Kaldik Kalteng 2020 - 2021
Kaldik Kalteng 2020 - 2021
Kaldik Kalteng 2020 - 2021
html
2020
i
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DINAS PENDIDIKAN
Alamat : Jalan Mayjen D.I. Panjaitan No. 4 Palangka Raya, 73112
Telp/Fax. (0536) 3221295, 3221152, 3221295, 3220936 dan 3220936
PALANGKA RAYA
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TENTANG
MEMUTUSKAN
iv
DAFTAR ISI
Halaman
v
htps:/ainmulyan.blogspt.com/20 /5kalendr-pendi kan-provins-kalimnta.html
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1
16. Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disebut AKM adalah
mengukur kompetensi berpikir atau bernalar siswa ketika membaca teks
(literasi) dan menghadapi persoalan yang membutuhkan pengetahuan
matematika (numerasi).
17. Survey Karakter adalah mengukur luaran belajar yang lebih bersifat sosial
emosional, serta kualitas proses belajar-mengajar di tiap sekolah.
18. Ujian sekolah dan Ujian madrasah yang selanjutnya disebut US/UM
adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang
dilakukan oleh sekolah/madrasah.
19. Ujian kompetensi keahlian selanjutnya disebut UKK merupakan kegiatan
pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka
menilai pencapaian standar nasional pendidikan pada mata pelajaran
keahlian tertentu.
20. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran baik formatif maupun
sumatif, dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan
merupakan ketuntasan belajar minimal.
21. Akhir tahun pelajaran adalah hari sebelum tahun pelajaran berikutnya.
22. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun.
23. Libur semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
24. Libur akhir tahun pelajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir
tahun pelajaran.
25. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa
nasional atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
26. Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan
keagamaan, hari peringatan lainnya, keadaan musim, karena sesuatu
bencana alam atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.
27. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan tertentu.
28. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
29. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
30. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal
yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah
Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang
sederajat.
31. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum
pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama/setara SMP atau MTs.
32. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada
jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk
lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
setara SMP atau MTs.
33. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP atau MTs.
2
34. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal dibawah binaan Kementerian Agama
yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat
atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs
35. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
36. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah gerakan pendidikan di bawah
tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik
melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan
pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan
masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
37. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
38. Dinas Pendidikan Provinsi adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan
Tengah.
39. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kalimantan Tengah.
40. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.
41. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.
3
htps:/ainmulyan.blogspt.com/20 /5kalendr-pendi kan-provins-kalimnta.html
BAB II
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
DAN PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 2
(1) Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMK dilaksanakan satu
hari setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan informasi
PPDB tanggal 15 – 31 Mei 2020 dan pendaftaran dimulai tanggal 22 – 26 Juni
2020.
(2) Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SDLB/SMPLB/SMALB
dilaksanakan bersamaan dengan SMA/SMK;
(3) Kegiatan penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan yang
berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
(4) Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyusun Pedoman Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru dengan mengacu pada ayat (1) dan ayat (2);
(5) Tanggal penetapan sebagai siswa baru di satuan pendidikan adalah 13 Juli
2020;
(6) Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah
selesai tanggal 1 0 Juli 2020 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
BAB III
HARI PERTAMA TAHUN PELAJARAN
Pasal 3
Pasal 4
(1) Peserta didik baru SMA/SMK/SLB diisi dengan kegiatan MPLS untuk
pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan lain
lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan
keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem
pembelajaran, kegiatan kesiswaan, PBB, pembentukan pengurus kelas,
pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas.
Semua kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) peserta didik
dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang
dilandasi nilai-nilai karakter.
(2) Pengurus OSIS dapat dilibatkan dalam kegiatan MPLS. Sedangkan peserta
didik yang tidak masuk dalam pengurus OSIS diisi dengan kegiatan antara
lain : menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun
tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan
pembelajaran.
(3) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan
kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat
membahayakan keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar
satuan pendidikan.
(6) Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik
Baru pada satuan pendidikan berlangsung mulai hari Senin, 13 Juli 2020 dan
berakhir hari Rabu, 15 Juli 2020.
4
Pasal 5
Pasal 6
Pengawasan Proses Pembelajaran dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dan
Pengawas Satuan Pendidikan.
BAB IV
WAKTU KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pasal 7
(1) Untuk Enam Hari Sekolah (EHS) Jumlah hari pembelajaran efektif dalam 1
(satu) tahun pelajaran sekurang-kurangnya 216 (dua ratus enam belas) hari
belajar dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari
belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan
kurikulum yang berlaku.
(2) Untuk Lima Hari Sekolah (LHS) Jumlah hari pembelajaran efektif dalam 1
(satu) tahun pelajaran sekurang-kurangnya 180 (seratus delapan puluh) hari
belajar dan sebanyak-banyaknya 210 (dua ratus sepuluh) hari belajar yang
digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang
berlaku.
Pasal 9
(1) Waktu pembelajaran efektif adalah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
(2) Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan
pendidikan adalah sebagai berikut :
5
a. SDLB/SMPLB/SMALB *):
1) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas I (satu) sampai
dengan kelas III (tiga masing-masing minimum sebanyak 32 jam (1152
Jam pembelajaran), untuk kelas IV (empat) – VI (enam) sebanyak 36
jam jam (1296 Jam Pelajaran), dengan alokasi waktu 30 menit per jam
pembelajaran tatap muka.
2) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas VII (tujuh) – IX
(sembilan) minimal sebanyak 38 jam (1368 Jam pembelajaran), dengan
alokasi waktu 35 menit per jam pembelajaran tatap muka.
3) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh)
sampai dengan kelas XII (dua belas) minimal sebanyak 44 jam (1584
Jam pembelajaran), dengan alokasi waktu 40 menit per jam
pembelajaran tatap muka.
b. SMA:
1) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh)
sebanyak 42 jam pelajaran, kelas XI (sebelas) sebanyak 44 jam
pelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak 44 jam pembelajaran
dengan alokasi waktu tiap jam pelajaran 45 menit.
2) Jumlah waktu pembelajaran minimum per tahun untuk kelas X
(sepuluh) sebanyak 1.512 jam pelajaran, kelas XI (sebelas) sebanyak
1.584 jam pelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak 1.496 jam
pembelajaran.
3) Minggu efektif per tahun pelajaran untuk kelas X (sepuluh) sebanyak
36 minggu, kelas XI (sebelas) sebanyak 36 minggu dan Kelas XII (dua
belas) 34 minggu.
c. SMK:
1) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh)
sebanyak 46 jam pelajaran, kelas XI (sebelas) sebanyak 48 jam
pelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak 48 jam pembelajaran
dengan alokasi waktu tiap jam pelajaran 45 menit.
2) Jumlah waktu pembelajaran minimum per tahun untuk kelas X
(sepuluh) sebanyak 1.656 jam pelajaran, kelas XI (sebelas) sebanyak
1.728 jam pelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak 1.632 jam
pembelajaran.
3) Minggu efektif per tahun pelajaran untuk kelas X (sepuluh) sebanyak
36 minggu, kelas XI (sebelas) sebanyak 36 minggu dan Kelas XII (dua
belas) 34 minggu.
Pasal 10
BAB V
KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pasal 11
(1) Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan kurikulum satuan
pendidikan (Kurikulum 2013) mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
(SNP);
BAB VI
KEGIATAN TENGAH SEMESTER
Pasal 12
(1) Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester
ganjil dan semester genap;
(2) Pada Kegiatan Tengah Semester Ganjil dan Semester Genap satuan pendidikan
melakukan kegiatan pekan olahraga dan seni (Porseni), karyawisata, lomba
kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan
bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka
mengembangkan pendidikan anak seutuhnya;
(3) Satuan Pendidikan melaksanakan kegiatan Tengah Semester setelah penilaian
tengah semester, direncanakan, yaitu:
a. Kegiatan Tengah Semester Ganjil untuk SMA/SMK/SLB dilaksanakan
pada bulan September 2020 untuk EHS dan LHS.
b. Kegiatan Tengah Semester Genap untuk SMA/SMK/SLB dilaksanakan
pada bulan Maret 2021 untuk EHS dan LHS.
BAB VII
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 13
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan
berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
7
(1) Jenis-jenis Penilaian:
Pasal 14
(1) Penilaian harian, Penilaian tengah semester, dan Penilaian akhir semester
merupakan tugas dan tanggung jawab pendidik yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan.
(2) Penilaian Akhir Semester dan persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil
Belajar bagi SMA/SMK/SLB dilaksanakan Penilaian Akhir Semester :
1) Semester Ganjil tanggal 7 s.d 12 Desember 2020.
2) Semester Genap tanggal 14 s.d 19 Juni 2021.
3) Penilaian Akhir Semester Genap untuk kelas XII dilaksanakan sebelum Ujian
Sekolah.
4) Pelaksanaan penilaian mata pelajaran produktif untuk SMK diatur oleh
satuan pendidikan masing-masing.
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
(1) Uji kompetensi keahlian bagi peserta didik SMK dilakukan bersama dunia
industri dan/atau asosiasi profesi;
(2) Jadwal pelaksanaan uji kompetensi keahlian diatur bersama oleh satuan
pendidikan yang bersangkutan dengan dunia industri dan/atau asosiasi
profesi.
Pasal 18
(1) Penyerahan Ijazah kepada peserta didik oleh satuan pendidikan yang
menyelenggarakan Ujian Nasional, dan Ujian Sekolah dilaksanakan selambat-
lambatnya 1 (satu) minggu setelah satuan pendidikan menerima blangko
Ijazah dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
(2) Dalam hal adanya keterlambatan penerimaan blangko ijazah, maka satuan
pendidikan dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sementara
untuk digunakan sesuai keperluan.
BAB VIII
PENYERAHAN BUKU RAPOT DAN HARI LIBUR SEKOLAH
Pasal 19
Pasal 20
(1) Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses
pembelajaran di satuan pendidikan;
(2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri atas hari
libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur
umum.
Pasal 21
(1) Libur akhir semester ganjil bagi SMA/SMK/SMALB mulai hari Senin, 21
Desember 2020 dan berakhir hari Senin 31 Desember 2020;
9
(2) libur akhir semester genap bagi SMA/SMK/SMALB mulai hari Senin, 28 Juni
2021 dan berakhir hari Sabtu 10 Juli 2021.
Pasal 22
(1) Perkiraan hari libur dalam rangka bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441
sebagai berikut:
a) Libur khusus awal bulan Ramadhan Senin, 12 s.d Rabu, 14 April 2021;
b) Libur khusus dan cuti bersama Idul Fitri tanggal 10,11,12,15,17, 18,19 Mei
2021;
c) Libur Idul Fitri tanggal 13 s.d 14 Mei 2021;
(2) Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari selama bulan
Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah;
(3) Satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan, supaya mengisi
hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada Penguatan
pendidikan Karakter berupa peningkatan akhlak mulia, pemahaman,
pendalaman, dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler
lainnya yang bernuansa moral.
Pasal 23
Pasal 24
Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan
Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan Hari-hari Libur.
Pasal 26
BAB IX
LIBUR KHUSUS BULAN RAMADHAN
Pasal 27
Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari
sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1), agar :
(1) Libur satuan pendidikan selama bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan
untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada Penguatan
PendidikanKarakter berupa peningkatan akhlak mulia, pemahaman,
pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan
ekstrakurikulerlainnya yang bernuansa pendidikan karakter. Satuan
pendidikan diharapkan dapat mendorong peningkatan peran serta keluarga
dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik yang
diselenggarakan di satuan pendidikan maupun di masyarakat. Contoh
kegiatan-kegiatan peserta didik selama libur satuan pendidikan pada bulan
Ramadhan :
b. Peserta didik yang beragama selain Islam, antara lain sebagai berikut :
1) Retreat;
2) Simulasi tentang kisah-kisah yang terdapat di dalam Kitab Suci;
3) Pendalaman kitab suci;
4) Diskusi kelompok;
5) Berlatih lagu puji-pujian;
6) Pasraman;
7) Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter
seperti diskusi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak
negatif berjudi, pencegahan tawuran antar pelajar dan lain- lain;
8) Belajar mandiri, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup.
(2) Kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan dilaporkan oleh Kepala satuan
pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Pasal 28
Keputusan ini berlaku untuk SMA/SMK/SMALB baik negeri maupun swasta se-
Kalimantan Tengah;
11
BAB X
AKHIR TAHUN PELAJARAN
Pasal 29
Akhir tahun pelajaran 2020/2021 adalah hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 30
(1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut
dalam ketentuan tersendiri;
(2) Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
akan diperbaiki sebagaimana mestinya;
(3) Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.
Plt.Kepala Dinas,
12
Lampiran I : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB
Tahun Pelajaran 2020/2021.
Nomor : 421 / 857
/Disdik/III/2020, Tanggal 9 Maret 2020
5 NOPEMBER 2020 M M M M M 5 - - - 4 - 25 25
13
htps:/ainmulyan.blogspt.com/20 /5kalendr-pendi kan-provins-kalimnta.html
Lampiran II :Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/ SLB
Tahun Pelajaran 2020/2021.
Nomor : 421 / 857
/Disdik/III/2020, Tanggal 9 Maret 2020
5 NOPEMBER 2020 M S M S M S M S M 5 - - - 4 - 21 21
14
htps:/ainmulyan.blogspt.com/20 /5kalendr-pendi kan-provins-kalimnta.html
Lampiran III : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/
SLB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Nomor : 421 / 857
/Disdik/III/2020, Tanggal 9 Maret 2020
5 NOPEMBER 2020 M M M M M 5 - - - 4 - 25 25
15
Lampiran IV : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal
SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Nomor : 421 / 857/Disdik/III/2020, Tanggal 9 Maret 2020
KALENDER PENDIDIKAN LIMA HARI SEKOLAH
SMK PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021
T AN G G AL LIBUR MINGGU EFEKTIF JUMLAH HARI
No. BULAN/TAHUN 1 3 5 7 9 11 13 15 17 19 21 23 25 27 29 31 HARI SEMES- SEMESTER EFEKTIF
UMUM KHUSUS
2 4 6 8 10 12 14 16 18 20 22 24 26 28 30 MINGGU TER 1 2 HSE HBE
5 NOPEMBER 2020 M S M S M S M S M 5 - - - 4 - 21 21
16
Lampiran V : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal
SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Nomor : 421 / 857/Disdik/III/2020, Tanggal 9 Maret 2020
KALENDER PENDIDIKAN ENAM HARI SEKOLAH
SLB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021
5 NOPEMBER 2020 M M M M M 5 - - - 4 - 25 25
17
Lampiran VI :Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB
Tahun Pelajaran 2020/2021.
Nomor : 421 / 857
/Disdik/III/2020, Tanggal 9 Maret 2020
5 NOPEMBER 2020 M S M S M S M S M 5 - - - 4 - 21 21
18
LHR : Libur Hari Raya 01 Mei 2021 : Hari Buruh
LKH : Libur Khusus Paskah 26 Mei 2021 : Hari Raya Waisak
CB : Cuti Bersama 13 Mei 2021 : Kenaikan Isa Almasih
MPLS : Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah 13 - 14 Mei 2021 : Idul Fitri
PPK PTS KETERANGAN KALENDER
: Penguatan Pendidikan Karakter Pertengahan Semester PENDIDIKAN
01 Juni 2021DAN
: LIBUR HARI
Hari Lahir BESAR
Pancasila
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021
HP : Hari Pendidikan
HSE : Hari Sekolah Efektif
HBE : Hari
KETERANGAN : Belajar Efektif LIBUR HARI BESAR (LHB) :
LPG : Libur Pemilihan Gubernur
: Akhir Tahun Pelajaran 2019/2020 31 Juli 2020 : Hari Raya Idul Adha 1441 H
: Awal tahun pelajaran 2020/2021 17 Agustus 2020 : Hari Kemerdekaan RI
20 Agustus 2020 : Tahun Baru Hijriyah 1442 H
M : Hari Minggu 23 September 2020 : Pemilihan Kepala Daerah
LU : Libur Umum 29 November 2020 : Maulid Nabi Muhammad SAW
US 1,2 : Ulangan Umum Semester 1, 2 25 Desember 2020 : Hari Raya Natal
LS 1,2 : Libur Semester 1, 2 01 Januari 2021 : Tahun Baru Masehi
R 1,2 : Pembagian Raport Semester 1, 2 12 Februari 2021 : Tahun Baru Imlek
LHB : Libur Hari Besar 11 Maret 2021 : Isra Miraj
UN : Perkiraan Ujian Nasional 14 Maret 2021 : Hari Raya Nyepi
LKP : *) Libur Khusus Puasa Menyesuaikan 02 April 2021 : Jumat Agung
LHR : Libur Hari Raya 01 Mei 2021 : Hari Buruh
LKH : Libur Khusus Paskah 26 Mei 2021 : Hari Raya Waisak
CB : Cuti Bersama 13 Mei 2021 : Kenaikan Isa Almasih
MPLS : Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah 13 - 14 Mei 2021 : Idul Fitri
PPK PTS : Penguatan Pendidikan Karakter Pertengahan Semester 01 Juni 2021 : Hari Lahir Pancasila
HP : Hari Pendidikan
HSE : Hari Sekolah Efektif
HBE : Hari Belajar Efektif
LPG : Libur Pemilihan Gubernur
19
20