Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 81

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/

BADAN PERTANAHAN NASIONAL


SEKRETARIAT JENDERAL

Jalan Sisingamangaraja Nomor 2 Jakarta Selatan 12014 Kotak Pos 1403 Telepon: 7228901, 7393939 email : surat@atrbpn.go.id

Yth. 1. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;


2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
3. Para Kepala Kantor Wilayah BPN di Seluruh Indonesia;
4. Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN);
5. Para Kepala Kantor Pertanahan di Seluruh Indonesia.

SURAT EDARAN
NOMOR: 2/SE-100.3/II/2021
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
REALISASI ANGGARAN DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/
BADAN PERTANAHAN NASIONAL

1. Umum
Bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas, dan
transparansi pengelolaan anggaran serta keseragaman pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional, maka perlu dibuat pedoman
pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

2. Maksud dan Tujuan


Maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini agar terdapat keseragaman
dalam pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini berisi ketentuan-ketentuan, tata cara
dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

4. Dasar...

Melayani, Profesional, Terpercaya


-2-

4. Dasar
a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan
dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi
Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 5174);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 89);
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 33);
e. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 17);
f. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria
dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
83);
g. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);
h. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia
Maju Periode Tahun 2019-2024;
i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan
Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
678);

j. Peraturan...
-3-

j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara


Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran
Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan
Akun Standar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1618);
l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat
Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat
Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 180);
m. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan
Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan
Efektivitas Kerja Aparatur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 492);
n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1272 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1547);

o. Peraturan...
-4-

o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang


Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 645);
p. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
865);
q. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara
Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Sebelum Barang/Jasa Diterima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1475);
r. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara
Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan
dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan
dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746);
s. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 985);
t. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986);
u. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 976);
v. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013
tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam
Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
w.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang
Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak

Penghasilan...
-5-

Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan


dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;
x. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016
tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016
tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
y. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-135/PB/2020
tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar.
5. Dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi
pengelolaan anggaran dan keseragaman pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional perlu disampaikan ketentuan-ketentuan, tata cara dan
prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai
berikut :
A. Pembebanan dan Penetapan Honorarium
1. Pembebanan honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan,
Pengelola PNBP, Pengelola SAI, dan Pengurus/Penyimpan Barang Milik
Negara (BMN) menggunakan akun 521115 dan bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara (Pegawai ASN) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 dengan tarif:
TARIF PAJAK
GOL Memiliki NPWP Tidak Memiliki NPWP
IV 15% 18%
III 5% 6%
II 0% 0%

2. Tim...
-6-

2. Tim dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan


a. Ketentuan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan sebagai berikut :
1) mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
2) bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan
unit Eselon I/Kementerian Negara/Lembaga/Instansi
Pemerintah lainnya. Untuk Satuan Kerja di daerah yang tidak
memiliki mitra kerja Eselon I dapat menyesuaikan dengan
melibatkan Satuan Kerja lain yang terkait;
3) bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
4) merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada
pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara di samping tugas
pokoknya sehari-hari;
5) dilakukan secara selektif, efektif dan efisien; dan
6) tim yang telah terbentuk selama tiga tahun berturut-turut,
dilakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan
tim.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja
pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kurang dari
Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) masuk klasifikasi II
dalam pemberian honorarium tim kegiatan, maka pemberian
honorarium Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II,
Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat
fungsional dalam satu tahun hanya diperkenankan menerima
honorarium 2 (dua) tim.
Untuk tim yang keanggotaannya berasal dari lintas Eselon I di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional, jumlah orang dalam tim tersebut dibatasi maksimal
s

.sebanyak...
-7-

sebanyak 25 (dua puluh lima) orang, sedangkan untuk tim yang


keanggotaannya selain berasal dari Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga melibatkan Kementerian
Negara/Lembaga lain dapat lebih dari 25 (dua puluh lima) orang
dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan
keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
b. Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana
kegiatan hanya diperuntukkan untuk menunjang tim pelaksana
kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri. Jumlah sekretariat
tim pelaksana kegiatan sebagai berikut:
1) paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim sekretariat yang
mendukung tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh
Presiden;
2) paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim sekretariat yang
mendukung tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh
Menteri/Pejabat setingkat Menteri.

c. Pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan per tim dapat


dilakukan dengan cara Uang Persediaan (UP)/Pembayaran Langsung
(LS) ke rekening Bendahara atau rekening bank para penerima
honorarium. Akun yang digunakan adalah 521213.

3. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa:


a. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa diberikan kepada
seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA sebagai
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan
penyedia barang/jasa melalui penunjukan langsung/pengadaan
langsung sesuai ketentuan yang berlaku. Pejabat pengadaan yang
bukan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa maka
mendapatkan honorarium setiap bulan sebesar maksimal
Rp680.000,00/bulan, berapa pun jumlah Satuan Kerja yang dilayani

tanpa...
-8-

tanpa harus menunggu telah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket


pengadaan barang/jasa. Sedangkan pejabat pengadaan barang/jasa
yang telah menjadi pejabat fungsional pengelola pengadaan
barang/jasa diberikan honorarium setelah mengerjakan 30 (tiga
puluh) paket pengadaan barang/jasa dengan besaran honorarium
maksimal Rp680.000,00/bulan.

Sampai tahun 2023, bisa


dijabat oleh Pejabat
Administrasi Bersertifikat
PBJ

50jt-200jt
Honor Orang/jam (OB)

Diberikan honor setelah 30 paket Berapa pun bisa diberikan honor


pengadaan barang/jasa (tidak harus 30 paket)

Maksimal Rp680.000,00/bulan Maksimal Rp680.000,00/bulan


Berapa pun jumlah satker tetap maks Berapa pun jumlah satker tetap maks
Rp680.000,00 OB Rp680.000,00 OB

Skema pemberian honorarium pejabat pengadaan barang/jasa

b. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang


dan Jasa (UKPBJ) diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh
PA/KPA menjadi Kelompok Kerja Pemilihan di UKPBJ untuk
melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai ketentuan
yang berlaku. Besaran honorarium satuan per paket (OP) sesuai
pagu pengadaan. Dalam hal anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa
dan Kelompok Kerja UKPBJ telah menerima tunjangan fungsional
pengelola pengadaan barang/jasa, maka honorarium tersebut dapat
diberikan setelah anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan

Kelompok...
-9-

Kelompok Kerja UKPBJ mengerjakan 30 (tiga puluh) paket dan


diberikan maksimal sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat
juta rupiah) per orang per tahun.
Wajib JFT

PANITIA Satuan OP
PENGADAAN Besaran Sesuai Pagu
(UPBKJ) Pengadaan

JF
PENGADAAN
JF LAINNYA

Diberikan honor setelah 30 paket Berapa pun bisa diberikan honor


pengadaan barang/jasa (tidak harus 30 paket)

Maksimal Rp44.000.000,00/bulan Tidak ada Maksimal


Tanpa Melihat Sumber Satker

Skema pemberian honorarium Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)

c. Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa


(UKPBJ) diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas
tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ. Yang dimaksud dengan
UKPBJ adalah unit yang struktur organisasinya dilekatkan pada unit
organisasi yang sudah ada. Dalam hal UKPBJ sudah merupakan
struktur organisasi tersendiri dan perangkat UKPBJ telah diberikan
remunerasi sesuai ketentuan yang berlaku, maka perangkat UKPBJ
tidak diberikan honorarium.
d. Akun yang digunakan adalah 521213.

4. Honorarium Kegiatan Pelaksanaan Seminar/Rapat/Sosialisasi/


Diseminasi/Bimtek/Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/FG-
D/Kegiatan Sejenis yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai
Aparatur Sipil Negara baik yang dilaksanakan di dalam negeri maupun

di luar....
-10-

di luar negeri yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun


daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil
tapping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk
untuk kegiatan diklat/pelatihan.
a. Honorarium Narasumber/Pembahas
Penunjukan dan pembayaran honorarium Narasumber/Pembahas
dapat diberikan dengan ketentuan:
1) Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium
narasumber/pembahas adalah 60 (enam puluh) menit baik
dilakukan secara panel maupun individual.
2) Honorarium narasumber/pembahas dapat diberikan dengan
ketentuan sepanjang berasal dari luar unit Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
3) Honorarium Narasumber/Pembahas untuk setiap materi pada
kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya diatur sebagai berikut:
(a) Narasumber setingkat pejabat Eselon I dan pejabat Eselon II
dapat membawa maksimal 2 (dua) orang pendamping sebagai
narasumber;
(b) Narasumber setingkat pejabat Eselon III dapat membawa
maksimal 1(satu) orang pendamping sebagai narasumber; atau
(c) Narasumber setingkat pejabat Eselon IV ke bawah tanpa
pendamping.
b. Honorarium Moderator
Honorarium Moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
1) dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online)
melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping baik
di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk
kegiatan diklat/pelatihan.
2) sepanjang berasal dari luar unit Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

c. Honorarium...
-11-

c. Honorarium Pembawa Acara


Honorarium Pembawa Acara dapat diberikan dengan ketentuan
apabila dihadiri oleh Menteri/Pejabat Setingkat dengan peserta
kegiatan minimal 300 (tiga ratus) orang dan sepanjang dihadiri dari
luar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional/Lembaga lainnya/masyarakat baik dilaksanakan secara
langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live
dan bukan rekaman/hasil tapping.
d. Honorarium Panitia
Honorarium panitia dapat diberikan dengan ketentuan apabila
peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional/lembaga lainnya/masyarakat serta dilaksanakan secara
langsung (offline). Dalam hal pelaksanaan kegiatan memerlukan
tambahan panitia yang berasal dari non-pegawai Aparatur Sipil
Negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan
urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran
honorarium untuk anggota panitia. Jumlah panitia yang dapat
diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah
peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Dalam
hal jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah
panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat)
orang.
Pembayaran honorarium narasumber/pembahas, moderator,
pembawa acara menggunakan akun 522151, sedangkan honor
panitia menggunakan akun 521213.
Honorarium Pegawai ASN dan bukan pegawai ASN kegiatan
Pelaksanaan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimtek/
Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/FGD/Kegiatan sejenis
dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif:

Uraian...
-12-

TARIF PAJAK
Uraian
Memiliki NPWP Tidak Memiliki NPWP
Pegawai ASN

Gol. IV 15 % 18 %
Gol. III 5% 6%
Gol. II 0% 0%
Bukan Pegawai ASN

Jumlah Bruto x 50% x Jumlah Bruto x 50%


Penghitungan Tarif pasal 17 ayat (1)*) x (Tarif pasal 17 ayat
(1)*) + 20%)
Keterangan:
*) Lapisan tarif pasal 17 ayat (1):
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Dipakai
Sampai dengan Rp50.000.000,00 5%
di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00 15%
di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00 25%
di atas Rp500.000.000,00 30%

e. Honorarium Narasumber/Pembahas Pakar/Praktisi/Profesional


1) Satuan biaya honorarium narasumber/pembahas pakar/praktisi/
profesional merupakan satuan biaya yang digunakan untuk
perencanaan kebutuhan honorarium narasumber/pembahas
pakar/praktisi/profesional yang mempunyai keahlian/
profesionalisme dalam ilmu/bidang tertentu dalam kegiatan
seminar/rapat/sosialisasi/diseminasi/workshop/sarasehan/simposi-
um/lokakarya Focus Group Discussion/kegiatan sejenis yang
diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang
dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui
aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping.
2) Untuk kegiatan yang diselenggarakan di luar negeri,
narasumber/pembahas dikelompokkan sebagai berikut:
Kelas A : Narasumber/Pembahas Pakar/Praktisi/Profesional yang

disetarakan...
-13-

disetarakan dengan Menteri, ketua dan wakil ketua


lembaga negara.
Kelas B : Narasumber/Pembahas Pakar/Praktisi/Profesional yang
disetarakan dengan duta besar yang menjabat kepala
perwakilan, pegawai negeri Gol. IV/c ke atas, perwira
tinggi Anggota Polri/TNI, dan anggota lembaga negara.
Kelas C : Narasumber/Pembahas Pakar/Praktisi/Profesional yang
disetarakan dengan pegawai negeri Gol. III/c sampai
dengan Gol. IV/b dan perwira menengah Anggota
Polri/TNI.

Pembayaran honorarium narasumber/pembahas pakar/praktisi


/profesional menggunakan akun 522151.

f. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang terdiri atas


Asisten Verifikator Berkas, Operator Komputer, Pengelola Aplikasi,
Petugas Teknisi (Mechanical Electrical), Customer Service Officer, Asisten
Pengadministrasian Umum, Tenaga Satpam, Pengemudi, Petugas
Kebersihan, Pramubakti dan Supir.
Penunjukan dan Pembayaran honorarium Asisten Verifikator
Berkas, Operator Komputer, Pengelola Aplikasi, Petugas Teknisi
(Mechanical Electrical), Customer Service Officer, Asisten
Pengadministrasian Umum Tenaga Satpam, Pengemudi, Petugas
Kebersihan, Pramubakti dan Supir dibebankan tiap bulan yang
diberikan hanya kepada non-pegawai Aparatur Sipil Negara yang
ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya
berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja.
Dalam 1 (satu) tahun anggaran dapat dialokasikan tambahan
honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya
keagamaan.
Dalam hal pengadaan dimaksud melalui pihak
ketiga/diborongkan, alokasi honorarium dapat ditambahkan paling
banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari satuan biaya di luar

seragam...
-14-

seragam dan perlengkapan. Dalam hal suatu wilayah yang memiliki


upah minimum lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2021, maka satuan biaya ini dapat dilampaui
mengacu pada ketentuan tersebut sepanjang anggaran tersedia dengan
mengukur efisien dan efektivitas.
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemberi kerja untuk
membayar iuran/premi jaminan sosial, maka atas Honorarium Asisten
Verifikator Berkas, Operator Komputer, Pengelola Aplikasi, Petugas
Teknisi (Mechanical Electrical), Customer Service Officer, Asisten
Pengadministrasian Umum, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan,
Pramubakti dan Supir/upah minimum di suatu wilayah dapat
ditambahkan iuran/premi jaminan sosial sesuai ketentuan yang
berlaku.
Kegiatan perjalanan dinas yang mengikutsertakan PPNPN, untuk
tingkat biaya perjalanan disesuaikan dengan tingkat
pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
Pembayaran honorarium PPNPN menggunakan akun 521111. Atas
penghasilan PPNPN yang tidak berkesinambungan sesuai Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, dasar pengenaan PPh
Pasal 21 adalah:

Jumlah Bruto x 5% (tarif pasal 17 ayat (1))

g. Honorarium Rohaniawan
Untuk Rohaniawan pembayarannya menggunakan Akun 521213
dan bagi Rohaniawan yang merupakan pegawai ASN dikenakan Pajak
Penghasilan Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun
2010 dengan tarif:

TARIF...
-15-

TARIF PAJAK
GOL Memiliki NPWP Tidak Memiliki NPWP
IV 15 % 18 %
III 5% 6%
II 0% 0%

Apabila rohaniawan bukan merupakan pegawai ASN, dikenakan


Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak
Nomor PER-16/PJ/2016 adalah :

Jumlah Bruto x 50% x 5% (tarif pasal 17 ayat (1))

B. Biaya Konsumsi
Biaya konsumsi rapat dapat diberikan dengan ketentuan:
1. rapat koordinasi dilaksanakan secara langsung (offline) minimal
selama 2 (dua) jam;
2. jika melibatkan unit Eselon II lainnya/kantor vertikal berdasarkan
struktur organisasi, diberikan konsumsi rapat berupa kudapan/snack;
3. jika melibatkan unit Eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga
lainnya/instansi pemerintah/masyarakat, diberikan konsumsi rapat
berupa makan dan kudapan/snack.
C. Perjalanan Dinas dalam Negeri
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip
selektif, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian
kinerja, efisiensi, akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan
perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
Perjalanan dinas meliputi perjalanan dinas jabatan dan perjalanan
dinas pindah. Surat Edaran ini hanya mengatur perjalanan dinas jabatan
yang melewati batas kota, perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8
(delapan) jam dan dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam.

Unsur...
-16-

Unsur biaya perjalanan dinas terdiri atas uang harian, uang


representasi, uang transpor (taksi/bus/kereta api/pesawat/moda
transportasi lainnya) dan biaya penginapan.
Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi dan biaya retribusi
lainnya. Uang harian terdiri atas uang makan, uang transpor lokal, uang
saku dan uang representasi dibayarkan secara lumpsum, sedangkan
biaya transpor dibayarkan berdasarkan metode at cost serta biaya
penginapan dibayarkan dengan memperhatikan tarif tertinggi sesuai
Standar Biaya Masukan. Agar terdapat keseragaman dalam
pertanggungjawaban dan adanya efisiensi dalam pelaksanaannya,
perjalanan dinas jabatan dapat dibagi sebagai berikut:
1. Perjalanan Dinas Jabatan yang Melewati Batas Kota dengan akun
524111
a. Dilengkapi Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) sesuai
dengan format dalam Lampiran XII;
b. Mendapatkan uang harian yang dibayarkan secara lumpsum;
c. Tarif uang representasi Menteri sebesar Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah), pejabat Eselon I sebesar
Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan pejabat Eselon II
sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
d. Satuan biaya taksi adalah biaya transpor menuju
bandara/pelabuhan/terminal/stasiun keberangkatan atau dari
bandara/pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan menuju
tempat tujuan di kota kedatangan dan sebaliknya. Satuan biaya
taksi menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran) dengan
bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
e. Transpor menggunakan pesawat udara dibayar dengan
menggunakan metode at cost. Bukti harga tiket adalah sesuai
tarif harga maskapai dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku.
f. Biaya penginapan/hotel dalam rangka perjalanan dinas biasa

dibayar...
-17-

dibayar menggunakan metode at cost, dengan memperhatikan


tarif tertinggi pada Standar Biaya Masukan. Untuk perjalanan
dinas jabatan yang dilakukan oleh Menteri maka ajudan Menteri
dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. Dalam hal
biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut
lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar
Biaya, maka ajudan Menteri dapat menggunakan fasilitas kamar
dengan biaya terendah pada hotel/penginapan tersebut.
g. Pegawai Aparatur Sipil Negara golongan III ke bawah atau
pejabat struktural Eselon III, Eselon IV dan Eselon V yang
melaksanakan perjalanan dinas bersama-sama dapat diberikan
1 (satu) kamar hotel untuk berdua, kecuali dalam Tim
berbeda jenis kelamin, biaya penginapan/hotel yang bisa
dibayarkan adalah batas tertinggi penjumlahan tarif pada
Standar Biaya Masukan masing-masing pelaksana perjalanan
dinas.
h. Dalam hal pelaksanaan Perjalanan Dinas tidak menggunakan
biaya penginapan atau tidak diperoleh bukti penginapan, kepada
pelaksana perjalanan dinas dapat diberikan biaya penginapan
sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat
tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Standar Biaya Masukan. Biaya tersebut dibayarkan
secara lumpsum dan masuk perhitungan dalam Daftar
Pengeluaran Riil (DPR).
i. Biaya pembatalan perjalanan dinas dapat dibebankan pada
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja
berkenaan dengan ketentuan seperti diatur dalam Pasal 33 ayat
(2) dan ayat (3), Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas

Dalam...
-18-

Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai


Tidak Tetap. Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka
pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas jabatan
meliputi:
1) Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas
Jabatan dari atasan Pelaksana SPD, atau paling rendah
Pejabat Eselon II bagi Pelaksana SPD di bawah Pejabat Eselon
III ke bawah, yang dibuat sesuai format Lampiran I Surat
Edaran ini.
2) Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan
Dinas Jabatan yang ditandatangani oleh PPK sesuai format
Lampiran II Surat Edaran ini.
3) Pernyataan/Tanda Bukti Besaran Pengembalian Biaya
Transpor dan/atau biaya penginapan dari perusahaan jasa
transportasi dan/atau penginapan yang disahkan oleh PPK.
j. Komponen biaya perjalanan dinas jabatan melewati batas kota
dapat dilihat pada Lampiran III.

2. Perjalanan Dinas Jabatan yang Dilaksanakan di Dalam Kota dengan


Akun 524113
Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota dibedakan:
a. Perjalanan Dinas Jabatan dalam kota yang dilaksanakan sampai
dengan 8 (delapan) jam.
1) Perjalanan Dinas Jabatan dalam kota yang dilaksanakan
sampai dengan 8 (delapan) jam, apabila penugasan yang
dilaksanakan lebih dari 1 tujuan pelaksanaan dinas jabatan
dan merupakan suatu kesatuan penugasan, hanya diberikan
sebesar 1 (satu) kali biaya transpor dalam kota.
2) Bagi pejabat/pegawai yang telah mendapatkan fasilitas
kendaraan dinas sesuai Surat Keputusan penunjukan
pemegang kendaraan bermotor, maka tidak dapat dibayarkan
uang transpor perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di
dalam kota.

3) Perjalanan...
-19-

3) Perjalanan dinas dalam kota yang dilaksanakan sampai


dengan 8 (delapan) jam dapat dilakukan tanpa penerbitan
SPD, bukti kehadiran menggunakan form Lampiran IV Surat
Edaran ini. Besaran transpor dalam kota adalah Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)/orang/hari diberikan secara
lumpsum dan dalam hal biaya transpor melebihi satuan biaya
tersebut dapat dibayarkan sesuai bukti riil moda transportasi
yang digunakan (at cost) menggunakan form Lampiran V.
Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan
yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan)
jam dapat diberikan uang makan sepanjang pegawai ASN yang
bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja
berkenaan.
4) Komponen biaya perjalanan dinas jabatan dalam kota sampai
dengan 8 (delapan) jam dapat dilihat pada Lampiran VI.
b. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan)
jam.
1) Perjalanan dinas untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang
memerlukan waktu tempuh melebihi 8 (delapan) jam pergi
pulang termasuk pelaksanaan kegiatannya, dilakukan dengan
penerbitan SPD, bukti kehadiran dengan menggunakan form
Lampiran VII Surat Edaran ini.
2) Besaran transpor dalam kota adalah Rp150.000,00 (seratus
lima puluh ribu rupiah)/orang/hari diberikan secara lumpsum
dan dalam hal biaya transpor melebihi satuan biaya tersebut
dapat dibayarkan sesuai bukti riil moda transportasi yang
digunakan (at cost).
3) Uang harian dibayarkan secara lumpsum dengan besaran
sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
4) Uang representasi untuk Menteri, Pejabat Eselon I dan Pejabat
Eselon II yaitu:
a. Menteri sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima
ribu rupiah);
b. Pejabat...
-20-

b. Pejabat Eselon I sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu


rupiah);
c. Pejabat Eselon II sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima
ribu rupiah)
5) Komponen biaya perjalanan dinas jabatan di dalam kota lebih
dari 8 (delapan) jam dapat dilihat pada Lampiran VIII.
3. Kegiatan Rapat, Seminar dan Sejenisnya
a. Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya di luar kantor dapat
dilaksanakan di luar kota maupun di dalam kota, menggunakan
metode fullboard/fullday/halfday.
b. Syarat-syarat kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya di luar kantor
adalah sebagai berikut:
1) Dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan
secara intensif dan bersifat koordinatif yang sekurang-kurangnya
melibatkan peserta dari Kementerian Negara/Lembaga lainnya
yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi/masyarakat;
2) pelaksanaannya memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas
kerja dengan mendahulukan penggunaan ruang
rapat/aula/serbaguna/sejenisnya, yang dimiliki oleh kantor.
3) penggunaan fasilitas hotel/pertemuan/rapat villa/cottage/resort
dan/atau fasilitas ruang gedung lainnya yang bukan milik
pemerintah dapat dilaksanakan secara selektif dengan memenuhi
kriteria penyelenggaraan sidang/konvensi/konferensi
internasional/workshop/seminar/simposium/sosialisasi/bimbi-
ngan teknis/sarasehan berskala internasional yang
diselenggarakan di dalam negeri.
c. Untuk uang harian dibayarkan secara lumpsum sebesar uang harian
paket meeting fullboard/fullday/halfday sesuai jumlah hari riil
pelaksanaan rapat/pertemuan, dan besaran biaya satuan biaya
paket kegiatan rapat/pertemuan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.

d. Satuan...
-21-

d. Satuan biaya paket kegiatan rapat, seminar dan sejenisnya di luar


kantor menurut pesertanya terbagi dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
1) Kegiatan rapat, seminar dan sejenisnya di luar kantor pejabat
Menteri/setingkat Menteri adalah kegiatan rapat, seminar dan
sejenisnya yang melibatkan pejabat Menteri/setingkat Menteri;
2) Kegiatan rapat, seminar dan sejenisnya di luar kantor pejabat
Eselon I/Eselon II adalah kegiatan rapat, seminar dan sejenisnya
yang melibatan pejabat Eselon I/Eselon II/yang disetarakan;
3) Kegiatan rapat, seminar dan sejenisnya di luar kantor pejabat
Eselon III ke bawah adalah kegiatan rapat, seminar dan
sejenisnya yang melibatkan pejabat Eselon III/yang disetarakan.

e. Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya di luar kantor dilengkapi


dengan:
1) Hasil output kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya berupa
transkrip hasil rapat/notulen rapat/laporan;
2) Surat undangan yang ditandatangani serendah-rendahnya pejabat
setingkat Eselon II/kepala satuan kerja;
3) Surat tugas bagi peserta;
4) Bukti kehadiran perjalanan dinas jabatan paket meeting
fullboard/fullday/halfday (menggunakan form Lampiran IX);
5) Surat Pernyataan (sesuai dengan Lampiran X);
6) SPD dapat dibuat secara kolektif dengan melampirkan daftar
peserta yang telah disahkan oleh PPK pada satuan kerja
penyelenggara (menggunakan form Lampiran XI dan XII).
f. Kegiatan Rapat, Seminar dan Sejenisnya (Fullboard/Fullday/Halfday)
di Luar Kantor di Dalam Kota

Uraian Paket Fullboard (Dalam Paket Fullday Paket Halfday


Kota/Luar Kota)

Waktu Sehari penuh dan Minimal 8 jam Minimal 5 jam


Pelaksanaan menginap tanpa menginap

Fasilitas...
-22-

Uraian Paket Fullboard (Dalam Paket Fullday Paket Halfday


Kota/Luar Kota)
Fasilitas Fasilitas yang diterima Fasilitas yang Fasilitas yang
adalah komponen diterima adalah diterima adalah
paket mencakup komponen paket komponen paket
minuman selamat mencakup mencakup
datang, akomodasi 1 minuman minuman selamat
(satu) malam, makan 3 selamat datang, datang, makan 1
(tiga) kali, rehat kopi makan 1 (satu) (satu) kali, rehat
dan kudapan 2 (dua) kali, rehat kopi kopi dan
kali, ruang pertemuan dan kudapan 2 kudapan 2 (dua)
dan fasilitasnya (dua) kali, ruang kali, ruang
(screen projector, pertemuan dan pertemuan dan
podium, flip chart, fasilitasnya fasilitasnya
white board, standard (screen projector, (screen projector,
sound system, podium, flip podium, flip chart,
microphone, alat tulis, chart, white white board,
air mineral, dan board, standard standard sound
permen). sound system, system,
microphone, alat microphone, alat
tulis, air mineral, tulis, air mineral,
dan permen). dan permen).

Akun 1. Apabila 524114 524114


dibebankan DIPA
penyelenggara:
524114

2. Apabila
dibebankan DIPA
dari luar kota
penyelenggara:
524119

Uang harian 1. Besaran uang Besaran uang Besaran uang


harian untuk harian untuk harian untuk
semua golongan semua golongan semua golongan
peserta peserta peserta
rapat/pertemuan rapat/pertemuan rapat/pertemuan
sama, namun sama, namun sama, namun
berbeda tarif berbeda tarif berbeda tarif
sesuai dengan sesuai dengan sesuai dengan
lokasi provinsi. lokasi provinsi. lokasi provinsi.
2. Pembayaran uang
harian untuk
kegiatan 1 (satu)
paket meeting
fullboard diberikan
2 (dua) hari, untuk
kegiatan 2 (dua)
paket meeting
fullboard diberikan
3 (tiga) hari dan
seterusnya.

3. Peserta...
-23-

Uraian Paket Fullboard (Dalam Paket Fullday Paket Halfday


Kota/Luar Kota)
3. Peserta dari luar
Kota/Kantor
Wilayah/Kantor
Pertanahan
Kabupaten/Kota: bagi
peserta yang karena
faktor transportasi
memerlukan waktu
tambahan untuk
berangkat/pulang di
luar waktu
pelaksanaan kegiatan
dapat dialokasikan
biaya penginapan dan
uang harian
perjalanan dinas
sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-
undangan, untuk 1
(satu) hari sebelum
dan/atau 1 (satu) hari
sesudah pelaksanaan.
Uang Transpor a) Uang transpor Uang transpor Uang transpor
peserta peserta peserta
rapat/pertemuan rapat/pertemuan rapat/pertemuan
dari tempat dari tempat dari tempat
penyelenggaraan penyelenggaraan penyelenggaraan
(lokal) sebesar (lokal) sebesar (lokal) sebesar
Rp150.000,00 Rp150.000,00 Rp150.000,00
(seratus lima (seratus lima (seratus lima
puluh ribu puluh ribu puluh ribu
rupiah). rupiah). rupiah).
b) Uang transpor
peserta dari luar
kota adalah at
cost.

g. Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut:


1) Menteri, Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II ke atas diberikan 1
(satu) kamar untuk 1 (satu) orang. Pejabat Eselon III ke bawah
diberikan 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. Satuan biaya paket
fullboard ini digunakan untuk penghitungan biaya paket fullboard
per peserta dengan akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua)
orang. Sedangkan besaran indeks satuan biaya paket fullboard
untuk pejabat Eselon II ke atas sebagaimana tersebut di atas,
dapat diberikan sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari satuan biaya
paket fullboard.

2) Untuk...
-24-

2) Untuk paket fullboard yang dilaksanakan oleh tim yang terdiri


atas beberapa unit Eselon I, beban biaya dapat dibebankan
kepada unit penyelenggara atau dibebankan bersama-sama.
h. Apabila menggunakan kerja sama dengan pihak hotel dikenakan
Pajak Penghasilan Pasal 23 dari nilai bruto tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai. Namun bila menggunakan Event Organizer (EO)
dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 23
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.
i. Komponen perjalanan dinas yang dilakukan di luar kantor
penyelenggara (hotel/tempat lain) untuk kegiatan
fullboard/fullday/halfday dapat dilihat dalam Lampiran XIII.
3. Ilustrasi penggunaan akun perjalanan dinas jabatan dapat dilihat dalam
Lampiran XIV.
4. Biaya Rapid Tes Antibodi/Antigen/Swab PCR
a. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Tes Antibodi sebesar
Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
b. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab
sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk di
Pulau Jawa dan sebesar Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima
ribu rupiah) untuk di luar Pulau Jawa.
c. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Swab PCR sebesar
Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).

5. Biaya Paket Data dan Komunikasi


Biaya paket data dan komunikasi hanya dapat diberikan kepada
pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar
membutuhkan komunikasi secara daring (online). Kepada mahasiswa
yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan
masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang
bersifat insidental dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan
paling tinggi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per
orang/bulan.

Catatan...
-25-

Catatan:
Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif
dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi
penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan
sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
6. Penggunaan AKUN COVID-19
Belanja yang menggunakan akun COVID-19 antara lain:
a. Pengadaan Masker dan Hand Sanitizer;
b. Biaya Penyemprotan Disinfektan;
c. Pengadaan Thermogun (nilai manfaat lebih dari 1 tahun dan melebihi
satuan minimum kapitalisasi);
d. Pengadaan Thermogun (nilai manfaat lebih dari 1 tahun dan TIDAK
melebihi satuan minimum kapitalisasi);
e. Pengadaan tempat cuci tangan;
f. Pengadaan lisensi Aplikasi Video Conference;
g. Biaya Karantina /Isolasi Mandiri.
Matriks petunjuk pelaksanaan pemutakhiran akun COVID-19 terdapat
pada Lampiran XXI.

D. Perjalanan Dinas Luar Negeri


Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan yang dilakukan ke luar
dan/atau masuk wilayah Republik Indonesia, termasuk perjalanan di luar
wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan dinas/negara.
Perjalanan dinas luar negeri meliputi perjalanan dinas jabatan dan
perjalanan dinas pindah.
Surat edaran ini hanya mengatur perjalanan dinas jabatan yang
dilaksanakan oleh pelaksana SPD di lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan luar lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan menggunakan
anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan.
a. Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan untuk keperluan sebagai berikut :
1. melaksanakan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
2. mengikuti kegiatan magang di luar negeri;

3. melaksanakan...
-26-

3. melaksanakan Pengumandahan (Detasering);


4. mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi
banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis;
5. mengikuti dan/ atau melaksanakan pameran dan promosi;
6. mengikuti training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat (short
course), penelitian, atau kegiatan sejenis.
b. Perjalanan dinas luar negeri harus dilengkapi dengan Exit Permit atau Izin
Berangkat ke Luar Negeri, Surat Persetujuan dari Presiden/Pejabat yang
ditunjuk, Surat Tugas, Surat Perjalanan Dinas, dan paspor.
c. Komponen yang dapat dibayarkan adalah :
1. Biaya transpor termasuk biaya transportasi ke terminal
bus/stasiun/bandar udara/pelabuhan dan biaya transportasi dari
terminal bus/ stasiun/bandar udara/pelabuhan.
Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri pergi pulang
(PP) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Standar Biaya Masukan merupakan satuan biaya yang digunakan
untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara
dari bandara di Jakarta ke berbagai bandara kota tujuan di luar
negeri pergi pulang (PP). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi,
tidak termasuk airport tax dan biaya retribusi lainnya.
2. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas
luar negeri menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran).
3. Biaya aplikasi visa dan biaya lainnya dalam rangka melaksanakan
Perjalanan Dinas sepanjang dipersyaratkan di negara penerima.
4. Uang harian terdiri atas biaya penginapan, uang makan, uang saku
dan uang transportasi lokal.
5. Golongan uang harian untuk perjalanan dinas bersifat rombongan
dan tidak terpisahkan, dapat ditetapkan mengikuti salah satu
golongan uang harian yang memungkinkan pelaksana Surat
Perjalanan Dinas (SPD) menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan
yang sama.

6. Dalam...
-27-

6. Dalam hal golongan uang harian bagi pelaksana SPD yang ditetapkan
tidak memungkinkan mereka menginap dalam 1 (satu) tempat
penginapan yang sama, diatur sebagai berikut:
a. masing-masing golongan yang lebih rendah dapat dinaikkan 1
(satu) tingkat di atasnya; atau
b. dalam hal uang harian untuk golongan sebagaimana dimaksud
huruf a tidak mencukupi, golongan uang hariannya dapat
dinaikkan melebihi 1 (satu) tingkat di atasnya.
7. Tambahan uang harian dalam hal terdapat hambatan transportasi
dapat diberikan dengan ketentuan:
a) Dibayarkan 30% (tiga puluh persen) dalam hal biaya penginapan
dan/atau makan ditanggung oleh penyedia Moda Transportasi;
b) Dibayarkan 100% (seratus persen) dalam hal biaya penginapan
dan makan tidak ditanggung oleh penyedia Moda Transportasi;
c) Uang harian suami/istri, bagi istri/suami pejabat negara, PNS,
anggota TNI, anggota Polri dan pejabat lainnya yang diizinkan
untuk ikut serta dalam perjalanan dinas jabatan diberikan uang
harian paling tinggi 80%;
d) Dalam hal biaya akomodasi disediakan oleh pengundang/pihak
penyelenggara/pihak di luar negeri kepada pelaksana SPD yang
melaksanakan perjalanan dinas diberikan uang harian paling
tinggi 30% dari tarif uang harian.
8. Uang representasi
d. Perhitungan waktu perjalanan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
pergi-pulang:
1. lama perjalanan 1 (satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam
dihitung 1 (satu) hari;
2. lama perjalanan 25 (dua puluh lima) sampai dengan 48 (empat puluh
delapan) jam dihitung 2 (dua) hari;
3. lama perjalanan 49 (empat puluh sembilan) sampai dengan 72 (tujuh
puluh dua) jam dihitung 3 (tiga) hari. Diberikan juga uang harian
paling tinggi 40% dari tarif uang harian.
e. Perjalanan...
-28-

e. Perjalanan dinas luar negeri menggunakan akun 524211/


524212/524219.

E. Pembayaran Tagihan kepada Penyedia Barang dan Jasa


Untuk keseragaman pertanggungjawaban tagihan kepada penyedia
barang dan jasa, perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bentuk bukti pertanggungjawaban untuk pengeluaran/pembiayaan:
a. Sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dilengkapi
berkas:
1) bukti pembelian (faktur pembelian/nota pembelian/dan bukti-
bukti lain sejenisnya); dan
2) Faktur pajak/faktur barang/Surat Setoran Pajak (SSP).
b. Untuk biaya di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai
dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berupa kuitansi
yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK,
sesuai format Lampiran XV dan dilengkapi berkas:
1) Faktur barang; dan
2) Faktur pajak/Surat Setoran Pajak (SSP).
c. Untuk pengeluaran pengadaan barang/jasa di atas Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultasi sampai dengan
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa Surat Perintah Kerja
(SPK), dilengkapi berkas:
1) Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa
dan PPK sesuai format Lampiran XV;
2) Faktur barang;
3) Faktur pajak/Surat Setoran Pajak (SSP);
4) Jaminan yang dikeluarkan oleh Bank atau lembaga keuangan
lainnya (apabila dipersyaratkan);
5) Surat Kuasa (apabila dipersyaratkan);
6) Berita Acara Pembayaran;
7) Surat permohonan pembayaran;
8) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang;

9) Bukti...
-29-

9) Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan;


10) Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
11) Referensi Bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening
penyedia barang/jasa;
12) Berkas perizinan pihak ketiga *);
13) Kartu Pengawasan Kontrak (Karwas); dan
14) Nomor Register Kontrak (NRK).

d. Pembiayaan untuk pengadaan barang/jasa lebih dari


Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan jasa konsultasi lebih
dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan Kontrak/Surat
Perjanjian, dilengkapi berkas:
1) Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa
dan PPK sesuai format Lampiran XV;
2) Faktur barang;
3) Faktur pajak/Surat Setoran Pajak (SSP);
4) Jaminan yang dikeluarkan oleh Bank atau lembaga keuangan
lainnya (apabila dipersyaratkan);
5) Surat Kuasa (apabila dipersyaratkan);
6) Berita Acara Pembayaran;
7) Surat permohonan pembayaran;
8) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang;
9) Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan;
10) Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
11) Referensi Bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening
penyedia barang/jasa;
12) Berkas perizinan pihak ketiga *);
13) Kartu Pengawasan Kontrak (Karwas); dan
14) Nomor Register Kontrak (NRK).
Keterangan:
*) sebagai dasar melakukan pemotongan atau pemungutan PPH, PPN

2. Bea...
-30-

2. Bea Meterai
Bukti pertanggungjawaban bea meterai mulai tahun 2021 menjadi
tarif tunggal sebesar Rp10.000,00. Sepanjang tahun 2021 meterai
Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 masih bisa digunakan sambil menunggu
meterai Rp10.000,00 dirilis pemerintah. Terdapat tiga cara atau
kombinasi meterai lama dengan nominal Rp3.000,00 dan Rp6.000,00
yang dapat digunakan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020
tentang Bea Meterai, yaitu:
a. Meterai Rp3.000,00 ditambah meterai Rp6.000,00;
b. Dua buah meterai Rp6.000,00;
c. Tiga buah meterai Rp3.000,00.

3. Pengenaan Pajak
a. PPN
Pembelian barang dan perolehan jasa dari pihak ketiga/rekanan
(Pengusaha Kena Pajak /PKP) yang dibayar oleh bendahara dengan nilai
transaksi di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikenakan PPN
sebesar 10%.
Contoh: pembelian alat tulis kantor, penunjang komputer,
penggandaan, penjilidan, pemeliharaan gedung, pembelian seragam
untuk keperluan dinas, pembelian komputer, pembelian mesin absensi
Pegawai, perolehan jasa konstruksi, perolehan jasa pemasangan mesin
absensi, perolehan jasa perawatan AC kantor, perolehan jasa atas
tenaga keamanan dan tagihan lainnya yang menurut ketentuan harus
dikenakan PPN.
Transaksi pembelian barang dan perolehan jasa dari pihak ketiga
yang tidak perlu dipungut PPN oleh bendahara yaitu:
1) Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta
rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
2) Dengan Kartu Kredit Pemerintah;
3) Pembayaran atas rekening telepon/air/listrik;
4) Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan
Bakar Minyak oleh PT Pertamina (Persero);

5) Jasa...
-31-

5) Jasa perhotelan;
6) Jasa pendidikan;
7) Katering;
8) Jasa angkutan umum; dan
9) Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang
menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

b. PPh Pasal 22
Pembelian barang dengan nilai pembelian di atas Rp2.000.000,00
(dua juta rupiah) dan pemecahan nilai pembelian atas suatu transaksi
yang menjadi satu kesatuan tersebut, walaupun nilai transaksi
pembelian yang terpisah kurang dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
namun tetap dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
Apabila pihak ketiga tidak mempunyai NPWP dikenakan tarif sebesar
3%.
Contoh: pembelian komputer, mebel, mobil dinas, ATK, penunjang
komputer dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak
penjual barang.
Transaksi pembelian barang dan perolehan jasa dari pihak ketiga
yang tidak perlu dipungut PPh Pasal 22 oleh bendahara yaitu:
1) pembelian barang dengan nilai pembelian paling banyak
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan tidak dipecah-pecah
dalam beberapa faktur;
2) dengan Kartu Kredit Pemerintah;
3) pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air
minum/PDAM dan benda-benda pos

c. PPh Pasal 23
Pemotongan PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun
berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan
oleh bendahara kepada pihak lain, sebesar 2%. Apabila pihak ketiga
tidak mempunyai NPWP dikenakan tarif sebesar 4%.

d. PPh...
-32-

d. PPh pasal 4 ayat (2)


Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat
(2) adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain
melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas
penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Apabila pihak ketiga tidak mempunyai NPWP dikenakan tarif 100% lebih
tinggi dari tarif pajak terutang. Skema pajak PPh pasal 4 ayat (2)
terdapat pada Lampiran XVI.

e. Pajak PP Nomor 23 Tahun 2018


Mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang
terdahulu tarif PPh final 1% (satu persen) menjadi 0,5 % (nol koma lima
persen). Besaran pengenaan pajak PPh Pasal 4 ayat (2) terdapat pada
Lampiran XVI.

f. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


tidak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan
untuk setiap transaksi yang merupakan objek pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final apabila telah
menerima fotokopi Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau
Pemungutan PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23 yang telah dilegalisasi
oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan
kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan.

g. Dengan diimplementasikannya MPN G-2, penyetoran pajak khusus


pembayaran Uang Persediaan/UP dapat dilakukan dengan
memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan
Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fasilitas tersebut adalah sistem
pembayaran elektronik (billing system) yang memudahkan penyetoran
pajak. Penyetoran pajak melalui sistem pembayaran elektronik (billing
system) dapat dilakukan melalui 2 kanal sistem pembayaran elektronik
yaitu sse.pajak.go.id dan djponline.pajak.go.id.

h. Setelah...
-33-

h. Setelah melakukan penyetoran selanjutnya Bendahara Pengeluaran


melaporkan pajak yang telah disetor. Pelaporan pajak dapat berbentuk
dokumen elektronik atau formulir kertas (hardcopy). Dalam hal
Bendahara tidak atau terlambat melapor dalam jangka waktu yang telah
ditentukan, maka sanksi administrasi adalah dikenai denda sebesar:
1. Rp500.000,00 untuk SPT Masa PPN.
2. Rp100.000,00 untuk SPT Masa Lainnya.
3. Rp100.000,00 untuk SPT Tahunan PPh WP OP.
F. Pembayaran APBN Sebelum Barang/Jasa Diterima
Khusus untuk pembayaran pembuatan komitmen dalam rangka
pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima;
2. Dalam hal pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya harus
dilakukan pembayaran terlebih dahulu, pembayaran atas beban
APBN dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima meliputi:
a. pemberian uang muka kerja;
b. sewa menyewa (tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan
mesin, jaringan/akses untuk operasionalisasi piranti lunak)
untuk memenuhi kebutuhan operasional Satker;
c. jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko;
d. kontrak penyelenggaraan beasiswa;
e. pekerjaan pemeliharaan (pekerjaan pemeliharaan yang
merupakan masa uji coba dan atau pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan pekerjaan pokok, dan atas segala cacat kerusakan
kekurangan yang terjadi selama masa tersebut menjadi tanggung
jawab penyedia barang/jasa);
f. pemasangan atau penambahan daya listrik oleh perusahaan
listrik negara;
g. pengadaan jurnal asing yang dibayarkan dengan uang persediaan
(dalam hal penyedia barang jasa mempersyaratkan pembayaran
terlebih dahulu); dan/atau

h. pengadaan...
-34-

h. pengadaan barang/jasa secara elektronik yang dibayarkan dengan


uang persediaan (dalam hal penyedia barang jasa
mempersyaratkan pembayaran terlebih dahulu).
3. Pembayaran sebelum barang dan/atau jasa diterima juga dilakukan
untuk tagihan pihak ketiga yang diajukan kepada KPPN pada akhir
tahun anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran;
4. Pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada angka 2
dilakukan setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan atas
uang pembayaran yang akan dilakukan;
5. Jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dapat berupa :
a. Surat jaminan (Garansi Bank/Surety Bond);
b. Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ);
atau
c. Komitmen penyedia barang jasa.
6. Surat Jaminan/(Garansi Bank/Surety Bond) diterbitkan oleh Bank,
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Penjaminan.
a. Syarat Umum Surat Jaminan sebagai berikut:
1) Menggunakan bahasa Indonesia.
2) Diterbitkan oleh Penjamin yang berkedudukan atau memiliki
perwakilan operasional di Indonesia.
3) Masa berlaku surat jaminan paling singkat sampai dengan
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam
kontrak.
4) Masa pengajuan klaim oleh penerima surat jaminan paling singkat
30 hari kalender setelah berakhirnya masa berlaku surat
jaminan.
5) Masa pembayaran dari penjamin kepada Penerima jaminan paling
lama 14 hari kerja tanpa syarat setelah diterimanya pengajuan
klaim dari penerima jaminan.

6) Nilai...
-35-

6) Nilai surat jaminan paling sedikit sama dengan nilai pembayaran


kepada penyedia B/J.
7) Dalam pembayaran klaim mengacu kepada Pasal 1832 KUH
Perdata dengan mengesampingkan Pasal 1831 KUH Perdata.
8) Memuat klausul bahwa surat jaminan bersifat Mudah Dicairkan
dan Tidak Bersyarat (Unconditional).
b. Syarat Khusus Surat Jaminan dari Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Penjaminan, dan/atau Konsorsium telah dicatat
produknya dan telah mendapatkan izin dari OJK.
c. Surat Jaminan paling sedikit harus memuat:
1) Nama dan alamat penerima jaminan (obligee);
2) Penyedia barang/jasa yang ditunjuk terjamin (principal);
3) Hak penjamin;
4) Nama paket kontrak pekerjaan;
5) Nilai surat jaminan dalam angka dan huruf;
6) Kewajiban pihak penjamin untuk mencairkan surat jaminan
dengan segera kepada penerima jaminan (obligee);
7) Masa berlaku surat jaminan;
8) Dalam pembayaran klaim mengacu kepada Pasal 1832 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dengan mengesampingkan
Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan
9) Tanda tangan penjamin.
d. Kriteria Jaminan telah memenuhi persyaratan mudah dicairkan
dan tidak bersyarat (unconditional) tersebut harus dituangkan
dalam surat pernyataan Penerbit Jaminan sebagai lampiran dari
Surat Jaminan sesuai dengan Lampiran XVII.
e. Pengajuan tagihan pembayaran dari penyedia barang dan jasa
kepada PPK yang menggunakan Surat Jaminan (Garansi
Bank/Surety Bond) disertai dengan:
1) surat pernyataan bahwa jaminan telah sesuai kriteria;

2) surat...
-36-

2) surat kuasa klaim dari KPA/PPK kepada Kepala KPPN (khusus


jaminan akhir TA).
Persyaratan tersebut di atas digunakan sebagai lampiran SPP dan
SPM yang menggunakan Surat Jaminan (Garansi Bank/Surety
Bond).
f. PPSPM melakukan pengujian atas keaslian dan keabsahan
Jaminan.
g. PPSPM melakukan pengujian dengan cara konfirmasi secara tertulis
kepada penjamin atau melalui laman resmi yang disediakan oleh
penjamin.
h. Surat Jaminan (Garansi Bank/Surety Bond) dikembalikan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah selesai digunakan
(BAST).
i. Penatausahaan dan pengawasan Surat Jaminan (Garansi
Bank/Surety Bond) diatur sebagai berikut:
1) Asli Jaminan Pembayaran akhir tahun oleh KPPN;
2) Asli jaminan pembayaran uang muka dan jaminan pembayaran
pemeliharaan dilakukan oleh Satker (pada PPSPM).

7. Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ)


SPKPBJ adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh penyedia
barang/jasa yang memuat jaminan atau pernyataan kesanggupan
untuk mengembalikan kepada negara dalam hal penyedia barang/jasa
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam
kontrak/perjanjian/bentuk perikatan lainnya.
a) Jaminan berupa SPKPBJ digunakan untuk kegiatan:
1) sewa menyewa yang nilainya lebih dari Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah);
2) jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko yang nilainya lebih
dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
3) pemasangan atau penambahan daya listrik oleh perusahaan
listrik negara.

b) Penggunaan...
-37-

b) Penggunaan SPKPBJ untuk kegiatan jasa asuransi dan/atau


pengambil alih risiko adalah pembayaran kegiatan jasa
asuransi/pengambil alih risiko untuk:
1) pegawai non-pegawai yang melaksanakan tugas tertentu
dan/atau yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan;
2) memberikan perlindungan terhadap aset barang milik negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
mengenai pengasuransian barang milik negara; dan/atau
3) penugasan tertentu dari pemerintah kepada Perusahaan
Asuransi.

c) SPKPBJ digunakan sebagai lampiran SPP atas pembayaran tagihan


tersebut di atas pada huruf a.
d) PPSPM menguji, melakukan konfirmasi SPKPBJ kepada penyedia
barang dan jasa, menatausahakan dan melakukan pengawasan
atas SPKPBJ tersebut.
e) Format SPKPBJ terdapat pada Lampiran XVIII.

8. Komitmen penyedia barang/jasa.


Jaminan berupa komitmen penyedia barang/jasa digunakan untuk
kegiatan :
a) kontrak penyelenggaraan beasiswa kepada penyelenggara beasiswa
yang tidak termasuk dalam skema bantuan pemerintah
(dilaksanakan kepada penerima beasiswa, Jaminan pembayaran
dilengkapi dengan komitmen dari penerima beasiswa tersebut);
b) sewa menyewa dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah);
c) jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko dengan nilai sampai
dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
d) pengadaan jurnal asing yang dibayar dengan uang persediaan; dan
e) pengadaan barang/jasa secara elektronik yang dibayar dengan
uang persediaan.

Komitmen...
-38-

Komitmen penyedia barang/jasa digunakan sebagai lampiran


pengajuan tagihan dari Penyedia Barang/Jasa kepada PPK. PPK
menguji pencantuman komitmen penyedia dalam perikatan dan
mengawasi terpenuhinya komitmen.
G. Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Penyetoran
Pengembalian Belanja
Dalam rangka mempercepat proses penyetoran PNBP dan
Penyetoran Pengembalian Belanja serta percepatan proses Rekonsiliasi
Internal/Eksternal, diatur hal-hal sebagai berikut :
1) Penyetoran pendapatan PNBP agar memperhatikan kode Bagian
Anggaran/Unit Organisasi/Satuan Kerja/Fungsi/Subfungsi/Program/
Kegiatan/Output/Lokasi dan akun pendapatan;
2) Pengembalian belanja ke Kas Negara agar memperhatikan Kode Bagian
Anggaran/Unit Organisasi/Satuan Kerja/Fungsi/Subfungsi/Program/
Kegiatan/Lokasi sesuai SPP/SPM pengeluaran belanja tersebut;
3) Proses penyetoran tersebut di atas agar dilakukan melalui Aplikasi
SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online). SIMPONI adalah merupakan
sistem billing yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran
Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran
PNBP dan penerimaan nonanggaran;
4) SIMPONI memberi kemudahan bagi Wajib Bayar/Wajib Setor untuk
membayar/menyetor PNBP dan penerimaan nonanggaran melalui
berbagai channel pembayaran seperti teller (Over The Counter), ATM
(Automatic Teller Machine), EDC (Electronic Data Capture), maupun
internet banking.
6. Lain-lain
a. Skema Pajak PPh 21 terdapat pada PPh Pasal 21 Lampiran XIX;
b. Kode Akun Pajak serta Kode Jenis Setoran terdapat pada Lampiran XX.
7. Pada saat berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran nomor 5/SE-
100.3/XII/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran dinyatakan tidak berlaku.

8. Surat...
-39-

8. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 4 Januari 2021, apabila terdapat
perubahan ketentuan terkait dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban
realisasi anggaran, maka Surat Edaran ini akan disesuaikan lebih lanjut.
Demikian Surat Edaran ini untuk dipedomani dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal Februari 2021

r Jenderal

1-1 Arief Sugoto

Tembusan:
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, di
Jakarta.
Lampiran I Surat Edaran Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021

SURAT PERNYATAAN PEMBATALAN TUGAS PERJALANAN DINAS JABATAN


NOMOR…………………

Yang bertanda tangan di bawah ini:


Nama : ……………………………………………………………(1)
NIP : ……………………………………………………………(2)
Jabatan : ……………………………………………………………(3)
Unit Organisasi : ……………………………………………………………(4)
Kementerian/Lembaga : ……………………………………………………………(5)
menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa tugas Perjalanan Dinas Jabatan atas
nama:
Nama : ……………………………………………………………(6)
NIP : ……………………………………………………………(7)
Jabatan : ……………………………………………………………(8)
Unit Organisasi : ……………………………………………………………(9)
Kementerian/Lembaga : …………………………………………………………..(10)
dibatalkan atau tidak dapat dilaksanakan disebabkan adanya keperluan dinas
lainnya yang sangat mendesak/penting dan tidak dapat ditunda yaitu …………….
…….…...........................................................(11)........................................................
....

Sehubungan dengan pembatalan tersebut, pelaksanaan perjalanan dinas tidak dapat


digantikan oleh pejabat/pegawai negeri lain.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila di kemudian
hari ternyata surat pernyataan ini tidak benar, saya bertanggung jawab penuh dan
bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

…………………………………...(12)
Yang Membuat Pernyataan

…………………………………...(13)
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT
SURAT PERNYATAAN PEMBATALAN TUGAS PERJALANAN DINAS JABATAN

[1] Diisi nama atasan Pelaksana SPD, yaitu:


a. Kepala Satuan Kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh
Pelaksana SPD pada Satuan Kerja berkenaan;
b. Atasan langsung kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang
dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja;
c. Pejabat Eselon II untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh
Pelaksana SPD dalam lingkup Eselon II/setingkat Eselon II berkenaan; atau
d. Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I untuk Perjalanan Dinas
Jabatan yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon
I/Pejabat Eselon II.
[2] Diisi NIP atasan Pelaksana SPD
[3] Diisi jabatan atasan Pelaksana SPD
[4] Diisi nama Unit Organisasi atasan Pelaksana SPD
[5] Diisi nama kementerian negara/lembaga dari atasan Pelaksana SPD
[6] Diisi nama Pelaksana SPD
[7] Diisi NIP Pelaksana SPD
[8] Diisi jabatan Pelaksana SPD
[9] Diisi nama Unit Organisasi Pelaksana SPD
[10] Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga dari Pelaksana SPD
[11] Diisi alasan pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas
[12] Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun ditandatangani surat penyataan
[13] Diisi tanda tangan dan nama jelas atasan Pelaksana SPD
Lampiran II Surat Edaran Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021

SURAT PERNYATAAN PEMBEBANAN


BIAYA PEMBATALAN PERJALANAN DINAS JABATAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:


Nama : ……………………………………………………………(1)
NIP : ……………………………………………………………(2)
Jabatan : ……………………………………………………………(3)
Satker : ……………………………………………………………(4)
Kementerian/Lembaga : ……………………………………………………………(5)
menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa Perjalanan Dinas Jabatan berdasarkan
Surat Tugas Nomor: .........tanggal.......... dan SPD Nomor.........tanggal...........atas
nama:
Nama : ……………………………………………………………(6)
NIP : ……………………………………………………………(7)
Jabatan : ……………………………………………………………(8)
Satker : ……………………………………………………………(9)
Kementerian/Lembaga : …………………………………………………………..(10)

dibatalkan sesuai dengan surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas


Jabatan Nomor ............. tanggal .........

Berkenaan dengan pembatalan tersebut, biaya transpor berupa ………….(11)….. dan


biaya penginapan yang telah terlanjur dibayarkan atas beban DIPA tidak dapat
dikembalikan/refund (sebagian/seluruhnya) sebesar Rp......................(12)….........,
sehingga dibebankan pada DIPA Nomor: ............... tanggal................Satker
............................(13).

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila di kemudian
hari ternyata surat pernyataan ini tidak benar dan menimbulkan kerugian negara,
saya bertanggung jawab penuh dan bersedia menyetorkan kerugian negara tersebut
ke Kas Negara.

…………………………………...(14)
Yang Membuat Pernyataan

…………………………………..(15)
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT
SURAT PERNYATAAN PEMBATALAN TUGAS PERJALANAN DINAS JABATAN

[1] Diisi nama PPK satuan kerja yang dibebani biaya perjalanan dinasnya
[2] Diisi NIP PPK satuan kerja yang dibebani biaya perjalanan dinasnya
[3] Diisi jabatan PPK satuan kerja yang dibebani biaya perjalanan dinasnya
[4] Diisi nama satuan kerja yang dibebani biaya perjalanan dinasnya
[5] Diisi nama kementerian negara/lembaga dari satuan kerja yang dibebani
biaya perjalanan dinasnya
[6] Diisi nama Pelaksana SPD
[7] Diisi NIP Pelaksana SPD
[8] Diisi jabatan Pelaksana SPD
[9] Diisi nama satuan kerja yang dibebani biaya perjalanan dinasnya
[10] Diisi nama kementerian negara/lembaga dari satuan kerja yang dibebani
biaya perjalanan dinasnya
[11] Diisi transpor yang digunakan
[12] Diisi dengan jumlah rupiah biaya transpor dan penginapan yang tidak dapat
dikembalikan/refund sebagian/seluruhnya
[13] Diisi nomor DIPA, tanggal, dan nama satuan kerja yang dibebani biaya
perjalanan dinasnya
[14] Diisi dengan tempat dan tanggal menandatangani surat penyataan
[15] Diisi tanda tangan dan nama jelas PPK satuan kerja yang dibebani biaya
perjalanan dinasnya
Lampiran III Surat Edaran Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021

KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN MELEWATI BATAS KOTA

Biaya
Biaya Jumlah Pemetian
Jenis Perjalanan Dinas Biaya
Uang Harian Transpor Hari yang dan
Jabatan Penginapan
Pegawai dibayarkan Angkutan
Jenazah
a. Perjalanan Dinas
Jabatan dalam rangka
Sesuai
pelaksanaan tugas dan √ √ √ -
Penugasan
fungsi yang melekat pada
jabatan
b. Perjalanan Dinas
Jabatan untuk mengikuti Sesuai
√ 1) √ 1) √ 1) -
rapat, seminar dan Penugasan
sejenisnya
c. Perjalanan Dinas Maksimal
Jabatan dalam rangka 90
√ √ 2) √ 3) -
Pengumandahan (Sembilan
(Datasering) puluh) hari

d. Perjalanan Dinas 2 (dua)


Jabatan untuk menempuh √ √ √ -
hari
ujian dinas/ujian jabatan
e. Perjalanan Dinas
Maksimal
Jabatan untuk mengikuti
√ √ √ 2 (dua) -
pendidikan setara
hari
Diploma/S1/S2/S3

f. Perjalanan Dinas Sesuai


Jabatan untuk mengikuti √ 4) √ 5) √ -
Penugasan
pendidikan dan pelatihan

g. Perjalanan Dinas
Jabatan untuk
menjemput/mengantarkan Maksimal
ke tempat pemakaman √ √ √ 3 (tiga) √
jenazah pejabat hari
negara/pegawai negeri
yang meninggal dunia
dalam melakukan
perjalanan dinas
h. Perjalanan Dinas
Jabatan untuk
menjemput/mengantarkan
ke tempat pemakaman Maksimal
jenazah pejabat √ √ √ 3 (tiga) √
negara/pegawai negeri hari
yang meninggal dunia dari
tempat Kedudukan yang
terakhir ke kota tempat
pemakaman

Keterangan :

1. √ 1) : Rincian Biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti kegiatan rapat,


seminar, dan sejenisnya berdasarkan Lampiran tersendiri sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Surat Edaran ini.
2. √ 2) : Biaya penginapan diberikan pada saat kedatangan dan selama masa
Pengumandahan (Datasering) dalam hal tidak tersedia rumah dinas.
3. √ 3) : Biaya transpor pegawai diberikan untuk transpor pada saat kedatangan
dan kepulangan.
4. √ 4) : Uang Harian diberikan berupa uang saku sesuai standar biaya selama
mengikuti kegiatan.
5. √ 5) : Biaya Penginapan diberikan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1
(satu) hari kepulangan.
6. Jenis Perjalanan Dinas Jabatan pada huruf g dan h: uang harian, biaya
transpor pegawai/keluarga, dan biaya penginapan diberikan paling banyak
untuk 4 (empat) orang.
Lampiran IV Surat Edaran Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021

FORM BUKTI KEHADIRAN


PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS JABATAN
DALAM KOTA SAMPAI DENGAN 8 (DELAPAN) JAM

Pejabat/Petugas yang
mengesahkan
No Pelaksana SPD Hari Tanggal
Tanda
Nama Jabatan
Tangan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)

Keterangan:
1. Diisi nomor urut
2. Diisi nama Pelaksana SPD yang melakukan Perjalanan Dinas
3. Diisi hari pelaksanaan Perjalanan Dinas
4. Diisi tanggal pelaksanaan Perjalanan Dinas sesuai yang tercantum dalam
Surat Tugas
5. Diisi nama pimpinan/pejabat/petugas di Tempat Tujuan Perjalanan Dinas.
6. Diisi jabatan pimpinan/pejabat/petugas di Tempat Tujuan Perjalanan
Dinas.
7. Diisi tanda tangan pejabat sebagaimana dimaksud pada angka (5) yang
ditunjuk untuk menandatangani bukti kehadiran pelaksanaan perjalanan
dinas.

Catatan:
Untuk angka (3) dan (4), apabila penugasan lebih dari 1 (satu) hari, maka diisi
per hari dan per tanggal pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Lampiran V Surat Edaran Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021

DAFTAR PENERIMAAN BIAYA TRANSPOR

DAFTAR : PENERIMAAN BIAYA TRANSPOR


BERDASARKAN : (1)
NOMOR/TANGGAL : (2)
AKUN : (3)

NO NAMA JABATAN GOL. BIAYA TRANSPOR TANDA TANGAN

(4) (5) (6) (7) (8) (9)

JUMLAH (10)

.............,....................(13)

Lunas Bayar,
Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Pengeluaran

(11) (12)

................................ ................................
NIP................................ NIP.............................
Keterangan:

1. Diisi dasar penerimaan biaya transpor


2. Diisi nomor dan tanggal Surat Tugas
3. Diisi akun pencairan biaya transpor
4. Diisi nomor urut penerima biaya transpor
5. Diisi nama penerima biaya transpor
6. Diisi jabatan penerima biaya transpor
7. Diisi golongan penerima biaya transpor
8. Diisi nominal biaya transpor
9. Diisi tanda tangan penerima biaya transpor
10. Diisi jumlah/total penerima biaya transpor
11. Diisi tanda tangan, nama, dan NIP Pejabat Pembuat Komitmen
12. Diisi tanda tangan, nama, dan NIP Bendahara Pengeluaran
13. Diisi tempat dan tanggal penerimaan biaya transpor
Lampiran VI Surat Edaran Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021

KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DI DALAM KOTA SAMPAI


DENGAN 8 (DELAPAN) JAM

Biaya Transpor Jumlah Hari Biaya Pemetian


Jenis Perjalanan Dinas
Kegiatan Dalam yang dan Angkutan
Jabatan
Kota dibayarkan Jenazah

a. Perjalanan Dinas Sesuai


√ -
Jabatan biasa Penugasan

b. Perjalanan Dinas
Jabatan untuk mengikuti
√ 1) √ 1) -
rapat, seminar dan
sejenisnya
c. Perjalanan Dinas Keberangkatan
Jabatan untuk menempuh √ dan -
ujian dinas/ujian jabatan Kepulangan
d. Perjalanan Dinas
Keberangkatan
Jabatan untuk mengikuti
√ dan -
pendidikan setara
Kepulangan
Diploma/S1/S2/S3
e. Perjalanan Dinas Sesuai
Jabatan untuk mengikuti √ -
Penugasan
pendidikan dan pelatihan
f. Perjalanan Dinas
Jabatan untuk
menjemput/mengantarkan
ke tempat pemakaman
Dibayarkan 1
jenazah pejabat √ √
(satu) kali
negara/pegawai negeri
yang meninggal dunia
dalam melakukan
perjalanan dinas
g. Perjalanan Dinas
Jabatan untuk
menjemput/mengantarkan
ke tempat pemakaman
jenazah pejabat Dibayarkan 1
√ √
negara/pegawai negeri (satu) kali
yang meninggal dunia dari
Tempat Kedudukan yang
terakhir ke kota tempat
pemakaman
Keterangan :

1. √ 1) : Rincian Biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti kegiatan rapat,


seminar, dan sejenisnya berdasarkan Lampiran tersendiri sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Surat Edaran ini.
2. Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kota dibayarkan secara lumpsum sesuai
standar biaya dan tidak diberikan kepada pelaksana SPD yang melakukan
rapat dalam komplek perkantoran yang sama.
3. Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota dapat diberikan sepanjang tidak
menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat
rutin.
4. Jenis Perjalanan Dinas Jabatan pada huruf g dan h: biaya transpor
pegawai/keluarga diberikan paling banyak untuk 4 (empat) orang.
5. Lama Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan pada huruf c dan d adalah sesuai
waktu yang ditempuh menuju tempat pendidikan/ujian.
Lampiran VII Surat Edaran Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021

DAFTAR HADIR PENUGASAN


Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota Lebih Dari 8 (delapan) Jam
………………………………………...…….. 1
Sesuai Surat Tugas Nomor ………………..2
Bulan………………..
Tanggal
Jumlah
No. Nama NIP 1 2 3 dst
Hari
Datang/ Pulang/ Datang/ Pulang/ Datang/ Pulang/ Datang/ Pulang/
Paraf Paraf Paraf Paraf Paraf Paraf Paraf Paraf
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)

3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14

Pejabat/Petugas yang Penanggung Jawab Kegiatan


Mengesahkan

15 16
(…………….……) (…………………)

Mengetahui
Direktur/Setditjen/Setitjen/Kapus/Kabiro/
Ketua STPN/Kakanwil/Kakantah

17
(…….…...……….)
Keterangan:

1. Diisi nama penugasan/kegiatan


2. Diisi nomor surat tugas
3. Diisi nomor urut Pelaksana SPD
4. Diisi nama Pelaksana SPD
5. Diisi NIP Pelaksana SPD
6. (Nomor 6,8,10,12) Diisi jam kehadiran di tempat tujuan dan paraf Pelaksana
SPD
7. (Nomor 7,9,11,13) Diisi jam kepulangan dari tempat tujuan dan paraf
Pelaksana SPD
14. Diisi jumlah hari kehadiran
15. Diisi Nama/NIP Pimpinan/pejabat/petugas yang mengesahkan kehadiran dan
kepulangan tempat tujuan
16. Diisi Nama/NIP Penanggung jawab kegiatan
17. Diisi Nama/NIP Direktur/Setditjen/Setitjen/Kapus/Kabiro/Ketua STPN/Kakanwil/
Kakantah
Lampiran VIII Surat Edaran Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021

KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DI DALAM KOTA LEBIH


DARI 8 (DELAPAN) JAM

Uang Biaya Biaya Jumlah Hari Biaya Pemetian


Jenis Perjalanan
Haria Penginapa Transpor yang dan Angkutan
Dinas Jabatan
n n Pegawai dibayarkan Jenazah
a. Perjalanan Dinas
Jabatan dalam
rangka pelaksanaan Sesuai
√ √ √ -
tugas dan fungsi Penugasan
yang melekat pada
jabatan
b. Perjalanan Dinas
Jabatan untuk
Sesuai
mengikuti rapat, √ 1) √ 1) √ 1) -
Penugasan
seminar dan
sejenisnya
c. Perjalanan Dinas
Jabatan dalam Maksimal 90
rangka √ √ 2) √ 3) (Sembilan -
Pengumandahan puluh) hari
(Datasering)
d. Perjalanan Dinas
Jabatan untuk
√ √ √ 2 (dua) hari -
menempuh ujian
dinas/ujian jabatan
e. Perjalanan Dinas
Jabatan untuk
Maksimal 2
mengikuti √ √ √ -
(dua) hari
pendidikan setara
Diploma/S1/S2/S3
f. Perjalanan Dinas
Jabatan untuk
Sesuai
mengikuti √ 4) √ 5) √ -
Penugasan
pendidikan dan
pelatihan
g. Perjalanan Dinas
Jabatan untuk
menjemput/menga
ntarkan ke tempat
pemakaman Maksimal 3
jenazah pejabat √ √ √ √
(tiga) hari
negara/pegawai
negeri yang
meninggal dunia
dalam melakukan
perjalanan dinas
h. Perjalanan Dinas √ √ √ Maksimal 3 √
Jabatan untuk (tiga) hari
menjemput/menga-
ntarkan ke tempat
pemakaman
jenazah pejabat
negara/pegawai
negeri yang
meninggal dunia
dari Tempat
Kedudukan yang
terakhir ke kota
tempat pemakaman

Keterangan :

1. √ 1) : Rincian Biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti kegiatan rapat,


seminar, dan sejenisnya berdasarkan Lampiran tersendiri sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Surat Edaran ini.
2. √ 2) : Biaya penginapan diberikan pada saat kedatangan dan selama masa
Pengumandahan (Datasering) dalam hal tidak tersedia rumah dinas.
3. √ 3) : Biaya transpor pegawai diberikan untuk transpor pada saat kedatangan
dan kepulangan
4. √ 4) : Uang Harian diberikan berupa uang saku sesuai standar biaya selama
mengikuti kegiatan.
5. √ 5) : Biaya Penginapan diberikan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1
(satu) hari kepulangan.
6. Biaya Transpor Pegawai diberikan sesuai biaya riil. Dalam hal tidak diperoleh
bukti pengeluaran riil, diberikan berupa biaya transpor kegiatan dalam kota
yang dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya.
7. Biaya Transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan
dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin.
8. Jenis Perjalanan Dinas Jabatan pada huruf g dan h: uang harian, biaya
transpor pegawai/keluarga, dan biaya penginapan diberikan paling banyak
untuk 4 (empat) orang.
9. Lama Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan pada huruf d dan e adalah sesuai
waktu yang ditempuh menuju tempat pendidikan/ujian.
Lampiran IX Surat Edaran Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021

FORM BUKTI KEHADIRAN PERJALANAN DINAS JABATAN

Form Bukti Kehadiran Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan


Paket Meeting : Fullboard/Fullday/Halfday

Kegiatan :
Unit Kerja :
Hari :
Tanggal :
Tempat :

No Pelaksana SPD Jabatan Tanda Tangan


Lampiran X Surat Edaran Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021
FORMAT SURAT PERNYATAAN

KOP SURAT
………………………………….(1)

SURAT PERNYATAAN
Nomor:……………(2)

Yang bertanda tangan di bawah ini:


Nama :………………….. (3)
Jabatan :………………….. (4)
Unit Kerja :………………….. (5)
Lembaga :………………….. (6)
Unit Organisasi :………………….. (7)

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa pekerjaan tersebut harus segera di selesaikan di luar kantor
(dalam/ luar kota) (*) dan tidak/ perlu menginap (*), mengingat pada kantor Kementrian Agraria/ Tata
Ruang……………….…. (8) tidak terdapat fasilitas tersebut di atas untuk menyelenggarakan kegiatan
…………………..…… (9)

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila di kemudian hari ternyata surat
pernyataan ini tidak benar, saya bertanggung jawab penuh dan bersedia diproses sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.

Mengetahui ………,…………..2014 (10)


Kabag Rumah Tangga/Kabag TU, Penanggung jawab Kegiatan,

(nama) (nama)
NIP………………….(12) NIP……………………..(11)

Menyetujui Menyetujui
Pejabat Pembuat Komitmen Kepala Unit Kerja/Atasan Langsung

(nama) (nama)
NIP…………………..(14) NIP…………………..…(13)
Keterangan:

14. Diisi kop surat unit kerja


15. Diisi nomor surat pernyataan
16. Diisi nama penanggung jawab kegiatan
17. Diisi jabatan penanggung jawab kegiatan
18. Diisi nama unit kerja
19. Diisi nama lembaga
20. Diisi nama unit organisasi atas penanggung jawab kegiatan
21. Diisi nama unit kerja
22. Diisi nama/jenis kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya
23. Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun ditandatangani surat pernyataan
24. Diisi tanda tangan, nama, dan NIP penanggung jawab kegiatan
25. Diisi nama dan NIP Kabag Rumah Tangga Biro Umum untuk kerja di
Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN dan Kabag TU untuk Unit Kerja
Perwakilan ATR/BPN
26. Diisi nama/NIP Kepala Unit Kerja atau Atasan Langsung Penanggung
Jawab Kegiatan
27. Diisi nama/NIP Pejabat Pembuat Komitmen terkait ketersediaan anggaran
dan pertimbangan teknis penyelenggaraan kegiatan
Lampiran XI Surat Edaran Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021
Lampiran SPD
NOMOR........... TANGGAL................. (1)

DAFTAR PESERTA KEGIATAN ………………………………… (2)


TANGGAL PENYELENGGARAAN …………...SD.……………. (3)
KOTA TEMPAT PENYELENGGARAAN……………………..… (4)
SATUAN KERJA …………………………... (5)
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA………………………... (6)

Surat Tugas Tanggal


Tempat Tingkat Alat
Nama Pelaksana Kedudukan
Pangkat/ Biaya Angkutan Tiba Lamanya
No Jabatan Asal Keberangkatan Keterangan
SPD/NIP Golongan Perjalanan yang Kembali Perjalanan
Nomor Tanggal Dari Tempat
Dinas digunakan Kedudukan Dinas
Kedudukan Asal
Asal
(7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19)

……………………………………………… (20)
PPK SATUAN KERJA PENYELENGGARA

(21) (22)

NAMA/NIP
PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR PESERTA
KEGIATAN RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA (LAMPIRAN SPD)

[1] Diisi nomor dan tanggal Surat Perjalanan Dinas (SPD).


[2] Diisi nama/jenis kegiatan rapat, seminar dan sejenisnya.
[3] Diisi tanggal penyelenggaraan kegiatan rapat, seminar dan sejenisnya.
[4] Diisi nama kota tempat penyelenggaraan kegiatan rapat, seminar dan
sejenisnya.
[5] Diisi nama satuan kerja penyelenggara kegiatan rapat, seminar dan
sejenisnya.
[6] Diisi nama kementerian negara/lembaga satuan kerja penyelenggara kegiatan
rapat, seminar dan sejenisnya.
[7] Diisi nomor urut.
[8] Diisi jabatan Pelaksana SPD.
[9] Diisi pangkat dan golongan Pelaksana SPD.
[10] Diisi jabatan Pelaksana SPD.
[11] Diisi kota tempat kedudukan asal/instansi/satuan kerja Pelaksana SPD.
[12] Diisi dengan tingkat biaya perjalanan dinas Pelaksana SPD.
[13] Diisi alat angkutan yang diigunakan/sesuai dengan bukti riil.
[14] Diisi nomor Surat Tugas Pelaksana SPD.
[15] Diisi tanggal Surat Tugas Pelaksana SPD.
[16] Diisi tanggal keberangkatan dari kota tempat kedudukan asal/instansi/
satuan kerja Pelaksana SPD.
[17] Diisi tanggal tiba kembali di tempat kedudukan asal/instansi/satuan kerja
Pelaksana SPD.
[18] Diisi lama waktu dilaksanakannya perjalanan dinas dengan satuan hari atau
jam.
[19] Diisi keterangan lain bilamana diperlukan.
[20] Diisi kota/tempat kedudukan asal PPK Satuan Kerja penyelenggara, dan
tanggal pengesahan PPK.
[21] Diisi tanda tangan PPK Satuan Kerja penyelenggara kegiatan rapat, seminar
dan sejenisnya.
[22] Diisi nama dan NIP PPK Satuan Kerja penyelenggara kegiatan rapat, seminar
dan sejenisnya.
Lampiran XII Surat Edaran Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERJALANAN DINAS (SPD)

Lembar I :
(1) Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga dari satuan kerja yang dibebani biaya
perjalanan dinasnya.
(2) Diisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / jenis PPK kegiatan tertentu apabila
dalam satuan kerja terdapat lebih dari 1 (satu) PPK.
(3) Diisi nama / NIP pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas (Pelaksana SPD).
(4) Diisi pangkat dan golongan Pelaksana SPD.
(5) Diisi jabatan / instansi Pelaksana SPD.
(6) Diisi tingkat biaya perjalanan dinas Pelaksana SPD.
(7) Diisi maksud dari dilaksanakannya perjalanan dinas.
(8) Diisi jenis alat angkutan/transpor yang digunakan.
(9) Diisi kota tempat kedudukan asal/keberangkatan Pelaksana SPD.
(10) Diisi kota tempat tujuan pelaksanaan perjalanan dinas.
(11) Diisi lama waktu dilaksanakannya perjalanan dinas dengan satuan hari atau
jam.
(12) Diisi tanggal keberangkatan pelaksanaan perjalanan dinas.
(13) Diisi tanggal harus kembali ke tempat kedudukan semula atau tiba di tempat
tujuan baru untuk perjalanan dinas pindah.
(14) Diisi nama pengikut atau yang turut serta dengan pegawai yang melaksanakan
perjalanan dinas, khusus untuk perjalanan dinas pindah. Untuk perjalanan
dinas jabatan, isian ini dikosongkan.
(15) Diisi dengan tanggal lahir pengikut/yang turut serta dengan pegawai yang
melaksanakan perjalanan dinas, khusus untuk perjalanan dinas pindah. Untuk
perjalanan dinas jabatan, isian ini dikosongkan.
(16) Diisi hubungan pengikut dengan Pelaksana SPD, khusus untuk perjalanan dinas
pindah. Untuk perjalanan dinas jabatan, isian ini dikosongkan.
(17) Diisi nama satuan kerja yang dibebani biaya perjalanan dinas.
(18) Diisi kegiatan, output dan akun dalam DIPA yang dibebani.
(19) Diisi Nomor dan tanggal Surat Tugas Pelaksana SPD.
(20) Diisi tempat penandatanganan SPD.
(21) Diisi tanggal penandatanganan SPD.
(22) Diisi nama dan NIP PPK yang menandatangani SPD.
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERJALANAN DINAS (SPD)
KHUSUS DALAM RANGKA RAPAT, SEMINAR DANSEJENISNYA

Lembar I :
(1) Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga dari satuan kerja yang dibebani biaya
perjalanan dinasnya.
(2) Diisi “terlampir”.
(3) Diisi “terlampir”.
(4) Diisi “terlampir”.
(5) Diisi “terlampir”.
(6) Diisi “terlampir”.
(7) Diisi maksud dari dilaksanakannya perjalanan dinas.
(8) Diisi “terlampir”.
(9) Diisi “terlampir”.
(10) Diisi kota tempat tujuan pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka rapat,
seminar, dan sejenisnya.
(11) Diisi “terlampir”.
(12) Diisi “terlampir”.
(13) Diisi “terlampir”.
(14) Tidak perlu diisi/dikosongkan.
(15) Tidak perlu diisi/dikosongkan.
(16) Tidak perlu diisi/dikosongkan.
(17) Diisi nama satuan kerja yang dibebani biaya perjalanan dinas dalam rangka rapat,
seminar, dan sejenisnya.
(18) Diisi kegiatan, output dan akun dalam DIPA yang dibebani.
(19) Diisi “terlampir”.
(20) Diisi tempat penandatanganan SPD.
(21) Diisi tanggal penandatanganan SPD.
(22) Diisi nama dan NIP PPK yang menandatangani SPD.
Lembar II :
I. Diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Biaya Perjalanan Dinas dibebankan pada DIPA Pelaksana SPD
(23) Diisi kota tempat kedudukan asal/keberangkatan Pelaksana SPD.
(24) Diisi nama tempat tujuan perjalanan dinas Pelaksana SPD.
(25) Diisi tanggal keberangkatan perjalanan dinas.
(26) Diisi nama jabatan penanda tangan SPD di tempat kedudukan
asal/keberangkatan.
(27) Diisi tanda tangan dan nama Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
pada instansi Pelaksana SPD atau Atasan Pelaksana SPD
(28) Diisi NIP Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk pada instansi Pelaksana
SPD.
2. Biaya Perjalanan Dinas dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Penyelenggara
(23) Tidak perlu diisi/dikosongkan.
(24) Tidak perlu diisi/dikosongkan.
(25) Tidak perlu diisi/dikosongkan.
(26) Tidak perlu diisi/dikosongkan.
(27) Tidak perlu diisi/dikosongkan.
(Tidak perlu ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
pada instansi Pelaksana SPD atau Atasan Pelaksana SPD).
(28) Tidak perlu diisi/dikosongkan.

II, III, IV, V Diisi sebagai berikut:


(29) Diisi nama tempat tujuan perjalanan dinas Pelaksana SPD.
(30) Diisi tanggal tiba di tempat tujuan perjalanan dinas.
(31) Diisi nama jabatan penanda tangan SPD di tempat tujuan.
(32) Diisi tanda tangan dan nama penanda tangan SPD di tempat tujuan.
(33) Diisi NIP penanda tangan SPD di tempat kedudukan tujuan.
(34) Diisi nama tempat kedudukan untuk melanjutkan perjalanan dinas.
(35) Diisi nama tempat tujuan perjalanan dinas lanjutan.
(36) Diisi tanggal keberangkatan perjalanan dinas lanjutan.
(37) Diisi nama jabatan penanda tangan SPD di lokasi tempat keberangkatan
lanjutan.
(38) Diisi tanda tangan dan nama penanda tangan SPD di tempat lanjutan
keberangkatan.
(39) Diisi NIP penanda tangan SPD di tempat kedudukan untuk melanjutkan
perjalanan dinas.

VI. Diisi dengan ketentuan sebagai berikut:


1. Biaya Perjalanan Dinas dibebankan pada DIPA Pelaksana SPD
(40) Diisi nama tempat kedudukan semula Pelaksana SPD.
(41) Diisi tanggal tiba di tempat kedudukan semula Pelaksana SPD.
(42) Diisi tanda tangan dan nama Pejabat Pembuat Komitmen.
(43) Diisi NIP Pejabat Pembuat Komitmen.

2. Biaya Perjalanan Dinas dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Penyelenggara


(40) Tidak perlu diisi/dikosongkan.
(41) Tidak perlu diisi/dikosongkan.
(42) Tidak perlu diisi/dikosongkan.
(43) Tidak perlu diisi/dikosongkan.
Lampiran XIII Surat Edaran Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021

KOMPONEN PERJALANAN DINAS YANG DILAKSANAKAN DI LUAR KANTOR


PENYELENGGARA (HOTEL/TEMPAT LAIN)
KOMPONEN BIAYA UANG UANG
UANG BIAYA UANG
PERJALANAN SAKU TRANSPOR
HARIAN PENGINAPAN HARIAN1)
DINAS RAPAT PEGAWAI
I. MELEWATI BATAS KOTA
1. Peserta √ 3) - √ 2) √ √
2. Panitia/
√ 3) - √ 2) √ √
Moderator
3. Narasumber - - √ 2) √ √
II. DALAM KOTA LEBIH DARI 8 JAM
1. Peserta √ 3) √ 3) √ √ 4) √
2. Panitia /
√ 3) √ 3) √ √ 4) √
Moderator
3. Narasumber - - √ √ 4) √
III. DALAM KOTA SAMPAI DENGAN 8 JAM
1. Peserta - √ 3) √ - -
2. Panitia /
- √ 3) √ - -
Moderator
3. Narasumber - - √ - -

Keterangan :
1. √ 1) : Uang Harian diberikan 1 (satu) hari pada saat kedatangan
dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan.
2. √2) : Biaya transpor kepulangan Pelaksana SPD dalam rangka
mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dapat dibayarkan
sebesar biaya transpor kedatangan tanpa menyertakan bukti
pengeluaran transpor kepulangan.
3. √3) : Uang Saku Fullboard/Fullday/Halfday diberikan sesuai
dengan paket rapat, seminar, dan sejenisnya yang diatur dalam
Standar Biaya.
4. √4) : Biaya Penginapan diberikan apabila memerlukan waktu
untuk menginap 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan/atau 1
(satu) hari pada saat kepulangan.
5. Uang Saku Paket Fullboard/Fullday/Halfday mengikuti ketentuan
yang diatur dalam Standar Biaya
6. Uang Transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan
kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat
rutin.
Lampiran XIV Surat Edaran Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021

ILUSTRASI PENGGUNAAN AKUN PERJALANAN DINAS 524113, 524114, DAN


524119

No. Jenis Kegiatan Kode Akun Keterangan


1. Yang dilaksanakan di dalam kantor (di
luar jam kerja) Satker Penyelenggara
a. Uang saku rapat 524114
b. Biaya konsumsi rapat 521111/521211
c. Uang transpor pegawai 524114
2. Yang dilaksanakan di luar kantor dan
di dalam kota Satker Penyelenggara

a. Uang Saku Rapat Paket Untuk peserta,


524114 panitia/moderator,
Halfday/Fullday/Fullboard
524114 dan/atau
b. Uang Harian
narasumber
c. Uang Transpor pegawai
i. Melewati batas kota/ luar kota 524114
ii. Dalam kota 524114
d. Biaya Penginapan
i. Melewati batas kota/ luar kota 524114
ii. Dalam kota (lebih dari 8 jam) 524114
e. Biaya paket meeting 524114
Halfday/Fullday/Fullboard
3. Yang dilaksanakan di luar kota Satker
Penyelenggara
a. Uang saku Paket Fullboard Untuk peserta,
i. Melewati batas kota/luar kota 524119 panitia/moderator,
dan narasumber
ii. Dalam Kota 524119
b. Uang Harian 524119
c. Uang Transpor pegawai
i. Melewati batas kota/luar kota 524119
ii. Dalam Kota 524119
d. Biaya Penginapan
i. Melewati batas kota/ luar kota 524119
ii. Dalam kota (lebih dari 8 jam) 524119
e. Biaya paket meeting (fullboard) 524119
Lampiran XV Surat Edaran Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021

FORMAT KUITANSI

KUITANSI

TA : (1)
Nomor Bukti : (2)
Mata : (3)
Anggaran

KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN

Sudah terima : Pejabat Pembuat Komitmen


dari Satker ........(4).................
Jumlah uang : Rp ............(5)..................
Terbilang : ..................(6).........................................
...............................................................
Untuk : ...................(7)........................................
pembayaran

a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Tempat/Tgl. (8)


Pejabat Pembuat Komitmen Jabatan Penerima Uang

Tanda Tangan dan Stempel Tanda Tangan

(10) (9)

(Nama Jelas) (Nama Jelas)


NIP/NRP

Barang/pekerjaan tersebut telah diterima/diselesaikan dengan lengkap dan baik


Pejabat yang bertanggung jawab

Tanda Tangan

(11)

(Nama Jelas)
NIP/NRP
PETUNJUK PENGISIAN KUITANSI

NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi tahun anggaran berkenaan
(2) Diisi nomor urut kuitansi/bukti pembukuan
(3) Diisi mata anggaran yang dibebani transaksi pembayaran
(4) Diisi nama satker yang bersangkutan
(5) Diisi jumlah uang dengan angka
(6) Diisi jumlah uang dengan huruf
(7) Diisi uraian pembayaran yang meliputi jumlah barang/jasa dan
spesifikasi teknisnya
(8) Diisi tempat tanggal penerimaan uang
(9) Diisi tanda tangan, nama jelas, stempel perusahaan(apabila ada) dan
meterai sesuai ketentuan
(10) Diisi tanda tangan, nama jelas dan NIP/NRP Pejabat Pembuat
Komitmen serta stempel dinas
(11) Diisi tanda tangan, nama jelas dan NIP/NRP pejabat yang ditunjuk
dan bertanggung jawab dalam penerimaan barang/jasa
Lampiran XVI Surat Edaran Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021

PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2)


Lampiran XVII Surat Edaran Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021

SURAT PERNYATAAN

Surat jaminan tersebut di atas memenuhi sifat mudah dicairkan dan tidak
bersyarat (unconditional) sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015

Penjamin memahami dan menyetujui serta akan melaksanakan maksud


“mudah dicairkan” dan “tidak bersyarat (unconditional)” sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Nomor .../PMK.05/2017 tentang Tata
Cara Pembayaran atas beban APBN sebelum Barang/Jasa diterima
sebagai berikut:
Meterai
Lampiran XVIII Surat Edaran Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENYEDIA


BARANG/JASA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Dengan ini menyatakan bahwa Saya bertanggung jawab penuh untuk


Lampiran XIX Surat Edaran Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021

PEMOTONGAN PPH PASAL 21/26


Lampiran XX Surat Edaran Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021

TABEL KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN

1. Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21

KODE

JENIS JENIS SETORAN KETERANGAN

SETORAN

100 Masa PPh Pasal 21 untuk pembayaran pajak yang masih


harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT
pembetulan sebelum dilakukan
pemeriksaan.
402 PPh Final Pasal 21 atas untuk pembayaran PPh Final Pasal 21
honorarium atau imbalan atas honorarium atau imbalan lain yang
lain yang diterima Pejabat diterima Pejabat Negara, PNS, anggota
Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
TNI/POLRI dan para
pensiunnya

2. Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22

KODE

JENIS JENIS SETORAN KETERANGAN

SETORAN
900 Pemungut PPh Pasal 22 untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang
non-Bendaharawan dipungut oleh Pemungut selain
Bendaharawan.
910 Pemungut PPh Pasal 22 untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang
Bendaharawan APBN dipungut oleh Pemungut Bendaharawan
APBN
920 Pemungut PPh Pasal 22 untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang
Bendaharawan APBD dipungut oleh Pemungut Bendaharawan
APBD
3. Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

KODE
JENIS JENIS SETORAN KETERANGAN
SETORAN
100 Masa PPh Pasal 23 untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang
harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas
dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal
23 termasuk SPT pembetulan sebelum
dilakukan pemeriksaan.

104 PPh Pasal 23 atas Jasa untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang
harus disetor atas jasa yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak dalam negeri yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

4. Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

KODE
JENIS JENIS SETORAN KETERANGAN
SETORAN
403 PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat
atas Persewaan Tanah (2) atas Persewaan Tanah dan/atau
dan/atau Bangunan Bangunan.

409 PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat
atas Jasa Konstruksi (2) atas jasa konstruksi

420 PP 23 tahun 2018 Untuk pembayaran PPh Final 0,5% atas


UKM (Usaha Kecil Menengah)

5. Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

KODE
JENIS JENIS SETORAN KETERANGAN
SETORAN
900 Pemungut PPN Dalam untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang
Negeri non-Bendaharawan dipungut oleh Pemungut selain
Bendaharawan.

910 Pemungut PPN Dalam untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang
Negeri Bendaharawan APBN dipungut oleh Pemungut Bendaharawan
APBN

920 Pemungut PPN Dalam untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang
Negeri Bendaharawan dipungut oleh Pemungut Bendaharawan
APBD APBD
Lampiran XXI Surat Edaran Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 2/SE-100.3/II/2021
Tanggal : 4 Februari 2021

MATRIKS PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN AKUN COVID-19

Dokumen
No. Uraian Belanja Ketentuan Pelaksanaan Akun
Pertanggungjawaban

1 2 3 5 6

1. Pengadaan Diberikan kepada a. Untuk a. Untuk penyedia


Masker dan pegawai ASN yang mendukung barang/jasa
Hand Sanitizer mendapat penugasan Operasional (≤
Kantor, Rp10.000.000,00):
untuk bekerja di kantor;
menggunakan
 Bukti Pembelian;
akun
Belanja Barang  SSP (Surat Setor
Operasional – Pajak);
Penanganan  Referensi Bank
Pandemi Covid- (bila diperlukan).
19 (521131);
b. Untuk penyedia
b. Untuk barang/jasa
persediaan, (Rp10.000.000,00
menggunakan s.d
akun Rp50.000.000,00):
Belanja barang
 Kuitansi;
persediaan –
Penanganan  Faktur Barang;
Pandemi Covid-  SSP (Surat Setor
19 (521841). Pajak);
2. Biaya a. Untuk yang  Faktur Pajak;
Penyemprotan dilaksanakan  Referensi Bank
Disinfektan secara swakelola, (bila diperlukan).
menggunakan c. Untuk penyedia
akun Belanja barang/jasa
Barang
Operasional – (≥
Penanganan Rp50.000.000,00)
Pandemi Covid- :
19 (521131);  SPK;
b. Untuk yang  Kuitansi;
dilaksanakan oleh  Faktur Barang;
pihak ketiga,  SSP (Surat Setor
menggunakan Pajak);
akun
Belanja Jasa –  Faktur Pajak;
Penanganan  Berita Acara
Pandemi Covid-19 Pembayaran;
(522192).  Surat
Dokumen
No. Uraian Belanja Ketentuan Pelaksanaan Akun
Pertanggungjawaban
1 2 3 5 6

3. Pengadaan Belanja Modal Permohonan


Thermogun Peralatan dan Mesin – Pembayaran;
(nilai manfaat Penanganan Pandemi  Berita Acara
Covid-19 (532119). Serah Terima;
lebih dari 1
tahun dan  Berita Acara
melebihi satuan Pemeriksaan
Hasil Pekerjaan;
minimum
kapitalisasi)  Referensi Bank ;
 Karwas;
4. Pengadaan Pembelian/pengadaan Belanja Barang
 NRK;
Thermogun agar tetap diinput ke Operasional –
dalam aplikasi SIMAK Penanganan Pandemi  Jaminan Bank
(nilai manfaat
BMN sehingga Covid-19 (521131). Atau Lembaga
lebih dari 1 Keuangan
menghasilkan aset
tahun dan esktrakomptabel Lainnya;
TIDAK melebihi  Dokumen Lain
satuan Yang
minimum Disyaratkan
kapitalisasi) Untuk Kontrak
Yang Dananya
Bersumber Dari
Hibah;
 Disyaratkan
Untuk Kontrak
Yang Dananya
Bersumber Dari
Hibah.
5. Pengadaan a. Apabila nilai di Belanja Pemeliharaan a. Untuk penyedia
tempat cuci bawah Gedung dan barang/jasa (≤
tangan Rp25.000.000,00 Bangunan – Rp10.000.000,00):
tidak terkapitalisasi Penanganan Pandemi  Bukti Pembelian;
sebagai aset tetap, Covid-19 (523114).
sehingga tidak perlu  SSP (Surat Setor
di catat pada aplikasi Pajak);
SIMAK BMN  Referensi Bank
(bila diperlukan).
b. Untuk penyedia
b. Apabila nilai di atas Belanja Modal gedung barang/jasa
Rp25.000.000,00 dan Bangunan (Rp10.000.000,00
terkapitalisasi Penanganan Pandemi s.d
sebagai aset tetap, Covid-19 (533119) Rp50.000.000,00):
sehinga harus dicatat
pada aplikasi SIMAK  Kuitansi;
BMN sebagai  Faktur Barang;
penambahan nilai  SSP (Surat Setor
gedung Pajak);
 Faktur Pajak;
6. Pengadaan a. Pengadaan dilakukan a. Untuk Masa Hak  Referensi Bank
Dokumen
No. Uraian Belanja Ketentuan Pelaksanaan Akun
Pertanggungjawaban
1 2 3 5 6
lisensi Aplikasi pada level Satker; kurang dari atau (bila diperlukan).
Video Conference b. Dilakukan oleh sampai satu c. Untuk penyedia
satker dengan tahun, barang/jasa
besaran sesuai bukti menggunakan
(≥
riil dan tetap akun Belanja
Rp50.000.000,00):
memperhatikan Barang
Operasional –  SPK;
aspek efisiensi,
efektivitas, serta Penanganan  Kuitansi;
kepatutan dan Pandemi Covid-19
 Faktur Barang;
kewajaran. (521131);
 SSP (Surat Setor
b. Untuk Masa Hak
Pajak);
lebih dari satu
tahun,  Faktur Pajak;
menggunakan  Berita Acara
akun Belanja Pembayaran;
Modal Lainnya –
 Surat
Penanganan Permohonan
Pandemi Covid-19 Pembayaran;
(536116).
 Berita Acara
Serah Terima;
 Berita Acara
Pemeriksaan
Hasil Pekerjaan;
 Referensi Bank ;
 Karwas;
 NRK;
 Jaminan Bank
atau Lembaga
Keuangan
Lainnya;
 Dokumen Lain
yang
Disyaratkan
untuk Kontrak
yang Dananya
Bersumber dari
Hibah.
Dokumen
No. Uraian Belanja Ketentuan Pelaksanaan Akun
Pertanggungjawaban
1 2 3 5 6

7. Biaya Karantina a. Diberikan kepada Belanja Barang a. Surat Keputusan


/Isolasi Mandiri pegawai yang Operasional – KPA/Kepala
memenuhi kriteria Penanganan Pandemi Satker.
Orang Dalam Covid-19 (521131). b. Kuitansi
Pantauan (ODP)
sehingga harus
melakukan isolasi
mandiri;
b. Apabila tidak
memungkinkan, K/L
atau Satker dapat
menyediakan fasilitas
(mess/asrama/wism
a Satker)
karantina/isolasi
mandiri dengan biaya
yang dapat
dibebankan kepada
APBN atau satker
dapat menggunakan
penginapan atau
sejensinya dengan
mempertimbangkan
efisiensi, efektivitas
dan ketersediaan
dana;
c. KPA/Kepala
Satker/Pejabat
Berwenang
melakukan penilaian
kewajaran dan
pengendalian bahwa
penerima adalah
yang benar-benar
berhak;
d. ASN yang diwajibkan
melaksanakan
protokol isolasi
mandiri ditetapkan
dengan SK
KPA/Kepala Satker;
e. Besaran biaya
menggunakan SBM
Diklat (jika
menggunakan
wisma/asrama
satker) atau uang
harian dan
akomodasi SPD (jika
tidak menggunakan)
wisma/asrama
Satker).

Anda mungkin juga menyukai