Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Jalan Sisingamangaraja Nomor 2 Jakarta Selatan 12014 Kotak Pos 1403 Telepon: 7228901, 7393939 email : surat@atrbpn.go.id
SURAT EDARAN
NOMOR: 2/SE-100.3/II/2021
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
REALISASI ANGGARAN DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
1. Umum
Bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas, dan
transparansi pengelolaan anggaran serta keseragaman pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional, maka perlu dibuat pedoman
pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini berisi ketentuan-ketentuan, tata cara
dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
4. Dasar...
4. Dasar
a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan
dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi
Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 5174);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 89);
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 33);
e. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 17);
f. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria
dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
83);
g. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);
h. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia
Maju Periode Tahun 2019-2024;
i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan
Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
678);
j. Peraturan...
-3-
o. Peraturan...
-4-
Penghasilan...
-5-
2. Tim...
-6-
.sebanyak...
-7-
tanpa...
-8-
50jt-200jt
Honor Orang/jam (OB)
Kelompok...
-9-
PANITIA Satuan OP
PENGADAAN Besaran Sesuai Pagu
(UPBKJ) Pengadaan
JF
PENGADAAN
JF LAINNYA
Skema pemberian honorarium Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
di luar....
-10-
c. Honorarium...
-11-
Uraian...
-12-
TARIF PAJAK
Uraian
Memiliki NPWP Tidak Memiliki NPWP
Pegawai ASN
Gol. IV 15 % 18 %
Gol. III 5% 6%
Gol. II 0% 0%
Bukan Pegawai ASN
disetarakan...
-13-
seragam...
-14-
g. Honorarium Rohaniawan
Untuk Rohaniawan pembayarannya menggunakan Akun 521213
dan bagi Rohaniawan yang merupakan pegawai ASN dikenakan Pajak
Penghasilan Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun
2010 dengan tarif:
TARIF...
-15-
TARIF PAJAK
GOL Memiliki NPWP Tidak Memiliki NPWP
IV 15 % 18 %
III 5% 6%
II 0% 0%
B. Biaya Konsumsi
Biaya konsumsi rapat dapat diberikan dengan ketentuan:
1. rapat koordinasi dilaksanakan secara langsung (offline) minimal
selama 2 (dua) jam;
2. jika melibatkan unit Eselon II lainnya/kantor vertikal berdasarkan
struktur organisasi, diberikan konsumsi rapat berupa kudapan/snack;
3. jika melibatkan unit Eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga
lainnya/instansi pemerintah/masyarakat, diberikan konsumsi rapat
berupa makan dan kudapan/snack.
C. Perjalanan Dinas dalam Negeri
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip
selektif, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian
kinerja, efisiensi, akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan
perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
Perjalanan dinas meliputi perjalanan dinas jabatan dan perjalanan
dinas pindah. Surat Edaran ini hanya mengatur perjalanan dinas jabatan
yang melewati batas kota, perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8
(delapan) jam dan dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam.
Unsur...
-16-
dibayar...
-17-
Dalam...
-18-
3) Perjalanan...
-19-
d. Satuan...
-21-
Fasilitas...
-22-
2. Apabila
dibebankan DIPA
dari luar kota
penyelenggara:
524119
3. Peserta...
-23-
2) Untuk...
-24-
Catatan...
-25-
Catatan:
Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif
dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi
penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan
sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
6. Penggunaan AKUN COVID-19
Belanja yang menggunakan akun COVID-19 antara lain:
a. Pengadaan Masker dan Hand Sanitizer;
b. Biaya Penyemprotan Disinfektan;
c. Pengadaan Thermogun (nilai manfaat lebih dari 1 tahun dan melebihi
satuan minimum kapitalisasi);
d. Pengadaan Thermogun (nilai manfaat lebih dari 1 tahun dan TIDAK
melebihi satuan minimum kapitalisasi);
e. Pengadaan tempat cuci tangan;
f. Pengadaan lisensi Aplikasi Video Conference;
g. Biaya Karantina /Isolasi Mandiri.
Matriks petunjuk pelaksanaan pemutakhiran akun COVID-19 terdapat
pada Lampiran XXI.
3. melaksanakan...
-26-
6. Dalam...
-27-
6. Dalam hal golongan uang harian bagi pelaksana SPD yang ditetapkan
tidak memungkinkan mereka menginap dalam 1 (satu) tempat
penginapan yang sama, diatur sebagai berikut:
a. masing-masing golongan yang lebih rendah dapat dinaikkan 1
(satu) tingkat di atasnya; atau
b. dalam hal uang harian untuk golongan sebagaimana dimaksud
huruf a tidak mencukupi, golongan uang hariannya dapat
dinaikkan melebihi 1 (satu) tingkat di atasnya.
7. Tambahan uang harian dalam hal terdapat hambatan transportasi
dapat diberikan dengan ketentuan:
a) Dibayarkan 30% (tiga puluh persen) dalam hal biaya penginapan
dan/atau makan ditanggung oleh penyedia Moda Transportasi;
b) Dibayarkan 100% (seratus persen) dalam hal biaya penginapan
dan makan tidak ditanggung oleh penyedia Moda Transportasi;
c) Uang harian suami/istri, bagi istri/suami pejabat negara, PNS,
anggota TNI, anggota Polri dan pejabat lainnya yang diizinkan
untuk ikut serta dalam perjalanan dinas jabatan diberikan uang
harian paling tinggi 80%;
d) Dalam hal biaya akomodasi disediakan oleh pengundang/pihak
penyelenggara/pihak di luar negeri kepada pelaksana SPD yang
melaksanakan perjalanan dinas diberikan uang harian paling
tinggi 30% dari tarif uang harian.
8. Uang representasi
d. Perhitungan waktu perjalanan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
pergi-pulang:
1. lama perjalanan 1 (satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam
dihitung 1 (satu) hari;
2. lama perjalanan 25 (dua puluh lima) sampai dengan 48 (empat puluh
delapan) jam dihitung 2 (dua) hari;
3. lama perjalanan 49 (empat puluh sembilan) sampai dengan 72 (tujuh
puluh dua) jam dihitung 3 (tiga) hari. Diberikan juga uang harian
paling tinggi 40% dari tarif uang harian.
e. Perjalanan...
-28-
9) Bukti...
-29-
2. Bea...
-30-
2. Bea Meterai
Bukti pertanggungjawaban bea meterai mulai tahun 2021 menjadi
tarif tunggal sebesar Rp10.000,00. Sepanjang tahun 2021 meterai
Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 masih bisa digunakan sambil menunggu
meterai Rp10.000,00 dirilis pemerintah. Terdapat tiga cara atau
kombinasi meterai lama dengan nominal Rp3.000,00 dan Rp6.000,00
yang dapat digunakan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020
tentang Bea Meterai, yaitu:
a. Meterai Rp3.000,00 ditambah meterai Rp6.000,00;
b. Dua buah meterai Rp6.000,00;
c. Tiga buah meterai Rp3.000,00.
3. Pengenaan Pajak
a. PPN
Pembelian barang dan perolehan jasa dari pihak ketiga/rekanan
(Pengusaha Kena Pajak /PKP) yang dibayar oleh bendahara dengan nilai
transaksi di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikenakan PPN
sebesar 10%.
Contoh: pembelian alat tulis kantor, penunjang komputer,
penggandaan, penjilidan, pemeliharaan gedung, pembelian seragam
untuk keperluan dinas, pembelian komputer, pembelian mesin absensi
Pegawai, perolehan jasa konstruksi, perolehan jasa pemasangan mesin
absensi, perolehan jasa perawatan AC kantor, perolehan jasa atas
tenaga keamanan dan tagihan lainnya yang menurut ketentuan harus
dikenakan PPN.
Transaksi pembelian barang dan perolehan jasa dari pihak ketiga
yang tidak perlu dipungut PPN oleh bendahara yaitu:
1) Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta
rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
2) Dengan Kartu Kredit Pemerintah;
3) Pembayaran atas rekening telepon/air/listrik;
4) Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan
Bakar Minyak oleh PT Pertamina (Persero);
5) Jasa...
-31-
5) Jasa perhotelan;
6) Jasa pendidikan;
7) Katering;
8) Jasa angkutan umum; dan
9) Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang
menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. PPh Pasal 22
Pembelian barang dengan nilai pembelian di atas Rp2.000.000,00
(dua juta rupiah) dan pemecahan nilai pembelian atas suatu transaksi
yang menjadi satu kesatuan tersebut, walaupun nilai transaksi
pembelian yang terpisah kurang dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
namun tetap dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
Apabila pihak ketiga tidak mempunyai NPWP dikenakan tarif sebesar
3%.
Contoh: pembelian komputer, mebel, mobil dinas, ATK, penunjang
komputer dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak
penjual barang.
Transaksi pembelian barang dan perolehan jasa dari pihak ketiga
yang tidak perlu dipungut PPh Pasal 22 oleh bendahara yaitu:
1) pembelian barang dengan nilai pembelian paling banyak
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan tidak dipecah-pecah
dalam beberapa faktur;
2) dengan Kartu Kredit Pemerintah;
3) pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air
minum/PDAM dan benda-benda pos
c. PPh Pasal 23
Pemotongan PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun
berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan
oleh bendahara kepada pihak lain, sebesar 2%. Apabila pihak ketiga
tidak mempunyai NPWP dikenakan tarif sebesar 4%.
d. PPh...
-32-
h. Setelah...
-33-
h. pengadaan...
-34-
6) Nilai...
-35-
2) surat...
-36-
b) Penggunaan...
-37-
Komitmen...
-38-
8. Surat...
-39-
8. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 4 Januari 2021, apabila terdapat
perubahan ketentuan terkait dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban
realisasi anggaran, maka Surat Edaran ini akan disesuaikan lebih lanjut.
Demikian Surat Edaran ini untuk dipedomani dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal Februari 2021
r Jenderal
Tembusan:
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, di
Jakarta.
Lampiran I Surat Edaran Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila di kemudian
hari ternyata surat pernyataan ini tidak benar, saya bertanggung jawab penuh dan
bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
…………………………………...(12)
Yang Membuat Pernyataan
…………………………………...(13)
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT
SURAT PERNYATAAN PEMBATALAN TUGAS PERJALANAN DINAS JABATAN
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila di kemudian
hari ternyata surat pernyataan ini tidak benar dan menimbulkan kerugian negara,
saya bertanggung jawab penuh dan bersedia menyetorkan kerugian negara tersebut
ke Kas Negara.
…………………………………...(14)
Yang Membuat Pernyataan
…………………………………..(15)
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT
SURAT PERNYATAAN PEMBATALAN TUGAS PERJALANAN DINAS JABATAN
[1] Diisi nama PPK satuan kerja yang dibebani biaya perjalanan dinasnya
[2] Diisi NIP PPK satuan kerja yang dibebani biaya perjalanan dinasnya
[3] Diisi jabatan PPK satuan kerja yang dibebani biaya perjalanan dinasnya
[4] Diisi nama satuan kerja yang dibebani biaya perjalanan dinasnya
[5] Diisi nama kementerian negara/lembaga dari satuan kerja yang dibebani
biaya perjalanan dinasnya
[6] Diisi nama Pelaksana SPD
[7] Diisi NIP Pelaksana SPD
[8] Diisi jabatan Pelaksana SPD
[9] Diisi nama satuan kerja yang dibebani biaya perjalanan dinasnya
[10] Diisi nama kementerian negara/lembaga dari satuan kerja yang dibebani
biaya perjalanan dinasnya
[11] Diisi transpor yang digunakan
[12] Diisi dengan jumlah rupiah biaya transpor dan penginapan yang tidak dapat
dikembalikan/refund sebagian/seluruhnya
[13] Diisi nomor DIPA, tanggal, dan nama satuan kerja yang dibebani biaya
perjalanan dinasnya
[14] Diisi dengan tempat dan tanggal menandatangani surat penyataan
[15] Diisi tanda tangan dan nama jelas PPK satuan kerja yang dibebani biaya
perjalanan dinasnya
Lampiran III Surat Edaran Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021
Biaya
Biaya Jumlah Pemetian
Jenis Perjalanan Dinas Biaya
Uang Harian Transpor Hari yang dan
Jabatan Penginapan
Pegawai dibayarkan Angkutan
Jenazah
a. Perjalanan Dinas
Jabatan dalam rangka
Sesuai
pelaksanaan tugas dan √ √ √ -
Penugasan
fungsi yang melekat pada
jabatan
b. Perjalanan Dinas
Jabatan untuk mengikuti Sesuai
√ 1) √ 1) √ 1) -
rapat, seminar dan Penugasan
sejenisnya
c. Perjalanan Dinas Maksimal
Jabatan dalam rangka 90
√ √ 2) √ 3) -
Pengumandahan (Sembilan
(Datasering) puluh) hari
g. Perjalanan Dinas
Jabatan untuk
menjemput/mengantarkan Maksimal
ke tempat pemakaman √ √ √ 3 (tiga) √
jenazah pejabat hari
negara/pegawai negeri
yang meninggal dunia
dalam melakukan
perjalanan dinas
h. Perjalanan Dinas
Jabatan untuk
menjemput/mengantarkan
ke tempat pemakaman Maksimal
jenazah pejabat √ √ √ 3 (tiga) √
negara/pegawai negeri hari
yang meninggal dunia dari
tempat Kedudukan yang
terakhir ke kota tempat
pemakaman
Keterangan :
Pejabat/Petugas yang
mengesahkan
No Pelaksana SPD Hari Tanggal
Tanda
Nama Jabatan
Tangan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
Keterangan:
1. Diisi nomor urut
2. Diisi nama Pelaksana SPD yang melakukan Perjalanan Dinas
3. Diisi hari pelaksanaan Perjalanan Dinas
4. Diisi tanggal pelaksanaan Perjalanan Dinas sesuai yang tercantum dalam
Surat Tugas
5. Diisi nama pimpinan/pejabat/petugas di Tempat Tujuan Perjalanan Dinas.
6. Diisi jabatan pimpinan/pejabat/petugas di Tempat Tujuan Perjalanan
Dinas.
7. Diisi tanda tangan pejabat sebagaimana dimaksud pada angka (5) yang
ditunjuk untuk menandatangani bukti kehadiran pelaksanaan perjalanan
dinas.
Catatan:
Untuk angka (3) dan (4), apabila penugasan lebih dari 1 (satu) hari, maka diisi
per hari dan per tanggal pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Lampiran V Surat Edaran Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021
JUMLAH (10)
.............,....................(13)
Lunas Bayar,
Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Pengeluaran
(11) (12)
................................ ................................
NIP................................ NIP.............................
Keterangan:
b. Perjalanan Dinas
Jabatan untuk mengikuti
√ 1) √ 1) -
rapat, seminar dan
sejenisnya
c. Perjalanan Dinas Keberangkatan
Jabatan untuk menempuh √ dan -
ujian dinas/ujian jabatan Kepulangan
d. Perjalanan Dinas
Keberangkatan
Jabatan untuk mengikuti
√ dan -
pendidikan setara
Kepulangan
Diploma/S1/S2/S3
e. Perjalanan Dinas Sesuai
Jabatan untuk mengikuti √ -
Penugasan
pendidikan dan pelatihan
f. Perjalanan Dinas
Jabatan untuk
menjemput/mengantarkan
ke tempat pemakaman
Dibayarkan 1
jenazah pejabat √ √
(satu) kali
negara/pegawai negeri
yang meninggal dunia
dalam melakukan
perjalanan dinas
g. Perjalanan Dinas
Jabatan untuk
menjemput/mengantarkan
ke tempat pemakaman
jenazah pejabat Dibayarkan 1
√ √
negara/pegawai negeri (satu) kali
yang meninggal dunia dari
Tempat Kedudukan yang
terakhir ke kota tempat
pemakaman
Keterangan :
3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
15 16
(…………….……) (…………………)
Mengetahui
Direktur/Setditjen/Setitjen/Kapus/Kabiro/
Ketua STPN/Kakanwil/Kakantah
17
(…….…...……….)
Keterangan:
Keterangan :
Kegiatan :
Unit Kerja :
Hari :
Tanggal :
Tempat :
KOP SURAT
………………………………….(1)
SURAT PERNYATAAN
Nomor:……………(2)
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa pekerjaan tersebut harus segera di selesaikan di luar kantor
(dalam/ luar kota) (*) dan tidak/ perlu menginap (*), mengingat pada kantor Kementrian Agraria/ Tata
Ruang……………….…. (8) tidak terdapat fasilitas tersebut di atas untuk menyelenggarakan kegiatan
…………………..…… (9)
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila di kemudian hari ternyata surat
pernyataan ini tidak benar, saya bertanggung jawab penuh dan bersedia diproses sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
(nama) (nama)
NIP………………….(12) NIP……………………..(11)
Menyetujui Menyetujui
Pejabat Pembuat Komitmen Kepala Unit Kerja/Atasan Langsung
(nama) (nama)
NIP…………………..(14) NIP…………………..…(13)
Keterangan:
……………………………………………… (20)
PPK SATUAN KERJA PENYELENGGARA
(21) (22)
NAMA/NIP
PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR PESERTA
KEGIATAN RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA (LAMPIRAN SPD)
Lembar I :
(1) Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga dari satuan kerja yang dibebani biaya
perjalanan dinasnya.
(2) Diisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / jenis PPK kegiatan tertentu apabila
dalam satuan kerja terdapat lebih dari 1 (satu) PPK.
(3) Diisi nama / NIP pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas (Pelaksana SPD).
(4) Diisi pangkat dan golongan Pelaksana SPD.
(5) Diisi jabatan / instansi Pelaksana SPD.
(6) Diisi tingkat biaya perjalanan dinas Pelaksana SPD.
(7) Diisi maksud dari dilaksanakannya perjalanan dinas.
(8) Diisi jenis alat angkutan/transpor yang digunakan.
(9) Diisi kota tempat kedudukan asal/keberangkatan Pelaksana SPD.
(10) Diisi kota tempat tujuan pelaksanaan perjalanan dinas.
(11) Diisi lama waktu dilaksanakannya perjalanan dinas dengan satuan hari atau
jam.
(12) Diisi tanggal keberangkatan pelaksanaan perjalanan dinas.
(13) Diisi tanggal harus kembali ke tempat kedudukan semula atau tiba di tempat
tujuan baru untuk perjalanan dinas pindah.
(14) Diisi nama pengikut atau yang turut serta dengan pegawai yang melaksanakan
perjalanan dinas, khusus untuk perjalanan dinas pindah. Untuk perjalanan
dinas jabatan, isian ini dikosongkan.
(15) Diisi dengan tanggal lahir pengikut/yang turut serta dengan pegawai yang
melaksanakan perjalanan dinas, khusus untuk perjalanan dinas pindah. Untuk
perjalanan dinas jabatan, isian ini dikosongkan.
(16) Diisi hubungan pengikut dengan Pelaksana SPD, khusus untuk perjalanan dinas
pindah. Untuk perjalanan dinas jabatan, isian ini dikosongkan.
(17) Diisi nama satuan kerja yang dibebani biaya perjalanan dinas.
(18) Diisi kegiatan, output dan akun dalam DIPA yang dibebani.
(19) Diisi Nomor dan tanggal Surat Tugas Pelaksana SPD.
(20) Diisi tempat penandatanganan SPD.
(21) Diisi tanggal penandatanganan SPD.
(22) Diisi nama dan NIP PPK yang menandatangani SPD.
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERJALANAN DINAS (SPD)
KHUSUS DALAM RANGKA RAPAT, SEMINAR DANSEJENISNYA
Lembar I :
(1) Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga dari satuan kerja yang dibebani biaya
perjalanan dinasnya.
(2) Diisi “terlampir”.
(3) Diisi “terlampir”.
(4) Diisi “terlampir”.
(5) Diisi “terlampir”.
(6) Diisi “terlampir”.
(7) Diisi maksud dari dilaksanakannya perjalanan dinas.
(8) Diisi “terlampir”.
(9) Diisi “terlampir”.
(10) Diisi kota tempat tujuan pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka rapat,
seminar, dan sejenisnya.
(11) Diisi “terlampir”.
(12) Diisi “terlampir”.
(13) Diisi “terlampir”.
(14) Tidak perlu diisi/dikosongkan.
(15) Tidak perlu diisi/dikosongkan.
(16) Tidak perlu diisi/dikosongkan.
(17) Diisi nama satuan kerja yang dibebani biaya perjalanan dinas dalam rangka rapat,
seminar, dan sejenisnya.
(18) Diisi kegiatan, output dan akun dalam DIPA yang dibebani.
(19) Diisi “terlampir”.
(20) Diisi tempat penandatanganan SPD.
(21) Diisi tanggal penandatanganan SPD.
(22) Diisi nama dan NIP PPK yang menandatangani SPD.
Lembar II :
I. Diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Biaya Perjalanan Dinas dibebankan pada DIPA Pelaksana SPD
(23) Diisi kota tempat kedudukan asal/keberangkatan Pelaksana SPD.
(24) Diisi nama tempat tujuan perjalanan dinas Pelaksana SPD.
(25) Diisi tanggal keberangkatan perjalanan dinas.
(26) Diisi nama jabatan penanda tangan SPD di tempat kedudukan
asal/keberangkatan.
(27) Diisi tanda tangan dan nama Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
pada instansi Pelaksana SPD atau Atasan Pelaksana SPD
(28) Diisi NIP Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk pada instansi Pelaksana
SPD.
2. Biaya Perjalanan Dinas dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Penyelenggara
(23) Tidak perlu diisi/dikosongkan.
(24) Tidak perlu diisi/dikosongkan.
(25) Tidak perlu diisi/dikosongkan.
(26) Tidak perlu diisi/dikosongkan.
(27) Tidak perlu diisi/dikosongkan.
(Tidak perlu ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
pada instansi Pelaksana SPD atau Atasan Pelaksana SPD).
(28) Tidak perlu diisi/dikosongkan.
Keterangan :
1. √ 1) : Uang Harian diberikan 1 (satu) hari pada saat kedatangan
dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan.
2. √2) : Biaya transpor kepulangan Pelaksana SPD dalam rangka
mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dapat dibayarkan
sebesar biaya transpor kedatangan tanpa menyertakan bukti
pengeluaran transpor kepulangan.
3. √3) : Uang Saku Fullboard/Fullday/Halfday diberikan sesuai
dengan paket rapat, seminar, dan sejenisnya yang diatur dalam
Standar Biaya.
4. √4) : Biaya Penginapan diberikan apabila memerlukan waktu
untuk menginap 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan/atau 1
(satu) hari pada saat kepulangan.
5. Uang Saku Paket Fullboard/Fullday/Halfday mengikuti ketentuan
yang diatur dalam Standar Biaya
6. Uang Transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan
kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat
rutin.
Lampiran XIV Surat Edaran Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021
FORMAT KUITANSI
KUITANSI
TA : (1)
Nomor Bukti : (2)
Mata : (3)
Anggaran
KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN
(10) (9)
Tanda Tangan
(11)
(Nama Jelas)
NIP/NRP
PETUNJUK PENGISIAN KUITANSI
NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi tahun anggaran berkenaan
(2) Diisi nomor urut kuitansi/bukti pembukuan
(3) Diisi mata anggaran yang dibebani transaksi pembayaran
(4) Diisi nama satker yang bersangkutan
(5) Diisi jumlah uang dengan angka
(6) Diisi jumlah uang dengan huruf
(7) Diisi uraian pembayaran yang meliputi jumlah barang/jasa dan
spesifikasi teknisnya
(8) Diisi tempat tanggal penerimaan uang
(9) Diisi tanda tangan, nama jelas, stempel perusahaan(apabila ada) dan
meterai sesuai ketentuan
(10) Diisi tanda tangan, nama jelas dan NIP/NRP Pejabat Pembuat
Komitmen serta stempel dinas
(11) Diisi tanda tangan, nama jelas dan NIP/NRP pejabat yang ditunjuk
dan bertanggung jawab dalam penerimaan barang/jasa
Lampiran XVI Surat Edaran Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021
SURAT PERNYATAAN
Surat jaminan tersebut di atas memenuhi sifat mudah dicairkan dan tidak
bersyarat (unconditional) sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015
KODE
SETORAN
KODE
SETORAN
900 Pemungut PPh Pasal 22 untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang
non-Bendaharawan dipungut oleh Pemungut selain
Bendaharawan.
910 Pemungut PPh Pasal 22 untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang
Bendaharawan APBN dipungut oleh Pemungut Bendaharawan
APBN
920 Pemungut PPh Pasal 22 untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang
Bendaharawan APBD dipungut oleh Pemungut Bendaharawan
APBD
3. Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
KODE
JENIS JENIS SETORAN KETERANGAN
SETORAN
100 Masa PPh Pasal 23 untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang
harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas
dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal
23 termasuk SPT pembetulan sebelum
dilakukan pemeriksaan.
104 PPh Pasal 23 atas Jasa untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang
harus disetor atas jasa yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak dalam negeri yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
KODE
JENIS JENIS SETORAN KETERANGAN
SETORAN
403 PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat
atas Persewaan Tanah (2) atas Persewaan Tanah dan/atau
dan/atau Bangunan Bangunan.
409 PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat
atas Jasa Konstruksi (2) atas jasa konstruksi
5. Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
KODE
JENIS JENIS SETORAN KETERANGAN
SETORAN
900 Pemungut PPN Dalam untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang
Negeri non-Bendaharawan dipungut oleh Pemungut selain
Bendaharawan.
910 Pemungut PPN Dalam untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang
Negeri Bendaharawan APBN dipungut oleh Pemungut Bendaharawan
APBN
920 Pemungut PPN Dalam untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang
Negeri Bendaharawan dipungut oleh Pemungut Bendaharawan
APBD APBD
Lampiran XXI Surat Edaran Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021
Dokumen
No. Uraian Belanja Ketentuan Pelaksanaan Akun
Pertanggungjawaban
1 2 3 5 6