Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Proposal TPQ Nur Atikha

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 10

PROPOSAL PENGAJUAN BANTUAN OPERASIONAL (BOP)

TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN

TAHUN ANGGARAN 2020

TAMAN PENDIDIKAN AL QUR’AN

“ NUR ATIKHA “

DIAJUKAN OLEH :

Nama Lembaga : TPQ NUR ATIKHA

No.Stasitik : 411217090049

Alamat Lembaga : Jalan Raya Bengkulu – Mukomuko

Dusun : Tanjung sakti

Desa : Pondok Kelapa

Kecamatan : Pondok Kelapa

Kabupaten : Bengkulu Tengah

Provinsi : Bengkulu
No. Telp/HP/fax : 085266956772

TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN

“NUR ATIKHA “
Desa Pondok Kelapa dusun Tanjung Sakti Kec. Pondok Kelapa Kab Bengkulu Tengah

Pondok Kelapa, 09 November 2020


Nomor : 02/TPQ-NA/PDK/XI/2020
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : Permohonan Bantuan Operasional
Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ)

Kepada Yth ;
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu
Cq. Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
Di -
BENGKULU

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh

Dengan Hormat,
Melalui surat ini saya sampaikan kepada Bapak, Permohonan
pengajuan Bantuan Operasional Pendidikan(BOP) TPQ NUR ATIKHA
Dusun Tanjung Sakti Desa Pondok Kelapa kecamatan Pondok Kelapa
Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Sebagai bahan
pertimbangan Bapak bersama ini kami lampirkan satu berkas
permohonan.
Demikian surat permohonan ini kami buat dengan sebenarnya,
harapan kami permohonan ini dapat terealisasi demi kemajuan Taman
Pendidikan Al-Qur’an kami ini, atas kebijaksanaan Bapak kami ucapkan
terimakasih.

Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh

Pondok Kelapa,09 November 2020


Kepala TPQ NUR ATIKHA

TITIN WILIAH
KATA PENGANTAR

Bismillahirrohmanirrohiim

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala nikmat dan anugerah-Nya yang
melimpah kepada kita semua, semoga menjadikan hamba-Nya senantiasa bersyukur.
Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Baginda Rasulullah Muhammad
SAW, nabi yang menuntun umat manusia dari alam kegelapan menuju alam yang
terang benderang.

Tugas seseorang hamba Allah adalah mengabdi kepada Sang Pencipta dan tidak
ada yang diidam – idamkan dan dicita – citakan agar selalu bermanabah dan ma’rifat
dengan sebenar – benarnya untuk mendapatkan ridho-Nya sehingga tatkala ke
pangkuan-Nya tetap keadaan Iman Islam dan memperoleh predikat Khusnul
Khotimah.

TPQ adalah pusat pembinaan mental umat Islam, oleh karena itu
keberadaannya mutlak sangat diperlukan guna membentuk masyarakat yang beriman,
berakhlak mulia dengan tujuan akhir mendapatkan kesejahteraan di dunia dan di
akhirat.

Berangkat dari sinilah kami pengurus TPQ “NUR ATIKHA” menyampaikan


permohonan dimana pada masa Pandemi Covid-19 ini, kegiatan di TPQ tetap
dilaksanakan dengan mengikuti dan mematuhi Protokol Kesehatan, dikarenakan hal
itulah kami mengajukan proposal bantuan dana untuk memenuhi kebutuhan bagi
para santri dalam pelaksanaan belajar mengajar di TPQ “ NUR ATIKHA”.

Pondok Kelapa,09 November 2020


Kepala TPQ NUR ATIKHA

TITIN WILIAH
BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Dalam rangka meningkatkan minat baca dan mendalami Al-qur'an untuk


anak- anak dan para remaja di wilayah Dusun Tanjung Sakti Desa Pondok Kelapa
Kabupaten Bengkulu Tengah, maka didirikanlah Taman Pendidikan Al-qur'an
yang diberi nama TPQ “NUR ATIKHA” sebagai sarana belajar membaca Al-qur'an
pada tanun 2016. Taman pendidikan Al-qur'an ini diharapkan juga dapat
menjadi salah satu wadah pembinaan dan pembelajaran agama islam yang
sah sesuai dengan dengan syari'at Islam yang berlaku secara umum Hal ini
sesuai dengan visi dan misi Kementerian agama yang tertuang dalam :

1. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan


Pendidikan Keagamaan,

2. Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Manteri Agama No.128
dan 44 A tahun 1982 tentang Usaho PenlngKoton Kemampuan Baca Tulis Al
Qur'an bagi ummat Islam dalam rangka Paningkatan Penghayatan dan
Pengamalan Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari,

3. lnstruksi Menteri Agama RI No. 3 tahun 1990 tentang Pelaksanaan


Upaya Peningkatan dan Kemampuan Baca Tulis Al-Qur'an.

Sejalan dengan hal tersebut di atas maka Taman Pendidikan Al-Qur’an harus
mampu menghasilkan lulusan (out put) yang berkualitas. Taman Pendidikan Al-
Our'an (TPQ) NUR ATIKHA saat ini memiliki 37 orang santriwan/santriwati yang
berasal daari dalam wilayah Desa Pondok Kelapa sendiri maupun Desa
terdekat dari usia pra sekolah hingga usia tingkat SD). Demi ter1aksananya
kegiatan belajar yang lebih baik maka dlpandang per1u adanya pendanaan
berupa Bantuan Operaslonai Pendidikan (BOP) TPQ untuk menunjang proses
kegiatan belajar yang dilakukan setiap harinya sehingga TPQ NUR ATIKHA lebih
meningkat, berdaya guna dan berhasil.
B. DASAR HUKUM

1. Undang - undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara


{lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan
lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286);

2. Undang - undang Nomor 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional {lembaran


Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5948);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar NaSional


Pendidikan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan


(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);

5. Undang- undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaan Pendapatan dan


Belanja Negara;

6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa


Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Alas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah;

7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kemerterian Agama;

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 lentang Orgarisasi dan Tata
Kerja lnstansi Vertikal Kementerian Agama;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara


Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanjaa
Negara;

10.Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan


Keagamaan Islam;

11.Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahon 2015 tentang Bantuan


Pemerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015
tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerianan Agama;

12.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Agama.
C. MAKSUT DAN TUJUAN

Sebagaimana telah diuraikan pada latar belakang di atas maka, maksud dan
tujuan proposal bantuan operasional Pendidikan TPQ adalah sebagai berikut:

1. Terwujudnya dana operasional yang menunjang pelaksanaan program Taman


Pendidikan Al-Qur’an NUR ATIKHA Dusun Tanjung Sakti Desa Pondok Kelapa
Kabupaten Bengkulu Tengah,

-
2. Terwujudnya pelaksanaan program Taman Pendidikan Al-Qur'an Dusun
Tanjung sakti Desa Pondok kelapa yang efektif, efislen, yang
memungkinkan terwujudnya Taman Pendidlkan Al-Qur'an yang berkualltas.

3. Meningkatkan kualitas dan mutu pembelajaran.

D. PERMASALAHAN

Adapun permasalahan yang dihadapi dalam mencapai maksud dan tujuan di atas
adalah:

1 Belum memadainya dana operasional yang dlmiliki oleh lembaga,

2 Kurang memadainya peralatan dan perlengkapan belajar yang dimliki saat ini,

3 Kurangnya fasilitas penunjang dalam proses kagiatan belajar tarutama dalam


masa pandami Virus Covid-19 saat ini..
BAB II

POTENSI

A. POTENSL SUMBER DAYA MANUSIA


Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) NUR ATIKHA memiliki potensi sumber daya
manusia yang mendukung untuk kemajuan. Adapun SDM yang dimaksud
adalah adanya tenaga pengajar/ pendidik serta adanya santri/ warga belajar.

B. POTENSI SOSIAL
Adanya dukungan serta partsipasi aktif masyarakat seitar yang turut
membantu- mengembangkan dan memajukan Taman Pendidikan Al-Our'an NUR
ATIKHA yang ber1okasi di Dusun Tanjung Sakti Desa Pondok Kelapa Kecamatan
Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

C. POTENSI SARANA DAN PRASARANA


Belum tersedianya gedung sendiri sehingga dalam proses belajar mengajar
masih di Rumah Warga Ibu Titin Wiliah.

D. RENCANA ANGGARAN BIAYA


Adapun Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bantuan Operasional Pendidikan
(BOP) Taman Pendidlkan Al- OUr'an (TPQ) NUR ATIKHA yang ber1okasi di
Dusun Tanjung Sakti Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten
Bengkulu Tengah yang telah disusun berdasarkan data kebutuhan lembaga
dengan perhitungan perkiraan biaya pekerjaan adalah sebagai berikut :
BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN
Demikian1ah proposal ini kami buat dengan penuh harapan semoga
Bapak dapat mengabulkan permohonan bantuan operasional Pendidikan TPQ
NUR ATIKHA yang ber1okasi di Dusun Tanjung Sakti Desa Pondok Kelapa
Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Atas kebijaksanaan dan
terkabulnya permohonan ini kami sampaikan terima kasih.

B. SARAN
Dalam penyusunan proposal ini kami menyadari masih banyak
kekurangan untuk itu saran dan masukan sangat kami butuhkan untuk
perbaikan kedepannya.

Pondok kelapa, 09 Novembeer 2020


Kepala TPQ NUR ATIKHA

TITIN ALAWIYAH
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN

“NUR ATIKHA “
Desa Pondok Kelapa Dusun Tanjung Sakti Kec. Pondok Kelapa Kab Bengkulu Tengah

DAFTAR NAMA SANTRIWAN DAN SANTRIWATI

NO NAMA KETERANGAN NO NAMA KETERANGAN

1. ANGGUN 20. ZAHWA


2. ALFIS 21. SHERLY
3. ANNA 22. ICA
4. ANISA 23. RIANTY
5. ASIH 24. WITA
6. DIFA 25. RAFA
7. FAHRI 26. MANDA
8. HENI 27. AMANDA
9. HERA 28. RAFEP
10. MAULAN 29. REALDI
11. MANDA 30. RIANTI
12. MALA 31. IKBAL
13. AGIK 32. FANIA
14. PUTIH 33. AZHAR
15. PUTRA 34. RARA
16. PUTRI 35. ZAKI
17. TIWI 36. SENO
18. TARI 37. TRIA
19. TIO

Kepala TPQ NUR ATIKHA


TITIN ALAWIYAH

Anda mungkin juga menyukai