Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SPK Pagar Keliling

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 7

SURAT PERINTAH KERJA (SPK)

Nomor :033/SPK/XII/2015

Pada hari ini Rabu tanggal 3 Bulan Desember Tahun Dua Ribu Lima Belas, kami yang bertanda tangan
dibawah ini :

PIHAK PERTAMA
Nama : Remy Ng
Jabatan : Direktur PT. Genesis Indojaya Land
Alamat : Jl. Permata Hijau P Blok I No. 11
Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama
Jakarta Selatan

PIHAK KEDUA
Nama : Arif Darmawan Sunjoto
Jabatan : Subcon
Alamat : Sentra Arteri Mas No 10 U, Jl. Sultan Iskandar Muda
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12240

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Proyek Pagar Keliling & Saluran Jatijajar, Depok.
dengan ketentuan sbb:
PASAL - 1

TUGAS PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menerima dengan baik tugas
pekerjaan tersebut, serta mengikat diri sebagai Kontraktor pada proyek Pagar Keliling & Saluran Jatijajar,
Depok.

PASAL - 2

HARGA PEKERJAAN DAN CARA PEMBAYARAN

1. Harga untuk pelaksanaan pekerjaan pekerjaan tersebut di atas adalah sbb:

2. Pagar Keliling & Saluran Jatijajar, Depok - sebesar Rp. 925.000.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh
Lima Juta Rupiah).

Metode Pembayaran yang disepakati kedua belah PIHAK adalah berdasarkan prestasi pekerjaan, dibagi
dalam 10 (sepuluh) kali termin dengan Uang Muka (DP) 20% dari harga pekerjaan.

Dengan cara pembayaran sebagai berikut :


Termin I DP 20% dibayarkan setelah SPK di tandatangani : Rp. 185.000.000,-
Termin II Progress Pekerjaan 30% dibayarkan 10% : Rp. 92.500.000,-
Termin III Progress Pekerjaan 40% dibayarkan 10% : Rp. 92.500.000,-
Termin IV Progress Pekerjaan 50% dibayarkan 10% : Rp. 92.500.000,-
Termin V Progress Pekerjaan 60% dibayarkan 10% : Rp. 92.500.000,-
Termin VI Progress Pekerjaan 70% dibayarkan 10% : Rp. 92.500.000,-
Termin VII Progress Pekerjaan 80% dibayarkan 10% : Rp. 92.500.000,-
Termin VIII Progress Pekerjaan 90% dibayarkan 10% : Rp. 92.500.000,-
Termin IX Progress Pekerjaan 100% dibayarkan 5% : Rp. 46.250.000,-
Termin X Retensi 5% selama 60 hari kalender : Rp. 46.250.000,-

Pembayaran retensi 5% akan dilunasi setelah berakhirnya masa pemeliharaan selama 60 (enam puluh) hari
kalender yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pekerjaan Tambah atau Kurang akan diperhitungkan dengan hasil opname ( perhitungan akhir pihak
pertama dan pihak kedua berdasarkan kenyataan yang ada dan sebenarnya ) lapangan dengan dikalikan
harga satuan pekerjaan seperti tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

3. Prestasi pekerjaan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :

- Pekerjaan yang sudah terpasang di nilai progress 100%


- Pekerjaan yang materialnya sudah ada dilapangan di nilai progress 30%
- Pekerjaan yang materialnya sudah dibeli akan tetapi belum ada dilapangan maupun terpasang di nilai
progress 30%

Setiap Pembayaran termin atau Angsuran akan dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah kwitansi tagihan diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA atau wakilnya, setelah pengecekan on site dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL - 3

DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN

Pekerjaan tersebut dalam pasal 1, surat Perjanjian ini harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar
referensi sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat
perjanjian ini yang terdiri dari :

1. Gambar Prarencana termasuk gambar-gambar detail (sesuai tercantum di RAB).

2. Spesifikasi bahan yang dipakai (sesuai tercantum di RAB).

3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA


PASAL - 4

BAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJA

1. Bahan-bahan, peralatan kerja dan segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut disediakan oleh PIHAK KEDUA.

PASAL - 5

TENAGA KERJA DAN UPAH

1. PIHAK KEDUA menyediakan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup dan mempunyai keahlian serta
keterampilan yang baik.

2. Semua upah tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK
KEDUA.

PASAL - 6

PELAKSANA PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA akan menunjuk seorang tenaga ahli sebagai Pimpinan Pelaksana Proyek yang mempunyai
wewenang penuh/kuasa penuh untuk mewakili PIHAK KEDUA.

PASAL - 7

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dalam uraian pekerjaan sejak penandatangan kontrak,
waktu mana tidak dapat dirubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali karena keadaan Force majeure, seperti yang
dijelaskan dalam pasal 10 dalam surat perjanjian ini dan atau karena pekerjaan tambah / kurang sesuai dalam
pasal 13 surat perjanjian ini, yang dinyatakan secara tertulis dalam berita acara.

PASAL - 8

MASA PEMELIHARAAN

1. Masa pemeliharaan ditetapkan selama 60 (enam puluh) hari kalender setelah pekerjaan selesai (serah terima
pekerjaan) dan dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik yang dibuktikan dalam berita
acara.
2. Untuk pekerjaan karena kerusakan yang terjadi dalam pemeliharaan dan bukan disebabkan Force Majeure,
maka semua biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

PASAL - 9

KENAIKAN HARGA

1. Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini,
ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA, kecuali disebabkan oleh kebijaksanaan Pemerintah dalam
bidang Moneter yang secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan naiknya harga bahan secara
tidak wajar.

2. Dalam hal terjadinya kenaikan harga seperti yang tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka dari sisa pekerjaan
yang belum dikerjakan akan diperhitungkan kemudian secara musyawarah mufakat antara kedua belah
pihak.

PASAL - 10

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

1. PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan
yang telah ditetapkan, apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure).

2. Keadaan memaksa (force majeure) yang dimaksud ayat 1 pasal ini adalah :

Bencana alam seperti : Gempa Bumi, Angin Topan, Tanah Longsor, Banjir, Kerusuhan, Teror, Perang yang
dapat mengakibatkan kerusakan dan terlambatnya pelaksanaan Pekerjaan.

3. Bila terjadi force majeure PIHAK KEDUA secepatnya memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK
PERTAMA selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah kejadian .

4. Dalam hal ada pemberitahuan force majeure, maka selambat-lambatnya dalam waktu 7 x 24 jam PIHAK
PERTAMA harus memberikan jawabannya.

5. Apabila PIHAK PERTAMA selama waktu yang ditentukan dalam pasal 6 diatas belum memberikan
jawaban berarti force majeure dapat diterima.

PASAL - 11

DENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK

1. Kecuali karena keadaan force majeure seperti tersebut dalam pasal 10 ayat 2, pekerjaan tidak dapat
diselesaikan sesuai dengan waktunya, maka PIHAK KEDUA dikenakan Denda.

2. Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini, adalah sebesar 1 (satu
perseribu) untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimal 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.

3. Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat membayarkan angsuran kepada PIHAK KEDUA, seperti yang
diatur dalam pasal 8, maka PIHAK PERTAMA dikenakan Denda.

4. Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 3 pasal ini, adalah sama seperti yang
tersebut pada ayat 2 pasal ini.

5. Apabila PIHAK KEDUA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa adanya alasan-alasan yang
diterima oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda 5% (lima perseratus) dari harga
kontrak serta melakukan pembayaran opname ( perhitungan akhir pihak pertama dan pihak kedua
berdasarkan kenyataan yang ada dan sebenarnya ) dan akibat pemutusan ini, PIHAK PERTAMA
mempunyai wewenang untuk melanjutkan sisa pekerjaan dengan menunjuk kontraktor lain.

6. Dalam hal PIHAK PERTAMA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa alasan-alasan yang dapat
diterima oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda 5% (lima perseratus) dari harga
kontrak serta melakukan pembayaran opname ( perhitungan akhir pihak pertama dan pihak kedua
berdasarkan kenyataan yang ada dan sebenarnya ) dan akibat dari pemutusan ini, PIHAK KEDUA tidak
diwajibkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan.

PASAL - 12

RESIKO

Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah, rusak, tidak memenuhi spesifikasi teknik atau tidak rapih dengan
cara apapun sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, kecuali keadaan force majeure, maka PIHAK
KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul, kecuali PIHAK PERTAMA telah
lalai menerima hasil pekerjaan dari PIHAK KEDUA tersebut.

PASAL - 13

PEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA

1. Pekerjaan tambah/kurang hanya boleh dikerjakan atas perintah secara tertulis dari PIHAK PERTAMA,
yang harganya didasarkan atas penawaran dari PIHAK KEDUA, yang dilampirkan dalam surat perjanjian.

2. Jika harga pekerjaan tambah belum tercantum dalam harga penawaran, maka PIHAK KEDUA mengajukan
harga pekerjaan tambah tersebut yang telah disetujui PIHAK PERTAMA dan pembayaran akan dibayarkan
oleh PIHAK PERTAMA pada saat termijn pembayaran berikutnya.
3. Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah / kurang, dalam ayat 1 pasal ini, adalah segala perubahan
pekerjaan diluar harga penawaran yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian.

4. Jika PIHAK PERTAMA berkehendak untuk mengganti salah satu atau beberapa material dari setiap
pekerjaan, maka material tersebut dikenakan jasa sesuai dengan jasa pemborong yang telah diajukan oleh
PIHAK KEDUA yaitu sebesar 10% (sepuluh persen).

5. Biaya pekerjaan tambah akan dituangkan dalam ADDENDUM kontrak sebelum pekerjaan selesai. Biaya
pekerjaan kurang akan dituangkan dalam ADDENDUM kontrak dan diperhitungkan pada akhir pekerjaan.

6. Dengan adanya pekerjaan tambah kurang yang mempengaruhi kegiatan kerja dari PIHAKKEDUA, maka
waktu pelaksanaan dengan sendirinya akan bertambah meskipun PIHAK KEDUA tidak mengajukan
permintaan penambahan waktu pelaksanaan.

7. Pengajuan kerja tambah kurang berlaku efektif secara langsung 3 x 24 jam setelah pengajuan tertulis
apabila tidak ada tanggapan dari PIHAK PERTAMA.

8. Atas dasar permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA mengadakan penelitian apakah
pekerjaan telah selesai dan apakah telah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Surat Perjanjian
ini.

9. Penyerahan pekerjaan yang telah selesai dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang
dibuat oleh PIHAK KEDUA dan disahkan oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL - 14

PENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJA

1. PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas keamanan tempat dan tenaga kerja selama pekerjaan
berlangsung.

2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas penyediaan sarana untuk menjaga keselamatan tenaga kerjanya,
guna menghindari bahaya yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.

3. Jika terjadi kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan
pertolongan kepada korban dan segala biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA

PASAL - 15

PERSELISIHAN

1. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan ini terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara kedua belah
pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak.

2. Perselisihan dibidang teknik akan diselesaikan melalui suatu Panitia Arbitrase, yang akan terdiri dari
seorang anggota yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, seorang yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan
seorang yang Netral sebagai ketua merangkap anggota yang disetujui oleh kedua belah pihak.

3. Seandainya masih belum juga tercapai penyelesaian lewat Panitia Arbitrase tersebut, maka akan dilanjutkan
melalui prosedur Hukum yang berlaku.

4. Semua biaya penyelesaian perselisihan yang terjadi, menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.

PASAL - 16
DOMISILI

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memilih domisili pada Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.

PASAL - 17

PENUTUP

1. Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini, akan ditentukan kemudian atas persetujuan
kedua belah pihak.

2. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup yang mempunyai
kekuatan hukum yang sama yang dipegang oleh masing-masing pihak dan berlaku sejak ditanda tangani
Surat Perjanjian ini.

3. Kedua belah pihak beritikad baik untuk melaksanakan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan ini sesuai
dengan isinya.

Jakarta, 3 Desember 2015

Pihak Pertama, Pihak Kedua,

Remi Ng Arif Darmawan Sunjoto


Direktur Subcon

Anda mungkin juga menyukai