GDL 4.02 PTFI 005 Idn
GDL 4.02 PTFI 005 Idn
GDL 4.02 PTFI 005 Idn
02-PTFI-005
No. Standar STD-4.02-PTFI-2016
PEDOMAN FRESH
Halaman 6
Menggantikan Std. 5.02.10
No. Revisi 00
PENGELOLAAN KELETIHAN KERJA Tanggal Efektif 01 November 2016
Tanggal Tinjauan -
Pengesahan
1. TUJUAN
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan petunjuk yang jelas tentang pelaksanaan program
pengelolaan keletihan kerja.
2. RUANG LINGKUP
2.1. Pedoman ini berlaku untuk:
a. Unit Organisasi dan Perusahaan Jasa Pertambangan yang bekerja di dalam area Kontrak
Karya (KK) PTFI
b. Personil yang terlibat dalam perencanaan, implementasi dan evaluasi program pencegahan
keletihan kerja
4. PROSES
Persyaratan Umum
4.1. Identifikasi bahaya, penilaian risiko dan penentuan langkah-langkah pengendalian yang
berkaitan dengan keletihan kerja harus dilakukan dalam bentuk Program Pengelolaan Risiko
Keletihan Kerja yang mencakup informasi berikut:
a. Daftar tugas-tugas dan kegiatan, termasuk aktivitas di luar kerja, dimana risiko-risiko yang
berkaitan dengan keletihan kerja dapat muncul. Pertimbangkan gaya hidup dan kebiasaan
rutin baik di dalam dan di luar tempat kerja.
b. Identifikasi semua bahaya yang berkaitan dengan keletihan kerja:
(1) Gunakan pendekatan sistematis untuk mengidentifikasi semua faktor risiko yang
berpotensi memberikan kontribusi kepada karyawan atau kelompok karyawan yang
mengalami keletihan kerja.
(2) Konsultasikan dan libatkan karyawan serta personil Keselamatan Pertambangan dalam
melakukan proses ini.
(3) Faktor-faktor risiko dapat diidentifikasi melalui:
Temuan-temuan dari kecelakaan atau investigasi insiden
Diskusi dengan karyawan
Halaman 1 dari 6
Dokumen tidak terkontrol apabila disalin atau dicetak -
Merujuk ke Website PTFI untuk Dokumen Terbaru
GDL-4.02-PTFI-005
Halaman 2 dari 6
Dokumen tidak terkontrol apabila disalin atau dicetak -
Merujuk ke Website PTFI untuk Dokumen Terbaru
GDL-4.02-PTFI-005
Halaman 3 dari 6
Dokumen tidak terkontrol apabila disalin atau dicetak -
Merujuk ke Website PTFI untuk Dokumen Terbaru
GDL-4.02-PTFI-005
b. Selain pelatihan keletihan kerja yang telah disediakan, setiap Unit Organisasi dapat
mengembangkan program kesadaran keletihan kerja berdasarkan resiko di area kerja.
4.3. Program Pengelolaan Risiko Keletihan Kerja harus ditinjau dan diperbarui secara tahunan.
Peninjauan ini harus termasuk, namun tidak terbatas pada, faktor-faktor berikut:
a. Persentasi (%) karyawan yang dilatih dalam pengelolaan keletihan kerja
b. Menuliskan daftar semua deviasi jam kerja dari standar yang ditetapkan (tunjukkan yang
disetujui oleh Manajemen dan/atau Pemerintah Indonesia).
c. Menuliskan daftar semua insiden dimana keletihan kerja telah ditentukan sebagai faktor
penyebab.
d. Masalah lain yang berhubungan dengan keletihan kerja.
Halaman 4 dari 6
Dokumen tidak terkontrol apabila disalin atau dicetak -
Merujuk ke Website PTFI untuk Dokumen Terbaru
GDL-4.02-PTFI-005
(4) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c diperlukan, maka pekerja diperbolehkan mendapat
tambahan 2 jam kerja sebanyak 3 kali dalam 7 hari atau selama 8 jam berurutan sekali dalam 7 hari. Harus ada
masa istirahat sekurang-kurangnya 7 jam sebelum gilir kerja berikutnya dimulai. Semua tambahan jam kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini harus dicatat di dalam buku lembur.
(5) Apabila kelembaban udara pada suatu tempat kerja sangat tinggi maka jam kerja harus dikurangi sesuai dengan
kondisi tempat tersebut.
(6) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) terhadap hal yang diatur pada ayat (3) huruf c tidak
berlaku apabila udaranya sangat panas dan lembab….”
Halaman 5 dari 6
Dokumen tidak terkontrol apabila disalin atau dicetak -
Merujuk ke Website PTFI untuk Dokumen Terbaru
LAMPIRAN 1
Halaman 6 dari 6
Dokumen tidak terkontrol apabila disalin atau dicetak -
Merujuk ke Website PTFI untuk Dokumen Terbaru