Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Pedoman Pelaksanaan BOP Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri Tahun 2021

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 22

TAHUN

DILARANG MEMBERIKAN HADIAH, UANG, BARANG ATAU SEJENISNYA KEPADA


SIAPAPUN YANG TERKAIT DENGAN BANTUAN INI
Tahun 2021
PEDOMAN PELAKSANAAN
BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI
TAHUN 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus
Tahun 2021

PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI i


PERATURAN DIREKTUR PENDIDIKAN MASYARAKAT
DAN PENDIDIKAN KHUSUS
DIREKTORAT JENDERALPENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

NOMOR 0638/C6/PM.01.01/2021

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL


PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI
TAHUN 2021

DIREKTUR PENDIDIKAN MASYARAKAT


DAN PENDIDIKAN KHUSUS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 4060/C/HK/2020 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah;
b. bahwa memperhatikan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan
Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus
Corona di Indonesia;
c. bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah
sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya
perubahan kebijakan penggunaan dana bantuan operasional penyelenggaraan
pendidikan keaksaraan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Pendidikan Masyarakat
dan Pendidikan Khusus tentang Pedoman Teknis Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri Tahun 2021
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

ii PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI iii
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); Tahun 2018 Nomor 653);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2016 tentang
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Sebagai Satuan Pendidikan Non Formal
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana Sejenis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 330);
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 tahun 2020 tentang
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Kebudayaan;
Indonesia Nomor 5670); 15. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan;
Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 16. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020
2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105), sebagaimana tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran
diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Corona Virus Disease (Covid-19);
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor MEMUTUSKAN:
5157); Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR PENDIDIKAN MASYARAKAT DAN
6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan PENDIDIKAN KHUSUS, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN
dan Kebudayaan; ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN
7. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL
Buta Aksara; PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006 tentang MANDIRI TAHUN 2021.
Panduan Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 86 Pasal 1
tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Usaha
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1264); Mandiri Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 42 terpisahkan dari Peraturan Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.
tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1605); Pasal 2
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Peraturan Direktur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/
Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/
Ditetapkan di Jakarta pada
PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor tanggal 9 Maret 2021
168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Direktur
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Dr. Samto
Nomor 331) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan NIP 196506201992031002

iv PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI v


DAFTAR ISI LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR PENDIDIKAN MASYARAKAT DAN PENDIDIKAN KHUSUS DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH, KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 0638/C6/PM.01.01/2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
Peraturan Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI TAHUN
Nomor 0638/C6/PM.01.01/2021 ................................................................................................ iii 2021
Daftar Isi ................................................................................................................................. vi
LAMPIRAN I Peraturan Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus
Nomor 0638/C6/PM.01.01/2021 ............................................................................................ 1
BAB I Pendahuluan ....................................................................................................... 1
BAB I
A. Latar Belakang ............................................................................................... 1
B. Tujuan Pedoman Pelaksanan .......................................................................... 2 PENDAHULUAN
BAB II Program Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri ......................................... 3
A. Pentingnya Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) ......................... 3
B. Pengertian Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) .......................... 3
C. Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) ................ 3
D. Indikator Keberhasilan ................................................................................... 6 A. Latar Belakang
BAB III Tata Cara Penyaluran Dan Pelaporan Bantuan Operasional Jumlah masyarakat buta aksara yang berusia 15-59 tahun, sampai tahun 2019 sebanyak
Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) .. 7 3.081.136 orang atau sekitar 1,78% dari seluruh jumlah penduduk di Indonesia (Susenas BPS,
A. Sumber Bantuan ............................................................................................. 7 2019). Sejak tahun 2005 pemerintah mencanangkan program percepatan penuntasan buta
B. Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan ................................................... 7 aksara bersamaan dengan program wajib belajar pendidikan dasar.
C. Bentuk dan Pemanfaatan Dana Bantuan ........................................................ 7
D. Prosedur Pengajuan dan Penyaluran Dana Bantuan ....................................... 8 Pendidikan Keaksaraan Dasar merupakan kegiatan utama dalam pemberantasan buta aksara
E. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan .......................................................... 10 (huruf latin dan angka arab) serta pembelajaran bahasa Indonesia. Sedangkan pendidikan
F. Ketentuan Perpajakan ..................................................................................... 10 Keaksaraan Lanjutan merupakan pemebelajaran untuk penguatan kemampuan keberaksaraan
G. Sanksi ............................................................................................................. 13 membaca, menulis, berhitung, dan kemampuan berkomunikasi. Keaksaraan Lanjutan dapat
H. Tata Cara Pengembalian Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dilaksanakan dalam dua pilihan program yaitu pendidikan keaksaraan usaha mandiri (KUM)
Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri ......................................................... 13 dan pendidikan keaksaraan multikeaksaraan. Sejak tahun 2014 dan tahun 2015 telah disusun
BAB IV Pengawasan Mutu .............................................................................................. 15 kurikulum pendidikan keaksaraan dasar (KD) dan pendidikan keaksaraan lanjutan (KL) yang
A. Monitoring dan Evaluasi ................................................................................ 15 dipayungi oleh permendikbud nomor 86 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan KD
B. Pengawasan .................................................................................................... 15
dan Permendikbud nomor 42 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pendidikan KL.
BAB V Penutup ............................................................................................................... 17
LAMPIRAN II Peraturan Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Pendidikan KUM diarahkan untuk penguatan keaksaraan terintegrasi penumbuhan kemampuan
Nomor 0638/C6/PM.01.01/2021 ............................................................................................ 18 berusaha. Diharapkan dengan program KUM ini, para peserta didik lebih meningkat
Alokasi Sasaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan ........................................................ 18 kemampuan keberaksaraan dan kualitas diri dalam kehidupan sehari-hari.
1. Format Surat Usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .............................. 20
Karena itu pada tahun 2021, pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Masyarakat dan
2. Format Lampiran Usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ....................... 21
3. Laporan Perkembangan .................................................................................. 22 Pendidikan Khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan
4. Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan oleh Lembaga ..................................... 23 Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, kembali
4.1 Sistematika Laporan ................................................................................ 24 mengalokasikan bantuan untuk penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan usaha
4.2 Perhitungan Dana Awal, Penggunaan, dan Sisa Dana ............................. 26 mandiri yang dapat diakses oleh satuan pendidikan atau lembaga yang memenuhi kriteria dan
4.3 Surat Pernyataan Bahwa Pekerjaan Telah Selesai Dilaksanakan ............ 27 persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman ini.
4.4 Surat Pernyataan Bahwa Bukti-Bukti Pengeluaran Telah Disimpan ....... 28
4.5 Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Penyelenggaraan .. 29
4.6 Buku Kas Umum ..................................................................................... 31
5. Rekapitulasi Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan (Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota) ............................................................................................ 32

vi PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI 1


B. Tujuan Pedoman Pelaksanan BAB II
Tujuan Pedoman Pelaksanan Program Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM):

1. Menyosialisasikan dukungan pemerintah dalam pelaksanaan pemeliharaan keberaksaraan


PROGRAM PENDIDIKAN
penduduk melek aksara pasca keaksaraan dasar, melalui pendidikan KUM; KEAKSARAAN USAHA MANDIRI
2. Menjelaskan pengelolaan bantuan operasional penyelenggaraan kegiatan pendidikan KUM
tahun 2021 bagi penyelenggara, pemangku kepentingan, dan satuan pendidikan nonformal;
dan
3. Menjelaskan mekanisme pelaksanaan monitoring, evaluasi, supervisi, pengawasan, A. Pentingnya Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM)
pelaporan, dan pengembalian sisa dana BOP pendidikan KUM. Pasca Pendidikan keaksaraan dasar, diharapkan peserta didik sudah memiliki kemampuan
dasar dalam membaca, menulis, dan berhitung serta berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia.
Meskipun demikian, kemampuan keberaksaraan dasar tersebut jika tidak dipelihara maka akan
rentan terjadi buta aksara kembali. Setiap orang yang sudah mengikuti pendidikan Keaksaraan
Dasar (KD) diharapkan dapat menjadi warga masyarakat yang produktif dengan memanfaatkan
kemampuan keberaksaraannya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan
program pendidikan keaksaraan lanjutan dengan memadukan penguatan keberaksaraan dengan
pengenalan kegiatan kewirausahaan yang dinamakan dengan program pendidikan Keaksaraan
Usaha Mandiri (KUM).

B. Pengertian Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM)


KUM adalah layanan pendidikan keaksaraan yang menyelenggarakan pembelajaran bagi
peserta didik yang telah selesai melaksanakan pendidikan keaksaraan dasar dalam rangka
mengembangkan kompetensi yang menekankan pada peningkatan keberaksaraan dan
pengenalan kemampuan berusaha (Permendikbud Nomor 42 Tahun 2015).

C. Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM)


1. Tujuan
Pendidikan KUM bertujuan:

a. Memelihara dan mengembangkan keberaksaraan peserta didik yang telah mengikuti


dan/atau mencapai kompetensi keaksaraan dasar;
b. Mengenalkan peserta didik pada kemampuan berusaha mandiri; dan
c. Meningkatkan keberdayaan peserta didik melalui peningkatan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan berusaha secara mandiri agar menjadi warga masyarakat yang produktif.
2. Penyelenggara
Penyelenggara program pendidikan KUM tahun 2021 adalah lembaga yang telah
menyelenggarakan pendidikan keaksaraan dasar (prioritas lembaga penerima BOP tahun
2020), antara lain:

a. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang telah menjadi Satuan Pendidikan, memiliki Nomor
Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan diutamakan yang telah terakreditasi;
b. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang memiliki NPSN dan diutamakan
yang telah terakreditasi;
c. Kelompok Belajar (Kejar); dan

2 PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI 3


d. Yayasan, organisasi wanita, organisasi masyarakat, atau organisasi lain yang bergerak 4) Sarana administrasi keuangan; dan
di bidang pendidikan. 5) Sarana administrasi umum.
3. Peserta Didik d. Pengelolaan Pembelajaran
Peserta didik program pendidikan KUM adalah lulusan program keaksaraan dasar yang Proses pembelajaran pendidikan KUM merupakan kegiatan pembelajaran baik tatap
ditandai dengan kepemilikan Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) yang berasal dari muka atau tutorial untuk mencapai SKL pendidikan keaksaraan lanjutan. Komponen
lembaga/satuan pendidikan penyelenggara program keaksaraan dasar (prioritas penerima proses pembelajaran pendidikan KUM meliputi:
BOP tahun 2020). 1) Perencanaan pembelajaran
4. Pendidik a) Mengidentifikasi kebutuhan belajar calon peserta didik.
Pendidik dalam program pendidikan keaksaraan adalah pamong belajar atau tutor yaitu b) Menyepakati kontrak belajar dengan calon peserta didik.
seseorang yang menyampaikan materi dan membimbing seseorang atau sejumlah peserta c) Mengelompokan peserta didik dalam rombongan belajar.
didik dalam suatu rangkaian pembelajaran pendidikan keaksaraan. Pembelajaran Pendidikan d) Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang terdiri dari: (1)
keaksaraan adalah penumbuhan sikap, pengetahuan, dan keterampilan membaca, menulis, alokasi waktu; (2) tujuan pembelajaran; (3) kegiatan pembelajaran; dan (4)
berhitung dalam bahasa Indonesia. penilaian pembelajaran.
e) Mengembangkan bahan dan media belajar konteks lokal yang sesuai dengan
Kriteria tutor pendidikan keaksaraan, antara lain:
karakteristik lingkungan alam, sosial, serta budaya setempat.
a. Kualifikasi pendidikan minimal SMA/Sederajat; f) Menyusun instrumen penilaian awal dan proses.
b. Memiliki jiwa kerelawanan dan integritas untuk melayani warga masyarakat yang 2) Pelaksanaan pembelajaran
menjadi peserta didik pendidikan multikeaksaraan; a) Dilaksanakan selama minimal 86 jam @ 60 menit
b) Mempergunakan pendekatan orang dewasa (andragogi) dan pendekatan
c. Mampu menerapkan kaidah-kaidah pembelajaran orang dewasa dalam pendidikan
tematik, terpadu, dan fungsional, yaitu proses pembelajaran yang berintegrasi
keaksaraan;
dengan permasalahan kehidupan sehari-hari bagi peserta didik, meliputi agama,
d. Diprioritaskan pernah mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi yang berkaitan
sosial, budaya, ekonomi, kesehatan, keterampilan, dan lingkungan, serta dapat
dengan pendidikan keaksaraan (Diklat, Bimtek, Ortek, dll); dan
mempergunakan pendekatan heutagogi (pembelajaran secara mandiri), secara
e. Diprioritaskan bertempat tinggal/berdekatan dengan lokasi penyelenggaraan pendidikan proporsional dan mengedepankan tumbuhnya motivasi dan keinginan belajar
keaksaraan usaha mandiri. peserta didik.
Selain itu, Narasumber Teknis (NST) dalam pendidikan keaksaraan usaha mandiri adalah c) Mempergunakan strategi pembelajaran langsung dengan tatap muka atau tutorial.
adalah orang yang dipandang kompeten dan memiliki kemampuan untuk mengajarkan d) Mempergunakan bahan dan media pembelajaran yang sesuai dengan konteks
keterampilan yang dibutuhkan peserta didik. lokal masyarakat setempat.
5. Pelaksanaan Pendidikan KUM 3) Penilaian
Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk meng-
a. Alokasi waktu
ukur capaian pembelajaran dan hasil belajar peserta didik pendidikan KUM.
Pembelajaran pendidikan KUM dilaksanakan dengan alokasi waktu minimal 86 jam
Penilaian oleh pendidik dilakukan pada awal dan selama proses pembelajaran
@60 menit/jam.
pendidikan KUM.
b. Kurikulum
a) Penilaian awal dilakukan untuk mengetahui kemampuan awal membaca,
Mengacu pada Permendikbud Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
menulis, dan berhitung, serta apresiasi terhadap keterampilan kewirausahaan
Pendidikan Keaksaraan Lanjutan, struktur kurikulum pendidikan KUM dapat dilihat
dan jenis usaha atau bidang yang diminati.
pada lampiran permendikbud nomor 42 tahun 2015.
b) Penilaian proses pembelajaran dilakukan untuk mengetahui perkembangan
c. Sarana Prasarana kemampuan peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan (SKL).
Sarana prasarana untuk menunjang penyelenggaran pendidikan KUM sekurang- Penilaian dilakukan dengan menggunakan berbagai metode, antara lain:
kurangnya: portofolio, observasi, penilaian diri, uji kompetensi, dan/atau penilaian lain
1) Sarana dan prasarana pembelajaran; yang diperlukan untuk mengukur kompetensi secara utuh yang mencakup
2) Sarana pembelajaran kewirausahaan; pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
3) Sarana administrasi pembelajaran yang perlu disediakan c) Penilaian akhir dilakukan untuk mengetahui ketercapaian kompetensi peserta

4 PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI 5


didik terhadap standar kompetensi lulusan KUM. Penilaian akhir dilakukan oleh BAB III
tim pelaksana ujian akhir yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
d) Surat Keterangan Melek Aksara Lanjutan (SUKMA-L) diberikan kepada peserta TATA CARA PENYALURAN
didik yang telah dinyatakan lulus dan mencapai standar kompetensi kelulusan.
Nomor Seri SUKMA-L diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat dan DAN PELAPORAN BANTUAN OPERASIONAL
Pendidikan Khusus melalui aplikasi sibopaksara. Dinas pendidikan kabupaten/ PENYELENGGARAAN (BOP) PENDIDIKAN
kota dapat mengakses nomor seri SUKMA-L pada aplikasi sibopaksara.
kemdikbud.go.id dan mendistribusikannya ke masing-masing satuan pendidikan KEAKSARAAN USAHA MANDIRI (KUM)
penerima bantuan.
D. Indikator Keberhasilan
Dinas pendidikan kabupaten/kota setempat berkewajiban memantau capaian indikator
keberhasilan program pendidikan KUM yang meliputi hal-hal sebagai berikut: A. Sumber Bantuan
Dana BOP KUM bersumber dari APBN tahun 2021 yang dikoordinasikan oleh Kementerian
1. Seluruh peserta dinyatakan lulus dan memperoleh SUKMA-L. Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan
2. Pengumuman kelulusan maksimal satu bulan setelah pelaksanaan penilaian akhir. Khusus. Bantuan ini tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja
3. SUKMA-L diterima oleh peserta didik selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah peng- Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus tahun Anggaran 2021 Nomor: SP
umuman hasil penilaian akhir. DIPA-023.03.1.666028/2021 Revisi 01 tanggal 17 Februari 2021 beserta perubahannya.
4. Lembaga penyelenggara program pendidikan KUM menyampaikan laporan selambat-
B. Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan
lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pengumuman kelulusan.
Penerima Bantuan adalah lembaga yang memenuhi kriteria dan syarat sebagai berikut:

1. Kriteria Lembaga Penerima


a. Berbentuk Satuan Pendidikan Nonformal atau Organisasi/Yayasan yang bergerak di
bidang Pendidikan;
b. Memiliki izin operasional dan/diprioritaskan yang memiliki akta notaris (badan hukum);
c. Memiliki struktur organisasi kelembagaan yang aktif;
d. Memiliki tutor/pamong belajar minimal 3 orang;
e. Memiliki sarana prasarana yang mendukung.
2. Persyaratan Lembaga Penerima
a. Memiliki rekening aktif atas nama lembaga;
b. Memiliki NPWP;
c. Mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
C. Bentuk dan Pemanfaatan Dana Bantuan
1. Bentuk bantuan
Bentuk bantuan berupa uang untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan
keaksaraan usaha mandiri.
2. Jumlah Dana yang Disediakan
Jumlah dana yang disediakan untuk bantuan pendidikan keaksaraan usaha mandiri yang
disediakan oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (Direktorat
PMPK) tahun 2021 sejumlah Rp20.340.000.000,- (dua puluh milyar tiga ratus empat puluh
juta rupiah) untuk membelajarkan sebanyak 33.900 orang peserta didik @Rp600.000,-
(enam ratus ribu rupiah) per peserta didik.

6 PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI 7


3. Alokasi Sasaran data peserta didik Keaksaraan Dasar prioritas tahun 2020 ke laman Dapodik PAUD
Dana BOP KUM dikuotakan ke kabupaten/kota yang terdapat peserta didik lulusan Dikdasmen kemudian didaftarkan untuk menjadi peserta didik KUM sesuai dengan
keaksaraan dasar dan telah memperoleh SUKMA Dasar. Kuota alokasi sasaran terlampir. kuota penetapan dinas pendidikan kabupaten/kota. Lembaga yang tidak memiliki NPSN
dikoordinir oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk menginput data lembaga
4. Pemanfaatan Dana Bantuan
maupun peserta didik KUM ke aplikasi sibop aksara dengan alamat http://sibopaksara.
Pembelajaran pendidikan keaksaraan usaha mandiri mengorganisir peserta didik dalam
kemdikbud.go.id
rombongan belajar (rombel), setiap rombel berjumlah 10 orang peserta didik, sehingga
dana yang disediakan setiap rombel adalah 10 orang x Rp600.000,- = Rp6.000.000,- (enam e. Lembaga yang tutornya belum terdaftar, agar mendaftarkan ke Dinas Pendidikan Kabu-
juta rupiah). Lembaga penyelenggara maksimal dapat menyelenggarakan pendidikan KUM paten/Kota untuk diinput melalui Dapodik PAUD Dikdasmen atau sibopaksara.
sebanyak 15 rombel atau 150 peserta didik. Dana tersebut digunakan untuk membiayai f. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginput usulan ke Direktorat melalui aplikasi
komponen-komponen seperti tabel pada tabel 3.1. sibopaksara dengan menginput kelengkapan data lembaga, verifikasi calon peserta
didik bagi lembaga yang memiliki NPSN dan menginput peserta didik bagi lembaga yg
Tabel 3.1 Alokasi Penggunaan Dana Bantuan tidak memiliki NPSN.
Komponen yang Proporsi Biaya g. Dinas Pendidikan Kabupaten mengunduh surat dan lampiran usulan dari aplikasi
No Perincian
Dibiayai per Rombel sibopaksara, mengisi, dan mencetak dokumen tersebut. Kemudian, surat dan lampiran
1 Persiapan kegiatan • Iden fikasi calon peserta didik (3%) Maks. 10% usulan tersebut diunggah kembali ke aplikasi sibopaksara.
pembelajaran • Penyediaan alat tulis pembelajaran per-10 orang (Rp600.000,-) h. Jika ada kendala terkait penggunaan aplikasi sibop aksara, maka pengajuan dana
peserta didik (7%)
bantuan dilakukan secara manual oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ke Direktorat
2 Pembelajaran dan • Penyusunan dan/atau pembelian bahan ajar dan/ Min. 32%
penilaian atau bahan praktek (15%) (Rp1.920.000,-) Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.
• Bantuan mo vasi dan/atau modal usaha bagi 2. Verifikasi dan Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri
peserta didik (12%)
a. Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus melakukan verifikasi terha-
• Penggandaan soal, penyelenggaraan penilaian,
pengolahan hasil penilaian, dan penulisan dap usulan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri dari Dinas Pendidikan ka-
SUKMA-L (5%) bupaten/kota.
3 Transportasi 1 orang Transportasi 1 orang tutor dan 1 orang NST selama Maks. 40% b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fungsi Keaksaraan dan Budaya Baca Direktorat
tutor dan 1 orang NST kegiatan (Rp2.400.000,-) Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus menetapkan Keputusan tentang
untuk 10 orang peserta
didik Lembaga Penerima Bantuan dan disahkan oleh Direktur Pendidikan Masyarakat dan
4 Pengelolaan kegiatan Transportasi penyelenggara, evaluasi Maks. 18% Pendidikan Khusus selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat
penyelenggaraan, dokumentasi, dan pelaporan (Rp1.080.000,-) c. PPK Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus melakukan penanda-
Jumlah 1 rombongan belajar untuk 10 orang peserta didik Rp6.000.000,- tanganaan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan lembaga penerima bantuan
program pendidikan KUM yang telah ditetapkan. Format SPK dapat diunduh di aplikasi
Catatan: sesuaikan dengan jumlah rombongan belajar
sibop aksara.
3. Penyaluran Dana Bantuan
D. Prosedur Pengajuan dan Penyaluran Dana Bantuan Pencairan dana bantuan dalam satu tahap dan disalurkan ke rekening lembaga penerima
1. Prosedur Pengajuan Dana Bantuan bantuan. Prosedur Pencairan sebagai berikut:
a. Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus melakukan koordinasi dan a. Pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang disetujui Bendahara Pengeluaran
sosialisasi pelaksanaan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri melalui rapat Direktorat PMPK untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);
koordinasi, surat edaran, dan laman https://pmpk.kemdikbud.go.id
b. SPM diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III;
b. Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan lembaga
c. KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
penerima bantuan untuk pengajuan usulan sesuai dengan kuota.
d. Berdasarkan SP2D, Direktorat mengajukan pencairan dana ke bank penampung;
c. Lembaga penerima bantuan membuat proposal pengajuan dana bantuan untuk diajukan
kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. e. Bank penampung menyalurkan dana bantuan kepada penerima bantuan.

d. Lembaga penerima bantuan yang memiliki NPSN menginput nomor seri SUKMA

8 PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI 9


E. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan 1. Alat Tulis Kantor (ATK) dan bahan-bahan habis pakai dikenakan pajak sesuai dengan
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas, penerima dana bantuan berkewajiban ketentuan yang berlaku.
untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Tabel 3.2 Ketentuan Pajak ATK dan Bahan Habis Pakai
1. Lembaga penerima dana bantuan menyampaikan dua kali laporan kepada Dinas Pendidikan Pajak
No Nominal
Kabupaten/Kota. Laporan perkembangan (format terlampir) yang dilaporkan pada perte- PPn PPh 22
ngahan periode pembelajaran, dan laporan akhir pelaksanaan kegiatan dilaporkan setelah 1 Kurang dari Rp1.000.000,- - -
pembelajaran selesai dilaksanakan. 2 Rp1.000.000,- s.d. < Rp2.000.000,- 10% -
Hal-hal yang perlu dilaporkan pada laporan akhir pelaksanaan kegiatan antara lain: 3 Rp2.000.000,- ke atas 10% 1,5%
a. Laporan pelaksanaan kegiatan (proses pembelajaran);
Keterangan: Jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif
b. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; 100% lebih tinggi untuk PPh.
c. Daftar perhitungan dana awal, penggunaan, dan sisa dana;
Tata cara penghitungan pajak diatur sebagai berikut:
d. Surat pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan;
Pembelian ATK senilai Rp1.000.000,- ke atas perlu dilakukan penghitungan Dasar
e. Bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa dana.
Pengenaan Pajak (DPP)
Laporan akhir pelaksanaan kegiatan disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah kegiatan selesai dilaksanakan dengan merujuk ke format laporan akhir kegiatan Contoh: 1) Pembelian ATK Rp1.000.000,-
terlampir. DPP = 100/110 x Rp1.000.000,- = Rp909.091,-
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan perkembangan dari lembaga dan PPn = 10% x Rp909.091,- = Rp90.909,-
rekapitulasi laporan akhir lembaga ke Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan
2) Pembelian ATK Rp2.000.000,-
Khusus, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
melalui aplikasi sibop aksara. DPP = 100/110 x Rp2.000.000,- = Rp1.818.182,-
3. Untuk laporan perkembangan program, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengisi form PPn = 10% x Rp1.818.182,- = Rp181.818,-
pada aplikasi sibop aksara dengan menuliskan deskripsi kegiatan pembelajaran yang telah PPh Psl 22 = 1,5% x Rp1.818.182,- = Rp27.273,-
dilakukan dalam pertengahan periode berlangsung dan mengunggah 1 (satu) foto papan
nama lembaga, 1 (satu) foto bangunan lembaga, dan 2 (dua) foto kegiatan pembelajaran 2. Pembuatan spanduk, penggandaan bahan ajar dan sejenisnya dikenakan pajak sesuai
dengan ukuran masing-masing foto maksimal 2 MB. ketentuan yang berlaku dan cara perhitungan seperti point a (alat tulis kantor dan bahan
4. Untuk rekap laporan akhir pelaksanaan kegiatan program, Dinas Pendidikan kabupaten/ habis pakai).
kota mengisi form pada aplikasi sibop aksara dengan mencentang daftar lembaga yang 3. Pembelian konsumsi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
telah mengirim laporan berdasarkan data yang ada. Rekap laporan tersebut dicetak
Tabel 3.3 Ketentuan Pajak Pembelian Konsumsi
untuk ditandatangani dan distempel basah oleh pejabat Dinas Pendidikan kabupaten/
Pajak
kota. Selanjutnya rekap laporan tersebut diunggah oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota Nominal
melalui aplikasi sibop aksara sebagai pertanggungjawaban kepada Direktorat Pendidikan PPn PPh 22 PPh 23
Masyarakat dan Pendidikan Khusus. » Katering (berapapun nominalnya) - - 2%
» Non catering
5. Untuk pengajuan dana bantuan yang dilakukan secara manual, maka Dinas Pendidikan
• Kurang dari Rp1.000.000,- - - -
Kabupaten/Kota menyampaikan laporan perkembangan dari lembaga dan rekapitulasi
• Rp1.000.000,- s.d. < Rp2.000.000,- 10% - -
laporan akhir lembaga secara manual ke Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan
• Rp2.000.000,- ke atas 10% 1,5% -
Khusus, Ditjen PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Keterangan:
F. Ketentuan Perpajakan
a. Jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif 100% lebih
Kewajiban perpajakan terkait dengan bantuan ini mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku.
tinggi untuk PPh.
Contoh perhitungan pemungutan/pemotongan pajak terdapat dalam Format berikut:
b. Tata cara penghitungan pajak diatur sebagai berikut:

10 PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI 11


• Pembelian konsumsi melalui katering tidak perlu dilakukan penghitungan Dasar Tabel 3.5 Ketentuan Pajak Pembayaran Honorarium
Pengenaan Pajak (DPP). Jenis Pajak Nominal
Contoh: Pembelian konsumsi melalui katering senilai Rp1.000.000,-
PPh Psl 21 5% atau 15% x Jumlah nominal = Jumlah yang diterima
PPh Pasal 23 = 2% x Rp1.000.000,- = Rp20.000,- • Pemotongan bagi PNS gol I dan II sebesar 0%
• Pemotongan bagi PNS gol III sebesar 5%
• Pembelian konsumsi non katering perlu dilakukan penghitungan Dasar Pengenaan • Pemotongan bagi PNS gol IV sebesar 15%
Pajak (DPP). • Pemotongan bagi Non PNS adalah sebesar 2,5%
Contoh: 1) Pembelian konsumsi non katering senilai Rp1.000.000,- 6. Khusus untuk pembayaran uang harian dan transportasi perjalanan, tidak perlu dipungut
DPP = 100/110 x Rp1.000.000,- = Rp909.091,- pajak.
7. Pembayaran akomodasi dan konsumsi hotel tidak dikenakan pajak.
PPn = 10% x Rp909.091,- = Rp90.909,-
G. Sanksi
2) Pembelian konsumsi non katering senilai Rp2.000.000,-
Bagi penerima dana yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan pedoman
DPP = 100/110 x Rp2.000.000,- = Rp1.818.182,- pelaksanaan, maka tidak akan diberikan dana bantuan pada tahun berikutnya dan dapat diajukan
PPn = 10% x Rp1.818.182,- = Rp181.818,- ke jalur hukum.
PPh Psl 22 = 1,5% x Rp1.818.182,- = Rp27.273,- H. Tata Cara Pengembalian Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
4. Sewa peralatan pelatihan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keaksaraan Usaha Mandiri
Dalam rangka tertib administrasi, lembaga penerima dana bantuan harus melakukan
Tabel 3.4 Ketentuan Pajak Sewa Peralatan pengembalian dana bantuan kepada kas negara. Adapun penyebab lembaga penerima harus
Pajak mengembalikan dana bantuan antara lain:
Nominal
PPn PPh 23
Kurang dari Rp1.000.000,- - 2% 1. Pembatalan oleh pihak Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus karena
Rp1.000.000,- ke atas 10% 2% hal-hal tertentu yang berkaitan dengan masalah hukum;
2. Pembatalan oleh pihak lembaga penerima dana bantuan, karena hal-hal tertentu;
Keterangan: 3. Terdapat sisa dana atas belanja terhadap komponen yang ada di RAB;
Jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif 100% lebih tinggi 4. Adanya komponen belanja yang sudah masuk dalam RAB tetapi karena sesuatu hal tidak
untuk PPh. digunakan sampai kegiatan selesai dilaksanakan, dan
Tata cara penghitungan pajak diatur sebagai berikut: 5. Hal-hal lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku setelah diaudit
oleh auditor yang berwenang.
• Sewa peralatan pelatihan di bawah Rp1.000.000,- tidak perlu dilakukan penghitungan Mekanisme pengembalian dana bantuan diatur sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Contoh: Sewa peralatan pelatihan di bawah Rp900.000,- 1. Pengembalian belanja tahun anggaran berjalan disetor dengan menggunakan Surat Setoran
Pengembalian Belanja (SSPB) yaitu menggunakan aplikasi Simponi-PNBP/e-billing.
PPh Pasal 23 = 2% x Rp900.000,- = Rp18.000,-
2. Pengembalian belanja yang disetor lewat tahun anggaran disetor dengan menggunakan
• Sewa peralatan pelatihan Rp1.000.000,- ke atas perlu dilakukan penghitungan Dasar Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yaitu menggunakan aplikasi Simponi-PNBP/e-billing.
Pengenaan Pajak (DPP) Setelah melakukan input data di aplikasi Simponi/e-billing, lalu dicetak dan ditunjukkan ke
Contoh: Sewa peralatan pelatihan senilai Rp1.000.000,- Bank (BRI, Mandiri dan BNI) atau kantor pos terdekat untuk penyetoran dana dimaksud.
DPP = 100/110 x Rp1.000.000,- = Rp909.091,- Selanjutnya Bank akan menerbitkan Nomor Transaksi Pengembalian Negara (NTPN). Masa
PPn = 10% x Rp909.091,- = Rp90.909,- aktif pembuatan Simponi/e-billing adalah selama 7 (tujuh) hari kerja dan apabila lebih dari
7 (tujuh) hari kerja dari masa pembuatan Simponi/e-billing sudah tidak bisa digunakan
PPh Psl 23 = 2% x Rp909.091,- = Rp18.182,- lagi (kadaluarsa) sehingga harus dilakukan pembuatan Simponi/e-billing yang baru. Untuk
5. Pembayaran honorarium dipotong pajak (PPh Pasal 21) dan disetorkan ke kas negara, informasi lebih lanjut dapat berkonsultasi dengan menghubungi:
dengan rincian sebagai berikut:

12 PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI 13


BAB IV
Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Direktorat Pendidikan Masyarakat dan
Pendidikan Khusus, Direktorat PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Kemendikbud PENGAWASAN MUTU
Telepon (021) 769 326 0 s.d. 769 326 6 Faksimile (021) 765 715 6
E-mail : kayabaca_akstara@kemdikbud.go.id

Pelaksanaan pengawasan mutu Pendidikan KUM dilakukan melalui monitoring dan evaluasi dapat
digambarkan dalam chart berikut:

Mekanisme Monitoring dan Evaluasi

6
Pengawasan oleh Aparat Penegak
Hukum (APH), BPK, BPKP, Itjen
Kemendikbud dan Aparat Pengawas
lainnya, serta Masyarakat

Penerima Bantuan Penerima Bantuan


Dana Bantuan
melaksanakan kegiatan Penerima Bantuan menyampaikan laporan
diterima lewat
1 rekening Penerima 2 sesuai dengan perjanjian 3 menyimpan dokumen dan 4 sesuai pedoman
kerja sama dan pedoman administrasi kegiatan pelaksanaan kepada
Bantuan
pelaksanaan Diektorat PMPK

Monitoring, Evaluasi, dan Supervisi oleh


Unsur Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen,
Dinas Pendidikan Kab/Kota, Penilik/
Pengawas Pendidikan Masyarakat
5

A. Monitoring dan Evaluasi


Monitoring dan evaluasi (Monev) merupakan upaya pembinaan kepada penyelenggara untuk
menjamin keberhasilan dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan usaha
mandiri. Monev dapat dilakukan oleh:

1. Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus;


2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
3. Penilik/Pengawas Pendidikan Masyarakat.
B. Pengawasan
Pengawasan adalah proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk
menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang
telah ditentukan sebelumnya.
Pengawasan atau pemantauan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri dilakukan oleh
Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
serta instansi lain seperti: Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
BPKP/BPK/KPK dan masyarakat.

14 PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI 15


Aspek-aspek penting dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi adalah: BAB V
1. Program dan proses pembelajaran
2. Kemampuan tutor PENUTUP
3. Dukungan manajerial
4. Kompetensi lulusan peserta didik

Pedoman pelaksanaan ini diharapkan dapat menjadi acuan, rujukan, dan petunjuk bagi semua pihak
yang berkepentingan dalam merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan
pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan keaksaraan usaha mandiri
tahun 2021.
Kami sampaikan pada semua pengelola lembaga agar “jangan tergiur oleh berbagai rayuan yang
modusnya penipuan untuk memperoleh dana bantuan pemerintah pendidikan keaksaraan
dasar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh dalam bentuk
iming-iming dan surat permintaan dana kepada lembaga”. Direktorat Pendidikan Masyarakat
dan Pendidikan Khusus menyalurkan dana bantuan sesuai dengan pedoman pelaksanaan secara
profesional dan transparan.

16 PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI 17


LAMPIRAN II No Provinsi No Kabupaten/Kota Alokasi (Org) Dana (Rp)
PERATURAN DIREKTUR PENDIDIKAN MASYARAKAT DAN PENDIDIKAN KHUSUS DIREKTORAT JENDERAL
34 Gowa 650 390,000,000
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH, KEMENTERIAN
35 Jeneponto 650 390,000,000
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 0638/C6/PM.01.01/2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
36 Luwu 400 240,000,000
BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI TAHUN
37 Maros 650 390,000,000
2021 38 Sinjai 650 390,000,000
39 Takalar 650 390,000,000
40 Tana Toraja 400 240,000,000
Alokasi Sasaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan 41 Toraja Utara 450 270,000,000
Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri Tahun 2021 42 Wajo 650 390,000,000
No Provinsi No Kabupaten/Kota Alokasi (Org) Dana (Rp) 6 Sulawesi Barat 43 Mamasa 300 180,000,000
1 Jawa Timur 1 Bondowoso 350 210,000,000 44 Mamuju 650 390,000,000
2 Sampang 350 210,000,000 45 Mamuju Tengah 650 390,000,000
3 Situbondo 350 210,000,000 46 Polewali Mandar 650 390,000,000
2 Kalimantan Barat 4 Bengkayang 200 120,000,000 7 Papua 47 Boven Digoel 200 120,000,000
5 Kayong Utara 750 450,000,000 48 Deiyai 500 300,000,000
6 Ketapang 500 300,000,000 49 Dogiyai 450 270,000,000
7 Kubu Raya 600 360,000,000 50 Intan Jaya 500 300,000,000
8 Landak 250 150,000,000 51 Jayapura 200 120,000,000
9 Melawi 350 210,000,000 52 Jayawijaya 400 240,000,000
10 Sambas 500 300,000,000 53 Keerom 250 150,000,000
11 Sanggau 500 300,000,000 54 Kepulauan Yapen 250 150,000,000
12 Sintang 500 300,000,000 55 Lanny Jaya 750 450,000,000
13 Kota Singkawang 250 150,000,000 56 Mamberamo Raya 300 180,000,000
3 Nusa Tenggara Barat 14 Bima 700 420,000,000 57 Mamberamo Tengah 500 300,000,000
15 Dompu 600 360,000,000 58 Mappi 250 150,000,000
16 Lombok Barat 900 540,000,000 59 Nduga 700 420,000,000
17 Lombok Tengah 900 540,000,000 60 Paniai 400 240,000,000
18 Lombok Timur 700 420,000,000 61 Pegunungan Bintang 400 240,000,000
19 Lombok Utara 800 480,000,000 62 Puncak 350 210,000,000
20 Sumbawa Barat 500 300,000,000 63 Puncak Jaya 200 120,000,000
4 Nusa Tenggara Timur 21 Belu 500 300,000,000 64 Supiori 150 90,000,000
22 Kupang 450 270,000,000 65 Tolikara 500 300,000,000
23 Malaka 600 360,000,000 66 Yahukimo 400 240,000,000
24 Rote Ndao 350 210,000,000 67 Yalimo 450 270,000,000
25 Sabu Raijua 200 120,000,000 8 Penerima KD KAT/K Tahun 2020 2,000 1,200,000,000
26 Sikka 200 120,000,000 JUMLAH 33,900 20,340,000,000
27 Sumba Barat Daya 700 420,000,000 Catatan:
28 Sumba Tengah 300 180,000,000 *)Apabila sasaran pada Kabupaten di atas tidak terserap, maka akan dialihkan
29 Sumba Timur 200 120,000,000 ke wilayah lain yang membutuhkan.
30 Timor Tengah Selatan 600 360,000,000
5 Sulawesi Selatan 31 Bantaeng 650 390,000,000
32 Bone 650 390,000,000
33 Bulukumba 450 270,000,000

18 PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI 19


FORMAT ISIAN

Jumlah L+P
Jumlah Peserta Didik (WB)

..................................., ...................... 2021

....................................................................
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
1. Format Surat Usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

NIP. ...........................................................
KOP

P
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA

Tanda tangan dan cap stempel


L
DAFTAR USULAN CALON LEMBAGA/ORGANISASI PENYELENGGARA

NPWP Atas Nama


Nomor :

Nama dan gelar


PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI TAHUN 2021
Perihal : Usulan Program Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri
Lampiran : Satu berkas

Yth. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus


Di Jakarta

NPWP
Berdasarkan pedoman pelaksanaan tata cara memperoleh dana bantuan pendidikan keaksaraan

Rekening Atas
usaha mandiri tahun 2021, bahwa kabupaten/kota ..................... mendapatkan alokasi program

Nama
pendidikan keaksaraan usaha mandiri sebesar ..................... orang atau dana sejumlah Rp
.....................
Setelah mengadakan penilaian dan verifikasi lembaga, maka dengan ini kami sampaikan daftar
usulan calon penerima dana bantuan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri tahun

2. Format Lampiran Usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Rekening
2021.

Nomor
Demikian surat usulan ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima

Jumlah
kasih .

Nama
Bank
...................., ............. 2021
Kepala Dinas Pendidikan

Kab./Kota : ................................................
Provinsi : ................................................
Kabupaten/Kota ................

Ketua
...........................................

Lembaga
Alamat
NIP. ...................................

Lembaga
Nama

dst
No

1
2
3
20 PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI 21
3. Laporan Perkembangan 4. Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan oleh Lembaga
(Laporan dikirim dalam bentuk softcopy pada periode pertengahan pembelajaran oleh lembaga (Laporan dikirim oleh lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat)
ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk diunggah di aplikasi sibop aksara oleh
Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota)

LAPORAN
Sistematika Laporan Perkembangan

Nama Lembaga :
Alamat lembaga : PELAKSANAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI
Program Pembelajaran : TAHUN 2021

Deskripsikan kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan dari awal hingga


pertengahan periode pembelajaran secara singkat dan menyeluruh baik proses
pembelajarannya, kegiatan yang dilakukan, pencapaian peserta didik, hambatan/
Disampaikan Kepada:
kendala yang dihadapi dan pemecahannya, serta rincian penggunaan anggaran.
Lampirkan dokumentasi 1 (satu) foto papan nama lembaga, 1 (satu) foto bangunan DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN ................
lembaga, dan 2 (dua) foto kegiatan pembelajaran yang berlangsung, maksimal ukuran ALAMAT ..........................................................................
foto masing-masing 2 MB.

Oleh:

Nama Lembaga : .....................................................................


Alamat Lengkap : .....................................................................
No. Telp./HP/Faks : .....................................................................
Alamat Email : .....................................................................

22 PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI 23


4.1 Sistematika Laporan 5. Surat pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan;
Berdasarkan persetujuan atas proposal yang telah kami susun serta perjanjian kerjasama 6. Surat pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan;
antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktorat Pendidikan Masyarakat dan 7. Foto-foto/video pelaksanaan pembelajaran
Pendidikan Khusus dengan Pimpinan/Ketua Lembaga ........................, kami melaporkan
sebagai berikut:

A. Kegiatan Pembelajaran Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri yang dilaksanakan: ...................., ............. 2021
Ketua Lembaga ................,
No Waktu Pelaksanaan Materi yang Diajarkan Metode Bahan Ajar Evaluasi
1 Hari….
Tanggal ….
2 Hari…. ...........................................
Tanggal ….
3 Dst.

Dapat dikembangkan sesuai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

B. Deskripsi Kegiatan Pembelajaran Keaksaraan Usaha Mandiri


Uraikan proses pembelajaran dari awal sampai akhir termasuk kendala yang dihadapi
dan solusinya secara deskriptif naratif.

C. Daftar Peserta Didik yang Dibelajarkan


No Nama Jenis Kelamin Usia (Tahun) Alamat Sesuai KTP Pekerjaan
1
2
3
dst.

D. Hasil Pembelajaran
1. Jumlah peserta didik yang dinyatakan lulus/memperoleh SUKMA-L ... orang
No Nama Jenis Kelamin Usia (Tahun) Alamat Sesuai KTP Nilai Sukma
1
2
2. Jumlah peserta didik yang tidak lulus/tidak memperoleh SUKMA-L ... orang,
jelaskan alasannya
No Nama Jenis Kelamin Usia (Tahun) Alamat Sesuai KTP Nilai Alasan Tidak Lulus
1
2
3
E. Lampiran:
1. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
2. Daftar perhitungan dana awal, penggunaan, dan sisa dana;
3. Fotocopy buku kas umum;
4. Bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa dana.

24 PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI 25


4.2 Perhitungan Dana Awal, Penggunaan, dan Sisa Dana 4.3 Surat Pernyataan Bahwa Pekerjaan Telah Selesai Dilaksanakan
A. Daftar Perhitungan Dana Awal
No Komponen yang Dibiayai Perincian Satuan Biaya
1 Persiapan kegiatan pembelajaran (maks. 10%) PERNYATAAN PEKERJAAN TELAH SELESAI DILAKSANAKAN
2 Pembelajaran dan penilaian (min. 32%)
3 Transportasi 1 orang tutor dan 1 orang NST
untuk 10 orang peserta didik (maks. 40%) Yang bertanda tangan di bawah ini:
4 Pengelolaan kegiatan (maks. 18%) 1. Nama lengkap : .................................................................
Jumlah 1 rombongan belajar untuk 10 orang peserta didik Rp. 6.000.000,-
2. Jabatan : Ketua Lembaga ......................................
3. Alamat : .................................................................
...................., ............. 2021
Ketua Lembaga ................, Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa pekerjaan penyelenggaraan
pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri telah selesai dilaksanakan. Apabila dikemudian
hari ternyata masih terdapat kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan
........................................... Keaksaraan Usaha Mandiri yang dilaksanakan oleh lembaga kami yang belum selesai, maka
saya bersedia dituntut penggantian kerugian Negara dimaksud sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
B. Daftar Perhitungan Penggunaan dan Sisa Dana Bukti-bukti dan laporan terkait dengan penyelenggaraan Keaksaraan Usaha Mandiri yang
No Komponen yang Dibiayai Perincian Satuan Biaya kami kelola telah saya laporkan dalam laporan lengkap yang disampaikan kepada Kepala
1 Persiapan kegiatan pembelajaran (maks. 10%) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ..............................
2 Pembelajaran dan penilaian (min. 32%) Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.
3 Transportasi 1 orang tutor dan 1 orang NST
untuk 10 orang peserta didik (maks. 40%)
4 Pengelolaan kegiatan (maks. 18%) ...................., ............. 2021
Jumlah 1 rombongan belajar untuk 10 orang peserta didik Rp6.000.000,- Pimpinan/Ketua Lembaga

...................., ............. 2021


Ketua Lembaga ................,

............................................
...........................................

26 PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI 27


4.4 Surat Pernyataan Bahwa Bukti-Bukti Pengeluaran Telah Disimpan 4.5 Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Penyelenggaraan

PERNYATAAN BUKTI-BUKTI PENGELUARAN TELAH DISIMPAN KOP LEMBAGA

Yang bertanda tangan di bawah ini:


1. Nama lengkap : ................................................................. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL
2. Jabatan : Ketua Lembaga ...................................... PENYELENGGARAAN

3. Alamat : .................................................................
yang bertanda tangan di bawah ini:

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa bukti-bukti pengeluaran telah kami 1. Nama Lembaga : ..........................................................
simpan dengan baik sebagai bahan dan kelengkapan dokumen penyelenggaraan pendidikan 2. Nama Ketua : ..........................................................
Keaksaraan Usaha Mandiri yang kami laksanakan pada tahun 2021. 3. Alamat Lembaga : ..........................................................
Apabila dikemudian hari ternyata masih ada bukti-bukti pengeluaran yang tidak sesuai 4. Nama Bantuan : Bantuan penyelenggaraan operasional pendidikan keaksaraan
dengan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan Keaksaraan Usaha usaha mandiri
Mandiri yang dilaksanakan oleh lembaga kami, maka saya bersedia dituntut penggantian
kerugian Negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Surat Keputusan Nomo ............................. dan Perjanjian Kerja Sama Nomor
Bukti-bukti dan laporan terkait dengan penyelenggaraan Keaksaraan Usaha Mandiri yang ............................., telah menerima Bantuan ............................. dengan nilai nominal
kami kelola telah saya laporkan dalam laporan lengkap yang disampaikan kepada Dinas sebesar Rp. ............................. ( ............................. ).
Pendidikan Kabupaten/Kota………. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini saya menyampaikan laporan pertanggung
Demikian Surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya. jawaban bantuan sebagai berikut:
1. Laporan Penggunaan Jumlah Dana
a. Jumlah total dana yang diterima : .............................. (..............................)
...................., ............. 2021
Pimpinan/Ketua Lembaga b. Jumlah total dana yang dipergunakan : .............................. (..............................)
c. Jumlah total sisa dana : .............................. (..............................)
2. Telah menyelesaikan seluruh pekerjaan (100%) Bantuan Operasional .......................
berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tersebut di atas.
Berdasarkan hal tersebut di atas, saya dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya
bahwa:
............................................ 1. Bukti-bukti pengeluaran penggunaan dana Bantuan Operasional pendidikan keaksaraan
usaha mandiri sebesar Rp. .............................(..................................) telah kami simpan
sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan
aparat pengawas fungsional.
2. Telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara sebesar Rp. ...............................
(..................................) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN) terlampir.*)
3. Apabila di kemudian hari, atas penggunaan dana Bantuan Operasional keaksaraan
usaha mandiri mengakibatkan kerugian Negara, maka saya bersedia dituntut pergantian
kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

28 PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI 29


Demikian laporan pertanggungjawaban Bantuan Operasional pendidikan keaksaraan usaha 4.6 Buku Kas Umum
mandiri ini kami buat dengan sesungguhnya dan penuh tanggung jawab.
Buku Kas Umum

...................., ............. 2021


Pimpinan/Ketua Lembaga Kegiatan :
Nama Lembaga :
Alamat Lengkap :
Materai
Tanggal Penerimaan :
Rp. 6.000,- Tahun Anggaran :

............................................ Nomor Nomor


Tgl Uraian Penerimaan Pengeluaran Saldo
Kode Buk
1 2 3 4 5 6 7

...................., ............. 2021

Mengetahui, Dibuat oleh,

Ketua Lembaga Bendahara

30 PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI 31


5. Rekapitulasi Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota) REKAPITULASI LAPORAN KEGIATAN
LEMBAGA PENYELENGGARA BOP
PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI
KABUPATEN/KOTA: ..........................
KOP SURAT
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA ............... Keterangan
No Nama Lembaga Alamat Lengkap Telpon/Hp Sudah Ada Tanggal Belum Ada
Alasan
Laporan* Masuk Laporan*
Nomor :
Perihal : Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Lampiran : 1 (satu) berkas

Yth. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus


U.p. Koordinator Fungsi Pendidikan Keaksaraan dan Budaya Baca
Jakarta

Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktur Pendidikan


Masyarakat dan Pendidikan Khusus Nomor: ............... tanggal ............... Tentang Penerima
BOP Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri Kabupaten/Kota ............... Tahun 2021 yang telah
terealisasi sejumlah ............... orang, yang diakses oleh …. lembaga, maka bersama ini kami
sampaikan rekapitulasi laporan pelaksanaan kegiatan lembaga yang telah kami terima.
Demikian rekapitulasi laporan ini, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Keterangan:
*berikan tanda √ (cek list)
...................., ............. 2021
Kepala Dinas Pendidikan
...................., ............. 2021
Kabupaten/Kota ................
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota ................

...........................................
NIP
...........................................
NIP

32 PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI 33


PENGADUAN DAN INFORMASI
Fungsi Keaksaraan
Direktorat Pendididkan Masyarakat dan Pendidikan khusus,
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jalan RS. Fatmawati, Gedung B dan E Kompleks Kemendikbud Cipete,
Jakarta Selatan 12420
Telepon (021)-7693260 s.d. 7693266 Faksimile (021) 7657156

Demi kemajuan bangsa dan negara kita, mari bersama-sama kita laksanakan program ini dengan
sebaik-baiknya. Jangan Takut Lapor Kasus Pungli. Jika dinilai sudah memiliki cukup bukti, laporan
akan diteruskan ke kelompok kerja (pokja) penindakan. Laporan yang dinilai belum memiliki
cukup bukti akan ditangani oleh pokja intelijen. Silahkan lapor dengan menghubungi:

SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR


Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
Email : lapor@saberpungli.id
Call Center : 0821 1213 1323
SMS : 1193
Telp : 0856 8880 881 / 0821 1213 1323
No Fax : 021 3453085
Website : www.saberpungli.id

Jadikanlah wadah ini sebagai alat aspirasi rakyat yang disampaikan dengan bahasa, sudut pandang,
dan dukungan positif. Wadah ini terbuka untuk siapapun yang hendak melakukan pelaporan.
Apabila ada kekurangan dan keterbatasan dalam hal proses pelaporan di aplikasi kami, mohon
diinformasikan agar segera dilakukan perbaikan.

34 PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN

Anda mungkin juga menyukai