Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

JWBN Diskusi 7 Pian

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2

NAMA : MUHAMAD RAFLI

NIM : 043339827
PRODI : ADMINISTRASI NEGARA

Soal!
Silakan diskusikan tentang sistem administrasi negara indonesia, menurut Anda dari
sisi manakah perlu ada nya perbaikan sistemik, dukung dengan teori yang Anda
pahami pada BMP ADPU 4130 PIAN, Edisi 2, modul 9 (sembilan) dan berikan
argumentasi ilmiahnya!

Jawab!
Saya akan memaparkan pendapat saya mengenai apa yang dipersoalkan pada diskusi
sesi ke 7 ini, sumber paparan perspektif saya ini mengutip teori dari BMP PIAN
ADPU4130 pada Modul 9 di Hal 9.27 dimana pada halaman tersebut dipaparkan "Sistem
administrasi publik Indonesia yang sekarang berlaku, pada hakikatnya mempunyai 4
karakteristik" yang salah satunya yang saya kutip karakteristik nomor 2,yakni :
Keanggotaan dalam sistem administrasi publik berdasarkan standar keahlian dan
kompetensi. kenapa saya mengutip karakteristik yang nomer 2 tersebut? Karena apa
yang dijabarkan pada karakteristik yang nomor 2 itu terlihat jelas tidak di ikuti atau
tidak sesuai dengan sistem administrasi publik yang saat ini ada di indonesia yang
disebabkan oleh pengaruh politik yang tidak dipisahkan dari kaidah administrasi negara.
Untuk lebih jelas nya saya akan memberikan contoh, tapi sebelumnya saya hanya
sekedar mengingatkan, pendapat yang saya paparkan pada diskusi ini murni sesuai
dengan asas teori serta kenyataan nya yang ada terlihat bukan atas menjelekan ataupun
tidak mendukung pemerintah, akan tetapi murni secara berdasarkan teori dan
penerapannya di lapangan,saya mengingatkan ini agar tidak terjadi kesalah pahaman
atau tuduhan nanti kelanjutan nya.
Baiklah balik lagi ke topik diskusi dimana saya akan memberikan contoh ketidak
sesuaian karakteristik sistem administrasi publik yang berlaku di indonesia yang nomer
2 contohnya menurut perspektif saya adalah pada susunan kabinet menteri 2019 bapak
presiden jokowidodo saat ini yang salah satunya menteri nya yakni Bapak Fachrul Razi
yang menyandang jabatan sebagai menteri agama dalam keanggotaan nya di kabinet
kementrian tersebut, dimana background kompetisi dan standar keahlian yang beliau
miliki tidak sesuai dengan jabatan beliau, saya mengatakan demikian berdasarkan
sumber biografi yang sebelumnya saya cari tahu tentang Background Bapak Fachrul razi,
yakni sebagai berikut :
" Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi Batubara (lahir di Banda Aceh, Aceh Darussalam, 26
Juli 1947; umur 72 tahun) adalah tokoh militer Indonesia yang saat ini menjabat sebagai
Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Maju.
Lulusan Akademi Militer 1970 ini berpengalaman dalam bidang infanteri. Jabatan
terakhir jenderal bintang empat ini adalah Wakil Panglima TNI. Razi juga termasuk
dalam tim pendiri partai politik Hanura.
Fachrul Razi lahir dari pasangan perantau Minangkabau yang berasal
dari Maninjau, Sumatera Barat. Pada saat aktif di militer, ia pernah menjadi komandan
Kontingen Garuda IX/2 yang ditugaskan ke Iran-Irak di bawah misi UNIIMOG. Periode
1996-1997, ia menjadi Gubernur Akademi Militer, dan tahun 1999 diangkat menjadi
Wakil Panglima TNI mendampingi Widodo Adi Sutjipto. Namun, Presiden Abdurrahman
Wahid meminta penghapusan posisi Razi, dan pada tahun 2000 ia dicopot dari
jabatannya. Setelah pensiun dari TNI, Razi menjabat beberapa posisi Komisaris Utama,
diantaranya di PT Central Proteina Prima Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, dan PT Toba
Sejahtera. Razi menjadi salah satu pendiri Partai Hati Nurani Rakyat dan
dalam pemilihan presiden 2009 ia mendukung pasangan Jusuf Kalla-Wiranto. Pada
tahun 2014, Razi mendukung keberhasilan Joko Widodo dalam pemilihan presiden, dan
menjadi penasihat pertahanan selama pembentukan kabinet baru.
Dalam pemilihan presiden tahun 2019, Razi memimpin tim "Bravo 5" yang terdiri atas
pensiunan perwira TNI yang mendukung kampanye pemilihan Joko Widodo- Ma'ruf
Amin.Pada tanggal 20 Oktober 2019, Razi dilantik sebagai Menteri Agama. "
Sumber biografi : https://id.wikipedia.org/wiki/Fachrul_Razi

Dari biografi singkat tersebut dapat diketahui secara jelas garis besar background dari
sosok bapak Fachrul razi, dimana menurut saya berdasarkan biografi tersebut dari
standar keahlian, kompetensi ataupun pengalaman beliau tidak ada yang menunjang
beliau menempati posisi jabatan sebagai menteri agama dan ini tidak sesuai dengan
teori kateristik no.2 yang dipaparkan didalam BMP PIAN ADPU 4130 tersebut. Kenapa
hal ini tidak sesuai antara teori dengan realisasi yang ada di lapangan pada sistem
adminitrasi negara indonesia? Menurut saya ini dikarenakan pengaruh politik pada
sistem administrasi negara dimana tidak dipisahkan nya penerapan antara administrasi
negara dengan perpolitikan yang ada, dimana seharusnya jelas terpaparkan dalam BMP
PIAN ADPU 4130 di jelaskan bahwa kaidah kaidah administrasi negara itu jelas terpisah
dengan politik. Jadi kesimpulan saya yang harus diperbaiki pada sitem administrasi
negara indonesia ini ialah memisahkan antara politik dengan pelaksanaan penerapan
dalam sitematik administrasi negara sesuai penerapan teori yang ada bukan dengan
kuasa politik serta keinginan yang hanya sekedar untuk kepentingan politik untuk
sebagian orang yang diuntungkan.
Demikian paparan pendapat saya pada diskusi kali ini dan sekali lagi saya mengingatkan
ini hanya sekedar pemikiran kritis saya pada diskusi kali dimana antara teori dengan
penerapan nya yang ada bukan maksud yang lainnya, sekian & terimakasih

Anda mungkin juga menyukai