Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Batas Wilayah Menurut TZMKO & DJUANDA

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 8

Nama: Zia Nurfauziah

NIM: 2109160132
Kelas: 1E

Batas Wilayah Indonesia Berdasarkan TZMKO 1939 (sebelum Deklarasi Djuanda) 

Hukum Laut TZMKO (Teritoriale ZEE En Maritim Kringen Ordonantie)


ORDONANSI LAUT TERITORIAL DAN LINGKUNGAN-LINGKUNGAN MARITIM
1939 (Territoriale zee en maritieme kringen-ordonnantie 1939.) Catatan: Ordonansi ini s. d.
u. dg. UU No, 4/Prp/1960dan PP No. 811962 Pasal I. ”Dengan mencabut ordonansi laut
teritorial dan lingkungan-lingkungan maritim, yang ditetapkan dalam pasal I sub c (baca-
pasal I) dalam ordonansi tanggal 11 Oktober 1935 (S. No. 497.) sebagaimana telah diubah
dengan ordonansi tanggal 3Mei 1938 (S. 200.),
 maka ditetapkan Peraturan berikut yang dapat disebut sebagai "Ordonansi laut
teritorial dan lingkungan-lingkungan maritim1939". Pasal II. (1) Segala aturan yang telah
ditetapkan berdasarkan Peraturan Lama yang disebut dalam pasal I masih tetap berlaku,
kecuali aturan-aturan yangsecara tegas dicabut menurut ordonansi ini. (2) Dalam lima tahun
sebelum tanggal berlakunya ordonansi ini,maka semua surat izin yang masih terpakai
(berlaku) dan telah diberikandahulu, dianggap telah diberikan berdasarkan ketentuan-
ketentuan dalamordonansi ini; dan semua izin-izin lainnya dibatalkan pada saat berlakunya
ordonansi ini. Pasal III. Di mana ada ditunjuk salah satu dari pasal-pasal 1 dan 8 sampai
dengan 14 dari"Ordonansi laut teritorial dan lingkungan-lingkungan maritim" (S.1935-497.)
di dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan aturantata-usaha, maka untuk ini
haruslah dibaca (diganti dengan) pasal-pasal yangsesuai dengan bunyi "Ordonansi laut
teritorial dan lingkungan-lingkungan maritim 1939" ini Pasal IV. Ordonansi ini mulai berlaku
pada hari ketigapuluh setelah diumumkan (diumumkan padatanggal 26 Agustus 1939.)
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak
celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat
meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang
memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Luas
wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih
dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah
disepakati oleh PBB tahun 1982, Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga
macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
 Zona Laut Teritorial Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari
garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh
dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas
teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut
internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak
kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban
menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960.
 Zona Landas Kontinen Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun
morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari
150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia
dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis
dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas
landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-
masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan
untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk
menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini
dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
 Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil
laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini,
Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam
zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah
permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas
landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling
tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya
dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi
eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980. Agar
lebih jelas tentang batas zona laut Teritorial, zona landas kontinen dan zona ekonomi
eksklusif lihatlah peta berikut.
 Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982 Pokok-pokok
negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan
dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau
konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17
th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga
menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara). Berlakunya Unclos
1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti
bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia. Perjuangan
tentang kewilayahan dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah
Indonesia secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO)
untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan.
Batas Wilayah Indonesia Setelah Deklarasi Djoeanda

Hukum Laut Deklarasi Djuanda Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13
Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah
deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar,
di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Sebelum
deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia
Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO
1939).
Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara
dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling
sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang
memisahkan pulau-pulau tersebut. Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia
menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat
pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan
wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya
diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah
Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan
pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara
internasional. Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik
pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang
8.069,8 mil laut.
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya
dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United
Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini
dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982
bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah
Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember
1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk
negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar
daripada wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan
sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung
yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang wilayah
perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi
sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Pada tahun 1999, Presiden Soeharto
mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas
dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13
Desember resmi menjadi hari perayaan nasional. Landasan Wawasan Nusantara Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan pengertian yang
digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik
Indonesia adalah: ”cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap
aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional” .
 Landasan Idiil (Pancasila) Pancasila sebagai falsapah Bangsa Indonesia telah dijadikan
landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
 Landasan Konstitusional (UUD 1945) Unsur Dasar Wawasan Nusantara : 1. Wadah
(Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh
wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan
wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra
struktur politik. 2. Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional. 3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :a. Tata laku Bathiniah
yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. b. Tata
laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan
tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan
nasional. Dengan adanya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara
penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.
Landasan Wawasan Nusantara Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan
nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan
nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar
proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu,
diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa
Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku
yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam
kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara
sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih
dalam.
 Landasan Visional (Ketahanan Nasional) Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional
Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
indonesia, agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
 Landasan Konsepsional (GBHN) Ketahanan Nasional merupakan konsepsi bangsa dan
negara, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
 Landasan Oprasional (Kebijakan Dasar Negara) GBHN sebagai politik dan strategi nasional
atau sebagai kebijakan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan oprasional.
Penjelasan :  WawasanØ
1. Wawasan Benua. Wawasan benua mendasarkan pada konsep kekuatan di darat, yang
dikemukakan oleh Sir Halford Mackinder (1861-1947) dan Karl Haushofer. Menurut
pendapat mereka, negara yang menguasai daerah Eropa Timur maka akan menguasai jantung
yang berarti menguasai pulau dunia (Eurasia-Afrika), dan yang dapat menguasai pulau dunia
adalah akan menguasai dunia.
2. Wawasan Bahari.
Wawasan bahari mendasarkan pada konsep kekuatan di lautan. Tokohnya adalah Sir
Walter Raleigh (1554-1618) yang menyatakan “ siapa yang menguasai lautan akan
menguasai perdagangan, dan siapa yang menguasai perdagangan berarti akan menguasai
dunia”. Tokoh lainnya Alfred Thayer Mahan (1840-1914), yang mengemukakan bahwa
kekuatan laut sangat vital bagi pertumbuhan, kemakmuran, dan keamanan nasional.
3. Wawasa Dirgantara. Wawasan dirgantara mendasarkan pada konsep kekuatan di udara yang
dikemukakan oleh Guilio Douchet (1869-1930), J.F. Charles Fuller (1878), William Billy
Mitchell (1877-1946), A. Savesnsky (1894). menurut konsep ini, kekuatan di udara
merupakan daya tangkis yang ampuh terhadap segala ancaman, dan dapat melumpuhkan
kekuatan lawan dengan penghancuran sehingga tidak mampu lagi bergerak menyerang.
4. Wawasan Kombinasi. Wawasan kombinasi merupakan integrasi ketiga wawasan, yaitu
wawasan benua, wawasan bahari, dan wawasan dirgantara, yang mencakup pula teori daerah
batas (Rimland) dari Nicholas J. Spykman (1893-1943). Teori Spykman inilah pada dasarnya
yang melandasi wawasan kombinasi, dan banyak memberikan inspirasi kepada negarawan,
ahli-ahli geopolitik dan strategi untuk menyusun kekuatan negara dewasa ini.  
1.3 Wasantara Resnulius, Res Comunis dan Laut Pemisah
1. Resnulius Merupakan orang yang menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang mempunyai
dan karenanya dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.
2. Res Comunis Merupakan orang yang menyatakan bahwa laut itu milik bersama-sama
masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing
negara.
3. Laut Pemisah Yang menyatakan bahwa laut itu sebagai pemisah-pemisah pulau.
1.4 Posisi silang indonesia TZMKO
Belanda Posisi dimana secara geografis Indonesia terletakdiantara 2 benua dan 2
samudera atau dapat dikatakan bahwa kedudukan Indonesia terletak pada suatu tempat tau
posisi silang ditengah-tengah peraturan lalu lintas kehidupan dunia yang sangat ramai.
TZMKO Belanda Device Et Empire (Politik Adu Domba) Wilayah NKRI merupakan
warisan Kolonial Hindia-Belanda dimana batas wilayah perairan ditentukan dan diakui
berdasarkan teritorial zee en maritiem kringen ordonatie (TZMKO) 1939. Berdasarkan
TZMKO laut teritorial adalah sekitar 3 mil laut garis pangkal masing-masing pulau.  Geo
(Bumi)v  Grafi adalah sebagai ruang lingkup yang terdiri dari ribuan pulau yangü tersebar
diseluruh wilayah nusantara.  
Politik adalah sebagai pengetahuan tentang segala sesuatu yangü berhubungan dengan
konstelasi geografi dari suatu negara dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis
tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan nasional.  Strategi adalah
kebijaksanaan pelaksanaan dalam menentukan tujuan,ü saran-saran serta cara penggunaan
saran-saran tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi suatu
negara.
1.5 Archipelago (Tanah Air)
            Archipelago berasal dari kata “archi” yang berarti penting dan “pelagus” yang berarti
laut atau wilayah laut. Jika kedua kata tersebut dirangkumkan, maka diperoleh suatu
pengertian wilayah laut dengan kumpulan-kumpulan pulau berantai.
1.6 NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
a. Arah Pandang ke Dalam Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan
persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun aspek
social . Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan
berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan
kesatuan dalam kebinekaan.
b. Arah Pandang ke Luar Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan
nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negri serta dalam
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi , dan keadilan
sosial , serta kerjasama dan sikap saling hormat menghormati . Arah pandang ke luar
mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya , bangsa Indonesia harus berusaha
mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan , baik politik ,
ekonomi , social budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional
sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
1.7 Satu Kesatuan GBHN
a. Bidang Politik Karena bangsa Indonesia hanya menganut satu ideologi, yaitu Pancasila
maka dibidang politik perlu diwujudkan dan dibina kesetabilan politik yang menitikberatkan
pada program dan achievment orientation.
b. Bidang Ekonomi Kekayaan bangsa baik potensial maupun efektif adalah modal milik
bersama dan bahwa keperluan sehari-hari tersedia merata diseluruh wilayah.
c. Bidang Sosial Budaya Masyarakat Indonesia adalah satu perkehidupan bangsa harus
merupakan satu kehidupan homogen dengan tingkat kemajuan masyarakat yang seimbang
merata.
d. Bidang HanKam Seluruh kepulauan nusantara harus merupakan satu kesatuan pertahanan
dan keamanan.
1.8 UNCLOSS dengan ZEE
Bagi Indonesia Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun
1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia
diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the
Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui
UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60
negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan
kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen
Indonesia.
1.9 Hubungan wawasan nusantara dan ketahanan nasional
            Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak
celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat
meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang
memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana
pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan
masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang
lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan
pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan
nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional
tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan
nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan
nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air
serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa
hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka
terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
1.10 Cara Menentukan Batas Laut Deklarasi Juanda
1. Menentukan titik terluas dari setiap arah Barat, Timur, dan Selatan.
2. Mengembangkan titik-titik terluas dengan garis pangkal lurus.
3. Menarik keluar selebar 12 mil drajat koordinasi untuk menjaga persatuan dan kesatuan
Wilayah NKRI sesuai dengan UUD 1945 pasal 1.
1.11 Tonggak Penting Wawsan Nusantara  
A. Tahun 1268ü Terjadinya perjanjian antara Republik Venesia dan Raja Michael Palaelgulus
yang menguatkan Palagos dan Laot Alagaius.
B. Tahun 1900ü Terjadi perjuangan geopolitik, mulai diperkenalkan teori kekuasaan darat,
laut, dan udara.
C. Tahun 1928ü Sumpah pemuda sebagai realisasi kekuatan persatuan dan kesatuan seluruh
bangsa Indonesia.
D. Tahun 1939ü Berlakunya hukum laut TZMKO.
E. Tahun 1945ü Proklamasi kemerdekaan RI.  
F. Tahun 1958ü Forum Komferensi Internasional tentang hukum laut yang diselenggarakan
di Janewa.
G. Tahun 1967ü Konsepsi jangka pendek.
H. Tahun 1973ü Perjanjian antara Indonesia dengan Australia mengenai garis batas daerah-
daerah dasar laut di Selatan Pulau Tanibar dan Timor.
I. Tahun 1980ü Indonesia mengajukan ZEE ke UNCLOS.
J. Tahun 1982ü Konferensi hukum laut di New York.
K. Tahun 1983ü Wawasan Nusantara diakui oleh UNCLOS.
DAFTAR PUSTAKA

https://id.wikipedia.org/wiki/Deklarasi_Djuanda

http://tutidianti15.blogspot.co.id/2012/05/tzmko-1939-dan-deklarasi-djuanda-1957.html

Anda mungkin juga menyukai