Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

GDL 4.02 PTFI 005 Idn

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 6

GDL-4.

02-PTFI-005
No. Standar STD-4.02-PTFI-2016
PEDOMAN FRESH
Halaman 6
Menggantikan Std. 5.02.10
No. Revisi 00
PENGELOLAAN KELETIHAN KERJA Tanggal Efektif 01 November 2016
Tanggal Tinjauan -
Pengesahan

Kepala Divisi Keselamatan Pertambangan

1. TUJUAN
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan petunjuk yang jelas tentang pelaksanaan program
pengelolaan keletihan kerja.

2. RUANG LINGKUP
2.1. Pedoman ini berlaku untuk:
a. Unit Organisasi dan Perusahaan Jasa Pertambangan yang bekerja di dalam area Kontrak
Karya (KK) PTFI
b. Personil yang terlibat dalam perencanaan, implementasi dan evaluasi program pencegahan
keletihan kerja

3. ISTILAH, DEFINISI DAN SINGKATAN


Istilah, definisi dan singkatan yang berlaku untuk standar ini adalah:
3.1. Keletihan Kerja – Hilangnya kemampuan tubuh sementara untuk memberikan respon terhadap
stimulasi pada sensor penerima dan organ motorik.

4. PROSES
Persyaratan Umum
4.1. Identifikasi bahaya, penilaian risiko dan penentuan langkah-langkah pengendalian yang
berkaitan dengan keletihan kerja harus dilakukan dalam bentuk Program Pengelolaan Risiko
Keletihan Kerja yang mencakup informasi berikut:
a. Daftar tugas-tugas dan kegiatan, termasuk aktivitas di luar kerja, dimana risiko-risiko yang
berkaitan dengan keletihan kerja dapat muncul. Pertimbangkan gaya hidup dan kebiasaan
rutin baik di dalam dan di luar tempat kerja.
b. Identifikasi semua bahaya yang berkaitan dengan keletihan kerja:
(1) Gunakan pendekatan sistematis untuk mengidentifikasi semua faktor risiko yang
berpotensi memberikan kontribusi kepada karyawan atau kelompok karyawan yang
mengalami keletihan kerja.
(2) Konsultasikan dan libatkan karyawan serta personil Keselamatan Pertambangan dalam
melakukan proses ini.
(3) Faktor-faktor risiko dapat diidentifikasi melalui:
 Temuan-temuan dari kecelakaan atau investigasi insiden
 Diskusi dengan karyawan

Halaman 1 dari 6
Dokumen tidak terkontrol apabila disalin atau dicetak -
Merujuk ke Website PTFI untuk Dokumen Terbaru
GDL-4.02-PTFI-005

 Survei karyawan atau pertanyaan-pertanyaan (questionnaires)


 Inspeksi tempat kerja
 Hasil temuan audit
(4) Tabel berikut memberikan daftar garis besar kemungkinan faktor-faktor risiko yang bisa
berkaitan dengan terjadinya keletihan kerja.
c. Proses penilaian bahaya dan resiko minimum mengikuti langkah langkah berikut:
(1) Identifikasi Bahaya
 Pertimbangkan faktor-faktor (lihat tabel)berikut dalam menentukan bahaya yang
berdampak pada risiko kelelahan
 Apakah pekerjaan yang dilakukan memerlukan aktifitas mental dan/atau aktifitas
fisik sperti: (i) pekerjaan yang bersifat repetitif; (ii), pekerjaan yang sangat
membutuhkan aktifitas fisik; dan (iii) pekerjaan yang membutuhkan kapasitas
mental
 Perencanaan dan pengaturan jadwal kerja yang termasuk didalamnya (i) Jumlah
kerja rerata dalam 1 minggu; (ii) Total kerja dalam 1 sampai 3 bulan; (iii) Jumlah
kerja harian; (iv) Jumlah jam kerja dan waktu yang dibutuhkan untuk perjalan
pulan dan pergi dari tempat kerja ke akomodasi; (v) Gilir kerja
 Gilir kerja yang dimaksud diatas dapat di bagi menjadi (i) Durasi gilir kerja; (ii)
Jumlah jam kerja dalam 1 hari gilir kerja; (iii) Perubahan waktu gilir kerja
 Kondisi lingkungan kerja ynag berkaitan dengan (i) pajanan terhadap suhu,
temperature, atmosfer dan jika ada berkaitan dengan bahan berbahaya
beracun; (ii) terpajan pada kondisi bising, getaran dan factor lainnya yang ada
dilingkungan kerja.
 Informasi dan pelatihan kerja seperti (i) pelatihan pengelolaan keletihan kerja,
gaya hidup, diet dan kesehatan kerja lainnya, (ii) Pelatihan memadai terhadap
tugas atau pekerjaan yang dilakukan, (iii) SOP terkait.

Keadaan Terpapar kebisingan berkepanjangan


Lingkungan
Getaran dari peralatan secara berkepanjangan
Kadar oksigen yang rendah (Ketinggian)
Perubahan temperatur yang ekstrim
Kondisi lingkungan yang ekstrim
Stimulasi eksternal yang tidak memadai
Bekerja terisolir
Tidak adanya identifikasi awal
Ventilasi yang buruk
Pergerakan kendaraan ringan
Terpajan B3
Tugas Memerlukan kerja fisik atau mental yang berlebihan atau
kurang
Gilir kerja
Durasi gilir kerja
Durasi jam kerja
Kecukupan waktu untuk istirahat antar gilir kerja
Kurangnya waktu tidur
Pemanggilan personnel yang bertugas jaga (on call)
Tugas-tugas kritis K3

Halaman 2 dari 6
Dokumen tidak terkontrol apabila disalin atau dicetak -
Merujuk ke Website PTFI untuk Dokumen Terbaru
GDL-4.02-PTFI-005

Memerlukan konsentrasi tinggi untuk waktu lama


Mencakup pengoperasian mesin-mesin atau pabrik/instalasi
bergerak
Pengulangan
Bosan, monoton atau tugas yang tidak menantang
Durasi kerja atau jam kerja yang lama
Tetap terjaga (tidak tidur) untuk waktu yang lama
Waktu tempuh antara tempat tinggal ke tempat kerja
Orang Lainnya – masalah keluarga, sosial atau finansial
Baru saja menderita sakit atau cedera
Pekerjaan lain atau pekerjaan di luar
Gangguan tidur

(2) Penilaian resiko


 Penilaian resiko dapat menggunakan interval dengan membagi tingkat kekerapan
terjadinya seperti tingkat rendah, sedang atau tinggi. Tingkat rendah dapat
didefinisikan sebagai jika pajanan terhadap bahaya yang teridentifikasi dalam
waktu singkat.
 Penilaian tinggi rendahnya tingkat resiko keletihan kerja dapat dinilai dengan
menggunakan survei kelelahan kerja
d. Program-program pengelolaan kelelahan kerja harus dibuat berdasarkan hasil survei,
misalnya:
(1) Penerapan Kebijakan suatu Roster
(2) Penilaian semua roster untuk menentukan potensi-potensi yang berkaitan dengan
keletihan kerja.
(3) Pelatihan wajib tentang strategi Pengelolaan Keletihan Kerja
(4) Penerapan kebijakan “Tidur Sejenak” dimana persyaratan operasional mengizinkan hal
ini sebagai pilihan yang praktis
(5) Penanganan tingkat kebisingan yang tidak sesuai di tempat akomodasi/barak.
e. Mengevaluasi efektivitas penanggulangan risiko, setelah kontrol diterapkan. Proses evaluasi
meliputi:
(1) Rencana audit kepatuhan
(2) Inspeksi secara berkala oleh Pengawas Area dan/atau Representatif Keselamatan
Pertambangan.
(3) Kunjungan atau inspeksi Keselamatan Pertambangan oleh manajemen area.
(4) Umpan balik langsung dari karyawan, pengawas, superintenden dan/atau personel
Keselamatan Pertambangan.
(5) Meninjau data statistik kecelakaan jika terdapat rekam/catatan yang memadai yang
memungkinkan dilakukannya analisis yang berarti.
4.2. Pelatihan dan program kesadaran yang berkaitan dengan pengelolaan keletihan kerja yang
bertujuan untuk mendidik karyawan harus tersedia. Pelatihan keletihan kerja harus ditujukan
untuk memastikan semua karyawan baik PTFI maupun Perusahaan Jasa Pertambangan,
pengawas garis depan dan jajaran manajemen memahami arti dari keletihan kerja dan memiliki
pengetahuan yang cukup dalam mengelola keletihan kerja di area mereka.
a. Pelatihan ini harus menjadi bagian dari pelatihan induksi karyawan baru dan pelatihan
penyegaran Keselamatan Pertambangan tahunan

Halaman 3 dari 6
Dokumen tidak terkontrol apabila disalin atau dicetak -
Merujuk ke Website PTFI untuk Dokumen Terbaru
GDL-4.02-PTFI-005

b. Selain pelatihan keletihan kerja yang telah disediakan, setiap Unit Organisasi dapat
mengembangkan program kesadaran keletihan kerja berdasarkan resiko di area kerja.
4.3. Program Pengelolaan Risiko Keletihan Kerja harus ditinjau dan diperbarui secara tahunan.
Peninjauan ini harus termasuk, namun tidak terbatas pada, faktor-faktor berikut:
a. Persentasi (%) karyawan yang dilatih dalam pengelolaan keletihan kerja
b. Menuliskan daftar semua deviasi jam kerja dari standar yang ditetapkan (tunjukkan yang
disetujui oleh Manajemen dan/atau Pemerintah Indonesia).
c. Menuliskan daftar semua insiden dimana keletihan kerja telah ditentukan sebagai faktor
penyebab.
d. Masalah lain yang berhubungan dengan keletihan kerja.

Jam Kerja Karyawan


4.4. Jam kerja maksimum untuk Unit Organisasi dan Perusahaan Jasa Pertambangan ditetapkan
sebagai berikut:
a. Jam kerja maksimum adalah 300 (tiga ratus) jam per bulan.
b. Jadwal yang mengharuskan jam kerja melebihi 300 (tiga ratus) per bulan harus
mendapatkan persetujuan dari Kepala Unit Usaha.
c. Jam kerja lembur apa pun yang melebihi 325 (tiga ratus dua puluh lima) jam per bulan harus
mendapatkan persetujuan dari Vice President sebelum melakukan pekerjaan yang melebihi
325 (tiga ratus dua puluh lima) jam tersebut.
d. Sebagai aturan umum, disarankan bagi karyawan untuk diberikan paling kurang 1 (satu) hari
libur per minggu. Tidak seorang karyawan pun diizinkan untuk bekerja lebih dari 13 (tiga
belas) hari tanpa 1 (satu) hari libur pun.
e. Karyawan tidak boleh dijadwalkan untuk bekerja lebih dari 12.5 (dua belas setengah) jam
per hari. Karyawan harus mendapatkan 10 (sepuluh) jam istirahat sebelum karyawan
tersebut kembali bekerja.
f. Tidak seorang karyawan pun diizinkan untuk bekerja lebih dari 350 (tiga ratus lima puluh)
jam per bulan.
4.5. Suatu mekanisme untuk merekam jadwal jam kerja dan jam kerja aktual (dari awal gilir kerja
sampai akhir gilir kerja) untuk setiap individual karyawan, dalam format yang dapat diaudit harus
dikembangkan.
4.6. Bagi pekerja Tambang Bawah Tanah, silahkan mengacu pada peraturan perundangan-
undangan yang berlaku sesuai dengan KEPMEN No.555.K/M.PE/1995 Tentang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum, pasal 463 – Jam Kerja Di Bawah Tanah seperti
pada kutipan berikut:
“… Pasal 463 – Jam Kerja Di Bawah Tanah
(1) Dilarang mempekerjakan orang lebih dari yang telah ditetapkan oleh Depnaker dan dalam periode 24 jam hanya
boleh dipekerjakan :
a. 8 jam di luar waktu untuk keperlukan pergantian gilir kerja bagi juru derek dan tukang sinyal;
b. 9 jam termasuk keperluan pertukaran gilir kerja dan waktu melapor bagi para pengawas operasional
dan pengawas teknik dan
c. 8.5 jam untuk pekerja lainnya.
(2) Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperhitungkan sejak masuk sampai dengan keluar tambang,
atau sejak diturunkan sampai dengan dinaikkan kembali melalui sumuran dan para pekerja harus diturunkan
serta dinaikkan sedapat mungkin pada waktu yang tetap.
(3) Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk pekerjaan :
a. pengambilan percontoh, penyelidikan atau pengukuran;
b. pekerjaan penyelamatan dalam keadaan darurat da,
c. perawatan penting yang harus dilakukan untuk keamanan dan keselamatan tambang atau untuk
kesinambungan produksi

Halaman 4 dari 6
Dokumen tidak terkontrol apabila disalin atau dicetak -
Merujuk ke Website PTFI untuk Dokumen Terbaru
GDL-4.02-PTFI-005

(4) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c diperlukan, maka pekerja diperbolehkan mendapat
tambahan 2 jam kerja sebanyak 3 kali dalam 7 hari atau selama 8 jam berurutan sekali dalam 7 hari. Harus ada
masa istirahat sekurang-kurangnya 7 jam sebelum gilir kerja berikutnya dimulai. Semua tambahan jam kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini harus dicatat di dalam buku lembur.
(5) Apabila kelembaban udara pada suatu tempat kerja sangat tinggi maka jam kerja harus dikurangi sesuai dengan
kondisi tempat tersebut.
(6) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) terhadap hal yang diatur pada ayat (3) huruf c tidak
berlaku apabila udaranya sangat panas dan lembab….”

Pertimbangan Terhadap Faktor Keletihan Kerja Yang Berpotensi Menyebabkan Kecelakaan


Pertambangan
4.7. Semua investigasi insiden harus mempertimbangkan potensi faktor-faktor keletihan kerja
dalam proses untuk menentukan faktor-faktor penyebab saat investigasi insiden dilakukan.
4.8. Bila keletihan dianggap sebagai faktor penyebab suatu insiden, wawancara komprehensif
dengan karyawan yang terlibat mengenai keterkaitan keletihan kerja dengan gaya hidup rutin,
aktivitas, dll. harus dilaksanakan. (Error! Reference source not found. Contoh Pertanyaan
Wawancara).

Halaman 5 dari 6
Dokumen tidak terkontrol apabila disalin atau dicetak -
Merujuk ke Website PTFI untuk Dokumen Terbaru
LAMPIRAN 1

Contoh Pertanyaan untuk Wawancara


Catatan:
1. Ini hanya merupakan contoh. Setiap Unit Usaha PTFI/Perusahaan Jasa Pertambangan harus membuat
pertanyaan-pertanyaan mereka sendiri yang berkaitan dengan program pengelolaan risiko keletihan kerja mereka.
2. Pertanyaan-pertanyaan pada daftar di bawah merupakan pertanyaan wawancara untuk Operator Haul Truck
setelah mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan mengantuk.

Pertanyaan tentang aktivitas/gaya hidup setelah gilir kerja:


1. Berapa jam tidur yang anda dapatkan saat gilir kerja?
2. Apakah tidur anda terganggu? Jika Ya, mengapa tidur anda terganggu?
3. Di barak mana anda tinggal?
4. Apakah rekan sekamar anda bekerja pada gilir kerja yang sama?
5. Apakah orang-orang di kamar berdekatan dengan kamar anda bekerja pada gilir kerja yang sama
dengan gilir kerja anda?
6. Apakah anda merasa letih sebelum terjadinya insiden?
7. Kapan terakhir anda makan?
8. Dimana anda terakhir makan?
9. Apakah anda sedang sakit kepala?
10. Apakah anda meminum obat? Jika Ya, siapa yang memberikan obat kepada anda?
11. Kapan terakhir anda ke rumah sakit?
12. Kenapa anda ke rumah sakit?
13. Apakah anda merokok? Jika Ya, berapa banyak dalam sehari?

Pertanyaan Aktivitas Gilir Kerja:


14. Hari apa dalam gilir kerja anda kecelakaan/insiden terjadi?
15. Apakah anda makan makanan siang anda dan istirahat pada waktu istirahat?
16. Apakah anda meminum sesuatu saat gilir kerja dan berapa banyak?
17. Apa yang harus anda lakukan jika anda mengantuk saat mengoperasikan peralatan?
18. Apakah anda melaporkannya kepada pengawas anda bahwa anda kurang tidur sebelum mulai
bekerja atau saat sedang mengoperasikan Haul Truck?
19. Apa yang dilakukan pengawas anda tentang informasi kurang tidur dari operator?

Halaman 6 dari 6
Dokumen tidak terkontrol apabila disalin atau dicetak -
Merujuk ke Website PTFI untuk Dokumen Terbaru

Anda mungkin juga menyukai