Pedoman Pelaksanaan BOP Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri Tahun 2021
Pedoman Pelaksanaan BOP Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri Tahun 2021
Pedoman Pelaksanaan BOP Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri Tahun 2021
NOMOR 0638/C6/PM.01.01/2021
TENTANG
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 4060/C/HK/2020 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah;
b. bahwa memperhatikan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan
Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus
Corona di Indonesia;
c. bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah
sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya
perubahan kebijakan penggunaan dana bantuan operasional penyelenggaraan
pendidikan keaksaraan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Pendidikan Masyarakat
dan Pendidikan Khusus tentang Pedoman Teknis Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri Tahun 2021
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
ii PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI iii
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); Tahun 2018 Nomor 653);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2016 tentang
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Sebagai Satuan Pendidikan Non Formal
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana Sejenis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 330);
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 tahun 2020 tentang
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Kebudayaan;
Indonesia Nomor 5670); 15. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan;
Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 16. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020
2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105), sebagaimana tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran
diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Corona Virus Disease (Covid-19);
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor MEMUTUSKAN:
5157); Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR PENDIDIKAN MASYARAKAT DAN
6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan PENDIDIKAN KHUSUS, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN
dan Kebudayaan; ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN
7. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL
Buta Aksara; PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006 tentang MANDIRI TAHUN 2021.
Panduan Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 86 Pasal 1
tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Usaha
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1264); Mandiri Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 42 terpisahkan dari Peraturan Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.
tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1605); Pasal 2
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Peraturan Direktur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/
Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/
Ditetapkan di Jakarta pada
PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor tanggal 9 Maret 2021
168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Direktur
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Dr. Samto
Nomor 331) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan NIP 196506201992031002
a. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang telah menjadi Satuan Pendidikan, memiliki Nomor
Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan diutamakan yang telah terakreditasi;
b. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang memiliki NPSN dan diutamakan
yang telah terakreditasi;
c. Kelompok Belajar (Kejar); dan
d. Lembaga penerima bantuan yang memiliki NPSN menginput nomor seri SUKMA
Pelaksanaan pengawasan mutu Pendidikan KUM dilakukan melalui monitoring dan evaluasi dapat
digambarkan dalam chart berikut:
6
Pengawasan oleh Aparat Penegak
Hukum (APH), BPK, BPKP, Itjen
Kemendikbud dan Aparat Pengawas
lainnya, serta Masyarakat
Pedoman pelaksanaan ini diharapkan dapat menjadi acuan, rujukan, dan petunjuk bagi semua pihak
yang berkepentingan dalam merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan
pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan keaksaraan usaha mandiri
tahun 2021.
Kami sampaikan pada semua pengelola lembaga agar “jangan tergiur oleh berbagai rayuan yang
modusnya penipuan untuk memperoleh dana bantuan pemerintah pendidikan keaksaraan
dasar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh dalam bentuk
iming-iming dan surat permintaan dana kepada lembaga”. Direktorat Pendidikan Masyarakat
dan Pendidikan Khusus menyalurkan dana bantuan sesuai dengan pedoman pelaksanaan secara
profesional dan transparan.
Jumlah L+P
Jumlah Peserta Didik (WB)
....................................................................
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
1. Format Surat Usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
NIP. ...........................................................
KOP
P
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
NPWP
Berdasarkan pedoman pelaksanaan tata cara memperoleh dana bantuan pendidikan keaksaraan
Rekening Atas
usaha mandiri tahun 2021, bahwa kabupaten/kota ..................... mendapatkan alokasi program
Nama
pendidikan keaksaraan usaha mandiri sebesar ..................... orang atau dana sejumlah Rp
.....................
Setelah mengadakan penilaian dan verifikasi lembaga, maka dengan ini kami sampaikan daftar
usulan calon penerima dana bantuan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri tahun
Rekening
2021.
Nomor
Demikian surat usulan ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima
Jumlah
kasih .
Nama
Bank
...................., ............. 2021
Kepala Dinas Pendidikan
Kab./Kota : ................................................
Provinsi : ................................................
Kabupaten/Kota ................
Ketua
...........................................
Lembaga
Alamat
NIP. ...................................
Lembaga
Nama
dst
No
1
2
3
20 PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI 21
3. Laporan Perkembangan 4. Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan oleh Lembaga
(Laporan dikirim dalam bentuk softcopy pada periode pertengahan pembelajaran oleh lembaga (Laporan dikirim oleh lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat)
ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk diunggah di aplikasi sibop aksara oleh
Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota)
LAPORAN
Sistematika Laporan Perkembangan
Nama Lembaga :
Alamat lembaga : PELAKSANAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN USAHA MANDIRI
Program Pembelajaran : TAHUN 2021
Oleh:
A. Kegiatan Pembelajaran Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri yang dilaksanakan: ...................., ............. 2021
Ketua Lembaga ................,
No Waktu Pelaksanaan Materi yang Diajarkan Metode Bahan Ajar Evaluasi
1 Hari….
Tanggal ….
2 Hari…. ...........................................
Tanggal ….
3 Dst.
D. Hasil Pembelajaran
1. Jumlah peserta didik yang dinyatakan lulus/memperoleh SUKMA-L ... orang
No Nama Jenis Kelamin Usia (Tahun) Alamat Sesuai KTP Nilai Sukma
1
2
2. Jumlah peserta didik yang tidak lulus/tidak memperoleh SUKMA-L ... orang,
jelaskan alasannya
No Nama Jenis Kelamin Usia (Tahun) Alamat Sesuai KTP Nilai Alasan Tidak Lulus
1
2
3
E. Lampiran:
1. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
2. Daftar perhitungan dana awal, penggunaan, dan sisa dana;
3. Fotocopy buku kas umum;
4. Bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa dana.
............................................
...........................................
3. Alamat : .................................................................
yang bertanda tangan di bawah ini:
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa bukti-bukti pengeluaran telah kami 1. Nama Lembaga : ..........................................................
simpan dengan baik sebagai bahan dan kelengkapan dokumen penyelenggaraan pendidikan 2. Nama Ketua : ..........................................................
Keaksaraan Usaha Mandiri yang kami laksanakan pada tahun 2021. 3. Alamat Lembaga : ..........................................................
Apabila dikemudian hari ternyata masih ada bukti-bukti pengeluaran yang tidak sesuai 4. Nama Bantuan : Bantuan penyelenggaraan operasional pendidikan keaksaraan
dengan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan Keaksaraan Usaha usaha mandiri
Mandiri yang dilaksanakan oleh lembaga kami, maka saya bersedia dituntut penggantian
kerugian Negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Surat Keputusan Nomo ............................. dan Perjanjian Kerja Sama Nomor
Bukti-bukti dan laporan terkait dengan penyelenggaraan Keaksaraan Usaha Mandiri yang ............................., telah menerima Bantuan ............................. dengan nilai nominal
kami kelola telah saya laporkan dalam laporan lengkap yang disampaikan kepada Dinas sebesar Rp. ............................. ( ............................. ).
Pendidikan Kabupaten/Kota………. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini saya menyampaikan laporan pertanggung
Demikian Surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya. jawaban bantuan sebagai berikut:
1. Laporan Penggunaan Jumlah Dana
a. Jumlah total dana yang diterima : .............................. (..............................)
...................., ............. 2021
Pimpinan/Ketua Lembaga b. Jumlah total dana yang dipergunakan : .............................. (..............................)
c. Jumlah total sisa dana : .............................. (..............................)
2. Telah menyelesaikan seluruh pekerjaan (100%) Bantuan Operasional .......................
berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tersebut di atas.
Berdasarkan hal tersebut di atas, saya dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya
bahwa:
............................................ 1. Bukti-bukti pengeluaran penggunaan dana Bantuan Operasional pendidikan keaksaraan
usaha mandiri sebesar Rp. .............................(..................................) telah kami simpan
sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan
aparat pengawas fungsional.
2. Telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara sebesar Rp. ...............................
(..................................) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN) terlampir.*)
3. Apabila di kemudian hari, atas penggunaan dana Bantuan Operasional keaksaraan
usaha mandiri mengakibatkan kerugian Negara, maka saya bersedia dituntut pergantian
kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keterangan:
*berikan tanda √ (cek list)
...................., ............. 2021
Kepala Dinas Pendidikan
...................., ............. 2021
Kabupaten/Kota ................
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota ................
...........................................
NIP
...........................................
NIP
Demi kemajuan bangsa dan negara kita, mari bersama-sama kita laksanakan program ini dengan
sebaik-baiknya. Jangan Takut Lapor Kasus Pungli. Jika dinilai sudah memiliki cukup bukti, laporan
akan diteruskan ke kelompok kerja (pokja) penindakan. Laporan yang dinilai belum memiliki
cukup bukti akan ditangani oleh pokja intelijen. Silahkan lapor dengan menghubungi:
Jadikanlah wadah ini sebagai alat aspirasi rakyat yang disampaikan dengan bahasa, sudut pandang,
dan dukungan positif. Wadah ini terbuka untuk siapapun yang hendak melakukan pelaporan.
Apabila ada kekurangan dan keterbatasan dalam hal proses pelaporan di aplikasi kami, mohon
diinformasikan agar segera dilakukan perbaikan.