Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Laporan Praktik Kerja Lapangan Pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Bogor

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 67

LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN

PADA DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN


DAN PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR

KURNIAWAN NUGRAHA
8323155112

Laporan Praktek Kerja Lapangan ini ditulis untuk memenuhi salah satu
persyaratan mendapatkan Gelar Ahli Madya pada Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Jakarta.

PROGRAM STUDI AKUNTANSI (D3)


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA 2017
ii
KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur saya panjatkan kepada Allah SWT atas rahmat dan

karunia-Nya yang diberikan sehingga saya dapat melaksanakan dan

mengerjakan laporan Praktek Kerja Lapangan ini dengan tepat waktu. Laporan

ini dibuat dalam rangka memenuhi salah satu mata kuliah pada semester 5 pada

Program Studi D3 Akuntansi Fakultas Ekonomi, Universitas Negri Jakarta.

Laporan Praktek Kerja Lapangan ini disusun berdasarkan hasil praktek

yang telah dilakukan oleh praktikan. Praktek Kerja Lapangan dilaksanakan pada

tanggal 17 Juli 2017 – 12 September 2017 dalam kurun waktu 40 hari kerja.

Selama menyusun dan mengerjakan laporan PKL ini praktikan mendapat

dukungan serta bantuan dari berbagai pihak, oleh karna itu praktikan ingin

mengucapkan terimakasih kepada :

1. Allah SWT yang atas hidayah, petunjuk dan ridho-Nya yang telah

diberikan kepada praktikan dalam membuat laporan ini

2. Orangtua yang selalu memberi dukungan serta doa dalam menyusun

laporan Praktek Kerja Lapangan

3. Ibu Dr. Etty Gurendrawati, SE., Akt., M.Si, Selaku Koordinator Program

Studi DIII Akuntansi Universitas Negeri Jakarta

4. Bapak Unggul Purwohedi, SE., M.Si., Ph.D, Selaku dosen pembimbing

dalam menyusun laporan Praktek Kerja Lapangan ini

5. Seluruh Bapak/Ibu dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang telah

memberikan ilmu bermanfaat sehingga dapat membantu praktikan

iii
dalam menerapkan ilmunya ketika melaksanakan Praktek Kerja

Lapangan

6. Bapak Heri Mustari selaku pembimbing praktikan selama

melaksanakan Praktek Kerja Lapangan di Dinas Perumahan Kawasan

Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor

7. Seluruh rekan-rekan mahasiswa D3 Akuntansi 2015 dan semua pihak

yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah membantu

praktikan dalam membuat laporan Praktek Kerja Lapangan ini

Praktikan menyadari dalam menyusun dan membuat laporan ini masih

dapat kekurangan di dalamnya, oleh sebab itu praktikan memohon maaf serta

meminta kritkik dan saran agar praktikan dapat memperbaiki kembali di waktu

yang akan datang.

Jakarta, 29 November 2017

Praktikan

iv
DAFTAR ISI

Halaman
LEMBAR PENGESAHAN .................................................................................. ii
KATA PENGANTAR .......................................................................................... iii
DAFTAR ISI ...........................................................................................................v
DAFTAR LAMPIRAN ....................................................................................... vii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang PKL ..................................................................................1
B. Maksud dan Tujuan PKL...........................................................................2
C. Kegunaan PKL ..........................................................................................3
D. Tempat PKL ..............................................................................................4
E. Jadwal Waktu PKL ....................................................................................5
BAB II TINJAUAN UMUM TEMPAT PKL
A. Sejarah DPKPP Kabupaten Bogor .............................................................7
1.1 Sejarah Umum DPKPP Kabupaten Bogor ...........................................7
1.2 Dasar Hukum DPKPP Kabupaten Bogor .............................................8
1.3 Visi dan Misi DPKPP Kabupaten Bogor .............................................9
B. Struktur Organisasi ...................................................................................10
C. Kegiatan Umum DPKPP ..........................................................................16
BAB III PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
A. Bidang Kerja ............................................................................................24
B. Pelaksanaan PKL ......................................................................................25
1. Melakukan Pembayaran BPJS Melalui SIMPONI ...............................26
2. Menginput transaksi dalam jurnal umum melalui SIPKD ....................28
3. Memverifikasi dan Mempersiapkan Lembar Pengesahan ....................30
4. Melakukan Pembetulan e-SPT ..............................................................31
C. Kendala Yang Dihadapi ...........................................................................33
D. Cara Mengatasi Kendala ..........................................................................34

v
BAB IV KESIMPULAN
A. Kesimpulan................................................................................................35
B. Saran ..........................................................................................................37
Daftar Pustaka. ......................................................................................................39
Lampiran-Lampiran ..............................................................................................40

vi
DAFTAR LAMPIRAN

No. Lampiran Nama Lampiran Halaman


1. Surat Permohonan Pelakasanaan PKL .................................40

2. Permohonan Izin Praktek Kerja Lapangan............................42


3. Surat Persetujuan Pelaksanaan PKL .....................................43
4. Surat Telah Menyelesaikan PKL ..........................................44
5. Penilaian PKL ......................................................................45
6. Daftar Absensi PKL .............................................................46
7. Rincian Pelaksanaan PKL ....................................................49
8. Struktur Organisasi ..............................................................52
9. Melakukan Pembayaran BPJS Melalui SIMPONI................53
10. Menginput transaksi dalam jurnal umum melalui SIPKD.....55
11. Memverifikasi dan Mempersiapkan Lembar Pengesahan.....56
12. Melakukan Pembetulan e-SPT..............................................58
13. Lembar Konsultasi……………............................................59

vii
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang PKL

Berdasarkan keputusan dari Fakultas Ekonomi Universitas Negeri

Jakarta tentang peraturan akademik bahwa syarat kelulusan dan

mengikuti tugas akhir di di program studi D III Akuntansi adalah telah

mengikut dan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKL) dan Praktek

Kerja Lapangan (PKL).

Praktek Kerja Lapangan atau yang biasa disebut PKL adalah salah

satu bentuk emplementasi secara sistematis dan sinkron antara program

pendidikan di Perguruan Tinggi dengan program penguasaan keahlian

yang diperoleh melalui kegiatan secara langsung di dunia kerja untuk

mencapai tingkat keahlian tertentu. Praktek Kerja Lapangan ini

merupakan mata kuliah yang wajib untuk di tempuh oleh seluruh

mahasiswa di Universitas Negeri Jakarta. Kegitatan Praktek Kerja

Lapangan memiliki maksud agar mahasiswa mendapat pengalaman

sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya. Dengan adanya

Praktek Kerja Lapangan mahasiswa akan mengetahui keterampilan dan

pengetahuan yang perlu dikembangankan dan perlu dipertahankan.

Salah satu upaya peningkatan sumber daya manusia khusunya dalam

pendidikan Perguruan Tinggi adalah melalui program Praktek Kerja

Lapangan yang merupakan saran penting dalam pengembangan diri bagi

1
2

Mahasiswa dalam dunia kerja yang sesungguhnya. Pihak Universitas

Negeri Jakarta menjadikan kegiatan Praktek Kerja Lapangan sebagai

salah satu syarat kelulusan bagi mahasiswa agar dapat menciptakan

lulusan yang berkualitas dan siap bersaing di dalam dunia kerja.

Dalam melaksanakan Praktek Kerja Lapangan, Praktikan dituntut

untuk mampu beradaptasi dengan lingkungan, lebih aktif dalam

berkomunikasi dengan karyawan, disiplin, dan bertanggung jawab.

Kegiatan Praktek Kerja Lapangan ini bermanfaat untuk menambah

wawasan dalam dunia kerja, memberi pengalaman baru bagi

mahasiswa, menyiapkan calon lulusan yang siap dalam dunia kerja,

serta meningkatkan tanggung jawab dan disiplin.

B. Maksud dan Tujuan PKL

1. Maksud dari PKL ini adalah sebagai berikut:

a. Untuk menyelesaikan mata kuliah PKL dan persyaratan kelulusan

program studi D III Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas

Negeri Jakarta.

b. Memberikan gambaran umum dan pengalaman kepada mahasiswa

mengenai dunia kerja yang sesungguhnya.

c. Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa dalam

dunia kerja.
3

2. Tujuan dari PKL ini adalah sebagai berikut:

a. Memberikan pengalaman pribadi bagi praktikan seputar dunia

kerja

b. Memberikan gambaran tentang teori yang di pelajari dalam

perkuliahan dengan praktek nya di dalam dunia kerja nyata.

c. Meningkatkan sikap tanggung jawab, disiplin dan etos kerja yang

baik agar siap di dalam dunia kerja nyata.

d. Meningkatkan wawasan, pengetahuan dan kemampuan yang

dimiliki oleh praktikan

C. Kegunaan PKL

Kegunaan atau manfaat yang diharapkan dengan dilaksanakannya

Praktek Kerja Lapangan (PKL) antara lain sebagai berikut:

1. Bagi Mahasiswa (Praktikan) :

a. Meningkatkan sikap tanggung jawab terhadap pekerjaan yang

diamantkan.

b. Meningkatkan wawasan, pengetahuan ilmu dan pengalaman.

c. Meningkatkan kemampuan bersosialisasi serta berkomunikasi

dengan orang lain.

2. Bagi DPKPP Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan

adalah sebagai berikut:

a. Menjalin hubungan kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait.


4

b. Ikut berpartisipasi dalam menciptakan tenaga kerja yang

berkompeten di bidang akuntansi.

c. Dapat memaksimalkan praktikan dalam mempercepat kinerja

instansi.

3. Bagi Universitas Negeri Jakarta adalah sebagai berikut:

a. Menjalin hubungan baik antara Universitas Negeri Jakarta dengan

instansi tempat praktikan melakukan Praktek Kerja Lapangan

b. Dapat mengukur sejauh mana kemampuan praktikan dalam

menerapkan teori yang didapat.

c. Sebagai bahan evaluasi terhadap kurikulum yang diterapkan.

D. Tempat PKL

Tempat praktikan melaksanakan PKL adalah di Dinas Perumahan

Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor yang bertempat di

Cibinong Kabupaten Bogor.

Nama Instansi : Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan

Pertahanan Kabupaten Bogor

Alamat : Jl. Tegar Beriman Cibinong – Bogor 16914

Telepon : (021) 8753972

Fax : (021) 88758968


5

Praktikan memilih sebagai tempat melaksanakan PKL karena

praktikan merasa tertarik dan ingin mengetahui bagaimana bekerja sebagai

Karyawan Pegawai Negeri Sipil, Selain itu praktikan menganggap dengan

memilih Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dapat

melatih kemampuan praktikan dalam menerapkan Akuntansi Pemerintahan.

E. Jadwal Waktu PKL

Selama melaksanakan PKL, praktikan harus melalui beberapa tahapan

yang harus di lalui. Tahapan dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu :

1. Tahap Persiapan

Sebelum melaksanakan PKL, praktikan harus mengurus surat

permohonan pelaksanaan PKL di Biro Administrasi Akademik dan

Keuangan (BAAK). Setelah mengurus surat permohonan, praktikan

mengajukan surat tersebut kepada DPKPP Dinas Perumahan Kawasan

Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor yang praktikan pilih

sebagai tempat melaksanakn PKL. Pada bulan Juli 2017 DPKPP Dinas

Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor

memberikan persetujuan bagi praktikan untuk melaksanakan Praktek

Kerja Lapangan di Instansi tersebut.


6

2. Tahap Pelaksanaan

Praktikan melaksanakan PKL di DPKPP Dinas Perumahan Kawasan

Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor dimulai pada tanggal 17

Juli 2017 sampai dengan 12 September 2017 yang di laksanakan setiap

hari kerja sesuai dengan peraturan instansi. Senin – Jumat pukul 07.15

s/d pukul 15.45 WIB. Setiap harinya sebelum melakukan aktivitas

dilakukan apel pagi. Pembacaan agenda kerja dan Pembacaan Doa.

3. Tahap Pelaporan

Praktikan menyusun laporan PKL berdasarkan dengan apa yang

telah praktikan laksanakan di DPKPP Dinas Perumahan Kawasan

Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor. Penyusunan laporan

hasil Praktek Kerja Lapangan ini merupakan salah satu syarat untuk

menyelesaikan Program Studi D III Akuntansi Fakultas Ekonomi

Universitas Negeri Jakarta . Pada penulisan laporan PKL ini praktikan

banyak di bantu oleh dosen pembimbing dalam memberikan kritik dan

saran mengenai penulisan yang benar sejak bulan November 2017.


BAB II
TINJAUAN UMUM DINAS PERUMAHAN KAWASAN
PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN

A. Sejarah

1.1 Sejarah Umum

Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor dibentuk

berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2008.

Namun, Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor telah

berganti nama menjadi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan

Pertanahan Kabupaten Bogor. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan

Pertanahan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor

12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketentuan mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi

serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

ditetapkan melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 58 Tahun 2016. Dinas

Perumahan Kawasan Kabupaten Bogor berdiri karena adanya penghapusan

dan penggabungan dari beberapa dinas sehingga membentuk dinas yang baru.

Sehingga dengan pembentukan dinas baru diharapkan dapat meningkatkan

efisiensi kerja dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

7
8

1.2 Dasar Hukum

Dasar hukum Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan

Pertanahan adalah sebegai berikut:

a. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;

b. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan

antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

c. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah

dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;

d. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan

antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

e. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi

Perangkat Daerah;

f. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja

Instansi Pemerintah (AKIP);

g. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2000 tentang Izin

Mendirikan Bangunan;

h. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2000 tentang

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;

i. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 41 Tahun 2008 tentang

Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor;

j. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang

Pembentukan Dinas Daerah;


9

k. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2008 tentang

Susunan dan Kedudukan Organisasi Perangkat Daerah;

l. Peraturan Bupati Bogor Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penjabaran APBD;

m. Peraturan Bupati Bogor Nomor 18 Tahun 2008 tentang Standar Harga

Tertinggi Barang dan Jasa; dan

n. Keputusan Bupati Bogor Nomor 73 Tahun 2008 tentang Pembentukan

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan

Bangunan pada Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor.

1.3 Visi dan Misi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan

Pertanahan

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP)

memliliki visi dan misi sebagai berikut:

a. Visi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Terwujudnya lingkungan yang sehat, tertib, aman dan nyaman melalui

pelayanan umum di Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

b. Misi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan

1. Mewujudkan pelayanan prima

2. Mewujudkan kualitas perumahan dan lingkungan

3. Mewujudkan penataan bangunan sesuai dengan fungsi dan persyaratan

teknis

4. Mewujudkan iklim jasa konstruksi yang kondusif


10

5. Meningkatkan kesiapsiagaan dan antisipasi kebakaran secara cepat,

tepat, dan akurat serta menumbuhkan kesadaran dan partisipasi

masyarakat dalam pencegahan penanggulangan kebakaran

6. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang Perumahan,

Kawasan Permukiman dan Pertanahan

B. Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 12 Tahun 2016 tentang

Unsur Organisasi, unsur organisasi dinas daerah terdiri dari:

1. Pimpinan adalah Kepala Dinas;

2. Pembantu pimpinan adalah Sekretariat; dan

3. Pelaksana adalah Bidang, Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Gambaran dan kondisi umum Dinas Perumahan Kawasan Permukiman

dan Pertanahan belum maksimal, diantaranya yaitu masih banyaknya

lingkungan perumahan dan permukiman yang belum tertata, rumah-rumah

yang belum layak huni, adanya pengembang perumahan yang melaksanakan

pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diberikan, banyaknya jumlah

rumah yang belum dibangun sesuai site plan yang disyahkan, adanya

perluasan bangunan didalam kawasan perumahan yang belum mengajukan

Izin Membangun Bangunan (IMB), belum terintegrasinya kawasan

perumahan yang menyediakan prasarana umum, belum maksimalnya

pembangunan jalan setapak dan jalan lingkungan pedesaan guna

menumbuhkan perekonomian, banyaknya bangunan-bangunan tanpa IMB


11

yang berdiri diatas tanah hak milik, dan usaha jasa konstruksi yang belum

professional serta sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasional yang

dirasa masih kurang dan belum memadai.

Pada Bidang Kawasan Permukiman masih adanya bangunan dan

lingkungan yang belum sesuai dengan fungsi persyaratan teknis bangunan

dan lingkungan. Banyaknya bangunan yang belum memiliki IMB dan masih

perlu ditingkatkan tertib pelanggaran perizinan bangunan.

Susunan organisasi pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan

Pertanahan diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11

Tahun 2008 Bab V Susunan dan tugas Unsur Organisasi Bagian Kesepuluh

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Pasal 152 paragraf

1 tentang Susunan Organisasi. Susunan organisasi Dinas Perumahan

Kawasan Permukiman dan Pertanahan dapat dilihat pada lampiran 8 halaman

52.

1. Kepala Dinas

2. Sekretariat membawahkan:

a. Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan;

b. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

c. Kepala Sub Bagian Keuangan.

3. Bidang Perumahan dan Pemukiman, membawahkan:

a. Seksi Prasarana dan Prasarana; dan

b. Seksi Pembangunan.

4. Bidang Tata Bangunan, membawahkan:


12

a. Seksi Pengendalian Bangunan Non Perumahan;

b. Seksi Pengawasan Bangunan Non Perumahan.

5. Bidang Jasa Konstruksi, membawahkan:

a. Seksi Kemitraan dan Sumber Daya Manusia (SDM); dan

b. Seksi Teknik Jasa Konstruksi

6. UPT (Unit Pelaksana Teknis)

7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun fungsi dari struktur organisasi tersebut adalah:

1. Kepala Dinas mempunyai tugas mambantu Bupati dalam memimpin,

mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan teknis dinas daerah

sesuai lingkup tugasnya.

2. Sekretariat mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab

kepada kepala dinas dalam melaksanakan pengelolaan

ketatausahaan dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, sekretariat mempunyai

fungsi:

a. Pengkoordinasian penyusunan dan analisa data dinas;

b. Pengumpulan, pengolahan dan analisa data dinas;

c. Pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;

d. Pengelolaan administrasi keuangan;

e. Pengelolaan situs web dinas; dan

f. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kinerja

dinas.
13

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, sekretariat dipimpin

oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh:

1. Sub Bagian Program dan Pelaporan, mempunyai tugas membantu

sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan data dan program dinas.

Fungsi dari Sub Bagian Program dan Pelaporan adalah:

a. Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan program dinas;

b. Pengumpulan, pengolahan dan analisis data dinas;

c. Pelaksanaan pembinaan hubungan masyarakat;

d. Pengelolaan situs web dinas; dan

e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kinerja

dinas.

2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas membantu

sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan

kepegawaian dinas. Fungsi dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

adalah:

a. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, urusan rumah tangga,

surat menyurat, kearsipan dan perjalanan dinas;

b. Pengadaan, pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan;

c. Pengelolaan administrasi kepegawaian dinas.

3. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu sekretaris

melaksanakan penyusunan dan pengelolaan administrasi keuangan

dinas. Fungsi dari Sub Bagian Keuangan adalah;

a. Pengelolaan administrasi keuangan dinas;


14

b. Pengelolaan administrasi penyusunan anggaran dinas;

c. Pengelolaan, pengendalian dan pertanggungjawaban administrasi

keuangan dinas; dan

4. Bidang Perumahan dan Pemukiman mempunyai tugas membantu

kepala dinas dalam melaksanakan pengelolaan perumahan dan

pemukiman. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang

Perumahan dan Pemukiman mempunyai fungsi:

a. Pengelolaan sarana dan prasarana perumahan dan pemukiman; dan

b. Pengelolaan pembangunan perumahan dan pemukiman.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Bidang Perumahan dan

Pemukiman dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh

Seksi Sarana dan Prasarana dan Seksi Pembangunan.

5. Bidang Tata Bangunan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas

dalam melaksanakan pengelolaan tata bangunan. Untuk

menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Tata Bangunan mempunyai

fungsi:

a. Pengelolaan dan pengendalian bangunan non perumahan; dan

b. Pengelolaan dan pengawasan bangunan non perumahan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Bidang Tata Bangunan

dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh Seksi

Pengendalian Bangunan Non Perumahan, dan Seksi Pengawasan

Bangunan Non Perumahan.


15

6. Bidang Jasa Konstruksi mempunyai tugas mempunyai tugas membantu

Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan teknik jasa konstruksi

bangunan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Jasa

Konstruksi mempunyai fungsi:

a. Pengelolaan pembinaan kemitraan dan sumber daya manusia (SDM)

usaha jasa konstruksi; dan

b. Pengelolaan pembinaan teknik jasa konstruksi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Bidang Tata Bangunan

dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh Seksi

Kemitraan dan Sumber Daya Manusia, dan Seksi Teknik Jasa

Konstruksi.

7. Unit Pelaksana Teknis dibentuk untuk melaksanakan sebagian tugas

teknis dinas. Pembentukan Unit Pelaksana teknis diatur dengan

Peraturan Bupati.

8. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam

jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok

sesuai dengan bidang keahlian. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang

koordinator yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di

lingkungan dinas daerah. Nama dan jumlah jabatan fungsional

ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja yang

diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.


16

C. Kegiatan Umum

Program dan kegiatan-kegiatan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman

dan Pertanahan pada tahun 2017, adalah sebagai berikut:

1. Program Lingkungan Sehat Perumahan

2. Program Pembinaan dan Pengembangan Bidang Energi dan

Ketenagalistrikan

3. Program Pembangunan Sistem Pendaftaran Tanah

4. Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan

Pemanfaatan Tanah

5. Program Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh

6. Program Penataan Lingkungan Permukiman

7. Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

8. Program Pengelolaan Areal Pemakaman

9. Program Pengendalian dan Penataan Reklame

Kegiatan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman yang berkaitan

dengan pelayanan kepada masyarakat antara lain adalah:

1. Program Operasi Daerah Agaria (Proda) sertifikat tanah masyarakat

Tujuan dilaksanakan Proda adalah sebagai bentuk upaya Pemerintah

Daerah dalam mendorong Catur Tertib Pertanahan di masyarakat, yaitu

Tertib Hukum, Tertib Administrasi, Tertib Penggunaan, serta Tertib

Pemeliharaan dan Lingkungan Hidup di bidang pertanahan dan sebagai

stimulan kepada masyarakat Kabupaten Bogor untuk taat membayar pajak.

Tahapan dalam pelaksanaan Proda adalah :


17

a. Sosialisasi pelaksanaan;

b. Proses pensertifikatan (pengumpulan data yuridis dari peserta Proda,

verifikasi dan identifikasi data yuridis, pengukuran, pembuatan peta

bidang tanah, pembuatan buku sertifikat, penerbitan sertifikat);

c. Penyerahan sertifikat kepada peserta Proda atau yang berhak

menerima.

Sampai dengan bulan Juni telah dilakukan sosialisasi dan pengumpulan

data yuridis pada 18 Kecamatan (Citeureup, Ciomas, Cibungbulang,

Bojonggede, Cijeruk, Cigombong, Leuwisadeng, Tajurhalang, Rumpin,

Gunung Putri, Pamijahan, Rancabungur, Cileungsi, Tenjo, Parungpanjang,

Cibinong, Gunung Sindur dan Sukamakmur). Tahun 2017 ditargetkan

2.000 sertifikat tanah untuk masyarakat.

2. Bimbingan Teknis (Bimtek) Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

(RTLH)

Kegiatan Rehabilitasi RTLH merupakan bantuan keuangan dalam

bentuk stimulan yang bersifat swadaya. Masyarakat dituntut untuk

membangun secara swadaya berdasar prakarsa masyarakat atau pemerintah

dengan pendekatan berbasis pemberdayaan masyarakat. Masyarakat

merupakan aktor utama dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat Desa,

sehingga keberhasilan kegiatan ini akan sangat tergantung pada peran aktif

masyarakat baik dalam proses penyiapan masyarakat, sosialisasi,

perencanaan dan pelaksanaan. Pengeloaan kegiatan rehabilitasi RTLH

dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)


18

yang dibentuk dalam rembug desa/musyawarah desa. Organisasi ini

melaksanakan kegiatan mengacu pada pedoman yang sudah ditetapkan

dengan didampingi dan dibimbing oleh Badan Pemberdayaan Desa (BPD).

Pada Tahun 2017 ditargetkan akan dilaksanakan rehabilitasi RTLH

sebanyak 18.000 unit rumah di 308 Desa pada 37 Kecamatan. Pada hari

Kamis, tanggal 23 Maret 217 telah dilaksanakan Bimtek Rehabilitasi

Rumah Tidak Layak Huni yang bertempat di Hotel Grand Ussu dengan

peserta sebanyak 365 orang yang berasal dari unsur Pemerintah Desa dan

Kecamatan. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan

informasi mengenai konsep, mekanisme serta menyatukan persepsi dalam

pelaksanaan kegiatan Rehabiltasi RTLH tahun 2017.

3. Pengembangan Jaringan Listrik Pedesaan (Lisdes)

Penyediaan energi listrk adalah salah satu infrastruktur yang sudah

menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat. Pembangunan listrik pedesaan

merupakan salah satu prioritas yang penting dalam pembangunan karena

sebagai pendorong peningkatan IPM masyarakat dan mendukung

pengembangan wilayah dan ekonomi di Kabupaten Bogor.

Target Lisdes tahun 2017 adalah sebanyak 5.669 SR/IR pada 32

Desa di 18 Kecamatan (Tanjungsari, Jonggol, Sukamakmur, Ciseeng,

Rancabungur, Cibungbulang, Caringin, Megamendung, Cijeruk,

Cigombong, Tamansari, Dramaga, Leuwisadeng, Nanggung, Cigudeg,

Tenjo, Jasinga, Sukajaya). Tahapan pelaksanaan kegiatan yang sudah

dilakukan adalah :
19

a. Koordinasi dengan PLN untuk harga material dan ketersediaan daya

trafo;

b. Koordinasi dengan Desa untuk pemutakhiran data konsumen;

c. Sosialisasi Pengembangan Jaringan Listrik Pedesaan ke Desa.

Materi sosialisasi mencakup :

1) Bantuan Lisdes dibiayai dari dana APBD Kabupaten Bogor;

2) Sasaran penerima bantuan diprioritaskan kepada masyarakat Pra

Sejahtera;

3) Masyarakat calon penerima bantuan tidak dipungut biaya

apapun;

4) Barang yang diterima masyarakat adalah :

- Pemasangan instalasi listrik rumah/pengkabelan

- 3 titik fitting lampu/dudukan lampu

- 2 saklar (saklar tunggal dan seri)

- 1 stop kontak

4. Pendataan dan Pembongkaran Reklame yang tidak berizin

a. Pendataan Reklame

Sampai dengan triwulan II tahun 2017 telah dilakukan pendataan

sebanyak 590 reklame dengan lokasi sebagai berikut :

1) Jl. Raya Jakarta – Bogor, Jl. Raya Cikaret dan Pondok Rajeg

Kecamatan Cibinong sebanyak 206 unit reklame, dengan

rincian: 15 unit memiliki izin, 19 unit habis masa izin dan 172

unit tidak ada izin.


20

2) Wilayah Gadog Kecamatan Megamendung dan Ciawi sebanyak

117 unit reklame dengan rincian: 2 unit memiliki izin, 3 unit

habis masa izin dan 112 unit tidak ada izin.

3) Wilayah Cibinong – Cilangkap sebanyak 204 reklame, dengan

rincian 13 unit memiliki izin, 24 unit habis masa izin, 1 unit izin

tidak sesuai dan 166 unit tidak ada izin.

4) Wilayah Cilangkap – Cibinong sebanyak 94 Reklame dengan

rincian 16 unit memiliki izin, 8 unit habis masa izin dan 70 unit

tidak ada izin.

Terhadap reklame yang habis masa izin atau tidak memiliki

izin disampaikan surat pemberitahuan dan apabila tidak ada

tanggapan maka dilakukan penutupan dan pembongkaran.

b. Pembongkaran Reklame

Sampai dengan triwulan II tahun 2017 telah dilakukan

pembongkaran reklame sebanyak 14 unit reklame, dengan rincian:

2 unit di Kecamatan Cibinong, 10 unit di Kecamatan Cisarua, 1 unit

di Kecamatan Dramaga dan 1 unit di Kecamatan Kemang.

5. Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU)

Program KOTAKU adalah program yang dilaksanakan secara

nasional di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi yang menjadi “platform” atau

basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan

sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi,

kota/kabupaten, pihak donor, swasta, masyarakat dan pemangku


21

kepentingan lainnya. KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem yang

terpadu untuk penanganan kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin

dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam perencanaan

maupun implementasinya serta mengedepankan partisipasi masyarakat.

Tujuan program ini adalah meningkatkan akses terhadap

infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan perkotaan untuk mendukung

terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan

berkelanjutan. Tujuan tersebut dicapai melalui tujuan antara sebagai

berikut:

a. Menurunnya luas kawasan permukiman kumuh menjadi 0 Ha;

b. Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan

Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota;

c. Tersusunnya rencana penanganan kumuh tingkat kota/kabupaten;

d. Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

(MBR);

e. Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku

hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh.

Berdasarkan Surat Dirjen Cipta Karya Nomor: 110/KPTS/DC/2016

tanggal 2 Agustus 2016, lokasi sasaran proram KOTAKU di Kabupaten

Bogor terdapat di 185 Desa/Kelurahan pada 17 Kecamatan

(Cibungbulang,Ciampea, Ciomas, Cigombong, Caringin, Ciawi, Cisarua,

Sukaraja, Cileungsi, Gunung Putri, Citeureup, Cibinong, Bojonggede, Tajur

Halang, Kemang, Rancabungur dan Parung).


22

Untuk tahun 2017 lokasi sasaran penanganan kumuh terdapat di 4

desa/kelurahan pada 3 kecamatan, yaitu Desa Citeureup, Kelurahan

Cibinong, Kelurahan Pabuaran dan Desa Bojonggede.

6. Pelayanan Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT)

Pengesahan Dokumen Rencana Teknis adalah pernyataan hukum

dalam bentuk pembubuhan tanda tangan pejabat yang berwenang serta

stempel/cap resmi, yang menyatakan kelayakan dokumen yang dimaksud

dalam persetujuan tertulis atas pemenuhan seluruh persyaratan dalam

perencanaan. Persyaratan PDRT:

1. Surat permohonan PDRT yang ditujukan Kepala Dinas

Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten

Bogor;

2. Fotokopi KTP Pemohon;

3. Surat Kuasa apabila pengurusan perizinan dikuasakan orang lain

(melampirkan fotokopi yang diberi kuasa);

4. Fotokopi IPPT/ILOK/Penetapan Lokasi;

5. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah;

6. Gambar rencana berskala 1:100 atau 1:200 rangkap 3 (min A3);

- Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)

- Gambar sistem struktur (rencana pondasi, kolom, rangkap

atap)

7. Rencana Anggaran Biaya (RAB);


23

8. Perhitungan Konstruksi/Struktur bangunan bertingkat/bentangan

>6m;

9. Site plan, SK Site plan/Gambar Situasi.

Program/kegiatan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan

Pertanahan tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya

kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan

dan peran serta masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi,

pemerataan dan keadilan.


BAB III
PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN

A. Bidang Kerja

Praktikan melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Dinas

Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten

Bogor yang berlangsung selama 8 minggu, praktikan di tempatkan di bagian

Keuangan. Praktikan selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL)

di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP)

menggunakan Sistem Informasi Pengelolan Keuangan Daerah (SIPKD)

berbasis akrual yang sebelumnya belum pernah di pelajari saat perkluliahan.

Oleh karena itu praktikan mempelajari cara pengoperasian SIPKD tersebut.

SIPKD digunakan untuk mengerjakan aktivitas keuangan seperti

akuntansi secara komputerisasi dan online. Selain SIPKD, praktikan juga

menggunakan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) untuk

melakukan pembyaran BPJS karyawan DPKPP. SIMPONI merupakan

sistem yang dibuat oleh kementrian keuangan untuk menerima Pendapatan

Negara Bukan Pajak. Pada saat praktikan melaksanakan Praktek Kerja

Lapangan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan

(DPKPP) sedang menyusun laporan keuangan semester I yang kemudian

akan di laporkan ke Kas Daerah Kabupaten Bogor. Setelah melaporkan

laporan keuangan akan ada pencairan dana yang di terima dari Kas Daerah.

Praktikan dalam melaksanakan tugas diberi bimbingan oleh staff dalam

bagian Keuangan.

24
25

Adapun tugas yang dilakukan oleh praktikan selama melakukan PKL di

intansi tersebut sebegai berikut:

1. Melakukan pembayaran BPJS melalui Sistem Informasi PNBP Online

(SIMPONI)

2. Menginput transaksi dalam jurnal umum melalui Sistem Informasi

Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Pemerintahan Kabupaten

Bogor

3. Memverifikasi dan mempersiapkan lembar pengesahan melalui Sistem

Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD)

4. Melakukan pembetulan e-SPT Masa Orang Pribadi

B. Pelaksanaan PKL

Dalam melaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Dinas

Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) praktikan

harus bisa memahami dan memiliki keterampilan dalam melaksanakan

tugas-tugas yang diberikan selama PKL. Praktikan mengerjakan tugas

selama melaksanakan PKL di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan

Pertanahan (DPKPP) yang di mulai pada tanggal 17 Juli 2017 dan berakhir

pada tanggal 12 September 2017.

Pada hari pertama praktikan menemui Kepala Sub Bagian Umum

dan Kepegawaian untuk lapor diri, selanjutnya praktikan diantarkan menuju

ruangan sub bagian keuangan dan kemudian praktikan diperkenalkan

kepada Kepala Sub Bagian Keuangan. Setelah diperkenalkan kepada


26

Kepala Sub Bagian Keuangan, praktikan diperkenalkan kepada seluruh

karyawan bagian Keuangan. Kemudian praktikan diberikan pengarahan

mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Dinas Perumahan

Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), selanjutnya praktikan

diberi bimbingan awal sebelum mengerjakan tugas-tugas yang diberikan

oleh pembimbing dan diberi pengetahuan mengenai apa saja yang

dikerjakan dibagian Keuangan.

Berikut tugas-tugas yang diberikan kepada praktikan selama PKL di

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP)

Kabupaten Bogor:

1. Melakukan Pembayaran BPJS melalui Sistem Informasi

Pendapatan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI)

Pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan

(DPKPP) setiap pegawai mendapat tunjangan kesehatan dari Badan

Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan iuran tersebut dibayarkan

oleh kantor. Tugas pertama yang diberikan oleh pembimbing kepada

praktikan adalah membayar tunjangan kesehatan melalui Sistem

Informasi Pendapatan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI).

Simponi adalah sistem yang dibuat untuk menerima pendapatan yang

bukan tergolong pajak, sistem ini dikembangkan oleh Kementrian

Keuangan untuk membeda mana pendapatan yang berupa pajak

maupun yang non pajak. Pembayaran tunjangan kesehatan biasanya di


27

lakukan setiap bulan. Dalam membayar iuran tunjangan kesehatan para

pegawai praktikan menggunakan Mozilla Firefox untuk mengakses

situs web Sistem Informasi Pendapatan Negara Bukan Pajak Online

(SIMPONI). Adapaun langkah-langkah untuk mengerjakannya adalah

sebagai berikut:

a. Praktikan terlebih dahulu meminta daftar nama pegawai

untuk mengetahui siapa saja yang akan dibayarkan tunjangan

tunjangan kesehatannya oleh kantor

b. Setelah mendapatkan daftar nama, praktikan membukan situs

web https://simponi.kemenkeu.go.id lalu login dengan

memasukan nama pengguna dan kata sandi

c. Setelah berhasil login pada halaman utama praktikan memilih

bagian Billing lalu memilih jenis non anggaran. Setelah

berhasil praktikan diminta memilih jenis setoran apa yang

akan disetor

d. Langkah selanjutnya Praktikan memasukan secara rinci jenis

pembayaran untuk melakukan pembayara BPJS, asuransi

kerja/kesehatan. Lalu praktikan memasukan angka/nominal

pembayaran yang di sebutkan oleh pembimbing

e. Setelah semua data sudah di masukan, lalukan pencetakan dan

apabila ingin membayar dapat dilakukan melalui PT Pos

Indonesia dan Bank


28

Pelaksanaan tugas pembayaran iuran tunjangan kesehatan BPJS

tersebut dapat dilihat di lampiran 9 halaman 53 pada laporan PKL

ini.

2. Menginput transaksi dalam jurnal umum melalui Sistem Informasi

Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Pemerintahan Kabupaten

Bogor

Tugas selanjutnya yang diberikan oleh pembimbing kepada

praktikan adalah menginput transaksi dalam jurnal umum. Dalam

melaksanakan jurnal umum praktikan terlebih dahulu diberi pengenlan

dengan sistem yang di gunakan di Dinas Perumahan Kawasan

Permukiman Kabupaten Bogor (DPKPP). Sistem yang digunakan

DPKPP adalah Sistem Infromasi Pengelolaan Keuangan Daerah

(SIPKD). Sistem ini sudah sesuai dengan Standar Akuntansi

Pemerintah (SAP). Adapaun langkah-langkah untuk mengerjakannya

adalah sebagai berikut:

a. Langkah pertama, praktikan membuka aplikasi Internet

Explorer pada komputer. Lalu, praktikan memasukan nomor

ip address SIPKD Kabupaten Bogor. Setelah halaman SIPKD

terbuka, praktikan meminta bantuan pembimbing untuk

melakukan login kedalam SIPKD

b. Setelah berhasil masuk ke dalam beranda SIPKD, prakikan

mengeklik kolom jurnal LRA, setelah itu praktikan memilih

Surat Perintah Pengeluaran Dana (SP2D)


29

c. Selanjutnya memilih nama bendahara yang bersangkutan.

Setelah memilih nama bendahara yang bersangkutan lalu

memilih nomor Buku Kas Umum (BKU) yang belum di jurnal

d. Setelah memilih nomor Buku Kas Umum (BKU), praktikan

memilih nomor rekening yang ingin di jurnal, pada contoh

yang ada di lampiran 10, praktikan memilih nomor rekening

1.01.04.34.0001. Setelah memilih nomor rekening praktikan

memasukan nominal transaksi tersebut. Setelah berhasil, pilih

simpan.

e. Langkah terakhir, praktikan melakukan validasi tanggal pada

jurnal tersebut

Pelaksanaan tugas menginput transaksi dalam jurnal umum

melalui Sistem Informasi Pengelolaa Keuangan Daerah tersebut

dapat dilihat di lampiran 10 halaman 55 pada laporan PKL ini.

3. Memverifikasi dan mempersiapkan lembar pengesahan melalui

Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam membuat lembar pengesahan melalui SIPKD, praktikan

terlebih dahulu diberi tahu oleh pembimbing bagaimana proses

pengerjaannya dan di beritahu apa fungsi dari lembar pengesahan

tersebut. Lembar pengesahan dibuat jika setiap bidang telah

memberikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ke bagian keuangan dan

telah diverifikasi SPJ tersebut oleh bagian keuangan. Tidak hanya SPJ
30

saja, Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Permintaan Pembayaran

(SPP) dan Surat Penyedia Dana (SPD) wajib untuk dilakukan verifikasi

atau validasi oleh bagian keuangan. setelah sah dan tidak ada kesalahan

maka dibuat lembar pengesahan. Lembar pengesahan dibuat untuk

memenuhi persyarat proses pencarian dana oleh Kas Daerah. Adapun

langkah-langkah untuk mengerjakannya adalah sebagai berikut:

a. Langkah pertama, praktikan terlebih dahulu membuka Sistem

Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) pada

komputer

b. Praktikan meminta bantuan kepada pembimbing untuk

melakukan login kedalam SIPKD

c. Setelah berhasil login, pada halaman utama praktikan

memilih kolom Cetak → SPJ → SKPD → SPJ Pengeluaran

Administratif per Tanggal

d. Langkah terakhir, praktikan memilih jenis kegiatan, nama

bendahara dan realisasi tanggal untuk membuat lembar

pengesahan tersebut. Apabila telah selesai, pilih cetak dan

berikan lembar pengesaha tersebut ke pembimbing

Pelaksanaan tugas memverifikasi dan mempersiapkan lembar

pengesahan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan

Daerah tersebut dapat dilihat di lampiran 11 halaman 56 pada

laporan PKL ini.


31

4. Melakukan Perbaikan e-SPT Masa orang pribadi

Tugas terakhir yang diberikan pembimbing kepada praktikan

adalah melakukan perbaikan e-SPT orang pribadi. Surat Pemberitahuan

(SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan

penghitungan dana tau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan

objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan

perundang-undangan perpajakan. e-SPT merupakan suatu bentuk

perubahan yang tadinya menggunakan kertas dan di isi secara manual

tetapi sekarang menggunakan perangkat komputer untuk

mengerjakannya. Sebelum praktikan melakukan tugas yang diberikan,

praktikan terlebih dahulu diberikan daftar pegawai yang harus di

lakukan perbaikan dan praktikan diberi informasi lengkap mengenai

pegawai tersebut. Adapun langkah-langkah untuk mengerjakannya

adalah sebagai berikut:

a. Praktikan meminta daftar pegawai yang harus dilakukan

pembetulan dan meminta data lengkap mengenai pegawai

tersebut

b. Setelah praktikan mendapatkan daftar dan data pegawai,

praktikan mengakses situs web https://djponline.pajak.go.id

menggunakan aplikasi Mozilla Firefox

c. Selanjutnya praktikan melakukan login menggunakan Nomor

Pokok Wajib Pajak (NPWP) pegawai dan memasukan

password
32

d. Apabila telah berahasil login dan masuk ke halaman utama,

praktikan memilih arsip SPT untuk melihat SPT yang harus

dilakukan pembetulan

e. Setelah memilih jenis SPT yang harus dilakukan pembetulan,

praktikan harus mengubah data pegawai yang tidak sesuai

seperti ketidak cocokan data harta yang dimiliki, data anggota

keluarga maupun data-data yang belum terisi dengan benar

atau masih kosong.

f. Setelah data yang diterima praktikan dan data yang ada di e-

SPT sudah sama, praktikan tinggal menyimpan data tersebut.

Pelaksanaan tugas melakukan perbaikan e-SPT masa orang

pribadi tersebut dapat dilihat di lampiran 12 halaman 58 pada

laporan PKL ini.


33

C. Kendala yang Dihadapi

Selama melaksanakan kegitatan Praktek Kerja Lapangan di Dinas

Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor,

praktikan mendapati beberapa kendala-kendala yang mengganggu

kelancaran praktikan dalam melaksanakan beberapa kegiatan selama

melaksanakan PKL. Adapun kendala-kendala yang di hadapi sebagai

berikut:

1. Kurang meratanya kecepatan internet yang dimiliki oleh Dinas

Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP)

Kabupaten Bogor. Dengan kurang meratanya kecepatan internet di

DPKPP sehingga mengakibatkan terganggunya proses kerja dan

menjadi tidak efisien.

2. Terhambatnya proses kerja apabila ada pegawai yang tidak hadir.

Kendala ini mengakibatkan terhambatnya proses kerja yang ada di

bidang keuangan karena setiap pegawai memiliki bidang kerja masing-

masing.

3. Sulitnya pembetulan data apabila terjadi kesalahan dalam proses

penginputan data ke Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah

(SIPKD). Karena jika terjadi kesalahan pada saat penginputan data,

maka pihak DPKPP harus menguhubungi Badan Pengelola Keuangan

dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pihak pusat untuk mengurus

masalah tersebut sehingga membuat proses kerja di bagian keuangan

akan terhambat.
34

D. Cara Mengatasi Kendala

Dalam melakukan pekerjaan pada Dinas Perumahan Kawasan

Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, terdapat beberapa

kendala yang dihadapi. Adapun cara mengatasi kendala yang ada antara

lain:

1. Praktikan mengerjakan tugas yang diberikan oleh petugas di

waktu sebelum jam sibuk sehingga praktikan mengerjakan tugas

lebih awal sebelum ada pegawai dari bidang lain ke bagian

keuangan. Selain itu praktikan juga mengantisipasi dengan

membawa laptop sendiri dan menggunakan koneksi internet

sendiri untuk mengantisipasi kendala tersebut.

2. Praktikan mempelajari tugas yang dimiliki setiap pegawai di

bagian keuangan dan meminta pembimbing untuk membimbing

bagaimana cara mengerjakan tugas tersebut sehingga apabila

ada pegawai di bagian keuangan tidak hadir, praktikan dapat

mengerjakan tugas dari pegawai yang tidak hadir tersebut

3. Praktikan dan pegawai harus lebih teliti ketika menginput data

ke dalam SIPKD. Untuk menghindari sulitnya pembetulan

apabila terjadi kesalah pada saat penginputan pekerjaan.


BAB IV
KESIMPULAN

A. Kesimpulan

Selama melaksanakan kegiata Praktek Kerja Lapangan (PKL)

mahasiswa terbantu dalam memahi dan mengetahui bagaimana dunia kerja

secara nyata. Mahasiswa sangat membutuhkan program PKL untuk

memahami bagaimana proses kerja secara nyata dibanding dengan teori

yang di pelajari selama di bangku perkuliahan. Praktek Kerja Lapangan juga

sangat bermanfaat untuk menciptakan calon tenaga kerja yang professional,

karena sebelum mahasiswa sudah diberi pengetahuan tentang bagaimana

proses bekerja di dalam suatu perusahaan atau instansi pemerintah.

Selama 40 hari kerja melaksanakn kegiatan Praktek Kerja Lapangan

(PKL) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan

(DPKPP) Kabupaten Bogor. Praktikan mendapat banyak sekali

pengetahuan tentang bagaimana dunia kerja yang sesungguhnya, serta

mendapat pengalaman yang sangat berguna bagi praktikan untuk

kedepannya dalam menjadi calon tenaga kerja di kemudian hari. Selain

mendapat ilmu, praktikan juga mendapatkan pelajaran berupa bagaimana

harus disiplin, tepat waktu dan bertanggung jawab dalam pekerjaan yang

diberikan. Praktikan juga diberikan pengetahuan berupa sistem akuntansi

yang digunakan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan

(DPKPP) Kabupaten Bogor.

35
36

Selama Melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Dinas

Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten

Bogor, praktikan dapat mengambil kesimpulan antara lain:

1. Dalam melakukan pembayaran BPJS melalui SIMPONI,

dibutuhkan data-data pegawai yang harus di bayarkan tunjangan

kesehatannya berupa BPJS dari bagian umum.

2. Dalam melakukan pembetulan e-SPT Orang Pribadi,

membutuhkan data-data pegawai berupa data pribadi,

penghasilan pegawai, data keluarga dan harta benda yang

dimiliki

3. Dalam melakukan jurnal umum, dapat dilakukan apabila

mengetahui nomor Buku Kas Umum (BKU) dan mengecek

nomor BKU tersebut pada sistem sehingga dapat mengetahui

BKU yang belum di jurnal

4. Lembar pengesahan dibuat untuk memenuhi salah satu

persyaratan dalam melakukan pencairan dana di Kas Daerah


37

B. Saran

Adapun beberapa saran yang harus diperhatikan dalam

melaksanakan Praktek Kerja Lapangan antara lain:

1. Bagi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan

(DPKPP) Kabupaten Bogor:

a. Membangun komunikasi yang baik dengan beberapa

perguruan tinggi. Sehingga dapat turut serta menciptakan

calon tenaga kerja yang lebih baik.

b. Melakukan pengecekan rutin terhadap fasilitas kantor seperti

perangkat komputer, printer dan mesin fotokopi. Dengan

melakukan pengecekan rutin dapat meminimalisir adanya

gangguan terhadap proses kerja yang ada di DPKPP

c. Melakukan pelatihan kepada pegawai di bagian keuangan,

pelatihan yang di maksud adalah melatih pegawai untuk

mempelajari bidang kerja pegawai lain sehingga apabila ada

pegawai yang tidak masuk pekerjaan itu dapat di ambil alih

oleh pegawai yang lain dengan mudah dan tidak

menghambat proses bekerja di bagian keuangan.

2. Bagi Universitas Negeri Jakarta:

a. Membangun komunikasi yang baik dengan beberapa

perusahaan atau instansi pemerintah. Sehingga dapat

memberikan rekomendasi tempat PKL bagi mahasiswa.


38

b. Menambahkan materi perkuliahan tentang pengetahuan

sistem informasi yang digunakan pada Instansi

Pemerintahan. Sehingga mahasiswa dapat mengenal

sistem informasi tersebut sebelum melakukan kegiatan

PKL di Instansi Pemerintahan

c. Memberikan pengenalan yang lebih mendalam mengenai

praktek pajak secara langsung menggunakan komputer.

Sehingga mahasiswa dapat lebih mengetahui bagaimana

cara melakukan pelaporan pajak dengan menggunakan

sistem.

3. Bagi Praktikan:

a. Lebih berinisiatif dalam mencari pengetahuan mengenai

sistem akuntansi yang digunakan pada Instansi Pemerintah.

Sehingga praktikan tidak terlalu bingung apabila dihadapkan

oleh sistem akuntansi tersebut

b. Praktikan harus lebih aktif berkomunikasi dengan pegawai.

Sehingga praktikan dapat menjalin komunikasi yang baik

dan menciptakan kerjasama antara pegawai dan praktikan.

c. Praktikan harus lebih mempersiapkan diri sebelum

melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL).

Sehingga praktikan dapat lebih siap dalam melaksanakan

PKL.
39

DAFTAR PUSTAKA

FE-UNJ. Pedoman Praktik Kerja Lapangan. (Jakarta: Fakultas Ekonomi


Universitas Negeri Jakarta, 2012), hal 1.
Ikatan Akuntan Indonesia. Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB Terpadu.
(Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia, 2015), hal 39.
Sumber dari internet:
www.dpkpp.bogorkab.go.id di akses pada tanggal 3 November 2017 pukul 15.4
WIB.
http://dtbp.bogorkab.go.id/ di akses pada tanggal 2 November 2017 pukul 23.47
WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Pelatihan_kerja_lapangan di akses pada tanggal 18
Oktober 2017 pukul 12.05 WIB.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
40

DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1 – Surat Permohonan PKL


41
42

Lampiran 2 – Permohonan Izin Praktek Kerja Lapangan


43

Lampiran 3 – Surat Persetujuan PKL


44

Lampiran 4 – Surat Telah Menyelesaikan PKL


45

Lampiran 5 – Penilaian PKL


46

Lampiran 6 – Daftar Absensi


47
48
49

Lampiran 7 – Rincian Pelaksanaan PKL


50
51
52

Lampiran 8 – Struktur Organisasi


53

Lampiran 9 – Pembayaran BPJS Melalui SIMPONI


54
55

Lampiran 10 – Jurnal Umum Melalui SIPKD


57

Lampiran 11 – Memverifikasi dan Lembar Pengesahan


58
59

Lampiran 12 – Melakukan Pembetulan e-SPT Masa


60

Lampiran 13 – Lembar Konsultasi

Anda mungkin juga menyukai