PKWTT (Sample) Format 03 (SAMPLE)
PKWTT (Sample) Format 03 (SAMPLE)
PKWTT (Sample) Format 03 (SAMPLE)
No: 090/PKWTT/GHI/VI/2021
Perjanjian ini dibuat pada Hari Senin Tanggal Dua Puluh Satu bulan Juni Tahun Dua
Ribu Dua Puluh Satu (21-06-2021), oleh dan antara:
1. PT. GHI Company yang berkedudukan di Jalan Raya Tenaru Nomor 77, Driyorejo,
Gresik, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha distribusi barang, dalam
perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Andi Bahri selaku Direktur, yang selanjutnya
dalam perjanjian kerja ini disebut PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri mengadakan Perjanjian Kerjasama
Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
1. Perusahaan (PT. GHI COMPANY) adalah milik PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA
mempunyai kuasa penuh untuk menetapkan kebijakan dan peraturan tata kelola
manajemen dan operasional
2. PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan /
pekerja waktu penuh PIHAK PERTAMA, yang terletak di jalan ……………... yang bergerak
di bidang usaha distribusi barang.
3. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan waktu penuh PIHAK
PERTAMA dalam posisi jabatan kerja sebagai Supervisor Finance dengan lokasi kerja
di kota Sidoarjo dan dengan wilayah kerja yang diterangkan pada pasal 5.
4. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersedia mentaati surat perjanjian ini. Dan PIHAK
KEDUA bersedia menaati tata tertib dan peraturan yang telah ditetapkan PIHAK
PERTAMA.
PASAL 2
MASA BERLAKU
Perjanjian ini mulai berlaku efektif sejak tanggal Dua Puluh Satu Bulan Juni Tahun Dua
Ribu Dua Puluh Satu (21-06-2021) hingga tanggal Dua Puluh Bulan September Tahun
Dua Ribu Dua Puluh Satu (20-09-2021) untuk masa percobaan (probation) bagi PIHAK
KEDUA. Setelah dinyatakan berhasil menjalani masa probation, maka PIHAK KEDUA akan
ditetapkan sebagai Karyawan Tetap oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 3
HAK
PASAL 4
KEWAJIBAN
PASAL 6
WAKTU KERJA
1. PIHAK KEDUA wajib memenuhi waktu kerja dengan ketentuan jadwal kerja dari hari
Senin – hari Jumat Pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB (sudah termasuk istirahat 1 jam per
hari kerja).
2. PIHAK PERTAMA memberlakukan denda kepada PIHAK KEDUA jika melanggar ketentuan
jadwal kerja sebagaimana tercantum Pada Pasal 6 ayat 1 di atas, sebesar Rp 25.000
(DUa Puluh Lima Ribu Rupiah) per kejadian, dengan mekanisme pembayaran denda
dengan cara potong gaji bulanan.
3. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan :
a. Waktu istirahat mingguan sebanyak 1 (satu) hari setiap 1 minggu kerja.
b. Cuti Tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari setelah menyelesaiakan masa kerja
selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
c. Izin Cuti Tanpa Dibayar (Unpaid Leave) setelah mendapat persetujuan dari pihak
berwenang di perusahaan [PT. GHI COMPANY].
4. PIHAK KEDUA tidak berhak atas Upah Lembur menimbang jabatan yang dimiliki PIHAK
KEDUA adalah sebagai pengontrol tim Keuangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan PP No
36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
PASAL 7
UPAH & TUNJANGAN
1. Selama masa probation, PIHAK KEDUA berhak mendapatkan upah dari PIHAK PERTAMA
sebesar Rp 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Tunjangan Tetap
sebesar Rp 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya yang
dibayarkan via Transfer Bank dan atau secara Tunai pada setiap tanggal 1 bulan
berikutnya.
2. Setelah lulus masa probation dan dinyatakan sebagai Karyawan Tetap oleh PIHAK
PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berhak mendapatkan upah dari PIHAK PERTAMA sebesar
Rp 8.500.000 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Tunjangan Tetap sebesar Rp
1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan via
Transfer Bank dan atau secara Tunai pada setiap tanggal 1 bulan berikutnya.
3. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan tunjangan diluar upah pokok sebagai berikut :
a. Tunjangan Transportasi harian sebesar Rp 20.000
b. Tunjangan Uang Makan sebesar Rp 30.000
4. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan bonus di luar upah pokok sebagai berikut :
a. Bonus Tidak Ambil Cuti, sebesar upah 1 hari kerja di bulan bersangkutan.
b. Bonus Lain, besaran nya tergantung terhadap prestasi yang dilakukan, sesuai
dengan kebijakan yang ditentukan perusahaan [PT. GHI COMPANY].
5. Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi waktu kerja sesuai dengan pasal 6 maka upah,
bonus, dan tunjangan akan dilakukan penyesesuaian sesuai ketentuan Undang-Undang
dan Peraturan tentang Ketenagakerjaan yang berlaku.
6. Dalam hal terjadi peningkatan Upah Pokok dan atau Tunjangan yang dilakukan oleh
PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk tidak menerbitkan
Adendum kecuali terjadi kejadian yang memaksa kedua belah pihak untuk
menerbitkannya.
PASAL 8
PEMBERHENTIAN PERJANJIAN
PASAL 9
KELALAIAN & SANKSI
1. Apabila ditemukan kelalaian oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak
memberikan teguran baik tertulis atau lisan hingga Surat Peringatan Pertama, Kedua,
dan atau Ketiga, sesuai dengan jenis kelalaian yang dilakukan PIHAK KEDUA.
2. Apabila kelalaian yang dilakukan PIHAK KEDUA berakibat kepada kerugian perusahaan
secara materiil, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi penalti atau denda
kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Peraturan
Perusahaan.
PASAL 10
PERUBAHAN
Perubahan isi surat perjanjian dapat dilakukan apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
menemui kesepakatan bersama untuk mengubah isinya. Perubahan isi surat perjanjian ini
diatur kemudian dalam bentuk Adendum yang akan ditandatangani atas kesepakatan PIHAK
PERTAMA & PIHAK KEDUA, pada sebuah surat perjanjian tertulis yang bermaterai.
PASAL 11
PERSELISIHAN
Segala perselisihan yang timbul akibat surat perjanjian dan atau ketika masa perjanjian
berlaku, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah, maka PARA PIHAK akan sesuai dengan UU
Ketenagakerjaan dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berlaku.
PASAL 12
FORCE MAJEUR
Apabila terjadi kejadian di luar kuasa kedua belah pihak seperti perang, penyerangan,
kerusuhan, kriminalitas, atau bencana alam seperti gempa bumi, banjir, gunung meletus,
dan bencana alam lainnya yang mengakibatkan perubahan besar pada efektifitas surat
perjanjian. Maka hal-hal tersebut dapat menghilangkan kewajiban dan liabilitas PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA terhadap perjanjian ini.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah kedua belah pihak membaca dan
memahami isinya. Kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun
bersama-sama menandatanganinya di atas materai Rp.10.000,-.
Dibuat di : Sidoarjo
Hari / Tanggal : 21 Juni 2021