Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Perbup No.96 Tahun 2019

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 21

BUPATI SUKABUMI
PROVINSI JAWA BARAT

PERATURAN BUPATI SUKABUMI


NOMOR ~V {Af1UN ~(g

· ~NTANG
PEDOMAN PENATAAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI SUKABUMI,

Menimbang a. bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan


Pemerintahan Desa, meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, kualitas pelayanan publik, tata kelola
pemerintahan Desa serta meningkatkan daya saing Desa,
perlu dilakukan penataan Desa di Kabupaten Sukabumi;
b. bahwa untuk tertib administrasi Penataan Desa di Kabupaten
Sukabumi perlu membentuk Pedoman Penataan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penataan Desa;

Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang


Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Provinsi Djawa Ba rat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2851);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan ...
)'

-2-

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun


2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 ten tang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6206);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang


Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubemur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6224);

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016


tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 155);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015
tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun
2015 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2017 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015
tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun
2017 Nomor 6).

MEMUTUSKAN ...
\ •.'
-3-

MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENATAAN DESA.

BABI
KETENTUAN UMUM

Pasal1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:


1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sukabumi.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4. Kecamatan adalah wilayah ketja Camat sebagai perangkat
Daerah Kabupaten Sukabumi.
5. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan
Pemerintahan di wilayah ketja Kecamatan yang dalam
pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan
Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian
urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas
umum Pemerintahan.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkanprakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat
BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis.

10. Kepala ...

Anda mungkin juga menyukai