7.6.2 EP 5 D SOP MELAKUKAN DESINFEKSI TINGKAT TINGGI DENGAN MEREBUS
7.6.2 EP 5 D SOP MELAKUKAN DESINFEKSI TINGKAT TINGGI DENGAN MEREBUS
7.6.2 EP 5 D SOP MELAKUKAN DESINFEKSI TINGKAT TINGGI DENGAN MEREBUS
DENGAN MEREBUS
No. Dokumen : C/VII/SOP/2016/VI/039
No. Revisi :
SOP
Tanggal Terbit : 14/06/2016
Halaman : 1/2
1. Pengertian Suatu proses untuk menghilangkan sebagaian atau semua microorganism dan virus
kecuali endosopra bakteri
2. Tujuan Sebagai acuan langkah – langkah dalam menghilangkan sebagaian atau semua
microorganism dari alat kesehatan kecuali endosopra bakteri dengan cara merebus
3. Kebijakan SK kepala puskesmas No.117/SK/PKMBUA/IV/2016 tentang Penanganan pasien
Gawat darurat dan pasien Berisiko Tinggi.
4. Referensi Pedoman pelaksanaan kewaspadaan universal di pelayanan kesehatan Depkes RI
tahun 2010
5. Alat dan bahan a. Panci berisi air
b. Alat yang akan di DTT dengan merebus
c. wadah
d. Penjepit/korentang
e. kompor
6. langkah – langkah 1. Siapkan alat
2. Masukkan peralatan yang akan direbus kedalam panci
3. Tuangkan air kedalam panci sehingga seluruh alat terendam
4. Tutup panci perebus
5. Nyalakan alat pemanas/kompor
6. Rebus peralatan hingga panci berbunyi atau hingga mendidih
7. Kecilkan api dan pertahankan air mendidih secara halus selama 20 menit
8. Keluarkan peralatan dengan korentang steril
9. Masukkan ketempat peralatan yang telah di DTT dan biarkan hingga kering
10. Masukan peralatan yang telah kering didalam wadah penyimpanan
7. Bagan alir
Siapkan alat
Tutup
panci
Nyalakan
kompor
8. Hal – hal yang perlu Wadah penyimpanan yang digunakan harus telah di DTT secara kimia atau direbus.
diperhatikan Gunakan peralatan segera,simpan dalan keadaan kering dan tertutup paling lama 1
minggu.
9. Unit terkait UGD, Ruang persalinan, Ruang rawat Inap, Poliklinik, Ruang Sterilisasi,
Poliklinik Gigi
10. Dokumen terkait SOP Sterilisasi, SOP dekontaminasi
11. Rekaman Historis NO Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai
perubahan . Diberlakukan