Makalah Hukum Islam
Makalah Hukum Islam
Makalah Hukum Islam
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
dengan seorang muslim terikat dengan hukum syara. Hukum Syara’ adalah seperangkat
Keterikatan kita kepada hukum syara lah yang menandakan bahwa kita adalah seorang
muslim sejati, muslim sejati dilihat dari indeks ketaatannya kepada hukum syara atau dalam
kata lain ketaqwaannya. Sebagaimana telah disepakati oleh ulama, meskipun mereka
berlainan mazhab, bahwa segala ucapan dan perbuatan yang timbul dari manusia, baik berupa
ibadah, muamalah, pidana, perdata, atau berbagai macam perjanjian, atau pembelanjaan,
Oleh karena itu pemakalah mencoba membuat makalah sederhana untuk membahas ilmu
yang berhubungan dengan hukum syara serta unsur-unsur yang terdapat di dalamnya, seperti
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang seperti diuraikan di atas, maka rumusan masalah adalah
sebagai berikut;
C. Tujuan Penelitian
1 pg. 1
1. Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan hukum Syara’
D. Manfaat Penelitian
BAB II
PEMBAHASAN
Secara bahasa, hukum adalah menetapakn sesuatu atas sesuatu. Itsbatus syai’
"Firman Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang dewasa dan berakal sehat,
baik bersifat tuntutan (mengerjakan atau meninggalkan), memberi pemilihan atau
bersifat wadl’i (sebab, syarat, dan penghalang). " 1
Khithab Allah dalam definisi tersebut adalah semua bentuk dalil, baik Al-
Quran, Al-Hadits maupun yang lainnya, seperti ijma' dan qiyas. Namun, para ulama
ushul kontemporer, seperti Ali Hasaballah dan Abd. Wahab Khalaf berpendapat
bahwa yang dimaksud dengan dalil di sini hanya Al-Quran dan Al-Hadits. Adapun
ijma' dan qiyas hanya sebagai metode menyingkapkan hukum dari Al-Quran dan Al-
Hadits tersebut.2
dewasa yang berakal sehat. Ini artinya bahwa hukum berkaitan dengan perbuatan
kategori hukum. Sebagai contoh, dalam hukum tidak dikenal hukum bangkai karena
itu menyangkut dzat sesuatu dan tidak ada kaitannya dengan perbuatan manusia.
Jadi yang benar adalah pertanyaan; bagaimana hukum memakan bangkai yang
1
https://al-maktaba.org/book/33154/388#p4
2
M. Noor Harisuddin, ilmu ushul fiqhi, Hal.21
1 pg. 3
jika misalnya bangkai tersebut dibiarkan, maka tidak ada hukum fiqhnya. Bangkai
1. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah tuntutan Allah yang berkaitan dengan perintah untuk
berbuat atau meninggalkan sesuatu perbuatan. Dari pengertian ini dan dengan
hukum taklifi (pola-pola hukum fiqh). Pertama, tuntutan yang bersifat pasti dari
syara’ untuk dilakukan dan tak boleh ditinggalkan oleh mukallaf (wujub). Kedua,
tuntutan untuk melaksanakan perbuatan, tetapi tuntutan itu tidak bersifat pasti
(mandhub). Ketiga, Khithab Allah yang mengandung pilihan antara berbuat dan
tapi tuntutan itu tidak bersipat pasti (makhruh). Kelima, tuntutan untuk
meninggalkan sesuatu dengan cara yang sifatnya pasti (haram). 4 Berikut uraian
a. Wajib
dan jika ditinggalkan mendapat dosa. Contohnya sholat lima waktu, puasa
3
M. Noor Harisuddin, ilmu ushul fiqhi, Hal.22
4
Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Beirut: Dar al-Fikr al-Araby, 1958. Hal.28
5
M. Noor Harisuddin, ilmu ushul fiqhi, Hal.24
Dari aspek pendalilan, wajib adalah tuntutan Syar'i yang bersifat lugas
dan tegas dalam hal pelaksanaan suatu perintah. Pada umumnya, karena
tuntutan itu tegas dan keras, maka ancaman sangsi juga keras pada orang yang
56)
yang dimaksud sholat di atas adalah sholat lima waktu, bukna sholat
tahajud ataupun sholat Dluha. Perintah lima waktu menjadi sangat keras
karena ada ancaman bagi yang tidak sholat, sebagaimana firman Allah Swt:
1 pg. 5