Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Sk-Puskesos-Desa-Panyocokan Baru 2020

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

KEPALA DESA PANYOCOKAN

KABUPATEN BANDUNG

KEPUTUSAN KEPALA DESA PANYOCOKAN


NOMOR : 465/KEP.26/VII/2020
TENTANG
PENYEMPURNAAN PENGURUS PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL
SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU (SLRT) PENANGANAN KEMISKINAN
“SABILULUNGAN”
DESA PANYOCOKAN KECAMATAN CIWIDEY KABUPATEN BANDUNG

KEPALA DESA PANYOCOKAN,


Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Bupati
Bandung Nomor ;
64 Tahun 2016, Tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu
(SLRT) Penanganan Kemiskinan “Sabilulungan” ditetapkan
dengan keputusan Bupati;
b. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,pada huruf
a maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa
tentang Pengangkatan dan Penetapan Pengurus PUSKESOS
SLRT Penanganan Kemiskinan “Sabilulungan” Desa
Panyocokan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkup Jawa Barat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4857);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara 4857);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinanaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan
Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4745);
8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang
Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan
Pemerintah daerah di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D);
9. Peratuaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2 Seri D);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun
2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 7 Seri D);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun
2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2006 Nomor 8 Seri D);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun
2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan
Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung
Tahun 2007 Nomor 11 Seri D);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12 Seri D);
14. Peraturan Bupati Bandung Nomor 67 Tahun 2011
tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di
Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung
Tahun 2011 Nomor 67);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

Pertama : Mengangkat dan menyempurnakan Pengurus Pusat


Kesejahteraan Sosial- Sistem Layanan Rujukan Terpadu
(SLRT) Penanganan Kemiskinan “Sabilulungan” sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini;
Kedua : Memberikan tugas dan wewenang sesuai dengan Tugas Pokok
dan Fungsi Pengurus Pusat Kesejahteraan Sosial-Sistem
Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Penanganan Kemiskinan
“Sabilulungan” Desa Panyocokan Kecamatan Ciwidey
Kabupaten Bandung.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
catatan akan diadakan perubahan seperlunya apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Ditetapkan di : Panyocokan
Pada tanggal : 1 Juli 2020

KEPALA DESA PANYOCOKAN,

H.DADAN, S.Pd.I

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :


1. Yth. Bapak Camat Ciwidey;
2. Yth. Bapak Bupati Bandung;
3. Yth. Ketua BPD Panyocokan;
4. Yth. Yang bersangkutan.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA PANYOCOKAN
KECAMATAN CIWIDEY KABUPATEN BANDUNG
NOMOR : 465 /KEP.01/KR/IV/2020
TANGGAL : 1 JULI 2020
TENTANG : PENYEMPURNAAN PENGURUS PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL
SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU DESA PANYOCOKAN
KECAMATAN CIWIDEY KABUPATEN BANDUNG

SUSUNAN PENGURUS PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL


SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU
DESA PANYOCOKAN KECAMATAN CIWIDEY KABUPATEN BANDUNG

NAMA PUSKESOS : “PUSKESOS JAWARA DESA PANYOCOKAN”

PENANGGUNGJAWAB : KEPALA DESA PANYOCOKAN

KETUA : ABDUL MUIZ JUAERI

SEKRETARIS : MUHAMMAD SIDQIE MUTTAQIEN


BENDAHARA : SANI SUHANA MULYANA

KOORDINATOR BIDANG :

1. BIDANG PENDIDIKAN :- AYI SULAEMAN / EVI SALMAN


2. BIDANG KESEHATAN :- IKIN SODIKIN
- TITIN
3. BIDANG SOSIAL EKONOMI :- RIDWAN SETIANA / AGUS GUNAWAN

KEPALA DESA PANYOCOKAN,

H.DADAN, S.Pd.I
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI PUSKESOS SLRT DESA PANYOCOKAN
“JAWARA”
KECAMATAN CIWIDEY KABUPATEN BANDUNG

KETUA
ABDUL MUIZ J JUAERI

SEKRETARIS BENDAHARA

M. SIDQIE M SANI SUHANA MULYANA

BIDANG PENDIDIKAN BIDANG KESEHATAN BID. SOSIAL & EKONOMI

AYI SULAEMAN TITIN- IKIN S RIDWAN S

Anda mungkin juga menyukai