khusus dari berbagai
profesional kesehatan di Puskesmas.
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup tim interprofesi meliputi:
a. Pelayanan klinis Upaya Kesehatan Masyarakat
b. Pelayanan klinis Upaya Kesehatan Perorangan
E. BATASAN OPERASIONAL
Tim interprofesi adalah tim kesehatan yang profesional dan kompeten untuk melakukan
kajian jika sewaktu-waktu diperlukan.. Tim kesehatan profesional terdiri dari dokter umum,
dokter gigi, perawat, bidan, analis, tim gizi, tim farmasi, promkes, sanitarian dan tenaga
kesehatan lain. Tim ini dibentuk untuk bekerja sama melakukan kajian sesuai dengan
kebutuhan pasien.
Pemberntukan tim interprofesi adalah suatu proses dalam pembentkan tim yang berisi
petugas kesehatan profesional untuk melakukan kajian bila diperlukan penanganan secara
tim.
F. LANDASAN HUKUM
1. Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
3. Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4. Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
5. Permenkes No. 1438/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktek dan Pelayanan Praktek
Kedokteran
6. Permenkes No. 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktek Klinis Bagi Dokter di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Primer
7. Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
4. Melaporkan hasil kegiatan tim interprofesi secara lisan maupun tertulis kepada Kepala
Puskesmas
Catatan: Jika pelayanan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan,
mak harus dibuat pendelegasian wewenang yang jelas secara tertulis yang didokumentasikan
dalam rekam medis pasien atau format lain yang disetujui.
B. DISTRIBUSI KETENAGAAN
Tempat Nama Jabatan Jumlah
Puskesmas Patianrowo Dr. Hendri Dokter Umum 1
Puskesmas Patianrowo Zaenal Arifin, S. Kep. Ners Perawat 1
Puskesmas Patianrowo Lies S., S. ST Bidan 1
Puskesmas Patianrowo Rumini, S. ST Bidan 1
JUMLAH
C. JADWAL KEGIATAN
Jadwal kegiatan interprofesi di Puskesmas Patianrowo, mengikuti jawal operasional
Puskesmas yaitu:
Hari Senin – Kamis : 08.00 – 11.00 WIB
Hari Jumat : 08.00 – 10.00 WIB
Hari Sabtu : 08.00 – 10.30 WIB
BAB III
STANDAR FASILITAS
UTARA
PARKIR K
M
DAPUR AMBULANCE
K K K
R.POLI R.P R.PROMK
R.KAPUS M R.PROGRAM + TU M M
DOTS PI ES
A
r
e R.JAG
R.
K
R. LAB. A
a M RUANG PONED R.KIA/KB IMMUNISA
PONE
R SI
D
P .
a R.LAKTASI
T
r R.INAP R.PASKA
U
LAKI SALIN R.GIGI
k N TAM
Ta AN
i KM K m G R.POLI PKPR BER
R.POLI
r M an UMUM 2 G R.Poli MAI
R.INAP To U Umum 2 N
WANITA gaR.POL ANA
R K I
R.BERM
K
M AIN R.MTBS
O LANSI
ANAK
D R.TINDAKAN
A R,TUNGG
A UGD U
R.JAGA K K R.AKRE
M M DITASI R. GUDANG
UGD R.APOTEK OBAT
2 LOKET
P.MASUK P.MASUK
TO
UGD RAWAT
GA TOG
JALAN
A
Parkir
Roda 4
PUSKESMAS
PATIANROWO
JALAN RAYA NGEPUNG
B. STANDAR FASILITAS PELAYANAN KLINIS OLEH TIM INTERPROFESI
Fasilitas yang digunakan untuk memberikan pelayanan klinis bagi pasien harus memenuhi
standar yang ditetapkan, sehingga hasil observasi, pengukuran, pemeriksaan/diagnosa dan
rekomendasi dapat dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fasilitas yang diperlukan dalam melaksanakan pelayanan klinis oleh tim interprofesi antara
lain:
a. Bed periksa
b. Stetoskop
c. Tensimeter
d. Termometer
e. Timbangan
i. Doppler
a. Kapas
b. Kasa
c. Alkohol 70%
d. Plester
e. Sarung tangan
g. IUD Kit
h. Spuit injeksi dan sonde
3. Mebeuller
a. Meja
b. Kursi
c. Almari
a. Rekam medis
c. Kertas resep
d. Set komputer
BAB IV
TATALAKSANA PELAYANAN
Kegiatan yang dilakukan oleh tim interprofesi berupa kegiatan di dalam gedung Puskesmas,
yaitu penanganan pasien tertentu yang memerlukan kajian tim interprofesi. Setiap kasus dan
tatalaksana penanganan pasien didiskusikan dalam rapat internal. Seluruh kegiatan akan
diinisiasi oleh ketua tim interprofesi dan berkolaborasi dengan tenaga profesional terkait.
1. Merekap dan mengevaluasi pencapaian manajemen mutu klinis tiap-tiap poli/unit setiap
satu bulan sekali
3. Membahas dan menganalisa masalah yang terjadi pada masing-masing polu atau unit
dan menyusun rencana tindak lanjut
a. Ketua tim akan menghubungi anggota terkait untuk melakukan kajian, jika
diperlukan penanganan secara tim
b. Tim melakukan rapat internal terkait kasus dan tatalaksana penanganan pasien
c. Ketua tim dan anggota melakukan penanganan pasien secara profesional sesuai
dengan profesi dan kompetensi masing-masing
3. Jika ada hal-hal yang membutuhkan peran serta staf Puskesmas Patianrowo, maka
Kepala Puskesmas akan mengundang semua staf untuk melakukan pertemuan.
Seluruh hasil pelayanan dan penanganan pasien dan hasil rapat internal didokumentasikan.
D. EVALUASI
2. Ketua tim menyampaikan kepaa Kepala Puskesmas jika ada hal-hal yang harus
didiskusikan terkait dengan perawatan pasien atauapun tentang kinerja tim
Keselamatan sasaran adalah reduksi dan meminimalkan tindakan yang tidak aman dalam
sistem pelayanan kesehatan sebisa mungkin melalui praktik yang terbaik untuk mencapai luaran
yang optimum (The Canadian Patient Safety Dictionary, Oktober 2003). Keselamatan sasaran
menghindarkan sasaran dari potensi masalah dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan yang
melibatkan tim interprofesi yang bertujuan untuk membantu sasaran dalam menangani sakitnya.
Tujuan keselamatan sasaran adalah terciptanya budaya keselamatan sasaran pelaksana
interprofesi Puskesmas Patianrowo, meningkatnya akuntabilitas (tanggung jawab) penanggung,
pelaksana kegiatan interprofesi terhadap sasaran menurunnya KTD (kejadian tidak diharapkan),
serta terlaksananya program– program pencegahan, sehingga tidak terjadi pengulangan KTD
(kejadian tidak diharapkan).
Sasaran pelaksanaan pelayanan klinis oleh tim interprofesi adalah: mengupayakan
pelaksanaan pelayanan klinis berjalan sesuai sasaran kegiatan sebagaimana dimaksud meliputi
tercapainya hal–hal sebagai berikut:
1. Ketepatan identifikasi sasaran
Identifikasi sasaran kegiatan yang akan dilakukan sehingga penanganan sasaran sesuai
dengan kondisi yang dialami oleh sasaran
2. Peningkatan komunikasi yang efektif
Komunikasi yang efektif, akurat, lengkap, jelas sehingga didapatkan data yang akurat
sebagai bahan upaya koordinasi tim interprofesi, peningkatan keamanan bagi sasaran,
memantau lokasi sasaran yang berpotensi dapat membahayakan keselamatan sasaran
3. Kepastian tepat-lokasi, tepat-metode, tepat-sasaran
Menyusun dan menerapkan standar operasional (SOP) untuk menghindari kesalahan lokasi,
metode dan sasaran kajian tim interprofesi
4. Pengurangan risiko sasaran jatuh / terluka
Memilih dan memantau lokasi pelayanan klinis untuk menghindari sasaran mengalami
cedera baik dalam pelaksanaan pelayanan klinis tim interprofesi. Sistem Keselamatan
Sasaran dilakukan dengan melakukan risk assessment, identifikasi resiko, dampak dan
menyusun implementasi solusi untuk mengendalikan atau meminimalkan timbulnya resiko.
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
Dalam Undang – undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan
bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus dilaksanakan si semua tempat kerja,
khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit
atau mempunyai karyawan sedikitnya 10 orang. Jika memperhatikan dari isi pasal diatas, maka
jelaslah bahwa Puskesmas termasuk dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman
bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung
yang bekerja di Puskesmas, tetapi juga terhadap pasien maupun pengunjung Puskesmas.
Risk Assessment dengan melakukan identifikasi potensi bahaya atau faktor risiko dan
dampak atau akibatnya. Dari berbagai potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya untuk
mengendalikan, meminimaliskan dan bila mungkin mengadakannya.
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
Pengendalian mutu (quality control) dalam manajemen mutu merupakan suatu sistem
kegiatan teknis yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu prosuk atau
jasa yang diberikan kepada sasaran. Pengendalian mutu pada pelaksanaan pelayanan klinis tim
interprofesi diperlukan agar terjaga kualitasnya sehingga memuaskan masyarakat sebagai
sasaran. Penjaminan mutu pelayanan kesehatan dapat diselenggarakan melalui berbagai model
manajemen kendali mutu. Salah satu model manajemen yang dapat digunakan adalah model
PDCA (Plan, Do, Check, Action) yang akan menghasilkan pengembangan berkelanjutan
(continous improvement).
Yoseph M. Juran terkenal dengan konsep “Trilogy” mutu dan mengidentifikasikannya
dalam tiga kegiatan:
1. Perencanaan mutu meliputi: siapa pelanggan, apa kebutuhannya, meningkatkan produk
sesuai kebutuhan, dan merencanakan proses untuk suatu produksi,
2. Pengendalian mutu: mengevaluasi kinerj untuk mengidentifikasi perbedaan antara kinerja
actual dan tujuan,
3. Peningkatan mutu: membentuk infrastruktur dan team untuk melaksanakan peningkatan
mutu
Setiap kegiatan dijabarkan dalam langkah – langkah yang semuanya mengacu pada upaya
peningkatan mutu
Pelayanan klinis oleh tim interprofesi di Puskesmas Patianrowo kegiatan dimulai dari
identifikasi masalah pasien, yang selanjutnya perlu dilakukan kajian dan tindak lanjut oleh tim.
BAB IX
PENUTUP
Pelayanan klinis tim interprofesi dilaksanakan secara terintegrasi antar tenaga kesehatan
profesional sebagai upaya memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman bagi
pasien. Tim interpofesi melakukan kolaborasi yang dikoordinir oleh ketua tim interprofesi dalam
melaksanakan kajian suatu kasus terkait kondisi kesehatan pasien yang datang ke wilayah kerja
Puskesmas Patianrowo.
Pelayanan klinis oleh tim interprofesi merupakan suatu upaya manajemen pelayanan di
fasilitas kesehatan tingkat pertama, khususnya di Puskesmas Patianrowo dan menjamin
keselamatan pasien.