Surat Kontrak Kerja
Surat Kontrak Kerja
Surat Kontrak Kerja
Berbuat dan bertindak secara hukum untuk dan atas nama yayasan Insan Tauhid dan Pondok
Tahfidz Insan Tauhid yang beralamat di Pedak, Karangwaru, Plupuh, Sragen dan untuk
selanjutnya disebut pihak I ( satu ).
Berbuat dan bertindak secara hukum untuk dan atas nama pribadi dan untuk selanjutnya
disebut pihak II ( dua ) .
Para pihak masing-masing telah mempelajari, memahami dan sepakat untuk mengikat diri
dalam Surat Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pertimbangan Pengangkatan
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
membimbing para santri dalam menghafal Alqur'an dan mendalami ilmu agama, setiap hari
Pasal 4
Masa Berlaku Surat Perjanjian Kerja
(1) Surat Perjanjian Kerja ini berlaku dari tanggal Agustus 2020 sampai dengan Agustus
2021.
(2) Perpanjangan kontrak Kerja dapat dilaksanakan oleh pengurus yayasan sesuai dengan
Pasal 1 ( satu ) huruf a, b dan c.
Pasal 5
Perselisihan
(1) Apabila terjadi perselisihan antara pihak I ( satu ) dengan pihak II ( dua ) dapat
diselesaikan secara musyawarah mufakat, dan
(2) Apabila sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ( satu ) tidak terlaksana, maka penyelesaian
tersebut dapat difasilitasi oleh pihak-pihak yang terkait (mis. Komite, pengawas
Madrasah, Kemenag Kabupaten Boyolali).
Pasal 6
Lain – lain
Pasal 7
Penutup
Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dengan sebenarnya dan bersifat mengikat serta untuk
selanjutnya dapat dijadikan kekuatan hukum kembali oleh kedua belah pihak.
Dibuat di : Sragen
Pada tanggal : Agustus 2020
Ditandatangani :
Mengetahui
Pembina dan penanggungjawab
yayasan Insan Tauhid Pedak
H. Lukman Hadi