Draft Perjanjian Kerja
Draft Perjanjian Kerja
Draft Perjanjian Kerja
PASAL 1 PASAL 4
RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN PENEMPATAN CUTI
1. PIHAK PERTAMA memberikan tugas pekerjaan dengan Perihal cuti ditentukan sebagaimana dalam perjanjian kerja
ukuran kerja dan Target yang telah ditetapkan PIHAK ini.
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA 1. PIHAK KEDUA mendapatkan hak cuti setelah PIHAK
bersedia menerima tugas dari PIHAK PERTAMA dengan KEDUA bekerja sekurang-kurangnya selama 12 (Dua
jabatan atau posisi sebagai ________ yang bertanggung belas) bulan berturut-turut dan pelaksanaannya tetap
jawab langsung kepada Supervisor / Manager / Direktur mempertimbangkan kondisi operasional.
PT. Ansell Jaya Indonesia. Pengaturan jobdesk dan sop 2. Pelaksanaan cuti tahunan sudah termasuk cuti bersama
pekerjaan akan diatur sesuai dengan SOP perusahaan yang ditentukan oleh Pemerintah.
dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari perjanjian 3. Pengajuan cuti dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK
ini. PERTAMA dengan mengisi form pengajuan cuti yang
telah disiapkan oleh PIHAK PERTAMA yang
pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kondisi
operasional. PASAL 9
4. Dalam kondisi tertentu karena alasan pekerjaan, PIHAK MANGKIR ATAU KETIDAKHADIRAN
PERTAMA dapat menangguhkan untuk sementara
permohonan pelaksanaan cuti PIHAK KEDUA. 1. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk tidak hadir
bekerja tanpa pemberitahuan sebelumnya.
PASAL 5 2. Pada saat tidak masuk kerja dikarenakan sakit, PIHAK
IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN KEDUA diwajibkan memberitahukan segera pada hari itu
juga, dan memberikan surat keterangan sakit dari Dokter
PIHAK KEDUA dapat diberikan ijin meninggalkan pekerjaan pada saat hari pertama PIHAK KEDUA kembali bekerja.
karena kepentingan pribadi yang sangat mendesak dan 3. Apabila PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja tanpa ada
penting sekali dengan mengurangi jatah cuti. pemberitahuan dan alasan yang sah, maka dianggap
sebagai mangkir.
PASAL 6 4. Dalam hal PIHAK KEDUA tidak masuk kerja karena
KEWAJIBAN KARYAWAN mangkir selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa
keterangan lisan dan/atau tulisan dan bukti yang sah
1. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai serta telah dipanggil dan/atau ditanyakan oleh
dengan SOP dan aturan kerja yang berlaku pada PIHAK Atasan/Pimpinan/Penanggung Jawab-nya dan secara
PERTAMA. tertulis melalui pesan singkat dari aplikasi yang ada di
2. PIHAK KEDUA wajib membaca, mengerti, memahami dan Handphone, maka PIHAK KEDUA dianggap
mentaati secara sepenuhnya terhadap setiap ketentuan mengundurkan diri.
yang berlaku pada PIHAK PERTAMA.
3. Setiap perbuatan/tindakan PIHAK KEDUA yang PASAL 10
melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan tindakan TATA TERTIB PERUSAHAAN
disiplin maupun tindakan administratif sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada PIHAK PERTAMA. 1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk
mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata
PASAL 7 tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK
UPAH, SERTA CARA PEMBAYARAN PERTAMA.
2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut
1. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan upah sebagai di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan untuk setiap a. Surat Peringatan, atau
bulannya dengan cara pembayaran transfer bank. b. Skorsing, atau
2. Mekanisme cut off tanggal 1 s/d tanggal 30 dan tanggal c. PIHAK KEDUA dianggap mengundurkan diri atau
pembayaran upah setiap akhir bulan. d. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk
3. Jika tanggal pembayaran upah jatuh pada hari libur, kepada Peraturan Pemerintah yang
maka pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelumnya mengaturnya.
dan/atau pada hari kerja setelahnya, disesuaikan dengan 3. Pelanggaran dan/atau Tindakan indisipliner yang
situasi dan kondisi, dengan pemberitahuan sebelumnya dianggap perusahaan merugikan, maka PIHAK
dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA . KEDUA bersedia menerima punishment/hukuman
sebagaimana disebutkan dalam ayat 2.
PASAL 8
TUNJANGAN HARI RAYA PASAL 11
PENGAKHIRAN DAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA
1. PIHAK KEDUA berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR)
dengan ketentuan sebagai berikut: 1. PIHAK PERTAMA dapat melakukan pengakhiran
a. THR diberikan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari perjanjian kerja ini sewaktu-waktu terhadap PIHAK
sebelum Hari Raya. KEDUA secara langsung, apabila:
b. Apabila masa kerja PIHAK KEDUA telah mencapai 12 a. PIHAK KEDUA meninggal dunia.
(Dua belas) bulan berturut-turut atau lebih maka b. Berakhirnya waktu perjanjian antara PIHAK
akan mendapatkan pembayaran THR secara penuh PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
sebesar 1 (Satu) kali gaji pokok. c. Tidak lolos Evaluasi Kinerja dan perilaku.
c. Apabila masa kerja PIHAK KEDUA belum mencapai 2. PIHAK PERTAMA dapat melakukan pengakhiran
12 (Dua belas) bulan berturut-turut, maka THR akan perjanjian kerja sebelum jangka waktu perjanjian kerja ini
dibayarkan kepada PIHAK KEDUA secara prorata. berakhir tanpa upah, tunjangan dan ganti rugi atau
kompensasi dalam bentuk apapun kepada PIHAK KEDUA xi) PIHAK KEDUA dengan sengaja ketahuan
atas sisa jangka waktu sampai dengan Perjanjian Kerja ini merokok dilingkungan atau bahkan diluar
berakhir, dalam bentuk apapun apabila terjadi keadaan lingkungan kantor.
atau kejadian tertentu sebagai berikut: xii) PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mempunyai
a. Apabila PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja tanpa ada ikatan perkawinan dan bekerja dalam 1 (satu)
pemberitahuan dan alasan yang sah, dan dianggap perusahaan. Apabila PIHAK KEDUA tetap
sebagai mengundurkan diri sebagaimana dimaksud melangsungkan pernikahan dengan rekan satu
dalam Pasal 10 ayat (4) Perjanjian ini. perusahaan, maka salah satunya harus
b. PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran-pelanggaran mengajukan pengunduran diri 1 (satu) bulan
tata tertib kerja atau Peraturan Perusahaan PIHAK sebelum pernikahan tersebut dilangsungkan
PERTAMA, yaitu apabila PIHAK KEDUA melakukan atau PIHAK PERTAMA berhak menetapkan
perbuatan: untuk mengakhiri perjanjian kontrak kerja.
i) Memberikan keterangan atau pernyataan palsu c. PIHAK KEDUA mengajukan pengakhiran perjanjian
atau tidak benar, memberikan informasi yang kerja sebelum masa PKWT berakhir dan tetap wajib
salah pada pihak lain yang mengakibatkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:
kerugian bagi PIHAK PERTAMA/Perusahaan. i) Pengunduran diri dibuat secara tertulis dan
ii) Dengan sengaja melakukan diajukan kepada PIHAK PERTAMA 30 hari atau
kejahatan/kecurangan (Fraud) yang sebulan sebelum tanggal pengunduran diri.
mengakibatkan kerugian moril ataupun materiil ii) PIHAK KEDUA telah menyelesaikan seluruh
bagi PIHAK PERTAMA. kewajiban kerja dan kewajiban
iii) Melakukan kerja rangkap di Perusahaan lain pertanggungjawaban Financial terhadap
tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK perusahaan dan telah mengembalikan semua
PERTAMA. asset perusahaan yang sebelumnya
iv) Mabuk, madat, menggunakan obat obatan dipinjamkan untuk kebutuhan kerja. PIHAK
jenis Psikotropika yang dilarang secara KEDUA harus menyerahkan kunci kunci, name
Undang undang, bertingkah laku buruk yang tag, seragam inventaris, dokumen, bon
meresahkan pimpinan Perusahaan dan atau penagihan, kwitansi asli dan password
Karyawan lainnya dan hal di atas dilakukan computer kepada PIHAK PERTAMA atau yang
saat bekerja dan atau dilakukan ditempat ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
kerja dimana yang menjadi area operasional iii) PIHAK KEDUA wajib melakukan alih pekerjaan
PIHAK PERTAMA. kepada PIHAK PERTAMA dalam hal
v) Menganiaya, menghina secara kasar atau pengunduran dirinya disetujui oleh PIHAK
mengancam sungguh-sungguh kepada PIHAK PERTAMA.
PERTAMA. iv) PIHAK KEDUA wajib melakukan transfer
vi) Membujuk atau mencoba membujuk teman- knowledge kepada pekerja pengganti PIHAK
teman sekerjanya untuk melakukan perbuatan- KEDUA yang ditunjuk dan diangkat PIHAK
perbuatan yang bertentangan dengan undang- PERTAMA.
undang atau kesusilaan. d. PIHAK PERTAMA dapat melakukan perpanjangan
vii) Dengan sengaja merusakkan dan atau perjanjian ini terhadap PIHAK KEDUA sesuai dengan
menghilangkan sebagian atau seluruh barang kesepakatan penilaian kerja selambat-lambatnya 7
barang/ dokumen milik PIHAK PERTAMA atau (tujuh) hari sebelum masa perjanjian ini berakhir.
menimbulkan bahaya yang mengancam barang
barang/ dokumen milik PIHAK PERTAMA. PASAL 12
viii) Dengan sengaja meskipun telah diperingatkan, GANTI RUGI
melakukan tindakan yang memiliki resiko
bahaya yang sungguh-sungguh dapat 1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan/investigasi dari
mengancam pada dirinya sendiri atau orang PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dinyatakan terbukti
lain. melakukan tindakan yang merugikan PIHAK PERTAMA,
ix) Melalaikan kewajiban-kewajiban yang oleh maka PIHAK KEDUA wajib mengganti kerugian tersebut
perjanjian ini dibebankan kepada PIHAK KEDUA menurut ketentuan tentang tuntutan ganti rugi yang
walau sudah diperingatkan sesuai mekanisme berlaku pada PIHAK PERTAMA, sekalipun PIHAK KEDUA
yang berlaku di perusahaan tidak lagi bekerja pada PIHAK PERTAMA namun kerugian
x) PIHAK KEDUA telah mendapatkan Surat yang terjadi tersebut adalah akibat kelalaian dan
Peringatan sebanyak 2 (dua) kali atas kesalahan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
pelanggaran yang dibuat.
2. PIHAK KEDUA akan membebaskan PIHAK PERTAMA dari Setiap perubahan, baik berupa pengurangan atau
segala tuntutan ganti kerugian dan terhadap semua penambahan atas perjanjian ini akan dibicarakan oleh PARA
klaim, permintaan, kehilangan, kerusakan, biaya, PIHAK dan dinyatakan sah apabila dibuat secara tertulis
tanggung jawab dan pengeluaran dalam bentuk atau dengan jalan membuat addendum yang ditandatangani oleh
karakter apapun, yang timbul dari kerugian aktual atau PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari
diduga keras sebagai kerugian, kecelakaan atau perjanjian ini.
kerusakan yang terjadi pada orang, firma atau badan
usaha lain atau terhadap harta yang timbul dari atau PASAL 17
dalam hubungannya dengan pekerjaan yang dikerjakan PENUTUP
oleh PIHAK KEDUA sehubungan dengan perjanjian ini.
1. PARA PIHAK dilarang untuk mengalihkan kewajiban
PASAL 13 dimaksud dalam perjanjian ini kepada Pihak Ketiga tanpa
FORCE MAJEURE ada persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
2. Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam keadaan
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena sadar dan sehat jasmani rohani serta tanpa ada paksaan
keadaan atau situasi yang memaksa/force majeure. Yang dari pihak manapun
dimaksud dengan Force Majeure adalah segala keadaan atau
peristiwa yang terjadi diluar batas kekuasaan PARA PIHAK,
termasuk akan tetapi tidak terbatas pada huru-hara,
epidemi, kebakaran, banjir, gempa bumi, pemogokan,
perang, keputusan Pemerintah yang mengakibatkan
perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PASAL 16
ADDENDUM