Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Makalah - Konservasi & Permasalahan

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 10

Makalah Konservasi Sumber Daya Alam

“KONSERVASI DAN PERMASALAHANNYA”

Oleh;
SABRIYANTO HAMIDUN

BIOLOGI A 2017 (SEMESTER VI)


PROGRAM STUDI BIOLOGI
JURUSAN BIOLOGI
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
2020
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha
Panyayang, dengan ini kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
melimpahkan rahmat-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah Konservasi Sumber Daya Alam yang berjudul "Konservasi dan
Permasalahannya".
Adapun makalah Konservasi Sumber Daya Alam tentang " Konservasi dan
Permasalahannya" ini telah kami buat dengan usaha yang semaksimal mungkin
dan tentunya dengan bantuan dari banyak pihak dan berbagai sumber, sehingga
dapat memperlancar proses pembuatan makalah ini. Oleh sebab itu, kami juga
ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
maupun sumber-sumber yang telah menyediakan informasi mengenai
“Konservasi dan Permasalahannya” sehingga dapat membantu kami dalam
pembuatan makalah Konservasi Sumber Daya Alam ini.
Akhir kata, kami mengharapkan semoga dari makalah Konservasi Sumber
Daya Alam tentang "Konservasi dan Permasalahannya" ini dapat menambah
wawasan dan pemikiran sehingga dapat memberikan pengetahuan terhadap
pembaca. Selain itu, kritik dan saran dari pembaca sangat kami butuhkan
untuk perbaikan makalah ini nantinya.

Gorontalo, 24 Februari 2020

Penyusun

i
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.........................................................................................i

DAFTAR ISI........................................................................................................ii

BAB I PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang.................................................................................................1

I.2 Rumusan Masalah............................................................................................2

I.3 Tujuan Penulisan..............................................................................................2

BAB II PEMBAHASAN

II.1 Pertumbuhan penduduk..................................................................................3

II.2 Permasalahan ekonomi...................................................................................3

II.3 Permasalahan sosial........................................................................................4

II.4 Permasalahan politik.......................................................................................4

II.5 Permasalahan kelembagaan............................................................................4

II.6 Permasalahan hukum......................................................................................5

BAB III PENUTUP

III.1 Kesimpulan....................................................................................................6

DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................7

ii
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Kawasan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang
mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya. Kawasan Konservasi atau kawasan yang dilindungi ditetapkan oleh
pemerintah berdasarkan berbagai macam kriteria sesuai dengan kepentingannya. Tiap
negara mempunyai kategori sendiri untuk penetapan kawasan yang dilindungi, dimana
masing-masing negara memiliki tujuan dan perlakuan yang mungkin berbeda-beda.
Namun, di tingkat internasional dinaungi oleh WCPA (World Commission on Protected
Areas) yang dulunya bernama CNPPA(Commision on National Parks and Protected
Areas)yaitu sebuah komisi dibawah IUCN (The Worlf Conservation Union) yang
memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan konservasi di dunia, baik untuk kawasan
darat maupun perairan (Kemenhut, 2013).
Hutan konservasi merupakan hutan milik negara yang dikelola oleh pemerintah,
dalam hal ini Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam, Kementrian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pengertian hutan konservasi menurut Undang-
Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan adalah sebagai berikut: Kawasan hutan
dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keeanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Istilah hutan konservasi merujuk pada suatu
kawasan hutan yang diproteksi atau dilindungi. Proteksi atau perlindungan tersebut
bertujuan untuk melestarikan hutan dan kehidupan yang ada di dalamnya agar bisa
menjalankan fungsinya secara maksimal (Adia, 2011).
Kawasan konservasi dalam kategori nasional mencakup dua kelompok besar,
yaitu Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Kawasan
Suaka Alam yang terdiri dari Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, bertujuan untuk
perlindungan sistem penyangga kehidupan dan pengawetan sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya (Kemenhut, 2013).

I.2 Rumusan Masalah


I.2.1 Bagaimana pengaruh pertumbuhan penduduk terhadap permasalahan
konservasi ?
I.2.2 Bagaimana pengaruh ekonomi terhadap permasalahan konservasi ?
I.2.3 Bagaimana pengaruh sosial terhadap permasalahan konservasi ?

1
I.2.4 Bagaimana pengaruh politik terhadap permasalahan konservasi ?
I.2.5 Bagaimana pengaruh kelembagaan terhadap permasalahan konservasi ?
I.2.6 Bagaimana pengaruh hukum terhadap permasalahan konservasi ?
I.3 Tujuan Penulisan
I.3.1 Untuk mengetahui pengaruh pertumbuhan penduduk terhadap permasalahan
konservasi.
I.3.2 Untuk mengetahui pengaruh ekonomi terhadap permasalahan konservasi.
I.3.3 Untuk mengetahui pengaruh sosial terhadap permasalahan konservasi.
I.3.4 Untuk mengetahui pengaruh politik terhadap permasalahan konservasi.
I.3.5 Untuk mengetahui pengaruh kelembagaan terhadap permasalahan konservasi.
I.3.6 Untuk mengetahui pengaruh hukum terhadap permasalahan konservasi.

2
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Pertumbuhan penduduk
Seperti yang kita ketahui bahwa setiap periode perubahan zaman akan disertai
dengan perkembangan dalam berbagai aspek, termasuk terjadinya peningkatan angka
kelahiran sehingga mempengaruhi kepadatan penduduk dalam suatu wilayah. Hal ini
akan memicu terjadinya pertambahan maupun pertumbuhan penduduk dari segi
jumlahnya. Pertumbuhan penduduk tentu harus disertai dengan sarana dan prasarana yang
sesuai dan memadai untuk menciptakan keadaan maupun kondisi yang stabil.
Semakin bertambahnya jumlah manusia/penduduk yang menempati suatu
wilayah maka akan terjadi peningkatan dari segi pembangunan yang bertujuan untuk
menyediakan sarana dan prasarana yang mampu untuk mendukung kehidupan.
Pembangunan yang dilakukan berbanding lurus dengan jumlah penduduk sehingga akan
terjadi kemungkinan adanya wilayah konservasi yang akan dialih-fungsikan untuk
pembangunan terhadap permasalahan peningkatan jumlah penduduk dalam suatu wilayah
(Hamidun, 2020).
II.2 Permasalahan ekonomi
Peningkatan ekonomi berbanding lurus dengan peningkatan jumlah penduduk,
artinya jika jumlah penduduk dalam suatu wilayah terjadi peningkatan maka kebutuhan
hidup juga akan semakin meningkat. Dengan adanya peningkatan kebutuhan ini, maka
manusia akan cenderung memanfaatkan sesuatu semaksimal mungkin untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Hal ini juga termasuk dalam pemanfaatan lingkungan atau
eksploitasi lingkungan secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan keberlanjutan dari
sumber daya yang tersedia dialam. Hal ini dapat memungkinkan terjadinya eksploitasi
berlebihan terhadap wilayah konservasi sehingga akan menyebabkan akibat yang sangat
fatal terhadap lingungan tersebut, seperti kehabisan sumber daya alam dengan
kemungkinan terburuk yaitu terjadinya kerusakan pada alam (Hamidun, 2020).

II.3 Permasalahan sosial


Interaksi antar manusia dan antar lingkungan sangat dibutuhkan untuk terjaganya
sumber daya alam yang tersedia dalam suatu lingkungan. Tanpa terwujudnya interaksi
yang baik dan harmonis antara manusia dengan manusia maupun antara manusia dengan
lingkungannya maka akan ada kemungkinan terjadinya permasalahan baik permasalahan

3
antar manusia maupun dengan lingkungan dengan bentuk kerusakan yang terjadi akan
sangat berefek terhadap alam, kemungkinan terburuk akan terjadi kerusakan terhadap
alam. Jika hal ini terus-menerus terjadi maka kemungkinan akan mempengaruhi wilayah
konservasi yang bersifat merusak (Hamidun, 2020).
II.4 Permasalahan politik
Permasalahan ditingkat politik memang sering terjadi setiap tahunnya,
permasalahan politik juga dapat berefek terhadap alam serta lingkungannya. Terjadi
kelompok-kelompok yang bersaing ditingkat politik tanpa melihat maupun
memperdulikan akibat dari tindakan yang dilakukan terhadap lingkungan demi mencapai
apa yang diinginkan. Hal ini dapat memungkinkan adanya wilayah konservasi yang ikut
terlibat dikarenakan faktor politik demi mencapai tujuannya, akibat yang ditimbulkan
terhadap wilayah konservasi baik ataupun buruk tidak diperdulikan oleh kelompok-
kelompok yang saling bersaing bahkan terdapat kelompok-kelompok yang dengan
sengaja menggunakan wilayah konservasi sebagai imbalan bahkan taruhan dalam tingkat
per-politikan demi mencapai keinginan dan terwujudnya tujuan kelompok tersebut
(Hamidun, 2020).
II.5 Permasalahan kelembagaan
Sama halnya dengan politik, kelembagaan juga dapat mempengaruhi lingkungan.
Jika terjadi perbedaan pendapat antar instansi maka akan berefek terhadap alam dan
lingkungan sekitar, khususnya wilayah konservasi. Perbedaan pendapat yang terjadi antar
instansi akan berefek terhadap lingkungan khususnya jika efek tersebut terjadi pada
wilayah konservasi yang dapat bersifat merusak. Hal ini karena diantara instansi ingin
mewujudkan tujuannya meskipun hal tersebut bertentangan dengan instansi lainnya,
sehingga segala cara dilakukan untuk dapat mewujudkan keinginan instansi tersebut
meski dengan cara negatif (Hamidun, 2020).
II.6 Permasalahan hukum
Pada dasarnya, hukum bukanlah masalah dalam konservasi. Hal ini karena
hukum merupakan senjata maupun tameng untuk memperkuat wilayah konservasi dari
tindakan-tindakan yang dapat merugikan alam dan lingkungan. Akan tetapi, hukum
dianggap sebagai permasalahan konservasi karena lemahnya hukum sehingga tidak
mampu untuk membentengi wilayah konservasi dari usaha-usaha yang bersifat merusak.
Akibat dari lemahnya hukum yang seharusnya diciptakan untuk memperkuat wilayah
konservasi tidak terlaksana dengan baik sehingga meskipun adanya hukum yang
mengatur tidak akan berefek terhadap para perusak lingkungan karena lemahnya hukum

4
yang diberlakukan, sehingga hal inilah yang membuat hukum menjadi salah satu
permasalahan dalam terwujudnya konservasi (Hamidun, 2020).

5
BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Dalam mewujudkan terciptanya konservasi maka perlu solusi untuk mengatasi
setiap permasalahan-permasalahan yang berpotensi untuk menghambat terwujudnya
konservasi, diantaranya yaitu: permasalahan pertambahan penduduk, permasalahan
ekonomi, permasalahan sosial, permasalahan politik, permasalahan kelembagaan, dan
permasalahan hukum. Semua permasalahan ini, hanya dapat diatasi oleh para stakeholder
negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengatasi setiap permasalahan
yang ada dalam negara, khususnya yang berhubungan dengan alam dan lingkungan,
spesifiknya terhadap wilayah konservasi.

6
DAFTAR PUSTAKA
Adia Yuniarti. 2011. Mengenal peran dan fungsi hutan konservasi. Institut
Pertanian Bogor.
Hamidun, Marini Susanti. 2020. Konservasi sumber daya alam. Jurusan Biologi,
FMIPA. Universitas Negeri Gorontalo.
Kementerian Kehutanan. 2013. Profil Kehutanan 33 Provinsi. Biro Perencanaan
Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan. Jakarta.

Anda mungkin juga menyukai