Makalah Pancasila Kelompok 6
Makalah Pancasila Kelompok 6
Makalah Pancasila Kelompok 6
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas perkuliahan topik ke enam mata kuliah Pancasila
Disusun Oleh :
Syakilalysandra / 2011311054
UNIVERSITAS ANDALAS
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik, dan
hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pelaksanaan
Pemisahan Kekuasaan Dalam Negara Indonesia”. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah
limpahkan kepada Nabi besar alam, Muhammad SAW. Adapun tujuan makalah ini disusun
untuk melengkapi salah satu tugas mata kuliah Pancasila.
Dengan harapan makalah ini bisa menambah pengetuahuan, menambah wawasan dan
mendatangkan manfaat.
Saya menyadari bahwasanya dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kata
sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh sebab itu, saya
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari dosen mata kuliah
yang bersangkutan guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi saya untuk lebih baik lagi
di masa yang akan datang.
Kelompok 6
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang...................................................................................................... 1
1.2. Rumusan Masalah................................................................................................. 1
1.3. Tujuan................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Konsep negara dan konstitusi..............................................................................6
2.2 Hubungan Negara dengan Konstitusi................................................................10
2.3 UUD I945 sebagai konstitusi negara indonesia..................................................14
2.4 Sistem ketatanegaraan indonesia........................................................................22
PENDAHULUAN
Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan
satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandai dengan ide demokrasi dapat
dikatakan tampa konstitusi Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum
dasarnya suatu Negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi
sebagai hokum dasar. Negara yang berlandaskan kepada suatu konstitusi dinamakan Negara
konstitusional. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai Negara konstitusional
maka konstitusi Negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan cirri-ciri dari konstitusionalisme.
Jadi Negara tersebut harus menganut gagasan tenttang konstitusionalisme.
Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Oleh sebab itu,
bahasan tentang negara dan konstitusi pada bab ini terdiri atas konstitusionalisme, konstitusi
Negara, UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia, dan Sistem ketatanegaraan
Indonesia. Manusia hidup bersama dalam berbagai kelompok yang beragam latar belakangnya.
Mula-mula manusia hidup dalam sebuah keluarga. Lalu berdasarkan kepentingan dan wilayah
tempat tinggalnya, ia hidup dalam kestuan sosial yang disebut masyarakat dan pada akhirnya
menjadi bangsa. Bangsa adalah kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara. Berkaitan
dengan tumbuh kembangnya bangsa, terdapat berbagai teori besar dari para ahli untuk
mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter sendiri. Istilah bangsa memiliki
berbagai makna dan pengertian nya yang berbeda-beda. Bangsa merupakan terjemahan dari kata
“nation” (dalam bahasa inggris). Kata nation bermakna keturunan atau bangsa.
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
PEMBAHASAN
Negara dan konstitusi adalah dwitunggal, karena diibaratkan dengan sebuah bangunan
dengan pilar-pilarnya, yaitu konstitusi. Yang jelas, konstitusi adalah perangkat negara yang
tidak bisa dipandang sebelah mata.
Dalam Insiklopedia Indonesia, dasar Negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan
penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang mencakup berbagai kehidupan. Dasar Negara
yang di gunakan di Indonesia adalah Pancasila, nilai-nilai 6 luhur yang terkandung.
Pancasila telah ada dalam kalbu bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.
Menurut Savornin Lohman ada 3 (tiga) unsur yang terdapat dalam konstitusi yaitu:
a) Bentuk negara,
b) Bentuk pemerintahan,
c) Alat-alat kelengkapan negara,
d) Tugas alat kelengkapan negara,
e) Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara,
f) Hak dan kewajiban warga negara,
g) Pembagian kekuasaan negara,
h) Sistem pemerintahan negara,
Menurut E. C. S. Wade Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan
tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok
cara kerja badan tersebut. Konstitusi sebagai suatu aturan dasar yang dibentuk dalam
mengatur hubungan antar negara dan warga negara harus memuat unsur-unsur.
Menurut CF. Strong, konstitusi memuat hal-hal sebagai berikutCara pengaturan berbagai
jenis institusi;
Dengan demikian, sifat dari konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
a) Konstitusi yang bersifat kaku (rigid), hanya dapat diubah melalui prosedur yang
berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan;
b) Konstitusi yang bersifat supel (flexible), sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi
dapat diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang
pada negara yang bersangkutan.
Konstitusi dapat dibedakan dalam dua macam, yaitu :
1. Konstitusi tertulis, yaitu suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan
tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta menentukan cara kerja dari
badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan
undang-undang dasar.
2. Konstitusi tidak tertulis, merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang ada dan
dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak
tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.
Pada umumnya, konstitusi mempunyai tujuan untuk membatasi kekuasaan
penyelenggara negara agar tidak dapat berbuat sewenang-wenang serta dapat menjamin
hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan
dengan konstitusionalisme. Maksud dari konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang
memandang pemerintah (penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan kegiatan
yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat. Negara-negara Asia dan Afrika pada
dasarnya menerima konstitusionalisme, seperti Filipina dan Indonesia yang memiliki
UUD sebagai suatu dokumen yang bermakna khas dan juga merupakan salah satu atribut
yang melambangkan kemerdekaannya.
“ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial
,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia”
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang terdiri atas unsur rakyat, wilayah dan
pemerintah. Di negara demokrasi, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin
sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat
Hubungan antara konstitusi dengan negara sangat erat. Negara dalam hal ini
pemerintah tidak dapat melaksanakan kekuasaan tanpa konstitusi. Demikian sebaliknya,
konstitusi tidak akan lahir tanpa adanya negara. Akan tetapi, kelahiran sebuah konstitusi
adalah kehendak dari rakyat, sebab rakyatlah yang memiliki kedaulatan atas Negara.
Dari sudut bentuk negara, Howgood dalam Modern Constitution Since 1787, seperti
dijelaskan Dahlan Thaib, Jazim Hamid dan Ni’matul Huda, menyebut sembilan macam
bentuk negara yang sekaligus menunjuk bentuk-bentuk konstitusinya, tiga di antaranya
adalah :
Pada umumnya, negara selalu memiliki naskah yang disebut konstitusi atau undang
undang dasar. Menurut Jimly Asshiddiqie, negara yang tidak memiliki naskah konstitusi
seperti Inggris, tetapi memiliki aturan-aturan yang tumbuh menjadi konstitusi dalam
pengalaman praktik ketatanegaraan, tetap dapat menyebut adanya konstitusi dalam hukum
tata Inggris
Sebagai sebuah konstitusi tertulis undang undang dasar merupakan dokumen formal, yang
bersiri :
3) Pandangan tokohtokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang
maupun untuk masa akan datang;
Di samping hal-hal tersebut, konstitusi memiliki arti penting bagi sebuah negara.
Negara yang dibentuk tanpa konstitusi, , seperti manusia yang berjalan dalam hutan yang
gelap dan tidak tahu jalan karena tidak memiliki kompas dalam menentukan arah
perjalanannya. Demikian pun dengan konstitusi, menjadi alat ukur bagi sebuah negara untuk
menentukan kehidupan berbangsanya
Moh. Mahfud MD mengurai dua hal penting yang harus diperhatikan dalam
pembuatan dan muatan konstitusi adlah:
1. Pertama, muatan konstitusi harus bersifat mendasar dan abstrak-umum; tidak memuat hal-
hal konkret, teknis, dan kuantitatif agar tidak terlalu sering menghadapi tuntutan perubahan.
Hal-hal yang bersifat konkret, teknis dan kuantitatif biasanya lebih mudah dipersoalkan jika
berhadapan dengan persoalan-persoalan baru yang muncul di tengah-tengah masyarakat.
2. Kedua, konstitusi harus memuat prosedur dan perubahan yang tidak mudah dilakukan
kecuali dengan alasan-alasan yang sangat penting; misalnya harus ada ketentuan tentang
jumlah minimal pengusul perubahan isi konstitusi, dan korum minimal dalam pengambilan
keputusan untuk mengubah isi konstitusi tersebut. Ada juga Undang Undang Dasar yang
perubahannya harus dilakukan melalui referendum.
Pertumbuhan dan perkembangan konstitusi tidak hanya dalam materi, tetapi juga
pada proses dan tata cara formal, serta tata cara yang tidak formal. Dikaitkan dengan tujuan,
maka konstitusi memiliki
d. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan
penyelenggaraan kekuasaan negara;
e. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam
sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara;
g. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation);
i. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam artian sempit
hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi;
j. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau
social reform), baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara konstitusi dengan
negara sangat erat. Negara dalam hal ini pemerintah tidak dapat melaksanakan kekuasaan
tanpa konstitusi, demikian pula sebaliknya, konstitusi tidak akan lahir tanpa adanya negara.
Akan tetapi, kelahiran sebuah konstitusi adalah kehendak rakyat yang harus dilaksanakan
oleh pemerintah,
Oleh karena, undang undang dasar harus selalu disiapkan untuk kepentingan seluruh
bangsa, dan kalau hal ini diabaikan rakyat tidak akan menerima undang undang dasar
tersebut. Padahal, penerimaan rakyat merupakan syarat penting dari sebuah undang undang
dasar. Pembentukan sebuah konstitusi dilengkapi pula dengan kerangka kerja sebuah negara
untuk menjelaskan bentuk negara, sistem pemerintahan, dan tujuan Negara
pengertian konstitusionalisme
Gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi serta hakhak dasar rakyat dijamin
dalam suatu konstitusi negara dinamakan Konstitusionalisme.
Gagasan konstitusionalisme pada awal abad-19 dan 20 mendapat perumusan secara yuridis :
Konstitusi Negara Indonesia adalah UUD 1945 yang untuk pertama kali disahkan
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam tatasusunan peraturan perundang-undangan Negara, UUD 1945 menempati
tempatan tertinggi. Menurut jenjang norma hukum, UUD 1945 adalah kelompok aturan
dasar / pokok Negara yang berada dibawah Pancasila sebagai Norma Dasar.
Khasus untuk periode keempat bberlaku UUD 1945 dengan pembagian berikut:
1. UUD 1945 yang belum diamandemenkan;
2. UUD 1945 yang sudah diamandemenkan (tahun 1999, tahun 2000, tahun
2001, dan tahun 2002)
Amandemen tersebut adalah:
a) Amandemen ke-1 pada sidang umum MPR, disahkan 19 Oktober 1999;
b) Amandemen ke-2 pada sidang tahunan MPR, disahkan 18 Agustus 2000;
c) Amandemen ke-3 pada siding tahuna MPR, disahkan 10 November 2001;
d) Amandemen ke-4 pada tahunan MPR, disahkan 10 Agustus 2002;
Jadi pada waktu yang disahkan PPKI adalah UUD Negara Indonesia yang terdiri
atas dua bagaian yaitu bagian pembukaan dan bagian batang tubuh atau pasal-pasalnya.
Adapun bagian penjelasan dilampirkan kemudian dalam satu naskah yang dibuat
dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 tanggal 15 Februari 1946. Berdasarkan
hal itu maka Naskah Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun II No. 7 Tanggal
15 Februari 1946, terdiri atas:
a) Pembukaan
c) Penjelasan.
2) Bagian batang tubuh yang terdiri dari atas 6 bab, 197 pasal dan lampiran.
Konstitusi yang berlaku setelah UUD RIS adalah Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS) 1950. Undang-undang dasar sementara dimaksud sebagai pengganti dari UUD
RIS 1949 setelah Indonesia kembali ke bentuk Negara kesatuan yang dituangkan dalam
Undang-Undang Federal No.7 Tahun 1950 tentang perubahan konstitusi
RepublikIndonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik
Indonesia. Konstitusi inilah yang menyusun Undang- Undang Dasar yang bersifat tetap.
UUDS 1950 terdiri atas:
b) Menetapkan berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950;
c) Pembentukan MPRS dan DPAS.
b. Pembaruhan konstitusi
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan
dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah asal-asar UUD, sidang majelis permusyawaratan rakyat diadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota majelis permusyawaratan
rakyat.
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota majelis
permusyawaratan rakyat.
5. Khusus mengenai bentuk negara kesatuan republik indonesia tidak dapat
dilakukan perubahan.
Perubahan atau amandemen UUD 1945 dilakukan perama kali oleh MPR pada
siadang umum MPR tahun 1999 dan mulai berlaku sejak tanggal 19 oktober 1999.
Amandemen atas UUD 1945 dilakukan oleh MPR sebanyak 4 kali. Dengan demikian
UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan yaitu sebagai berikut:
a. Amandemen pertama terjadi pada sidang umum MPR tahun 1999, disahkan 19
oktober 1999.
b. Amandemen kedua terjadi pada sidang tahunan, disahkan 18 agustus 2000.
Jadi, pada perubahan keempat ini yang diamandemen sebanyak 13 pasal serta
3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Dengan cara amandemen ini, UUD 1945 yang asli masih tetap berlaku, hanya
beberapa ketentuan yang sudah diganti dianggap tidak berlaku lagi. Yang beraku
adalah ketentuan-ketentuan yang baru. Naskah perubahan merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari UUD negara republik indonesia tahun 1945.
Dengandemikian, naskah UUD 1945 kita terdiri atas:
1. Naskah asli UUD 1945
Naskah UUD 1945 perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat tersebut
tertuang dalam putusan MPR tentang UUD 1945 dan perubahannya. Putusan MPR
tersebut tidak menggunakan nomor putusan majelis. Hal inin berbeda dengan jenis
putusan majelis lainnya, yaitu ketetapan majelis dan keputusan majelis yag
menggunakan nomor keputusan majelis.
Dengan amandemen tersebut maka konstitusi negara indonesia UUD 1945
menjadi lebih lengkap dan bertambah jumlah pasal-pasalnya. Jumlah keseluruhan
pasal yang diubah dari perubahan perama sampai keempat ada 73 pasal. Namun
jumlah nomor pasal tetap yaitu 37 tidak termasuk aturan peralihan dan aturan
tambahan. Perubahan diakukan dengan cara menambahkan huruf A, B, C, dan
seterusnya setelah nomor pasal (angkanya). Misalnya pasal 28, kemudian pasal 28A,
pasal 28B dan seterusnya.
UUD 1945 sekarang ini hanya terdiri atas dua bagian, yaitu bagian
pembukaan dan bagian pasal-pasal. Bagian pembukaan pada umumnya berisi
pernyataan luhur dan cita-cita dari bangsa yang bersangkutan. Namun tidak semua
konstitusi negara meiliki bagian pembukaan ini. Konstitusi malaysia, singapure, dan
australia tidak memiliki bagian pembukaan. Contoh konstitusi negara yang memiliki
bagian pembukaan adalah konstitusi jepang, india, dan amerika serikat.
Alenia keempat sebagai berikut “kemudian dari pada itu untuk membentuk
suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan
seluruh tumpah dara indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu UUD 1945negara indonesia,
yang terbentuk dalam susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh ikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
3.2 SARAN
Dalam penulisan makalah ini kami menyadari bahwa penulisan masih jauh dari
kata sempurna, kedepannya kami akan lebih berhati-hati dalam menjelaskan tentang
makalah dengan sumber-sumber yang lebih banyak dan dapat lebih dipertanggung
jawabkan.
DAFTAR PUSTAKA
Effendi Suryani & Kaswan, Pancasila dan Ketahanan Jati Diri Bangsa, Bandung: PT
Refika Aditama, 2015.
https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/2f0542d649a363d3f04d06edb245
99a0.pdf