BJU IPEM 4407 Metodelogi Ilmu Pemerintahan Rintis
BJU IPEM 4407 Metodelogi Ilmu Pemerintahan Rintis
BJU IPEM 4407 Metodelogi Ilmu Pemerintahan Rintis
Petunjuk
1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini.
2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik.
3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan.
4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.
Surat Pernyataan
Mahasiswa Kejujuran
Akademik
1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE
pada laman https://the.ut.ac.id.
2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun.
3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan
soal ujian UAS THE.
4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai
pekerjaan saya).
5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai
dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka.
6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak
melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media
apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik
Universitas Terbuka.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat
pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi
akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka.
Ketapang, 14 Juli 2021
Rintis
BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA
1. Santet tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, karena selama ini banyak kasus santet
yang tidak bisa dibuktkan dengan alat medis atau dengan ilmu pengetahuan yang
abstrak, karena santet sifatnya magic. Ilmu Hitam (Black Magic), merupakan jenis
ilmu sihir untuk mengendalikan suatukejadian, obyek, orang dan fenomena lainnya
secara mistis atau supranatural denganperantara orang yang ahli dalam bidangnya
(paranormal ilmu hitam). Ilmu hitam identikdengan sihir yang bertujuan ke arah negatif,
karena sifatnya yang mencelakakan bahkandapat membahayakan nyawa orang lain.
Ilmu hitam yang dikenal misalnya santet, teluh,susuk, pesugihan, pengleakan (Bali)2,
sedangkan di negara-negara lain ilmu hitam yangdikenal yaitu ilmu voodoo dari Haiti.
2. menurut blind spot bias adalah satu bias yang menganggap orang lain lebih bias.
Hal ini sering kita jumpai di sosial media dimana terkadang satu kubu merasa tindakan
dan pikirannya didukung dengan pengetahuan dan literatur yang lebih objektif
dibanding dengan kubu lawannya. Bias sosial atau efek ikut-ikutan adalah
kecenderungan individu untuk memperoleh gaya, perilaku, atau sikap tertentu karena
semua orang melakukannya. Contohnya saja disuatu kota sedang ngetren dengan
olahraga bersepeda. Karena banyak yang melakukan olahraga bersepeda itu, banyak
orang berbondong-bondong untuk membeli sepeda dan bersepeda dengan
berombongan. Orang yang awalnya tidak suka bersepeda menjadi tertarik untuk
bersepeda karena orang-orang melakukannya.
Meski sering kali tidak disadari, kita suka mengikuti arus. Efek negatif dari bias ini
dalam kehidupan sehari-hari ialah ketika terjadi semacam “groupthink” dalam
pengambilan suatu keputusan kelompok. Seorang individu memilih suatu pilihan hanya
karena orang lain dalam kelompok juga memilihnya. Inilah sebabnya mengapa voting
pendapat seringkali menyesatkan.
4. Perbedaan mendasar antara desa dan desa adat terletak pada asas pengaturan,
kewenangan serta bentuk dan susunan pemerintahan. ... Pemerintahan (beserta lembaga
dan perangkat) desa adat menggunakan susunan asli (asal-usul), sementara desa
menggunakan susunan modern seperti yang selama ini kita kenal.
“Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang melekat
pada desa tersebut.
Desa Adat pada prinsipnya merupakan warisan organisasi kepemerintahan masyarakat
lokal yang dipelihara secara turun-temurun yang tetap diakui dan diperjuangkan oleh
pemimpin dan masyarakat Desa Adat agar dapat berfungsi mengembangkan
kesejahteraan dan identitas sosial budaya lokal.